0
#”Misteri” dalam kasus perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang sebesar Rp179 M belum terungkap tuntas oleh penyidik Kejati Jatim, sementara Empat Terdakwa Tinggal menunggu Vonis. Ada apa?#
BERITAKORUPSI.CO –
Setelah tertunda sepekan, akhirnya, hari ini, Selasa, 19 Oktober 2021, Tim JPU Teguh Ananto, SH.MH dkk dari Kejari Kabupaten Malang barulah membacakan tuntutannya terhadap Terdakwa Dwi Budianto selaku Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang dengan pidana penjara selama 18 tahun denda sebesar Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan dan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp48.929.844.033,03 subsidair pidana penjara selama 9 tahun karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp49.929.844.033,03 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jatim Nomor : SR-245/PW13/5/2021 tanggal 17 Mei 2021. Sehingga total tuntutan pidana penjara dari JPU terhadap Terdakwa Dwi Budianto adalah selama 27 (dua puluh tujuh) tahun dan dan 3 (tiga) bulan

Baca juga: Debitur Andi Pramono Dituntut ’25.6’ Thn Penjara Karena Diduga Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp37 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/debitur-andi-pramono-dituntut-256-thn.html
 
Pada sidang pekan lalu (Selasa, 12 Oktober 2021), Tiga Terdakwa lain dalam perkara ini telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari Tim JPU Kejari Kabupaten Malang, yaitu Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang dan Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit

Kedua Terdakwa ini dituntut pidana penjara masing-masing selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) untuk Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM sejumlah Rp4.508.536.472,17 dan UP untuk Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST sejumlah Rp3.583.104.847,60 dengan subsidair pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun. Sehingga total tuntutan pidana terhadap Kedua Terdakwa ini adalah selama 20 (dua puluh) tahun dan dan 6 (enam) bulan

Kemudian Terdakwa Andi Pramono,     selaku Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang dituntut pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun denda sebesar Rp750 juta Subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan) dan membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp37.093.529.464,56 dengan Subsidair pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan. Sehingga total tuntutan pidana penjara dari JPU terhadap Terdakwa Andi Pramno adalah selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dan 6 (enam) bulan
Sidang perkara inipun tak lama lagi akan berakhir dan tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diperkirakan pada awal bulan November 2021

Baca juga: Kapala Cabang dan Penyelia Bank Jatim Dituntut ‘20.6’ Thn Penjara Karena Diduga Korupsi Sebesar Rp179 M  - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/kapala-cabang-dan-penyelia-bank-jatim.html
 
Anehnya, “misteri” dalam kasus perkara Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang sebesar Rp179 M belum terungkap tuntas oleh penyidik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan

Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini adalah Debitur, diantaranya Debitur Hadi Pradjoko, Debitur Imansyah Sofyan Hadi dan Debitur Made Raji Mahendra yang kabarnya adalah salah satu pemilik usaha mebel terbesar di Kota Malang, dan berdasarkan informasi yang diterima beritakorupsi.co, bahwa Debitur Made Raji Mahendra “sedang mencari selamat ke Jakarta”. Sendangkan Debitur I Gede Mastra, sudah menghadap sang Kalik alias Almarhum

Selain Debitur, Analisis atau Account Officer (AO) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen juga diduga terlibat, yakni Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra.

Mengapa Debitur (Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi dan Made Raji Mahendra) ini diduga Terlibat?. Karena keterangan Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang dan Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit termasuk Analisis dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim mengakui bahwa pengajuan/pemberian Kredit sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 tidak sesuai prosedur

Artinya, pengakuan Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dan Edhowin Farisca Riawan, ST maupun Analisis sama dengan dakwaan Jaksa Penunut Umum yang menjelaskan, meskipun mengetahui permohonan kredit yang diajukan oleh Debitur inti menggunakan nama-nama pinjaman yang tidak memenuhi syarat baik syarat administratif maupun agunan yang tidak memadai,

Namun (Terdakwa) M. Ridho Yunianto, SE., MM baik secara langsung maupun melalui (Terdakwa) Edhowin Farisca Riawan, ST tetap memerintahkan Analis kredit  (Account Officer) saksi Reza Pahlevi, saksi Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra untuk tetap memprosesnya tanpa melalui tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan kredit yang berlaku dan membuat seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh Debitur tersebut telah layak dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku, sehingga terjadi pelanggaran aturan-aturan operasional Bank Jatim terkait dengan pemberian kredit

Baca juga: Dua Saksi Kasus Korupsi Bank Jatim Sebesar Rp179 M Akui Terima Uang Ratusan Juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/dua-saksi-kasus-korupsi-bank-jatim.html

Saksi Analisis
Kasus perkara Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 melibatkan 10 Group Debitur Inti yang masing-masing Debitur Inti membawahi beberapa Debitur yang nama-namanya dipinjam dan tidak sesuai prosedur, diantaranya tidak dilakukannya On The Spot / Survey, Debitur tidak melengkapi bukti transaksi usaha, Analisa kredit investasi juga tidak jelas tujuan penggunaan dan tidak terdapat analisa investasi serta RAB (rencana anggaran biaya)

Pengajuan dan pemberian/persetujuan Kredit kepada Dibitur yang tidak sesuai prosedur, diakui oleh Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang dalam persidangan. Alasannya adalah untuk memenuhi target sebesar Rp60 miliar penyaluran kredit kepada nasabah Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang.

Ke- 10 Group Debitur Inti tersebut termasuk Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST, Terdakwa Andi Pramono, Terdakwa Dwi Budianto serta Chandra Febrianto, Abdul Najib, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi, Made Raji Mahendra dan I Gede Mastra (sudah almarhum)

JPU pun menjelaskan, bahwa aliran kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2018 – 2019 sebesar kurang lebih Rp200 miliar adalah ke Chandra Febrianto sebesar Rp19.626.159.200,94,; Hadi Pradjoko sebesar Rp5.760.759.844,52,; Imansyah Sofyan Hadi sebesar Rp4.383.333.333,38,; Made Raji Mahendra sebesar Rp30.383.266.151,33,; Abdul Najib sebesar Rp11.196.639.693,19 dan Dwi Budianto,; sebesar Rp41.985.651.364,02 serta Andi Pramono, sebesar Rp33.199.116.119,68,; M. Ridho Yunianto, SE., MM sebesar Rp9 miliar lebih dan Edhowin Farisca Riawan, ST sebesar Rp3 miliar lebih

Dari 10 Group Debitur Inti ini, 4 Debitur (Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM, Edhowin Farisca Riawan, ST, Andi Pramono dan Dwi Budianto) berstatus Terdakwa dan sudaah dituntut pidana penjara selama puluhan tahun.

Sedangkan 2 Debitur lain yaitu AN dan CF yang diduga bernama ‘Abdul Nazib dan Chandra Febrianto’ sudah berstatus Tersangka dan sudah tahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur beberapa minggu lalu.

Anehnya lagi adalah, penahanan Tersangka AN dan CF yang diduga bernama ‘Abdul Nazib dan Chandra Febrianto’ oleh penyidik Kejati Jatim beberapa hari setelah Keduanya memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim. Sementara Debitur lainnya hingga saat ini masih aman-aman saja. Ada apa?

Pertanyaannya adalah, bagaimana ‘nasib’ Debitur Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi serta Made Raji Mahendra serta Tiga Analisis atau Account Officer (AO) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra di tangan penyidik Kejati Jatim? Benarkan issu yang beredar bahwa tidak ada lagi yang terseret sebagai Tersangka dalam perkara ini?
Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur DR. M. Difir, SH., MH enggan memberikan keterangan saat dihubungi beritakorupsi.co. Ada apa???

Sementara dalam persidangan yang berlangsung, Selasa, 12 Oktober 2021 adalah agenda pembacaan Tuntutan dari Tim JPU Terhadap Terdakwa Dwi Budianto yang di Ketuai Majelis Hakim Safri, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Setyo Eko Cahyono, SH. Sementara Terdakwa Dwi Budianto menghadiri persidangan secara Virtual (Zomm) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)   

Dalam persidangan JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Dwi Budainto terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa Dwi Budianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Dwi Buadianto dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan

3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Dwi Budianto berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp48.929.844.033,03 dengan ketentuan bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun,” ucap JPU

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Safri, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoi pada persidangan berikutnya yang akan digelar pekan depan.

“Tuntutan Jaksa tidak masuk akal,” ucap Setyo Eko Cahyono, SH singkat dengan nada kecewa. Namun saat ditanya lebih lanjut, Penasehat Hukum Terdakwa ini hanya mengatakan, “Nanti aja akan kita sampaikan dalam Pledoi kita”. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top