“Apakah Kedua Saksi bersama pihak lainnya akan terseret sebagai tersangka dalam perkara Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179 M ini?”
BERITAKORUPSI.CO –
Dua dari 5 saksi selaku Analis atau Account Officer (AO) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen yang dihadirkan Tim JPU Kejari Kabupaten Malang ke hadapan Majelis Hakim di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Selasa, 10 Agustus 2021) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit dengan sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) pada tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179.372.617.545,50 (seratus tujuh puluh sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma lima puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jatim Nomor : SR-245/PW13/5/2021 tanggal 17 Mei 2021 mengakui telah menerima uang sebanyak ratusan juta rupiah dari Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen
Kedua saksi itu adalah Arif Afandi dan Reza Pahlevi selaku Analis atau Account Officer (AO) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen yang terlibat dalam proses pengajuan Kredit Grouping dari Debitur inti, diantaranya Andi Pramono dan Dwi Budianto (Keduanya Terdakwa)
Sebanyak 5 orang saksi termasuk Arif Afandi dan Reza Pahlevi yaitu Nova Lylyana, Yuninda dan Evy Winda (pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang) dihadirkan Tim JPU Kejari Kabuputen Malang untuk didengar keterangannya dihadapan Majelis Haim dalam persidangan terhadap 3 orang Terdakwa dalam Perkara Tndak Pidana Korupsi Kredit Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179.372.617.545,50 yakni Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen,; Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Dwi Budianto selaku Debitur (diajukan dalam berkas penuntutan terpisah), Selasa, 10 Agustus 2021
BERITAKORUPSI.CO –
Dua dari 5 saksi selaku Analis atau Account Officer (AO) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen yang dihadirkan Tim JPU Kejari Kabupaten Malang ke hadapan Majelis Hakim di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Selasa, 10 Agustus 2021) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit dengan sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) pada tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179.372.617.545,50 (seratus tujuh puluh sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah koma lima puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jatim Nomor : SR-245/PW13/5/2021 tanggal 17 Mei 2021 mengakui telah menerima uang sebanyak ratusan juta rupiah dari Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen
Kedua saksi itu adalah Arif Afandi dan Reza Pahlevi selaku Analis atau Account Officer (AO) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen yang terlibat dalam proses pengajuan Kredit Grouping dari Debitur inti, diantaranya Andi Pramono dan Dwi Budianto (Keduanya Terdakwa)
Sebanyak 5 orang saksi termasuk Arif Afandi dan Reza Pahlevi yaitu Nova Lylyana, Yuninda dan Evy Winda (pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang) dihadirkan Tim JPU Kejari Kabuputen Malang untuk didengar keterangannya dihadapan Majelis Haim dalam persidangan terhadap 3 orang Terdakwa dalam Perkara Tndak Pidana Korupsi Kredit Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179.372.617.545,50 yakni Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen,; Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Dwi Budianto selaku Debitur (diajukan dalam berkas penuntutan terpisah), Selasa, 10 Agustus 2021
Pada Selasa, 10 Agustus 2021, dalam sidang yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Pada PN Surabaya adalah agenda mendengarkan keterangan 5 orang saksi (Arif Afandi, Reza Pahlevi, Nova Lylyana, Yuninda dan Evy Winda) untu Tiga Terdakwa (Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST dan Dwi Budianto) yang dihadirkan Tim JPU Teguh Ananto, SH.MH dkk dari Kejari Kabupaten Malang kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Safri, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing selaku anggota, yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sujarwati, SH dan Yuliana, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa. Sementara Ketiga Terdakwa mengikuti persidangan melalui Teleconference dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatwa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Di persidangan dihadapan Majelis Hakim, atas pertanyaan Widya Ruchiatna Heriani selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen), saksi Arif Afandi dan Reza Pahlevi mengaakui telah menerima uang sebaanyak raatusan juta rupiah dari Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM
Di persidangan dihadapan Majelis Hakim, atas pertanyaan Widya Ruchiatna Heriani selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen), saksi Arif Afandi dan Reza Pahlevi mengaakui telah menerima uang sebaanyak raatusan juta rupiah dari Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM
“Terima antara 5 sampai 10 juta. Tapi sudah saya kembalikan karena kredit bermasalah,” Jawab Arif kepada Majelis Hakim atas pertanyaan PH terdakwa
Saat Widya menanyakan bukti pengembalian yang dimaksud, saksi Arif tiba-tiba “bisu” alias tak bisa menjawab. Sementara saksi Reza juga mengakui terima duit dari Ridho
“Saya pernah menerima fee dari proseskredit yang saya kerjakan, saya terima dari Pak Ridho. Dari Dwi Budiono, Debitur saya dikasi lima juta seagai terima kasih,” jawab Reza kepada Majelis Hakim atas pertanyaan PH terdakwa
Keduanya mengkui diperintah Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk memproses pengajuan Kredit. Alasan saksi, karena ada tekanan dan takut di pindah
“Seacara tidak langsung. Dulu ada yang tidak mengerjakan, langsung di pindah,”
Terkait pihak yang berwenng melakukan pengecekan jaminan tambahan agunan, saksi menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa yang berhak melakukan pengecekan adalah Tim Supervisi Kredit sebagai Tim Penilai, yaitu Prambono Ardiansyah, Sony Prasetya, Fitroh Ahmad Saiku
Apa yang disampaikan saksi Reza dan Arif di persidangan terkait jumlah duit yang diterimanya, tidak sama dengan keterangannya di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di penyidikan. Hal itu disampaikan Widya Ruchiatna Heriani selaku Penasehat Hukum Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto kepada beritaakorupsi.co seusai persidangan.
“Keterangannya nggak sama. Dalam BAP, saksi Reza mengakui menerima Rp350 juta. sedangkan saksi Arif mengaki menerima Rp250 juta. katanya sudah dikembalikan, saya tanya buktinya kan tidak bisa jawab,” kata Widya
Dari keterangan saksi dipersidangan, tidak jauh beda dengan isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu bahwa saksi tetap memproses pengajuan Kredit yang ‘bermasalah’ dan menerima uang sebagai ucapan terima kasih.
Pertanyaannya adalah, apakah Kedua Saksi (Reza dan Arif) bersama pihak lainnya, yaitu Dhonny Aryan Darma Putra selaaku Analis, Tim Supervisi Kredit sebagai Tim Penilai kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni Prambono Ardiansyah, Sony Prasetya (selaku Supervisi Kredit) dan Fitroh Ahmad Saiku sebagai Staf Service Guality Insurance bagian Administrasi dan Pelaporan yang berwenang melakukan pengecekan kepastian legalitas kepemilikannya jaminan tambahan yang diajukan Debitur akan terseret sebagai tersangka dalam perkara Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179 M ini?
Saat Widya menanyakan bukti pengembalian yang dimaksud, saksi Arif tiba-tiba “bisu” alias tak bisa menjawab. Sementara saksi Reza juga mengakui terima duit dari Ridho
“Saya pernah menerima fee dari proseskredit yang saya kerjakan, saya terima dari Pak Ridho. Dari Dwi Budiono, Debitur saya dikasi lima juta seagai terima kasih,” jawab Reza kepada Majelis Hakim atas pertanyaan PH terdakwa
Keduanya mengkui diperintah Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk memproses pengajuan Kredit. Alasan saksi, karena ada tekanan dan takut di pindah
“Seacara tidak langsung. Dulu ada yang tidak mengerjakan, langsung di pindah,”
Terkait pihak yang berwenng melakukan pengecekan jaminan tambahan agunan, saksi menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa yang berhak melakukan pengecekan adalah Tim Supervisi Kredit sebagai Tim Penilai, yaitu Prambono Ardiansyah, Sony Prasetya, Fitroh Ahmad Saiku
Apa yang disampaikan saksi Reza dan Arif di persidangan terkait jumlah duit yang diterimanya, tidak sama dengan keterangannya di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di penyidikan. Hal itu disampaikan Widya Ruchiatna Heriani selaku Penasehat Hukum Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto kepada beritaakorupsi.co seusai persidangan.
“Keterangannya nggak sama. Dalam BAP, saksi Reza mengakui menerima Rp350 juta. sedangkan saksi Arif mengaki menerima Rp250 juta. katanya sudah dikembalikan, saya tanya buktinya kan tidak bisa jawab,” kata Widya
Dari keterangan saksi dipersidangan, tidak jauh beda dengan isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu bahwa saksi tetap memproses pengajuan Kredit yang ‘bermasalah’ dan menerima uang sebagai ucapan terima kasih.
Pertanyaannya adalah, apakah Kedua Saksi (Reza dan Arif) bersama pihak lainnya, yaitu Dhonny Aryan Darma Putra selaaku Analis, Tim Supervisi Kredit sebagai Tim Penilai kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni Prambono Ardiansyah, Sony Prasetya (selaku Supervisi Kredit) dan Fitroh Ahmad Saiku sebagai Staf Service Guality Insurance bagian Administrasi dan Pelaporan yang berwenang melakukan pengecekan kepastian legalitas kepemilikannya jaminan tambahan yang diajukan Debitur akan terseret sebagai tersangka dalam perkara Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179 M ini?
Baimana pula dengan Debitur lainnya seperti Chandra Febrianto, Abdul Najib, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi. Lalu siapa Abdul Najib yang menjadi perantara antara Andi Pramono (Terdakwa) selaku Dibitur dengan M. Ridho Yunianto selaku Kepala Cabang dan Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia Kredit Bangk Jatim Cabang Kepanjen? Apakah akan bernasib sama dengan Dua Debitur (Andi Pramono dan Dwi Budianto) yang sudah menjadi Terdakwa?
Bandingkan....
Bandingkan....
Kasus Korupsi Kredit Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang ini tidak jauh beda dengan perkara Korupsi Kredit Modal Kerja di Bank Jatim Cabang HR. Muhammad Surabaya tahun 2010 – 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp52.300.000.000, dan perkara Korupsi Kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Kredit Usaha Tani (KUT) di Bank Jatim Cabang Jombang pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 45.885.166.385,15 (Semua terdakwa dalam Kedua kasus ini dinyatakan bersalah dan dipidana penjara serta sudah inckrah)
Yang terseret dalam perkara Korupsi Kredit Modal Kerja di Bank Jatim Cabang HR. Muhammad Surabaya tahun 2010 – 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp52.300.000.000 adalah Kepala Cabang (Bagoes Soeprayogo), Penyelia (Tony Baharawan) an 4 Analis (IGN Bagus Suryadharma, Heny Setiawati, Deddy Putra Mahardhika dan Awang Diantara)
Kemudain Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo (Debitur), Carolina Gunadi, istri Yudi Setiawan (Direktur CV. Pustaka dan CV Kharisma Pembina Ilmu) dan 4 Direktur perusahaan yang namanya dicatut oleh Yudi Setiawan yang juga karyawannya (Direktur CV Direktur Pustaka Cipta Ilmu, Direktur CV Aneka Raya, Direktur CV Bangun Jaya, dan Direktur CV Aneka Pustaka Ilmu)
Sesuai fakta yang terungka dalam persidangan, bahwa keterlibatan 4 Analisis Bank Jatim Cabang HR. Muhammad adalah karena turut menandatangani dokumen, sekalipun duit sudah lebih dahulu dicairkan kepada Debitur barulah dokumen itu diserahkan ke Analisi
Kemudian yang terseret dalam perkara Korupsi Kredit KUR dan KUT di Bank Jatim Cabang Jombang pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 45.885.166.385,15 adalah Kepala Cabang (Bambang Waluyo), Analisis (Heru Cahyo) dan Fitriyah Mayasari (Maya), Wiwik Sukesi, Wahyuni Yudiarini, Ginanjar Triono, Fitri Juni Astuti, Suci Rahayu, Andina Hapsari, Hefied Wijayana dan Hasan Sadzili serta Ir. H.M. Masykur Affandi selaku Debitur (Ketua Koperasi kelompok Tani Bidara Tanu Bareng Jombang)
Sesuai fakta yang terungka dalam persidangan, bahwa keterlibatan 9 Analisis ini adalah karena turut menandatangani dokumen pengajuan kredit, walaupun para Analisis ini mengetahui bahwa kelengkapakan dokumen dan agunan kredit tidak sesuai fakta. Namun tetap mereka tandatangani dengan alasan atas perintah pimpinan atau Kepala Cabang, yang mengatakan “Jangan lihat dokuemnnya tetapi lihat siapa yang bawa”.
Nah, melihat kronologis dari Kedua perkara diatas dengan kasus perkara Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang ini, apakah Analisis dan pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan Korupsi Kredit Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen akan terseret sebagai tersangka ? Atau mereka hanya cukup sebagai penonton saja ?
Sebab, dari pengamatan Wartawan beritakorupsi.co, beberapa kasus kredit Bank milik negara seperti BRI maupun Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Analisis tak ada yang terseret sebagai tersangka.
Sekalipun pihak Kejaksaan mengatakan, akan menunggu putusan dari Majelis Hakim. Pertanyaannya. Siapa yang punya kewenangan penuh untuk menyeret seseorang yang terlibat dalam perkara pidana Khususnya Korupsi ke Persidangan? Apakah Majelis Hakim atau Penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum?
Andai saja Undang-Undang Tentang Kekuasaan Hakim maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, memberi kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menentukan seseoarang saksi menjadi Tersanka, maka “ceriat” tentang pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi akkan berbeda dari fakta yang sebenarnya.
Dari beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi, yang disebutkan Majelis Hakim dalam pertimangan putusannya saat menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap terdakwa, tak sedikit hanya tercantum dalam putusannya. Bahkan ada yang di SP3 kan alias dihentikan, salah satunya adalah Kasus perkara Korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan kampus UIN Malang dan Kasus Mega Korupsi P2SEM Provinsi Jawa Timur tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277 miliyar. (Jnt)
Kemudain Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo (Debitur), Carolina Gunadi, istri Yudi Setiawan (Direktur CV. Pustaka dan CV Kharisma Pembina Ilmu) dan 4 Direktur perusahaan yang namanya dicatut oleh Yudi Setiawan yang juga karyawannya (Direktur CV Direktur Pustaka Cipta Ilmu, Direktur CV Aneka Raya, Direktur CV Bangun Jaya, dan Direktur CV Aneka Pustaka Ilmu)
Sesuai fakta yang terungka dalam persidangan, bahwa keterlibatan 4 Analisis Bank Jatim Cabang HR. Muhammad adalah karena turut menandatangani dokumen, sekalipun duit sudah lebih dahulu dicairkan kepada Debitur barulah dokumen itu diserahkan ke Analisi
Kemudian yang terseret dalam perkara Korupsi Kredit KUR dan KUT di Bank Jatim Cabang Jombang pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 45.885.166.385,15 adalah Kepala Cabang (Bambang Waluyo), Analisis (Heru Cahyo) dan Fitriyah Mayasari (Maya), Wiwik Sukesi, Wahyuni Yudiarini, Ginanjar Triono, Fitri Juni Astuti, Suci Rahayu, Andina Hapsari, Hefied Wijayana dan Hasan Sadzili serta Ir. H.M. Masykur Affandi selaku Debitur (Ketua Koperasi kelompok Tani Bidara Tanu Bareng Jombang)
Sesuai fakta yang terungka dalam persidangan, bahwa keterlibatan 9 Analisis ini adalah karena turut menandatangani dokumen pengajuan kredit, walaupun para Analisis ini mengetahui bahwa kelengkapakan dokumen dan agunan kredit tidak sesuai fakta. Namun tetap mereka tandatangani dengan alasan atas perintah pimpinan atau Kepala Cabang, yang mengatakan “Jangan lihat dokuemnnya tetapi lihat siapa yang bawa”.
Nah, melihat kronologis dari Kedua perkara diatas dengan kasus perkara Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang ini, apakah Analisis dan pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan Korupsi Kredit Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen akan terseret sebagai tersangka ? Atau mereka hanya cukup sebagai penonton saja ?
Sebab, dari pengamatan Wartawan beritakorupsi.co, beberapa kasus kredit Bank milik negara seperti BRI maupun Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Analisis tak ada yang terseret sebagai tersangka.
Sekalipun pihak Kejaksaan mengatakan, akan menunggu putusan dari Majelis Hakim. Pertanyaannya. Siapa yang punya kewenangan penuh untuk menyeret seseorang yang terlibat dalam perkara pidana Khususnya Korupsi ke Persidangan? Apakah Majelis Hakim atau Penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum?
Andai saja Undang-Undang Tentang Kekuasaan Hakim maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, memberi kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menentukan seseoarang saksi menjadi Tersanka, maka “ceriat” tentang pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi akkan berbeda dari fakta yang sebenarnya.
Dari beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi, yang disebutkan Majelis Hakim dalam pertimangan putusannya saat menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap terdakwa, tak sedikit hanya tercantum dalam putusannya. Bahkan ada yang di SP3 kan alias dihentikan, salah satunya adalah Kasus perkara Korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan kampus UIN Malang dan Kasus Mega Korupsi P2SEM Provinsi Jawa Timur tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277 miliyar. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :