Sedangkan untuk Ika Puspitasari yang saat ini sebagai Wali Kota Mojokerto, dalam dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Mustofa Kamal Pasa disebutkan, pada tahun 2017 Terdakwa Mustofa Kamal Pasa menerima iuran para Camat di Kabupaten Mojokeerto untuk mendukung pencalonan adiknya, Ika Puspitasari sebagai Walikota Mojokerto
Hal ini dikatan JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan. Bahwa ibunda dan adinda si MKP termasuk nama-nama yang disebutkan maupun yang terlibat dalam kasus perkara ini akan dihadirkan sebagai saksi yang jumlahnya sebanyak 600 orang yang terdiri dari 300 orang dalam perkara Gratifikasi dan 300 orang dalam perkara TPPU
“Semua akan kita hadirkan. Baik Ibu dan adik Terdakwa. Ada sekitar 600 saksi dalam perkara ini. Kita siap menghadirkan semua saksi,” kata JPU KPK Arif Suhermanto
Dalam dakwaan JPU KPK disebutkan bahwa aliran duit yang diduga diterima Terdakwa, selain dari PNS dilingkungan Pemkab Kaupaten Mojokerto, Terdakwa juga menerima duit dari beberapa rekanan (kontraktor) di Mojokerto, yaitu (lanjutan dari berita sebelumnya....)
- Pada tahun 2011, 2012, dan 2013 sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap.
- Pada tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) secara bertahap.
2.
Penerimaan uang sebesar Rp1.250.000.000 dari AYUB BUSONO LISTYAWAN
Direktur CV PRESTASI PRIMA sebagai fee atas proyek yang dikerjakan oleh
AYUB BUSONO LISTYAWAN, dengan rincian:
- Pada tahun 2014 bertempat di
Pringitan Mojokerto, Terdakwa melalui LUTFI ARIEF MUTTAQIN menerima
uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
-
Pada sekitar tahun 2016 bertempat di rumah NANO SANTOSO HUDIARTO alias
NONO di Mojosari Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui NANO SANTOSO
HUDIARTO alias NONO menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
3. Penerimaan uang sebesar Rp3.770.000.000 dari HENDARWAN MARUSZAMA (Direktur PT ENFYS NUSANTARA KARYA), dengan rincian:
a. Penerimaan langsung oleh Terdakwa:
-
Pada tanggal 7 April 2015 bertempat di sekitar restoran KFC Ahmad Yani
dekat dealer mobil Ford Kota Surabaya, Terdakwa menerima uang sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagai fee 12% (dua belas
persen) atas 2 (dua) paket pekerjaan yang dikerjakan HENDARWAN MARUSZAMA
yaitu Peningkatan Jalan Kedungsari-Kemlagi dan Peningkatan Jalan
Ngranggon-Kutorejo.
- Pada tanggal 27 November 2015, bertempat di
depan suatu cafe di Surabaya, Terdakwa menerima uang sebesar
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari NISHAM
FIKRIYOSO (Direktur Utama PT ENFYS NUSANTARA KARYA).
- Pada
sekira pertengahan tahun 2016 bertempat di Pendopo Kabupaten Mojokerto,
Terdakwa menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
b. Pada tanggal 15 April 2015 bertempat di Pendopo
Bupati Mojokerto, Terdakwa melalui LUTFI ARIEF MUTTAQIN (Ajudan
Terdakwa) menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) sebagai fee 12% (dua belas persen) atas 2 (dua) paket pekerjaan
yang dikerjakan HENDARWAN MARUSZAMA yaitu Peningkatan Jalan
Kedungsari-Kemlagi dan Peningkatan Jalan Ngranggon-Kutorejo.
c.
Pada bulan Agustus 2015 bertempat di Restoran Club House Taman Dayu Golf
and Resort di Pandaan Kabupaten Pasuruan, Terdakwa melalui SYAMSUL
ARIEF (Pegawai CV MUSIKA) menerima cek CV THALITA BERKARYA sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dicairkan tanggal 17
September 2015 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
d.
Penerimaan melalui ZAENAL ABIDIN (Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto)
sebesar Rp1.020.000.000,00 (satu miliar dua puluh juta) dengan rincian:
-
Pada tanggal 16 September 2015 bertempat di Hotel B-Fashion Jakarta
Barat, Terdakwa menerima uang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua
puluh juta rupiah) dari HENDARWAN MARUSZAMA yang diserahkan oleh NISHAM
FIKSRIYOSO dan DUVADILAN melalui ZAENAL ABIDIN (Kadis PUPR Kabupaten
Mojokerto).
- Pada bulan Desember 2015 bertempat di halaman parkir belakang Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan kepada RIDWAN ARIF ABDULLAH (Keponakan ZAENAL ABIDIN) dan kemudian diserahkan kepada ZAENAL ABIDIN lalu diberikan kepada Terdakwa.
4. Pada bulan September 2016 bertempat di rumah JUNAEDI Desa Kandangan Kelurahan Kunjorowesi Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui SAYET dan PURTONO menerima uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari JUNAEDI Direktur CV MUTIARA TIMUR sebagai fee paket pekerjaan Dinas PUPR, Pengairan dan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto yang dikerjakan oleh JUNAEDI, dengan rincian:
- Sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
- Sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
5. Pada bulan Februari 2017 sampai dengan Oktober 2017 bertempat di rumah FADIA BUDO CAHYONO Dusun Lontar RT 028 RW 007 Desa Kebondalem Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Terdakwa melalui BOB SEFIAS REAGAN menerima uang sebesar Rp2.550.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari FADIA BUDI CAHYONO Direktur CV TENAGA MUDA sebagai fee 12% (dua belas persen) dari paket pekerjaan Dinas Pertanian yang dikerjakan oleh FADIA BUDI CAHYONO.
Bahwa keseluruhan uang yang diterima Terdakwa sejumlah Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018, sebagian dimasukkan oleh Terdakwa kedalam keuangan CV Musika sebesar Rp12.125.150.000,00 (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Dan membelanjakan atau membayarkan uang untuk pembelian jet ski sebanyak 8 (delapan) unit, mobil sebanyak 50 (lima puluh) unit, sepeda motor sebanyak 3 (tiga) unit, tanah dan bangunan sebanyak 80 (delapan puluh) bidang, dan barang lainnya berupa 1 (satu) unit mesin fotocopi multifungsi hitam putih merk Canon, serta menitipkan uang tunai sebesar Rp4.191.347.000,00 (empat miliar seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) di rumah orangtua Terdakwa,
Yaitu dengan cara melakukan penempatan uang kedalam perusahaan CV MUSIKA, melakukan pembayaran atau pembelanjaan atas pembelian jet ski, mobil, sepeda motor, tanah dan bangunan, serta barang lain tersebut baik dilakukan sendiri maupun melalui orang lain yang diatasnamakan pihak lain serta menitipkan uang tunai milik Terdakwa dalam jumlah besar dirumah orangtuanya seolah-olah kepunyaan orangtua Terdakwa, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010 sampai dengan 2015 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.35-620 Tahun 2010 tanggal 27 Agustus 2010 dan periode tahun 2016 sampai dengan 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.35-388 Tahun 2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Pengangkatan Bupati Mojokerto Provinsi Jawa Timur,
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), Terdakwa tercatat memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
- Laporan bulan Oktober 2014, sebesar Rp5.481.952.125,00 (lima miliar empat ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh dua ribu seratus dua puluh lima rupiah);
- Laporan terakhir bulan Juli 2015, sebesar Rp16.932.837.988,00 (enam belas miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Bupati Mojokerto telah menerima uang dari pihak-pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku Bupati Mojokerto, sebagai berikut:
- Menerima uang sebesar Rp48.192.714.586,00 (empat puluh delapan miliar seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam rupiah).
A. Penerimaan uang sebesar Rp31.872.714.586 dari Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang berasal dari uang pengurusan mutasi maupun promosi jabatan, pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA di wilayah Kabupaten Mojokerto, pemotongan dana perjalanan dinas, serta uang fee dari pengurusan perizinan, baik yang diterima Terdakwa baik secara langsung maupun melalui orang lain dan orang kepercayaan Terdakwa diantaranya NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO, H. MUCH FAROQ alias CONDRO, dan LUTHFI ARIF MUTTAQIN, dengan rincian:
11. Pada tahun 2012 sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dari USTADZI ROIS.; 12. Pada tahun 2012 sampai dengan 2016 sebesar Rp895.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari DYAN ANGGRAHINI SULISTYOWATI.
16. Pada tahun 2012 dan 2016 sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah) dari HARIYADI.
24. Pada tahun 2013 sebesar Rp331.714.856,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) yang berasal dari potongan 10% (sepuluh persen) dana BOS pada 11 (sebelas) Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kabupaten Mojokerto.
28. Pada tahun 2013 sampai dengan 2015 sebesar Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dari ACHMAD RIFA’I.
39. Pada tahun 2014 dan 2015 sebesar Rp201.500.000,00 (dua ratus satu juta lima ratus ribu rupiah) dari MOHAMMAD ZAINI.
49. Pada tahun 2016 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari MUJIB.
55. Pada tahun 2017 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari SUHARI.
1. Pada tahun 2011, 2012, dan 2013 Terdakwa menerima uang fee dari SUYITNO selaku Komanditer Aktif CV DUA PUTRI yang sebesar Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang mengerjakan paket pekerjaan di Dinas PUPR, Pengairan dan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.
2. Pada tahun 2015 Terdakwa menerima uang dari HENDARWAN MARUSZAMA (Direktur PT ENFYS NUSANTARA KARYA) sebesar Rp3.770.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
3. Pada bulan September 2016 Terdakwa menerima uang fee Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dari JUNAEDI (Direktur CV Mutiara Timur) yang mengerjakan paket pekerjaan di Dinas PUPR, Pengairan dan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto.
4. Pada bulan Februari 2017 sampai dengan Oktober 2017 Terdakwa menerima uang fee sebesar Rp2.550.000.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari FADIA BUDI CAHYONO (Direktur CV TENAGA MUDA) yang mengerjakan paket pekerjaan di Dinas Pertanian.
5. Pada tahun 2014 Terdakwa menerima uang fee sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan tahun 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari AYUB BUSONO LISTYAWAN (Direktur CV PRESTASI PRIMA).
Terdakwa yang juga sebagai pengendali perusahaan CV MUSIKA menempatkan sebagian uang tersebut sebesar Rp12.125.150.000,00 (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan memasukkannya kedalam keuangan CV MUSIKA dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan perusahaan maupun membeli aset. Disamping itu, CV MUSIKA berafiliasi dengan PT SIRKAH PURBANTARA UTAMA dan PT JISOELMAN PUTRA BANGSA yang merupakan satu grup perusahaan, yang mana Terdakwa sebagai pengendali terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Selain itu, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, Terdakwa melakukan perbuatan sebagai berikut :
A.1. Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO yang merupakan orang dekat/kepercayaan dan sebagai tim sukses Terdakwa melakukan pembelian 14 (empat belas) unit mobil, dengan rincian:
2. Pada tahun 2011 membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero SPR 25D EXC 4X2 AT tahun pembuatan 2010 warna merah tua mutiara No.Pol: S-1215-QI No. Rangka: MMBGRKG40BF017311, Nomor Mesin 4D56UCCJ2823 dengan harga Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
3. Pada tahun 2014 membeli 1 (satu) unit mobil KIA NEW RIO SE 1.4 tahun pembuatan 2012 warna putih No.Pol: S-1789-RS No. Rangka: MJJJB5583CK004047, Nomor Mesin G4FACS422958 dengan harga Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
4. Pada tahun 2014 membeli 1 (satu) unit mobil SUZUKI RS 415 SWIFT ST 4 AT tahun pembuatan 2008 warna abu-abu metalik No.Pol: S-1147-AA No. Rangka: MHYEZC21S8J106238, Nomor Mesin M15AIA606613 dengan harga Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah).
5. Pada tahun 2014 membeli 1 (satu) unit mobil KIA New Picanto SE 1.1. L MT warna merah No.Pol : L-1645- HH No. Rangka: MJJBA5562AK006444, Nomor Mesin G4HGAP030324 dengan harga Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).
6. Pada tahun 2015 membeli 1 (satu) unit mobil NISSAN XTRAIL 2.5 L ST AT tahun pembuatan 2004 warna abu-abu metalik No.Pol: N-1413-VR No. Rangka: T30A14756, Nomor Mesin QR25189639A dengan harga Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
8. Pada tahun 2015 membeli 1 (satu) unit mobil DAIHATSU F 73 TAFT GT tahun pembuatan 1997 warna abu-abu metalik No.Pol: L-1863-YG No. Rangka: 993819, Nomor Mesin 989607 dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
9. Pada tahun 2015 membeli 1 (satu) unit mobil MITSUBISHI GRANDIS 2.4 L MI VEC AT tahun pembuatan 2006 warna hitam mutiara No.Pol: L-1514-PH No. Rangka: MMBLRNA405F002218, Nomor Mesin 4G69LJ0214
10. Pada tahun 2015 membeli 1 (satu) unit mobil SUZUKI KATANA 1.0 4WD tahun pembuatan 1993 warna Putih No.Pol: N 1411 VW No. Rangka: SJ410130113, Nomor Mesin F10SID157941 dengan harga Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah).
11. Pada tahun 2017 membeli 1 (satu) unit mobil TOYOTA YARIS 1.5 S MT tahun pembuatan 2015 warna putih No.Pol: S 1403 SE No. Rangka: MHFKT9F31F6067318, Nomor Mesin 1NZZ339046 dengan harga Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
12. Pada tahun 2017 membeli 1 (satu) unit mobil TOYOTA FORTUNER 2.5 G AT tahun pembuatan 2013 warna putih No.Pol: S 1818 RV No. Rangka: MHFZR69G1D3068087, Nomor Mesin 2KDU305044 dengan harga Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
13. Pada tahun 2017 membeli 1 (satu) unit mobil SUZUKI RS 415 SWIFT ST 4 MT tahun pembuatan 2008 warna biru metalik No.Pol: S-1881-NL No. Rangka: MHYEZC21S8J102911, Nomor Mesin M15AIA602857 dengan harga Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah).
15. Pada tahun 2018 membeli 1 (satu) unit mobil HONDA JAZZ GE 8 1.5 E AT warna putih mutiara No.Pol: L-1830-BB No. Rangka: MHRGE88608J902134, Nomor Mesin L15A71737492 dengan harga Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).
A.2. Pada tahun 2012, Terdakwa melalui MUCHAMAD FENDY FIRMANSYAH KAHAR membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
A.3. Pada tahun 2012, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merek KIJANG INNOVA G XW42 dengan No.Pol: S-1612-ND, warna Abu Abu Metalik No. Rangka: MHFXW42GXC2214246 dan Nomor Mesin 1TR7246346. Kemudian Terdakwa meminjamkan mobil tersebut kepada DPW Partai Nasdem Propinsi Jawa Timur.
1. 1 (satu) unit jet ski merk Seadoo warna hitam list kuning RXP 260 RS CA-YDV26137F212.
A.6. Pada pertengahan tahun 2013, Terdakwa melalui TEGUH GUNARKO membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova G warna abu-abu metalik No.Pol: S-1579-PF No. Rangka: MHFXW42G9D2272205, Nomor Mesin 1TR7664273 dengan harga Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) di Showroom Le Motor yang diatasnamakan DEVI ADE AGUSTIN.
A.7. Pada tahun 2013, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Subaru jenis Impreza warna putih tahun pembuatan 2013, dengan No.Pol: S-1168-P, No. Rangka: JF1GRFKV5DG060250, Nomor Mesin EJ25E562912 dengan harga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diatasnamakan NYONO.
A.8. Pada tahun 2014, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Toyota jenis Kijang Innova Tipe G warna abu abu metalik tahun pembuatan 2014, dengan No.Pol: S-1020-N, No. Rangka: MHFXS42G2E2552609, Nomor Mesin 2KDU480729 yang diatasnamakan AKHMAD RUKHAN.
A.9. Pada tahun 2014, Terdakwa telah membeli 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU TERIOS warna hitam metalik tipe F700RG TS AT tahun pembuatan 2011 No. Rangka: MHKG2CK1JBK001249, Nomor Mesin DCE3576. Kemudian Terdakwa menghibahkan mobil tersebut kepada AGUS BASUKI untuk kepentingan pencalonan Terdakwa sebagai Bupati periode kedua.
A.11. Pada bulan Desember 2014, Terdakwa melalui CAHYA MITAYANI PUTRI membeli 1 (satu) unit mobil Nissan March 1.2 4X2 MT tahun pembuatan 2014 warna putih Noka : MNTFBUK13Z0078863 Nomor Mesin : HR12397435B No.Pol. S-1914-WO dengan harga Rp131.607.100,00 (seratus tiga puluh satu juta enam ratus tujuh ribu seratus rupiah) yang diatasnamakan CAHYA MITAYANI PUTRI.
A.12. Pada bulan Januari 2015, Terdakwa melalui VERTA MEGA ARLINSA membeli 1 (satu) unit mobil merk Nissan March model minibus tahun 2014 warna putih dengan No.Pol: S-1106-RG, No. Rangka: MNTFAUK13Z0001988 dan Nomor Mesin HR15962566C dengan harga Rp155.650.000,00 (seratus lima puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang diatasnamakan VERTA MEGA ARLINSA.
A.13. Pada bulan Januari 2015, Terdakwa membayarkan uang muka pembelian 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero V6 A/T warna putih No.Pol : S-1258-RG sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) di PT Srikandi Diamond Indah Motors Mojokerto untuk PUNGKASIADI.
A.14. Pada bulan Januari 2015, Terdakwa membayarkan uang muka pembelian 1 (satu) unit Pajero Dakkar A/T warna putih tahun 2014 No.Pol: S-1475-YB sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) di PT Srikandi Diamond Indah Motors Mojokerto untuk MIEKE JULI ASTUTI.
A.16. Pada bulan Februari 2015, Terdakwa melalui MARDIASIH membeli 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan No.Pol: S-333-H, warna putih mutiara dengan tahun pembuatan 2014, No. Rangka: MMBGYKG40EF022430 dan Nomor Mesin 4D56UCFN0865 seharga Rp487.000.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang diatasnamakan MARDIASIH.
A.17. Pada bulan Februari 2015, Terdakwa melalui SUSANTOSO membeli 1 (satu) buah mobil Mitsubishi Pajero SPRT 2.5 HP--E warna putih mutiara No.Pol: S--1259--RG No. Rangka: MMBGYKG40EF022778, Nomor Mesin 4D56UCFN3118 atas nama SUSANTOSO dengan harga Rp433.500.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diatasnamakan SUSANTOSO
A.19. Pada bulan Juli 2015, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN membeli 1 (satu) unit mobil merek Honda tipe HRV 1.5 E/AT dengan No.Pol: S-1853-RG, warna ABU-ABU METALIK dengan tahun pembuatan 2015, No. Rangka: MHRRU1850FJ410824 dan Nomor Mesin L15Z61013964 dengan harga Rp299.950.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diatasnamakan LUTHFI ARIF MUTTAQIN .
A.22. Pada bulan November 2015, Terdakwa melalui HERI SUSANTO membeli 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha jenis N-Max warna putih, tanpa nomor polisi, No. Rangka: MH3SG3110FK027978, Nomor Mesin G3E4E-0077332 dengan harga off the road Rp23.200.000,00 (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) bertempat di Dealer Yamaha Indoperkasa Jalan Raya Gajah Mada Kota Mojokerto.
A.23. Pada sekitar tahun 2013, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merek Nissan tipe Frontier 2.5L AT dengan No.Pol: S-8336-V jenis mobil barang model Double KBN pick up, warna putih dengan tahun pembuatan 2013, No. Rangka: MNTVCUD40Z0606183 dan Nomor Mesin YD25523219T senilai Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan SUKARMADJI, kemudian pada tahun 2015 Terdakwa menghibahkannya kepada LUDFI ARIYONO.
A.24. Pada tahun 2015, Terdakwa membayarkan uang muka pembelian mobil LEXUS sebesar Rp950.274.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dari harga Rp2.643.500.000,00 (dua miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diatasnamakan adik iparnya bernama IMMATUN NAHDIYAH (isteri IMAM SYAFII).
Kemudian pelunasannya sebesar Rp1.693.226.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) dilakukan Terdakwa menggunakan keuangan perusahaannya PT MUSIKA PURBANTARA UTAMA yang mana Terdakwa sebagai pemegang saham.
A.25. Pada bulan Februari 2016, Terdakwa melalui YUNI LAILI FAIZAH membeli 1 (satu) unit mobil merek Nissan tipe March 1.2 4x2 AT dengan No.Pol: S-1734-QH, warna hitam dengan tahun pembuatan 2015, No. Rangka: MNTFBUK13Z0088049 dan Nomor Mesin HR12457450B dengan harga Rp156.205.000,00 (seratus lima puluh enam juta dua ratus lima ribu rupiah) yang diatasnamakan YUNI LAILI FAIZAH.
A.27. Pada sekitar tahun 2016, Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Sonic 150 R warna putih-oranye dengan stiker repsol, tanpa nomor polisi, No. Rangka: MH1KB1115FK001667, Nomor Mesin KB11E 1002690.
A.28. Pada tahun 2017, Terdakwa menitipkan 1 (satu) unit mobil merk Nissan jenis Frontier Navara warna silver, dengan No.Pol: S-9009-TN senilai Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada KARNOLO untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul mobil tersebut yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
A.29. Pada tahun 2017, Terdakwa melalui LUTHFI ARIF MUTTAQIN membeli 1 (satu) unit mobil merek DAIHATSU/LUXIO 1.5X M/T dengan No.Pol: S 1513 QI, jenis mobil penumpang model mini bus, warna putih dengan tahun pembuatan 2014, No. Rangka: MHKW3CA3JEK010156 dan Nomor Mesin DEH1691 dengan harga Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menghibahkan kepada HIMPAUDI Kabupaten Mojokerto.
A.30. Pada tahun 2017, Terdakwa melalui EDI IKHWANTO membeli 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate warna silver metalik No.Pol: S-1571-SD No. Rangka: MK2KRWFNUHJ000586, Nomor Mesin 4N15UBL9769 dengan harga Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan IVA SUROIYAH.
A.32. Pada tahun 2017, Terdakwa membeli 10 (sepuluh) unit mobil truk. Kemudian untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul mobil truk tersebut, Terdakwa menyerahkan pengelolaannya kepada HERI SUSANTO, yaitu:
4. 1 (satu) unit mobil Isuzu NKR 71 HD E2-2 tahun pembuatan 2012 warna Putih No.Pol: H 1796 FR No. Rangka MHCNK71LYCJ038528, Nomor Mesin B038528.
A.33. Pada tahun 2018, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil merk Toyota Jenis Kijang Innova Tipe G warna hitam dengan No.Pol: L-1724-YY, No. Rangka MHFJB 8EM4J1 031194, Nomor Mesin 2GDC 327965 dengan harga Rp345.583.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
B. Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah maupun bangunan yang dilakukan Terdakwa sendiri maupun melalui orang lain dan diatasnamakan pihak lain, yaitu:
B.1. Terdakwa melalui FATIMAH melakukan pembelian tanah sebagai berikut:
2. Pada tanggal 17 Oktober 2012 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 13, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 377 m2 milik SITI TASMINAH yang berlokasi di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH, sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 1335.
4. Pada tanggal 19 Nopember 2014 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 13, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.664 m2 milik CHASAN SUYONO yang berlokasi di Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan harga Rp272.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 217.
5. Pada tanggal 24 Nopember 2014 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 13, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.023 m2 milik CHASAN SUYONO yang berlokasi di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan harga Rp217.000.000,00 (dua ratus tujuh belas juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 224.
6. Pada tanggal 27 Nopember 2014 bertempat di Jalan Raya Gondang Pacet No. 179 Dusun Rejoso, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.040 m2 milik Suparnah, PATOYAH dan ABDUL SYUKUR yang berlokasi di Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dengan harga kurang lebih Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 139.
8. Pada tanggal 30 Desember 2014 bertempat di Jalan Airlangga No. 106 Ngoro membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.928 m2 milik EDI SUPARTO yang berlokasi di Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 657.
9. Pada tanggal 30 Januari 2015 bertempat di Jalan Jayanegara No. 17 Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.097m2 milik H. MAT SUUDI yang berlokasi di Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 757.
10. Pada tanggal 11 Februari 2015 bertempat di Jalan Jayanegara No. 17 Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.002 m2 milik H. MAT SUUDI yang berlokasi di Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 756.
12. Pada tanggal 14 Juni 2016 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 5C, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 208 m2 milik ACHSON FUADY yang berlokasi di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dengan harga Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 541.
13. Pada tanggal 29 Maret 2017 bertempat di Jalan Raya Gondang Pacet No. 179 Rejoso, Gondang, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.280 m2 milik SETYO SUNAMI yang berlokasi di Desa Ktemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp177.000.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) yang diatasnamakan FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 273.
14. Pada tanggal 22 Januari 2018 bertempat di Jalan Raden Wijaya No. 5C, Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.090 m2 milik ANDI SUMARWADI yang berlokasi di Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 14.
15. Pada tanggal 12 September 2018 bertempat di Jalan Wahidin No. 50 Surabaya membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 184 m2 beserta bangunan dari PT Graha Sarana Duta yang berlokasi di Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan harga Rp2.372.363.636,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3266.
17. Pada tanggal 12 September 2018 bertempat di Jalan Wahidin No. 50 Surabaya membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 184 m2 beserta bangunan dari PT Graha Sarana Duta yang berlokasi di Kelurahan Gayungan Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan harga Rp2.372.363.636,00 (dua milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang diatasnamakan HAJJAH FATIMAH sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3267.
B.2. Terdakwa melalui NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO melakukan pembelian tanah, sebagai berikut:
1. Pada tanggal 13 Desember 2012, bertempat di rumah PANTJA SUKMAWATI membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 248 m2 dan bangunan dari milik PANTJA SUKMAWATI yang berlokasi di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 1932.
2. Pada tanggal 21 Maret 2013 bertempat di Jalan Raya Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 677 m2 dan bangunan dari penjual a.n DUDI SUJANA yang berlokasi di Desa Cembor Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp59.000.000,00 (lima puluh sembilan juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 303.
4. Pada tanggal 26 Juni 2013 bertempat bertempat di Jalan Raya Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.146 m2 milik DUDI SUJANA yang berlokasi di Desa Cembor Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 315.
5. Pada tanggal 19 Desember 2013 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.665 m2 milik ETTY SUTARTI yang berlokasi di Desa Pacet Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1111.
6. Pada tanggal 10 Juli 2014 bertempat bertempat di Jalan Raya Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 395 m2 milik MOH. IRFAN FERRY EFFENDI yang berlokasi di Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3115.
8. Pada tanggal 23 Desember 2014, bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 883 m2 dan bangunan dari NUR ALI (selaku kuasa dari para ahli waris alm. H. Mansyur) yang berlokasi di Desa Sarirejo Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 726.
9. Pada tanggal 23 Desember 2014, bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 211 m2 dan bangunan dari ABDUL CHOLIK (kuasa dari para ahli waris Alm. Poedjiono) yang berlokasi di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 2115.
10. Pada tanggal 10 Februari 2015 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 650 m2 milik JAMAH dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang berlokasi di Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2972.
12. Pada tanggal 10 Agustus 2015 bertempat di Jalan pemuda Nomor 48 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 387 m2 dan bangunan milik NUR AINI yang berlokasi di Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 2060.
13. Pada tanggal 09 Juni 2016 bertempat di Jalan Gajah Mada No. 50 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.089 m2 milik SUYITNO yang berlokasi di Desa Randubango Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1574.
14. Pada tanggal 09 Juni 2016 bertempat di Jalan Gajah Mada No. 50 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.535 m2 milik NUR YASIN yang berlokasi di Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3310.
16. Pada tanggal 19 Juli 2016 bertempat di Jalan Gajah Mada No. 50 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 134 m2 milik Haji MOCH SAERODJI yang berlokasi di Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 362.
17. Pada tanggal 21 Juli 2016 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 214 m2 milik SUSWANTO yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2184.
18. Pada tanggal 21 Juli 2016 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 78 m2 dan bangunan milik SUSWANTO yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1369.
20. Pada tanggal 3 Agustus 2016 bertempat di Jalan Pemuda No. 70 A Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 577 m2 milik SUSWANTO yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 2367.
21. Pada tanggal 30 Desember 2016 bertempat di Jalan Jayanegara 114 Puri-Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.627 m2 milik SAUFAH, M. NURUDDIN ZAKKI dan NURUL FAIDAH yang berlokasi di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 717.
23. Pada tanggal 27 Desember 2017 bertempat di Jalan Gajah Mada No. 50, Mojosari, Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.483 m2 milik CHOIRUL AMIN yang berlokasi di Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 153.
24. Pada tanggal 27 Desember 2017 bertempat di Jalan Hayam Wuruk 74 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 971 m2 milik NINIK SUBIARTI yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp82.000.000,00 (delapan puluh dua juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 1850.
25. Pada tanggal 27 Desember 2017 bertempat di Jalan Hayam Wuruk 74 Mojosari Kabupaten Mojokerto membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 321 m2 milik NINIK SUBIARTI yang berlokasi di Desa Watukenongo Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan NANO SANTOSO HUDIARTO alias NONO sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak M\ilik No. 1819.
2. Pada tanggal 26 Mei 2014 bertempat di Kantor Kecamatan Sekayu membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 31.815 m2 beserta bangunan diatasnya milik ARBAIN ZAIN dan NELLY HAIRANI Binti H. CEKMAT yang berlokasi di Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan harga Rp549.750.000,00 (lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diatasnamakan AHMAD SYAMSU WIRAWAN sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 00281.
2. Pada tanggal 17 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.966 m2 milik SLAMET WAHYUNI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 935.
3. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.171 m2 milik JUPRI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 926.
4. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.048 m2 milik SHOLEHAH yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 929.
6. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.902 m2 milik KAMARI dan ROHYADI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan harga Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 931.
7. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.841 m2 milik SOEADI B PULAL yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 932.
9. Pada tanggal 22 Oktober 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.419 m2 milik JUPRI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 936.
10. Pada tanggal 12 November 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 2.155 m2 milik SLAMET WAHYUNI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 555.
11. Pada tanggal 12 November 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.570 m2 milik MAKMURI yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 623.
13. Pada tanggal 21 November 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung--Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.930 m2 milik MUSLIHIN yang
14. Pada tanggal 22 November 2014 bertempat di Jalan Raya Limpung Blok C No. 1 Limpung Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.882 m2 milik SRI KUWAT, SURATI dan NASIHIN yang berlokasi di Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud- dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 927.
15. Pada tanggal 13 Mei 2016 bertempat di Jalan Sukarno-Hatta Kabupaten Magelang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.720 m2 milik MUH ZUHDI yang berlokasi di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dengan harga Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 3394.
17. Pada tanggal 22 Desember 2017 bertempat di Jalan Dr. Wahidin No. 44 A Batang membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.430 m2 milik SUTOPO yang berlokasi di Desa Krengseng, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan harga Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang diatasnamakan DJAKFARIL sebagaimana dimaksud dalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 828.
19. Pada tanggal 29 Maret 2017 bertempat di Jalan Raya Gondang Pacet No. 179 Rejoso, Gondang, Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 4450 m2 milik SILAH dkk yang berlokasi di Desa Tawar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dengan harga Rp683.520.000,00 (enam ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) yang diatasnamakan Haji DJAKFARIL sebagaimana tersebut dalam Buku Tanah beserta Warkah atas Hak Milik Nomor 731.
1. 1 (satu) bidang tanah seluas 445 m2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01647 dengan harga Rp3.040.689.005,00 (tiga miliar empat puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima rupiah).
B.6. Bertempat di rumah SUMARI alias ABAH SUMARI di Dusun Kemantren RT 12 RW 2 Desa Kemantren Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Terdakwa melalui BETA MANGKU ALAM membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah yang berlokasi di Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto sebagai berikut:
1. Pada pertengahan sampai dengan akhir tahun 2015, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.280 m2 sebagaimana tersebut dalam Letter C Nomor 538 Persil 16 S milik SUMARI dengan harga sebesar Rp546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enam juta rupiah).
B.7. Pada bulan Desember 2011 Terdakwa melalui SYAMSUL ARIEF (pegawai CV MUSIKA) melakukan pembelian 9 (sembilan) bidang tanah milik SOEDARSONO yang berlokasi di Desa Begaganlimo Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto dengan alas hak sertifikat hak milik yang diatasnamakan SYAMSUL ARIEF dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan Terdakwa atas tanah seolah-olah tanah-tanah tersebut dibeli oleh SYAMSUL ARIEF, sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 1.775 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
2. Pada tanggal 5 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.146 m2 dengan harga
3. Pada tanggal 07 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.063 m2 dengan harga sebesar Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
4. Pada tanggal 09 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.125 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
5. Pada tanggal 12 Desember 2011 bertempat di di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.704 m2 dengan harga sebesar Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
6. Pada tanggal 13 Desember 2011 bertempat di di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.660 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
7. Pada tanggal 14 Desember 2011 bertempat di di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 5.900 m2 dengan harga sebesar Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
8. Pada tanggal 15 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 7.200 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
9. Pada tanggal 22 Desember 2011 bertempat di Jalan Raya Jabon No. 29 Mojoanyar Mojokerto, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 6.420 m2 dengan harga Rp55.500.00,00 (lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada tahun 2012 Terdakwa memerintahkan SYAMSUL ARIEF membaliknama SHM atas 9 (sembilan) bidang tanah tersebut kepada SUYITNO dengan menggunakan nama SRI WIANDAYANI (isteri SUYITNO) dan MULYADI (sepupu SUYITNO) seolah-olah terjadi jual beli, padahal 9 (sembilan) bidang tanah tersebut masih menjadi milik Terdakwa. Kemudian SUYITNO menjaminkan sertifikat tersebut di bank dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan Terdakwa atas tanah-tanah tersebut.
C. Menitipkan uang secara tunai yang seluruhnya sebesar Rp4.191.347.000,00 (empat miliar seratus sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) di rumah orangtua Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan untuk kepentingan Terdakwa baik secara langsung atau tidak langsung yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi, yaitu:
- 1 (satu) buah tas jinjing warna bertuliskan “SAVE THE EARTH ITS THE ONLY PLANET WITH CHOCOLATE” yang berisikan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- 1 (satu) kantung plastik hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp698.200.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah tas jinjing hitam dengan logo MAHKOTA PHOTO yang berisi uang tunai sebesar Rp66.850.000,00 (enam puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah tas jinjing hitam dengan angka yang terbaca sebagian 031-3577 yang berisi tas merah dengan isi uang tunai sebesar Rp24.857.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah tas tangan warna merah dengan logo VERSACE yang berisi uang tunai sebesar Rp105.440.000,00 (seratus lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) kotak kardus SUNCO yang berisi uang tunai sebesar Rp496.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
- 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisi uang tunai sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa harta kekayaan Terdakwa yang digunakan dengan menempatkan uang sebesar Rp12.125.150.000,00 (dua belas miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) kedalam keuangan CV MUSIKA, melakukan pembayaran atau pembelanjaan atas pembelian jet ski, mobil, sepeda motor, tanah dan bangunan, serta barang lain tersebut, serta menitipkan uang tunai dalam jumlah besar dirumah orangtuanya diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan Terdakwa selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 dan periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 serta menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Penyelenggara Negara.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 (atau Pasal 4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :