0
#Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, selain diduga menerima duit sebesaar Rp360 juta dari 18 calon Pj.Kades melalui suaminya, Hasan Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI), Doddy Kurniawan dan  Muhamad Ridwan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari juga diduga menerima duit dari pihak-pihak lain. Siapa pihak lain tersebut dan akankah menjadi Tersangka baru?#
Foto dalam layar monitor dari kiri, Terdakwa Puput Tantriana Sari bersama suamnya, Hasan Aminuddin anggota DPR RI (tengah) saat mengikti persidangan dari Rutan KPP dengan didampingi Penasehat Hukum-nya
BERITAKORUPSI.CO –
“Dalam tembok derita jauh dari orang tua - Dalam tembok derita tak akan dapat ku lupa - Tobat tujuh turunan semoga takkan terulang - Kalau bebas ingin sadar kembali ke jalan yang benar”. Ini adalah sebahagian dari lirik lagi yang berjudul “Tembok Derita”

Mungkin seperti lirik lagu inipulalah yang ada di dalam benak Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya, Hasan Aminuddin Anggota DPR RI karena jauh dari anak-anaknya termasuk keluarganya sejak dijebloskan ke penjara pada tanggal 31 Agustus 2021 oleh penyidik KPK setelah Tertangkap Tangan Tim Satgas KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib karena kasus dugaan Korupsi suap “jual beli jabatan”

Dan mungkin itupula sebabnya, pasangan suami istri ini (Puput Tantriana Sari selaku Bupati dan Hasan Aminuddin Anggota DPR RI) mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Subaya (Selasa, 25 Januari 2022) agar dipindahkan dari Rutan (rumah tahanan negara) gedung merah putih milik KPK di Jakarta ke salah satu Rutan di Jawa Timur. Salah satu alasan Puput Tantriana Sari adalah masih punya anak yang masih kecil yang sudah lima bulan tidak bertemu

“Kami sudah 5 bulan ditahan sejak tanggal 31 Agustus 2021, kami tidak bisa ketemu dengan keluarga,” kata Terdakwa Puput Tantriana Sari memohon kepada Majelis Hakim

Namun permohonan itu ditolak oleh JPU KPK karena kedua Terdakwa ini masih mejalani pemeriksaan dalam perkara lain.
Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI, ditangkap KPK pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib karena diketahui ada dugaan “jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Daerag Kabupaten Probolinggo. Saat itu KPK mengamankan sebayak 22 orang dengan barang bukti sejumlah uang

Dari 22 orang yang ditangkap KPK saat itu (Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib) terdiri dari; 2 Camat (Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo, diadili dalam perkas terpisah) dan 1 Pebata Kepala Desa Desa Krenjengan, Kecamatan Krenjengan yaitu Sumarto (diadili terleih dahulu) serta 17 calon Pejabat Kepala Desa sebagai ASN di 2 Kecamatan Kabbupaten Probolinggo, yakni; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (pegawai Kecamatan Krejengan, diadili dalam satu berkas penuntutan), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (pegawai Kecamatan Paiton, diadili dalam satu berkas penuntutan)

Baca juga: Kepala BKD Kab. Probolinggo Berikan ‘Ucapan Terima Kasi’ Rp100 Juta ke Hasan Aminudin - http://www.beritakorupsi.co/2021/12/kepala-bkd-kab-probolinggo-berikan.html

Baca juga: Tertangkap Tangan KPK, Camat Camat Krenjengan dan Camat Paiton Kab. Probolinggo Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/tertangkap-tangan-kpk-camat-camat.html
Keterangan foto. Ke-17 Terdakwa sebagai Calon Pejabat Kades (Dok.BK)
Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret
ke 22 Tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi “jual beli jabatan”, dimana Sumarto diadili terlebih dahulu sebagai pemberi suap dan dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (Besok Rabu, 26 Januari 2022 sidang putusan)

Dan menyusul kemudian 17 Terdakwa Calon Pejabat Kades selaku ASN di 2 Kecamatan yang dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun karena dianggap terbukti melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (pegawai Kecamatan Krejengan, diadili dalam satu berkas penuntutan), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (pegawai Kecamatan Paiton, diadili dalam satu berkas penuntutan)
Terdakwa Sumarto, Pj Kades Desa Krenjengan, Kecamatan Krenjengan Kab. Probolinggo
Setelah ke-18 Terdakwa diadili dan sudah dituntut pidana penjara, giliran Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo yang diadili sebagai Terdakwa penerima suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a (atau Kedua Pasal 11) Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan hari ini (Selasa, 25 Januari 2022), giliran pasangan suami istri yaitu Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin selaku anggota DPRD RI yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Nasdem yang juga mantan Bupati Probolinggo 2 periode diadili dihadapa Majelis Hakim sebagai Terdakwa penerima suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a (atau Kedua Pasal 11) Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo diduga menerima duit dari 18 pegawai di 2 Kecamatan yang terdiri dari 13 pegawai Kecamatan Krejengan dan 5 pegawai Kecamatan Paiton yang jumlahnya sebesar Rp360 juta atau masing-masing calon Pj sebesar Rp20 juta melalui Hasan Aminuddin dan 2 orang Camat agar ke 18 calon Pj tersebut diangkat dan dilantik  sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa di beberapa Desa di 2 Kecamatan Kabupaten Probolinggo
Di layar monitor, Terdakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo
Mengapa lewat Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI yang juga suami Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinngo? Karena setiap calon Pj, harus pendapat persetujuan si Hasan Aminuddin. Apabila tidak ada persetujuan dari si Hasan Aminuddin, maka tidak pembahasan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Probolinggo

Selain itu, Hasan Aminuddin yang juga mantan Bupati Probolinggo ini ternyata mendapat fasilitas dari Pemeritah Kabupaten Probolinggo berupa sekretaris pribadi (sespri) dan  melakukan intervensi dalam penentuan jabatan di Pemkab Probolinggo

Itulah sebabnya, Hasan Aminuddin memerintahkan Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo untuk mengumpulkan duit dari masing-masing calon Pj. Setelah duit terkumpul ditangan kedu camat, kemudian diserahkan ke Hasan Aminuddin dan dari Hasan Aminuddin barulah ke sang istri selaku Bupat        
Ibarat Peribahasa, "Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit”. Yang 2 berambisi mendapatkan lembaran-lebaran rupiah dengan cara “jual beli jabatan”, dan yang 18 orang lainnya ambisi menjadi pejabat degan cara memberi suap, yang ternyata ada yang dilirik “sebagai sumber air untuk ditimba” alias dimanfaatkan untuk mengganti duit tersebut yaitu TKD (Tanah Kas Desa)

Ke- 22 Terdakwa inipun ibarat sebuah Puisi yang berjudul “Ambisi” yang berbunyi;
Penduduk bumi kini semakin padat
Sehingga terjadi kebutuhan meningkat
Orang bersaing dengan cara tak sehat
Asal tujuan harus bisa didapat

Orang yang pintar banyak tipu muslihat
Pandai merayu agar orang-orang terpikat
Sopan dan santun tiap kata kalimat
Tersusun rapih agar orang terjerat.
(Ini adalah sebahagian dari penggalan Puisi yang berjudul “Ambisi” oleh Siamir Marulafau)

Baca juga: 17 Calon Pejabat Desa di Kab. Probolinggo Yang Tertangkap Tangan KPK Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/17-calon-pejabat-desa-di-kab.html

Baca juga: Sumarto Tertangkap Tangan KPK Dituntut 1.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/sumarto-tertangkap-tangan-kpk-dituntut.html       
JPU KPK
Selain diduga menerima duit sebesar Rp360 juta dari 18 calon Pj, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinngo juga diduga menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain di Kabupaten Probolinngo. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan JPU KPK.

Yang menjadi pertanyaannya adalah, siapa pihak lain tersebut dan akankah menjadi Tersangka baru?. Pertanyaan berikutnya, apakah hanya terjadi di Pemerintahan Kabupaten Probolinngo dimana Bupatinya diduga melakukan “jual beli jabatan” dan menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain? Atau karena “Sri Dewi” tidak berpihak kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari?

Menanggapi hal ini, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, kan melihat fakta dalam persidangan selanjutnya. “Kita lihat nanti fakta persidangannya,” pungkasnya

Terkait dugaan penerimaan uang dan/atau barang dari pihal lain, menurut JPU KPK Arif Suhermanto bahwa status Puput Tantriana Sari saat ini adalah Tersangka. “Sudah (Tersangka”. Kata JPU KPK Arif

Sementara fakta dalam persidangan dari puluhan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) yang sudah diadili karena terlibat Korupsi terungkap, bahwa para Terdakwa/Terpidana selaku Bupati/Wali Kota juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo

Dan itulah sebabnya, KPK kembali menyeret Terpidana Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu, Terpidana Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk, Terpidana Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Terpidana Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa Korupsi Gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Sementara Terpidana Saiful Illah selaku Bupati Sidoarjo masih “berstatus Tersangka dalam kasus Korupsi Gratifiasi yang berbula dari tangkapp Tangan yang dilakukan oleh KPK pada Januari 2020 lalu”     
Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 25 Januari 2022 adalah dengan agenda pembacaan surat dakwaan Terhadap Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinngo dan Terdakwa II Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI oleh JPU Wawan Yunarwanto, Arif Suhermanto, Nur Haris Arhadi, Dame Maria Silaban, Ariawan Agusartono, Ni Nenga Gina Saraswati, Riniyanti Karnasih dan Yoga Pratomo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Surabaya Dju Jonson Mira Mangingi, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajrisman, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari (rumah tahanan negera) Jarta milik KPK karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam dakwaannya JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur Periode 2018-2023, bersama-sama dengan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN selaku Anggota DPR RI, DODDY KURNIAWAN selaku Camat Krejengan dan MUHAMAD RIDWAN selaku Camat Paiton, pada bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan Jalan Raya Karangren No. 5 Kabupaten Probolinggo; di Pendopo Bupati Jalan Ahmad Yani Kota Probolinggo; di Jalan Ahmad Yani No. 9 Mayangan, Kota Probolinggo;

Di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo Jalan Ahmad Yani, Mayangan Kota Probolinggo; di Perum Kalirejo C-9, RT 3 RW 4, Dringu Kabupaten Probolinggo; di Kantor Kecamatan Kraksaan Jalan Raya Panglima Sudirman No. 160, Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo; di Kantor Kecamatan Paiton Jalan Raya Paiton No. 147 Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya,   
Bahwa Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dari SUMARTO, ALI WAFA, MAWARDI, MASHUDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, ABDUL WAFI, KHO’IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, UHAR, NURUL HADI, NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO dan SAMSUDIN padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya

Yaitu Para Terdakwa bersama-sama dengan DODDY KURNIAWAN dan MUHAMAD RIDWAN mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Bupati Probolinggo agar menyetujui dan mengangkat SUMARTO, ALI WAFA, MAWARDI, MASHUDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, ABDUL WAFI, KHO’IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, UHAR, NURUL HADI, NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO dan SAMSUDIN menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) di wilayah Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo,

Hal itu bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Kepala Daerah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
Serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan sebagaimana Pasal 67 dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI diangkat sebagai Bupati Probolinggo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5858 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur Periode 2018-2023, yang mempunyai tugas dan kewenangan berdasarkan Pasal 83 Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk mengangkat Pj. Kades di wilayah Kabupaten Probolinggo berdasarkan usulan camat.

Terdakwa II HASAN AMINUDDIN adalah suami dari Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI yang menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2018-2023, yang sebelumnya adalah Bupati Probolinggo dua periode.  Bahwa meskipun Terdakwa II HASAN AMINUDDIN sudah tidak menduduki jabatan di Kabupaten Probolinggo namun Terdakwa II HASAN AMINUDDIN masih mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo diantaranya disediakan sekretaris pribadi (sespri), disamping itu Terdakwa II HASAN AMINUDDIN juga melakukan intervensi dalam penentuan jabatan di Pemkab Probolinggo.
Bahwa terhitung tanggal 09 September 2021 terdapat 253 (dua ratus lima puluh tiga) kepala desa di Kabupaten Probolinggo yang akan berakhir masa jabatannya, termasuk di dalamnya 13 (tiga belas) kepala desa di Kecamatan Krejengan dan 12 (dua belas) kepala desa di Kecamatan Paiton.

Bahwa atas berakhirnya masa jabatan kepala desa tersebut, Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada bulan Februari 2022 yang berakibat terjadinya kekosongan jabatan kepala desa kurang lebih selama 6 (enam) bulan.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI melalui SUPARWIYONO selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo dan EDY SURYANTO selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Probolinggo memerintahkan para camat untuk mengusulkan nama-nama calon Pj. Kades kepada bupati yang diambil dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Probolinggo yang memenuhi syarat dan berkeinginan diangkat menjadi Pj. Kades sampai dengan terpilihnya kepala desa definitif.  

Bahwa meskipun Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI belum menerbitkan peraturan bupati tentang penundaan Pilkades, namun pada tanggal 02 Agustus 2021 Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI melalui SUPARWIYONO meminta kepada EDY SURYANTO untuk mengamankan kebijakan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI tersebut. Selain itu, Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI juga menyampaikan agar usulan Pj. Kades diseleksi dan mendapat persetujuan (ACC) dari Terdakwa II HASAN AMINUDDIN meskipun Terdakwa II HASAN AMINUDDIN tidak memiliki kewenangan dan kapasitas memberi persetujuan.
Adapun untuk dapat diusulkan menduduki jabatan sebagai Pj. Kades harus memenuhi persyaratan antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menduduki jabatan struktural, bukan tenaga kesehatan dan bukan tenaga kependidikan (guru) serta memberikan imbalan kepada Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI melalui Terdakwa II HASAN AMINUDDIN.

Menindaklanjuti hal tersebut, EDY SURYANTO menyampaikan kepada para camat di lingkungan Pemkab Probolinggo diantaranya DODDY KURNIAWAN dan MUHAMAD RIDWAN bahwa usulan Pj. Kades terlebih dahulu harus mendapat persetujuan (ACC) Terdakwa II HASAN AMINUDDIN. Apabila tidak mendapat persetujuan dari Terdakwa II HASAN AMINUDDIN maka Dinas PMD tidak akan memproses usulan tersebut,

Disamping itu, calon Pj. Kades juga harus menyiapkan uang untuk diberikan kepada Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI melalui Terdakwa II HASAN AMINUDDIN yang pelaksanaannya dikumpulkan kepada masing-masing camat sebagai kepanjangan tangan dari Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI.

Bahwa atas kebijakan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI yang disampaikan melalui EDY SURYANTO tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing camat diantaranya DODDY KURNIAWAN selaku Camat Krejengan dan MUHAMAD RIDWAN selaku Camat Paiton, yaitu:

A. Pengusulan SUMARTO selaku Pj. Kades Karangren
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2021, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN menghubungi DODDY KURNIAWAN dan meminta untuk mengganti MOCH GUSAERI selaku Pj. Kades Karangren karena melakukan pelanggaran asusila. Pada hari yang sama EDY SURYANTO juga menghubungi DODDY KURNIAWAN dan menyampaikan pesan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN untuk penggantian Pj. Kades harus atas persetujuan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN dan menyiapkan uang imbalan untuk Terdakwa II HASAN AMINUDDIN.

Atas permintaan dari Terdakwa II HASAN AMINUDDIN tersebut, DODDY KURNIAWAN menawarkan kepada SUMARTO untuk diusulkan sebagai Pj. Kades Karangren, dan menyampaikan agar usulannya sebagai Pj. Kades disetujui oleh Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI, SUMARTO harus memberikan uang kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN yang besarannya senilai pengelolaan tanah kas Desa Karangren seluas kurang lebih 2,5 Hektar yaitu antara Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sampai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dan SUMARTO menyetujui untuk memberikan uang kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang penyerahannya melalui DODDY KURNIAWAN selaku Camat Krejengan.

Pada tanggal 13 Agustus 2021, DODDY KURNIAWAN mengusulkan SUMARTO sebagai Pj. Kades Karangren sebagaimana tertuang dalam Nota Dinas Nomor : 903/172/426.415/2021 tanggal 13 Agustus 2021, dan menyampaikan kepada SUMARTO bahwa DODDY KURNIAWAN akan segera menemui Terdakwa II HASAN AMINUDDIN untuk meminta persetujuan sehingga DODDY KURNIAWAN meminta SUMARTO menyiapkan uang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang akan diberikan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN.      
Selanjutnya DODDY KURNIAWAN menghubungi Terdakwa II HASAN AMINUDDIN melalui FAISAL RAHMAN selaku ajudan untuk bertemu guna meminta persetujuan pengusulan SUMARTO sebagai Pj. Kades Karangren dan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN melalui FAISAL RAHMAN menyampaikan bahwa Terdakwa II HASAN AMINUDDIN bersedia menemui DODDY KURNIAWAN pada pukul 21.00 WIB bertempat di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo.

Pada tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di rumah DODDY KURNIAWAN di Perum Kalirejo C-9, RT 3 RW 4, Dringu Kabupaten Probolinggo, DODDY KURNIAWAN yang merupakan kepanjangan tangan Para Terdakwa menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari SUMARTO yang dimasukkan dalam amplop warna coklat. Selanjutnya uang tersebut dijadikan satu dengan map warna biru yang berisi nota dinas usulan Pj. Kades Karangren atas nama SUMARTO dan dimasukkan ke dalam tas milik DODDY KURNIAWAN.

Pada tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di gazebo gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN menemui DODDY KURNIAWAN. Dalam pertemuan tersebut DODDY KURNIAWAN menyerahkan map berisi nota dinas usulan Pj. Kades Karangren atas nama SUMARTO dengan lampiran SK Pengangkatan PNS atas nama SUMARTO dan surat permohonan pencopotan MOCH GUSAERI dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangren untuk disetujui oleh Terdakwa II HASAN AMINUDDIN.
Selanjutnya Terdakwa II HASAN AMINUDDIN membubuhkan paraf persetujuan (ACC) dengan menuliskan ”Yth PMD Proses” dan tanggal 12/8 pada nota dinas tersebut, padahal Terdakwa II HASAN AMINUDDIN tidak mempunyai kewenangan untuk menyetujui usulan Pj. Kades melainkan kewenangan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI sebagai bupati.

Selanjutnya Terdakwa II HASAN AMINUDDIN melalui FAISAL RAHMAN menerima uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari SUMARTO yang dititipkan kepada DODDY KURNIAWAN. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN menyerahkan kepada FAISAL RAHMAN sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), untuk digunakan keperluan pribadi Terdakwa II HASAN AMINUDDIN.

Pada tanggal 14 Agustus 2021 DODY KURNIAWAN meneruskan nota dinas usulan SUMARTO sebagai Pj. Kades Karangren ke Dinas PMD untuk diproses penerbitan surat keputusan pengangkatan Pj. Kades atas nama SUMARTO.

Pada tanggal 18 Agustus 2021 Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI menandatangani Surat Keputusan Bupati Probolinggo Nomor : 141/528/426.32/2021 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo yang memutuskan mengangkat SUMARTO, SH sebagai Penjabat Kepala Desa Karangren Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo dengan masa jabatan sampai ditetapkannya kepala desa definitif dengan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tanggal 25 Agustus 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan, DODDY KURNIAWAN melantik SUMARTO sebagai Pj. Kades Karangren.
B. Pengusulan ALI WAFA, MAWARDI, MASHUDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, ABDUL WAFI, KHO’IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, UHAR, dan NURUL HADI

Pada tanggal 07 Agustus 2021 bertempat di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN menemui DODDY KURNIAWAN beserta 13 (tiga belas) kades yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 09 September 2021. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa II HASAN AMINUDDIN menyampaikan ucapan terimakasih atas pengabdian para kades dan meminta kepada DODDY KURNIAWAN untuk segera mengusulkan Pj. Kades agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan.

Atas penyampaian Terdakwa II HASAN AMINUDDIN tersebut, DODDY KURNIAWAN berkoordinasi dengan camat-camat yang lain memastikan besaran uang yang akan diserahkan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN terkait pengusulan Pj. Kades agar mendapat persetujuan dari Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI. DODDY KURNIAWAN menyampaikan kepada para camat bahwa untuk pengusulan SUMARTO sebagai Pj. Kades Karangren, DODDY KURNIAWAN telah menyerahkan uang kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan para camat sependapat dengan besaran tersebut yang akan diserahkan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN.
Pada tanggal 18 Agustus 2021 bertempat di rumah pribadi Terdakwa II HASAN AMINUDDIN di Jalan A. Yani, Mayangan Probolinggo, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN menemui PONIRIN, MUHAMMAD RIDWAN dan GHOFUR. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN kembali menyampaikan syarat Pj. Kades yang dapat diusulkan yaitu bukan dari pejabat struktural, bukan tenaga kesehatan dan bukan tenaga pengajar (guru). Disamping itu Terdakwa II HASAN AMINUDDIN juga menyampaikan agar Pj. Kades yang terpilih memberikan uang kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN atas hasil pengelolaan tanah bengkok desa sebagai imbalan.

Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan, atas inisiatif PONIRIN selaku Camat Kraksaan mengadakan pertemuan seluruh camat di wilayah Kabupaten Probolinggo dalam rangka persiapan Pilkades. Dalam pertemuan tersebut, PONIRIN sebagai koordinator camat menyampaikan arahan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN kepada para camat bahwa Pj. Kades yang akan diangkat harus memberikan uang hasil pengelolaan tanah bengkok desa kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN sebagai imbalan.

Selanjutnya DODDY KURNIAWAN meminta PERMANA HERMANI JOEDHIANTO membuat konsep usulan staf Kecamatan Krejengan untuk menduduki jabatan sebagai Pj. Kades pada 13 (tiga belas) desa yaitu Desa Patemon, Desa Jatiurip, Desa Opo-Opo, Desa Kamal Kuning, Desa Tanjungsari, Desa Krejengan, Desa Sentong, Desa Gebangan, Desa Seboro, Desa Kedung Caluk, Desa Wedoro, Desa Sumber Katimoho dan Desa Dawuhan.
Pada tanggal 26 Agustus 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Krejengan, DODDY KURNIAWAN mengumpulkan para stafnya yaitu PERMANA HERMANI JOEDHIANTO, ALI WAFA, MAWARDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, KHO’IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, MUSLIH dan UHAR. DODDY KURNIAWAN menyampaikan akan mengusulkan 12 (dua belas) orang staf Kecamatan Krejengan untuk menduduki jabatan sebagai Pj. Kades pada 12 (dua belas) desa dan meminta yang diusulkan sebagai Pj. Kades menyiapkan uang untuk Terdakwa II HASAN AMINUDDIN yang akan diserahkan pada tanggal 29 Agustus 2021 bersamaan dengan pengajuan nota dinas usulan Pj. Kades.

Atas penyampaian DODDY KURNIAWAN tersebut, para calon Pj. Kades menyetujuinya kecuali MUSLIH. Sedangkan untuk besaran uang yang akan diberikan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN, para calon Pj. Kades menyamakan dengan pemberian SUMARTO yang telah diusulkan sebagai Pj. Kades Karangren yaitu sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Bahwa untuk calon Pj. Kades yang lain yaitu MASHUDI, ABDUL WAFI dan NURUL HADI tidak menghadiri pertemuan maka informasi mengenai pengusulan sebagai Pj. Kades disampaikan langsung oleh DODDY KURNIAWAN pada saat mereka menghadap termasuk besaran uang yang harus diserahkan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN melalui DODDY KURNIAWAN. Atas penyampaian DODDY KURNIAWAN tersebut para calon Pj. Kades menyetujuinya.

Pada tanggal 27 Agustus 2021 DODDY KURNIAWAN menandatangani Nota Dinas Nomor 420/181/426.415/2021 Perihal Permohonan Usulan Pengisian Penjabat Kepala Desa yang ditujukan kepada Bupati Probolinggo dengan melampirkan daftar usulan calon Pj. Kades yang berisi 13 (tiga belas) nama calon Pj. Kades yang diusulkan, yaitu sebagai berikut :
Khusus untuk calon Pj. Kades Opo Opo atas nama HAIRUL ANWAR yang masih kerabat dari Terdakwa II HASAN AMINUDDIN maka DODDY KURNIAWAN tidak meminta HAIRUL ANWAR menyerahkan uang untuk Terdakwa II HASAN AMINUDDIN.

Pada tanggal 28 Agustus 2021 DODDY KURNIAWAN menerima laporan dari SUMARTO bahwa SUMARTO telah menerima uang sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dari 12 (dua belas) orang calon Pj. Kades.

Pada tanggal 29 Agustus 2021 pukul 11.17 WIB, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN melalui ajudannya yaitu PITRA JAYA KUSUMA menyampaikan kepada perwakilan camat yaitu MUHAMAD RIDWAN agar para camat yang akan menemui Terdakwa II HASAN AMINUDDIN hanya membawa nota dinas usulan Pj. Kades, sedangkan uang untuk Terdakwa II HASAN AMINUDDIN diserahkan pada lain waktu. Selanjutnya MUHAMAD RIDWAN menyampaikan kepada para camat melalui grup WhatsApp camat.

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di rumah DODDY KURNIAWAN di Perum Kalirejo C-9, RT 3, RW. 4, Kec. Dringu Kabupaten Probolinggo, DODDY KURNIAWAN menerima uang sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang diberikan oleh SUMARTO kemudian meminta agar uang tersebut ditaruh di mobil dinas milik DODDY KURNIAWAN bersamaan dengan nota dinas usulan 13 (tiga belas) orang Pj. Kades Kecamatan Krejengan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN.
Pada tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, DODDY KURNIAWAN bersama SUMARTO menuju gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo dengan membawa nota dinas usulan Pj. Kades Kecamatan Krejengan dan uang sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dengan maksud akan menyerahkan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN.

Oleh karena ada penyampaian dari Terdakwa II HASAN AMINUDDIN terkait dengan uang agar diserahkan di lain waktu, maka DODDY KURNIAWAN pada saat menemui Terdakwa II HASAN AMINUDDIN hanya membawa Nota Dinas No. 420/181/426.415/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Permohonan Usulan Pengisian Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Krejengan sedangkan uang sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) disimpan didalam mobil dinasnya.

Pada sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN menemui 11 (sebelas) orang camat termasuk DODDY KURNIAWAN. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN menyampaikan bahwa Pj. Kades yang diusulkan tidak boleh menduduki jabatan struktural.

Selain itu, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN juga menyampaikan untuk Pj. Kades yang disetujui dapat mengelola tanah kas desa dan memberikan uang untuk Terdakwa sebagai imbalan atas diangkatnya sebagai Pj. Kades. Terkait hal tersebut DODDY KURNIAWAN telah menerima uang imbalan yang dimaksudkan oleh Terdakwa II HASAN AMINUDDIN tersebut dari 12 (dua belas) orang calon Pj. Kades di Kecamatan Krejengan yang diusulkan sebesar Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa setelah pengarahan dari Terdakwa II HASAN AMINUDDIN, DODDY KURNIAWAN menyerahkan nota dinas usulan Pj. Kades kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN, namun dari 11 (sebelas) orang camat yang hadir hanya 9 (sembilan) nota dinas Usulan Pj. Kades yang diterima, selebihnya dikembalikan.  Kemudian Terdakwa II HASAN AMINUDDIN membubuhkan paraf dan ACC pada masing-masing nota dinas dengan menuliskan “Yth. PMD ACC” dan menyerahkan kepada PITRA JAYA KUSUMA untuk diteruskan ke Kadis PMD agar diproses SK pengangkatannya.

Pada tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 24.00 WIB DODDY KURNIAWAN bersama SUMARTO meninggalkan tempat pertemuan di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo, dalam perjalanan pulang tersebut DODDY KURNIAWAN bersama SUMARTO diamankan oleh petugas KPK dan ditemukan uang sebesar Rp239.900.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diterima dari para calon Pj. Kades di Kecamatan Krejengan untuk Para Terdakwa.

C. Pengusulan NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO dan SAMSUDIN

Bahwa terkait pengusulan Pj. Kades di Kecamatan Paiton, pada tanggal 04 Agustus 2021, MUHAMAD RIDWAN menyampaikan kepada PONIRIN selaku koordinator camat di Kabupaten Probolinggo untuk menemui Terdakwa II HASAN AMINUDDIN guna mendapatkan kejelasan mengenai usulan Pj. Kades. Selanjutnya PONIRIN bersama GHOFUR dan RACHMAD HIDAYANTO menemui Terdakwa II HASAN AMINUDDIN di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN memberikan petunjuk bahwa syarat Pj. Kades yang dapat diusulkan yaitu bukan dari pejabat struktural, bukan tenaga kesehatan dan bukan tenaga pengajar (guru).

Selain itu, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN juga menyampaikan agar Pj. Kades yang terpilih memberikan uang kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN atas hasil pengelolaan tanah bengkok desa sebagai imbalan. Kemudian pada tanggal 05 Agustus 2021 PONIRIN menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada MUHAMAD RIDWAN.

Selanjutnya MUHAMAD RIDWAN berkoordinasi dengan camat-camat yang lain memastikan besaran uang yang akan diserahkan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN terkait pengusulan Pj. Kades agar mendapat persetujuan dari Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI. Dalam koordinasi tersebut, DODDY KURNIAWAN menyampaikan kepada para camat bahwa untuk pengusulan Pj. Kades Karangren SUMARTO telah menyerahkan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN melalui DODDY KURNIAWAN sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan para camat sependapat dengan besaran tersebut yang akan diserahkan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN.

Pada tanggal 18 Agustus 2021 bertempat di rumah Terdakwa II HASAN AMINUDDIN di Jalan A. Yani Probolinggo, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN menemui MUHAMAD RIDWAN, PONIRIN, dan GHOFUR. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN kembali menyampaikan syarat Pj. Kades yang dapat diusulkan yaitu bukan dari pejabat struktural, bukan tenaga kesehatan dan bukan tenaga pengajar (guru). Selain itu, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN juga menyampaikan agar Pj. Kades yang terpilih memberikan uang kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN atas hasil pengelolaan tanah bengkok desa sebagai imbalan.

Menindaklanjuti pertemuan dengan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN, pada tanggal 23 Agustus 2021 bertempat di Kecamatan Paiton, saat apel pagi MUHAMAD RIDWAN menyampaikan kepada pegawai Kecamatan Paiton adanya 12 (dua belas) kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 09 September 2021. Pj. Kades yang dapat diusulkan harus memenuhi syarat yaitu berstatus PNS di lingkungan Pemkab Probolinggo dan sebelum diangkat oleh Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI harus mendapat persetujuan dari Terdakwa II HASAN AMINUDDIN serta memberikan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN sebagai imbalan atas diangkatnya sebagai Pj. Kades.

Atas penyampaian MUHAMAD RIDWAN tersebut, SAHIR dan SAMSUDIN yang merupakan staf pada Kecamatan Paiton menyanggupinya sehingga MUHAMAD RIDWAN memasukkannya kedalam list / daftar usulan calon Pj. Kades.

Dalam rangka mempercepat proses pengusulan Pj. Kades pada Kecamatan Paiton, MUHAMAD RIDWAN memerintahkan ABDUL HAMID, ABDUL BARI dan ABSYR WAHYUDI untuk menyampaikan kepada NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO dan SAMSUDIN guna menyiapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya serta menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk diberikan Kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN.
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Kraksaan, atas inisiatif PONIRIN selaku Camat Kraksaan mengadakan pertemuan seluruh camat di wilayah Kabupaten Probolinggo dalam rangka persiapan Pilkades. Dalam pertemuan tersebut, PONIRIN menyampaikan arahan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN kepada para camat bahwa Pj. Kades yang nantinya diangkat harus memberikan uang hasil pengelolaan tanah bengkok desa kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN sebagai imbalan.

Bahwa untuk menindaklanjutinya, pada tanggal 26 Agustus 2021, ABDUL BARI menemui NURUL HUDA dan menyampaikan bahwa NURUL HUDA akan diusulkan menjadi Pj. Kades serta meminta NURUL HUDA untuk menyiapkan kelengkapan pengusulan tersebut diantaranya SK PNS dan uang untuk diberikan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN, atas penyampaian tersebut NURUL HUDA menyatakan bersedia.

Bahwa untuk memenuhi usulan Pj. Kades di Kecamatan Paiton, MUHAMAD RIDWAN juga menawarkan HASAN untuk diusulkan sebagai Pj. Kades. Oleh karena itu, MUHAMAD RIDWAN meminta HASAN menyiapkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN sebagai imbalan. Atas penyampaian dari MUHAMAD RIDWAN tersebut HASAN menyanggupinya.

Pada sekira tanggal 27 Agustus 2021, SUGITO menyerahkan SK PNS dan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada ABDUL HAMID guna diserahkan kepada Terdakwa II HASAN AMINUDDIN melalui MUHAMAD RIDWAN.

Pada tanggal 27 Agustus 2021, MUHAMAD RIDWAN menandatangani Nota Dinas Nomor 141/264/426.412/2021, tertanggal 30 Agustus 2021 perihal Usulan Pj. Kades Kecamatan Paiton, diantaranya sebagai berikut :

- NURUL HUDA  diusulkan menjadi Pj. Kades Kalikajar Wetan,
- HASAN diusulkan menjadi Pj. Kades Randu Tatah,
- SAHIR diusulkan menjadi Pj. Kades Pondok Kelor,
- SUGITO diusulkan menjadi Pj. Kades Sumberanyar, dan
- SAMSUDIN diusulkan menjadi Pj. Kades Binor

Bahwa terkait uang untuk Terdakwa II HASAN AMINUDDIN sebagai syarat mendapatkan persetujuan usulan sebagai Pj. Kades, telah diterima dan dikumpulkan oleh MUHAMAD RIDWAN dari para calon Pj. Kades seluruhnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan rincian:
1. sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari SUGITO, dan
2. sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dari NURUL HUDA, HASAN, SAHIR dan SAMSUDIN yang atas kesepakatan ditalangi terlebih dahulu oleh MUHAMAD RIDWAN.

Pada tanggal 28 Agustus 2021 Terdakwa II HASAN AMINUDDIN menyampaikan kepada MUHAMAD RIDWAN melalui PITRA JAYA KUSUMA, bahwa yang diberi ijin untuk bertemu dengan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN hanya 3 (tiga) orang camat dan yang dibawa hanya nota dinas usulan Pj. Kades, sedangkan uang agar diserahkan di lain waktu. Atas penyampaian tersebut MUHAMAD RIDWAN menyimpan uang yang telah diterima dari para calon Pj. Kades di rumahnya.
Pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di gedung bekas Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN menemui MUHAMAD RIDWAN (Camat Paiton), HARI PRIBADI (Camat Krucil) dan PONIRIN (Camat Kraksaan) yang membawa nota dinas usulan Pj. Kades untuk mendapatkan persetujuannya. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN kembali menegaskan bahwa Pj. Kades yang diusulkan tidak boleh menduduki jabatan struktural dan Pj. Kades yang disetujui dapat mengelola tanah kas desa serta memberikan uang untuk Terdakwa II HASAN AMINUDDIN sebagai ucapan terimakasih atas diangkatnya sebagai Pj. Kades.

Terkait hal tersebut MUHAMAD RIDWAN sudah menerima uang imbalan yang dimaksudkan oleh Terdakwa II HASAN AMINUDDIN yaitu sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah diterima dari 5 orang calon Pj. Kades di Kecamatan Paiton.

Selanjutnya, Terdakwa II HASAN AMINUDDIN membubuhkan paraf dan ACC pada nota dinas yang diajukan oleh MUHAMAD RIDWAN dengan menuliskan “Yth. PMD ACC” dan menyerahkan kembali kepada MUHAMAD RIDWAN untuk diteruskan ke Kadis PMD.

Bahwa perbuatan Para Terdakwa bersama DODDY KURNIAWAN dan MUHAMAD RIDWAN menerima uang seluruhnya sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dari calon Pj. Kades Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Paiton dimaksudkan agar Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI sebagai Bupati Probolinggo mengangkat SUMARTO, ALI WAFA, MAWARDI, MASHUDI, MALIHA, MOHAMMAD BAMBANG, MASRUHEN, ABDUL WAFI, KHO’IM, AKHMAD SAIFULLAH, JAELANI, UHAR, NURUL HADI, NURUL HUDA, HASAN, SAHIR, SUGITO dan SAMSUDIN menjadi Pj. Kades sebagaimana usulan yang diajukan oleh DODDY KURNIAWAN dan MUHAMAD RIDWAN.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI selaku Kepala Daerah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan sebagaimana Pasal 67 dan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbuatan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a (atau Kedua Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top