Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono |
beritakorupsi.co – Usaha tersangka Hendry J Gunawan untuk bebas dari penjara, setelah JPU Kejari Surabaya menjebloskannya ke Rutan Medaeng, sepertinay sia-sia.
Sebab, hari ini, Kamis, 7 September 2017, tersangka Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa, yang terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada hal, sidang gugatan Pra Peradilan yang di ajukan oleh tersangka Hendri J Gunawan melalui Kuasa Hukumnya selaku pemohon, terhadap Kepala Kejakasaan Negeri Surabaya selaku termohon, terkait penahanan dirinya sedang dalam proses Hukum di PN Surabaya dan belum diputus oleh Hakim yang mengadilinya.
Kepastian jadwal sidang perkara pidana dengan tersangka, Hendry J Gunawan, disampaikan oleh Hakim Sigit Sutriono, SH, MH selaku Humas PN Surabaya. Hakim Sigit mengatakan, perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akan disidangkan oleh 3 Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis, Hakim H.R. Unggul Warso Mukdi
"Sesuai data di SIPP PN Surabaya, persidangan perkaranya akan digelar besok (hari ini) dan akan disidangkan oleh Tiga Majelis Hakim yakni, Pak Unggul selaku Ketua Majelis, Pak Ari Jiwantara dan Pak Rifandaru ,selaku Hakim anggota,” katanya, Rabu, 6 September 2017.
Seperti diketahui, Bos PT Gala Bumi Perkasa ini, berawal dari laporan dilaporkan Notaris Caroline C Kalampung ke Polrestabes Surabaya.
Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien, yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Redaksi)
Sebab, hari ini, Kamis, 7 September 2017, tersangka Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa, yang terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada hal, sidang gugatan Pra Peradilan yang di ajukan oleh tersangka Hendri J Gunawan melalui Kuasa Hukumnya selaku pemohon, terhadap Kepala Kejakasaan Negeri Surabaya selaku termohon, terkait penahanan dirinya sedang dalam proses Hukum di PN Surabaya dan belum diputus oleh Hakim yang mengadilinya.
Kepastian jadwal sidang perkara pidana dengan tersangka, Hendry J Gunawan, disampaikan oleh Hakim Sigit Sutriono, SH, MH selaku Humas PN Surabaya. Hakim Sigit mengatakan, perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akan disidangkan oleh 3 Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis, Hakim H.R. Unggul Warso Mukdi
"Sesuai data di SIPP PN Surabaya, persidangan perkaranya akan digelar besok (hari ini) dan akan disidangkan oleh Tiga Majelis Hakim yakni, Pak Unggul selaku Ketua Majelis, Pak Ari Jiwantara dan Pak Rifandaru ,selaku Hakim anggota,” katanya, Rabu, 6 September 2017.
Seperti diketahui, Bos PT Gala Bumi Perkasa ini, berawal dari laporan dilaporkan Notaris Caroline C Kalampung ke Polrestabes Surabaya.
Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien, yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :