0
#18 dari 22 Tersangka Korupsi Tangkap Tangan KPK kini sudah diadili (1 Terdakwa diadili terlebih dahulu), dan 4 Tersangka lainnya yaitu Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminudin (DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo), Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) dan Muhamad Ridwan (Camat Paiton) masih berada di “Hotel” Merah Putih KPK#
BERITAKORUPSI.CO –
“Mimpi indah menjadi derita karena ambisi jabatan dan duit”. Kalimat inilah yang mungkin dialami oleh 18 orang ASN (paratur spil negera) atau yang dulu dikenal dengan sebuan PNS (pegawai negeri spil) calon Pejabat Desa di wilayah Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo

Ke- 18 orang ASN itu adalah; 1. Sumarto, 2. Ali Wafa, 3. Mawardi, 4. Mashudi, 5. Maliha, 6. Mohammad Bambang, 7. Masruhen, 8. Abdul Wafi, 9. Kho’im, 10. Ahkmad Saifullah, 11. Jaelani, 12. Uhar, 13. Nurul Hadi (Kecamatan Krejengan, dimana Tersangka Doddy Kurniawan sebagai Camat), 14. Nuruh Huda, 15. Hasan, 16. Sahir, 17. Sugito dan 18. Samsudin (Kecamatan Paiton, dimana Tersangka Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton)

Karena ambisi ingin menduduki jabatan walau hanya sekedar Pejabat Desa selama waktu 6 bulan sambil menunggu pelaksanaan pelihan Kepala Desa, sehingga 17 dari 18 ASN inipun bersedia memberikan sejumlah uang kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminuddin sebagai anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo yang digantikan istrinya. Dan bahkan ada ASN yang menawarkan diri untuk diangkat sebagai Pejabat Desa serta bersedia pula memberikan sejumlah duit

Dari 17 ASN ini terdiri dari 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Krejengan sebanyak 12 orang yang dikoordinir oleh Sumarto atas perintah Doddy Kurniawan sebagai Camat, dan 5 ASN dari Kecamatan Paiton yang yang dikoordinir langsung oleh Muhamad Ridwan selaku Camat.

Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan, sebelumnya sudah mendapat tugas dari suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yaitu Hasan Aminuddin. Karena peran Hasan Aminuddin sangatlah besar untuk mengusulkan seseorang diangkat menjadi Pejabat Desa oleh istrinya sebagai Bupati Probolinggo

Nah, setelah uang terkumpul di tangan Sumarto dari 12 orang ASN di Kecamatan Krejengan, kemudian diserahkanlah ke Camat Doddy Kurniawan, dan begitu juga ke 5 ASN di Kecamatan Paioton yang menyerahkan uang ke Camat Muhamad Ridwan. Dan bahkan Camat Muhamad Ridwanpun bersedia untuk menggunakan uangnya terlebih dahulu membantu ASN yang dicalonkan sebagai Pejabad Desa.
Uang yang terkumpul ditangan Kedua Camat terbut, sesuai kesepatakan akan diserahkan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya melalui Hasan Aminuddin. Karena peran Hasan Aminuddin untuk menentukan seseorang diangak menjadi Pejabat Desa sangatlah besar sekalipun bukan lagi menjabat sebagai Bupati

Lalu apakah hal ini hanya terjadi di Kabupaten Probolinggo? Apakah pengangkatan seseorang pejabat di lingkungan Pemerintah daerah oleh kepala daerah hanya di lakukan oleh Bupati Probolinggo, sementara kepala daerah yang lain bersih?. Dari beberapa kasus Korupsi yang meneyeret kepala daerah sebagai terdakwa kasus korupsi, hampir rata-rata juga melakukan seperti apa yang terjadi di Kabupaten Probolinggo. Mungkin karena “Sri Dewi” tidak berpihak kepada Bupati Probolinggo dkk sehingga tertangkap tangan KPK

Nah, ibarat Peribahasa. “Maksud hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai. Bermimpi duduk dikursi jabatan sebagai Pejabat Kepala Desa, namun karena salah cara mau duduk di kursi jabatan akhirnya masuk “jurang” alis penjara.

Karena sebelum dilantik sebagai Pejabat Desa, sejumlah petugas dari lembaga Anti Rasuah sudah datang secara tiba-tiba ibarat petir disiang bolong mengagetkan sejumlah orang di Kabupaten Probolinggo sekira pukul 10.00 waktu Indonesia bagian barat tepatnya pada tanggal 29 Agustus 2021.

Kedatangan lembaga Anti Rasuah di Kabupaten Prolinggo, Minggu, 29 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIBB, langsung meringkus Sumarto, Doddy Kurniawan, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin kemudian  Muhamad Ridwan, Hasan Aminuddin serta Bupati Pasuruan Puput Tantriana Sari

Setelah penyidik KPK meringkus Bupati Pasuruan Puput Tantriana Sari dkk, kemudian dibagi menjadi 2 kategori. Yang pertama adalah selaku pemberi suap jual beli jabatan sebanyak 18 orang yaitu; 1. Sumarto, 2. Ali Wafa, 3. Mawardi, 4. Mashudi, 5. Maliha, 6. Mohammad Bambang, 7. Masruhen, 8. Abdul Wafi, 9. Kho’im, 10. Ahkmad Saifullah, 11. Jaelani, 12. Uhar, 13. Nurul Hadi, 14. Nuruh Huda, 15. Hasan, 16. Sahir, 17. Sugito dan 18. Samsudin

Sementara Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminudin (anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo), Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) dan Muhamad Ridwan (Camat Paiton) adalah selaku penerima suap jual beli jabatan

Mimpi indah bagi 18 orang ASN dari Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Paiton inipun  berubah seketika menjadi derita. Hal yang sama juga dialami oleh Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton
Keterangan Foto. Sidang Dakwaan dengan Terdakwa Sumarto (Senin, 17 November 2021)/Dok.BK
Yang lebih bermimpi buruk adalah Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Hasan Amanuddin selaku anggota DPR RI. Karena kapal yang dinahkodai Puput Tantriana Sari tenggelam ditengah lautan alias masuk penjara jauh sebelum masa jabatannya berakhir. Puput Tantriana Sari tidak lagi duduk bersama dengan pejabat Forkpimda Kabupaten Probolinggo untuk membahas berbagai kepentingan masyarakat

Begitu juga dengan suaminya, Hasan Aminuddin, tak lagi duduk di kursi empuk di gedung Senayan sebagai anggota Dewan yang terhormat bersama anggota Dewan lainnya untuk membahas berbagai hal bagi kepentingan rakyat Indonesia.

Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 22 orang lainnya hanya bisa meratapi “mengapa ini terjadi, mimpi indah menjadi derita”.

Dari 22 orang yang diringkus KPK, 18 orang diantaranya saat ini sudah diadili sebagai Terdakwa pemberi suap, yaitu Sumarto (perkara tersendiri dan diadili terlebih dahulu padaRabu, 17 Nopember 2021).

Baca juga: Tertangkap Tangan KPK, Sumarto (PNS Kab. Probolinggo) Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/tertangkap-tangan-kpk-sumarto-diadili.html
 
Kemudian pada Selasa, 23 November 2021, menyusul diadili sebagai Terdakwa pemberi suap adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi (satu berkas perkara), serta Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin (satu berkas perkara)

Ke- 18 Terdakwa inipu diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a (atau Kedua Pasal 13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara Tersangka Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Tersangka Hasan Aminudin (DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo), Tersangka Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) dan Tersangka Muhamad Ridwan (Camat Paiton) masih berada di “Hotel” Merah Putih KPK
Dan hari ini, Selasa, 23 Nopember 2021, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, Wawan Yunarwanto, Iriawan Agustiartono, Riniyati Karnasih, Meyer Volmar Simanjuntak, Yoga Pratomo, Nur Haris Arhadi dan Handry Sulistiawan menyeret Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, serta Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi suap masing-masing sebesar Rp20 juta terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminudin yang Tertangkap Tangan KPK
 pada Minggu, 29 Agustus 2021
Pada persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU KPK terhadap para Terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Psters Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sikan, S.Sos., SH dan Fitri Indriati, SH., MH yang dihadiri para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019) dengan dihadiri langsung oleh Tim Panasehat Hukum para Terdakwa

Persidangan berlangsung dalam 2 Session, yang pertama adalah pembacaan surat dakwaan JPU KPK terhadap 5 Terdakwa, yaitu Terdakwa I Nurul Huda, Terdakwa II Hasan, Terdakwa III Sahir,  Terdakwa IV Sugito dan Terdakwa V Samsudin

Kemudian dilanjutkan sidang pembacaan dakwaan terhadap 12 Terdakwa, yakni Terdakwa I Ali Wafa, Terdakwa II Mawardi, Terdakwa III Mashudi, Terdakwa IV Maliha, Terdakwa V Mohammad Bambang,  Terdakwa VI Masruhen, Terdakwa VII Abdul Wafi, Terdakwa VIII Kho’im, Terdakwa IX Ahkmad Saifullah, Terdakwa X Jaelani,  Terdakwa XI Uhar,  dan Terdakwa XII Nurul Hadi,

Dalam surat dakwaannya JPU KPK mengatakan, bahwa pada tahun 2021, Puput Tantriana Sari memberitahukan kepada para camat tentang kewenangan dari Hasan Aminudin yang merupakan suami dari Puput Tantriana Sari sekaligus mantan Bupati Probolinggo, dimana untuk pengusulan, penilaian dan penetapan (ACC) Penjabat Kepala Desa (Kades) akan dilakukan oleh Hasan Aminudin untuk kemudian di setujui oleh Puput Tantriana Sari
Padahal Hasan Aminudin adalah anggota DPR RI dan tidak memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Pada bulan Agustus 2021, Puput Tantriana Sari mengetahui adanya 253 (dua ratus lima puluh tiga) Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya dan akan dilakukan pemilihan Kepala Desa secara serentak pada bulan Desember 2021, namun Puput Tantriana Sari mengeluarkan kebijakan pelaksanaannya diundur sampai bulan Februari 2022

Sehingga akan terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa kurang lebih selama 6 (enam) bulan. Oleh karena itu, diperlukan Penjabat Kepala Desa yang diangkat oleh Bupati sampai adanya Kepala Desa terpilih.

Untuk pemenuhan Penjabat Kepala Desa tersebut, Puput Tantriana Sari meminta Hasan Aminuddi melakukan seleksi dan penentuan calon-calon Penjabat Kepala Desa yang diusulkan melalui camat masing-masing wilayah kecamatan, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang ada pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo.

Padahal Hasan Aminuddin adalah anggota DPR RI dan tidak memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, pada awal bulan Agustus 2021, atas sepengetahuan dari Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddi melakukan pertemuan dengan beberapa camat dan memberikan arahan terkait usulan calon Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo sekaligus meminta para calon Penjabat Kepala Desa memberikan uang untuk Puput Tantriana Sari yang dikumpulkan kepada camat berdasarkan nilai besaran hasil sewa tanah bengkok desa.
Pemberian uang tersebut, akan menjadi pertimbangan bagi Hasan Aminudin untuk melakukan persetujuan karena tanpa persetujuan Hasan Aminudin, Puput Tantriana Sari tidak akan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan.

Menindaklanjuti pertemuan dengan Hasan Aminudin, pada tanggal 23 Agustus 2021, Muhammad Ridwan mengadakan kegiatan apel pagi terhadap Pegawai Kantor Kecamatan Paiton dengan menyampaikan adanya 12 (dua belas) Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya sehingga diperlukan Penjabat Kepala Desa yang diambil dari Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo dan akan dilakukan pengangkatan oleh Bupati Puput Tantriana Sari

Setelah disetujui dan direkomendasikan oleh Hasan Aminudin dengan kesanggupan memberikan uang kurang lebih sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Atas hal tersebut Terdakwa III Sahir dan Terdakwa V Samsudin menyanggupinya sehingga Muhammad Ridwan memasukkannya kedalam list / daftar usulan, dimana Terdakwa III mengatakan “siap ikut Pak Camat”.

Kemudian untuk menindaklanjuti kesediaan Terdakwa III dan Terdakwa V tersebut, Muhammad Ridwan memerintahkan Abdul Hamid, Abdul Bari dan Absyr Wahyudi untuk menghubungi Para Terdakwa agar menyiapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya dan uang kurang lebih sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Pada Tanggal 26 Agustus 2021, Terdakwa I Nurul Huda melakukan pertemuan dengan Abdul Bari selaku Sekretaris Camat Paiton, dalam pertemuan tersebut Abdul Bari menyampaikan bahwa Terdakwa I Nurul Huda akan di usulkan menjadi Penjabat Kepala Desa, atas penyampaian tersebut Terdakwa I Nurul Huda menyatakan bersedia.

Mengetahui adanya usulan Penjabat Kepala Desa di lingkup Kecamatan Paiton, Terdakwa II Hasan yang merupakan pegawai pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo, pada sekitar bulan Agustus 2021 menemui Muhammad Ridwan dan menyampaikan keinginannya untuk di usulkan menjadi Penjabat Kepala Desa,

tas hal tersebut Muhammad Ridwan menyampaikan agar Terdakwa II Hasan menyiapkan uang kurang lebih sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa II Hasan menyanggupinya.
Pada sekira tanggal 27 Agustus 2021, Terdakwa IV Sugito melakukan pertemuan dengan Abdul Hamid selaku pegawai Kecamatan Paiton, dalam pertemuan tersebut Abdul Hamid  menyampaikan bahwa Terdakwa IV Sugito diusulkan sebagai Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Paiton dan harus menyetorkan uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dan Muhammad Ridwan, atas penyampaian Abdul Hamid tersebut Terdakwa IV Sugito menyanggupinya,

Selanjutnya Terdakwa IV Sugito menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Abdul Hamid

untuk menindaklanjuti kesediaan Terdakwa V Samsudin diusulkan menjadi Penjabat Kepala Desa di lingkup Kecamatan Paiton, selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2021, Terdakwa V Samsudin melakukan pertemuan dengan Abdul Hamid dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa V Samsudin menyerahkan dokumennpersyaratan, sedangkan terkait dengan uang yang akan diserahkan kepada Puput Tantriana Sari, Terdakwa V Samsudin menyampaikan agar uang tersebut dibayarkan oleh Muhammad Ridwan terlebih dahulu.

Setelah Para Terdakwa bersedia untuk diusulkan sebagai Penjabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton dengan syarat memberikan uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dan Muhammad Ridwan, selanjutnya agar proses pengisian Penjabat Kepala Desa di wilayah Paiton dapat segera memperoleh persetujuan dari Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin,

Maka Muhammad Ridwan selaku Camat yang mendapatkan tugas membuat usulan tersebut segera mengajukan usulannya kepada Hasan Aminuddin sehingga untuk memenuhi syarat pemberian uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin tersebut, maka Para Terdakwa yang belum sanggup menyerahkan uang akan dibayarkan terlebih dahulu oleh Muhammad Ridwan
Sehingga terkumpul sejumlah uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan perincian; Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari Terdakwa IV Sugito dan Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dari Terdakwa I Nurul Huda, Terdakwa II Hasan, Terdakwa III Sahir dan Terdakwa V Samsudin, yang sumber dananya atas sepengetahuan dan persetujuan Terdakwa I Nurul Huda. Terdakwa II Hasan, Terdakwa III Sahir dan Terdakwa V Samsudin disediakan terlebih dahulu oleh Muhammad Ridwan.
 
Adapun usulan Penjabat Kepala Desa untuk Para Terdakwa yaitu:
a. Terdakwa I Nurul Huda yang diusulkan menjadi Penjabat Kepala Desa Kalikajar Wetan,
b. Terdakwa II Hasan yang diusulkan menjadi Penjabat Kepala Desa Randu Tatah,
c. Terdakwa III Sahir yang diusulkan menjadi Penjabat Kepala Desa Pondok Kelor,
d. Terdakwa IV Sugito yang diusulkan menjadi Penjabat Kepala Desa Sumberanyar dan
e. Terdakwa V Samsudin yang diusulkan menjadi Penjabat Kepala Desa Binor

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 141/264/426.412/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Usulan Calon Penjabat Kepala Desa (PJ) yang ditandatangani oleh Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo

Selanjutnya sekitar tanggal 28 Agustus 2021, Muhammad Ridwan menemui Hasan Aminuddin  di rumah Jalan A. Yani Mayangan Kabupaten Probolinggo mengajukan usulan Penjabat Kepala Desa di daerah Kecamatan Paiton serta menyampaikan bahwa uang dari para calon Penjabat Kepala Desa sebanyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) telah terkumpul

Untuk itu Hasan Aminuddin  atas sepengetahuan Puput Tantriana Sari memberikan persetujuan dengan cara memberikan disposisi “ACC” dan paraf pada surat nomor 141/264/426.412/2021 perihal Usulan Calon Pejabat Kepala Desa (PJ) tertanggal 30 Agustus 2021 serta memerintahkan agar uang di simpan dahulu.

Pada tanggal 29 Agustus 2021, setelah uang untuk Puput Tantriana Sari telah di terima melalui Muhammad Ridwan, sekitar pukul 11.00 WIB Muhammad Ridwanmendapat perintah dari Hasan Aminuddin  yang disampaikan melalui ajudannya Pitra Jaya Kusuma agar nanti malam saat menghadap Hasan Aminuddin  tidak membawa uang dulu, uangnya diserahkan dilain waktu saja dan perintah tersebut disampaikan Muhammad Ridwan kepada camat lainnya yang akan menghadap Hasan Aminuddin  .
Bahwa perbuatan Para Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang masing-masing sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dan Muhammad Ridwan, dimaksudkan agar Puput Tantriana Sari  mengangkat Para Terdakwa menjadi Penjabat Kepala Desa sebagaimana usulan yang diajukan, yang bertentangan dengan kewajiban Puput Tantriana Sari sebagaimana dimaksud dalam :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
a. Pasal 67 Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi: Huruf e : “menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik”.

b. Pasal 76 ayat (1), Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilarang : Huruf a : “ membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”

Huruf e : “melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”;

Dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Jo. Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbuatan Terdakwa Nurul Huda, bersama-sama dengan Terdakwa II Hasan, Terdakwa III Sahir, Terdakwa IV Sugito dan Terdakwa V Samsudin merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a (atau Dakwaan Kedua Pasal 13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Selanjutnya....
Dalam sidang Session ke II dengan 12 Terdakwa, JPU KPK dalam surat dakwaannya mengatakan, pada bulan Agustus 2021, PUPUT TANTRIANA SARI mengetahui adanya 253 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya dan akan dilakukan pemilihan Kepala Desa secara serentak pada bulan Desember 2021, namun PUPUT TANTRIANA SARI mengeluarkan kebijakan pelaksanaannya diundur sampai bulan Februari 2022 sehingga akan terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa kurang lebih selama 6 (enam) bulan. Oleh karena itu, diperlukan Penjabat Kepala Desa yang diangkat oleh Bupati sampai adanya Kepala Desa terpilih.

Untuk pemenuhan Penjabat Kepala Desa tersebut, PUPUT TANTRIANA SARI meminta HASAN AMINUDDIN melakukan seleksi dan penentuan calon-calon Penjabat Kepala Desa yang diusulkan melalui camat masing-masing wilayah kecamatan, yang berasal dari pegawai negeri sipil yang ada pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, pada awal bulan Agustus 2021, atas sepengetahuan dari PUPUT TANTRIANA SARI, HASAN AMINUDDIN melakukan pertemuan dengan beberapa camat dan memberikan arahan terkait usulan calon Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo sekaligus meminta para calon Penjabat Kepala Desa memberikan uang untuk PUPUT TANTRIANA SARI yang dikumpulkan kepada camat berdasarkan nilai besaran hasil sewa tanah bengkok desa. Pemberian uang tersebut,

Akan menjadi pertimbangan bagi HASAN AMINUDDIN untuk melakukan persetujuan karena tanpa persetujuan HASAN AMINUDDIN, PUPUT TANTRIANA SARI tidak akan mengeluarkan surat keputusan pengangkatan.

Pada tanggal 6 Agustus 2021, HASAN AMINUDDIN melalui PITRA JAYA KUSUMA menghubungi DODDY KURNIAWAN selaku Camat Krejengan, menyampaikan agar pada tanggal 7 Agustus 2021 DODDY KURNIAWAN menghadap dirinya di Pendopo Bupati (rumah dinas Bupati Probolinggo) yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Probolinggo bersama Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya tanggal 9 September 2021,

Kemudian keesokannya tanggal 7 Agustus 2021 DODDY KURNIAWAN bersama 12 (dua belas) Kepala Desa menghadap HASAN AMINUDDIN dan dalam pertemuan tersebut, HASAN AMINUDDIN menyampaikan terima kasih kepada 12 Kepala Desa yang akan berakhir jabatannya dan meminta DODDY KURNIAWAN untuk menyiapkan usulan calon Penjabat Kepala Desa dan uang untuk PUPUT TANTRIANA SARI 
Dimana besaran uang yang diberikan senilai hasil sewa tanah bengkok desa kurang lebih sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) karena sebelumnya DODDY KURNIAWAN telah mengajukan SUMARTO sebagai Penjabat Kepala Desa Karangren dan telah diangkat oleh Bupati PUPUT TANTRIANA SARI dengan menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) melalui HASAN AMINUDDIN.

Setelah pertemuan dengan HASAN AMINUDDIN tersebut, sebagai tindak lanjutnya DODDY KURNIAWAN menyuruh PERMANA HERMANI JOEDHIANTO selaku Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan untuk membuat daftar calon Penjabat Kepala Desa, dan menginformasikan kepada para staf pegawai negeri sipil di Kantor Kecamatan Krejengan yang bersedia untuk diusulkan menjadi Penjabat Kepala Desa pada 13 (tiga belas) Desa di Kecamatan Krejengan yakni Desa Petemon, Desa Jatiurip, Desa Opo-Opo, Desa Kamal Kuning, Desa Tanjungsari, Desa Krejengan, Desa Sentong, Desa Gebangan, Desa Seboro, Desa Kedung Caluk, Desa Wedoro, Desa Sumber Katimoho dan Desa Dawuhan.
 
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 WIB DODDY KURNIAWAN mengumpulkan para stafnya diruangan kerja camat yang dihadiri oleh Terdakwa I ALI WAFA, Terdakwa II MAWARDI, Terdakwa IV MALIHA, Terdakwa V MOHAMMAD BAMBANG, Terdakwa VI MASRUHEN, Terdakwa VIII KHO’IM, Terdakwa IX AKHMAD SAIFULLAH, Terdakwa X JAELANI, Terdakwa XI UHAR dan MUSLIH. Selanjutnya dari 13 (tiga belas) Desa, dikarenakan HAIRUL ANWAR sebagai calon Kades untuk Desa Opo-Opo akan menghadap sendiri kepada HASAN AMINUDIN,

Maka DODDY KURNIAWAN hanya menyampaikan 12 (dua belas) jabatan Kepala Desa dengan membacakan draft daftar posisi Para Terdakwa yang akan diusulkan sebagai Penjabat Kepala Desa. Untuk dapat diusulkan dan diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa tidak ada yang gratis, tetapi harus memberikan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Bupati PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN dan sesuai kesepakatan, uang tersebut diserahkan kepada DODDY KURNIAWAN. Atas penyampaian dari DODDY KURNIAWAN tersebut,

Kemudian Para Terdakwa menyetujuinya sedangkan MUSLIH tidak bersedia di calonkan menjadi Penjabat Kepala Desa Kamal Kuning. Bahwa dikarenakan tidak mengikuti pertemuan, Terdakwa III MASHUDI, Terdakwa VII ABDUL WAFI, dan Terdakwa XII NURUL HADI datang menemui DODDY KURNIAWAN dan mendapat informasi yang sama dengan yang disampaikan kepada para terdakwa lainnya bahwa untuk dapat menduduki jabatan sebagai Penjabat Kepala Desa agar memberikan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Atas tawaran tersebut, ketiga Terdakwa menerima dan menyanggupinya.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2021, untuk merealisasikan kesepakatan pemberian uang kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN dan DODDY KURNIAWAN, Para Terdakwa menyerahkan uang sekaligus kelengkapan dokumen kepada PERMANA HERMANI JOEDHIANTO atau SUMARTO yakni:

1. Sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa VII ABDUL WAFI menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada PERMANA HERMANI JOEDHIANTO di Kantor Kecamatan Krejengan. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada SUMARTO.

2. Sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa X JAELANI menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada SUMARTO di Kantor Kecamatan Krejengan.

3. Sekitar pukul 09.30 WIB Terdakwa IV MALIHA melalui Terdakwa VIII. KHO’IM menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada SUMARTO di Kantor Kecamatan Krejengan.

4. Sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa V MOHAMMAD BAMBANG menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada SUMARTO di Kantor Kecamatan Krejengan.

5. Sekitar pukul 10.15 WIB Terdakwa VI MASRUHEN menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada SUMARTO di Kantor Kecamatan Krejengan.

6. Sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa II MAWARDI dan Terdakwa XI UHAR datang menemui SUMARTO di Kantor Kecamatan Krejengan untuk menyerahkan uang. Terdakwa II MAWARDI menyerahkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa XI UHAR menyerahkan uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sedangkan untuk kekurangan uang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) akan diserahkan hari Senin sehingga kekurangannya tersebut akan ditalangi oleh SUMARTO terlebih dahulu.

7. Sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa IX AKHMAD SAIFULLAH menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada SUMARTO di Kantor Kecamatan Krejengan.

8. Sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa I ALI WAFA menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada SUMARTO di Kantor Kecamatan Krejengan.

9. Sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa III MASHUDI menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada SUMARTO dirumahnya di Desa Pabean Kecamatan Dringu, sedangkan kekurangannya Terdakwa III MASHUDI meminta waktu untuk membayarnya dan sesuai arahan PERMANA HERMANI JOEDHIANTO bahwa kekurangan uang tersebut akan ditalangi oleh SUMARTO. Atas hal tersebut, Terdakwa III MASHUDI setuju.

10. Terdakwa VIII KHO’IM menyampaikan kepada PERMANA HERMANI JOEDHIANTO tidak memilki uang sehingga PERMANA HERMANI JOEDHIANTO mengatakan bisa dipinjamkan dulu oleh SUMARTO sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Atas hal tersebut, Terdakwa VIII KHO’IM setuju dan menerimanya.

11. Terdakwa XII NURUL HADI yang sebelumnya menyatakan siap dan sanggup memberikan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), namun dikarenakan belum memiliki uang sehingga DODDY KURNIAWAN menawarkan akan mencarikan pinjaman dan Terdakwa XII NURUL HADI setuju, sehingga SUMARTO atas perintah dari DODDY KURNIAWAN menalangi uang untuk Terdakwa XII NURUL HADI.
Setelah Para Terdakwa menyerahkan uang, maka pada tanggal 27 Agustus 2021, DODDY KURNIAWAN menyampaikan usulan kepada PUPUT TANTRIANA SARI  melalui Nota Dinas nomor 420/181/426.415/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yaitu:

1. Ali Wafa, SH, jabatan Satf Pelaksana diusulkan sebagai Peabat Desa Patemon
2. Mawardi, jabatan sebagai staf pelaksana diusulkan sebagai Pejabat desa Jatiurip
3. Hairul Anwar, jabatan sebagai staf pelaksana diusulkan sebagai pejabat Desa Opo Opo
4. Mashudi, jabatan sebagai Staf Pelaksana diusulkan sebagai Peabat Desa Kamalkuning
5. Maliha, jabatan sebagai Staf Pelaksana diusulkan sebagai Peabat Desa Tanjung Sari
6. Mohammad Bambang, SH, jabatan Staf Pelaksana diusulkan sebagai Pejabat Desa Krenjengan
7. Masruhen, jabatan    Staf Pelaksana    diusulkan sebagai Peabat Desa Sentong
8. Abdul Wafi, jabatan Anggota Satpol PP diusulkan sebagai Peabat Desa Gebangan
9. Kho’im, jabatan Staf Pelaksana diusulkan sebagai Peabat Desa Seboro
10. Akhmad Saifullah, jabatan Staf Pelaksana diusulkan sebagai Peabat Desa Kedung Caluk 
11. Jaelani, SH, jabatan Staf Pelaksana diusulkan sebagai Peabat Desa Widoro
12. Uhar, SH, jabatan    Staf Pelaksana    diusulkan sebagai Peabat Desa Sumberkatimoho
13. Nurul Hadi, jabatan Staf Pelaksana diusulkan sebagai Peabat Desa Dawuhan 

Pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, DODDY KURNIAWAN dengan menggunakan mobil dinas yang dikemudikan SUMARTO menuju rumah HASAN AMINUDDIN di Jalan Ahmad Yani Mayangan Kabupaten Probolinggo dengan membawa uang dari Para Terdakwa namun sebelum sampai, HASAN AMINUDDIN memerintahkan DODDY KURNIAWAN melalui MUHAMMAD RIDWAN agar uang diserahkan pada lain waktu,

Oleh karenanya DODDY KURNIAWAN hanya menyerahkan Nota Dinas No. 420/181/426.415/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Permohonan Usulan Pengisian Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Krejengan sebanyak 13 (tiga belas) orang kepada HASAN AMINUDDIN serta melaporkan bahwa uang dari Para Terdakwa terkumpul sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), untuk itu HASAN AMINUDDIN memberikan persetujuan dengan menuliskan pada nota dinas tersebut “Yth. PMD ACC”.

Setelah mendapatkan persetujuan dari HASAN AMINUDDIN, DODY KURNIAWAN membawa kembali nota dinas tersebut guna dikeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan oleh PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo, namun saat perjalanan pulang DODDY KURNIAWAN beserta SUMARTO diamankan oleh petugas KPK dan di temukan uang sebesar Rp239.900.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) milik PUPUT TANTRIANA SARI yang berasal dari pemberian Para Terdakwa.
Bahwa perbuatan Para Terdakwa memberi sesuatu berupa uang, masing-masing sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada PUPUT TANTRIANA SARI melalui HASAN AMINUDDIN dan DODDY KURNIAWAN dimaksudkan agar PUPUT TANTRIANA SARI sebagai Bupati Probolinggo mengangkat Para Terdakwa menjadi Penjabat Kepala Desa sebagaimana usulan yang diajukan, yang bertentangan dengan kewajiban PUPUT TANTRIANA SARI sebagaimana dimaksud dalam :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 67 Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi: Huruf e : “menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik”.

2. Pasal 76 ayat (1) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilarang : Huruf a : “membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;” Huruf e : “melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Jo.

Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Perbuatan Terdakwa I ALI WAFA, bersama-sama dengan Terdakwa II MAWARDI, Terdakwa III MASHUDI, Terdakwa IV MALIHA, Terdakwa V MOHAMMAD BAMBANG, Terdakwa VI MASRUHEN, Terdakwa VII ADBUL WAFI, Terdakwa VIII KHO’IM, Terdakwa IX AKHMAD SAIFULLAH, Terdakwa X JAELANI, Terdakwa XI UHAR dan Terdakwa XII NURUL HADI merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a (atau dakwaan Kedua Pasal 13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Dan atas surat dakwaan JPU KPK ini, para Terdakwa tak terima sehingga akan menyampaikan keberatannya atau Pledoinya kepada Majelis Hakim pada persidangan berikutnya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top