0

“Adakah yang “diselamatkan” dalam perkara dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Manggisan Kab. Jember Rp1.3 M ?”


BERITAKORUPSI.CO – Empat terdakwa kasus perkara Korupsi dituntut dengan pidana penjara yang berbeda dan pasal yang berbeda pula, terkait pembanungan Pasar Manggisan Kabupaten Jember Tahun 2018 yang menelan anggaran sebesar Rp80.014.300.000 (delapan puluh milliar empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kab. Jember TA 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.322.825.475,71 (satu milian tiga ratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh Lima ribu empat ratus tujuh puluh Lima rupiah koma tujuh puluh satu sen) berdasarkan Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-181/PW13/5/2020 tanggal 08 April 2020   

Ke- 4 terdakwa itu adalah Anas Ma'ruf A.P, M.Si selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) sekaligus sebagai PA (Pengguna Anggaran) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, dan terdakwa Edi Shandi Abdur Rahman, SE selaku Pelaksana pekerjaan fisik Pasar Manggisan,; Terdakwa Irawan Sugeng Alias Pak Dodik selaku Direktur PT Maksi Solusi Enjienering serta Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, A.Md selaku pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawasan (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)

Dalam surat tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Setyo Wicaksono dkk dari Kejari (Kejaksaam Negeri) Kabupaten Jember, menuntut terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Si dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp100 juta, subsider pidana 3 (tiga) bulan kurungan tanpa dituntut membayar uang pengganti.

Terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Si dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan d1tambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001  Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Tiga terdakwa lainnya yaitu Edi Shandi Abdur Rahman, SE dan Terdakwa Irawan Sugeng Alias Pak Dodik serta Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, A.Md dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001  Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Ketiganya pun dituntut dengan pidana penjara hampir 2X lipat dari tuntutan terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Si, yaitu masing-masing 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,

Selain tuntutan pidana pokok dan denda, Ketiga Terdakwa pun dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang besarnya berbeda, antara lain untuk terdakwa Edi Shandi Abdur Rahman, SE sebesar Rp1,181 miliar.  Sedangkan  untuk terdakwa Irawan Sugeng Alias Pak Dodik dan Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, A.Md sebesar Rp 90 juta tanggung secara tanggung renteng

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga (3) tahun dan sembilan (9) bulan,” ucap JPU

Surat tuntutan itu dibacakan JPU  di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H. Hisbullah Idris, SH., M.Hum dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Emma Ellyani, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Swarningsih, SH., M.Hum, Hendraeni, SH., MH, Sutriis, SH., MH dan I.G.N. Cemeng, SH., MH. Sementara para terdakwa Edi Shandi Abdur Rahman, SE, Irawan Sugeng Alias Pak Dodik dan Terdakwa M. Fariz Nurhidayat, A.Md  didampingi Tim Penasehat Hukumnya, Christie Jacobus SH. Sedangkan terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Si didampingi Tim Penasehat Hukumnya, M. Nuril

Dan Ke- 4 terdakwa ini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang agendanya dua pekan mendatang.

Dari kasus ini ada yang menggelitik dan mengundang pertanyaan, yaitu adakah yang “diselamatkan” dalam perkara dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Manggisan Kab. Jember tahun 2018 sebesar Rp1.3 M?

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana Agus Salim selaku Direktur PT. Ditaputri Waranawa, Sakti Hadi, Badrusalam alias Kebet, Arjali, Davin Andi Negoro dan Sikam ? Mengapa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember tidak “meneyeretnya” bersama 4 (empat) terdakwa ?

Atau karena penyidik menganggap bahwa mereka (Agus Salim, Sakti Hadi, Badrussalam alias Kebet, Arjali, Davin Andi Negoro dan Sikam) tidak terlibat dalam proyek Pembangunan Pasar Manggisan Kab. Jember tahun 2018?

Anehnya, dalam surat dakwaan JPU Kejari Kab. Jember, membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses Pembangunan Pasar Manggisan Kab. Jember tahun 2018 yang menelan anggaran sebesar Rp80.014.300.000 yang bersumber dari DAU APBD Kab. Jember TA 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.322.825.475,71 berdasarkan audit BPKP  Jawa Timur Nomor : SR-181/PW13/5/2020 tanggal 08 April 2020

Yaitu mulai dari penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Penyusunan HPS buan dilakukan oleh terdakwa selaku PPK berdasaran SK PA (Surat Keputusan Pengguna Anggaran) No. 060/265/35.09.331/2018 tanggal 05 Juli 2018, melainkan oleh Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik  dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md atas permintaan terdakwa selaku PPK dan PA (Pengguna Anggaran) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan SK Bupati No. 188.45/51/1.12/2018 tanggal 02 Januari  2018

Permintaan terdakwa untuk membuat HPS kepada Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik  dan M. Fariz Nurhidayat, A.Md melalui Eko Wahyu Septanto selaku PPTK

Selain itu saksi Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik bersama-sama dengan M. Fariz Nurhidayat, A.Md membuat dokumen perencanaan berupa Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Engineering Estimate (EE) dan Gambar dengan menggunakan perusahaan CV. Menara Cipta Graha dan menandatangani dokumen penawaran tersebut seolah-olah yang menandatangani adalah saksi Pudjo Santoso

Kemudian M. Fariz Nurhidayat, A.Md menyerahkan dokumen penawaran tersebut kepada Eko Wahyu Septanto selaku PPTK. Lalu Eko Wahyu Septanto membuat dokumen kelengkapan pengadaan berupa pengadaan langsung seolah-olah ada pengadaan dengan pemenang CV. Menara ipta Graha dengan nilai penawaran Rp98.700.000

Sedangkan untuk pengawasan, M. Fariz Nurhidayat, A.Md menggunakan perusahaan CV. Mukti Design Consultant yang prosesnya juga dilakukan sama seperti perencanaan dengan penawaran senilai Rp97.250.000

Selanjutnya terdakwa selaku PPK mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/SPK/62.e.DAG/331/2918 tanggal 12 Juli 2618 untuk konsultan perencana dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Sedangkan untuk pengawasan dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 927/SPK/62.F.DAG/331/2018 tanggal 12 Oktober 2918 dengan masa pelaksanaan 81 hari kalender.

Kemudian Edi Shandi Abdur Rahman, SE meminjam perusahaan PT. Ditaputri Waranawa kepada Agus Salim selaku Direktur untuk ikut tender pekerjaan Rehabilitasi Pasar di Kabupaten Jember setelah mengetahui ULP (Unit Layanan Pengadaan) barang/jasa Pemerintah Kabupaten Jember membuka pendaftaran lelang Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan dan Pasar Lainnya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang / Berat Bangunan Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2618

Sementara Edi Shandi Abdur Rahman, SE dengan Agus Salim adalah hubungan saudara. Dan Edi Shandi Abdur Rahman, SE bukan sebagai direktur yang sah ataupun sebagai orang yang ada dalam kepengurusan PT. Ditaputri Waranawa.

Selanjutnya Edi Shandi Abdur Rahman, SE memasukkan penawaran pekerjaan pasar Manggisan dengan nilai penawaran Rp7.839.276.843,34 (tujuh milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah tiga puluh empat sen) 
Dan PT. Ditaputri Naranawa ditetapkan sebagai pemenang lelang, yang kemudian dibuat perjanjian kontrak kerja antara terdakwa selaku PPK dengan Agus Salim selaku direktur utama PT. Ditaputri Waranawa dengan Nomor : 927/SPMK/94f.PDN/35.331/2918 tanggal 12 Oktober 2918.

Dihari yang sama, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2918, terdakwa selaku PPK mengeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 927/SPMK/95f.PDN/35.331/2918 pertanggal 12 Oktober 2919 dengan masa penyelesaian 81 (delapan puluh satu) hari kalender yaitu sampai tanggal 31 Desember 2018

Setelah dikeluarkannya SPMK, kemudian terdakwa selaku PPK bersama dengan PT. Ditaputri Waranawa, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas tidak melakukan rapat persiapan sebagaimana ketentuan syarat-syarat umum kontrak (SSUK), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK, dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak

Setelah terdakwa selaku PPK mengeluarkan SPMK, seharusnya PT. Ditaputri Waranawa langsung melaksanakan pekerjaan, namun PT. Ditaputri Waranawa tidak melakukannya. Sehingga sampai minggu kelima yaitu tanggal 12 Nopember 2918 progres pekerjaan baru mencapai 3,219%, yang seharusnya pekerjaan fisik pasar Manggisan tersebut sesuai dengan jadwal pekerjaan kurva S harus mencapai 13.219%.

Dalam pelaksanaannya, Edi Shandi Abdur Rahman, SE merekrut Hadi Sakti sebagai orang yang mengerjaan pekerjaan fisik Pasar Manggisan. Lalu saksi Edi Shandi Abdur Rahman, SE meminta kepada saksi Agus Salim selaku direktur utama PT. Ditaputri Waranawa agar memberikan kuasa direktur kepada saksi Hadi Sakti untuk mengerjakan Pasar Manggisan dengan alasan, karena saksi Edi Shandi Abdur Rahman, SE yang melakukan penawaran.

Selain itu saksi Edi Shandi Abdur Rahman, SE berjanji kepada saksi Agus Salim akan memberikan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak. Sehingga kemudian saksi Agus Salim memberikan surat kuasa direktur kepada saksi Hadi Sakti sebagaimana surat kuasa direktur Nomor 19 tanggal 31 Oktober 2018. Selain itu karena Edi Shandi Abdur Rahman, SE tidak mempunyai modal. Kemudian Edi Shandi Abdur Rahman, SE mengajak Badrussalam alias Kebet untuk memberikan pinjaman modal dalam mengerjakan pekerjaan fisik pasar Manggisan.
Selanjutnya, untuk pekerjaan fisik di lapangan, Edi Shandi Abdur Rahman, SE tidak mengerjakan sendiri melainkan mensubkontrakkan pekerjaan pasar Manggisan kepada Arjali berupa pekerjaan pembongkaran pasar lama, Pembuangan material, pekerjaan 36 unit ruko (diluar kilometer listrik dan lampu), pekerjaan footplat dan sloof lapak.

Sedaangkan untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan, M. Fariiz Nurhidayat, A.Md menyuruh Davin Adi Negoro untuk mengawasi dan membuat laporan kemajuan pekerjaan,  sedangkan tandatangan Sikam dalam laporan pengawasan dilakukan oleh Edi Shandi Abdur Rahman, SE yang seolah-olah Sikam yang menandatangani laporan tersebut.

Pada tanggal 3 Desember 2918, saksi Hadi Sakti selaku kuasa Direktur mengajukan pencairan uang muka senilai Rp1.567.855.368,67 untuk pergunakan dengan rincian ; Pasir pasang Rp30.078.464,76; Pasir beton Rp35.296.113,15; Batu belah Rp35.556.852,15; Semen Rp153.435.119; Bata merah Rp2.289.090,90; Besi beton Rp328.266.600; Baja IWF Rp339.940.060; Penutup atap PVC Rp314.865.608,58; Atap PVC Rp227.719.138,66; Pipa PVC Rp100.418.972,43

Sehingga pada tanggal 5 Desember 2018, uang muka tersebut diterima dan masuk ke rekening saksi HadiSakti atau PT. Ditaputri Waranawa pada rekening Bank BNI 46 Cabang Mataram Nomor 76.691.2799 sebagaimana SPM Nomor 60251/SPM-LS/3.06.01.01/2918 tanggal 3 Desember 2618 dan SP2D Nomor 13276/SP20-LS/3.96.91.91/2018.

Namun faktanya, setelah uang diterima oleh PT. Ditaputri Waranawa, ternyata tidak digunakan sebagaimana pengajuannya. Sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan yang sampai minggu ke- 8 atau tanggu 2 Desember 2018, progres pekerjaan baru mencapai 12.950%, yang seharusnya sudah mencapai progres 62,120%. Sehingga ada deviasi atau keterlambatan pekerjaan sebesar -49.170% dari jadwal pelaksanaan.

Ketika terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak, terdakwa selaku PPK tidak melakukan rapat pembuktian (Show Case Meeting/SCM) dengan pihak PT. Ditaputri Waranawa. Dan pada saat ada keterlambatan pekerjaan, terdakwa selaku PPK juga tidak melakukan atau memberikan peringatan/teguran terhadap PT. Ditaputri Waranawa.

Sampai akhir masa pekerjaan tanggal 31 Desember 2018, PT. Ditaputri Waranawa berdasarkan laporan dari Davin Adi Negoro, hanya menyelesaikan progres pekerjaan 55.462%.

Pada tanggal 31 Desember 2018, terdakwa selaku PPK, tanpa melakukan pemeriksaan atau opname fisik dan hanya berdasarkan laporan pengawasan yang dibuat oleh Davin Adi Negoro yang bukan konsultan pengawas, melakukan pencairan anggaran dengan membayarkan uang sejumlah Rp2.562.573.367,04 sebagaimana SPM Nomor 00349/SPM-LS/3.06.01.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan SP2D Nomor 17992/SP2D-LS/3.06.91.91/2018 masuk ke rekening Hadi Sakti atau PT. Ditaputri Waranawa pada rekening BNI 46 Cabang Mataram Nomor 76.691.2799
Padahal progres fisik tidak seperti dalam laporan pengawasan karena ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan seperti pekerjaan tapak.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli konstruksi Fakultas Teknik Universitas Jember,  ditemukan penyimpangan selisih volume pekerjaan yang sudah dibayarkan tetapi tidak dikerjakan berdasarkan selisih dari bobot hasil pemeriksaan 64,78% dan dokumen kotrak 55,48%

Setelah uang diterima oleh Hadi Sakti, kemudian uang tersebut oleh Hadi Sakti bersama Edi Shandy Abdur Rahman, SE dan Badrussalam alias Kebet tidak dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan fisik pasar Manggisan, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Edi Shandy Abdur Rahman, SE, Hadi Sakti, saksi Agus Salim diluar pekerjaan fisik pasar Manggisan serta untuk keuntungan Badrussalam alias Kebet yang sudah memberikan pinjaman modal.

Dan terdakwa selaku PPK juga telah membayarkan pekerjaan perencanaan dan pekerjaan pengawasan sebesar 190% sebagaimana SPM-LS Nomor : 00214 tanggal 15 Nopember 2018, SP2D Nomor: 12078 tanggal 16 Nopember 2618 senilai Rp98.700.000 untuk konsultan perencana

Sedangkan pembayaran konsultan pengawas berdasarkan SPM-LS Nomor: 99359 tanggal 31 Desember 2918, SP2D Nomor :17819 tanggal 31 Desember 2918 senilai Rp97.250.690

Setelah pembayaran kegiatan perencanaan dan pengawasan dilakukan dan masuk ke masing-masing, Pudjo Santoso selaku Direktur CV. Menara Cipta Graha dan Sikam selaku direktur CV. Mukti Design Consultant, kemudian Pudjo Santoso mengambil fee 8% sejumlah Rp7.000.000, sedangkan saksi Sikam mengambil sejumlah Rp6.700.000

Lalu sisanya dari perencanaan dan pengawasan pekerjaan masing-masing sekitar Rp70.000.000 diserahkan kepada saksi M. Fariz Nurhidayat, A.Md dalam bentuk cek. Selanjutnya saksi M. Fariz Nurhidayat, A.Md mencairkan dan menampungnya dalam rekening miliknya sendiri dengan nomor 1430017048974 bank Mandiri bersama dengan pembayaran perencanaan dan pengawasan pekerjaan pasar lainnya, yaitu puskesmas, RTH dan gedung kantor kecamatan.
Lalu saksi M. Fariz Nurhidayat, A.Md mentransfer ke rekening BNI 46 cabang Jakarta Nomor 0218429954 milik Irawan Sugeng Widodo alias Pak Dodik secara bertahap dengan rincian : a. Slip setoran/transfer/kliring/inkaso bank Mandiri tanggal 29 Nopember 2018 senilai Rp813.650.000. b. Slip setoran/transfer/kliring/inkaso bank Mandiri tanggal 7 Januari 2019 senilai Rp. 923.600.000. c. Slip setoran/transfer/kliring/inkaso bank Mandiri tanggal 14 Januari 2019 senilai Rp. 1.256.000.000

Karena pekerjaan fisik pasar Manggisan tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018 sebagaimana kontrak, kemudian dilakukan addendum perpanjangan waktu yang melewati tahun anggaran 2018 berupa pemberian kesempatan selama 50 hari sampai 19 Pebruari 2019,  namun hal tersebut dilakukan tanpa memperhatikan syarat-syarat ketentuan proses addendum pemberian kesempatan yaitu :
- Pihak atau orang yang mengajukan addendum adalah saksi HadiSakti yang bukan wakil sah dari PT. Ditaputri Naranawa sebagaimana yang tertuang dalam syarat-syarat khusus kontrak (SSKK).

- Tidak adanya penelitian yang dilakukan oleh terdakwa selaku PPK terhadap pekerjaan penyedia karena sebelumnya tidak dilakukan rapat pembuktian atau show case meeting terhadap keterlambatan pekerjaan penyedia.

- Penandatanganan addendum tidak sesuai dengan tanggal dan tempat yang tertera dalam dokumen addendum, dalam dokumen addendum dilakukan pada tanggal 31 Desember 2018 dan penandatanganan di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Jember

Namun faktanya, penandatanganan addendum dilakukan terpisah, yaitu terdakwa di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, sedangkan saksi Agus Salim menandatangani addendum di Jakarta yang dilakukan pada akhir Januari 2019.

Sehingga atas dasar addendum tersebut, Edi Shandy Abdur Rahman, SE melanjutkan pekerjaan fisik pasar Manggisan hingga akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyegelan sekitar bulan Juni 2019 karena tidak ada pemutusan kontrak oleh terdakwa selaku PPK.

Pada saat penyegelan pekerjaan fisik pasar Manggisan tersebut, masih belum selesai pekerjaannya sesuai kontrak.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Si selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) program peningkatan sarana dan prasarana pasar berupa rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar Manggisan tahun anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran (SK PA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 060/265/35.09.331/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penunjukan Kembali Pejabat dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Pembantu Bendahara Pengeluaran baik sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Edi Shandi Abdur Rahman, SE selaku Pelaksana pekerjaan fisik pasar Manggisan, saksi Irawan Sugeng Alias Pak Dodik dan saksi M. Fariz Nurhidayat, A.Md selaku pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawasan pasar Manggisan (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)
Pada tanggal 12 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 atau setidaktidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember 31, Kalimantan No. 82 Jember, dan di Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember

Atau setidak tidaknya pada tempat tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenan memeriksa dan mengadili perkara ini

Bahwa mereka yang melakukan, yang menyuru melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :

Pada tanggal 02 Januari 2018, Bupati Jember menerbitkan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/51/1.12/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAPBD) dan Pejabat Pengelola Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (PPB Disperindag) Kabupaten Jember tahun anggaran (TA) 2018, dan yang menjadi pengguna anggaran (PA) Dinas Perindustrian dan Perdagangan tahun 2018 adalah terdakwa terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Si  yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas.

Pada tanggal 03 Januari 2018 terdakwa selaku Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 060/03.a/35.09.331/2018 tentang Pejabat dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan (P4K), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Pembantu Bendahara Pengeluaran yaitu Eko Wahyu Septanto sebagai Pejabat Komitmen (PPK), dan Hery Listiantoro sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bidang perdagangan dalam Negeri dan bidang perdagangan Internasional.

Pemerintah Kabupaten Jember pada tahun 2018 mengadakan program peningkatan sarana dan prasarana pasar berupa rehabilitasi sedang/berat, bangunan pasar dengan pagu anggaran Rp80.014.300.000 (deLapan puluh milliar empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember tanggal 20 April 2018 dengan rincian awal :
- Detail Engineering Design (DED) pasar Tanjung Rp1.510.000.000,
- Detail Engineering Design (DED) pasar di Kab. Jember Rp658.800.000,
- Jasa konsultan pengawasan pasar Tanjung Rp400.000.000
- Jasa konsultan pengawasan 4 pasar di Kab Jember Rp445.500.000
- Konstruksi pembangunan pasar Tanjung Rp50.000.000
- Konstruksi pembangunan 4 pasar di kab. Jember Rp27.000.000.000
Selanjutnya dari pagu anggaran Rp80.014.300.000 (delapan puluh milliar empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut, terdakwa merubah dan memecahnya menjadi 12 paket pekerjaan pembangunan pasar, diantaranya pasar Manggisan dengan pagu anggaran senilai Rp8.500.000.000 (delapan milliar Lima ratus ribu rupiah). Sedangkan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan masing-masing Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Sebelum penunjukan konsultan perencana, saksi IRAWAN SUGENG WIDODO Alias PAK DODIK selaku direktur PT. MAKSI SOLUSI ENJIENERING bersama dengan saksi M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md selaku operator PT. MAKSI SOLUSI ENJIENERING melakukan beberapa kali presentasi konsep disain pasar di Pendopo Kabupaten Jember.

Pada saat presentasi dihadiri oleh terdakwa selaku pengguna anggaran (PA) dan beberapa orang lainnya, antara lain saksi EKO WAHYU SEPTANTO selaku PPK, saksi ACHMAD IMAM FAUZI selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (BP3K), saksi YESSIANA ARIFA selaku Plt. Kepada Dinas Cipta Karya dan Bupati Jember. Pada saat presentasi tersebut saksi IRAWAN SUGENG WIDODO Alias PAK DODIK suda kenal dengan terdakwa.

Setelah pemaparan tersebut, saksi IRAWAN SUGENG WIDODO Alias PAK DODIK mendatangi terdakwa ke kantornya untuk meminta data lokasi pasar sekaligus meminta ijin melakukan survey detail lokasi, lalu terdakwa memberikan data dan mengijinkannya melakukan survey lokasi, sehingga kemudian saksi IRAWAN SUGENG WIDODO Alias PAK DODIK memerintahkan saksi M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md untuk melakukan survey lokasi.

Pada tanggal 05 Juli 2018 terdakwa selaku PA mengganti saksi EKO WAHYU SEPTANTO yang awalnya sebagai Pejabat Komitmen (PPK) menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adapun jabatan PPK dijabat sendiri oleh terdakwa sebagaimana surat keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nomor 060/265/35509.331/2018 tanggal 05 Juli 2018 tentang Penunjukan Kembali Pejabat dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, dan Pembantu Bendahara Pengeluaran. Sehingga terdakwa selaku PAK yang 'tidak Inemiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa merangkap sebagai PPK.

Dengan demikian perbuatan terdakwa melanggar Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 12 ayat (2) huruf g “Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa”. Ayat (2b) huruf b “Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.

Selanjutnya saksi IRAWAN SUGENG WIDODO alias pak DODIK melalui saksi M. FARIZ NURHIDAYAT meminjam perusahaan CV. MENARA CIPTA GRAHA dengan direktur saksi PUDJO SANTOSO dan CV. MUKTI DESIGN CONSULTANT dengan direktur saksi SIKAM dengan perjanjian komitmen fee atas peminjaman perusahaan tersebut adalah masing-masing sebesar 8% dari Nilai kontrak.

Selanjutnya saksi IRAWAN SUGENG WIDODO alias pak DODIK bersama-sama dengan saksi M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md atas permintaan terdakwa selaku PPK melalui saksi EKO WAHYU SEPTANTO membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menyerahkan kepada terdakwa selaku PPK melalui saksi EKO WAHYU SEPTANTO selaku PPTK.

Dengan demikian perbuatan terdakwa bersama dengan saksi IRAWAN SUGENG WIDODO alias pak DODIK dan saksi M. FARIZ NURHIDAYAT melanggar Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 66 ayat (1) “PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian”.
Selain itu saksi IRAWAN SUGENG WIDODO alias pak DODIK bersama-sama dengan saksi M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md membuat dokumen perencanaan berupa Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Engineering Estimate (EE) dan Gambar dengan menggunakan perusahaan CV. MENARA CIPTA GRAHA dan menandatangani dokumen penawaran tersebut seolah-olah yang menandatangani adalah saksi PUDJO SANTOSO.

Kemudian saksi M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md menyerahkan dokumen penawaran tersebut kepada saksi EKO WAHYU SEPTANTO selaku PPTK. Lalu saksi EKO WAHYU SEPTANTO membuat dokumen kelengkapan pengadaan berupa pengadaan langsung seolah-olah ada pengadaan dengan pemenang CV. MENARA CIPTA GRAHA dengan nilai penawaran Rp98.700.000 (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sedangkan untuk pengawasan saksi M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md menggunakan perusahaan CV. MUKTI DESIGN CONSULTANT yang prosesnya juga dilakukan sama seperti perencanaan dengan penawaran senilai Rp97.250.000 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus Lima puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan IRAWAN SUGENG WIDODO Alias PAK DODIK dan M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: a). PasaL 5 “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel.”

b. PasaL 6 “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b.bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi 'yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;

c. tidak saLing mempengaruhi baik Langsung maupun tidak Langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; d. menerima dan bertanggung jawab atas segaLa keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertuLis pihak yang terkait; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara Langsung maupun tidak Langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat daLam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

g. menghindari dan mencegah penyaLahgunaan wewenang dan/atau koLusi; dan; h. stidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbaLan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.”.

Selanjutnya terdakwa selaku PPK mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027/SPK/62.e.DAG/331/2918 tanggal 12 Juli 2618 untuk konsultan perencana dengan masa pelaksanaan 30 hari kalender. Sedangkan untuk pengawasan dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 927/SPK/62.F.DAG/331/2018 tanggal 12 Oktober 2918 dengan masa pelaksanaan 81 hari kalender.
Kemudian, ketika saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE mengetahui Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/jasa Pemerintah Kabupaten Jember membuka pendaftaran lelang,  Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan dan Pasar Lainnya dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang / Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2618 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, meminjam perusahaan PT. DITAPUTRI WARANAWA kepada saksi AGUS SALIM selaku Direktur untuk ikut tender pekerjaan Rehabilitasi Pasar di Kabupaten Jember.

Karena saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE masih saudara dengan saksi AGUS SALIM, kemudian saksi AGUS SALIM meminjamkan perusahaannya kepada saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku, yaitu saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE bukan sebagai direktur yang sah ataupun sebagai orang yang ada dalam kepengurusan perusahaan tersebut.

Selanjutnya saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE memasukkan penawaran pekerjaan pasar Manggisan dengan nilai penawaran Rp7.839.276.843,34 (tujuh milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah tiga puluh empat sen)

Dalam prosesnya, PT. DITAPUTRI NARANANA menjadi pemenang lelang yang kemudian dibuat perjanjian kontrak kerja antara saksi AGUS SALIM selaku direktur utama PT. DITAPUTRI WARANANA dengan terdakwa selaku PPK Nomor : 927/SPMK/94f.PDN/35.331/2918 tanggal 12 Oktober 2918.

Dihari yang sama, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2918, terdakwa selaku PPK mengeluarkan surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 927/SPMK/95f.PDN/35.331/2918 pertanggal 12 Oktober 2919 dengan masa penyelesaian 81 (delapan puluh satu) hari kalender yaitu sampai tanggal 31 Desember 2018

Setelah dikeluarkannya SPMK, terdakwa selaku PPK bersama dengan PT. DITAPUTRI NARANAWA, konsultan perencana dan konsultan pengawas tidak melakukan rapat persiapan sebagaimana ketentuan syaratsyarat umum kontrak (SSUK) poin 18.1. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK, dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 18.2

Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah : a. Program mutu b. Organisasi kerja c. Tata cara pengaturan peLaksanaan pekerjaan d. Jadwal pelaksanaan pekerjaan beserta bar chart dan kurva 5 e. Jadwal pengadaan bahan/Material, mobilisasi peralatan dan personiL f. Network panning diagram g. Gant chart (jadwal diatas harus dirinci kebutuhan volume per item pekerjaan, item tenaga, item bahan dan item peralatan) h. Penyusunan rencana pemeriksaan Lokasi pekerjaan.

Selain itu, setelah terdakwa selaku PPK mengeluarkan SPMK, seharusnya PT. DITAPUTRI NARANANA langsung melaksanakan pekerjaan, namun PT. DITAPUTRI WARANANA tidak melakukannya. Sehingga sampai minggu kelima yaitu tanggal 12 Nopember 2918 progres pekerjaan baru mencapai 3,219%, yang seharusnya pekerjaan fisik pasar Manggisan tersebut sesuai dengan jadwal pekerjaan kurva S harus mencapai 13.219%.

Dalam pelaksanaannya, saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE merekrut saksi HADI SAKTI sebagai orang yang mengerjaan pekerjaan fisik Pasar Manggisan. Lalu saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE meminta kepada saksi AGUS SALIM selaku direktur utama PT. DITAPUTRI WARANAHA agar memberikan kuasa direktur kepada saksi HADI SAKTI untuk mengerjakan Pasar Manggisan dengan alasan, karena saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE yang melakukan penawaran.

Selain itu saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE berjanji kepada saksi AGUS SALIM akan memberikan fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak. Sehingga kemudian saksi AGUS SALIM memberikan surat kuasa direktur kepada saksi HADI SAKTI sebagaimana surat kuasa direktur nomor 19 tanggal 31 Oktober 2018. Selain itu karena saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE tidak mempunyai modal

Kemudian saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE mengajak saksi BADRUSSALAM alias KEBET untuk memberikan pinjaman modal dalam mengerjakan pekerjaan fisik pasar Manggisan.

Selanjutnya untuk pekerjaan fisik di lapangan, saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE tidak mengerjakan sendiri melainkan mensubkontrakkan pekerjaan pasar Manggisan kepada saksi ARJALI berupa pekerjaan pembongkaran pasar lama, Pembuangan material, pekerjaan ruko 36 unit ruko (diluar kilometer listrik dan lampu), pekerjaan footplat dan sloof lapak.

Untuk pelaksanaan pekerjaan pengawasan, saksi M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md menyuruh saksi DAVIN ADI NEGORO untuk mengawasi dan membuat laporan kemajuan pekerjaan,  sedangkan tandatangan saksi SIKAM dalam laporan pengawasan dilakukan oleh saksi M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md yang seolah-olah saksi SIKAM yang menandatangani laporan tersebut.

Pada tanggal 3 Desember 2918, saksi HADI SAKTI selaku kuasa Direktur mengajukan pencairan uang muka senilai Rp1.567.855.368,67 untuk penggunaan dengan rincian sebagai berikut : Pasir pasang Rp30.078.464,76; Pasir beton Rp35.296.113,15; Batu belah Rp35.556.852,15; Semen Rp153.435.119; Bata merah Rp2.289.090,90; Besi beton Rp328.266.600; Baja IWF Rp339.940.060; Penutup atap PVC Rp314.865.608,58; Atap PVC Rp227.719.138,66; Pipa PVC Rp100.418.972,43

Sehingga pada tanggal 5 Desember 2018, uang muka tersebut diterima dan masuk ke rekening saksi HADI SAKTI atau PT. DITAPUTRI WARANAWA pada rekening Bank BNI 46 Cabang Mataram Nomor 76.691.2799 sebagaimana SPM Nomor 60251/SPM-LS/3.06.01.01/2918 tanggal 3 Desember 2618 dan SP2D Nomor 13276/SP20-LS/3.96.91.91/2018.

Namun faktanya, setelah uang diterima oleh PT. DITAPUTRI NARANANA tidak digunakan sebagaimana pengajuannya. sehingga terjadi keterlambatan pekerjaan yang sampai minggu kc- 8a atau tanggu 2 Desember 2018, progres pekerjaan baru mencapai 12.950%, yang seharusnya sudah mencapai progres 62,120%. Sehingga ada deviasi atau keterlambatan pekerjaan sebesar -49.170% dari jadwal pelaksanaan.

Ketika terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan Kontrak, terdakwa selaku PPK tidak melakukan rapat pembuktian (Show Case Meeting/SCM) dengan pihak PT. DITAPUTRI WARANAWA. Dan pada saat ada keterlambatan pekerjaan, terdakwa selaku PPK tidak melakukan atau memberikan peringatan/teguran terhadap PT. DITAPUTRI WARANAWA.

Sehingga perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan SSUK angka 41.1 “apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis”. Angka 41.3 huruf a “dalam hal keteriambatan pada angka 41.1 dan penanganan kontrak pada pasal kritis 41.2, penanganan kontrak kritis dilakukan dengan Rapat Pembuktian (show case meeting/SCM)”.

Sampai akhir masa pekerjaan tanggal 31 Desember 2018, PT. DITAPUTRI NARANAWA berdasarkan laporan dari saksi DAVIN ADI NEGORO, hanya menyelesaikan progres pekerjaan 55.462%.

Pada tanggal 31 Desember 2018, terdakwa selaku PPK, tanpa melakukan pemeriksaan atau opname fisikdan hanya berdasarkan laporan pengawasan yang dibuat oleh saksi DAVIN ADI SEGORO yang bukan konsultan pengawas melakukan pencairan anggaran dengan membayarkan uang sejumlah 2.562.573.367,04 sebagaimana SPM Nomor 00349/SPM-LS/3.06.01.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 dan SP2D Nomor 17992/SP2D-LS/3.06.91.91/2018 masuk ke rekening saksi HADI SAKTI atau PT. Ditaputri Waranawa pada rekening BNI 46 Cabang Mataram Nomor 76.691.2799.

Padahal progres fisik tidak seperti dalam laporan pengawasan karena ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan seperti pekerjaan tapak.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli konstruksi Fakultas Teknik Universitas Jember ditemukan penyimpangan selisih volume pekerjaan yang sudah dibayarkan tetapi tidak dikerjakan berdasarkan selisih dari bobot hasil pemeriksaan 64,78% dan dokumen kotrak 55,48%

Setelah uang diterima oleh saksi HADI SAKTI, kemudian uang tersebut oleh saksi HADI SAKTI bersama dengan saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE dan saksi BADRUSSALAM Alias KEBET digunakan bukan untuk kepentingan pekerjaan fisik pasar Manggisan melainkan digunakan untuk keperluan pribadi saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE, saksi HADI SAKTI, saksi AGUS SALIM diluar pekerjaan fisik pasar Manggisan serta untuk keuntungan saksi BADRUSSALAM Alias KEBET yang sudah memberikan pinjaman modal.

Bahwa terdakwa selaku PPK juga telah membayarkan pekerjaan perencanaan dan pekerjaan pengawasan 190% sebagaimana SPM-LS Nomor : 00214 tanggal 15 Nopember 2018, SP2D Nomor: 12078 tanggal 16 Nopember 2618 senilai Rp98.700.000 untuk konsultan perencana,  sedangkan pembayaran konsultan pengawas berdasarkan SPM-LS Nomor: 99359 tanggal 31 Desember 2918, SP2D Nomor :17819 tanggal 31 Desember 2918 senilai Rp97.250.690


Setelah pembayaran kegiatan perencanaan dan pengawasan dilakukan dan masuk ke masing-masing, saksi PUDJO SANTOSO selaku Direktur CV. MENARA CIPTA GRAHA dan saksi SIKAM selaku direktur CV. MUKTI DESIGN CONSULTANT, kemudian saksi PUDJO SANTOSO mengambil fee 8% sejumlah Rp7.000.000, sedangkan saksi SIKAM mengambil sejumlah Rp6.700.000

Lalu sisanya dari perencanaan dan pengawasan masing-masing sekitar Rp70.000.000 diserahkan kepada saksi M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md dalam bentuk cek. Selanjutnya saksi M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md mencairkan dan menampungnya dalam rekening miliknya sendiri dengan nomor 1430017048974 bank Mandiri bersama dengan pembayaran perencanaan dan pengawasan pekerjaan pasar lainnya, yaitu puskesmas, RTH dan gedung kantor kecamatan.

Lalu saksi M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md mentransfer ke rekening BNI 46 cabang Jakarta Nomor 0218429954 milik saksi IRAWAN SUGENG WIDODO alias Pak DODIK secara bertahap dengan rincian : a. Slip setoran/transfer/kliring/inkaso bank Mandiri tanggal 29 Nopember 2018 senilai Rp813.650.000. b. Slip setoran/transfer/kliring/inkaso bank Mandiri tanggal 7 Januari 2019 senilai Rp. 923.600.000. c. Slip setoran/transfer/kliring/inkaso bank Mandiri tanggal 14 Januari 2019 senilai Rp. 1.256.000.000

Karena pekerjaan fisik pasar Manggisan tidak selesai pada tanggal 31 Desember 2018 sebagaimana kontrak, kemudian dilakukan addendum perpanjangan waktu yang melewati tahun anggaran 2018 berupa pemberian kesempatan selama 50 hari sampai 19 Pebruari 2019,  namun hal tersebut dilakukan tanpa memperhatikan syarat-syarat ketentuan proses addendum pemberian kesempatan yaitu :

- Pihak atau orang yang mengajukan addendum adalah saksi HADI SAKTI yang bukan wakil sah dari PT. DITAPUTRI NARANAWA sebagaimana yang tertuang dalam syarat-syarat khusus kontrak (SSKK).

- Tidak adanya penelitian yang dilakukan oleh terdakwa selaku PPK terhadap pekerjaan penyedia karena sebelumnya tidak dilakukan rapat pembuktian atau show case meeting terhadap keterlambatan pekerjaan penyedia.

- Penandatanganan addendum tidak sesuai dengan tanggal dan tempat yang tertera dalam dokumen addendum, dalam dokumen addendum dilakukan pada tanggal 31 Desember 2018 dan penandatanganan di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Jember

Namun faktanya penandatanganan addendum dilakukan terpisah, yaitu terdakwa di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember, sedangkan saksi AGUS SALIM menandatangani addendum di Jakarta yang dilakukan pada akhir Januari 2019.


Sehingga atas dasar addendum tersebut, saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE melanjutkan pekerjaan fisik pasar Manggisan hingga akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyegelan sekitar bulan Juni 2019 karena tidak ada pemutusan kontrak oleh terdakwa selaku PPK.

Pada saat penyegelan pekerjaan fisik pasar Manggisan tersebut, masih belum selesai pekerjaannya sesuai kontrak. Dengan demikian, perbuatan terdakwa, bersama-sama dengan saksi IRAWAN SUGENG WIDODO alias pak DODIK, Saksi M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md dan saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE bertentangan dengan :

a. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Pasal 13 “PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.”

- Pasa1 87 ayat (3) “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak Lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesiaLis”.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Bagian Kelima Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah, Paragraf 1 Sisa Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya: Pasa1 137 “Sisa Lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk: menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja; mendanai pelaksanaan kegiatan Lanjutan atas beban belanja Langsung; mendanai kewajiban Lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.”

Bahwa perbuatan terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Si bersama-sama dengan saksi IRAWAN SUGENG WIDODO alias pak DODIK dan Saksi M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md. selaku pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawasan serta saksi EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE selaku pelaksana pekerjaan fisik merupakan perbuatan melawan hukum

Sehingga memperkaya diri terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Si atau orang lain atau suatu korporasi, dan telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp1.322.825.475,71 (satu milian tiga ratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh Lima ribu empat ratus tujuh puluh Lima rupiah koma tujuh puluh satu sen) sebagaimana Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-181/PW13/5/2020 tanggal 08 April 2020

Perbuatan terdakwa Anas Ma'ruf A.P, M.Si tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan d1tambah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001  Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top