#Sementara 2 Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto selaku Tenaga Ahli anggota DPR RI Fraksi Gerindra Laksdya TNI (Purn) H. Moekhlas Sidik, MPA dan Terdakwa Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO sebagai Asisten Lawyer Azhar Pasaribur Patners dituntut pidana penjara masing-masing 5 tahun. Sementara DR. Drs. Munif, S.Ag.I (Plt. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan, sudah terlebih dahulu di Vonis dengan pidana penjara 1 tahun#
Keterangan Foto (dalam layar) dari kiri, Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri, Terdakwa I Abdul Wahid Bin Abdul Qodir (Alm) dan Terdakwa II Akhmad Sukari Alias Suher |
BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 8 November 2021), menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan terhadap Tiga Terdakwa yaitu Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri selaku pimpinan Lembaga Mambahul Ulum Kota Pasuruan yang juga berprofesi sebagai guru, Terdakwa Abdul Wahid Bin Abdul Qodir (Alm) sebagai Ustadz/Mubaligh dan Terdakwa Akhmad Sukari Alias Suher selaku Kepala Madrasah Diniyah (Madin) Al Maksum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama Pemotongan dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) untuk Pondok Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam yang Diperuntukkan Bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang berasal dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama Cg. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada Masa Pandemi COVID-19 (Coronavirus disease 2019) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp2.599.015.000.000 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima belas juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp110.000.000
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 8 November 2021), menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan terhadap Tiga Terdakwa yaitu Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri selaku pimpinan Lembaga Mambahul Ulum Kota Pasuruan yang juga berprofesi sebagai guru, Terdakwa Abdul Wahid Bin Abdul Qodir (Alm) sebagai Ustadz/Mubaligh dan Terdakwa Akhmad Sukari Alias Suher selaku Kepala Madrasah Diniyah (Madin) Al Maksum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama Pemotongan dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) untuk Pondok Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam yang Diperuntukkan Bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) yang berasal dari Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama Cg. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada Masa Pandemi COVID-19 (Coronavirus disease 2019) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp2.599.015.000.000 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima belas juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp110.000.000
Baca juga: Tenaga Ahli DPR RI dan Asisten Lawyer Azhar Pasaribu Partners Diadili Karena Dugaan Korupsi Dana ‘Pesantren’ Rp305,5 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/tenaga-ahli-dpr-ri-dan-asisten-lawyer.html
Berita terkait: Plt. Kemenag Kota Pasuruan DR. Drs. Munif, S.Ag.I di Vonis 1 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi Rp15 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/plt-kemenag-kota-pasuruan-dr-drs-munif.html
Berita terkait: Plt. Kemenag Kota Pasuruan DR. Drs. Munif, S.Ag.I di Vonis 1 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi Rp15 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/plt-kemenag-kota-pasuruan-dr-drs-munif.html
Terdakwa Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri (perkara tersendiri),
Terdakwa I Abdul Wahid Bin Abdul Qodir (Alm) dan Terdakwa II Akhmad
Sukari Alias Suher (satu berkas perkara) terseret dalam kasus perkara
Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dana Bantuan Operasional Pesantren
(BOP) yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren dan Madin (Madrasah
Diniyah) se-Kota Pasuruan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)
Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 di masa Pandemi Covid-19 sebesar
Rp2.599.015.000.000 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan
miliar lima belas juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar
Rp110.000.000
Uang sebesar Rp110.00.000 ini adalah hasil pemotongan dari dana BOP untuk Pondok Pesantren selaku Lembaga Penerima bantuan masing-masing sebesar Rp25.000.000 yang dipotong sejumlah Rp10.000.000 dari setiap lembaga penerima
Baca juga: Pimpinan Mambahul Ulum, Kepala Madin Al Maksum dan Ustadz Diadili Karena Dugaan Korupsi dana ‘Ponpes’ Rp110 juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/pimpinan-mambahul-ulum-kepala-madin-al.html
Yang terseret dalam perkara ini adalah sebanyak 6 orang termasuk ke- 3 Terdakwa (Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri (perkara tersendiri), Terdakwa I Abdul Wahid Bin Abdul Qodir (Alm) dan Terdakwa II Akhmad Sukari Alias Suher) dan DR. Drs. Munif, S.Ag.I selaku Plt. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan. Ke-4 Terdakwa ini sama-sama dijatuhi hukuman yang sama yaitu 1 tahun penjara
Sedangkan 2 Terdakwa lainnya yaitu Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto selaku Tenaga Ahli anggota DPR RI Fraksi Gerindra Laksdya TNI (Purn) H. Moekhlas Sidik, MPA dan Terdakwa Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO sebagai Asisten Lawyer Azhar Pasaribur Patners dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri (dan Terdakwa I Abdul Wahid Bin Abdul Qodir (Alm) bersama Terdakwa II Akhmad Sukari Alias Suher) dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Senin, 18 Oktober 2021) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu DR. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Alarico De Jesus, SH dan Ervin Aprilliyaning Wulan, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga dihadiri Ketiga Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Lapas (lembaga pemasyarakan) Kota Pasuruan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Baca juga:Tenaga Ahli Anggota DPR RI dan Asisten Lawyer Azhar Pasaribu Partners Dituntut Pidana 5 Tahun Penjara Dalam Peraka Korupsi Dana ‘Pesantren’ Rp305,5 Juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/tenaga-ahli-anggota-dpr-ri-dan-asisten.html
Baca juga: Pimpinan Mambahul Ulum, Kepala Madin Al Maksum dan Ustadz Diadili Karena Dugaan Korupsi dana ‘Ponpes’ Rp110 juta - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/pimpinan-mambahul-ulum-kepala-madin-al.html
Yang terseret dalam perkara ini adalah sebanyak 6 orang termasuk ke- 3 Terdakwa (Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri (perkara tersendiri), Terdakwa I Abdul Wahid Bin Abdul Qodir (Alm) dan Terdakwa II Akhmad Sukari Alias Suher) dan DR. Drs. Munif, S.Ag.I selaku Plt. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan. Ke-4 Terdakwa ini sama-sama dijatuhi hukuman yang sama yaitu 1 tahun penjara
Sedangkan 2 Terdakwa lainnya yaitu Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto selaku Tenaga Ahli anggota DPR RI Fraksi Gerindra Laksdya TNI (Purn) H. Moekhlas Sidik, MPA dan Terdakwa Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO sebagai Asisten Lawyer Azhar Pasaribur Patners dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri (dan Terdakwa I Abdul Wahid Bin Abdul Qodir (Alm) bersama Terdakwa II Akhmad Sukari Alias Suher) dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Senin, 18 Oktober 2021) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu DR. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Alarico De Jesus, SH dan Ervin Aprilliyaning Wulan, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa juga dihadiri Ketiga Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Lapas (lembaga pemasyarakan) Kota Pasuruan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Keteraangan foto (dalam layar) dari kanan Terdakwa I Rinawan Herasmawanto, S.T.A Bin Soemarto dan Terdakwa II Nurdin, S.Pd Bin M. Amin ABO |
Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim mengatakan, Terdakwa Samsul Khoiri (dan Terdakwa Abdul Wahid bersama Terdakwa Akhmad Sukari) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melakukan Pemotongan dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang diperuntukkan bagi Pondok Pesantren dan Madin (Madrasah Diniyah) se-Kota Pasuruan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 di masa Pandemi Covid-19 sebesar Rp2.599.015.000.000 (dua triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar lima belas juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp110.000.000
Dalam putusannya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Pasuruan yang mengatakan, bahwa Terdakwa Samsul Khoiri (Terdakwa Abdul Wahid dan Terdakwa Akhmad Sukari) tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Namun Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Pasuruan yang mengatakan, bahwa Terdakwa Samsul Khoiri (Terdakwa Abdul Wahid dan Terdakwa Akhmad Sukari) terbukti secara sah dan meyaakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Berita terkait: Diduga Korupsi Dana “Ponpes” Rp110 Juta, Pimpinan Lembaga Mambahul Ulum, Kepala Sekolah Al Maksum dan Ustadz Dituntut 1.3 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/diduga-korupsi-dana-ponpes-rp110-juta.html
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp17.000.000 dan Rp2.500.000 dirampas untuk negara sebagai uang pengganti,” ucap Ketua Majelis Hakim
Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum-nya akan menyatakan sikap dalam waktu 7 hari. “Kami akan menentukan sikap dalam waktu 7 hari,” kata Penasehat Hukum Terdakwa
Seusai membacakan putusan terhadap Terdakwa Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri, kemudian Majelis Hakim membacakan putusannya terhadap Terdakwa I Abdul Wahid Bin Abdul Qodir (Alm) dan Terdakwa II Akhmad Sukari Alias Suher
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap ke-2 Terdakwa ini sama persis dengan hukuman terhadap Terdakwa Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri. Dan atas putusan tersebut, Terdakwa maupun JPU sama-sama menerima. (Jnt)
Dalam putusannya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Pasuruan yang mengatakan, bahwa Terdakwa Samsul Khoiri (Terdakwa Abdul Wahid dan Terdakwa Akhmad Sukari) tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Namun Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Pasuruan yang mengatakan, bahwa Terdakwa Samsul Khoiri (Terdakwa Abdul Wahid dan Terdakwa Akhmad Sukari) terbukti secara sah dan meyaakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Berita terkait: Diduga Korupsi Dana “Ponpes” Rp110 Juta, Pimpinan Lembaga Mambahul Ulum, Kepala Sekolah Al Maksum dan Ustadz Dituntut 1.3 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2021/10/diduga-korupsi-dana-ponpes-rp110-juta.html
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp17.000.000 dan Rp2.500.000 dirampas untuk negara sebagai uang pengganti,” ucap Ketua Majelis Hakim
Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum-nya akan menyatakan sikap dalam waktu 7 hari. “Kami akan menentukan sikap dalam waktu 7 hari,” kata Penasehat Hukum Terdakwa
Seusai membacakan putusan terhadap Terdakwa Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri, kemudian Majelis Hakim membacakan putusannya terhadap Terdakwa I Abdul Wahid Bin Abdul Qodir (Alm) dan Terdakwa II Akhmad Sukari Alias Suher
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap ke-2 Terdakwa ini sama persis dengan hukuman terhadap Terdakwa Samsul Khoiri Bin Abdul Mukti Suheri. Dan atas putusan tersebut, Terdakwa maupun JPU sama-sama menerima. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :