0
#Selain Ke- 17 Terdakwa, Sumarto (Pj Kades) dalam perkara yang sama sudah di Vonis terlebih dahulu dengan pidana penjara selama 1.6 tahun, sedangkan 4 Terdakwa lainnya yaitu Doddy Kurniawan (Camat Krejengan) dan Muhamad Ridwan (Camat Paiton) dan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor#      
Ket. Foto dalam layar monitor, Terdakwa Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Terdakwa Samsudin    
BERITAKORUPSI.CO –
Anganku jauh melayang diangkasa
Mimpiku indah seindah bulan purnama
Kau janjikan aku mendapat mutiara
Ku bayangkan duduk dikursi singga sana
Namun yang ku dapat masuk penjara.

Terbayang oleh ku hidup berkuasa
Namun tak ku sangka malah petaka
Mimpi indah ku mejadi derita
Yang tak ku lupa sepaanjang masa 
Hidup dipenjara sebagai terpidana

Kalimat diatas adalah puisi singkat yang berjudul “Mimpi Indah Menjadi Derita” (oleh Jentar. S, 1 Pebruari 2022). Dan barangkali seperti puisi inilah yang ada dibenak ke 17 ASN (aparatur sipil negara) atau yang dulu dikenal dengan sebutan PNS (pegawai negeri sipil) di 2 Kecamatan (Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Paiton) Kabupaten Probolinggo selaku Calon Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) di bebera Desa di 2 Kecamatan Kabupaten Probolinggo sebagai Terdakwa dalam pekara Tindak Pidana Korupsi Suap ‘jual beli’ jabatan yang Tertangkap Tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.   
Ke- 17 Terdakwa yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, berkas penuntutan satu perkara), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, berkas penuntutan satu perkara).

Baca juga: 17 Calon Pejabat Desa di Kab. Probolinggo Yang Tertangkap Tangan KPK Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/17-calon-pejabat-desa-di-kab.html

Baca juga:
Sumarto Tertangkap Tangan KPK Dituntut 1.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/sumarto-tertangkap-tangan-kpk-dituntut.html  

Ke- 17 Terdakwa ini terseret dalam “lubang lumpur hitam” alias perkara Tindak Pidana Korupsi, berawal pada saat Tim Satgas (Satuan Tugas) KPK melakukan Tangkap Tangan atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Kabupaten Probolinggo pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB

Selain ke 17 Terdakwa, ada juga 1 orang yang bernasib sama namun sedikit berbeda yaitu Sumarto ASN di Kecamatan Krejengan. Bedanya, Sumarto sempat menduduki kursi jabatannya sebagai Pejabat Kepala Desa, Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang dilantik pada tanggal 25 Agustus 2021 (Sumarto sudah di vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan) sebelum Tertangkap Tangan KPK, sementara ke- 17 Terdakwa masih menunggu jadwal pelantikan walaupun SK (Srat Keputusan) Bupati sudah keluar SK
Terdakwa Sumarto
Nasib ke- 17 Terdakwa mupun Sumarto yang menyandang gelar sebagai Terdakwa Korupsi, juga disandang oleh Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku  Camat Paiton serta Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo berrsama suaminya, Hasan Aminuddin (juga sebagai Terdakwa) selaku anggota DPR RI (Keempatnya sedang diadili). Sehingga tota yang bernasib sama menyandang gelar Terdakwa Korupsi dari Kabupaten Probolinggi dalam kasus yang sama adalah sebanyak 22 orang

Baca juga: 17 Calon Pejabat Kades Yang Tertangkap Tangan KPK di Kab. Probolinggo Dituntut 1 Thn Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/17-calon-pejabat-kades-yang-tertangkap.html

Baca juga: Kepala BKD Kab. Probolinggo Berikan ‘Ucapan Terima Kasi’ Rp100 Juta ke Hasan Aminudin - http://www.beritakorupsi.co/2021/12/kepala-bkd-kab-probolinggo-berikan.html

‘Gelar’ itu takkan ada, andai saja ke- 17 Terdakwa ini tidak ambisi dengan cara ‘tak sehat’ untuk menjadi pejabat walau sekedar Pejabat Kepala Desa selama 6 bulan menunggu dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Probolinggo pada Pebruari 2022, dan tidak memberikan uang masing-masing sebesar Rp20 juta kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (sudah Terdakwa) melalui suaminya, Hasan Aminuddin (juga sebagai Terdakwa) selaku anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Probolinggo dan melalui Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan (kedua Camat juga sudah diadili sebagai Terdakwa), maka cerita hidup ke- 17 terdakwa ini bukanlah sebagai Terdakwa melainkan tetap menjadi ASN yang menerima gaji setiap bulannnya dan menikmati hidup bersama keluarga

Dan begitu juga Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya, Hasan Aminuddin tidak ambisi dengan cara yang ‘tak sehat meraup’ lembaran-lembaran rupiah dengan memanfaatkan jabatannya dan menyuruh Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan untuk mengumpulkan duit dari 18 ASN di 2 Kecamatan yang bersedia diangkat sebagai Pejebat Kades selama 6 bulan, maka cerita perjalanan hidup dalam pemerintahan Kabupaten Probolinggo dibawah kepemimpinan Puput Tantriana Sari akan berbeda dengan saat ini
Terdakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo
Karena kasus perkara Korupsi Suap ‘jual beli’ jabata itulah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret ke 22 Terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim, diamana yang diali pertama kalinya adalah Sumarto (dituntut dan di Vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan)

Baca juga: Tertangkap Tangan KPK, Camat Camat Krenjengan dan Camat Paiton Kab. Probolinggo Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/tertangkap-tangan-kpk-camat-camat.html

Baca juga:
Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Anggota DPR RI Diadili Karena Diduga Menerima Suap - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html

Kemuidan menyusul ke- 17 Terdakwa, karena perbuatannya dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun oleh JPU KPK, namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya menganggap tuntutan itu terlalu ringan sehingga di Vonis lebih berat yaitu Pidana Penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan
 
Ini adalah yang kedua kalinya sejak berdirinya Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Yang pertama adalah kasus Korupsi suap sebesar Rp1.5 miliar Terpidana Ahmad Fauzi mantan Jaksa di Kejati Jatim yang Tertangkap Tangan Tim Saber Pungli Kejati Jatim pada taahun 2017.
 
Dalam perkaraa ini, Terpidana Ahmad Fauzi awalnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun oleh JPU Kejati Jatim. Namun oleh Majelis Hakim, Ahmad Fauzi di Vonis pidana penjara selama 4 tahun
 
Sementara menurut Majelis Hakim bahwa ke- 17 Terdakwa, yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, berkas penuntutan satu perkara), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, berkas penuntutan satu perkara) terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo (kiri) bersama suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI (tengah)
Hukuman pidana penjara terhadap ke- 17 Terdakwa tersebut diatas dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (senin, 31 Januari 2022) dengan agenda pembacaan Putusan yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sikan, S.Sos., SH (dan Fitri Indriati, SH., MH) yang dihadiri Penasehat Hukum para Terdakwa, yaitu diantaranya Rr.Lilis Hermawati dkk (Tito Hananta Kusuma & Co  yang berkantor di Jakarta) yang dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019) 
 
Dari putusan Majelis Hakim, sebanyak 12 Tedakwa menerima, yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, berkas penuntutan satu perkara)
 
Sedangkan 5 Terdakwa lainnya yakni;  1. Nuruh Huda, 2. Hasan, 3. Sahir, 4. Sugito dan 5. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, berkas penuntutan satu perkara) mengatakan pikir-pikir

“Vonis lebih tingggi dari tuntutan Jaksa, yaitu 1.3 tahun denda lima puluh juta susider 1 bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar 5000 rupiah dari 7.500 rupiah. Barang bukti berupa surat dan uang tunai di kembalikan ke JPU untuk dipergunakan dalam perkara Doddy Kurniawan dkk. Atas putusan Hakim, Terdakwa sebanyak 12 orang dengan Nomor Peraka 102 menerima. sedangkan 5 Terdakwa dengan Nomor Perkara 103, 3 Terdakwa menerima,” kata  Rr.Lilis Hermawanti atau yang akrab disapa Lily ini kepada beritakorupsi.co. 
 
Dari 17 Terdakwa, 12 Tedakwa menerima putusan yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, berkas penuntutan satu perkara)
 
Sementara JPU KPK juga menerima putusan Majelis Hakim terhadap 12 Terdakwa, namun pikir-pikir untuk putusan Majelis Hakim terhadap 5 Terdakwa
 
"Untuk 12 Terdakwa, JPU terima. Tapu untuk 5 Terdakwa lainnya, JPU pikir-pikir," kata JPU KPK Arif Suhermanto. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top