BERITAKORUPSI.CO - Adakah yang “diselamatkan” dalam perkara dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Mangisan Kab. Jember tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.3 M?.
Pertanyaan inilah yang masih menggelitik dalam kasus perkara dugaan Korupsi pembanungan Pasar Manggisan Tahun 2018 yang menelan anggaran sebesar Rp80.014.300.000 (delapan puluh milliar empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kab. Jember TA 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.322.825.475,71 (satu milian tiga ratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh Lima ribu empat ratus tujuh puluh Lima rupiah koma tujuh puluh satu sen) berdasarkan Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-181/PW13/5/2020 tanggal 08 April 2020
Dan pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan Agus Salim selaku Direktur PT. Ditaputri Waranawa, Sakti Hadi, Badrusalam alias Kebet, Arjali, Davin Andi Negoro dan Sikam ? Mengapa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember tidak “meneyeretnya” bersama 4 (empat) terdakwa ?
Atau karena penyidik menganggap bahwa mereka (Agus Salim, Sakti Hadi, Badrussalam alias Kebet, Arjali, Davin Andi Negoro dan Sikam) tidak terlibat dalam proyek Pembangunan Pasar Manggisan Kab. Jember tahun 2018?
Lalu siapa saksi yang dalam Perlingungan LPSK (Lembaga Perlindungan Korban dan Saki)? Mengapa saksi itu harus meminta perlindungan ke LPSK? Adakah yang meneror atau mengancam keselamatannya?
Sementara, 4 (Empat) terdakwa, yakni Anas Ma'ruf A.P, M.Si,; Edi Shandi Abdur Rahman, SE,; Irawan Sugeng Alias Pak Dodik dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md sudah dituntut dengan pidana penjara yang berbeda dan pasal yang berbeda pula
Untuk Anas Ma'ruf A.P, M.Si selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) sekaligus sebagai PA (Pengguna Anggaran) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, yang dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana 3 (tiga) bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti.
Terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Si dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan d1tambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Tiga terdakwa lainnya dituntut dengan pidana penjara masing-masing 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, yaitu terdakwa Edi Shandi Abdur Rahman, SE selaku Pelaksana pekerjaan fisik Pasar Manggisan,; Terdakwa Irawan Sugeng Alias Pak Dodik selaku Direktur PT Maksi Solusi Enjienering dan Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, A.Md selaku pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawasan (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)
Selain tuntutan pidana pokok dan denda, Ketiga Terdakwa pun dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang besarnya berbeda, antara lain untuk terdakwa Edi Shandi Abdur Rahman, SE sebesar Rp1,181 miliar. Sedangkan untuk terdakwa Irawan Sugeng Alias Pak Dodik dan Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, A.Md sebesar Rp 90 juta tanggung secara tanggung renteng subsidair pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Ketiga terdakwa ini dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Anehnya, JPU Kejari Kab. Jember membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses Pembangunan Pasar Manggisan Kab. Jember tahun 2018 yang menelan anggaran sebesar Rp80.014.300.000 yang bersumber dari DAU APBD Kab. Jember TA 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.322.825.475,71 berdasarkan audit BPKP Jawa Timur Nomor : SR-181/PW13/5/2020 tanggal 08 April 2020
Terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Si dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan d1tambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Tiga terdakwa lainnya dituntut dengan pidana penjara masing-masing 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, yaitu terdakwa Edi Shandi Abdur Rahman, SE selaku Pelaksana pekerjaan fisik Pasar Manggisan,; Terdakwa Irawan Sugeng Alias Pak Dodik selaku Direktur PT Maksi Solusi Enjienering dan Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, A.Md selaku pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawasan (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)
Selain tuntutan pidana pokok dan denda, Ketiga Terdakwa pun dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang besarnya berbeda, antara lain untuk terdakwa Edi Shandi Abdur Rahman, SE sebesar Rp1,181 miliar. Sedangkan untuk terdakwa Irawan Sugeng Alias Pak Dodik dan Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, A.Md sebesar Rp 90 juta tanggung secara tanggung renteng subsidair pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
Ketiga terdakwa ini dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Anehnya, JPU Kejari Kab. Jember membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses Pembangunan Pasar Manggisan Kab. Jember tahun 2018 yang menelan anggaran sebesar Rp80.014.300.000 yang bersumber dari DAU APBD Kab. Jember TA 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.322.825.475,71 berdasarkan audit BPKP Jawa Timur Nomor : SR-181/PW13/5/2020 tanggal 08 April 2020
Yaitu mulai dari penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Penyusunan HPS buan dilakukan oleh terdakwa selaku PPK berdasaran SK PA (Surat Keputusan Pengguna Anggaran) No. 060/265/35.09.331/2018 tanggal 05 Juli 2018, melainkan oleh Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md atas permintaan terdakwa selaku PPK dan PA (Pengguna Anggaran) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan SK Bupati No. 188.45/51/1.12/2018 tanggal 02 Januari 2018
Permintaan terdakwa untuk membuat HPS kepada Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md melalui Eko Wahyu Septanto selaku PPTK
Selain itu saksi Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik bersama-sama dengan M. Fariz Nurhidayat, A.Md membuat dokumen perencanaan berupa Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Engineering Estimate (EE) dan Gambar dengan menggunakan perusahaan CV. Menara Cipta Graha dan menandatangani dokumen penawaran tersebut seolah-olah yang menandatangani adalah saksi Pudjo Santoso
Kemudian M. Fariz Nurhidayat, A.Md menyerahkan dokumen penawaran tersebut kepada Eko Wahyu Septanto selaku PPTK. Lalu Eko Wahyu Septanto membuat dokumen kelengkapan pengadaan berupa pengadaan langsung seolah-olah ada pengadaan dengan pemenang CV. Menara ipta Graha dengan nilai penawaran Rp98.700.000
Sedangkan untuk pengawasan, M. Fariz Nurhidayat, A.Md menggunakan perusahaan CV. Mukti Design Consultant yang prosesnya juga dilakukan sama seperti perencanaan dengan penawaran senilai Rp97.250.000
Selanjutnya terdakwa selaku PPK mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/SPK/62.e.DAG/331/2918 tanggal 12 Juli 2618 untuk konsultan perencana dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Sedangkan untuk pengawasan dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 927/SPK/62.F.DAG/331/2018 tanggal 12 Oktober 2918 dengan masa pelaksanaan 81 hari kalender.
Permintaan terdakwa untuk membuat HPS kepada Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md melalui Eko Wahyu Septanto selaku PPTK
Selain itu saksi Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik bersama-sama dengan M. Fariz Nurhidayat, A.Md membuat dokumen perencanaan berupa Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Engineering Estimate (EE) dan Gambar dengan menggunakan perusahaan CV. Menara Cipta Graha dan menandatangani dokumen penawaran tersebut seolah-olah yang menandatangani adalah saksi Pudjo Santoso
Kemudian M. Fariz Nurhidayat, A.Md menyerahkan dokumen penawaran tersebut kepada Eko Wahyu Septanto selaku PPTK. Lalu Eko Wahyu Septanto membuat dokumen kelengkapan pengadaan berupa pengadaan langsung seolah-olah ada pengadaan dengan pemenang CV. Menara ipta Graha dengan nilai penawaran Rp98.700.000
Sedangkan untuk pengawasan, M. Fariz Nurhidayat, A.Md menggunakan perusahaan CV. Mukti Design Consultant yang prosesnya juga dilakukan sama seperti perencanaan dengan penawaran senilai Rp97.250.000
Selanjutnya terdakwa selaku PPK mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/SPK/62.e.DAG/331/2918 tanggal 12 Juli 2618 untuk konsultan perencana dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Sedangkan untuk pengawasan dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 927/SPK/62.F.DAG/331/2018 tanggal 12 Oktober 2918 dengan masa pelaksanaan 81 hari kalender.
Kemudian Edi Shandi Abdur Rahman, SE meminjam perusahaan PT. Ditaputri Waranawa kepada Agus Salim selaku Direktur untuk ikut tender pekerjaan Rehabilitasi Pasar di Kabupaten Jember setelah mengetahui ULP (Unit Layanan Pengadaan) barang/jasa Pemerintah Kabupaten Jember membuka pendaftaran lelang Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan dan Pasar Lainnya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang / Berat Bangunan Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2618
Sementara Edi Shandi Abdur Rahman, SE dengan Agus Salim adalah hubungan saudara. Dan Edi Shandi Abdur Rahman, SE bukan sebagai direktur yang sah ataupun sebagai orang yang ada dalam kepengurusan PT. Ditaputri Waranawa.
Selanjutnya Edi Shandi Abdur Rahman, SE memasukkan penawaran pekerjaan pasar Manggisan dengan nilai penawaran Rp7.839.276.843,34 (tujuh milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah tiga puluh empat sen)
Dan PT. Ditaputri Naranawa ditetapkan sebagai pemenang lelang, yang kemudian dibuat perjanjian kontrak kerja antara terdakwa selaku PPK dengan Agus Salim selaku direktur utama PT. Ditaputri Waranawa dengan Nomor : 927/SPMK/94f.PDN/35.331/2918 tanggal 12 Oktober 2918.
Dihari yang sama, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2918, terdakwa selaku PPK mengeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 927/SPMK/95f.PDN/35.331/2918 pertanggal 12 Oktober 2919 dengan masa penyelesaian 81 (delapan puluh satu) hari kalender yaitu sampai tanggal 31 Desember 2018
Setelah dikeluarkannya SPMK, kemudian terdakwa selaku PPK bersama dengan PT. Ditaputri Waranawa, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas tidak melakukan rapat persiapan sebagaimana ketentuan syarat-syarat umum kontrak (SSUK), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK, dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
Sementara Edi Shandi Abdur Rahman, SE dengan Agus Salim adalah hubungan saudara. Dan Edi Shandi Abdur Rahman, SE bukan sebagai direktur yang sah ataupun sebagai orang yang ada dalam kepengurusan PT. Ditaputri Waranawa.
Selanjutnya Edi Shandi Abdur Rahman, SE memasukkan penawaran pekerjaan pasar Manggisan dengan nilai penawaran Rp7.839.276.843,34 (tujuh milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah tiga puluh empat sen)
Dan PT. Ditaputri Naranawa ditetapkan sebagai pemenang lelang, yang kemudian dibuat perjanjian kontrak kerja antara terdakwa selaku PPK dengan Agus Salim selaku direktur utama PT. Ditaputri Waranawa dengan Nomor : 927/SPMK/94f.PDN/35.331/2918 tanggal 12 Oktober 2918.
Dihari yang sama, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2918, terdakwa selaku PPK mengeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 927/SPMK/95f.PDN/35.331/2918 pertanggal 12 Oktober 2919 dengan masa penyelesaian 81 (delapan puluh satu) hari kalender yaitu sampai tanggal 31 Desember 2018
Setelah dikeluarkannya SPMK, kemudian terdakwa selaku PPK bersama dengan PT. Ditaputri Waranawa, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas tidak melakukan rapat persiapan sebagaimana ketentuan syarat-syarat umum kontrak (SSUK), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK, dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
Setelah terdakwa selaku PPK mengeluarkan SPMK, seharusnya PT. Ditaputri Waranawa langsung melaksanakan pekerjaan, namun PT. Ditaputri Waranawa tidak melakukannya. Sehingga sampai minggu kelima yaitu tanggal 12 Nopember 2918 progres pekerjaan baru mencapai 3,219%, yang seharusnya pekerjaan fisik pasar Manggisan tersebut sesuai dengan jadwal pekerjaan kurva S harus mencapai 13.219%.
Dalam pelaksanaannya, Edi Shandi Abdur Rahman, SE merekrut Hadi Sakti sebagai orang yang mengerjaan pekerjaan fisik Pasar Manggisan. Lalu saksi Edi Shandi Abdur Rahman, SE meminta kepada saksi Agus Salim selaku direktur utama PT. Ditaputri Waranawa agar memberikan kuasa direktur kepada saksi Hadi Sakti untuk mengerjakan Pasar Manggisan dengan alasan, karena saksi Edi Shandi Abdur Rahman, SE yang melakukan penawaran.
Selain itu saksi Edi Shandi Abdur Rahman, SE berjanji kepada saksi Agus Salim akan memberikan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak. Sehingga kemudian saksi Agus Salim memberikan surat kuasa direktur kepada saksi Hadi Sakti sebagaimana surat kuasa direktur Nomor 19 tanggal 31 Oktober 2018. Selain itu karena Edi Shandi Abdur Rahman, SE tidak mempunyai modal. Kemudian Edi Shandi Abdur Rahman, SE mengajak Badrussalam alias Kebet untuk memberikan pinjaman modal dalam mengerjakan pekerjaan fisik pasar Manggisan.
Selanjutnya, untuk pekerjaan fisik di lapangan, Edi Shandi Abdur Rahman, SE tidak mengerjakan sendiri melainkan mensubkontrakkan pekerjaan pasar Manggisan kepada Arjali berupa pekerjaan pembongkaran pasar lama, Pembuangan material, pekerjaan 36 unit ruko (diluar kilometer listrik dan lampu), pekerjaan footplat dan sloof lapak.
Sedaangkan untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan, M. Fariiz Nurhidayat, A.Md menyuruh Davin Adi Negoro untuk mengawasi dan membuat laporan kemajuan pekerjaan, sedangkan tandatangan Sikam dalam laporan pengawasan dilakukan oleh Edi Shandi Abdur Rahman, SE yang seolah-olah Sikam yang menandatangani laporan tersebut.
Pada tanggal 3 Desember 2918, saksi Hadi Sakti selaku kuasa Direktur mengajukan pencairan uang muka senilai Rp1.567.855.368,67 untuk pergunakan dengan rincian ; Pasir pasang Rp30.078.464,76; Pasir beton Rp35.296.113,15; Batu belah Rp35.556.852,15; Semen Rp153.435.119; Bata merah Rp2.289.090,90; Besi beton Rp328.266.600; Baja IWF Rp339.940.060; Penutup atap PVC Rp314.865.608,58; Atap PVC Rp227.719.138,66; Pipa PVC Rp100.418.972,43
Dalam pelaksanaannya, Edi Shandi Abdur Rahman, SE merekrut Hadi Sakti sebagai orang yang mengerjaan pekerjaan fisik Pasar Manggisan. Lalu saksi Edi Shandi Abdur Rahman, SE meminta kepada saksi Agus Salim selaku direktur utama PT. Ditaputri Waranawa agar memberikan kuasa direktur kepada saksi Hadi Sakti untuk mengerjakan Pasar Manggisan dengan alasan, karena saksi Edi Shandi Abdur Rahman, SE yang melakukan penawaran.
Selain itu saksi Edi Shandi Abdur Rahman, SE berjanji kepada saksi Agus Salim akan memberikan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak. Sehingga kemudian saksi Agus Salim memberikan surat kuasa direktur kepada saksi Hadi Sakti sebagaimana surat kuasa direktur Nomor 19 tanggal 31 Oktober 2018. Selain itu karena Edi Shandi Abdur Rahman, SE tidak mempunyai modal. Kemudian Edi Shandi Abdur Rahman, SE mengajak Badrussalam alias Kebet untuk memberikan pinjaman modal dalam mengerjakan pekerjaan fisik pasar Manggisan.
Selanjutnya, untuk pekerjaan fisik di lapangan, Edi Shandi Abdur Rahman, SE tidak mengerjakan sendiri melainkan mensubkontrakkan pekerjaan pasar Manggisan kepada Arjali berupa pekerjaan pembongkaran pasar lama, Pembuangan material, pekerjaan 36 unit ruko (diluar kilometer listrik dan lampu), pekerjaan footplat dan sloof lapak.
Sedaangkan untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan, M. Fariiz Nurhidayat, A.Md menyuruh Davin Adi Negoro untuk mengawasi dan membuat laporan kemajuan pekerjaan, sedangkan tandatangan Sikam dalam laporan pengawasan dilakukan oleh Edi Shandi Abdur Rahman, SE yang seolah-olah Sikam yang menandatangani laporan tersebut.
Pada tanggal 3 Desember 2918, saksi Hadi Sakti selaku kuasa Direktur mengajukan pencairan uang muka senilai Rp1.567.855.368,67 untuk pergunakan dengan rincian ; Pasir pasang Rp30.078.464,76; Pasir beton Rp35.296.113,15; Batu belah Rp35.556.852,15; Semen Rp153.435.119; Bata merah Rp2.289.090,90; Besi beton Rp328.266.600; Baja IWF Rp339.940.060; Penutup atap PVC Rp314.865.608,58; Atap PVC Rp227.719.138,66; Pipa PVC Rp100.418.972,43
Sehingga pada tanggal 5 Desember 2018, uang muka tersebut diterima dan masuk ke rekening saksi HadiSakti atau PT. Ditaputri Waranawa pada rekening Bank BNI 46 Cabang Mataram Nomor 76.691.2799 sebagaimana SPM Nomor 60251/SPM-LS/3.06.01.01/2918 tanggal 3 Desember 2618 dan SP2D Nomor 13276/SP20-LS/3.96.91.91/2018.
Namun faktanya, setelah uang diterima oleh PT. Ditaputri Waranawa, ternyata tidak digunakan sebagaimana pengajuannya. Sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan yang sampai minggu ke- 8 atau tanggu 2 Desember 2018, progres pekerjaan baru mencapai 12.950%, yang seharusnya sudah mencapai progres 62,120%. Sehingga ada deviasi atau keterlambatan pekerjaan sebesar -49.170% dari jadwal pelaksanaan.
Ketika terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak, terdakwa selaku PPK tidak melakukan rapat pembuktian (Show Case Meeting/SCM) dengan pihak PT. Ditaputri Waranawa. Dan pada saat ada keterlambatan pekerjaan, terdakwa selaku PPK juga tidak melakukan atau memberikan peringatan/teguran terhadap PT. Ditaputri Waranawa.
Sampai akhir masa pekerjaan tanggal 31 Desember 2018, PT. Ditaputri Waranawa berdasarkan laporan dari Davin Adi Negoro, hanya menyelesaikan progres pekerjaan 55.462%.
Pada tanggal 31 Desember 2018, terdakwa selaku PPK, tanpa melakukan pemeriksaan atau opname fisik dan hanya berdasarkan laporan pengawasan yang dibuat oleh Davin Adi Negoro yang bukan konsultan pengawas, melakukan pencairan anggaran dengan membayarkan uang sejumlah Rp2.562.573.367,04 sebagaimana SPM Nomor 00349/SPM-LS/3.06.01.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan SP2D Nomor 17992/SP2D-LS/3.06.91.91/2018 masuk ke rekening Hadi Sakti atau PT. Ditaputri Waranawa pada rekening BNI 46 Cabang Mataram Nomor 76.691.2799
Padahal progres fisik tidak seperti dalam laporan pengawasan karena ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan seperti pekerjaan tapak.
Namun faktanya, setelah uang diterima oleh PT. Ditaputri Waranawa, ternyata tidak digunakan sebagaimana pengajuannya. Sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan yang sampai minggu ke- 8 atau tanggu 2 Desember 2018, progres pekerjaan baru mencapai 12.950%, yang seharusnya sudah mencapai progres 62,120%. Sehingga ada deviasi atau keterlambatan pekerjaan sebesar -49.170% dari jadwal pelaksanaan.
Ketika terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak, terdakwa selaku PPK tidak melakukan rapat pembuktian (Show Case Meeting/SCM) dengan pihak PT. Ditaputri Waranawa. Dan pada saat ada keterlambatan pekerjaan, terdakwa selaku PPK juga tidak melakukan atau memberikan peringatan/teguran terhadap PT. Ditaputri Waranawa.
Sampai akhir masa pekerjaan tanggal 31 Desember 2018, PT. Ditaputri Waranawa berdasarkan laporan dari Davin Adi Negoro, hanya menyelesaikan progres pekerjaan 55.462%.
Pada tanggal 31 Desember 2018, terdakwa selaku PPK, tanpa melakukan pemeriksaan atau opname fisik dan hanya berdasarkan laporan pengawasan yang dibuat oleh Davin Adi Negoro yang bukan konsultan pengawas, melakukan pencairan anggaran dengan membayarkan uang sejumlah Rp2.562.573.367,04 sebagaimana SPM Nomor 00349/SPM-LS/3.06.01.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan SP2D Nomor 17992/SP2D-LS/3.06.91.91/2018 masuk ke rekening Hadi Sakti atau PT. Ditaputri Waranawa pada rekening BNI 46 Cabang Mataram Nomor 76.691.2799
Padahal progres fisik tidak seperti dalam laporan pengawasan karena ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan seperti pekerjaan tapak.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli konstruksi Fakultas Teknik Universitas Jember, ditemukan penyimpangan selisih volume pekerjaan yang sudah dibayarkan tetapi tidak dikerjakan berdasarkan selisih dari bobot hasil pemeriksaan 64,78% dan dokumen kotrak 55,48%
Setelah uang diterima oleh Hadi Sakti, kemudian uang tersebut oleh Hadi Sakti bersama Edi Shandy Abdur Rahman, SE dan Badrussalam alias Kebet tidak dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan fisik pasar Manggisan, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Edi Shandy Abdur Rahman, SE, Hadi Sakti, saksi Agus Salim diluar pekerjaan fisik pasar Manggisan serta untuk keuntungan Badrussalam alias Kebet yang sudah memberikan pinjaman modal.
Dan terdakwa selaku PPK juga telah membayarkan pekerjaan perencanaan dan pekerjaan pengawasan sebesar 190% sebagaimana SPM-LS Nomor : 00214 tanggal 15 Nopember 2018, SP2D Nomor: 12078 tanggal 16 Nopember 2618 senilai Rp98.700.000 untuk konsultan perencana
Sedangkan pembayaran konsultan pengawas berdasarkan SPM-LS Nomor: 99359 tanggal 31 Desember 2918, SP2D Nomor :17819 tanggal 31 Desember 2918 senilai Rp97.250.690
Setelah pembayaran kegiatan perencanaan dan pengawasan dilakukan dan masuk ke masing-masing, Pudjo Santoso selaku Direktur CV. Menara Cipta Graha dan Sikam selaku direktur CV. Mukti Design Consultant, kemudian Pudjo Santoso mengambil fee 8% sejumlah Rp7.000.000, sedangkan saksi Sikam mengambil sejumlah Rp6.700.000
Lalu sisanya dari perencanaan dan pengawasan pekerjaan masing-masing sekitar Rp70.000.000 diserahkan kepada saksi M. Fariz Nurhidayat, A.Md dalam bentuk cek. Selanjutnya saksi M. Fariz Nurhidayat, A.Md mencairkan dan menampungnya dalam rekening miliknya sendiri dengan nomor 1430017048974 bank Mandiri bersama dengan pembayaran perencanaan dan pengawasan pekerjaan pasar lainnya, yaitu puskesmas, RTH dan gedung kantor kecamatan.
Setelah uang diterima oleh Hadi Sakti, kemudian uang tersebut oleh Hadi Sakti bersama Edi Shandy Abdur Rahman, SE dan Badrussalam alias Kebet tidak dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan fisik pasar Manggisan, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Edi Shandy Abdur Rahman, SE, Hadi Sakti, saksi Agus Salim diluar pekerjaan fisik pasar Manggisan serta untuk keuntungan Badrussalam alias Kebet yang sudah memberikan pinjaman modal.
Dan terdakwa selaku PPK juga telah membayarkan pekerjaan perencanaan dan pekerjaan pengawasan sebesar 190% sebagaimana SPM-LS Nomor : 00214 tanggal 15 Nopember 2018, SP2D Nomor: 12078 tanggal 16 Nopember 2618 senilai Rp98.700.000 untuk konsultan perencana
Sedangkan pembayaran konsultan pengawas berdasarkan SPM-LS Nomor: 99359 tanggal 31 Desember 2918, SP2D Nomor :17819 tanggal 31 Desember 2918 senilai Rp97.250.690
Setelah pembayaran kegiatan perencanaan dan pengawasan dilakukan dan masuk ke masing-masing, Pudjo Santoso selaku Direktur CV. Menara Cipta Graha dan Sikam selaku direktur CV. Mukti Design Consultant, kemudian Pudjo Santoso mengambil fee 8% sejumlah Rp7.000.000, sedangkan saksi Sikam mengambil sejumlah Rp6.700.000
Lalu sisanya dari perencanaan dan pengawasan pekerjaan masing-masing sekitar Rp70.000.000 diserahkan kepada saksi M. Fariz Nurhidayat, A.Md dalam bentuk cek. Selanjutnya saksi M. Fariz Nurhidayat, A.Md mencairkan dan menampungnya dalam rekening miliknya sendiri dengan nomor 1430017048974 bank Mandiri bersama dengan pembayaran perencanaan dan pengawasan pekerjaan pasar lainnya, yaitu puskesmas, RTH dan gedung kantor kecamatan.
Lalu saksi M. Fariz Nurhidayat, A.Md mentransfer ke rekening BNI 46 cabang Jakarta Nomor 0218429954 milik Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik secara bertahap dengan rincian : a. Slip setoran/transfer/kliring/inkaso bank Mandiri tanggal 29 Nopember 2018 senilai Rp813.650.000. b. Slip setoran/transfer/kliring/inkaso bank Mandiri tanggal 7 Januari 2019 senilai Rp. 923.600.000. c. Slip setoran/transfer/kliring/inkaso bank Mandiri tanggal 14 Januari 2019 senilai Rp. 1.256.000.000
Karena pekerjaan fisik pasar Manggisan tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018 sebagaimana kontrak, kemudian dilakukan addendum perpanjangan waktu yang melewati tahun anggaran 2018 berupa pemberian kesempatan selama 50 hari sampai 19 Pebruari 2019, namun hal tersebut dilakukan tanpa memperhatikan syarat-syarat ketentuan proses addendum pemberian kesempatan yaitu :
- Pihak atau orang yang mengajukan addendum adalah saksi HadiSakti yang bukan wakil sah dari PT. Ditaputri Naranawa sebagaimana yang tertuang dalam syarat-syarat khusus kontrak (SSKK).
- Tidak adanya penelitian yang dilakukan oleh terdakwa selaku PPK terhadap pekerjaan penyedia karena sebelumnya tidak dilakukan rapat pembuktian atau show case meeting terhadap keterlambatan pekerjaan penyedia.
- Penandatanganan addendum tidak sesuai dengan tanggal dan tempat yang tertera dalam dokumen addendum, dalam dokumen addendum dilakukan pada tanggal 31 Desember 2018 dan penandatanganan di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Jember
Namun faktanya, penandatanganan addendum dilakukan terpisah, yaitu terdakwa di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, sedangkan saksi Agus Salim menandatangani addendum di Jakarta yang dilakukan pada akhir Januari 2019.
Sehingga atas dasar addendum tersebut, Edi Shandy Abdur Rahman, SE melanjutkan pekerjaan fisik pasar Manggisan hingga akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyegelan sekitar bulan Juni 2019 karena tidak ada pemutusan kontrak oleh terdakwa selaku PPK. Pada saat penyegelan pekerjaan fisik pasar Manggisan tersebut, masih belum selesai pekerjaannya sesuai kontrak. (Jen)
Karena pekerjaan fisik pasar Manggisan tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018 sebagaimana kontrak, kemudian dilakukan addendum perpanjangan waktu yang melewati tahun anggaran 2018 berupa pemberian kesempatan selama 50 hari sampai 19 Pebruari 2019, namun hal tersebut dilakukan tanpa memperhatikan syarat-syarat ketentuan proses addendum pemberian kesempatan yaitu :
- Pihak atau orang yang mengajukan addendum adalah saksi HadiSakti yang bukan wakil sah dari PT. Ditaputri Naranawa sebagaimana yang tertuang dalam syarat-syarat khusus kontrak (SSKK).
- Tidak adanya penelitian yang dilakukan oleh terdakwa selaku PPK terhadap pekerjaan penyedia karena sebelumnya tidak dilakukan rapat pembuktian atau show case meeting terhadap keterlambatan pekerjaan penyedia.
- Penandatanganan addendum tidak sesuai dengan tanggal dan tempat yang tertera dalam dokumen addendum, dalam dokumen addendum dilakukan pada tanggal 31 Desember 2018 dan penandatanganan di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Jember
Namun faktanya, penandatanganan addendum dilakukan terpisah, yaitu terdakwa di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, sedangkan saksi Agus Salim menandatangani addendum di Jakarta yang dilakukan pada akhir Januari 2019.
Sehingga atas dasar addendum tersebut, Edi Shandy Abdur Rahman, SE melanjutkan pekerjaan fisik pasar Manggisan hingga akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyegelan sekitar bulan Juni 2019 karena tidak ada pemutusan kontrak oleh terdakwa selaku PPK. Pada saat penyegelan pekerjaan fisik pasar Manggisan tersebut, masih belum selesai pekerjaannya sesuai kontrak. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :