0

#Untungkah negera dari perkara Korupsi, bila Kerugian negara sudah dikembalikan oleh terdakwa tetapi Barang Bukti berupa Batu Kali dari hasil Normalisasi Sungai dirampas untuk negara atau dikembalikan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas?#   

Foto terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si pada sidang tanggal 28 Agustus 2020 (Dok. BK)

BERITAKORUPSI.CO – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis, 10 Desember 2020, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan terhadap terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan (DPUP) Kabupaten Mojokerto karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penerimaan Daerah dari hasil Normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tahun 2016 -  2017 sebesar Rp1.030.135.995 bedasarkan hasil audit PBKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor. SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2019

Hukuman pidana terhadap terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si yang berada di Rutan (Rumah tahanan negara) Kab. Mojokerto, dibacakan melalui sidang Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dede Suryaman, SH., MH dan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock), yaitu John Dista, SH., MH dan Bagus Handoko, SH serta Panitra Pengganti (PP) Makhfud, SH., MH yang dihadiri Tim JPU dari Kab. Mojokerto maupun Tim Penasehat terdakwa, yaitu Prasetyanto, Eko, I Ketut Suwardana

Dalam surat putsannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pertimbangan hukum, Majelis Hakim mengatakan bahwa kegiatan Normalisasi/Restorasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 dan 2017 belum mendapat kajian teknis, gambar rencana dan tidak melalui bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk diproses berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah kegiatan restorasi/normalisasi Daerah Irigasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2016

Kegiatan normalisasi/restorasi Sungai yang menghasilkan matrial batu, diangkut dengan menggunakan Damp Truck dari Sungai Landaian dan Jurang Cetot ke lahan milik CV Musika atas seijin Mustofa Kamal Pasa, oleh Faizal Arif dan Suripto Afandi. Dengan alasan karena di pinggir sungai tidak memiliki tempat atau Stompel penampungan.

Dari hasil normalisasi/restorasi Sungai berupa batu matrial, dilakukan penagihan oleh Faizal Arif dan Suripto Afandi keada Akhmad Chusaini Direktur CV Musika dengan membawa bukti penimbangan setelah dilakukan pengecekan antara bukti penimbangan di arsip CV Musika. Kemudian Akhmad Chusaini membayar secara tunai, dan kedua pihak menandatangani bukti pembayaran operasional

Berdasarkan catatan slip pembayaran operasional dan penerimaan uang oleh saksi Faizal Arif dan Soeripto Afandi, saksi Akhmad Chusaini membayar batu seberat 302.702,73 ton dengan nilai per ton sebesar Rp31.500. Sehingga nilai total pembayaran sebesar Rp1.030.135.995

“Sehingga terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucap Majelis Hakim

Terkait kerugian negara sebesar Rp1.030.135.995, Majelis Hakim menyebutkan sudah tidak ada kerugian negara kerena terdakwa telah mengembalikannya. Namun Barang Bukti (BB) berupa Batu matrial dari hasil Normalisasi Sungai dikembalikan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas

“Mengdili : 1 (satu). Menyatakan terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si  terbukti  secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ; 2 (dua). Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si  oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama satu (1) tahun denda sebesar Lima puluh juta rupiah (Rp50.000.000) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama Dua (2) bulan,” ucap Ketua Majelis Dede Suryaman, SH., MH diakhir putusannya

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp1.030.135.995 subsidair pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Barang bukti (batu matrial) dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Mojokerto

Atas putusan dari Majelis Hakim, terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si lengsung mengatakan “menerima”. Sedangkan JPU, pikir-pikir.
Foto kiri, Terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo M.Si dan terpidana Mustofa Kamal Pasa (mantan Bupati Mojokerto)

Nah, kasus perkara ini sedikit menarik dan juga mengundang pertanyaan. Menariknya adalah, terkait barang bukti berupa batu-batu matrial dari hasil kegiatan Normalisasi Sungai sebanyak 302.702,73 ton, dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Mojokerto atau dikembalikan ke ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas

Pertanyaannya. Kegiatan Normalisasi/Restorasi Sungai yang belum mendapat kajian teknis, gambar rencana dan tidak melalui bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk diproses berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah kegiatan restorasi/normalisasi Daerah Irigasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2016 tetap dilaksanakan, tetapi batu-batu dari hasil kegiatan Normalisasi Sungai tersebut tidak diangkut atau tetap berada di bibir sungai, apakah ada kerugian negara ?

Kerugian negara sejumlah Rp1.030.135.995, dihitung dari jumlah batu-batu matrial sebanyak sebanyak 302.702,73 ton, yang harga per tonnya sebesar Rp31.500. Dan kerugian negara sebesar Rp1.030.135.995 inipun sudah dikembalikan oleh terdakwa.

Tetapi batu-batu matrial tersebut dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kabupaten Mojokerto atau dikembalikan ke ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas

Pertanyaannya. Mau dikemanakan batu-batu tersebut, dijual ? Kalau dijual, uangnya kemana ? Masuk ke  kas negara (Pemerintah Daerah Mojokerto)?. Kalau dijual dan hasilnya masuk ke kas negara (Pemerintah Daerah Mojokerto), apakah menjadi keuntungan bagi negara (Pemerintah Daerah Mojokerto) karena kerugian negara sebesar Rp1.030.135.995 sudah dikembalikan oleh terdakwa?

Menanggapi hal ini, saat JPU masih berada di ruang sidang beberapa menit seusai persidangan kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa alasannya untuk pikir-pikir adalah terkait barang bukti berupa batu-batu matrial yang rampas untuk negara, sedangkan uang pengganti yang sudah dikembalikan oleh terdakwa tidak diperhitungkan.

“Putusannya, barang bukti berupa batu dirampas untuk negara. Tapi kalau mengenai uang pengganti tidak diperhitungkan. Makanya tadi pikir-pikir. Untuk lebih jelasnya ke Kejati aja,” kata JPU

Sementara Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, kalau barang bukti dirampas untuk negara, dan pengembalian uang oleh terdakwa diperhitungkan sebagai uang pengganti

“Diperhitungkan, makanya putusannya satu tahun dan tidak ada uang pengganti,” ujar Penasehat Hukum terdakwa

Seperti yang diberitakan diawal. Kasus yang menyeret Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si selaku Kepala Dinas PU dan Pengairan bersama Bupati Mustofa Kamal Pasa, bermula dari kegiatan normalisasi/restorasi Sungai Jurang Cetot Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 lalu, yang ternyata tidak mendapat kajian teknis juga gambar rencana.

Selain itu, perjanjian kerjasama antara terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si  dengan Faisal Arif selaku pihak ketiga tersebut, tidak melalui bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto agar tidak diproses berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah kegiatan restorasi/normalisasi Daerah Irigasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2016

Tidak hanya itu. Kerjasama kegiatan normalisasi/restorasi Sungai Jurang Cetot antara terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si  dengan Faisal Arif juga melibatkan Akhmad Chusaini selaku Direktur CV Musika atas seijin Mustofa Kamal Pasa. Sementara CV Musika adalah milik keluarga Mustofa Kamal Pasa.

Kegiatan normalisasi/restorasi Sungai yang menghasilkan matrial batu, diangkut dengan menggunakan Damp Truck dari Sungai Landaian dan Jurang Cetot ke lahan milik CV Musika atas seijin Mustofa Kamal Pasa, oleh Faizal Arif dan Suripto Afandi. Alasannya, karena di pinggir sungai tidak memiliki tempat atau Stompel penampungan.

Hasil dari matrial batu tersebut, kemudian Faizal Arif dan Suripto Afandi melakukan tagihan dengan membawa bukti penimbangan kepada Akhmad Chusaini Direktur CV Musika setelah dilakukan pengecekan antara bukti penimbangan yang dibawa oleh Faizal Arif dan Soeripto Afandi dengan bukti penimbangan yang di arsip CV Musika. Kemudian Akhmad Chusaini membayar secara tunai, dan kedua pihak menandatangani bukti pembayaran operasional

Berdasarkan catatan slip pembayaran operasional dan penerimaan uang oleh saksi Faizal Arif dan Soeripto Afandi, saksi Akhmad Chusaini membayar batu seberat 302.702,73 ton dengan nilai per ton sebesar Rp 31.500. Sehingga nilai total pembayaran sebesar Rp1.030.135.995.

Dalam surat dakwaannya JPU mengatakan, bahwa terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo M.Si yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil daerah berdasarkan surat keputusan Gubernur kepala daerah tingkat 1 Jawa Timur Nomor 821.13/134.1/042/1994 tanggal 23 juli 1994 kemudian selanjutnya diangkat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor 821/918/HK/416-012/2914 tanggal 31 Desember 2014.

Dan terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo M.Si, pada hari Selasa, tanggal 6 September 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dilakukan

Bahwa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum, yaitu bahwa terdakwa melaksanakan kegiatan Restorasi/Normalisasi Daerah Irigasi (DI) Kabupaten Mojokerto sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3  Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yaitu terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo M.Si bersama Mustofa Kamal Pasa, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.030.135.995 (Satu milliar tiga puluh juta seratus tiga puluh lima sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor SR- 814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2012 dalam rangka perhitungan keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Negara/Daerah dari hasil galian material berupa batu di sungai landaian dan sungai jurang Cetot Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto tahun 2016 dan 2017 dengan cara-cara sebagai berikut ;

Pada bulan Agustus 2016, terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Kabupaten Mojokerto memenuhi panggilan saksi Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto untuk membahas perlunya restorasi/normalisasi pada aliran sungai jurang Cetot  dan Candi Limo Kabupaten Mojokerto

Pada tanggal 6 September 2016, terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si sebagai Leading sector terkait pengairan di Kabupaten Mojokerto, membuat telaahan Kepada Bupati Kabupaten Mojokerto Nomor : 503/2275/416-108/2016 tentang normalisasi Daerah Irigasi (DI) Lebak Sumengko, yang isi telaahnya adalah sebagai berikut ; a. DI Lebak Sumengko mengalami perubahan bentuk karena adanya faktor alam dari banjir bandang tanggal 4 Februari 2004 sehingga mempengaruhi ekosistem; b. Saluran-saluran di daerah irigasi Lebak Sumengko telah mengalami pendangkalan; c. Kapasitas daya tampung bangunan DAM tidak memenuhi untuk digunakan sebagai pengendali banjir

Dari telaahan terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si tersebut diperoleh kesimpulan sebagai berikut: a. Perlu membuat perkuatan tanggul yang dapat berfungsi sebagai jalan infeksi pada sisi kiri dan kanan saluran; b. Perlu dilakukan restorasi dan normalisasi daerah irigasi Lebak Sumengko; c. Mewujudkan konservasi sumber daya air dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan air di hulu saluran; d. memperlancar distribusi air irigasi untuk petani pemakai air; e. Dapat dimanfaatkan untuk pariwisata

Bahwa terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si selaku Kepala Dinas PU Pengairan, kemudian mengajukan telaah tersebut kepada saksi Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya saksi Mustofa Kamal Pasa menandatangani dan memberikan disposisi dengan Nomor Agenda : 1611 tanggal 7 September 2016 sebagai berikut : Tindak lanjut sesuai ketentuan;, Tidak bertentangan dengan hukum dan sesuai dengan instruksi dan Petunjuk dari Bapak Presiden dan DPR RI

Kemudian terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, menindaklanjuti disposisi Mustofa Kamal Pasa tersebut dengan memerintahkan Pujiono selaku Kepala UPTD Semangko untuk mengadakan sosialisasi bersama-sama Muspika Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang terkait dengan kegiatan normalisasi di Daerah Irigasi.

Saksi Pujiono kemudian membuat surat Nomor. 611/50/416 - 10 8.3/2016 tanggal 8 September 2016 tentang normalisasi Daerah Irigasi Lebak Sumengko. Surat tersebut ditujukan kepada 5 Kepala Desa, yaitu Kepala Desa Dinoyo, Kepala Desa Sumberagung, Kepala Desa Baureno, Kepala Desa Jatirejo dan Kepala Desa Lebak Jabung yang isinya adalah, meminta Kepala Desa untuk menghadirkan warganya dalam rangka normalisasi daerah irigasi dengan jadwal pertemuan yang sudah ditetapkan
Pada akhir bulan September 2016, terdakwa Ir. Didik Pancaning, Argo, M.Si memanggil Faizal Arif yang dikenalkan oleh saksi Mustofa Kamal Pasa untuk menawarkan kegiatan normalisasi/restorasi Sungai Jurang Cetot Kabupaten Mojokerto, selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2016, terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Mojokerto melakukan perjanjian kerjasama dengan Faizal Arif untuk melaksanakan kegiatan restorasi/normalisasi Daerah Irigasi di Kabupaten Mojokerto Nomor 610/25 72/416 - 108/2016 dengan jangka waktu mulai 3 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016

Dalam perjanjian kerjasama tersebut berisi 8 bab dan 8 pasal dengan pokok kegiatan restorasi/normalisasi adalah ; a. Melakukan restorasi dari normalisasi daerah irigasi yang meliputi : Daerah Irigasi Selomalang luas baku 137 hektar; DI Lebak Semengko luas baku 915 hektar; DI Lebak Dua luas baku 113 hektar; DI Baureno luas baku 54 hektar dan DI Candilimo luas baku 1635 hektar;

b. Melakukan restorasi jaringan irigasi meliputi: Pengumpulan data dalam kurung data debit curah hujan; Data luas tanam data mutase; Data sawah kerusakan jaringan irigasi restorasi;  Kalibras alat pengukur debit perencanaan; Penyediaan air tahunan pembagian; Penerimaan air tahunan; Alat tanam tahunan dan jadwal peringatan; Pelaksanaan pembagian dan pemberian air; Dan aturan pintu-pintu air pada bening kantong lumpur bangunan bagi-bagi; serta Bangunan sedap dan pengisian dan pelaporan

c. Kegiatan normalisasi jaringan irigasi; normalisasi saluran irigasi; pemberian pelumas, pemberian standar, roda gigi dan pengecatan pintu air; pembersihan saluran dan bangunan dari rumput/bersama lumpur dan sampah; pemeliharaan tanggul dari bocoran serta penutup bocoran-bocoran; penelusuran jaringan irigasi untuk penyusunan angka kebutuhan nyata air dan pengisian formulir formulir normalisasi

Sekitar bulan Oktober 2016, terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si mendatangi saksi Akhmad Chusaini selaku Direktur CV Musika, yang mana terdakwa menyampaikan untuk menitipkan barang berupa limbah sungai, dan limbah tersebut sudah atas seijin dari Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto.

Akhmad Chusaini mengkonfirmasi kepada Mustofa Kamal Pasa, dan benar untuk mengizinkan menyimpan material tersebut di CV Musika. Alasan limbah tersebut dititipkan di lahan CV  Musika karena di lokasi normalisasi sungai tidak ada lahan atau tempat stompel untuk limbah material, dan yang mengirim limbah tersebut ke lahan CV Musika adalah Faizal Arif dan Suripto Afandi

Karena Faizal Arif dan Suripto Afandi yang juga melakukan serangkaian kegiatan restorasi/normalisasi, mulai dari melakukan penggalian/pengerukan untuk pelebaran/memperdalam dan pembuatan tanggul sungai Landaian dan Jurang Cetot dengan menggunakan alat berat.

Lebar normalisasi telah ditentukan patok-patok yang sudah ditanam. Material yang dikeruk berupa sedimen yang terdiri dari batu, walet, tanah liat, pasir dan kerikil

Setelah material batu yang dibawa dam truk dari sungai Jurang Cetot dan sungai landaian akan sampai di CV Musika. Selanjutnya ditimbang melalui jembatan timbang untuk dicatat berat kotor serta identitas kendaraan. Kemudian membawa batu menuju lapangan penumpukan atau tompel untuk di bongkar/diturunkan.

Setelah menurunkan batu dan kembali melalui jembatan timbang untuk ditimbang kembali berat kendaraan tanpa muatan (Tara). Output dari hasil timbangan adalah buku timbangan yang berisi identitas kendaraan, costumer (saksi Faizal Arif dan Surpto Afandi) operator, tanggal dan jam masuk keluar timbangan, berat bruto, berat Tara dan neto batu, bukti penimbangan dibuat rangkap dua. Lembar pertama atau slip berwarna putih diserahkan kepada sopir, dan lembar Dua berwarna hijau diarsipkan oleh CV Musika.

Seminggu sekali Faizal Arif dan Suripto Afandi melakukan tagihan dengan membawa bukti penimbangan kepada Akhmad Chusaini Direktur CV Musika setelah dilakukan pengecekan antara bukti penimbangan yang dibawa oleh Faizal Arif dan Soeripto Afandi dengan bukti penimbangan yang di arsip CV Musika. Kemudian Akhmad Chusaini membayar secara tunai, dan kedua pihak menandatangani bukti pembayaran operasional

Berdasarkan catatan slip pembayaran operasional yang ditandatangani oleh Akhmad Chuseini,  dan penerimaan uang oleh saksi Faizal Arif dan Soeripto Afandi, saksi Akhmad Chusaini membayar batu seberat 302.702,73 ton dengan nilai per ton sebesar Rp 31.500. Sehingga nilai total pembayaran sebesar Rp1.030.135.995

Akhmad Chusaini selaku Direktur CV Musika, membayar kepada saksi Faizal Arif sebesar Rp533.153.250 terdiri dari 16 pembayaran operasional, dan Suripto Afandi sebesar Rp496.982.710 5 yang terdiri dari 7 slip pembayaran operasional

Dalam perjanjian kerjasama antara terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si  selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Kabupaten Mojokerto dengan Faizal Arif selaku pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan restorasi/normalisasi Daerah Irigasi di Kabupaten Mojokerto tersebut, tidak dapat kajian teknis juga gambar rencana.

Selain itu, perjanjian kerjasama antara terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si  dengan Faisal Arif selaku pihak ketiga tersebut, tidak melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Karena apabila perjanjian kerjasama tersebut melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, maka akan diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 tahun 2009 tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah kegiatan restorasi/normalisasi Daerah Irigasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2016

Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga tidak mendapatkan izin restorasi/normalisasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas sesuai surat Kepala bbws Brantas Kepada Bupati Mojokerto Nomor. 05.03.285 tanggal 28 Februari 2017 perihal rekomendasi teknis penggunaan sumber daya air untuk kegiatan restorasi Sungai berbasis konservasi di sungai jurang Kabupaten Mojokerto

Isi surat rekomendasi antara lain: Lokasi pelaksanaan konstruksi yang dimohonkan layak secara teknis untuk debit banjir kala ulang 25 tahun; Pelaksanaan konstruksi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sumber air dan lingkungan; Pemerintah Kabupaten Mojokerto dilarang untuk mengambil material/batuan yang ada di di sungai Jurang Cetot  sebagai bahan konstruksi untuk memperjual belikan material tersebut dan pemanfaatan atau pengambilan material pasir dan batuan harus mendapatkan izin dari Gubernur Provinsi Jawa Timur c.q Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) UPT (Unit Pelayanan Terpadu) pelayanan perizinan terpadu pemerintah provinsi Jawa Timur

Pada tanggal 21 April 2017 terbit keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 2 68/kpts/mpr/2017 tentang pemberian izin pembangunan sumber daya air kepada pemerintah daerah kabupaten Mojokerto untuk kegiatan restorasi Sungai jurang cetak. Isi dari keputusan Menteri PUPR tersebut antara lain:

1. Tipe konstruksi adalah penataan Palung Sungai, perkuatan tebing beton pembangunan jalan beton di sepanjang sepadan sungai dan reboisasi sempadan sungai; jadwal waktu pelaksanaan konstruksi 300 hari:

2. Pemerintah Kabupaten Mojokerto dilarang mengambil material/batuan yang ada di sungai curang Cheetos sebagai bahan konstruksi:

3. Melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan dan bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi pada tahap persiapan dan pelaksanaan konstruksi restorasi Sungai Brantas

4. Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dilarang untuk mengambil material/batuan yang ada di sungai jurang catur sebagai bahan konstruksi dalam amar keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut diuraikan pada huruf b angka 13.

Bahwa perbuatan terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si dalam melaksanakan kegiatan restorasi/normalisasi Daerah Irigasi Kabupaten Mojokerto melanggar/bertentangan dengan peraturan peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, pasal 3 ayat (1) "Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara"

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan Wilayah Sungai pasal 5 ayat (2), Wilayah Sungai sebagaimana pada ayat (1) meliputi: huruf c Wilayah Sungai strategis normal. Ayat (3), pengelolaan sumber daya air pada wilayah Sungai lintas negara, Wilayah Sungai lintas Provinsi dan wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c menjadi wewenang dan tanggung jawab menteri. Tabel 1.3 Wilayah Sungai strategis Nasional Nomor 13. Kode WS 02.17.A3 nama Wilayah Sungai Brantas

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 01/PRT/M/2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan sumber daya air dan atau izin penggunaan sumber daya air diberikan oleh menteri untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air atau penggunaan sumber daya air yang menggunakan sumber daya air pada wilayah Sungai lintas provinsi wilayah Sungai lintas negara dan Wilayah Sungai strategis nasional

4.  Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Material Nomor 32 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin khusus di bidang Pertambangan mineral dan batubara pasal 81, badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang dimaksud menjual mineral logam,  mineral bukan logam dan batuan, dan atau batubara yang terjalin wajib terlebih dahulu mempunyai IUP (Ijin Usaha Produksi) operasi produksi untuk penjualan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b

Perbuatan terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si yang dilakukan bersama-sama dengan Mustofa Kamal Pasa (penuntutan dilakukan terpisah) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Negara/Daerah dari hasil galian Material berupa batu di sungai Landaian dan Sungai Jurang Catout Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto tahun 2016 dan 2017 Nomor SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2019 yang diuraikan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.030.135.995 (satu miliar tiga pulu juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah)

Perbuatan terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top