___________________________________________________________________________________
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Iqbal : Kami akan banding. Dan kemungkinan besar akan ada penyidikan baru tapi setelah kami menerima dan membaca putusan Majelis Hakim secera lengkap. Dan Semua yang terlibat dalam proses penganggaran ikut bertanggungjawab!
BERITAKORUPSI.CO – Kasus perkara Korupsi ‘Kambing Etawa’ Kabupaten Bangkalan tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427 (de1apan milyar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah) telah berkahir, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan (Vonis) hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahuun dan 6 (enam) bulan terhadap 2 (dua) terdakwa yaitu Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bangkalan (terdakwa I) dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bangkalan, pada Kamis, 30 April 2020
Dalam kasus ini, berakhir bukan berarti tuntas/tamat!. Sebab bisa jadi akan “berbuntut” panjang dan akan menyeret ratusan pejabat di Kabupaten Bangkalan mulai dari Kades (Kepala Desa) hingga Bupati, karena diduga terlibat dalam proses pembahasan penganggaran dana Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang bersumber dari APBD Kab. Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2017 untuk pembelian Kambing Etawa bagi di 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan tahun 2017 lalu
Dari kiri, R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon dan Bupati Bangkalan saat ini |
Sebab, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kemungkinan besar akan melakukan penyidikan baru bagi pihak-pihak yang diduga terlibat mulai dari proses penyusunan anggaran ABPD, pelaksanaan kegiatan hingga laporan pertanggungjawaban. Hal ini seperti yang disampaikan Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Bangkalan, Iqbal kepada beritakorupsi.co beberapa saat setelah usai sidang putusan terhadap Ke- 2 terdakwa (Ir. Syamsul Arifin, MM dan Mulyanto Dahlan, S.H., M.H)
“Kemungkinan besar akan ada penyidikan baru tap setelah kami menerima dan membaca putusan Majelis Hakim secara lengkap, yang rencanaya hari Senin (4 Mei 2020) baru bisa peroleh,” kata Iqbal, Kamis, 30 April 2020
Saat ditanya kembali, apakah mantan Bupati Bangkalan, R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon, tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Tim Banggar (Badan Anggaran) PPRD, para Kepala Desa selaku penerima, Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa dan Roby Henryawan, S.E (mantan pegawai Bank BRI yang sekarang di Bank Mega) turut bisa jadi tersangka?
Dengan tegas, Iqbal selaku Kasi Pidsus Kejari Bangkalan mengatakan, semua yang terlibat termasuk Bupati dan juga berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kalau kita bahas mekanisme, semuanya masuk sampai kepada penerima bantuan termasuk Bupati. Dalam persidangan kan sudah terungkap jelas, dan saya tidak akan mengulangi lagi untuk menjelaskannya, Karena menurut ahli mengatakan, disini ada cacat prosedur dan cacat hukum. Jadi untuk penyidikan baru, saya jawab, kemungkinan besar ada,” jawab Iqbal dengan tegas.
“Kemungkinan besar akan ada penyidikan baru tap setelah kami menerima dan membaca putusan Majelis Hakim secara lengkap, yang rencanaya hari Senin (4 Mei 2020) baru bisa peroleh,” kata Iqbal, Kamis, 30 April 2020
Saat ditanya kembali, apakah mantan Bupati Bangkalan, R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau Momon, tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Tim Banggar (Badan Anggaran) PPRD, para Kepala Desa selaku penerima, Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa dan Roby Henryawan, S.E (mantan pegawai Bank BRI yang sekarang di Bank Mega) turut bisa jadi tersangka?
Dengan tegas, Iqbal selaku Kasi Pidsus Kejari Bangkalan mengatakan, semua yang terlibat termasuk Bupati dan juga berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kalau kita bahas mekanisme, semuanya masuk sampai kepada penerima bantuan termasuk Bupati. Dalam persidangan kan sudah terungkap jelas, dan saya tidak akan mengulangi lagi untuk menjelaskannya, Karena menurut ahli mengatakan, disini ada cacat prosedur dan cacat hukum. Jadi untuk penyidikan baru, saya jawab, kemungkinan besar ada,” jawab Iqbal dengan tegas.
(kiri) Hadi Wiyono selaku penjual Kambing |
Jika benar dan dapat dibuktikan kepada masyarakat oleh
Kejari Bangkalan seperti yang di sampaikan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan
terkait semua pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, bisa
jadi sekitar ratusan pejabat daerah di Kabupaten Bangkalan mulai dari
Kades hingga Bupati akan jadi tersangka, dan bisa jadi kasus ini untuk
yang pertama kalinya di Indonesia Khususnya Jawa Timur setelah Kota
Malang dalam kasus Korupsi suap DPRD Kota Malang, dimana KPK berhasil
membutikan dakwaannya terhadap 42 dari 45 anggota DPRD Kota Malang
periode 2014 – 2019 sebagai terpidana termasuk Wali Kota (M. Anton),
mantan Sekda (Cipto Wiyono) dan dan Kepala Dinas PU.
Terkait putusan Majelis Hakim yang mengatakan, bahwa kerugian negara tidak dapat dibuktikan sehingga ke Dua terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti, karena Kambing Etawa masih ada yang hidup dan berkembang biak (beranak) namun tidak diperhitungkan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan ini mengatakan, akan membuktikannya dengan melakukan upaya hukum banding.
“Kami akan membuktikan dakwaan kami bahwa ada kerugian negara. Kemungkinan besar kami akan banding tapi kami baca lengkap dulu putusan karena tadi melalui Vidio Conferece kurang jelas, terputus-putus,” ucap Iqbal.
Sementara Penasehat Hukum kedua terdakwa, yaitu Samsul Ma’arif dkk serta Ahmad Riyadh dkk mengatakan, ada peluang untuk terdakwa karena tidak ada kerugian negara. Dalam dakwaan JPU, yang diuntungkan adalah Hadi Wiyono. Sedangkan dalam tuntannya yang diuntungkan adalah Roby.
“Kami pikir-pikir karena perlu membeicarakannya dulu denga keluarga terdakwa. Tapi ada peluang untuk banding karena tidak ada kerugian negara. Kambing Etawa ini kan masih ada yang hidup dan berkembang biak tapi tidak diperhitungkan. Dalam dakwaan JPU, yang diuntungkan adalah Hadi Wiyono. Sedangkan dalam tuntannya yang diuntungkan adalah Roby,” kata Samsul Ma’arif maupun Riyat dkk.
Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan ini mengatakan, akan membuktikannya dengan melakukan upaya hukum banding.
“Kami akan membuktikan dakwaan kami bahwa ada kerugian negara. Kemungkinan besar kami akan banding tapi kami baca lengkap dulu putusan karena tadi melalui Vidio Conferece kurang jelas, terputus-putus,” ucap Iqbal.
Sementara Penasehat Hukum kedua terdakwa, yaitu Samsul Ma’arif dkk serta Ahmad Riyadh dkk mengatakan, ada peluang untuk terdakwa karena tidak ada kerugian negara. Dalam dakwaan JPU, yang diuntungkan adalah Hadi Wiyono. Sedangkan dalam tuntannya yang diuntungkan adalah Roby.
“Kami pikir-pikir karena perlu membeicarakannya dulu denga keluarga terdakwa. Tapi ada peluang untuk banding karena tidak ada kerugian negara. Kambing Etawa ini kan masih ada yang hidup dan berkembang biak tapi tidak diperhitungkan. Dalam dakwaan JPU, yang diuntungkan adalah Hadi Wiyono. Sedangkan dalam tuntannya yang diuntungkan adalah Roby,” kata Samsul Ma’arif maupun Riyat dkk.
saksi adalah para Kepala Desa |
Sementara dalam
persidangan melalui Vidio Conferenc (Vicon) yang berlangsung di ruang
sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo,
Jawa Timur (Jumat, 30 April 2020) adalah agenda pembacaan surat putusan
terhadap terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM dan terdakwa II, Mulyanto
Dahlan, S.H., M.H yang berada di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Bangkalan
oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Soeprayitno, SH., MH dengan
dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Kusdarwanto, SE., SH., MH
dan Bagus Handoko, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi R, SH., MH
yang di hadiri Penasehat Hukum terakwa I, yakni Samsul Ma’arif dkk dan
Penasehat Hukum terkwa II, yaitu Ahmad Riyadh dkk. Sementara tim JPU
Kejari Bangkalan mengikuti melalui Vidio Conference.
Sidang Vicon ini dilaksanakan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia
Sidang Vicon ini dilaksanakan untuk menjaga kesehatan semua pihak dan memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia
Dalam suruat putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa I dan terdakwa tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni Primer, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( l) ke-l KUHP
“Oleh karenanya, terdakwa haruslah dibebaskan dalam dakwaan Primer tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim.
Pun demikian, Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM dan terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni Subsider, pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( l) ke-l KUHP
“Terdakwa I dan terdakwa II bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana dalam dakwaan Subsider tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim
“Oleh karenanya, terdakwa haruslah dibebaskan dalam dakwaan Primer tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim.
Pun demikian, Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM dan terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni Subsider, pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( l) ke-l KUHP
“Terdakwa I dan terdakwa II bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagiamana dalam dakwaan Subsider tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim
saksi para Kepala Desa dan Camat |
Namun kerugian keuangan negara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menurut Majelis Hakim tidak dapat dibuktikan adanya kerugian negara. Pertimbangan Majelis Hakim, berdasarkan fakta persidangan, karena Kambing Etawa telah didistribusikan ke Kepala Desa selaku penerima. Dan Kambing Etawa itupun masih ada yang hidup bahkan berkembang biak (beranak).
Sehingga Majelis Hakim mengatkan, bahwa terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM dan terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H tidak dapat dibebani untuk membayar uang penganti.
"Mengadili ; Menyatakan terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM dan terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider ; Mengkum terdakwa terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM dan terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara masing-masing seama empat (4) tahun dan enam (6) bulan denda masing-masing sebesar seratus juta rupiah (Rp100 juta). Dengan ketentuna, bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu (1) bulan. Membayar biya perkara masing-masing sebesar Lima ribu ripiah (Rp5000),” ucap Ketua Majelis Hakim
Dalam surat tuntutan Tim JPU, Kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Selaain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang besarnya sejumlah Rp3,7 M untu terdakwa I (Ir. Syamsul Arifin, MM) dan senilai Rp3.45 M untuk terdakwa II (Mulyanto Dahlan, S.H., M.H) dengan subsidair pidana pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan serta membayar biaya perkara masing-masing sebesar lima ribu rupiah (Rp5.000)
Atas putusan ini, Kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengatakan pikir-pikir.
Sehingga Majelis Hakim mengatkan, bahwa terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM dan terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H tidak dapat dibebani untuk membayar uang penganti.
"Mengadili ; Menyatakan terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM dan terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsider ; Mengkum terdakwa terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM dan terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara masing-masing seama empat (4) tahun dan enam (6) bulan denda masing-masing sebesar seratus juta rupiah (Rp100 juta). Dengan ketentuna, bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu (1) bulan. Membayar biya perkara masing-masing sebesar Lima ribu ripiah (Rp5000),” ucap Ketua Majelis Hakim
Dalam surat tuntutan Tim JPU, Kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Selaain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang besarnya sejumlah Rp3,7 M untu terdakwa I (Ir. Syamsul Arifin, MM) dan senilai Rp3.45 M untuk terdakwa II (Mulyanto Dahlan, S.H., M.H) dengan subsidair pidana pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan serta membayar biaya perkara masing-masing sebesar lima ribu rupiah (Rp5.000)
Atas putusan ini, Kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengatakan pikir-pikir.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, berawal dari keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan untuk memberikan Bantuan keuangan kepada seluruh Desa di Kabupaten Bangkalan, maka di bulan Pebruari 2017, terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM, dan terdakwa II, Mulyarno Dahlan, S.H., M.H melakukan pembahasan hal tersebut yang pada saat itu hadir saksi Hadi Wiyono, Saksi Roby Henryawan, S.E., Saksi R. Muh. Makmun Ibnu Fuad, SE., saksi Ismet Effendi, S.Sos., MM selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangkalan (Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah TA. 2016 dan 2017) serta para Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan yang bertempat di Pendopo Kabupaten Bangkalan
Dalam pertemuan tersebut, saksi Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa memaparkan di hadapan para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut terkait tata cara merawat Kambing Etawa dan manfaat perahan susu yang bemanfaat bagi kesehatan, sehingga seluruh peserta pertemuan yang hadir menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan melakukan pembelian Kambing Etawa yang diperuntukkan bagi seluruh Desa se- Kabupaten Bangkalan.
Selang beberapa hari kemudian, terdakwa I, Syamsul Arifin, MM, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan melakukan pertemuan kembali dengan saksi Hadi Wiyono yang juga dihadiri oleh saksi Roby Henryawan, SE, saksi Ismet Effendi.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan harga antara terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan saksi Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa dengan rincian, setiap Desa akan memperoleh 4 (empat) ekor Kambing Etawa Betina seharga Rp13.750.000 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) ekor Kambing Etawa Jantan seharga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Selanjutnya Terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM guna menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut diatas dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperuntukan bagi 273 desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung dengan Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.03 02.02000051 kode rekening 5.1.7.04.03
Dalam pertemuan tersebut, saksi Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa memaparkan di hadapan para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut terkait tata cara merawat Kambing Etawa dan manfaat perahan susu yang bemanfaat bagi kesehatan, sehingga seluruh peserta pertemuan yang hadir menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan melakukan pembelian Kambing Etawa yang diperuntukkan bagi seluruh Desa se- Kabupaten Bangkalan.
Selang beberapa hari kemudian, terdakwa I, Syamsul Arifin, MM, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan melakukan pertemuan kembali dengan saksi Hadi Wiyono yang juga dihadiri oleh saksi Roby Henryawan, SE, saksi Ismet Effendi.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan harga antara terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM, selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan saksi Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa dengan rincian, setiap Desa akan memperoleh 4 (empat) ekor Kambing Etawa Betina seharga Rp13.750.000 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) ekor Kambing Etawa Jantan seharga Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Selanjutnya Terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM guna menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut diatas dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga Juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperuntukan bagi 273 desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung dengan Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.03 02.02000051 kode rekening 5.1.7.04.03
Pengalokasian anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di 273 desa se- Kabupaten Bangkalan, oleh Terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dilakukan secara rekayasa.
Hal itu terlihat dari proses pengalokasian anggaran tersebut yang sejak awal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017, tidak pernah tercantum program dimaksud.
Bahkan didalam penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran - Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD), juga tidak pernah diusulkan.
Rekayasa penganggaran dana bantuan keuangan khusus kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di 273 desa se- kabupaten Bangkalan dilakukan oleh Temakwa I, Ir. Syamwl Wn, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan cara, memerintahkan saksi Budi Haryanto selaku Kepala Bidang Anggaran dan Saksi Moh. Waki selaku Kepala Sub Bidang Anggaran Belanja I pada BPKAD untuk memasukkan program tersebut pada saat adanya hasil evaluasi dari propinsi Jawa Timur Tentang RAPBD Kabupaten Bangkalan Tahun anggaran 2017.
Selain dari pada itu, dalam proses penyusunan anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan tidak pernah melibatkan Tim Anggaran (TAPD) Kabupaten Bangkalan.
Sehingga penganggaran dana sebesar Rp3.753.750.000 yang diperuntukan bagi 273 desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Mzhk Desa (Bumdes) yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.0302.02000051 kode rekening l.7.04.03 yang dilakukan oleh Terdakw I sefaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan
Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006
Setelah dana untuk pembelian kambing etawa betina sebanyak 4 (Empat) ekor untuk masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017 teralokasi, saksi R. Muh. Makmun Ibnu Fuad, SE selaku Bupati Bangkalan menerbitkan Surat Nomo. 412.2/782/433.110/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang pada pokoknya menerangkan, bahwa setiap desa dapat mgalokasikan dana pendamping melalui masing-masing kecamatan.
Dengan mendasar pada surat tersebut, terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan menyampaikan kepada masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan untuk mengalokasikan didalam APBDes dengan mata anggaran penyertaan modal desa yang rata-rata sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan perincian ; yaitu pembelian 1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan pembuatan kandang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H dengan cara mengadakan beberapa kali pertemuan baik dengan seluruh Camat maupun Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan
Hal itu terlihat dari proses pengalokasian anggaran tersebut yang sejak awal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017, tidak pernah tercantum program dimaksud.
Bahkan didalam penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran - Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD), juga tidak pernah diusulkan.
Rekayasa penganggaran dana bantuan keuangan khusus kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di 273 desa se- kabupaten Bangkalan dilakukan oleh Temakwa I, Ir. Syamwl Wn, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan cara, memerintahkan saksi Budi Haryanto selaku Kepala Bidang Anggaran dan Saksi Moh. Waki selaku Kepala Sub Bidang Anggaran Belanja I pada BPKAD untuk memasukkan program tersebut pada saat adanya hasil evaluasi dari propinsi Jawa Timur Tentang RAPBD Kabupaten Bangkalan Tahun anggaran 2017.
Selain dari pada itu, dalam proses penyusunan anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan tidak pernah melibatkan Tim Anggaran (TAPD) Kabupaten Bangkalan.
Sehingga penganggaran dana sebesar Rp3.753.750.000 yang diperuntukan bagi 273 desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Mzhk Desa (Bumdes) yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.0302.02000051 kode rekening l.7.04.03 yang dilakukan oleh Terdakw I sefaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan
Perbuatan itu bertentangan dengan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006
Setelah dana untuk pembelian kambing etawa betina sebanyak 4 (Empat) ekor untuk masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017 teralokasi, saksi R. Muh. Makmun Ibnu Fuad, SE selaku Bupati Bangkalan menerbitkan Surat Nomo. 412.2/782/433.110/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang pada pokoknya menerangkan, bahwa setiap desa dapat mgalokasikan dana pendamping melalui masing-masing kecamatan.
Dengan mendasar pada surat tersebut, terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan menyampaikan kepada masing-masing desa se- Kabupaten Bangkalan untuk mengalokasikan didalam APBDes dengan mata anggaran penyertaan modal desa yang rata-rata sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan perincian ; yaitu pembelian 1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan pembuatan kandang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H dengan cara mengadakan beberapa kali pertemuan baik dengan seluruh Camat maupun Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan
Add caption |
Atas dasar pertemuan yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan baik bersama dengan Camat maupun Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan, maka para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengalokasikan anggaran untuk pembelian 1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 dan pembuatan kandang kambing etawa sebesar Rp10.000.000 untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tanpa melalui mekanisme
Adanya Musyawarah Desa sebagai dasar proses penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa TA 2017 dan dibuat dengan menggunakan tanggal mundur, maka atas dasar hal tersebut setiap Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengalokasikannya sebagaimana yang diarahkan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan
Pengalokasian anggaran untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari APBD dan Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD ) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tersebut yang tidak melalui Musyawarah Desa sebagai dasar bagi masing-masing Desa se- Kabupaten Bangkalan dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebagai dasar penyusunan dan Penganggaran APBDes TA 2017 yang semata-mata hanya mendasar pada arahan yang dilakukan oleh Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., MH selaku Plt. Kepala DPMD Kab. Bangkalan
Sehingga hal ini berentangan dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan T ransmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tenteng Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan selain mengarahkan para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan untuk mengalokasikan anggaran untuk pembelian 1 (satu) ekor kambing etawa jantan sebesar Rp10.000.000 dan pembuatan kandang kambing etawa sebesar Rp10.000.000 untuk kegiatan penyertaan modal untuk BUMDes yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus dan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) TA 2017 tanpa melalui mekanisme
Juga menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh Camat se- Kabupaten Bangkalan, yaitu surat Nomor : 005/604/433.110/2017 Tanggal 27 April 2017 dan surat Nomor :412/617 4331000017 Tanggal 2 Mei 2017 perihal Undangan, yang pada pokoknya agar para Camat menghadirkan Kasi PMD masing-masing Kecamatan di Kabupaten Bangkalan guna memfasilitasi dan Pembentukan BUMDesa.
Maka dengan dasar pada kedua surat yang diterbitkan oleh terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M..,H setakuPlt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan, sangat terlihat jelas bahwa hal tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh terdakwa II didalam merekayasa untuk kelengkapan administratif, agar sebanyak 273 Desa se- Kabupaten Bangkalan bisa memperoleh dana Bantuan Keuangan Khusus untuk pengembangan BUMDes.
Hal ini terlihat dari tidak adanya satupun BUMDes se- Kabupaten Bangkalan yang didaftarkan pada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu persyaratan pembentukan Badan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik DDesa serta Pasal 78 dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Setelah masing-masing Desa sebanyak 273 yang ada di Kabupeten Bangkalan mempersiapakan segala apa yang dipersyaratkan didalam mendapatkan dana bantuan khusus untuk pengembangan BUMDes sesuai dengan arahan terdakwa H Mulyanto Dahlan, SH, MH, selaku Plt Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan
Maka terdakwa II melalui Camat se- Kabupaten Bangkalan memerintahkan agar para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengajukan proposal yang ditujukkan kepada Bupati Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan yang pada pokoknya, guna memperoleh dana bantuan untuk pembelian 4 (empat) ekor kambing etawa betina dengan nilai nominal Rp13.750.000 dengan melampirkan Surat Pengantar dari Camat, Surat Permohonan dari Kepala Des, Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2017, Kwitansi penerimaan asli bermaterai Rp6000 dibuat rangkap 3 (tiga), Fotocopy KTP ketua dan bendahara BUMDesa, Fotocopy buku rekening kas Desa dan nama Bendahara Desa, Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak dari penerima bantuan, Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUNIDes); AD/ ART, SK Pengurus; Berita Acara Musyawarah Desa, Daftar Hadir Musyawarah Desa sebagai tindak lanjut atas proposal yang diajukan oleh para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan
Terdakwa Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan membentuk tim verifikasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Nomor : 188.45/995/Kpts/433.013/2017 tentang pembentukan tim verifikasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan TA. 2017 tanggul 07 Juni 2017 yang tugasnya pada pokoknya, memverifikasi dalam rangka memastikan ada tidaknya kelengkapan berkas usulan yang diajukan Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan melaporkan hasil verifikasi kepada terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan
Sebanyak 273 proposal yang diajukan oleh Pemerintah Desa se- Kabupeten Bangkalan semata-mata hanya sebagai kelengkapan administrasi belaka sebagaimana yang diarahkan oleh terdakwa II, maka seluruh proposal tersebut oleh terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dinyatakan lolos verifikasi.
Atas dasar hasil verifikasi tersebut, maka terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan mengajukan pemohonan tersebut kepada Bupati Bangkalan guna menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan terkait Desa penerima dana bantuan keuangan BUMDes masing-masing Desa sebesar Rp13.750.000 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Maka terdakwa II melalui Camat se- Kabupaten Bangkalan memerintahkan agar para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan mengajukan proposal yang ditujukkan kepada Bupati Bangkalan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan yang pada pokoknya, guna memperoleh dana bantuan untuk pembelian 4 (empat) ekor kambing etawa betina dengan nilai nominal Rp13.750.000 dengan melampirkan Surat Pengantar dari Camat, Surat Permohonan dari Kepala Des, Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2017, Kwitansi penerimaan asli bermaterai Rp6000 dibuat rangkap 3 (tiga), Fotocopy KTP ketua dan bendahara BUMDesa, Fotocopy buku rekening kas Desa dan nama Bendahara Desa, Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak dari penerima bantuan, Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUNIDes); AD/ ART, SK Pengurus; Berita Acara Musyawarah Desa, Daftar Hadir Musyawarah Desa sebagai tindak lanjut atas proposal yang diajukan oleh para Kepala Desa se- Kabupaten Bangkalan
Terdakwa Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan membentuk tim verifikasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Nomor : 188.45/995/Kpts/433.013/2017 tentang pembentukan tim verifikasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan TA. 2017 tanggul 07 Juni 2017 yang tugasnya pada pokoknya, memverifikasi dalam rangka memastikan ada tidaknya kelengkapan berkas usulan yang diajukan Pemerintah Desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan melaporkan hasil verifikasi kepada terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan
Sebanyak 273 proposal yang diajukan oleh Pemerintah Desa se- Kabupeten Bangkalan semata-mata hanya sebagai kelengkapan administrasi belaka sebagaimana yang diarahkan oleh terdakwa II, maka seluruh proposal tersebut oleh terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dinyatakan lolos verifikasi.
Atas dasar hasil verifikasi tersebut, maka terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan mengajukan pemohonan tersebut kepada Bupati Bangkalan guna menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan terkait Desa penerima dana bantuan keuangan BUMDes masing-masing Desa sebesar Rp13.750.000 (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Dan hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/87/Kpts/433.013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Galis, Kecamatan Socah dan Kecamatan Kamal TA 2017 tanggal 7 Juni 2017
Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/101/Kpts/433013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Blega, Kecamatan Konang, Kecamatan Klampis, Kecamatan Modung, Kecamatan Tragah dan Kecamatan Labang TA 2017 tanggal 10 Juli 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/116/Kpts/433.013/2017 tentang penerima Bantuan Keuangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Geger, Kecamatan Tanjungbumi, Kecamatan Sepulu, Kecamatan Kokop dan Kecamatan Bumeh TA 2017 tanggal 14 Agustus 2017
Dengan dasar Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/87/Kpts/433013/2017 tertanggal 7 Juni 2017, Nomor : 188.45/101/Kpts/433013/2017 tertanggal 10 Juli 2017 dan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor : 188.45/1l6/Kpts/433.013/2017 tertanggal 14 Agustus 2017, maka dana bantuan keuangan kepada pemerintahan desa pengembangan BUMDes TA 2017 sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap didistribusikan kepada masing-masing rekening kas desa se- Kabupaten Bangkalan.
Akan tetapi, sebelum pendistribusian dana tersebut dilakukan, terdakwa I, Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan meminta kepada terdakwa II, Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan untuk terlebih dahulu menandatangani surat pelimpahan kewenangan yang dibuat dan diterbitkan oleh terdakwa I, lr. Syamsul Arifin selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkam yaitu:
Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/759/433.210/2017 tanggal 15 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/766/433.210/2017 tanggal 16 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1236/433204/2017 tanggal 19 Juni 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/913/433.204/2017 tanggal 21 Juh 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1278/433.204/2017 tanggal 26 September 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1546/433.204/2017 tanggal 08 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1547/433.204/2017 tanggal 08 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor ' 900/1561/433204/2017 tanggal 09 November 2017; Surat Pelimpahan
Dan Kewenangan Nomor : 90011571/433204/2017 tangga 10 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1570/433.204l2017 tanggal 10 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1707/433.204/2017 tanggal 30 November 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1706/433.204/2017 tanggal 30 November 2017,; Surat Peltmpahan Kewenangan Nomor : 900Il724l433.204/2017 tanggal 05 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1769/433204/2017 tanggal 13 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1812/433.204/2017 tanggal 20 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1813/433.204/20|7 tanggal 20 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1847/433.204/2017 tanggal 22 Desember 2017; Surat Pelimpahan Kewenangan Nomor : 900/1848/433.204/2017 tanggal 27 Desember 2017
Setelah pengalokasian anggaran dengan nama progam bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017 dengan Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA BPKAD) : 4.03.02.02000051 dengan kode rekening 5.1.7.04.03 yang bersumber dari APBD TA 2017 sebesar Rp3.753.750.000 (tiga milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan penyertaan modal Desa pada masing-masing Desa se- Kabupaten Bangkalan yang bersumber dari APBDes TA 2017 dengan jumlah total Rp5.290.430.000 (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang di buat secara rekayasa guna memenuhi kelengkapan administrasi, baik yang dilakukan oleh terda I maupun terdakwa II dan kemudian terdakwa II menghubungi saksi Hadi Wiyono untuk segera melakukan pendistribusian kambing etawa sebagaimana pembicaraan awal di bulan Februari tahun 2017 yang bertempat di Pendopo Pemerintah Kabupaten Bangkalan antara terdakwa I dengan saksi Hadi Wiyono selaku penyedia kambing etawa
Selanjutnya saksi Hadi Wiyono sebagaimana permintaan dari terdakwa I, melakukan pendistribusian kambing etawa baik betina maupun jantan ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Namun pendistribusian kambing etawa yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono dengan mengatas namakan rakan CV. Etawa Lumajang ke beberapa Desa yang ada di Kabupaten Bangkalan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Hal ini terlihat dari tidak adanya kontraktual antara Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan dengan CV. Etawa Lumajang, tidak adanya spesifikasi kambing etawa baik betina maupun jantan yang diberikan kepada Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan, tidak dilengkapinya surat kelayakan sehat dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang yang diterbitkan secara sah (dipalsu) terhadap kambing etawa yang dikirim oleh saksi Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang
Selain itu, juga tidak diketahuinya secara pasti jumlah kambing etawa yang dikirim oleh saksi Hadi Wiyono sebagaimana yang telah disepakati antara terdakwa I dengan saksi Hadi Wiyono yang seharusnya setiap desa sebanyak 273 yang ada di Kabupaten Bangkalan masing-masing akan memperoleh 4 (Empat) ekor kambing etawa betina dengan harga Rpl3.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) ekor kambing etawa jantan dengan harga Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
Sehingga pendistribusian kambing etawa ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI nomor : 1055/Kpts/SR.120/10/2014 tentang Penetapan Galur Kambing Senduro tertanggal 13 Oktober 2014 dan juga Keputusan Kelala Dinas Peternakan Kabupaten Lumajang Nomor : 188.45/17/427.46/ 2016 tentang standart Teknis Minimal Bibit Kambing Senduro tertanggal 16 Februari 2016 beserta Lampirannya tentang Standart Teknis Minimal Parameter Perbibitan Kambing Senduro
Selanjutnya saksi Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang bersama-sama dengan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dan saksi Robby Henryawan, S.E melakukan permintaan pembayaran kepada 273 desa yang ada di Kabupaten Bangkalan dengan jumlah nominal masing-masing desa sebesar Rp13.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 4 (Empat) ekor kambing etawa betina dan sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk 1 (satu) ekor kambing etawa jantan dengan jumlah total sebesar Rp6.483.750.000 (Enam milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Selanjutnya saksi Hadi Wiyono sebagaimana permintaan dari terdakwa I, melakukan pendistribusian kambing etawa baik betina maupun jantan ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan.
Namun pendistribusian kambing etawa yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono dengan mengatas namakan rakan CV. Etawa Lumajang ke beberapa Desa yang ada di Kabupaten Bangkalan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Hal ini terlihat dari tidak adanya kontraktual antara Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan dengan CV. Etawa Lumajang, tidak adanya spesifikasi kambing etawa baik betina maupun jantan yang diberikan kepada Pemerintahan Desa se- Kabupaten Bangkalan, tidak dilengkapinya surat kelayakan sehat dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang yang diterbitkan secara sah (dipalsu) terhadap kambing etawa yang dikirim oleh saksi Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang
Selain itu, juga tidak diketahuinya secara pasti jumlah kambing etawa yang dikirim oleh saksi Hadi Wiyono sebagaimana yang telah disepakati antara terdakwa I dengan saksi Hadi Wiyono yang seharusnya setiap desa sebanyak 273 yang ada di Kabupaten Bangkalan masing-masing akan memperoleh 4 (Empat) ekor kambing etawa betina dengan harga Rpl3.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (Satu) ekor kambing etawa jantan dengan harga Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
Sehingga pendistribusian kambing etawa ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Bangkalan yang dilakukan oleh saksi Hadi Wiyono bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI nomor : 1055/Kpts/SR.120/10/2014 tentang Penetapan Galur Kambing Senduro tertanggal 13 Oktober 2014 dan juga Keputusan Kelala Dinas Peternakan Kabupaten Lumajang Nomor : 188.45/17/427.46/ 2016 tentang standart Teknis Minimal Bibit Kambing Senduro tertanggal 16 Februari 2016 beserta Lampirannya tentang Standart Teknis Minimal Parameter Perbibitan Kambing Senduro
Selanjutnya saksi Hadi Wiyono yang mengatasnamakan CV. Etawa Lumajang bersama-sama dengan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H., selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dan saksi Robby Henryawan, S.E melakukan permintaan pembayaran kepada 273 desa yang ada di Kabupaten Bangkalan dengan jumlah nominal masing-masing desa sebesar Rp13.750.000 (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 4 (Empat) ekor kambing etawa betina dan sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk 1 (satu) ekor kambing etawa jantan dengan jumlah total sebesar Rp6.483.750.000 (Enam milyar empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa program bantuan keuangan khusus kepada Pemerintahan Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017 yang tidak didasarkan pada perencanaan secara matang, terlihat dari tidak adanya Peraturan Bupati Bangkalan yang seharusnya menjadi dasar adanya program tersebut dan proses penganggaran serta pelaksanaan yang dilakukan tidak sesuia dengan prosedur.
Maka bantuan keuangan khusus kepada Pemerintahan Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017, sangat jelas tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas Khususnya Kabupaten Bangkalan. Sehingga bertentangan dengan pasal 4 Ayat (1), ayat (11) dan pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011tentang perubahan Kedua atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
Terkait dengan program bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes TA 2017 yang dilakukan oleh terdakwa baik terdakwa I Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan maupun terdakwa II Mulyanto Dahlan, SH, MH. selaku Plt Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan yang dilakukan dengan cara perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah memperkaya terdakwa atau setidak-tidaknya pihak lain yaitu saksi Hadi Wiyoono selaku pihak terkait lainnya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I lr. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp8.413.781.427 (de1apan milyar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-436/PWl3/S/2019 tanggal 01 Juli 2019,
Perbuatan Terdakwa I, lr. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dan terdakwa II Mulyanto Dahlan, S.H., M.H sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( l) ke-l KUHP. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :