#”Misteri” kasus perkara Korupsi Suap Tangkap Tangan Mabes Polri dan KPK terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dkk belum terungkap. Ada apa dan siapa sosok Jumali?#
BERITAKORUPS.CO –
Lima (5) dari Tujuh (7) Terdakwa Korupsi Suap Jual Beli Jabatan yang Tangkap Tangan penyidik Mabes Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Kabupaten Nganjuk pada Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB, dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta Subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari Kajari Nophy Tennophero Suoth, SH., MH selaku Ketua Tim, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH, Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah, SH, Kasi BB Dedi Irawan, SH., MKn. MH, Kasi Datun Boma Wiragumilar, SH., MH dan Sri Hani Susilo, SH bersama JPU Nono Sugianto, SH., MH dan Sigit S, SH., MH dari Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 01 Nopember 2021.
Ke- 5 Terdakwa selaku pemberi Suap atau Hadiah atau janji berupa uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melalui M. Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk adalah; 1. Haryanto (Camat Berbek); 2. Dupriono (Camat Pace); 3. Edie Srijanto (Camat Tanjunganom); 4. Bambang Subagio (Camat Loceret) dan 5. Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro).
Sedangkan Dua Terdakwa lainnya selaku penerima Suap atau Hadiah atau janji berupa uang
yaitu Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk Periode 2018 – 2023 dan M. Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur
Ada yang menarik perhatian dari sidang perkara ini, yaitu hadirnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH sebagai Jaksa Penuntut Umum hanya dalam pembacaan surat dakwaan saja. Alasannya sebagai JPU yang langsung turun dalam perkara ini adalah karena atensi, namun nyatanya sudah tidak pernah hadir lagi
Ibarat ungkapan, “Panas sesaat kemudian tiba-tiba dingin”. Sebab kehadiran Kejari Kabupaten Nganjuk ini sebagai JPU yang turut langsung membacakan surat dakwaan, yang dalam pemerintahan Kabupaten Nganjuk adalah sesama pejabat Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) sangat menarik perhatian karena untuk pertamakalinya sejak adanya Pengadilan Tipikor di Jawa Timur dibawah naungan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Ini atensi, jadi bukan hanya hari ini saja tetapi untuk sidang selanjutnya. Kalau saksi-sakai kurang lebih sebanyak 20 orang,” kata Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH yang beridiri disamping Kajari Nophy Tennophero Suoth, SH., MH (Senin, 30 Agustus 2021)
Lima (5) dari Tujuh (7) Terdakwa Korupsi Suap Jual Beli Jabatan yang Tangkap Tangan penyidik Mabes Polri dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Kabupaten Nganjuk pada Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB, dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta Subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari Kajari Nophy Tennophero Suoth, SH., MH selaku Ketua Tim, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH, Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah, SH, Kasi BB Dedi Irawan, SH., MKn. MH, Kasi Datun Boma Wiragumilar, SH., MH dan Sri Hani Susilo, SH bersama JPU Nono Sugianto, SH., MH dan Sigit S, SH., MH dari Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 01 Nopember 2021.
Ke- 5 Terdakwa selaku pemberi Suap atau Hadiah atau janji berupa uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melalui M. Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk adalah; 1. Haryanto (Camat Berbek); 2. Dupriono (Camat Pace); 3. Edie Srijanto (Camat Tanjunganom); 4. Bambang Subagio (Camat Loceret) dan 5. Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro).
Sedangkan Dua Terdakwa lainnya selaku penerima Suap atau Hadiah atau janji berupa uang
yaitu Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk Periode 2018 – 2023 dan M. Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur
Ada yang menarik perhatian dari sidang perkara ini, yaitu hadirnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH sebagai Jaksa Penuntut Umum hanya dalam pembacaan surat dakwaan saja. Alasannya sebagai JPU yang langsung turun dalam perkara ini adalah karena atensi, namun nyatanya sudah tidak pernah hadir lagi
Foto paling depan ujung, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH., MH |
“Ini atensi, jadi bukan hanya hari ini saja tetapi untuk sidang selanjutnya. Kalau saksi-sakai kurang lebih sebanyak 20 orang,” kata Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH yang beridiri disamping Kajari Nophy Tennophero Suoth, SH., MH (Senin, 30 Agustus 2021)
Baca juga: Kajari Nganjuk dan 5 Kasi Sebagai JPU Dalam Sidang Perkara Korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/kajari-nganjuk-dan-5-kasi-sebagai-jpu.html
Baca juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat Diadili Dalam Perkara Korupsi Tangkap Tangan ‘Sebesar Rp629 Juta’ - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/bupati-nganjuk-novi-rahman-hidhayat.html
Sementara sidang perkara untuk ke- 5 Terdakwa inipun tak lama lagi akan berakhir setelah Tim JPU Kejari Nganjuk dan Kejagung RI membacakan tuntutan pidana terhadap para Terdakwa dan tinggal menunggu Putusan dari Majelis Hakim
Anehnya, kasus perkara inipun meninggalkan “misteri” yang belum terungkap hingga saat ini oleh Penyelidik Bareskrim Mabes Polri terkait nama ‘Jumali’. Berbagai pertanyaanpun timbul dikalangan masyarakat, “ada apa dan siapa sosok Jumali? Diamankah Jumali?”.
Pertanyaan masyarakat pun bukan tidak beralasan. Sebab, dalam dakwaan JPU maupun fakta yang terungkap di persidangan saat 2 peyidik Mabes Polri yaitu Baharuddin dan Ray Barnando diahrikan sebagai saksi (Senin, 27 September 2021) menjelaskan, bahwa pada tanggal 9 Mei 2021, yang pertamakali diamankan adalah Jumali yang membawa uang sebesar 10 juta rupiah untuk Bupati Nganjuk melalui Camat Pace Dupriono (Terdakwa)
“Pertamakali mengamankan Jumali, Sadiko dan Duprino. Edie Srijanto, Haryanto, Tri Mabasuki Widodo, Bambang Sugagio, Izza. Kemudian Novi (Novi Rahman Hidayat). Lalu di bawa ke Polres,” kata saksi kepada Majelis Hakim saat itu, Senin, 27 September 2021
Baca juga: 2 Penyidik Mabes Polri dan 3 Pejabat Kab. Nganjuk Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Perkara Korupsi Terdakwa Novi Rahman Hidayat (Bupati Nganjuk) Dkk - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/2-penyidik-mabes-polri-dan-3-pejabat.html
Baca juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat Diadili Dalam Perkara Korupsi Tangkap Tangan ‘Sebesar Rp629 Juta’ - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/bupati-nganjuk-novi-rahman-hidhayat.html
Sementara sidang perkara untuk ke- 5 Terdakwa inipun tak lama lagi akan berakhir setelah Tim JPU Kejari Nganjuk dan Kejagung RI membacakan tuntutan pidana terhadap para Terdakwa dan tinggal menunggu Putusan dari Majelis Hakim
Anehnya, kasus perkara inipun meninggalkan “misteri” yang belum terungkap hingga saat ini oleh Penyelidik Bareskrim Mabes Polri terkait nama ‘Jumali’. Berbagai pertanyaanpun timbul dikalangan masyarakat, “ada apa dan siapa sosok Jumali? Diamankah Jumali?”.
Pertanyaan masyarakat pun bukan tidak beralasan. Sebab, dalam dakwaan JPU maupun fakta yang terungkap di persidangan saat 2 peyidik Mabes Polri yaitu Baharuddin dan Ray Barnando diahrikan sebagai saksi (Senin, 27 September 2021) menjelaskan, bahwa pada tanggal 9 Mei 2021, yang pertamakali diamankan adalah Jumali yang membawa uang sebesar 10 juta rupiah untuk Bupati Nganjuk melalui Camat Pace Dupriono (Terdakwa)
“Pertamakali mengamankan Jumali, Sadiko dan Duprino. Edie Srijanto, Haryanto, Tri Mabasuki Widodo, Bambang Sugagio, Izza. Kemudian Novi (Novi Rahman Hidayat). Lalu di bawa ke Polres,” kata saksi kepada Majelis Hakim saat itu, Senin, 27 September 2021
Baca juga: 2 Penyidik Mabes Polri dan 3 Pejabat Kab. Nganjuk Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Perkara Korupsi Terdakwa Novi Rahman Hidayat (Bupati Nganjuk) Dkk - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/2-penyidik-mabes-polri-dan-3-pejabat.html
Saksi dari penyidik dari Mabes Polri Baharuddin dan Ray Barnando |
Ke 5 (lima) orang kepala desa di Kecamatan Pace yang telah melaksanakan seleksi perangkat desa tersebut, terpaksa untuk memenuhi permintaan uang oleh terdakwa selaku Bupati Nganjuk terhadap kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa, dengan mengumpulkan uang seluruhnya sebesar Rp10 juta yang akan diberikan kepada terdakwa Novi Rahman Hidayat melalui Dupriono
Kemudian Tim Penyelidik Bareskrim Mabes Polri yang bekerjasama dengan KPK secara berturut-turut telah mengamankan Jumali, Sadiko dan Dupriono yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengamankan Edie Sriyanto, Haryanto, Tri Basuki Widodo, Bambang Subagio, M. Izza Muhtadin dan Terdakwa Novi Rahman Hidayat untuk diserahkan kepada Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilakukan penangkapan dan penyidikan pada tanggal 10 Mei 2021 terhadap Dupriono, Edie Sriyanto, Haryanto, Tri Basuki Widodo, Bambang Subagio, M. Izza Muhtadin dan Terdakwa Novi Rahman Hidayat
Pertanyaannya adalah, kalau Jumali yang pertama kali ditangkap, lalu mengapa Jumali tidak dijadikan sebagai Tersangka? Sementara yang lain sudah diadili? Apakah ‘Jumali memiliki jurus pamungkas hingga selamat dari tangan penyidik Bareskrim Mabes Polri? Atau Jumali adalah “sebagi pelapor” sehingga Jumali dalam perlindungan negara?
Selain itu, selama persidangan berlangsung, JPU tidak mempelihatkan satupun bukti percakapan melali telepon atau pesan SMS (Short Message Service) maupun pesan melalui Applikasi WhatsApp antara Terdakwa Satu dengan Terdakwa lainnya termasuk dengan Terdakwa Novi Rahman Hidayat selaku Bupati Nganjuk dan Terdakwa M. Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati terkait adanya permintaan/pemberian uang dalam promisi dan pengangkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Berbeda dengan Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati Nganjuk sebelumnya, yaitu Terpidana Taufiqurrahman maupun 15 Kepala Daerah di Jawa Timur yang bernasib sama. Pada saat dipersidangan, JPU KPK selalu memperlihatkan bukti percakapan antara Terdakwa dengan saksi terkait permintaan atau pemberian uang
Baca juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat Tertangkap Tangan, PH-nya Bilang Dakwaan Jaksa Tidak Jelas - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/bupati-nganjuk-novi-rahman-hidhayat.html
Hal ini juga dipertanyakan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Novi Rahman
Hidayat selaku Bupati Nganjuk, yakni Ade Dharma Maryanto, A.H. Simaela
dan Tis’at Afriyandi. Yang menurut Tim Penashat Hukum Terdakwa, bahwa
JPU tidak pernah membuktikan adanya percakapan diatara Terdakwa terkait
adanya pemberian atau permintaan uang oleh Terdakwa
“Tidak ada. Bahkan tidak ada bukti pemberian uang. Kita juga mempertanyakan pembukaan branksa secara paksa. Kalau uang dalam brankas, sudah dijelaskan saksi dalam persidangan, bahwa itu adalah untuk Zakat,” kata Tim Penashat Hukum Terdakwa
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat Lanjut Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/eksepsi-di-tolak-perkara-korupsi-bupati.html
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Nganjuk Andie Wicaksono, SH., MH kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa Jumali belum Tersangka dan perkara ini adalah penyidikan Mabes Polri
“Belum. Perkara ini kan dari Mabes Polri,” kata Andie Wicaksono, SH., MH seusai persidangan, Senin, 1 November 2021
Sementara persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Senin, 1 November 2021) adalah agenda Tuntutan dari JPU terhadap Ke- 5 Terdakwa yang diketuai Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajarisma, SH., MH (dan Eni Fauzi, SH, Dias Suroyo, SH., MH, I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma, SH., MH dan Swarningsih, SH., M.Hum) yang dihadiri masing-masing Tim Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa. Sementara para Terdakwa mengkuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negara) karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam persidangan berlangsung V session, yang pertama adalah tuntutan terhadap Terdakwa Haryanto (Camat Berbek), kemudian untuk Terdakwa Dupriono (Camat Pace), selanjutnya Edie Srijanto (Camat Tanjunganom) dan Bambang Subagio (Camat Loceret), terakhir tuntutan untuk Terdakwa Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro).
Surat tuntutuntan terhadap para Terdakwa dicabakan JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk Andie Wicaksono, SH., MH dan JPU Nono Sugianto, SH., MH dan Sigit S, SH., MH dari Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara berturut-turut.
Dalam surat
tuntutannya JPU mengatakan, sesuai fakta dalam persidangan, bahwa
perbuatan Terdakwa Haryanto (dan Terdakwa Dupriono, Terdakwa Edie
Srijanto, Terdakwa Bambang Subagio serta Terdakwa Tri Basuki Widodo)
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif ke Dua
yaitu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Terdakwa Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata JPU diakhir surat tuntutannya
Selanjutnya JPU membacakan surat tuntutannya terhadap Terdakwa Dupriono, Terdakwa Edie Srijanto, Terdakwa Bambang Subagio serta Terdakwa Tri Basuki Widodo dengan tuntutan yang sama persis, yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif Kedua, dengan tuntutan pidana penjara yang sama masing-masing selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya masing-masing untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan kembali digelar pada Jumat, 5 November 2021. (Jnt)
“Tidak ada. Bahkan tidak ada bukti pemberian uang. Kita juga mempertanyakan pembukaan branksa secara paksa. Kalau uang dalam brankas, sudah dijelaskan saksi dalam persidangan, bahwa itu adalah untuk Zakat,” kata Tim Penashat Hukum Terdakwa
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat Lanjut Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/eksepsi-di-tolak-perkara-korupsi-bupati.html
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Nganjuk Andie Wicaksono, SH., MH kepada beritakorupsi.co mengatakan, bahwa Jumali belum Tersangka dan perkara ini adalah penyidikan Mabes Polri
“Belum. Perkara ini kan dari Mabes Polri,” kata Andie Wicaksono, SH., MH seusai persidangan, Senin, 1 November 2021
Sementara persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Senin, 1 November 2021) adalah agenda Tuntutan dari JPU terhadap Ke- 5 Terdakwa yang diketuai Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajarisma, SH., MH (dan Eni Fauzi, SH, Dias Suroyo, SH., MH, I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma, SH., MH dan Swarningsih, SH., M.Hum) yang dihadiri masing-masing Tim Penasehat Hukum (PH) para Terdakwa. Sementara para Terdakwa mengkuti persidangan melalui Zoom dari Rutan (rumah tahanan negara) karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam persidangan berlangsung V session, yang pertama adalah tuntutan terhadap Terdakwa Haryanto (Camat Berbek), kemudian untuk Terdakwa Dupriono (Camat Pace), selanjutnya Edie Srijanto (Camat Tanjunganom) dan Bambang Subagio (Camat Loceret), terakhir tuntutan untuk Terdakwa Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro).
Surat tuntutuntan terhadap para Terdakwa dicabakan JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk Andie Wicaksono, SH., MH dan JPU Nono Sugianto, SH., MH dan Sigit S, SH., MH dari Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) secara berturut-turut.
Terdakwa Novi Rahman Hidhayat selaku Bupati Nganjuk (kanan) dengan didampingi Penasehat Hukum-nya di Lapas Pasuruan (Dok foto BK) |
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Terdakwa Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata JPU diakhir surat tuntutannya
Selanjutnya JPU membacakan surat tuntutannya terhadap Terdakwa Dupriono, Terdakwa Edie Srijanto, Terdakwa Bambang Subagio serta Terdakwa Tri Basuki Widodo dengan tuntutan yang sama persis, yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif Kedua, dengan tuntutan pidana penjara yang sama masing-masing selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan
Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya masing-masing untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan selanjutnya yang akan kembali digelar pada Jumat, 5 November 2021. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :