- Selain Terdakwa Andi Pramono, JPU juga menutut Dua Terdakwa lainnya, yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, dan Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit dengan pidana penjara yang totalnya masing-masing selama ’20.6’ Tahun
- “Lalu adakah yang “terselamatkan” dalam perkara ini?? Bagaimana Nasib Ketiga Dibitur lainnya, yaitu Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi dan Made Raji Mahendra serta Ketiga Analisis Bank Jatim Cabang Kepanjen Kab.Malang (Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra)di tangan penyidik Kejati Jatim ???”
BERITAKORUPSI.CO –
Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang Andi Pramono adalah sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp37.093.529.464,56 dituntut pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun denda sebesar Rp750 juta Subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan) dan membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp37.093.529.464,56 dengan Subsidair pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan. Sehingga total tuntutan pidana penjara dari JPU terhadap Terdakwa Andi Pramno adalah selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dan 6 (enam) bulan
Selain Terdakwa Andi Pramono, Tim JPU Kejari Kabupaten Malang juga menuntut Dua Terdakwa lainnya dalam kasus perkara yang sama, yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, dan Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit, dengan pidana penjara masing-masing selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) untuk Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM sejumlah Rp4.508.536.472,17 dan UP untuk Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST sejumlah Rp3.583.104.847,60 dengan subsidair pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun. Sehingga total tuntutan pidana penjara dari JPU terhadap Kedua Terdakwa adalah selama 20 (dua puluh) tahun dan dan 6 (enam) bulan
Sementara tuntutan JPU terhadap Terdakwa Dwi Budianto selaku Debitur, ditunda sepekan. Alasannya, karena Tim JPU belum selesai membuat surat tuntutannya. Walau dalam persidangan, JPU meminta waktu 2 hari kepada Ketua Majelis Hakim, namun justru Ketua Majelis Hakim memberi waktu yang lebih lama dari permintaan JPU. Sepertinya agar Tim JPU lebih tenang menyusun surat tuntutannya terhadap Terdakwa
Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang Andi Pramono adalah sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp37.093.529.464,56 dituntut pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun denda sebesar Rp750 juta Subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan) dan membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp37.093.529.464,56 dengan Subsidair pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan. Sehingga total tuntutan pidana penjara dari JPU terhadap Terdakwa Andi Pramno adalah selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dan 6 (enam) bulan
Selain Terdakwa Andi Pramono, Tim JPU Kejari Kabupaten Malang juga menuntut Dua Terdakwa lainnya dalam kasus perkara yang sama, yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang, dan Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit, dengan pidana penjara masing-masing selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) untuk Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM sejumlah Rp4.508.536.472,17 dan UP untuk Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST sejumlah Rp3.583.104.847,60 dengan subsidair pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun. Sehingga total tuntutan pidana penjara dari JPU terhadap Kedua Terdakwa adalah selama 20 (dua puluh) tahun dan dan 6 (enam) bulan
Sementara tuntutan JPU terhadap Terdakwa Dwi Budianto selaku Debitur, ditunda sepekan. Alasannya, karena Tim JPU belum selesai membuat surat tuntutannya. Walau dalam persidangan, JPU meminta waktu 2 hari kepada Ketua Majelis Hakim, namun justru Ketua Majelis Hakim memberi waktu yang lebih lama dari permintaan JPU. Sepertinya agar Tim JPU lebih tenang menyusun surat tuntutannya terhadap Terdakwa
Agak menggelitik memang. Sebab Keempat Terdakwa ini (Mohammad Ridho
Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST dan Andi Pramono serta Dwi
Budianto) disidangkan pertama kali pada hari yang sama, yaitu Selasa,
27 Juli 2021. Namun pada saat agenda tuntutan, tidak demikian karena JPU
belum selesai membuat surat tuntannya terhadap Satu Terdakwa yaitu Dwi
Budianto. Apakah tuntutan JPU terhadap Terdakwa Dwi Budianto ini dibawah
tuntutan pidana Terdakwa Andi Pramono yang juga sesaama Debitur ???
Anehnya adalah terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini namun belum terseret sebagai “Tersangka” yaitu para Debitur Inti diantaranya Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi, Made Raji Mahendra dan I Gede Mastra (sudah almarhum) termasuk Analisis atau Account Officer (AO) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra)
Sebab JPU menyebutkan, meskipun mengetahui permohonan kredit yang diajukan oleh debitur inti menggunakan nama pinjaman yang tidak memenuhi syarat baik syarat administratif maupun agunan yang tidak memadai, namun (Terdakwa) M. Ridho Yunianto baik secara langsung maupun melalui (Terdakwa) Edhowin Farisca Riawan, ST tetap memerintahkan Analis kredit (Account Officer) saksi Reza Pahlevi, saksi Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra untuk tetap memprosesnya tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan kredit yang berlaku dan membuat seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut telah layak dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga terjadi pelanggaran aturan-aturan operasional Bank Jatim terkait dengan pemberian kredit
Kasus perkara Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 melibatkan 10 Group Debitur Inti yang masing-masing Debitur Inti membawahi beberapa Debitur yang nama-namanya dipinjam dan tidak sesuai prosedur, diantaranya tidak dilakukannya On The Spot / Survey, Debitur tidak melengkapi bukti transaksi usaha, Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB (rencana anggaran biaya)
Sebab JPU menyebutkan, meskipun mengetahui permohonan kredit yang diajukan oleh debitur inti menggunakan nama pinjaman yang tidak memenuhi syarat baik syarat administratif maupun agunan yang tidak memadai, namun (Terdakwa) M. Ridho Yunianto baik secara langsung maupun melalui (Terdakwa) Edhowin Farisca Riawan, ST tetap memerintahkan Analis kredit (Account Officer) saksi Reza Pahlevi, saksi Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra untuk tetap memprosesnya tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan kredit yang berlaku dan membuat seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut telah layak dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga terjadi pelanggaran aturan-aturan operasional Bank Jatim terkait dengan pemberian kredit
Kasus perkara Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 melibatkan 10 Group Debitur Inti yang masing-masing Debitur Inti membawahi beberapa Debitur yang nama-namanya dipinjam dan tidak sesuai prosedur, diantaranya tidak dilakukannya On The Spot / Survey, Debitur tidak melengkapi bukti transaksi usaha, Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB (rencana anggaran biaya)
Pengajuan dan pemberian/persetujuan Kredit kepada Dibitur yang tidak sesuai prosedur diakui oleh Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang dalam persidangan. Alasannya adalah untuk memenuhi target sebesar Rp60 miliar penyaluran kredit kepada nasabah Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang.
Ke- 10 Group Debitur Inti tersebut, termasuk Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, Terdakwa Andi Pramono, Terdakwa Dwi Budianto serta Chandra Febrianto, Abdul Najib, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi, Made Raji Mahendra dan I Gede Mastra (sudah almarhum)
Dari 10 Group Debitur Inti ini, 4 Debitur (Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST, Andi Pramono dan Dwi Budianto) berstatus Terdakwa. Sedangkan 2 Debitur yaitu AN dan CF yang diduga bernama ‘Abdul Nazib dan Chandra Febrianto’ berstatus Tersangka dan sudah tahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur beberapa minggu lalu.
Pertanyaannya adalah, bagaimana nasib Debitur Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi serta Made Raji Mahendra serta Tiga Analisis atau Account Officer (AO) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra di tangan penyidik Kejati Jatim????
JPU pun menjelaskan, bahwa aliran uang kredit ke Chandra Febrianto sebesar Rp19.626.159.200,94,; Hadi Pradjoko sebesar Rp5.760.759.844,52,; Imansyah Sofyan Hadi sebesar Rp4.383.333.333,38,; Made Raji Mahendra sebesar Rp30.383.266.151,33,; Abdul Najib sebesar Rp11.196.639.693,19 dan Dwi Budianto,; sebesar Rp41.985.651.364,02 serta Andi Pramono, sebesar Rp33.199.116.119,68
Terkait hal ini, Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur sepertinya enggan untuk menanggapinya. Sebab, saat beriakorupsi.co menghubungi Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasindik Pidsus) Oja Miasta melalui Telepon Aplikasi WhatsApp, menyarankan untuk menanyakan ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Fathur Rohman. Kemudian mantan Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur Rohman mengatakan kepada beritakorupsi.co melalui pesan Aplikasi WhatsApp, “akan menanyakan ke bidang yang menangani”. Namun hingga detik ini, tak ada tanggapan lagi
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur DR. M. Dofir, SH., MH, juga tak bersedia menanggapi pertanyaan beritakorupsi.co melalui pesan maupun telepon ke Nomor WhatsApp walau saat itu terlihat sdang Online (aktif)
Sementara dalam persidangan yang berlangsung, Selasa, 12 Oktober 2021 adalah agenda pembacaan Tuntutan dari Tim JPU Terhadap Keempat Terdakwa (Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST, Andi Pramono dan Dwi Budianto) dalam Empat Sission yang di Ketuai Majelis Hakim Safri, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Yuliana, SH., MH, Sujarwati, SH, Budi Mulyono, SH dan Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, yaitu Dio Randy dan Widya Ruchiatna Herian. Sedangkan Alex Widyo Nugroho adalah PH Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, dan Antonia D.C.C. Soares dkk selaaku PH Terdakwa Andi Pramono serta Miftaqurahman selaku PH Terdakwa Dwi Budianto
Sementara Keempat Terdakwa (Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST, Andi Pramono dan Dwi Budianto) menghadiri persidangan secara Virtual (Zomm) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Persidangan berlangsung dalam 4 Session dengan waktu sekitar 15 menit. Yang Pertama adalah Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Dwi Budianto, namun karena JPU belum siap, persidanganpun ditunda atas permintaan JPU. Session Kedua adalah Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Andi Pramono, Session Ketiga Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dan terakhir adalah tuntutan JPU terhadap Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST.
Ke- 10 Group Debitur Inti tersebut, termasuk Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, Terdakwa Andi Pramono, Terdakwa Dwi Budianto serta Chandra Febrianto, Abdul Najib, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi, Made Raji Mahendra dan I Gede Mastra (sudah almarhum)
Dari 10 Group Debitur Inti ini, 4 Debitur (Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST, Andi Pramono dan Dwi Budianto) berstatus Terdakwa. Sedangkan 2 Debitur yaitu AN dan CF yang diduga bernama ‘Abdul Nazib dan Chandra Febrianto’ berstatus Tersangka dan sudah tahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur beberapa minggu lalu.
Pertanyaannya adalah, bagaimana nasib Debitur Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi serta Made Raji Mahendra serta Tiga Analisis atau Account Officer (AO) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra di tangan penyidik Kejati Jatim????
JPU pun menjelaskan, bahwa aliran uang kredit ke Chandra Febrianto sebesar Rp19.626.159.200,94,; Hadi Pradjoko sebesar Rp5.760.759.844,52,; Imansyah Sofyan Hadi sebesar Rp4.383.333.333,38,; Made Raji Mahendra sebesar Rp30.383.266.151,33,; Abdul Najib sebesar Rp11.196.639.693,19 dan Dwi Budianto,; sebesar Rp41.985.651.364,02 serta Andi Pramono, sebesar Rp33.199.116.119,68
Terkait hal ini, Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur sepertinya enggan untuk menanggapinya. Sebab, saat beriakorupsi.co menghubungi Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasindik Pidsus) Oja Miasta melalui Telepon Aplikasi WhatsApp, menyarankan untuk menanyakan ke Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Fathur Rohman. Kemudian mantan Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur Rohman mengatakan kepada beritakorupsi.co melalui pesan Aplikasi WhatsApp, “akan menanyakan ke bidang yang menangani”. Namun hingga detik ini, tak ada tanggapan lagi
Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur DR. M. Dofir, SH., MH, juga tak bersedia menanggapi pertanyaan beritakorupsi.co melalui pesan maupun telepon ke Nomor WhatsApp walau saat itu terlihat sdang Online (aktif)
Sementara dalam persidangan yang berlangsung, Selasa, 12 Oktober 2021 adalah agenda pembacaan Tuntutan dari Tim JPU Terhadap Keempat Terdakwa (Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST, Andi Pramono dan Dwi Budianto) dalam Empat Sission yang di Ketuai Majelis Hakim Safri, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Yuliana, SH., MH, Sujarwati, SH, Budi Mulyono, SH dan Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, yaitu Dio Randy dan Widya Ruchiatna Herian. Sedangkan Alex Widyo Nugroho adalah PH Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, dan Antonia D.C.C. Soares dkk selaaku PH Terdakwa Andi Pramono serta Miftaqurahman selaku PH Terdakwa Dwi Budianto
Sementara Keempat Terdakwa (Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST, Andi Pramono dan Dwi Budianto) menghadiri persidangan secara Virtual (Zomm) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Persidangan berlangsung dalam 4 Session dengan waktu sekitar 15 menit. Yang Pertama adalah Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Dwi Budianto, namun karena JPU belum siap, persidanganpun ditunda atas permintaan JPU. Session Kedua adalah Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Andi Pramono, Session Ketiga Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dan terakhir adalah tuntutan JPU terhadap Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST.
Dalam persidangan JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Andi Pramono terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Terdakwa Andi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Andi Pramono dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Andi Pramono berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp37.093.529.464,56 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap JPU
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Safri, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan kembali digelar sepekan kemudian.
Diberitakan sebelumnya. Bahwa terdakwa ANDI PRAMONO selaku Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen bersama-sama dengan saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Ja_tim Cabang Kepanjen (masing masing diajukan dalam penuntutan terpisah) pada kurun waktu antara bulan Maret 2017 sampai dengan bulan September 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen Jl. Kawi No. 28 Banurejo Cempokomulyo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dengan cara sebagai berikur :
Bahwa terdakwa ANDI PRAMONO dalam kurun waktu Iantara tahun 2017 s/d September 2019 telah mengajukan permohonan kredit ke Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan sistem Grouping yaitu terdakwa bertindak selaku Debitur Inti (keyperson) dengan meminjam nama-nama pihak lain (karyawan, keluarga, saudara atau teman) yang digunakan untuk mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen yang sebetulnya orang-orang yang namanya dipinjam tersebut tidak mempunyal kemampuan balk dari segi finansial/kapital maupun usaha, dengan nilai kredit masing-masing debitur tidak lebih dari Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) sesuai batas kewenangan Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan tujuan pencairan hasil kredit atas nama orang yang dipinjam namanya tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa
Bahwa pengajuan kredit atas nama Grouping terdakwa yang telah diproses dan disetujui oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen, bersama-sama dengan saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit, terdapat penyimpangan-penyimpangan sebagai bedkut ;
1. Petugas kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen dalam melakukan analisa kredit modal kerja, investasi atau Kredit KKBP (Kredit Konsumsi Beragun Properti) tidak melengkapinya dengan bukti transaksi usaha;
2. Analisa kredit investasi tidak jelas tujuan penggunaan, tidak terdapat analisa investasi dan RAB (rencana anggaran biaya) pada pembahasan; 3. Analisa kredit KKBP tidakjelas tujuan penggunaannya; 4. Analisa kredit dilakukan oleh Analis Kredit dengan cara merekayasa laporan keuangan, seolah-olah debitur memiliki usaha yang layak dibiayai;
5. Analis tidak melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, alamat debitur, dan jaminan debitur; 6. Repayment capacity hanya didasarkan kepercayaan Analis Kredit kepada debitur inti terdakwa Andi Pramono; 7. Tidak terdapat analisa Total Relationship Concept (TRC) pada analisa kredit padahal petugas telah mengetahui bahwa yang menggunakan hasil realisasi adalah debitur inti terdakwa Andi Pramono;
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Terdakwa Andi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Andi Pramono dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Andi Pramono berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp37.093.529.464,56 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap JPU
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Safri, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan kembali digelar sepekan kemudian.
Diberitakan sebelumnya. Bahwa terdakwa ANDI PRAMONO selaku Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen bersama-sama dengan saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen dan saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Ja_tim Cabang Kepanjen (masing masing diajukan dalam penuntutan terpisah) pada kurun waktu antara bulan Maret 2017 sampai dengan bulan September 2019 atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen Jl. Kawi No. 28 Banurejo Cempokomulyo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dengan cara sebagai berikur :
Bahwa terdakwa ANDI PRAMONO dalam kurun waktu Iantara tahun 2017 s/d September 2019 telah mengajukan permohonan kredit ke Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan sistem Grouping yaitu terdakwa bertindak selaku Debitur Inti (keyperson) dengan meminjam nama-nama pihak lain (karyawan, keluarga, saudara atau teman) yang digunakan untuk mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen yang sebetulnya orang-orang yang namanya dipinjam tersebut tidak mempunyal kemampuan balk dari segi finansial/kapital maupun usaha, dengan nilai kredit masing-masing debitur tidak lebih dari Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) sesuai batas kewenangan Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan tujuan pencairan hasil kredit atas nama orang yang dipinjam namanya tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa
Bahwa pengajuan kredit atas nama Grouping terdakwa yang telah diproses dan disetujui oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen, bersama-sama dengan saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit, terdapat penyimpangan-penyimpangan sebagai bedkut ;
1. Petugas kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen dalam melakukan analisa kredit modal kerja, investasi atau Kredit KKBP (Kredit Konsumsi Beragun Properti) tidak melengkapinya dengan bukti transaksi usaha;
2. Analisa kredit investasi tidak jelas tujuan penggunaan, tidak terdapat analisa investasi dan RAB (rencana anggaran biaya) pada pembahasan; 3. Analisa kredit KKBP tidakjelas tujuan penggunaannya; 4. Analisa kredit dilakukan oleh Analis Kredit dengan cara merekayasa laporan keuangan, seolah-olah debitur memiliki usaha yang layak dibiayai;
5. Analis tidak melakukan on the spot ke lokasi usaha debitur, alamat debitur, dan jaminan debitur; 6. Repayment capacity hanya didasarkan kepercayaan Analis Kredit kepada debitur inti terdakwa Andi Pramono; 7. Tidak terdapat analisa Total Relationship Concept (TRC) pada analisa kredit padahal petugas telah mengetahui bahwa yang menggunakan hasil realisasi adalah debitur inti terdakwa Andi Pramono;
8. Pelanggaran proses analisa kredit oleh Analis Kredit tersebut atas perintah atau arahan dari saksi M. Ridho Yunianto dan saksi Edhowin Farisca;. 9. Penggunaan debitur topengan, pemecahan kredit dalam rangka menyesuaikan kewenangan Pimpinan Cabang, serta penggunaan dananya tidak sesuai peruntukannya; 10. Proses analisa kredit yang dibuat oleh Analis disesuaikan dengan permohonan kredit, tidak dilakukan on the spot / survei terhadap usaha dan agunan Group Serta berkas kredit tidak Iengkap;
11. Sebagian besar pengajuan kredit tidak melalui prosedur yang sesuai danjuga tidak memenuhi syarat kelengkapan debitur yang lengkap, yaitu : Tidak melakukan verifikasi ijin usaha, Jaminannya kurang, Tidak dilakukan survei atau on the spot, dan Tidak ada mutasi rekening, nota-nota penjualan dan keterangan nilai aset dari Desa.
12. Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit ( SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata hanya digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, sehingga seolah-olah dokumen kredit sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya
13. Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL): 14. Adanya praktik plafondering (praktek penyelesaian kredit bermasalah dengan menggabungkan bunga dan denda ke dalam kredit baru) dan gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat Non Performing Loan (NPL); 15. Adanya komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pimpinan Cabang, Penyelia Kredit, dan Analis Kredit
Bahwa dengan adanya penyimpangan dalam pengajuan kredit tersebut, berakibat tidak terbayarnya angsuran kredit dari grouping kredit terdakwa dan menimbulkan Kolektibilitas 5 atau 'macet'
11. Sebagian besar pengajuan kredit tidak melalui prosedur yang sesuai danjuga tidak memenuhi syarat kelengkapan debitur yang lengkap, yaitu : Tidak melakukan verifikasi ijin usaha, Jaminannya kurang, Tidak dilakukan survei atau on the spot, dan Tidak ada mutasi rekening, nota-nota penjualan dan keterangan nilai aset dari Desa.
12. Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit ( SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata hanya digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, sehingga seolah-olah dokumen kredit sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya
13. Penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL): 14. Adanya praktik plafondering (praktek penyelesaian kredit bermasalah dengan menggabungkan bunga dan denda ke dalam kredit baru) dan gali lubang tutup lubang untuk memanipulasi tingkat Non Performing Loan (NPL); 15. Adanya komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pimpinan Cabang, Penyelia Kredit, dan Analis Kredit
Bahwa dengan adanya penyimpangan dalam pengajuan kredit tersebut, berakibat tidak terbayarnya angsuran kredit dari grouping kredit terdakwa dan menimbulkan Kolektibilitas 5 atau 'macet'
Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp37.093.529.464,56 (tiga puluh tujuh milyar Sembilan puluh tiga juta lima ratus dua puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah koma lima puluh enam sen), dengan perhitungan jumlah Baki Debet Rp33.199.166.119,68 ditambah dengan out standing bunga sebesar Rp3.894.413.344,88 sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-245/PW13/5/2021 tanggal 17 Mei 2021 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen tahun 2017 - 2019.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau dikenal dengan sebutan Bank Jatim, didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 di Surabaya. Landasan hukum pendiriannya adalah Akta Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17 Agustus 1961, landasan operasional Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961 dan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 1997 telah disetujui perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah, maka pada tanggal 20 Maret 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Sesuai dengan Akta Notaris R. Sonny Hidayat Yulistyo, S.H. Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999 yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-8227.HT.O1.01.Th tanggal 5 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 Nomor 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3008
Selanjutnya, secara resmi berubah menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, dengan Komposisi permodalan / kepemilikan saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (PT.Bank Jatim, Tbk) terdiri dari: Saham/ Permodalan Pemerintah Propinsi Jawa Timur sebanyak 51,17 %, Saham / Permodalan Pemerintah Kota / Kabupaten sebanyak : 28,38 %, Saham / Permodalan Masyarakat: Domestik sebanyak 9.10 %, Asing sebanyak 11.35 %
Bank Jatim Cabang Kepanjen merupakan salah satu Cabang dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbuka, dan berdasarkan Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran dan Pgs. Pemdiv Perencanaan Bank Jatim No. O48/158/DIR/PRN tanggal 23 Desember 20.10 Perihal Laporan Pelaksanaan Peningkatan Status Kantor, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Bank Jatim Kantor Cabang Kepanjen sejak tanggal 22 Desember 2010 telah beroperasi secara resmi.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Perkreditan di Bank Jatim, terdapat beberapa jenis kegiatan kredit pada Bank Jatim (Tbk) antara lain:
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau dikenal dengan sebutan Bank Jatim, didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 di Surabaya. Landasan hukum pendiriannya adalah Akta Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17 Agustus 1961, landasan operasional Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor BUM.9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961 dan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 1997 telah disetujui perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah, maka pada tanggal 20 Maret 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.
Sesuai dengan Akta Notaris R. Sonny Hidayat Yulistyo, S.H. Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999 yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-8227.HT.O1.01.Th tanggal 5 Mei 1999 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 Nomor 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3008
Selanjutnya, secara resmi berubah menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, dengan Komposisi permodalan / kepemilikan saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (PT.Bank Jatim, Tbk) terdiri dari: Saham/ Permodalan Pemerintah Propinsi Jawa Timur sebanyak 51,17 %, Saham / Permodalan Pemerintah Kota / Kabupaten sebanyak : 28,38 %, Saham / Permodalan Masyarakat: Domestik sebanyak 9.10 %, Asing sebanyak 11.35 %
Bank Jatim Cabang Kepanjen merupakan salah satu Cabang dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbuka, dan berdasarkan Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran dan Pgs. Pemdiv Perencanaan Bank Jatim No. O48/158/DIR/PRN tanggal 23 Desember 20.10 Perihal Laporan Pelaksanaan Peningkatan Status Kantor, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Bank Jatim Kantor Cabang Kepanjen sejak tanggal 22 Desember 2010 telah beroperasi secara resmi.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Perkreditan di Bank Jatim, terdapat beberapa jenis kegiatan kredit pada Bank Jatim (Tbk) antara lain:
A. Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMKRK)
Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk keperluan modal kerja dimana penarikannya dapat dilakukan setiap Saar. melalui rekening korannya hingga plafond terientu dengan monggunakan cek atau bilyet giro; Persyaratan : Sesuai dengan SK Direksi No. 043/O3]./KEP/IJIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 temang BPP Kredit Menengah 81 Korporasi : 1). Syarat umumt, Usaha produktif dalam sektor yang membutuhkan modal kerja yang prospektif; Tidak memiliki tunggakan kredit macet baik kredit produktif maupun konsumtif dari bank maupun lembagajasa keuangan lain; Bank dapat memberikan kredit rekening koran dan investasi hanya kepada nasabah yang telah menjadi nasabah pemegang giro, deposito, atau tabungan minimal selama 6 bulan dengan rnutasi rekening aktif.jika nasabah take over bank lain maka pemohonan dapat menyampaikan mutasi rekening giro atas aktivitas usaha selama minimal 1 tahun terakhir.
2) Dokumen yang dipersyaratkan yaitu: Surat permohonan kredit, Pas poto terbaru 4x6 sebanyak 2 Iembar, jika calon debitur berbentuk badan usaha pas poto masing-masing pengurus; Fotocopy bukti identitas diri: KTP, KK, NPWP, surat nikah; Fotocopy akta pendirian dan perubahan badan hukum; Surat ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Ijin Gangguan (HO) yang masih berlaku; Bukti kepemilikan agunan tambahan; Surat persetujuan persero Iainnya atau komisaris disesuaikan dengan badan usaha; Surat keterangan usaha dari kepala desa/kepala pasar untuk debitur perorangan; - RAB untuk kredit lnvestasi.
B. Kredit Investasi Umum (KIU)
Adalah kreditjangka menengah atau panjang yang diberikan kepada debitur atau calon debitur untuk membiayai pengadaan aktiva tetap atau barang modal yang menghasilkan produk/jasa dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan atau company financing ataupun pengembangan usaha baru, mengganti biaya perolehan barang modal (refinancing) termasuk untuk pernbiayaan bungn dalam masa konstruksi (interest during construction), obyek yang dibinyai dan lain-lain yang perlunasnnnya dari hnsil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai, jangka waktu maksimal sampai dengan 15 tahun. Persyaratan Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMKRK)
C. Kredit Property (KP)
Adalah kredit konsumsi yang terdiri atas kredit properti rumah tapak (kredit untuk pembelian rumah tapak), kredit properti rumah susun (kredit untuk pembelian rumah susun), dan kredit properti ruko rukan atau atau rukost (kredit untuk pembelian rumah toko atau rumah kantor atau rumah kost). Jangka kredit properti maksimum 20 tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Sesuai dengan SE Direksi No. 0S4/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Mi 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP) : Surat permohonan kredit; - Pas photo 4x6 sebanyak 2 Iembar
Adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk keperluan modal kerja dimana penarikannya dapat dilakukan setiap Saar. melalui rekening korannya hingga plafond terientu dengan monggunakan cek atau bilyet giro; Persyaratan : Sesuai dengan SK Direksi No. 043/O3]./KEP/IJIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 temang BPP Kredit Menengah 81 Korporasi : 1). Syarat umumt, Usaha produktif dalam sektor yang membutuhkan modal kerja yang prospektif; Tidak memiliki tunggakan kredit macet baik kredit produktif maupun konsumtif dari bank maupun lembagajasa keuangan lain; Bank dapat memberikan kredit rekening koran dan investasi hanya kepada nasabah yang telah menjadi nasabah pemegang giro, deposito, atau tabungan minimal selama 6 bulan dengan rnutasi rekening aktif.jika nasabah take over bank lain maka pemohonan dapat menyampaikan mutasi rekening giro atas aktivitas usaha selama minimal 1 tahun terakhir.
2) Dokumen yang dipersyaratkan yaitu: Surat permohonan kredit, Pas poto terbaru 4x6 sebanyak 2 Iembar, jika calon debitur berbentuk badan usaha pas poto masing-masing pengurus; Fotocopy bukti identitas diri: KTP, KK, NPWP, surat nikah; Fotocopy akta pendirian dan perubahan badan hukum; Surat ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Ijin Gangguan (HO) yang masih berlaku; Bukti kepemilikan agunan tambahan; Surat persetujuan persero Iainnya atau komisaris disesuaikan dengan badan usaha; Surat keterangan usaha dari kepala desa/kepala pasar untuk debitur perorangan; - RAB untuk kredit lnvestasi.
B. Kredit Investasi Umum (KIU)
Adalah kreditjangka menengah atau panjang yang diberikan kepada debitur atau calon debitur untuk membiayai pengadaan aktiva tetap atau barang modal yang menghasilkan produk/jasa dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan atau company financing ataupun pengembangan usaha baru, mengganti biaya perolehan barang modal (refinancing) termasuk untuk pernbiayaan bungn dalam masa konstruksi (interest during construction), obyek yang dibinyai dan lain-lain yang perlunasnnnya dari hnsil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai, jangka waktu maksimal sampai dengan 15 tahun. Persyaratan Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMKRK)
C. Kredit Property (KP)
Adalah kredit konsumsi yang terdiri atas kredit properti rumah tapak (kredit untuk pembelian rumah tapak), kredit properti rumah susun (kredit untuk pembelian rumah susun), dan kredit properti ruko rukan atau atau rukost (kredit untuk pembelian rumah toko atau rumah kantor atau rumah kost). Jangka kredit properti maksimum 20 tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit Sesuai dengan SE Direksi No. 0S4/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Mi 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP) : Surat permohonan kredit; - Pas photo 4x6 sebanyak 2 Iembar
Kemudian Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, dan NPWP; Surat kuasa mendebet
rekening bermaterai; Surat pernyataan kesanggupan menyetor angsuran
rutin tiap bulan; Surat pernyataan kesanggupan mengasuransikan minimal
asuransi jiwa, PA plus PHK dan asuransi kebakaran; Bukti kepemilikan
agunan tambahan; IMB dan PBB; Fotocopy mutasi rekening 6 bulan terakhir,
Surat pernyataan kepemilikan fasiltas kredit properti; Untuk peminjam
dengan gaji rutin: Fotocopy SK Pengangkatan pegawai tetap Iegalisir
(untuk peminjam dengan gaji rutin); Surat keterangan gaji yang diketahui
perusahaan/instansi; Rekomendasi kepala dinas/instansi.
Untuk peminjam dengan penghasiian tidak rutin: SPT Tahunan terakhir, Surat pernyataan penghasilan perbulan yang diketahui suami atau istri; Copy neraca, laba rugi atau informasi keuangan terakhir, Copy akta pendirian perusahaan dan ijin-ijin usaha yang masih berlaku.
D. Kredit Konsumsi Beragunan Property (KKBP)
Adalah kredit di luar kredit pemilikan properti dengan agunan berupa properti. dapat dipergunakan "untuk pembangunan atau perbaikan/renovasi rumah tapak, ruko, rukan, rumah kost, homestay atau rumah cassa/guest house yang digunakan untuk kebutuhan sendiri (tidak dipegualbeiikan) dan keperluan konsumsi iainnya. Jangka kredit KKBP maksimum 20 tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit; Persyaratan : Sama dengan Kreclit Property.
E. Kredit Pundi Kencana (KPK)
Adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak Iain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga dan jenis kredit yang diberikan adalah modal kerja dan/atau investasi. Jangka waktu maksimal untuk kredit Pundi Kencana adalah 3 tahun kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi, dengan tujuan penggunaan memberikan bantuan permodalan bagi pengusaha mikro 81 kecil yang mempunyai usaha produktif
Persyaratan: Sesuai SE Direksi No. 056/116/DIR/KAR/SE tanggal 09 Agustus 2017 perihal Perubahan BPP Kredit Miro dan Kecil Bab XIV Kredit Pundi Kencana: - Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 1 tahun; Tidak memilikl tunggakan kredit pokok dan bunga, Telah menjadi atau bersedia menjadi nasabah BankJatim;
- Bukti kepemilikanllahan pertanian atau perjanjian sewa-menyewa lahan yang diketahui Kepala Desa; Surat permohonan kredit; Pas photo 4x6 sebanyak 2 Iembar, Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, Surat nikah dan NPWP;Bukti kepemilikan agunan tambahan; Copy rekening koran minimal 3 bulan terakhir; Laporan keuangan; Surat keterangan Kepala Desa atau Kepala Pasar atau SIUP atau TDP yang masih berlaku.
Terkait Agunan, Bank Jatim juga menerapkan aturan tentang jenis agunan, yaitu: 1. Agunan Utama (obyek atau transaksi yang dibiayai dengan kredit) dan 2. Agunan Tambahan (dapat berupa deposito, tanah 8L bangunan, barang bergerak, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku)
Selain itu, Bank Jatim jguga menerapkan aturan bahwa dalam setiap pengajuan permohonan Kredit wajib memiliki agunan tambahan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Untuk kredit Rekening Koran dan Investasi Umum sesuai SE Direksi No : 0S4/182/XII/2016/SE/DIR/KMK tanggal 23 Desember 2016 tentang BPP Kredit lvlenengah dan Korporasi, Lampiran CEV Jaminan Perlenis Kredit “Kredit Modal Kerja 81 Investasi minimum CEV 120%
b. Untuk kredit Pundi Kencana sesuai SE Direksi No. O56/116/DIR/KAR/SE tanggal O9 Agustus 2017 perihal Perubahan BPP Kredit Miro dan Kecil Bab XIV Kredit Pundi Kencana, Hal 6 poin 12.3 "Nilai agunan tambahan berdasarkan Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) atau Cash Equivalent Value (CEV) sebagai berikut: Untuk Modal Kerja Agunan tambahan yang harus disediakan minimal 120%dari plafond kredit atas dasar THSL ; Untuk Kredit Investasi maka total agunan yang harus disediakan minimal sebesar 140% dari plafond kredit atas dasar THLS, termasuk barang yang dibiayai atau dibeli dari kredit."
c. Untuk kredit KKBP sesuai SE Direksi No. 054/101/SE/D1R/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/5 poin 3.4.1.4 ”Khusus KKBP untuk pembangunan rumah di tanah milik sendiri atau perbaikan / renovasi properti milik sendiri, kebutuhan pembiayaan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), RAB ditetapkan maksimal sebagai berikut: - Pembangunan rumah di tanah milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV (loan to value) dari THU tanah; - Perbaikan / renovasi properti milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari properti sebelum diperbaiki / direnovasi
Apabila RAB melebihi LTV maka diwajibkan menyediakan self financing sebesar kekurangannya dan proses pencairan fasilitas kredit hanya dapat dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan rumah atau perkembangan perbaikan / renovasi properti.”
Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. O43/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro & Kecil SK Direksi No. O43/O30/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 secara garis besar proses pemberian kredit diatur sebagai berikut:
Untuk peminjam dengan penghasiian tidak rutin: SPT Tahunan terakhir, Surat pernyataan penghasilan perbulan yang diketahui suami atau istri; Copy neraca, laba rugi atau informasi keuangan terakhir, Copy akta pendirian perusahaan dan ijin-ijin usaha yang masih berlaku.
D. Kredit Konsumsi Beragunan Property (KKBP)
Adalah kredit di luar kredit pemilikan properti dengan agunan berupa properti. dapat dipergunakan "untuk pembangunan atau perbaikan/renovasi rumah tapak, ruko, rukan, rumah kost, homestay atau rumah cassa/guest house yang digunakan untuk kebutuhan sendiri (tidak dipegualbeiikan) dan keperluan konsumsi iainnya. Jangka kredit KKBP maksimum 20 tahun sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit; Persyaratan : Sama dengan Kreclit Property.
E. Kredit Pundi Kencana (KPK)
Adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak Iain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga dan jenis kredit yang diberikan adalah modal kerja dan/atau investasi. Jangka waktu maksimal untuk kredit Pundi Kencana adalah 3 tahun kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi, dengan tujuan penggunaan memberikan bantuan permodalan bagi pengusaha mikro 81 kecil yang mempunyai usaha produktif
Persyaratan: Sesuai SE Direksi No. 056/116/DIR/KAR/SE tanggal 09 Agustus 2017 perihal Perubahan BPP Kredit Miro dan Kecil Bab XIV Kredit Pundi Kencana: - Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 1 tahun; Tidak memilikl tunggakan kredit pokok dan bunga, Telah menjadi atau bersedia menjadi nasabah BankJatim;
- Bukti kepemilikanllahan pertanian atau perjanjian sewa-menyewa lahan yang diketahui Kepala Desa; Surat permohonan kredit; Pas photo 4x6 sebanyak 2 Iembar, Fotocopy Kartu Keluarga, KTP, Surat nikah dan NPWP;Bukti kepemilikan agunan tambahan; Copy rekening koran minimal 3 bulan terakhir; Laporan keuangan; Surat keterangan Kepala Desa atau Kepala Pasar atau SIUP atau TDP yang masih berlaku.
Terkait Agunan, Bank Jatim juga menerapkan aturan tentang jenis agunan, yaitu: 1. Agunan Utama (obyek atau transaksi yang dibiayai dengan kredit) dan 2. Agunan Tambahan (dapat berupa deposito, tanah 8L bangunan, barang bergerak, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku)
Selain itu, Bank Jatim jguga menerapkan aturan bahwa dalam setiap pengajuan permohonan Kredit wajib memiliki agunan tambahan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Untuk kredit Rekening Koran dan Investasi Umum sesuai SE Direksi No : 0S4/182/XII/2016/SE/DIR/KMK tanggal 23 Desember 2016 tentang BPP Kredit lvlenengah dan Korporasi, Lampiran CEV Jaminan Perlenis Kredit “Kredit Modal Kerja 81 Investasi minimum CEV 120%
b. Untuk kredit Pundi Kencana sesuai SE Direksi No. O56/116/DIR/KAR/SE tanggal O9 Agustus 2017 perihal Perubahan BPP Kredit Miro dan Kecil Bab XIV Kredit Pundi Kencana, Hal 6 poin 12.3 "Nilai agunan tambahan berdasarkan Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) atau Cash Equivalent Value (CEV) sebagai berikut: Untuk Modal Kerja Agunan tambahan yang harus disediakan minimal 120%dari plafond kredit atas dasar THSL ; Untuk Kredit Investasi maka total agunan yang harus disediakan minimal sebesar 140% dari plafond kredit atas dasar THLS, termasuk barang yang dibiayai atau dibeli dari kredit."
c. Untuk kredit KKBP sesuai SE Direksi No. 054/101/SE/D1R/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/5 poin 3.4.1.4 ”Khusus KKBP untuk pembangunan rumah di tanah milik sendiri atau perbaikan / renovasi properti milik sendiri, kebutuhan pembiayaan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), RAB ditetapkan maksimal sebagai berikut: - Pembangunan rumah di tanah milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV (loan to value) dari THU tanah; - Perbaikan / renovasi properti milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari properti sebelum diperbaiki / direnovasi
Apabila RAB melebihi LTV maka diwajibkan menyediakan self financing sebesar kekurangannya dan proses pencairan fasilitas kredit hanya dapat dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan rumah atau perkembangan perbaikan / renovasi properti.”
Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. O43/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro & Kecil SK Direksi No. O43/O30/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 secara garis besar proses pemberian kredit diatur sebagai berikut:
Bermula dari permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur, kemudian dilanjutkan dengan analisa dan pengusulan kredit yang dapat diuraikan Iangkah-langkahnya sebagai berikut:
l. Pengumpulan data Kegiatan ini dimulai dari menyusun rencana pengumpulan data, seperti jenis data yang Vdiperlukan, sumber dan cara memperolehhya, hingga pelaksanaan pengumpulan data-data seperti yang telah direncanakan.
2. Verifikasi data. Kegiatan yang diiaksanakan adalah melakukan pemeriksaan setempat (pemeriksaan fisik/on the spot), meminta informasi Bank kepada OJK/Bank Iain/Lembaga Pembiayaan lainnya serta checking kepada pembeli, pemasok, pesaing maupun pihak ketiga lainnya.
3. Analisa data. Meliputi kegiatan Analisa Laporan Keuangan (kuantitatifl seperti analisa rasio, analisa dan penilaian atas pernyataan Laba/Rugi dan Neraca perusahaan, analisa Rekonsihasi Modal dan Harta Tetap serta Analisa sumber dan penggunaan dana/Pemyataan Pengadaan Kas Kegiatan, selanjutnya adalah penilaian aspek perusahaan lainnya (kualitatif) seperti aspek umu
1. Pengumpulan data. Kegiatan ini dimulai dari menyusun rencana pengumpulan data, seperti jenis data yang Vdiperlukan, sumber dan cara memperolehhya, hingga pelaksanaan pengumpulan data-data seperti yang telah direncanakan.
2. Verifikasi data. Kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan pemeriksaan setempat (pemeriksaan fisik/o‘n the spot), meminta informasi Bank kepada OJK/Bank lain/Lembaga Pembiayaan Iainnya serta checking kepada pembeli, pemasok, pesaing maupun pihak ketiga lainnya.
3. Analisa data. Meliputi kegiatan Analisa Laporan Keuangan (kuantitatif) seperti analisa rasio, analisa dan penilaian atas pernyataan Laba/Rugi dan Neraca perusahaan, analisa Rekonsiliasi Modal & Harta Tetap serta .Ana|isa sumber dan penggunaan dana/Pemyataan Pengadaan Kas. Kegiatan se|anjutnya adalah penilaian aspek perusahaan lainnya (kuaiitatif) seperti aspek umum, manajemen, pemasaran, teknis & produksi/ pembelian dan penilaian agunan.
4. Perhitungan kebutuhan kredit. Untuk jenis kredit investasi dan kredit modal kerja aplofend dan kredit modal kerja konstruksi dibuat cashflow untuk menentukan jumlah kredit penarikan/pelunasan kredit dan jangka waktu kredit. Sedangkan untuk jenis kredit lainnya seperti kredit modal kerja umum/rekening koran dapat menggunakan metode perputaran modal kerja
5. Pengukuran rating nasabah. Dari beberapa aspek penting seperti aspek keuangan, manalemen, pemasaran, produksi, pengalaman/lamanya berusaha, risiko kelompok industri dan aspek agunan diteliti lebih jauh untuk mendapatkan data akurat yang selanjutnya dikelorapokkan dalam rangka pengukuran tingkat risiko kredit yang akan diberikan.
6. Penetapan struktur kredit. Dalam tahapan ini analis kredit menetapkan dalam usulannya mengenal Jems kredit yang akan diberikan, jangka waktu kredit, suku bunga, biaya—biaya, menetapkan jaminan yang diperlukan dan kemungkinan pengikatan, penutupan asuransinya serta menetapkan syarat-syarat kredit Iainnya.
7. Pembuatan Perangkat Aplikasi Kredit (PAK). Harus dibuat untuk setiap permohonan fasilitas kredit, balk permohonan baru, tambahan, perpanjangan, maupun review kredit. PAK terdiri dari dokumen-dokumen sebagai berikut : BPD 1.1 (memorandum pengusulan kredit), BPD 1.2 (FormulirAspek Umum 8L Manajemen), BPD 1.3 (Formulir Aspek Pemasaran), BPD 1.4 (Formulir Aspek Teknis Produksi/Pembelian), BPD 1.5 (Formulir Aspek Keuangan), BPD 1.6 (Formulir Aspek Jaminan), BPD 1.7 (Formulir Kunjungan Setempat), K-4 (Laporan Hasil Pemeriksaan Agunan); 8. Persetujuan kredit. Oleh Komite Pemutus Kredit dan 9. Pengajuan struktur kredit kepada debitur melalui SPPK (Surat Persetujuan persetujuan Pemberian Kredit) dan 10. Pengikatan kredit dan jaminan
l. Pengumpulan data Kegiatan ini dimulai dari menyusun rencana pengumpulan data, seperti jenis data yang Vdiperlukan, sumber dan cara memperolehhya, hingga pelaksanaan pengumpulan data-data seperti yang telah direncanakan.
2. Verifikasi data. Kegiatan yang diiaksanakan adalah melakukan pemeriksaan setempat (pemeriksaan fisik/on the spot), meminta informasi Bank kepada OJK/Bank Iain/Lembaga Pembiayaan lainnya serta checking kepada pembeli, pemasok, pesaing maupun pihak ketiga lainnya.
3. Analisa data. Meliputi kegiatan Analisa Laporan Keuangan (kuantitatifl seperti analisa rasio, analisa dan penilaian atas pernyataan Laba/Rugi dan Neraca perusahaan, analisa Rekonsihasi Modal dan Harta Tetap serta Analisa sumber dan penggunaan dana/Pemyataan Pengadaan Kas Kegiatan, selanjutnya adalah penilaian aspek perusahaan lainnya (kualitatif) seperti aspek umu
1. Pengumpulan data. Kegiatan ini dimulai dari menyusun rencana pengumpulan data, seperti jenis data yang Vdiperlukan, sumber dan cara memperolehhya, hingga pelaksanaan pengumpulan data-data seperti yang telah direncanakan.
2. Verifikasi data. Kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan pemeriksaan setempat (pemeriksaan fisik/o‘n the spot), meminta informasi Bank kepada OJK/Bank lain/Lembaga Pembiayaan Iainnya serta checking kepada pembeli, pemasok, pesaing maupun pihak ketiga lainnya.
3. Analisa data. Meliputi kegiatan Analisa Laporan Keuangan (kuantitatif) seperti analisa rasio, analisa dan penilaian atas pernyataan Laba/Rugi dan Neraca perusahaan, analisa Rekonsiliasi Modal & Harta Tetap serta .Ana|isa sumber dan penggunaan dana/Pemyataan Pengadaan Kas. Kegiatan se|anjutnya adalah penilaian aspek perusahaan lainnya (kuaiitatif) seperti aspek umum, manajemen, pemasaran, teknis & produksi/ pembelian dan penilaian agunan.
4. Perhitungan kebutuhan kredit. Untuk jenis kredit investasi dan kredit modal kerja aplofend dan kredit modal kerja konstruksi dibuat cashflow untuk menentukan jumlah kredit penarikan/pelunasan kredit dan jangka waktu kredit. Sedangkan untuk jenis kredit lainnya seperti kredit modal kerja umum/rekening koran dapat menggunakan metode perputaran modal kerja
5. Pengukuran rating nasabah. Dari beberapa aspek penting seperti aspek keuangan, manalemen, pemasaran, produksi, pengalaman/lamanya berusaha, risiko kelompok industri dan aspek agunan diteliti lebih jauh untuk mendapatkan data akurat yang selanjutnya dikelorapokkan dalam rangka pengukuran tingkat risiko kredit yang akan diberikan.
6. Penetapan struktur kredit. Dalam tahapan ini analis kredit menetapkan dalam usulannya mengenal Jems kredit yang akan diberikan, jangka waktu kredit, suku bunga, biaya—biaya, menetapkan jaminan yang diperlukan dan kemungkinan pengikatan, penutupan asuransinya serta menetapkan syarat-syarat kredit Iainnya.
7. Pembuatan Perangkat Aplikasi Kredit (PAK). Harus dibuat untuk setiap permohonan fasilitas kredit, balk permohonan baru, tambahan, perpanjangan, maupun review kredit. PAK terdiri dari dokumen-dokumen sebagai berikut : BPD 1.1 (memorandum pengusulan kredit), BPD 1.2 (FormulirAspek Umum 8L Manajemen), BPD 1.3 (Formulir Aspek Pemasaran), BPD 1.4 (Formulir Aspek Teknis Produksi/Pembelian), BPD 1.5 (Formulir Aspek Keuangan), BPD 1.6 (Formulir Aspek Jaminan), BPD 1.7 (Formulir Kunjungan Setempat), K-4 (Laporan Hasil Pemeriksaan Agunan); 8. Persetujuan kredit. Oleh Komite Pemutus Kredit dan 9. Pengajuan struktur kredit kepada debitur melalui SPPK (Surat Persetujuan persetujuan Pemberian Kredit) dan 10. Pengikatan kredit dan jaminan
Bahwa sebagai kantor cabang Bank Jatim cabang Kepanjen memiliki kewenangan memutus kredit sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan antara lain ;
a. SE Direksi Nomor 053/082/SEDIR/KMKorp tanggal 9 Juni 2015 tentang BPP penetapan limit, "wewenang limit untuk persetujuan pemberian kredit dan non kredit dalam bank garansi letter of credit dan skbdn tutup kurung untuk kantor cabang kelas 3 kurang dari sama dengan Rp2.500.000.000
b. SK Direksi Nomor 057/314//mpr/tanggal 9 Oktober 2018 tentang BPP penetapan batas wewenang untuk persetujuan pemberian kredit dan non kredit dalam bank garansi. "Wewenang limit untuk persetujuan pemberian kredit dan non kredit dalam bank garansi untuk kantor cabang kelas III kurang dari sama dengan Rp3.000.000.000
c. Surat Kantor Pusat Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel No. 054/243/X/2016/KRD.AGRRTL tanggal 21 Oktober 2016 perihal ketentuan jaminan taksasi agunan kelompok peminjam dan total relationship konsep (TRC)
Bahwa awalnya terdalwnya ANDI PRAMONO dengan ditemani oleh saksi Abdul Najib akan mengajukan kredit dengan jumlah nominal Rp30 milyar ke Bank Jatim Cabang Kepanjen, namun berdasarkan penjelasan dari saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen serta saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit, bahwa Bank Jatim Cabang Kepanjen tidak berwenang memutus kredit dengan nilai sebesar itu, kewenangan Bank Jatim Cabang Kepanjen hanya kurang dari atau sama dengan Rp2.500.000.000 (periode 09-O7-2015 s/d O8-10-2018) dan kurang dari atau sama dengan Rp3.000.000.000 (periode 09-10-2018 keatas)
Untuk kredit senilai Rp30 milyar dapat diajukan ke Bank Jatim Kantor Pusat, namun demikian terdakwa dapat mengajukan kredit dengan sistem Grouping atau memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain (anggota keluarga, karyawan, temaan/kolega), sedangkan untuk prosesnya akan dipermudah oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen serta saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit. Setelah mendapat penjelasan tersebut, terdakwa menyetujuinya.
Bahwa yang dimaksud pengajuan kredit dengan sistim Grouping adalah debitur inti/key person meminjam nama-nama orang lain (istri, anak, karyawan, tetangga atau teman) yang tidak memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun persyaratan sebagai debitur yang layak untuk menerima kredit, sebagaimana diatur dalam ketentuan Perkreditan di PT. Bank Jatim Tbk
Maksud dan tujuan pengajuan kredit dengan sistem Grouping tersebut adalah untuk memecah jumlah kredit yang diajukan oleh debitur inti, sehingga wewenang memutus kredit ada ditangan Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen, dan dengan memecah kredit tersebut juga berdampak pada prestasi kinerja pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Pimpinan Cabang, Penyelia Operasional Kredit maupun Analis / account ofiicer, sedangkan bagi debitur inti memperoleh dan menggunakan dana yang cair dari Grouping kredit untuk kepentingannya.
Bahwa orang-orang yang dipinjam namanya oleh Terdakwa dan diajukan sebagai debitur dalam permohonan kredit Grouping terdakwa di Bank Jatim cabang Kepanjen adalah Gunawan Andi Mulyo, Heri Wahyudi, Ahmad Zakarya, Rizal Anfi, Muhammad Sharoni, Nurul Yaqin, Andri, Agus, Ahmad Rohim, Enik Handayani
Bahwa dalam pelaksanaan proses pengajuan kredit dengan sistem grouping tersebut terdakwa selaku debitur inti / key person telah mempersiapkan dokumen diantaranya kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat nikah / cerai dari orang-orang yang namanya dipinjam tersebut kemudian terdakwa menyerahkan kepada saksi Muhammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Bank Jatim cabang Kepanjen dan melalui saksi Edhowin Fransisca Riawan, ST selaku penyedia operasional kredit
Setelah menerima berkas permohonan kredit grouping dari terdakwa, kemudian saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M dan saksi Edhowin Farisca Riawan, ST, menyerahkan dokumen-dokumen yang diterima dari terdakwa tersebut kepada Analis / account officer (AO) yaitu saksi Reza Pahlevi, saksi Arif Afandi, saksi Dhonny Eka Aryan Darma Putra
Selajutnya memerintahkan mereka (Reza Pahlevi, Arif Afandi, Dhonny Eka Aryan Darma Putra) untuk memprosesnya dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, dengan cara melengkapi kekurangan dokumen permohonan kredit, diantaranya dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Usaha
Padahal debitur dimaksud tidak memilikl usaha, sedangkan persyaratan jaminan tambahan yang harus dimiliki debitur, diurus oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M , saksi Edhowin Farisca Riawan, ST, dan saksi Abdul Najib, karena Jaminan tambahan tersebut diperoleh dengan cara pembelian yang pembayarannya dengan menggunakan dana hasil realisasi kredit yang diajukan atas 11 nama debitur kredit grouping terdakwa.
Bahwa orang-orang yang namanya dipinjam oleh terdakwa untuk diajukan sebagai pemohon kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen yang tidak memiliki jaminan tambahan (agunan) adalah debitur atas nama Enik Andayani, M. Saroni, Agus, Andre, Ahmad Rohim, Rizal Afni, Nurul Yaqin
Karena ternyata jaminan tambahan yang di atas namanya debitur debitur tersebut baru dibeli, dibalik nama dan dibebani hak tanggungan untuk diajukan agunan kredit di Bank Jatim cabang Kepanjen bersama dengan realisasi kredit dan pembayarannya menggunakan uang hasil pencairan kredit tersebut
a. SE Direksi Nomor 053/082/SEDIR/KMKorp tanggal 9 Juni 2015 tentang BPP penetapan limit, "wewenang limit untuk persetujuan pemberian kredit dan non kredit dalam bank garansi letter of credit dan skbdn tutup kurung untuk kantor cabang kelas 3 kurang dari sama dengan Rp2.500.000.000
b. SK Direksi Nomor 057/314//mpr/tanggal 9 Oktober 2018 tentang BPP penetapan batas wewenang untuk persetujuan pemberian kredit dan non kredit dalam bank garansi. "Wewenang limit untuk persetujuan pemberian kredit dan non kredit dalam bank garansi untuk kantor cabang kelas III kurang dari sama dengan Rp3.000.000.000
c. Surat Kantor Pusat Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel No. 054/243/X/2016/KRD.AGRRTL tanggal 21 Oktober 2016 perihal ketentuan jaminan taksasi agunan kelompok peminjam dan total relationship konsep (TRC)
Bahwa awalnya terdalwnya ANDI PRAMONO dengan ditemani oleh saksi Abdul Najib akan mengajukan kredit dengan jumlah nominal Rp30 milyar ke Bank Jatim Cabang Kepanjen, namun berdasarkan penjelasan dari saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen serta saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit, bahwa Bank Jatim Cabang Kepanjen tidak berwenang memutus kredit dengan nilai sebesar itu, kewenangan Bank Jatim Cabang Kepanjen hanya kurang dari atau sama dengan Rp2.500.000.000 (periode 09-O7-2015 s/d O8-10-2018) dan kurang dari atau sama dengan Rp3.000.000.000 (periode 09-10-2018 keatas)
Untuk kredit senilai Rp30 milyar dapat diajukan ke Bank Jatim Kantor Pusat, namun demikian terdakwa dapat mengajukan kredit dengan sistem Grouping atau memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain (anggota keluarga, karyawan, temaan/kolega), sedangkan untuk prosesnya akan dipermudah oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen serta saksi Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit. Setelah mendapat penjelasan tersebut, terdakwa menyetujuinya.
Bahwa yang dimaksud pengajuan kredit dengan sistim Grouping adalah debitur inti/key person meminjam nama-nama orang lain (istri, anak, karyawan, tetangga atau teman) yang tidak memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun persyaratan sebagai debitur yang layak untuk menerima kredit, sebagaimana diatur dalam ketentuan Perkreditan di PT. Bank Jatim Tbk
Maksud dan tujuan pengajuan kredit dengan sistem Grouping tersebut adalah untuk memecah jumlah kredit yang diajukan oleh debitur inti, sehingga wewenang memutus kredit ada ditangan Pimpinan Bank Jatim Cabang Kepanjen, dan dengan memecah kredit tersebut juga berdampak pada prestasi kinerja pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Pimpinan Cabang, Penyelia Operasional Kredit maupun Analis / account ofiicer, sedangkan bagi debitur inti memperoleh dan menggunakan dana yang cair dari Grouping kredit untuk kepentingannya.
Bahwa orang-orang yang dipinjam namanya oleh Terdakwa dan diajukan sebagai debitur dalam permohonan kredit Grouping terdakwa di Bank Jatim cabang Kepanjen adalah Gunawan Andi Mulyo, Heri Wahyudi, Ahmad Zakarya, Rizal Anfi, Muhammad Sharoni, Nurul Yaqin, Andri, Agus, Ahmad Rohim, Enik Handayani
Bahwa dalam pelaksanaan proses pengajuan kredit dengan sistem grouping tersebut terdakwa selaku debitur inti / key person telah mempersiapkan dokumen diantaranya kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat nikah / cerai dari orang-orang yang namanya dipinjam tersebut kemudian terdakwa menyerahkan kepada saksi Muhammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Pimpinan Bank Jatim cabang Kepanjen dan melalui saksi Edhowin Fransisca Riawan, ST selaku penyedia operasional kredit
Setelah menerima berkas permohonan kredit grouping dari terdakwa, kemudian saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M dan saksi Edhowin Farisca Riawan, ST, menyerahkan dokumen-dokumen yang diterima dari terdakwa tersebut kepada Analis / account officer (AO) yaitu saksi Reza Pahlevi, saksi Arif Afandi, saksi Dhonny Eka Aryan Darma Putra
Selajutnya memerintahkan mereka (Reza Pahlevi, Arif Afandi, Dhonny Eka Aryan Darma Putra) untuk memprosesnya dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, dengan cara melengkapi kekurangan dokumen permohonan kredit, diantaranya dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Keterangan Usaha
Padahal debitur dimaksud tidak memilikl usaha, sedangkan persyaratan jaminan tambahan yang harus dimiliki debitur, diurus oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M , saksi Edhowin Farisca Riawan, ST, dan saksi Abdul Najib, karena Jaminan tambahan tersebut diperoleh dengan cara pembelian yang pembayarannya dengan menggunakan dana hasil realisasi kredit yang diajukan atas 11 nama debitur kredit grouping terdakwa.
Bahwa orang-orang yang namanya dipinjam oleh terdakwa untuk diajukan sebagai pemohon kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen yang tidak memiliki jaminan tambahan (agunan) adalah debitur atas nama Enik Andayani, M. Saroni, Agus, Andre, Ahmad Rohim, Rizal Afni, Nurul Yaqin
Karena ternyata jaminan tambahan yang di atas namanya debitur debitur tersebut baru dibeli, dibalik nama dan dibebani hak tanggungan untuk diajukan agunan kredit di Bank Jatim cabang Kepanjen bersama dengan realisasi kredit dan pembayarannya menggunakan uang hasil pencairan kredit tersebut
Bahwa terdakwa dalam kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan September 2019 telah mengajukan kredit di Bank Jatim cabang Kepanjen dengan menggunakan nama sendiri atau menggunakan nama orang lain (grouping) dengan kelengkapan dokumen kredit yang tidak benar
Selanjutnya oleh saksi Muhammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku pimpinan cabang Bank Jatim Kepanjen bersama-sama dengan saksi Edhowin Frarisca Riawan selaku penyedia operasional kredit, diproses dan disetujui dengan mengabaikan ketentuan tentang perkreditan di PT Bank Jatim Tbk, prinsip kehati-hatian perbankan dan tata kelola perusahaan perbankan yang baik (Good Corporate Governance) yang mengakibatkan tidak terbayarnya angsuran kredit dan menimbulkan kredit macet (kolek 5) berdasarkan saldo per 31 Maret 2001 dengan rincian sebagai berikut : GB A 12
Bahwa dalam proses permohonan kredit grouping yang diajukan oleh terdakwa, terdapat beberapa penyimpangan pada analisa kredit yaitu ; 1. Petugas kredit Bank Jatim cabang Kepanjen dalam melakukan analisa kredit modal kerja: investasi atau kredit KKBP tidak melengkapi dengan bukti transaksi usaha: 2. Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB pada pembahasan. 3. Analisa kredit KKBP tidak jelas tujuan penggunaannya
4. Analisa kredit dilakukan oleh analis kredit dengan cara rekayasa laporan keuangan seakan-akan debitur memiliki usaha yang layak dibiayai; 5. Analisis tidak melakukan pengecekan lokasi langsung (on the spot) ke lokasi usaha debitur, alamat debitur dan jaminan debitur; 6. Repaymen Capacity hanya didasarkan kepercayaan analisis kredit kepada debitur inti Andi Pramono; 7. Tidak terdapat analisa total relationship konsep dalam pada analisa kredit padahal petugas telah mengetahui bahwa yang menggunakan hasil realisasi adalah debitur inti Andi Pramono;
8. Pelanggaran proses analisa kredit oleh analis kredit tersebut atas perintah atau arahan dari terdakwa M. Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca; 9. Penggunaan debitur topengan, pemecahan kredit dalam rangka penyesuaian kewenangan pimpinan cabang serta penggunaan dananya tidak sesuai peruntukannya, dan 10. Proses analisa kredit yang dibuat oleh analis disesuaikan dengan permohonan tidak dilakukan on the spot/survei terhadap usaha dan agunan grouping serta berkas kredit tidak lengkap
Kredit yang tergabung dalam grup terdakwa Andi Pramono sebanyak 17 perjanjian kredit, sebanyak 5 perjanjian kredit dilakukan survei sedangkan sebanyak 12 perjanjian kredit tidak dilakukan survei terinci sebagai berikut :
Selanjutnya oleh saksi Muhammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku pimpinan cabang Bank Jatim Kepanjen bersama-sama dengan saksi Edhowin Frarisca Riawan selaku penyedia operasional kredit, diproses dan disetujui dengan mengabaikan ketentuan tentang perkreditan di PT Bank Jatim Tbk, prinsip kehati-hatian perbankan dan tata kelola perusahaan perbankan yang baik (Good Corporate Governance) yang mengakibatkan tidak terbayarnya angsuran kredit dan menimbulkan kredit macet (kolek 5) berdasarkan saldo per 31 Maret 2001 dengan rincian sebagai berikut : GB A 12
Bahwa dalam proses permohonan kredit grouping yang diajukan oleh terdakwa, terdapat beberapa penyimpangan pada analisa kredit yaitu ; 1. Petugas kredit Bank Jatim cabang Kepanjen dalam melakukan analisa kredit modal kerja: investasi atau kredit KKBP tidak melengkapi dengan bukti transaksi usaha: 2. Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB pada pembahasan. 3. Analisa kredit KKBP tidak jelas tujuan penggunaannya
4. Analisa kredit dilakukan oleh analis kredit dengan cara rekayasa laporan keuangan seakan-akan debitur memiliki usaha yang layak dibiayai; 5. Analisis tidak melakukan pengecekan lokasi langsung (on the spot) ke lokasi usaha debitur, alamat debitur dan jaminan debitur; 6. Repaymen Capacity hanya didasarkan kepercayaan analisis kredit kepada debitur inti Andi Pramono; 7. Tidak terdapat analisa total relationship konsep dalam pada analisa kredit padahal petugas telah mengetahui bahwa yang menggunakan hasil realisasi adalah debitur inti Andi Pramono;
8. Pelanggaran proses analisa kredit oleh analis kredit tersebut atas perintah atau arahan dari terdakwa M. Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca; 9. Penggunaan debitur topengan, pemecahan kredit dalam rangka penyesuaian kewenangan pimpinan cabang serta penggunaan dananya tidak sesuai peruntukannya, dan 10. Proses analisa kredit yang dibuat oleh analis disesuaikan dengan permohonan tidak dilakukan on the spot/survei terhadap usaha dan agunan grouping serta berkas kredit tidak lengkap
Kredit yang tergabung dalam grup terdakwa Andi Pramono sebanyak 17 perjanjian kredit, sebanyak 5 perjanjian kredit dilakukan survei sedangkan sebanyak 12 perjanjian kredit tidak dilakukan survei terinci sebagai berikut :
Sebagtan besar pengajuan kredit tidak melalui prosedur yang sesuai dan juga tidak memenuhi syarat kelengkapan debitur yang lengkap, yaitu tidak melakukan verifikasi ijin usaha, Jaminannya kurang, tidak ada mutasi rekening, nota-nota penjualan dan keterangan nilai asset dari Desa.
11. Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit (SIUP / TDP) tidak benar dan/atau dokumen baru dibuat pada saat akan mengajukan permohonan kredit, hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi, sehingga seolah-olah dokumen kredit sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya, dokumen dimaksud diantaranya adalah : GB C 13
12. Penilaian agunan/Jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL); 13. Adanya pratik plafondering dan gali Iubang tutup Iubang untuk memanipulasi tingkat NPL yaitu : GB E 14
14. Adanya komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pimpinan Cabang, Penyelia Kredit dan Analis Kredit, sebagian dari nilai kredit grouping Andi Pramono sebesar Rp33.199.116.119.68 digunakan untuk kentingan terdakwa Andi Pramono sendiri dan diberikan kepada Petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Pimpinan Cabang saksi Muhammad Ridho Yunianto, Penyelia Operasional Kredit saksi Edhowin Farisca Riawan, dengan cara dipotong antara 7% s/d 10% dari nilai realisasi kredit masing-masing debitur dengan rincian : 1. Debitur atas nama Enik Handayani (2 loan) 7% atau total Rp140.000.000; 2. Debitur atas nama Agus (2 loan) 7% atau total Rp210.000.000; 3. Debitur atas nama Heri Wahyudi (2 loan) 7% atau total Rp70.000.000; 4. Debitur atas nama Rizal Anfi 7% atau Rp210,000,000; 5. Debitur atas nama M. Saroni 7% atau Rp210.000.000; 6. Debitur atas nama Nurul Yaqin 7% atau Rp210000.000; 7. Debitur atas nama Andri 7% atau Rp210,000,000; 8. Debitur atas nama Ahmad Rohim 7% atau Rp210.000.000.
Total keseluruhan puflgutan fee sebesar Rp1.750.000.000. Total fee tersebut dibagi dua sama rata antara Muhammad Ridho Yuniantodengan saksi Edhowin Farisca Riawan, masing-masing menerima sebesar Rp875 juta
Bahwa dari uang hasil pencairan kredit grouping tersebut, oleh terdakwa digunakan juga ntuk pembayaran hutang-hutang terdakwa pada saksi Abdul Najib sesuai dengan bukti dokumen setor tunai dari Bank Jatim cabang Kepanjen, yaitu ; Pada tanggal 5 Oktober 2018 setot tunai ke rekening 0601005280 atas nama Abdul Najib sebesar Rp100 juta; Pada tanggal 20 Oktober 2018 setor ke rekening 00601005280 atas nama Abdul Najib sebesar 400 juta; Tanggal 7 November 2018 setor ke rekening nomor 060 222 2021 atas nama Abdul Najib sebesar 60 juta dan tanggal 22 April 2019 setor ke rekening nomor 006030107710 atas nama Abdul Najib sebesar 2,4 miliar
Berdasarkan Print Out Rekening Tahapan pada BCA No. 3170320777 atas nama Andi Pramono alamat Jl. Trunojoyo 88 Desa Gondanglegi Kulon Rt 27 Rw. 03 Kecamatan Gondanglegi Kab. Malang, periode bulan Februari 2018 s/d Desember 2018, terdapat 19 transaksi Transfer 2 Banking ke Rekening atas nama Abdul Najib késeluruhan senilai Rp152.750.000
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar, yang diproses oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen bersama-sama dengan Penyelia Operasional Kredit saksi Edbowin Farisca Riawan, ST dengan mengabaikan ketentuan tentang Kredit di PT. Bank Jatim Tbk, Prinsip kehati-hatian Perbankan, dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu:
l. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11//25/PBI/2009 tentang Perubahan Peraturan BI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Pasal 2 ayat (1), Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara Anak.
Pasal 4 ayat (1), Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup: a. Risiko Kredit; b. Risiko Pasar; C. Risiko Likuiditas; d. Risiko Operasional; konsolidasi dengan Perusahaan; e. Risiko Hukum; f. Risiko Reputasi; g, Risiko Stratejik; dan h. Risiko Kepatuhan; ayat (2), Bank Umum Konvenslonal wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk Seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
2. Kodlflkasi Peraturan Bank Indonesia terkalt Managemen Good Corporat Governance : BAB I, Pasal 1 Peraturan 81 No. 8/4/PBI/2006, Butir 7 – 8. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan atau Bank, antara lain pemlmpin kantor Cabang dan kepala Satuan Kerja Audit Intern - Pasal 2 ayat(1) Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan ataujenjang organisasi.
11. Penggunaan dokumen-dokumen kelengkapan kredit (SIUP / TDP) tidak benar dan/atau dokumen baru dibuat pada saat akan mengajukan permohonan kredit, hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi, sehingga seolah-olah dokumen kredit sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya, dokumen dimaksud diantaranya adalah : GB C 13
12. Penilaian agunan/Jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL); 13. Adanya pratik plafondering dan gali Iubang tutup Iubang untuk memanipulasi tingkat NPL yaitu : GB E 14
14. Adanya komisi / fee atas pencairan kredit yang diterima oleh Pimpinan Cabang, Penyelia Kredit dan Analis Kredit, sebagian dari nilai kredit grouping Andi Pramono sebesar Rp33.199.116.119.68 digunakan untuk kentingan terdakwa Andi Pramono sendiri dan diberikan kepada Petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Pimpinan Cabang saksi Muhammad Ridho Yunianto, Penyelia Operasional Kredit saksi Edhowin Farisca Riawan, dengan cara dipotong antara 7% s/d 10% dari nilai realisasi kredit masing-masing debitur dengan rincian : 1. Debitur atas nama Enik Handayani (2 loan) 7% atau total Rp140.000.000; 2. Debitur atas nama Agus (2 loan) 7% atau total Rp210.000.000; 3. Debitur atas nama Heri Wahyudi (2 loan) 7% atau total Rp70.000.000; 4. Debitur atas nama Rizal Anfi 7% atau Rp210,000,000; 5. Debitur atas nama M. Saroni 7% atau Rp210.000.000; 6. Debitur atas nama Nurul Yaqin 7% atau Rp210000.000; 7. Debitur atas nama Andri 7% atau Rp210,000,000; 8. Debitur atas nama Ahmad Rohim 7% atau Rp210.000.000.
Total keseluruhan puflgutan fee sebesar Rp1.750.000.000. Total fee tersebut dibagi dua sama rata antara Muhammad Ridho Yuniantodengan saksi Edhowin Farisca Riawan, masing-masing menerima sebesar Rp875 juta
Bahwa dari uang hasil pencairan kredit grouping tersebut, oleh terdakwa digunakan juga ntuk pembayaran hutang-hutang terdakwa pada saksi Abdul Najib sesuai dengan bukti dokumen setor tunai dari Bank Jatim cabang Kepanjen, yaitu ; Pada tanggal 5 Oktober 2018 setot tunai ke rekening 0601005280 atas nama Abdul Najib sebesar Rp100 juta; Pada tanggal 20 Oktober 2018 setor ke rekening 00601005280 atas nama Abdul Najib sebesar 400 juta; Tanggal 7 November 2018 setor ke rekening nomor 060 222 2021 atas nama Abdul Najib sebesar 60 juta dan tanggal 22 April 2019 setor ke rekening nomor 006030107710 atas nama Abdul Najib sebesar 2,4 miliar
Berdasarkan Print Out Rekening Tahapan pada BCA No. 3170320777 atas nama Andi Pramono alamat Jl. Trunojoyo 88 Desa Gondanglegi Kulon Rt 27 Rw. 03 Kecamatan Gondanglegi Kab. Malang, periode bulan Februari 2018 s/d Desember 2018, terdapat 19 transaksi Transfer 2 Banking ke Rekening atas nama Abdul Najib késeluruhan senilai Rp152.750.000
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengajukan kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen baik atas nama sendiri maupun atas nama orang lain dengan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar, yang diproses oleh saksi Mochamad Ridho Yunianto,S.E,M.M, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen bersama-sama dengan Penyelia Operasional Kredit saksi Edbowin Farisca Riawan, ST dengan mengabaikan ketentuan tentang Kredit di PT. Bank Jatim Tbk, Prinsip kehati-hatian Perbankan, dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu:
l. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11//25/PBI/2009 tentang Perubahan Peraturan BI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Pasal 2 ayat (1), Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara Anak.
Pasal 4 ayat (1), Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup: a. Risiko Kredit; b. Risiko Pasar; C. Risiko Likuiditas; d. Risiko Operasional; konsolidasi dengan Perusahaan; e. Risiko Hukum; f. Risiko Reputasi; g, Risiko Stratejik; dan h. Risiko Kepatuhan; ayat (2), Bank Umum Konvenslonal wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk Seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
2. Kodlflkasi Peraturan Bank Indonesia terkalt Managemen Good Corporat Governance : BAB I, Pasal 1 Peraturan 81 No. 8/4/PBI/2006, Butir 7 – 8. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional perusahaan atau Bank, antara lain pemlmpin kantor Cabang dan kepala Satuan Kerja Audit Intern - Pasal 2 ayat(1) Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan ataujenjang organisasi.
Pelaksanaan prlnsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan, dan langkah-langkah pengawasan internal pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Seluruh tingkatan atau jenjang organisasi meliputi Dewan Komisaris dan Direksi sampai dengan pegawai tingkat pelaksana.
Pasal 53 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK03/2017 tanggal 19 Desember 2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
5. Surat Keputusan Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRAD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Menengah dan Korporasi dan SK Direksi No. 043/030/‘YEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Mikro dan Kecil bab 1.5 disebutkan; bahwa kelancaran dan kelayakan kredit ditentukan oleh kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dari debitur/nasabah.
Mengukur kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dimaksud, selanjutnya diwujudkan kedalam : ”Tiga Pilar Kelayakan Usaha Nasabah", mcliputi: 1. Kredilitas menajemaen yang ditunjang sub pilar yaitu ; kemampuan mengeloln usalm, kejujurrm dan itikad baik dari anggota manajemen debilur;
2. Kemampuan membayar kembali pinjaman yang ditunjang sub pilar, yaitu hasil prestasi usaha yang ditentukan oleh keberhasilan pemasarahn dan tehnis produksi serta tingkat likuiditas yang ditentukan oleh keberhasilan peneglolaan keuangan termasuk didalamnya kemampuan dalam pengelolaan pengeluaran dan pemasukan kas. Kedua pilar dimaksud diatas disebut “Firstway Out” yang merupakan faktor penunjang utama kelancaran pembayaran pinjaman;
3. Aspek Agunan yang ditunjang sub pilar yaitu; harga jual kembali pada saat agunan tersebut harus dijual serta kesempurnaan dokumen perkredrtian yang memberikan keunggulan yuridis pada saat agunan kredit dijual. Pilar ketiga ini merupakan ”Second Way Out” yang merupakan jalan terakhif penyelesaian pembayaran kembali pinjaman;
Pasal 53 Peraturan BI No. 8/4/PBI/2006, Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, Bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan atau pembiayaan Bank yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan dan pengelolaan perkreditan atau pembiayaan secara konsekuen dan konsisten;
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK03/2017 tanggal 19 Desember 2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
5. Surat Keputusan Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRAD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Menengah dan Korporasi dan SK Direksi No. 043/030/‘YEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Mikro dan Kecil bab 1.5 disebutkan; bahwa kelancaran dan kelayakan kredit ditentukan oleh kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dari debitur/nasabah.
Mengukur kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman dimaksud, selanjutnya diwujudkan kedalam : ”Tiga Pilar Kelayakan Usaha Nasabah", mcliputi: 1. Kredilitas menajemaen yang ditunjang sub pilar yaitu ; kemampuan mengeloln usalm, kejujurrm dan itikad baik dari anggota manajemen debilur;
2. Kemampuan membayar kembali pinjaman yang ditunjang sub pilar, yaitu hasil prestasi usaha yang ditentukan oleh keberhasilan pemasarahn dan tehnis produksi serta tingkat likuiditas yang ditentukan oleh keberhasilan peneglolaan keuangan termasuk didalamnya kemampuan dalam pengelolaan pengeluaran dan pemasukan kas. Kedua pilar dimaksud diatas disebut “Firstway Out” yang merupakan faktor penunjang utama kelancaran pembayaran pinjaman;
3. Aspek Agunan yang ditunjang sub pilar yaitu; harga jual kembali pada saat agunan tersebut harus dijual serta kesempurnaan dokumen perkredrtian yang memberikan keunggulan yuridis pada saat agunan kredit dijual. Pilar ketiga ini merupakan ”Second Way Out” yang merupakan jalan terakhif penyelesaian pembayaran kembali pinjaman;
6. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab III, Proses Persetujuan Kredit. ”Persetujuan kredit dapat diartikan sebagai Keputusan dari Kelompok Pemutus Kredit (KPK) untuk menempatkan dana dan modal Bank pada aktiva yang beresiko. Oleh karena itu persetujuan kredit harus mencerminkan suatu pernyataan bahwa nasabah yang disetujui pemberian kreditnya adalah yang telah benar-benar memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut:
- Kelayakan kreditnya telah dianalisa dan diperhitungkan dengan cermat termasuk pemenuhan kriteria rating kreditnya. - Keputusannya telah sesuai dengan kebijakan dengan prosedur pemberian kredit -Tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan limit kredit dan ketentuan Pemerintah/BI; - Diputus sesuai dengan kewenangan memutus kredit."
7. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit, Hal. 20 poin 2.9.3, Verifikasi Data ”Sebelum membuat PAK, data dan / atau informasi yang dikumpulkan Analis Kredit harus melakukan veririkas[/re- check pada Pihak Ketiga atau di check kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen." Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunun "Hal yang harus dilakukan menganalisa mengenai kondisi agunan besert yang antara Iain meliputi: kondisi dan lokasi agunan beserta dokumen-dokumennya yang antara lain meliputi ; kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash EqiwifalentValue, dokumen-dokumen kepemilikannya, status agunan dan jenis pengikatnya
8. SE Direksi No. 054/183/XH/2016/ SE/Dir/KMK tanggal 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot. "
9. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 81 Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 2 : "Membuat permohonan dan pengolahan kredit untuk realisasi kredit fiktif ”
10. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit, Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunan ”Ha| yang harus dilakukan adalah menganalisa mengenai kondisi agunan beserta dokumen-dokumennya, yang antara lain meliputi : kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash Equivalent Value, dokumen-dokumen kepemilikannya, status Agunan dan Jenis Pengikatannya”
11. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SE Direksi No 054/182/XII/2016/SE./DIR/KMK tanggal 23 Desember 2016 Lampiran CEV Jaminan PerJenis Kredit ”Kredit Modal Kerja 81 Investasi minimum CEV 120%."
12. SE Direksi No. 056/116/DIR/KAR/SE tanggal 09 Agustus 2017 perihal Perubahan BPP Kredit Miro dan Kecil Bab XIV Kredit Pundi Kencana, Hal 6 poin 12.3 ”Nilai agunan tambahan berdasarkan Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) atau Cash Equivalent Value/CEV sebagai berikut : Untuk modal kerja agunan tambahan yang harus disediakan minimal 120% dari plafond kredit atas dasar THLS; Untuk Kredit Investasi maka total agunan yang harus disediakan minimal sebesar 140% dari plafond kredit atas dasar THLS, termasuk barang yang dibiayai atau dibeli dari kredit.”
- Kelayakan kreditnya telah dianalisa dan diperhitungkan dengan cermat termasuk pemenuhan kriteria rating kreditnya. - Keputusannya telah sesuai dengan kebijakan dengan prosedur pemberian kredit -Tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan limit kredit dan ketentuan Pemerintah/BI; - Diputus sesuai dengan kewenangan memutus kredit."
7. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit, Hal. 20 poin 2.9.3, Verifikasi Data ”Sebelum membuat PAK, data dan / atau informasi yang dikumpulkan Analis Kredit harus melakukan veririkas[/re- check pada Pihak Ketiga atau di check kebenarannya melalui on the spot dan penelitian dokumen." Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunun "Hal yang harus dilakukan menganalisa mengenai kondisi agunan besert yang antara Iain meliputi: kondisi dan lokasi agunan beserta dokumen-dokumennya yang antara lain meliputi ; kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash EqiwifalentValue, dokumen-dokumen kepemilikannya, status agunan dan jenis pengikatnya
8. SE Direksi No. 054/183/XH/2016/ SE/Dir/KMK tanggal 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot. "
9. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 81 Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 2 : "Membuat permohonan dan pengolahan kredit untuk realisasi kredit fiktif ”
10. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab II Analisa Kredit, Hal 27 poin 2.9.4.5 Aspek Agunan ”Ha| yang harus dilakukan adalah menganalisa mengenai kondisi agunan beserta dokumen-dokumennya, yang antara lain meliputi : kondisi dan lokasi agunan, nilai taksasi Cash Equivalent Value, dokumen-dokumen kepemilikannya, status Agunan dan Jenis Pengikatannya”
11. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SE Direksi No 054/182/XII/2016/SE./DIR/KMK tanggal 23 Desember 2016 Lampiran CEV Jaminan PerJenis Kredit ”Kredit Modal Kerja 81 Investasi minimum CEV 120%."
12. SE Direksi No. 056/116/DIR/KAR/SE tanggal 09 Agustus 2017 perihal Perubahan BPP Kredit Miro dan Kecil Bab XIV Kredit Pundi Kencana, Hal 6 poin 12.3 ”Nilai agunan tambahan berdasarkan Taksasi Harga Lelang Sita (THLS) atau Cash Equivalent Value/CEV sebagai berikut : Untuk modal kerja agunan tambahan yang harus disediakan minimal 120% dari plafond kredit atas dasar THLS; Untuk Kredit Investasi maka total agunan yang harus disediakan minimal sebesar 140% dari plafond kredit atas dasar THLS, termasuk barang yang dibiayai atau dibeli dari kredit.”
13. SE Direksi No. O54/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/5 poin 3.4.1.4 ”Khusus KKBP untuk pembangunan rumah di tanah milik sendiri atau perbaikan / renovasi properti milik sendiri, kebutuhan pembiayaan berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), RAB ditetapkan maksimal sebagai berikut: - Pembangunan rumah di tanah milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari THU tanah; - Perbaikan / renovasi properti milik sendiri, RAB ditetapkan maksimal sebesar LTV dari properti sebelum diperbaiki / direnovasi; - Apabila RAB melebihi LTV maka diwajibkan menyediakan self financing sebesar kekurangannya dan proses pencairan fasilitas kredit hanya dapat dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan rumah atau perkembangan perbaikan / renovasi properti."
14. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 8L Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 1 : ”Memanipulasi data pengolahan hingga mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan
15. SE Direksi Nomor 053/O28/SE/DIR/KMKorp tanggal 09 Juli 2015 tentang BPP Penetapan Limit/‘Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan ' non kredit (Bank Garansi Letter of Credit dan SKBDN) untuk Kantor Cabang Kelas III 5 Rp2.500juta."
16. SK Direksi Nomor 057/314/DIR/MJR/KEP tanggal 09 Oktober 2018 tentang BPP Penetapan Batas Wewenang untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi). "Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi) untuk Kantor Cabang Kelas I11 Rp3.000juta
17. Surat Kantor Pusat Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel No.054/243/X/2016/KRD.AGR.RTL tanggal 21 Oktober 2016 Perihal Ketentuan Jaminan, Taksasi Agunan, Kelompok Peminjam dan Total Relationship Concept (TRC) poin 4 ”maka setiap permohonan kredit harus dilakukan pemeriksaan terhadap group debiturnya sebagai berikut: a. Analis harus melakukan identifikasi siapa saja group debitur dari permohonan kredit,
b. Untuk mengetahui kondisi group debitur dan risiko kredit, maka setiap group debitur harus dilakukan check SID – BL. c. Anaiis harus membuat perhitungan Total Relationship Concept (TRC) untuk mengetahui jumlah seluruh fasilitas kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Group sehingga KMPK/Pemutus Kredit dapat diketahui, d. Apabiia dari perhitungan TRC diketahui bahwa KMPK/pemutus kredit adalah Kantor Pusat, maka segera dimintakan persetujuan ke Kantor Pusat cq Divisi Kredit yang membidangi (Divisi Kredit Menengah 8L Korporasi atau Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel."
18. SK Direksi No. O58/157/DIR/HCP/KEP tanggal 17 Juni 2019 tentang Pedoman' Pelaksanaan Reward 82 Punishment System hal. 61 Lam_piran I1 Bidang Kegiatan : Kredit No. 3 Menerima komisi dari debitur
19. SK Direksi No. O56/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 84 Punishment System Halaman 52 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 7 ”Merealisasi Kredit Fiktif”.
20. SK Direksi No. O56/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 81 Punishment System hal. 59 Lampiran 11 No.6 ”Menyalahgunakan realisasi kredit nasabah untuk kepentingan pribadi."
21. SE Direksi No. OS4/183/XII/2016/ SE/Dir/KMK tanggai 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot. ”Aktifitas tersebut di atas saiah satunya dibuktikan dengan keikutsertaan clalam lokasi proyek dan/atau lokasi usaha debitur yang akan dibiayai."
22. SE Direksi No. 054/24/DIR/KMK tanggal 18 Maret 2016 BPP Kredit Menengah dan Korporasi Bab II Analisa Kredit hal 40 dan SE Direksi No. 054/160/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 12 Oktober 2016 BPP Kredit Mikro dan Kecil Bab II Analisa dan Pengusuian Kredit hal 33 ; " - Peniiaian agunan pada prinsipnyé diiakukan oleh minimai 2 (dua) petugas kredit / Analis Kredit dan diketahui atasan Iangsung yang bersangkutan. Dalam rangka penilaian penetapan harga taksasi) agunan tersebut khususnya untuk barang-barang tidak bergerak minimal harus ada 2 harga pembanding
14. SK Direksi No. 056/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 8L Punishment System Halaman 58 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 1 : ”Memanipulasi data pengolahan hingga mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan
15. SE Direksi Nomor 053/O28/SE/DIR/KMKorp tanggal 09 Juli 2015 tentang BPP Penetapan Limit/‘Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan ' non kredit (Bank Garansi Letter of Credit dan SKBDN) untuk Kantor Cabang Kelas III 5 Rp2.500juta."
16. SK Direksi Nomor 057/314/DIR/MJR/KEP tanggal 09 Oktober 2018 tentang BPP Penetapan Batas Wewenang untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi). "Wewenang limit untuk persetujuan pembiayaan kredit dan non kredit (Bank Garansi) untuk Kantor Cabang Kelas I11 Rp3.000juta
17. Surat Kantor Pusat Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel No.054/243/X/2016/KRD.AGR.RTL tanggal 21 Oktober 2016 Perihal Ketentuan Jaminan, Taksasi Agunan, Kelompok Peminjam dan Total Relationship Concept (TRC) poin 4 ”maka setiap permohonan kredit harus dilakukan pemeriksaan terhadap group debiturnya sebagai berikut: a. Analis harus melakukan identifikasi siapa saja group debitur dari permohonan kredit,
b. Untuk mengetahui kondisi group debitur dan risiko kredit, maka setiap group debitur harus dilakukan check SID – BL. c. Anaiis harus membuat perhitungan Total Relationship Concept (TRC) untuk mengetahui jumlah seluruh fasilitas kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Group sehingga KMPK/Pemutus Kredit dapat diketahui, d. Apabiia dari perhitungan TRC diketahui bahwa KMPK/pemutus kredit adalah Kantor Pusat, maka segera dimintakan persetujuan ke Kantor Pusat cq Divisi Kredit yang membidangi (Divisi Kredit Menengah 8L Korporasi atau Divisi Kredit Agrobisnis dan Ritel."
18. SK Direksi No. O58/157/DIR/HCP/KEP tanggal 17 Juni 2019 tentang Pedoman' Pelaksanaan Reward 82 Punishment System hal. 61 Lam_piran I1 Bidang Kegiatan : Kredit No. 3 Menerima komisi dari debitur
19. SK Direksi No. O56/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 84 Punishment System Halaman 52 Lampiran II Jenis Pelanggaran dan Sanksi, Bidang Kegiatan : Kredit Nomor Urut 7 ”Merealisasi Kredit Fiktif”.
20. SK Direksi No. O56/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 81 Punishment System hal. 59 Lampiran 11 No.6 ”Menyalahgunakan realisasi kredit nasabah untuk kepentingan pribadi."
21. SE Direksi No. OS4/183/XII/2016/ SE/Dir/KMK tanggai 23 Desember 2016 Perihal Pelaksanaan On The Spot. ”Aktifitas tersebut di atas saiah satunya dibuktikan dengan keikutsertaan clalam lokasi proyek dan/atau lokasi usaha debitur yang akan dibiayai."
22. SE Direksi No. 054/24/DIR/KMK tanggal 18 Maret 2016 BPP Kredit Menengah dan Korporasi Bab II Analisa Kredit hal 40 dan SE Direksi No. 054/160/SE/DIR/KRD.AGR.RTL tanggal 12 Oktober 2016 BPP Kredit Mikro dan Kecil Bab II Analisa dan Pengusuian Kredit hal 33 ; " - Peniiaian agunan pada prinsipnyé diiakukan oleh minimai 2 (dua) petugas kredit / Analis Kredit dan diketahui atasan Iangsung yang bersangkutan. Dalam rangka penilaian penetapan harga taksasi) agunan tersebut khususnya untuk barang-barang tidak bergerak minimal harus ada 2 harga pembanding
23. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 Hal 20 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 hal 21, Bab II Analisa Kredit - Verifikasi Data ”Da|am hal permintaan informasi kepada pihak Pemasok/Pembeli untuk memverifikasi Hutang/Plutang debitur sulit dilakukan, maka verlfikasi dapat dilakukan melalui bul<ti—bukti pembukuan yang ada pada perusahaan debitur/calon debitur (misalnya voucher/kwitansi/delivery Order dan sejenisnya)."
24. SE Direksi No. O54/101/SE/DIR/ KRD.AGR.RTL tanggal 20 Juli 2016 Bab XIX Kredit Properti (KP), hal XIX/15 poin 3.5.5 "Peminjam diwajibkan minimal menutup asuransi jiwa, PA Plus PHK dan Asuransi Kebakaran dengan nilai pertanggungan sebesar plafond kredit"
25. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. O43/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. O43/O30/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005. Daftar Lampiran Kredit, Ketentuan-ketentuan di bidang asuransi - poin 1.b.1 ”Terhadap barang-barang jaminan kredit yang insurable wajib ditutup asuransi dan dalam setiap penutupan pertanggungan barang-barang jaminan harus dicantumkan syarat banker clause-Bank'Jatim"
26. SK Direksi No. O56/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 81 Punishment System hal. 58 Lampiran I No. 7 ”Menjalankan usaha atau kegiatan yang memiliki pertentangan kepentingan (Conflict of interrest) dengan usaha bank."
27. SE Direksi No. O49/010/DIR/KPTH tanggal 31 Desember 2015 Perihal BPP Benturan Kepentingan hal I-3 "Seluruh karyawan dan pemimpin perusahaan harus menjaga kondisi agar bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dalam perusahaan. PT. Bank Jatim telah menyatakan bahwa semua jajaran perusahaan wajib menghindari transaksi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, untuk membuat dan meningkatkan citra Bank dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kinerja”
28. SK Direksi No. O56/166/DIR/HCT/SK tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Reward 81 Punishment System _hal. 59 Lampiran I No. 5
"Memberikan kredit kepada nasabah dengan menggunakan dana pribadi tanpa melalui prosedur kredit Bank."
29. SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang. BPP Kredit Menengah 8t Korporasi Bab II Analisa Kredit Hal. 48 dan SK Direksi No. O43./O30/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 tentang BPP Kredit Mikro dan Kecil Bab II Analisa Kredit : "Jaminan milik pihak ketiga berupa tanah dan bangunantidak dapat diterima sebagai jaminan kredit kecuali jaminan milik owner atau pengurus perusahaan dan jaminan milik keluarga owner atau pengurus perusahaan. Dalam hal ini, pengertian keluarga adalah keluarga sampal dengan derajat pertama dalam garis lurus maupun garis kesamping. Termasuk dalam pengertian tersebut adalah suami/istri, anak, bapak/ibu, kakak/adil<, ipar, menantu dan mertua.”
30. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. O43/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No, 043/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab IV Pemantauan Kredit hal 82 poin 4.3 ”Pemantauan terhadap jaminan kredit dimaksudkan untuk menjamin penilaian yang berkesinambungan atas second way out, dengan cara mengidentifikasi masalah-masalah potensial yang berkenaan dengan nilai barang jaminan, mendeteksi kelemahan-kelemahan / kekurangan dalam dokumentasi kredit serta meneliti kelemahan—l<elemahan atas kesempurnaan penguasaan dan pengikatan barangjaminan.”
31. BPP Kredit Menengah dan Korporasi SK Direksi No. 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 dan BPP Kredit Mikro dan Kecil SK Direksi No. O43/030/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005, Bab IV Pemantauan Kredit hal 82 poin 4.3 ”Pemantauan terhadap jaminan kredit dimaksudkan untuk menjamin penilaian yang berkesinambungan atas second way out, dengan cara mengidentifikasi masalah-masalah potensial yang berkenaan dengan nilai barang jaminan, mendeteksi kelemahan—kelemahan / kekurangan dalam dokumentasi kredit serta meneliti kelemahan-kelemahan atas kesempurnaan penguasaan dan pengikatan barangjaminan.”
Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp37.093.529.464,56 (tiga puluh tujuh milyar Sembilan puluh tiga juta lima ratus dua puluh Sembilan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah koma lima puluh enam sen), dengan perhitungan iumlah Baki Debet sebesar Rp33.199.166.119,68 (tiga puluh tiga miliar seratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh enam ribu seratus sembilan belas rupiah koma enam puluh delapan sen) ditambah dengan out standing bunga sebesar Rp3.894.413.344,88, (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh empatjuta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah koma delapan puluh delapan sen) sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor SR-245/PW13/5/2021 tanggal 17 Mei 2021 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen tahun 2017 - 2019.
Perbuatan terdakwa ANDI PRAMONO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), atau Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :