0

Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, S.H : Kita sudah pasti akan kasasi setelah kita menerima putusan secara lengkap

BERITAKORUPSI.CO – Selasa, 15 September 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membacakan putusan (Vonis) Dissenting opinion atau pendapat yang berbeda antara 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) dengan Ketua Majelis Hakim yang membebaskan 1 (satu) dari 4 (empat) terdakwa yaitu Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Direktur PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE) dalam perkara Nomor 30/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby Kasus Korupsi pembanungan Pasar Manggisan Kabupaten Jember Tahun 2018 yang menelan anggaran sebesar Rp80.014.300.000 (delapan puluh milliar empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kab. Jember TA 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.322.825.475,71 (satu milian tiga ratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh Lima ribu empat ratus tujuh puluh Lima rupiah koma tujuh puluh satu sen) berdasarkan Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-181/PW13/5/2020 tanggal 08 April 2020

Selain terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Majelis Hakim juga membacakan putusannya terhadap Ketiga terdakwa lainnya  dalam perkara yang sama (masing-masing berkas perkara berbeda/ (Splitsing), yaitu Anas Ma'ruf A.P, M.Si selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) sekaligus sebagai PA (Pengguna Anggaran) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember;, Edi Shandi Abdur Rahman, SE selaku Pelaksana pekerjaan fisik Pasar Manggisan dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md selaku pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawasan

Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, terdapat perbedaan pendapat. Ketua Majelis Hakim H. Isbullah Idris menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Rl Nomor 20/ 2001 atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( l) ke-l KUHP

Sementara 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Emma Ellyani,SH., MH dan M. Mahin, SH., MH menyatakan, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair maupun Subsidair
Anggota Majelis Hakim M. Mahin, SH., MH saat membacakan pertimbangan putusannya menyatakan, bahwa dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum tidak terbukti karena uang sebesar Rp70 juta yang ditransfer oleh M. Fariz Nurhidayat, A.Md selaku pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawasan ke rekening pribadi terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik adalah merupakan hak terdakwa sebagai hasil karya membuat gambar yang kemudian diberikan kepada M. Fariz Nurhidayat, A.Md.

"Terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik selaku Direktur PT Maksi Solusi Enjinering hanya membuat desain gambar atas permintaan M. Fariz Nurhidayat, A.Md yang kemudian hsail gambar itu diberikan kepada M. Fariz Nurhidayat, A.Md. dan dalam pembayaran tidak menggunakan perusahaan terdakwa," ucap Anggota Majelis Hakim M. Mahin, SH., MH

Selain itu, lanjut anggota Majelis Hakim M. Mahin, SH., MH, dalam fakta hukum, bahwa saksi M. Fariz Nurhidayat, A.Md sebagai freelance yang paling berperan dalam pengawasan pembangunan Proyek Pasar Manggisan.

“Yang meminjam perusahaan hingga memalsukan tanda tangan adalah M. Fariz Nurhidayat, A.Md,” ucap Anggota Majelis Hakim M. Mahin, SH., MH kemudian.

“Mengadili ; Menyatakan terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair dan Subsider ; 2 (dua) Membebaskan terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik dari dakwaan Primair dan Subsider tersebut; Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara; Biaya perkara dibebankan kepada negara,” Ucap Ketua Majelis Hakim H. Hisbullah Idris, SH., MH

Sementara dalam surat tuntutan JPU Kejari Jember, bahwa terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan tuntutan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan.

Christie Jacobus selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa putusan Majelis Hakim sesuai fakta persidangan, dan pihaknya akan langsung berangkat ke Kabupaten Jember untuk menjeput terdakwa yang ditahan di Rutan Kabupaten Jember.

“Itu sesuai fakta persidangan. Sekarang kami akan menjemput klien kami,” ujarnya

Sementara M. Nuril, selaku Penasehat Hukum terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Simengatakan, masi pikir-pikir dan berkordinasi dulu dengan pihak terdakwa. 

"terdakwa divonis 4 tahun. Kita masih pikir-pikir dan berkoordinasi dulu dengan pihak terdakwa," kata Nuril melalui sambungan telepon.
Menanggapi putusan bebas oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember, Setyo Adhi Wicaksono, S.H kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa pihaknya dipastikan akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI setelah menerima putusan secara lengkap.

“Kita pasti akan Kasasi setelah, setelah kita menerima putusan secara lengkap. Kita pelajari dulu apa pertimbangan Majelis Hakim,” kata Setyo melaalui sambungan telepon

Namun saat ditanya lebih lanjut, apakah ada penyidikan baru atau pengembangan kasus, mengingat putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa barang bukti (BB) tetap dalam berkas untuk perkara lain.

Tetapi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Jember, Setyo Adhi Wicaksono, S.H tidak dapat memastikannya. Alasannya masih menggu putusan dari Majelis Hakim

Sementara nasib baik yang diterima terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, tidak dialami Tiga terdakwa lainnya. Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa M. Fariz Nurhidayat, A.Md, terdakwa Edi Shandi Abdur Rahman, SE dan terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama

Menurut Majelis Hakim, bahwa terdakwa M. Fariz Nurhidayat, A.Md dan terdakwa Edi Shandi Abdur Rahman, SE terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1)  juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001  Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Oleh Majelis Hakim, Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, A.Md dijatuhi hukuman (Vonis) pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebsar Rp200 juta subsidair 2 (dua0 bulan kurungan. Serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta subsidair pidana penjara selama 1 (satu) tahun

Sedangkan tuntutan JPU, dengan pidan penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta secara tanggung renteng dengan terdakwa Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, dengan subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan

Untuk terdakwa Edi Shandi Abdur Rahman, SE, bernasib lebih buruk. Karena Majelis Hakim menjatuhkan hukkuman (Vonis) pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Dan dihukum juga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,18 milliar subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa ini adalah dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan tuntutan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.181 milliar dengan subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 9 (sembilan) bulan
Sedangkan untuk terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Si selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) sekaligus sebagai PA (Pengguna Anggaran) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, dihukum pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda Rp 200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Si sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan d1tambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001  Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Tuntutan JPU terhadap terdakwa ini adalah dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan pasal yang sama dengan putusan Majelis Hakim

Seperti yang dibertakan sebelumnya. Dalam surat tuntutan JPU Kejari Kab. Jember membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses Pembangunan Pasar Manggisan Kab. Jember tahun 2018 yang menelan anggaran sebesar Rp80.014.300.000 yang bersumber dari DAU APBD Kab. Jember TA 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.322.825.475,71 berdasarkan audit BPKP  Jawa Timur Nomor : SR-181/PW13/5/2020 tanggal 08 April 2020

Yaitu mulai dari penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Penyusunan HPS buan dilakukan oleh terdakwa selaku PPK berdasaran SK PA (Surat Keputusan Pengguna Anggaran) No. 060/265/35.09.331/2018 tanggal 05 Juli 2018, melainkan oleh Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik  dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md atas permintaan terdakwa selaku PPK dan PA (Pengguna Anggaran) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan SK Bupati No. 188.45/51/1.12/2018 tanggal 02 Januari  2018

Permintaan terdakwa untuk membuat HPS kepada Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik  dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md melalui Eko Wahyu Septanto selaku PPTK

Selain itu saksi Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik bersama-sama dengan M. Fariz Nurhidayat, A.Md membuat dokumen perencanaan berupa Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Engineering Estimate (EE) dan Gambar dengan menggunakan perusahaan CV. Menara Cipta Graha dan menandatangani dokumen penawaran tersebut seolah-olah yang menandatangani adalah saksi Pudjo Santoso

Kemudian M. Fariz Nurhidayat, A.Md menyerahkan dokumen penawaran tersebut kepada Eko Wahyu Septanto selaku PPTK. Lalu Eko Wahyu Septanto membuat dokumen kelengkapan pengadaan berupa pengadaan langsung seolah-olah ada pengadaan dengan pemenang CV. Menara ipta Graha dengan nilai penawaran Rp98.700.000

Sedangkan untuk pengawasan, M. Fariz Nurhidayat, A.Md menggunakan perusahaan CV. Mukti Design Consultant yang prosesnya juga dilakukan sama seperti perencanaan dengan penawaran senilai Rp97.250.000

Selanjutnya Anas Ma'ruf A.P, M.Si selaku PPK mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/SPK/62.e.DAG/331/2918 tanggal 12 Juli 2618 untuk konsultan perencana dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Sedangkan untuk pengawasan dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 927/SPK/62.F.DAG/331/2018 tanggal 12 Oktober 2918 dengan masa pelaksanaan 81 hari kalender.
Kemudian Edi Shandi Abdur Rahman, SE meminjam perusahaan PT. Ditaputri Waranawa kepada Agus Salim selaku Direktur untuk ikut tender pekerjaan Rehabilitasi Pasar di Kabupaten Jember setelah mengetahui ULP (Unit Layanan Pengadaan) barang/jasa Pemerintah Kabupaten Jember membuka pendaftaran lelang Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan dan Pasar Lainnya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang / Berat Bangunan Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2618

Sementara Edi Shandi Abdur Rahman, SE dengan Agus Salim adalah hubungan saudara. Dan Edi Shandi Abdur Rahman, SE bukan sebagai direktur yang sah ataupun sebagai orang yang ada dalam kepengurusan PT. Ditaputri Waranawa.

Selanjutnya Edi Shandi Abdur Rahman, SE memasukkan penawaran pekerjaan pasar Manggisan dengan nilai penawaran Rp7.839.276.843,34 (tujuh milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah tiga puluh empat sen)

Dan PT. Ditaputri Naranawa ditetapkan sebagai pemenang lelang, yang kemudian dibuat perjanjian kontrak kerja antara terdakwa selaku PPK dengan Agus Salim selaku direktur utama PT. Ditaputri Waranawa dengan Nomor : 927/SPMK/94f.PDN/35.331/2918 tanggal 12 Oktober 2918.

Dihari yang sama, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2918, terdakwa selaku PPK mengeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 927/SPMK/95f.PDN/35.331/2918 pertanggal 12 Oktober 2919 dengan masa penyelesaian 81 (delapan puluh satu) hari kalender yaitu sampai tanggal 31 Desember 2018

Setelah dikeluarkannya SPMK, kemudian terdakwa selaku PPK bersama dengan PT. Ditaputri Waranawa, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas tidak melakukan rapat persiapan sebagaimana ketentuan syarat-syarat umum kontrak (SSUK), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK, dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak

Setelah terdakwa selaku PPK mengeluarkan SPMK, seharusnya PT. Ditaputri Waranawa langsung melaksanakan pekerjaan, namun PT. Ditaputri Waranawa tidak melakukannya. Sehingga sampai minggu kelima yaitu tanggal 12 Nopember 2918 progres pekerjaan baru mencapai 3,219%, yang seharusnya pekerjaan fisik pasar Manggisan tersebut sesuai dengan jadwal pekerjaan kurva S harus mencapai 13.219%.

Dalam pelaksanaannya, Edi Shandi Abdur Rahman, SE merekrut Hadi Sakti sebagai orang yang mengerjaan pekerjaan fisik Pasar Manggisan. Lalu saksi Edi Shandi Abdur Rahman, SE meminta kepada saksi Agus Salim selaku direktur utama PT. Ditaputri Waranawa agar memberikan kuasa direktur kepada saksi Hadi Sakti untuk mengerjakan Pasar Manggisan dengan alasan, karena saksi Edi Shandi Abdur Rahman, SE yang melakukan penawaran.

Selain itu saksi Edi Shandi Abdur Rahman, SE berjanji kepada saksi Agus Salim akan memberikan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak. Sehingga kemudian saksi Agus Salim memberikan surat kuasa direktur kepada saksi Hadi Sakti sebagaimana surat kuasa direktur Nomor 19 tanggal 31 Oktober 2018. Selain itu karena Edi Shandi Abdur Rahman, SE tidak mempunyai modal. Kemudian Edi Shandi Abdur Rahman, SE mengajak Badrussalam alias Kebet untuk memberikan pinjaman modal dalam mengerjakan pekerjaan fisik pasar Manggisan.

Selanjutnya, untuk pekerjaan fisik di lapangan, Edi Shandi Abdur Rahman, SE tidak mengerjakan sendiri melainkan mensubkontrakkan pekerjaan pasar Manggisan kepada Arjali berupa pekerjaan pembongkaran pasar lama, Pembuangan material, pekerjaan 36 unit ruko (diluar kilometer listrik dan lampu), pekerjaan footplat dan sloof lapak.

Sedaangkan untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan, M. Fariiz Nurhidayat, A.Md menyuruh Davin Adi Negoro untuk mengawasi dan membuat laporan kemajuan pekerjaan,  sedangkan tandatangan Sikam dalam laporan pengawasan dilakukan oleh Edi Shandi Abdur Rahman, SE yang seolah-olah Sikam yang menandatangani laporan tersebut.

Pada tanggal 3 Desember 2918, saksi Hadi Sakti selaku kuasa Direktur mengajukan pencairan uang muka senilai Rp1.567.855.368,67 untuk pergunakan dengan rincian ; Pasir pasang Rp30.078.464,76; Pasir beton Rp35.296.113,15; Batu belah Rp35.556.852,15; Semen Rp153.435.119; Bata merah Rp2.289.090,90; Besi beton Rp328.266.600; Baja IWF Rp339.940.060; Penutup atap PVC Rp314.865.608,58; Atap PVC Rp227.719.138,66; Pipa PVC Rp100.418.972,43
Sehingga pada tanggal 5 Desember 2018, uang muka tersebut diterima dan masuk ke rekening saksi HadiSakti atau PT. Ditaputri Waranawa pada rekening Bank BNI 46 Cabang Mataram Nomor 76.691.2799 sebagaimana SPM Nomor 60251/SPM-LS/3.06.01.01/2918 tanggal 3 Desember 2618 dan SP2D Nomor 13276/SP20-LS/3.96.91.91/2018.

Namun faktanya, setelah uang diterima oleh PT. Ditaputri Waranawa, ternyata tidak digunakan sebagaimana pengajuannya. Sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan yang sampai minggu ke- 8 atau tanggu 2 Desember 2018, progres pekerjaan baru mencapai 12.950%, yang seharusnya sudah mencapai progres 62,120%. Sehingga ada deviasi atau keterlambatan pekerjaan sebesar -49.170% dari jadwal pelaksanaan.

Ketika terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak, terdakwa selaku PPK tidak melakukan rapat pembuktian (Show Case Meeting/SCM) dengan pihak PT. Ditaputri Waranawa. Dan pada saat ada keterlambatan pekerjaan, terdakwa selaku PPK juga tidak melakukan atau memberikan peringatan/teguran terhadap PT. Ditaputri Waranawa.

Sampai akhir masa pekerjaan tanggal 31 Desember 2018, PT. Ditaputri Waranawa berdasarkan laporan dari Davin Adi Negoro, hanya menyelesaikan progres pekerjaan 55.462%.

Pada tanggal 31 Desember 2018, terdakwa selaku PPK, tanpa melakukan pemeriksaan atau opname fisik dan hanya berdasarkan laporan pengawasan yang dibuat oleh Davin Adi Negoro yang bukan konsultan pengawas, melakukan pencairan anggaran dengan membayarkan uang sejumlah Rp2.562.573.367,04 sebagaimana SPM Nomor 00349/SPM-LS/3.06.01.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan SP2D Nomor 17992/SP2D-LS/3.06.91.91/2018 masuk ke rekening Hadi Sakti atau PT. Ditaputri Waranawa pada rekening BNI 46 Cabang Mataram Nomor 76.691.2799

Padahal progres fisik tidak seperti dalam laporan pengawasan karena ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan seperti pekerjaan tapak.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli konstruksi Fakultas Teknik Universitas Jember,  ditemukan penyimpangan selisih volume pekerjaan yang sudah dibayarkan tetapi tidak dikerjakan berdasarkan selisih dari bobot hasil pemeriksaan 64,78% dan dokumen kotrak 55,48%

Setelah uang diterima oleh Hadi Sakti, kemudian uang tersebut oleh Hadi Sakti bersama Edi Shandy Abdur Rahman, SE dan Badrussalam alias Kebet tidak dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan fisik pasar Manggisan, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Edi Shandy Abdur Rahman, SE, Hadi Sakti, saksi Agus Salim diluar pekerjaan fisik pasar Manggisan serta untuk keuntungan Badrussalam alias Kebet yang sudah memberikan pinjaman modal.

Dan terdakwa selaku PPK juga telah membayarkan pekerjaan perencanaan dan pekerjaan pengawasan sebesar 190% sebagaimana SPM-LS Nomor : 00214 tanggal 15 Nopember 2018, SP2D Nomor: 12078 tanggal 16 Nopember 2618 senilai Rp98.700.000 untuk konsultan perencana

Sedangkan pembayaran konsultan pengawas berdasarkan SPM-LS Nomor: 99359 tanggal 31 Desember 2918, SP2D Nomor :17819 tanggal 31 Desember 2918 senilai Rp97.250.690

Setelah pembayaran kegiatan perencanaan dan pengawasan dilakukan dan masuk ke masing-masing, Pudjo Santoso selaku Direktur CV. Menara Cipta Graha dan Sikam selaku direktur CV. Mukti Design Consultant, kemudian Pudjo Santoso mengambil fee 8% sejumlah Rp7.000.000, sedangkan saksi Sikam mengambil sejumlah Rp6.700.000

Lalu sisanya dari perencanaan dan pengawasan pekerjaan masing-masing sekitar Rp70.000.000 diserahkan kepada saksi M. Fariz Nurhidayat, A.Md dalam bentuk cek. Selanjutnya saksi M. Fariz Nurhidayat, A.Md mencairkan dan menampungnya dalam rekening miliknya sendiri dengan nomor 1430017048974 bank Mandiri bersama dengan pembayaran perencanaan dan pengawasan pekerjaan pasar lainnya, yaitu puskesmas, RTH dan gedung kantor kecamatan.

Lalu saksi M. Fariz Nurhidayat, A.Md mentransfer ke rekening BNI 46 cabang Jakarta Nomor 0218429954 milik Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik secara bertahap dengan rincian : a. Slip setoran/transfer/kliring/inkaso bank Mandiri tanggal 29 Nopember 2018 senilai Rp813.650.000. b. Slip setoran/transfer/kliring/inkaso bank Mandiri tanggal 7 Januari 2019 senilai Rp. 923.600.000. c. Slip setoran/transfer/kliring/inkaso bank Mandiri tanggal 14 Januari 2019 senilai Rp. 1.256.000.000

Karena pekerjaan fisik pasar Manggisan tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018 sebagaimana kontrak, kemudian dilakukan addendum perpanjangan waktu yang melewati tahun anggaran 2018 berupa pemberian kesempatan selama 50 hari sampai 19 Pebruari 2019,  namun hal tersebut dilakukan tanpa memperhatikan syarat-syarat ketentuan proses addendum pemberian kesempatan yaitu :
- Pihak atau orang yang mengajukan addendum adalah saksi HadiSakti yang bukan wakil sah dari PT. Ditaputri Naranawa sebagaimana yang tertuang dalam syarat-syarat khusus kontrak (SSKK).

- Tidak adanya penelitian yang dilakukan oleh terdakwa selaku PPK terhadap pekerjaan penyedia karena sebelumnya tidak dilakukan rapat pembuktian atau show case meeting terhadap keterlambatan pekerjaan penyedia.

- Penandatanganan addendum tidak sesuai dengan tanggal dan tempat yang tertera dalam dokumen addendum, dalam dokumen addendum dilakukan pada tanggal 31 Desember 2018 dan penandatanganan di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Jember

Namun faktanya, penandatanganan addendum dilakukan terpisah, yaitu terdakwa di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, sedangkan saksi Agus Salim menandatangani addendum di Jakarta yang dilakukan pada akhir Januari 2019.

Sehingga atas dasar addendum tersebut, Edi Shandy Abdur Rahman, SE melanjutkan pekerjaan fisik pasar Manggisan hingga akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyegelan sekitar bulan Juni 2019 karena tidak ada pemutusan kontrak oleh terdakwa selaku PPK. Pada saat penyegelan pekerjaan fisik pasar Manggisan tersebut, masih belum selesai pekerjaannya sesuai kontrak. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top