#Siapa yang “selamat” atas raibnya duit Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya sebesar Rp3.5 miliar pada tahun 2018? Apakah hanya tanggung jawab Terdakwa Muhammad Abdul Rouf selaku Sales Marketing? Ataua...???#
BERITAKORUPSI.CO -
Nyata tapi aneh. Kalimat inilah yang mungkin terlontar bila menelisik kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank Mandiri milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Cabang Merr Surabaya atas pemberian Kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah) kepada Debitur Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan selaku penanggung jawab UD PO. Lumbung Rejeki Makmur pada tahun 2018 sebesar Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah)
Nyatanya dalam kasus perkara ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp3.5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Investigasi dari Specialist Investigator di Senior Investigator PT Bank Mandiri (Persero) Nomor IAU.SIV/ST.73/2021 tanggal 19 November 2021
Itulah sebabnya, Tim JPU Kejari Tanjung Perak yang terdiri dari Mochamad Ali Rizza, SH., MH, Didik Kurniawan Widyanto, SH, Muhammad Fadil, SH dan Putu Eka Wisniawati, SH membawa perkara ini ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diperiksa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Anehnya, Terdakwa yang ‘diseret’ oleh Tim JPU Kejari Tanjung Perak ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri untuk diadili dari pihak Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya hanyalah pegawai biasa dengan jabatan Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr yaitu Muhammad Abdul Rouf
Berbeda dalam perkara pidana pencurian barang seperti sebuah Hand Phon (HP). Sebab, selain si pencuri, si pembeli HP juga dapat dijerat sebagai penadah atau pembeli barang curian. Padahal, si pembeli HP tersebut tidak mengetahui kalau yang dibelinya adalah hasil curian walaupun si pembeli mungkin sudah meminta bukti kepemilikan seperti kwitansi namun tidak dapat ditunjukan oleh sipenjual karena tidak setiap orang selalu menyimpan kwitansi bertahun-tahun atas pembelian sebuah HP
Anehnya lagi adalah, dalam perkara Korupsi kredit, tak jarang bahwa pimpinan Bank hanya sebagai penonton saja alias saksi di persidangan karena yang lebih bertanggung jawan atas pemberian kredit mulai dari proses penandatanganan perjanjian kredit, pemeriksaan dokumen termasuk agunan hingga pencairan duit adalah pegawai bawahan
Yang lebih anehnya lagi, kasus perkara Korupsi Kredit Bank khususnya di Jawa Timur “ibarat kuis menjacari jawaban siapa yang terseret dan siapa yang selamat?”
Sebab, kasus perkara Korupsi kredit KPR Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya ini bukanlah yang pertamakali hanya melibatkan seorang pegawai bawahan diseret ke Pengadian Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili karena dianggap lebih bertanggung jawab atas terjadinya kredit bermasalah hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara pimpinan Bank tersebut “cukuplah sebagai penonton”
Karena belum lama ini, Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sudah dan atau sedang menyidangkan kasus perkara Korupsi di Bank BRI Cabang Utama Surabaya dan Kasus Korupsi kredit Bank Jatim Surabaya
Bahkan ada juga memang Debitur yang disebutkan Jaksa dalam Dakwaannya maupun pakta dalam persidangan dianggap turut terlibat namun ‘tidak tersentuh’, seperti kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp179 miliar
Untuk ‘menemani’ Terdakwa Muhammad Abdul Rouf, memang Tim JPU Kejari Tanjung Perak juga ‘menyeret’ Tiga Terdakwa lain dari pihak swasta yaitu Nur Hidayat selaku Karyawan Kantor Jasa Penilai Publik Agus, Firdaus & Rekan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KJPP "Agus, Firdaus & Rekan" dan Muhammad Ibnu Sobirin selaku penilai atau surveyor Kantor Jasa Penilai Publik AYON SUHERMAN & REKAN serta Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan selaku Debitur yang juga penanggung jawab UD PO. Lumbung Rejeki Makmur (masing-masing perkara penuntutan terpisah)
Berbagai pertanyaanpun timbul diantaranya adalah, bagaimana proses awal ‘lahirnya’ Perjanjian Kredit (PK) antara Erik Kurniawan selaku Debitur dengan Bank Mandiri selaku Kreditur sesuai Perjanjian Kredit Nomor R08.SBN/098/KPR/2018 Akta No 21 Tanggal 26 Juni 2018 yang memberikan pinjaman kepada Erik Kurniawan sebesar Rp3.5 miliar dengan jangka waktu 120 Bulan?
Lalu siapa dari pihak Bank Mandiri yang menandatangani Perjanjian Kredit tersebut dan di Notaris mana? Mengapa JPU hanya menjelaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kredit antara Bank Mandiri dengan Erik Kurniawan pada tanggal 26 Juni 2018 dihadiri oleh Erik Kurniawan, Jessie Adistha, Tjia Juwita Solihat, Tomori Tjakra, Maria Assyafwa dan Lucia Suryani Widjojo?
Apakah Perjanjian Kredit ditandatangani langsung oleh pimpinan Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya selaku Kreditur dengan Debitur Erik Kurniawan di Notaris? atau hanya Erik Kurniawan bersama orang-orang yang disebutkan oleh JPU? Lalu sampai dimana pemeriksaan dokumen-dokumen persyaratan termasuk agunan dari Debitur yang dilakukan oleh pimpinan Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya? Atau tinggal tanda tangan saja sebagai pimpinan karena sepenuhnya sudah dikerjakan oleh Sales Marketing Bank? Lalu dimana prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Bank?
Dari pakta yang terungkap di persidangan dalam perkara Korupsi kredit Bank, penandatangan Perjanjian Kredit tidak pernah dihadiri langsung oleh pimpinan Cabang dan hanya dihadiri pegawai Bank sebagai saksi.
Sebab tak sedikit kasus Korupsi kredit Bank yang diadili karena adanya pemalsuan dokumen oleh Debitur yang diketahui setelah mengalami kemacetan. Dan kemudian bawahanlah yang diadili sebagai pihak Bank yang paling bertanggung jawab sementara pimpinan Bank tersebut aman-aman saja?
Apakah pimpinan Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya juga menyaksikan atau mengetahui, dimana saat penandatangan Perjanjian Kredit juga dilakukan penandatanganan perjanjian Asesoir berupa Surat Pernyataan antara Penjual yaitu Tjia Juwita Solihat dan Tomori Tjakra dengan pembeli yaitu Erik Kurniawan dan Jessie Adistha yang menyatakan bahwa harga Ruko Sebesar Lima Milyar Rupiah?
Karena ternyata, dokumen pengajuan Permohonan Kredit oleh Erik Kurniawan adalah tidak benar dan di palsukan. Harga Pembelian Ruko di Jalan Kapasari No 120 Surabaya dengan Sertifikat Hak Milik No K 595/Kelurahan Kapasan, Surat Ukur Tanggal 17-7-1985 No 510 dengan luas 143 M2 atas nama Tjia Juwita Sohilait bukan seharga 5 miliar rupiah melainkan 2.1 miliar rupiah
Yang tak kalah menarinya adalah terkait 3 Terdakwa yaitu Nur Hidayat, Muhammad Ibnu Sobirin dan Debitur Erik Kurniawan yang berstatus “melarat” alias tidak mampu membayar pengacara untuk mendampinginya di persidangan sehingga menggunakan pengacara prodeo. Apakah ke Tiga Terdakwa ini sudah atau akan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemerintah? Benarkan Debitur Erik Kurniawan ‘melarat?’
Sementara persidangan yang berlangsung secara virtual diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 11 Maret 2022) adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kejari Tanjung Perak yang terdiri dari Mochamad Ali Rizza, SH., MH, Didik Kurniawan Widyanto, SH, Muhammad Fadil, SH dan Putu Eka Wisniawati, SH terhadap Terdakwa Nur Hidayat (Muhammad Ibnu Sobirin, Erik Kurniawan dan Muhammad Abdul Rouf, dengan perkara masing-masing terpisah) yang didampingi Penasehat Hukumnya secara Prodeo dari LBH YLKI dihadapam Majelis Hakim yang diketuai Hakim A. A. GD. Agung Pranata, SH., CN dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH , MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Agus Widodo, SH., MH (dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH, Haryono, SH., M.Hum serta Muliani Buraera, SH) yang dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019
Persidangan berlangsung dalam IV session, yang pertama adalah agendalah dakwaan JPU terhadap Teerdakwa Muhammad Abdul Rouf Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr dengan didampingi Penasehat Hukumnya M. Rangga Prihandaana, SH dkk dan dilanjutkan dengan dakwaan terhadap Terdakwa Erik Kurniawan kemudian terhadapa Terdakwa Muhammad Ibnu Sobirin dengan didampingi Penasehat Hukumnya Widyawati dari LBH YLKI
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa Terdakwa NUR HIDAYAT selaku Karyawan Kantor Jasa Penilai Publik Agus, Firdaus & Rekan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KJPP " Agus, Firdaus & Rekan" Nomor : 006/SK-SDM/KJPP-AF-SBY/VIII/2017 Tanggal 21 Agustus 2017 dengan Jabatan Staff Penilai dan sebagai Surveyor atas Penugasan Sesuai kontrak Kerja Nomor TIO.RCC/R0003. Surabaya.0713/2018 Tanggal 14 Mei 2018 tentang Penugasan Penilaian jaminan Calon Debitur Erik Kurniawan dengan Nomor MAPPI : 11-P-03086 secara bersama-sama dengan saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN selaku Debitur KPR Bank Mandiri ,Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF REKAN selaku Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr, dan saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN selaku penilai atau surveyor Kantor Jasa Penilai Publik AYON SUHERMAN & REKAN (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah),
Pada 11 Mei 2018 sampai dengan 01 Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2018 sampai tahun 2019 bertempat di kantor Bank Mandiri Area Surabaya Niaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan penilaian objek jaminan berupa Ruko Jalan Kapasari Nomor 120, Surabaya tidak secara independent serta mark up harga agunan atau jaminan
Sehingga bertentangan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, Keputusan Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Perkereditan Bagi bank Umum, Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredit), Standar Penilaian Indoensia (SPI) Edisi VII-2018 Standar Penilaian Indoensia 101 (SPI 101) Tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Nilai, Kode Etik Penilaia Indonesia (KEPI) Edisi VII-2018 Poin 4.0 Prinsip Dasar Etik, Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah Nomor : R08.SBN / 098 / KPR / 2018 Nomor 21 Tanggal 26 Juni 2018, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
Yaitu memperkaya Terdakwa NUR HIDAYAT sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), memperkaya Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah), memperkaya saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN sebesar Rp. 3.400.000.000 (Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), memperkaya saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Investigasi Nomor IAU.SIV/ST.73/2021 Tanggal 19 November 2021 terhadap Pemberian Kredit dari Bank Mandiri kepada Sdr. Erik Kurniawan pada Tahun 2018 dari Specialist Investigator di Senior Investigator PT Bank Mandiri (Persero), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT Bank Mandiri, Tbk (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 tahun 1998 tanggal 01 Oktober 1998 dan Akta pendirian berdasarkan Surat Keputusan No : C2.16561HT.01.Th98 Tanggal 02 Oktober 1998 dengan Kepemilikan Saham Pemerintah Republik Indonesia sebesar 60% (enam Puluh) Persen dan memiliki program di antaranya Pembiayaan terhadap Kepemilikan Rumah atau KPR Multi Guna Mandiri baik bagi Pegawai, wiraswasta maupun Profesional;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Perkereditan Bagi bank Umum, PT Bank Mandiri, Tbk (Persero) membuat Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti);
Bahwa berdasarkan Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 2.A Risk Acceptance Criteria (RAC) Mandiri KPR adalah Kredit yang diberikan oleh Bank Kepada Perorangan/Individu untuk membiayai Pembelian rumah tinggal/rumah Toko (ruko)/Rumah kantor (rukan)/Rumah susun hunian (Apartemen)/Rumah Susun non hunian (Kios/Small office home office (SOHO).
Bahwa berdasarkan Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 2.A Risk Acceptance Criteria (RAC) I.A.1 a syarat untuk Calon Debitur/Spouse untuk Wiraswasta:
• Usia minimal 21 Tahun dan usia pada saat kredit lunas maksimum 60 Tahun.
• Memiliki Pengalaman di bidang usahanya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut (dibuktikan dengan ijin usaha)
• Memiliki Penghasilan yang dapat diverifikasi dengan minimum penghasilan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan;
• Kolektibilitas Kredit hasil IDEB OJK Calon Debitur/Spouse yang sedang berjalan adalah Performing loan (Kolektibilitas 1 atau 2).
• Bahwa berdasarkan Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 2.A Risk Acceptance Criteria (RAC) I.A.1 a syarat Dokumendalam Proses Pengajuan Kredit Calon Debitur/Spouse mengajukan Dokumen berupa :
•Dokumen Pribadi :
1. Asli Aplikasi di isi dengan Lengkap dan benar
2. Fotocopy KTP Calon Debitur dan Suami/Istri
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Surat Nikah
5. Fotocopy NPWP Pribadi/SPT Pribadi
6. Surat Pernyataan menegani Fasilitas KPR yang sudah diterima maupun sedang dalam Proses Pengajuan Permohonan baik di bank Maupin di bank lain;
7. Surat Perjanjian Pemisah Harta (jika Ada)
• Dokumen Penghasilan
1. Fotocopy Rekening tabungan/Giro (R/K) Pribadi 3 bulan terakhir;
2. Fotocopy Laporan Keuangan Perusahaan (Neraca dan L/R) dan fotocopy Bukti/Catatan transaksi bisnis
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan beserta Perubahan dan ijin-ijin usaha : TDP dan SIUP
• Dokumen Agunan
1.Fotocopy Sertifikat tanah dan objek Agunan ;
2.IMB/IMP/Ijin Pendahulaun mendirikan Bangunan dan PBB terakhir
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Perkereditan Bagi bank Umum Angka 441 tentang Permohonan Kredit menyatakan Permohonan kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh bank termasuk riwayat perkreditannya pada bank lain;
Bahwa berdasar Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 4 Petunjuk Teknis Operasional Consumer Loans BAB V setelah Debitur mengajukan Permohonan selanjutnya dilakukan Verifikasi dan Investigasi atas informasi yang diberikan dengan cara kunjungan langsung maupun melalui telepon;
Bahwa berdasarkan Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 4 Petunjuk Teknis Operasional Consumer Loans BAB VI melakukan Verifikasi Agunan dengan meminta Pihak Penilaian Independet (KJPP) untuk melakukan Penilaian atau Penilai Intenal;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, Pasal 41 ayat (2) menyatakan Penilai Publik dalam memberikan penilaian harus bebas dari pengaruh pihak lain yang berpotensi mengakibatkan hasil pekerjaan penilaian tidak objektif atau tidak independen;
Bahwa berdasarkan Standar Penilaian Indoensia (SPI) Edisi VII-2018 Standar Penilaian Indoensia 101 (SPI 101) Tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Nilai Poin 5.0 Pernyataan Standar menyatakan Untuk melaksanakan penilaian yang memenuhi SPI 101 dan KPUP, Penilai Wajib mematuhi semua bagian KEPI
5.1 Dalam Pelaksanaan dan Pelaporan Estimasi Nilai Pasar, Penilai Harus :
a. Menyusun penilaian secara lengkap dan mudah di mengerti serta tidak menimbulkan kesalapahaman
b. Memastikan Estimasi Nilai Pasar didasarkan pada data pasar;
c. Memastikan estimasi Nilai Pasar dilakukan dengan menggunakan pendekatan penilaian yang sesuai.
Bahwa berdasarkan Kode Etik Penilaia Indonesia (KEPI) Edisi VII-2018 Poin 4.0 Prinsip Dasar Etik. 4.2 Objektivitas a. Prinsip Objektivitas mewajibkan penilai bekerja secara Profesional, tidak memihak, tidak memiliki kepentingan terhadap objek Penugasan atau tidak dipengaruhi orang lain;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor R08.SBN/098/KPR/2018 Akta No 21 Tanggal 26 Juni 2018 Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN memiliki Kewajiban untuk menggunakan Kredit Bank Mandiri Rp. 3.500.000.000,- untuk Pembelian Tanah dan Bangunan Rumah Toko Jalan Kapasari No 120 Surabaya dengan jangka waktu 120 bulan dengan besar Angsuran Rp. 41.090.364 (Empat puluh satu juta semblan puluh ribu tuga ratus enam puluh empat) Perbulan;
Bahwa Pada tahun 2018 Bank Mandiri Area Surabaya Niaga memberikan Kredit Kepemilikan Rumah/Ruko (KPR) kepada Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN dalam kepasitas sebagai Wirswasta/ penanggungjawab UD. PO LUMBUNG REJEKI MAKMUR berdasarkan SIUP No. 503/162.A/436.7.17/2018 tanggal 08 Januari 2018 dan TDP No: 503/165.B/436.7.17/2018 tanggal 08 Januari 2018 berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor R08.SBN/098/KPR/2018 Akta No 21 Tanggal 26 Juni 2018 dengan jumlah Pinjaman sebesar Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan Jangka waktu 120 (seratus Dua puluh) Bulan;
Bahwa Pemberian Kredit KPR Bank Mandiri Area Surabaya kepada Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN bermula pada saat Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN bertemu dengan Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF selaku Sales retail Generalis atau Sales Officer Mortgage atau Sales Marketing di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya. Kemudian dalam pertemuan tersebut Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN menyampaikan maksudnya akan mengajukan Permohonan Kredit KPR terhadap Pembelian satu Unit Ruko di Jalan Kapasari No 120 Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN juga menyampaikan permohonan bantuan kepada Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF selaku Sales agar permohon kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dapat di setujui dengan jumlah Rp. 3.500.000.000,- padahal Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN akan membeli satu Unit Ruko di Jalan Kapasari No 120 Surabaya hanya dengan Harga Rp. 2.100.000.000,- (dua Milayra Seratus juta Rupiah) dan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF apabila kreditnya disetujui sesuai dengan jumlah yang diminta
Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF menyampaikan agar Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN menyampaikan terlebih dahulu Dokumen untuk dapat melakukan pengecekan BI Checking, kemampuan bayar dan Apraissal atau Penilaian Harga terhadap Objek yang akan di jadikan sebagai Jaminan Kredit. Selanjutnya Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN menyerahkan dokumen berupa :
1. KTP Kota Surabaya dengan NIK 3678310707810006 atas nama ERIK KURNIAWAN dan KTP Kota Surabaya dengan NIK 3578314707880006 atas nama JESIE ADHISTA selaku isteri dari Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN.
2. Dokumen Legalitas Usaha berupa SIUP Nomor 503/5135.A/436.6.11/2014 UD PO LUMBUNG REJEKI MAKMUR penanggungjawab ERIK KURNIAWAN dan TDP Nomor 503/4126.0/436.6.11/2014 UD PO LUMBUNG REJEKI MAKMUR penanggungjawab ERIK KURNIAWAN
3. Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 8620382168 atas nama ERIK KURNIAWAN
4. Fotocopy Sertifikat Hak Milik No K 595/Kelurahan Kapasan, Surat Ukur Tanggal 17 Juli 1985 No.510 Luas 143 M2, Atas nama TJIA JUWITA SOHILAT
Bahwa setelah Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN menyerahkan dokumen kepada Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF meminta bantuan kepada Consumer Loan untuk mengecek BI Checking dan menghitung perkiraan kemampuan bayar dari Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN. Selain itu Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF menghubungi Terdakwa NUR HIDAYAT Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan dan Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan selaku pihak KJPP yang dikenal dan menanyakan berapa perkiraan nilai terhadap Ruko yang terletak di Jalan Kapasari jo. 120 Surabaya,
Hal ini juga untuk memastikan apakah Permintaan Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN terhadap jumlah kredit sebesar Rp. 3.500.000.000,- bisa di penuhi, Kemudian Terdakwa NUR HIDAYAT Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan dan Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan menjawab bahwa harga Objek Jaminan berupa Ruko Jalan Kapasari Nomor 120 Surabaya dikisaran Rp. Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000.000 (Empat Milyar Rupiah)
Bahwa setelah Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF mengetahui hasil dari BI Checking atau Sistem Informasi Debitur Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN tidak ada masalah terkait kredit dan Mutasi Rekening dari Rekening Koran milik Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN yang memiliki kemampuan kredit sampai dengan Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar) selanjutnya Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF menyampaikan kepada Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN tentang Potensi Nilai Apraissal hanya sebesar RP. 4.000.000.000,- (Empat Milyar).
Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN menyatakan tidak bersedia karena jika nilai Apraissal hanya Rp. 4.000.000.000,- maka hanya akan mendapatkan kredit sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus juta rupiah) atau 70 % dari Nilai Jaminan. Kemudian Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN meminta bantuan Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF untuk mengkoordinasikan kepada KANTOR JASA PENILAI PUBLIK agar bisa mengeluarkan Nilai Apraissal sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan bersedia memberikan uang kepada pihak KANTOR JASA PENILAI PUBLIK.
Nyata tapi aneh. Kalimat inilah yang mungkin terlontar bila menelisik kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bank Mandiri milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Cabang Merr Surabaya atas pemberian Kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah) kepada Debitur Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan selaku penanggung jawab UD PO. Lumbung Rejeki Makmur pada tahun 2018 sebesar Rp3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah)
Nyatanya dalam kasus perkara ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp3.5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Investigasi dari Specialist Investigator di Senior Investigator PT Bank Mandiri (Persero) Nomor IAU.SIV/ST.73/2021 tanggal 19 November 2021
Itulah sebabnya, Tim JPU Kejari Tanjung Perak yang terdiri dari Mochamad Ali Rizza, SH., MH, Didik Kurniawan Widyanto, SH, Muhammad Fadil, SH dan Putu Eka Wisniawati, SH membawa perkara ini ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diperiksa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Anehnya, Terdakwa yang ‘diseret’ oleh Tim JPU Kejari Tanjung Perak ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri untuk diadili dari pihak Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya hanyalah pegawai biasa dengan jabatan Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr yaitu Muhammad Abdul Rouf
Berbeda dalam perkara pidana pencurian barang seperti sebuah Hand Phon (HP). Sebab, selain si pencuri, si pembeli HP juga dapat dijerat sebagai penadah atau pembeli barang curian. Padahal, si pembeli HP tersebut tidak mengetahui kalau yang dibelinya adalah hasil curian walaupun si pembeli mungkin sudah meminta bukti kepemilikan seperti kwitansi namun tidak dapat ditunjukan oleh sipenjual karena tidak setiap orang selalu menyimpan kwitansi bertahun-tahun atas pembelian sebuah HP
Anehnya lagi adalah, dalam perkara Korupsi kredit, tak jarang bahwa pimpinan Bank hanya sebagai penonton saja alias saksi di persidangan karena yang lebih bertanggung jawan atas pemberian kredit mulai dari proses penandatanganan perjanjian kredit, pemeriksaan dokumen termasuk agunan hingga pencairan duit adalah pegawai bawahan
Yang lebih anehnya lagi, kasus perkara Korupsi Kredit Bank khususnya di Jawa Timur “ibarat kuis menjacari jawaban siapa yang terseret dan siapa yang selamat?”
Sebab, kasus perkara Korupsi kredit KPR Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya ini bukanlah yang pertamakali hanya melibatkan seorang pegawai bawahan diseret ke Pengadian Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili karena dianggap lebih bertanggung jawab atas terjadinya kredit bermasalah hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara pimpinan Bank tersebut “cukuplah sebagai penonton”
Karena belum lama ini, Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sudah dan atau sedang menyidangkan kasus perkara Korupsi di Bank BRI Cabang Utama Surabaya dan Kasus Korupsi kredit Bank Jatim Surabaya
Bahkan ada juga memang Debitur yang disebutkan Jaksa dalam Dakwaannya maupun pakta dalam persidangan dianggap turut terlibat namun ‘tidak tersentuh’, seperti kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp179 miliar
Untuk ‘menemani’ Terdakwa Muhammad Abdul Rouf, memang Tim JPU Kejari Tanjung Perak juga ‘menyeret’ Tiga Terdakwa lain dari pihak swasta yaitu Nur Hidayat selaku Karyawan Kantor Jasa Penilai Publik Agus, Firdaus & Rekan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KJPP "Agus, Firdaus & Rekan" dan Muhammad Ibnu Sobirin selaku penilai atau surveyor Kantor Jasa Penilai Publik AYON SUHERMAN & REKAN serta Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan selaku Debitur yang juga penanggung jawab UD PO. Lumbung Rejeki Makmur (masing-masing perkara penuntutan terpisah)
Berbagai pertanyaanpun timbul diantaranya adalah, bagaimana proses awal ‘lahirnya’ Perjanjian Kredit (PK) antara Erik Kurniawan selaku Debitur dengan Bank Mandiri selaku Kreditur sesuai Perjanjian Kredit Nomor R08.SBN/098/KPR/2018 Akta No 21 Tanggal 26 Juni 2018 yang memberikan pinjaman kepada Erik Kurniawan sebesar Rp3.5 miliar dengan jangka waktu 120 Bulan?
Lalu siapa dari pihak Bank Mandiri yang menandatangani Perjanjian Kredit tersebut dan di Notaris mana? Mengapa JPU hanya menjelaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kredit antara Bank Mandiri dengan Erik Kurniawan pada tanggal 26 Juni 2018 dihadiri oleh Erik Kurniawan, Jessie Adistha, Tjia Juwita Solihat, Tomori Tjakra, Maria Assyafwa dan Lucia Suryani Widjojo?
Apakah Perjanjian Kredit ditandatangani langsung oleh pimpinan Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya selaku Kreditur dengan Debitur Erik Kurniawan di Notaris? atau hanya Erik Kurniawan bersama orang-orang yang disebutkan oleh JPU? Lalu sampai dimana pemeriksaan dokumen-dokumen persyaratan termasuk agunan dari Debitur yang dilakukan oleh pimpinan Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya? Atau tinggal tanda tangan saja sebagai pimpinan karena sepenuhnya sudah dikerjakan oleh Sales Marketing Bank? Lalu dimana prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Bank?
Dari pakta yang terungkap di persidangan dalam perkara Korupsi kredit Bank, penandatangan Perjanjian Kredit tidak pernah dihadiri langsung oleh pimpinan Cabang dan hanya dihadiri pegawai Bank sebagai saksi.
Sebab tak sedikit kasus Korupsi kredit Bank yang diadili karena adanya pemalsuan dokumen oleh Debitur yang diketahui setelah mengalami kemacetan. Dan kemudian bawahanlah yang diadili sebagai pihak Bank yang paling bertanggung jawab sementara pimpinan Bank tersebut aman-aman saja?
Apakah pimpinan Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya juga menyaksikan atau mengetahui, dimana saat penandatangan Perjanjian Kredit juga dilakukan penandatanganan perjanjian Asesoir berupa Surat Pernyataan antara Penjual yaitu Tjia Juwita Solihat dan Tomori Tjakra dengan pembeli yaitu Erik Kurniawan dan Jessie Adistha yang menyatakan bahwa harga Ruko Sebesar Lima Milyar Rupiah?
Karena ternyata, dokumen pengajuan Permohonan Kredit oleh Erik Kurniawan adalah tidak benar dan di palsukan. Harga Pembelian Ruko di Jalan Kapasari No 120 Surabaya dengan Sertifikat Hak Milik No K 595/Kelurahan Kapasan, Surat Ukur Tanggal 17-7-1985 No 510 dengan luas 143 M2 atas nama Tjia Juwita Sohilait bukan seharga 5 miliar rupiah melainkan 2.1 miliar rupiah
Yang tak kalah menarinya adalah terkait 3 Terdakwa yaitu Nur Hidayat, Muhammad Ibnu Sobirin dan Debitur Erik Kurniawan yang berstatus “melarat” alias tidak mampu membayar pengacara untuk mendampinginya di persidangan sehingga menggunakan pengacara prodeo. Apakah ke Tiga Terdakwa ini sudah atau akan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemerintah? Benarkan Debitur Erik Kurniawan ‘melarat?’
Sementara persidangan yang berlangsung secara virtual diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 11 Maret 2022) adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kejari Tanjung Perak yang terdiri dari Mochamad Ali Rizza, SH., MH, Didik Kurniawan Widyanto, SH, Muhammad Fadil, SH dan Putu Eka Wisniawati, SH terhadap Terdakwa Nur Hidayat (Muhammad Ibnu Sobirin, Erik Kurniawan dan Muhammad Abdul Rouf, dengan perkara masing-masing terpisah) yang didampingi Penasehat Hukumnya secara Prodeo dari LBH YLKI dihadapam Majelis Hakim yang diketuai Hakim A. A. GD. Agung Pranata, SH., CN dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH , MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Agus Widodo, SH., MH (dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH, Haryono, SH., M.Hum serta Muliani Buraera, SH) yang dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019
Persidangan berlangsung dalam IV session, yang pertama adalah agendalah dakwaan JPU terhadap Teerdakwa Muhammad Abdul Rouf Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr dengan didampingi Penasehat Hukumnya M. Rangga Prihandaana, SH dkk dan dilanjutkan dengan dakwaan terhadap Terdakwa Erik Kurniawan kemudian terhadapa Terdakwa Muhammad Ibnu Sobirin dengan didampingi Penasehat Hukumnya Widyawati dari LBH YLKI
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa Terdakwa NUR HIDAYAT selaku Karyawan Kantor Jasa Penilai Publik Agus, Firdaus & Rekan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KJPP " Agus, Firdaus & Rekan" Nomor : 006/SK-SDM/KJPP-AF-SBY/VIII/2017 Tanggal 21 Agustus 2017 dengan Jabatan Staff Penilai dan sebagai Surveyor atas Penugasan Sesuai kontrak Kerja Nomor TIO.RCC/R0003. Surabaya.0713/2018 Tanggal 14 Mei 2018 tentang Penugasan Penilaian jaminan Calon Debitur Erik Kurniawan dengan Nomor MAPPI : 11-P-03086 secara bersama-sama dengan saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN selaku Debitur KPR Bank Mandiri ,Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF REKAN selaku Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr, dan saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN selaku penilai atau surveyor Kantor Jasa Penilai Publik AYON SUHERMAN & REKAN (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah),
Pada 11 Mei 2018 sampai dengan 01 Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2018 sampai tahun 2019 bertempat di kantor Bank Mandiri Area Surabaya Niaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan penilaian objek jaminan berupa Ruko Jalan Kapasari Nomor 120, Surabaya tidak secara independent serta mark up harga agunan atau jaminan
Sehingga bertentangan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, Keputusan Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Perkereditan Bagi bank Umum, Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredit), Standar Penilaian Indoensia (SPI) Edisi VII-2018 Standar Penilaian Indoensia 101 (SPI 101) Tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Nilai, Kode Etik Penilaia Indonesia (KEPI) Edisi VII-2018 Poin 4.0 Prinsip Dasar Etik, Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah Nomor : R08.SBN / 098 / KPR / 2018 Nomor 21 Tanggal 26 Juni 2018, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
Yaitu memperkaya Terdakwa NUR HIDAYAT sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), memperkaya Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah), memperkaya saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN sebesar Rp. 3.400.000.000 (Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), memperkaya saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Investigasi Nomor IAU.SIV/ST.73/2021 Tanggal 19 November 2021 terhadap Pemberian Kredit dari Bank Mandiri kepada Sdr. Erik Kurniawan pada Tahun 2018 dari Specialist Investigator di Senior Investigator PT Bank Mandiri (Persero), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT Bank Mandiri, Tbk (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 tahun 1998 tanggal 01 Oktober 1998 dan Akta pendirian berdasarkan Surat Keputusan No : C2.16561HT.01.Th98 Tanggal 02 Oktober 1998 dengan Kepemilikan Saham Pemerintah Republik Indonesia sebesar 60% (enam Puluh) Persen dan memiliki program di antaranya Pembiayaan terhadap Kepemilikan Rumah atau KPR Multi Guna Mandiri baik bagi Pegawai, wiraswasta maupun Profesional;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Perkereditan Bagi bank Umum, PT Bank Mandiri, Tbk (Persero) membuat Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti);
Bahwa berdasarkan Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 2.A Risk Acceptance Criteria (RAC) Mandiri KPR adalah Kredit yang diberikan oleh Bank Kepada Perorangan/Individu untuk membiayai Pembelian rumah tinggal/rumah Toko (ruko)/Rumah kantor (rukan)/Rumah susun hunian (Apartemen)/Rumah Susun non hunian (Kios/Small office home office (SOHO).
Bahwa berdasarkan Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 2.A Risk Acceptance Criteria (RAC) I.A.1 a syarat untuk Calon Debitur/Spouse untuk Wiraswasta:
• Usia minimal 21 Tahun dan usia pada saat kredit lunas maksimum 60 Tahun.
• Memiliki Pengalaman di bidang usahanya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut (dibuktikan dengan ijin usaha)
• Memiliki Penghasilan yang dapat diverifikasi dengan minimum penghasilan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan;
• Kolektibilitas Kredit hasil IDEB OJK Calon Debitur/Spouse yang sedang berjalan adalah Performing loan (Kolektibilitas 1 atau 2).
• Bahwa berdasarkan Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 2.A Risk Acceptance Criteria (RAC) I.A.1 a syarat Dokumendalam Proses Pengajuan Kredit Calon Debitur/Spouse mengajukan Dokumen berupa :
•Dokumen Pribadi :
1. Asli Aplikasi di isi dengan Lengkap dan benar
2. Fotocopy KTP Calon Debitur dan Suami/Istri
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Surat Nikah
5. Fotocopy NPWP Pribadi/SPT Pribadi
6. Surat Pernyataan menegani Fasilitas KPR yang sudah diterima maupun sedang dalam Proses Pengajuan Permohonan baik di bank Maupin di bank lain;
7. Surat Perjanjian Pemisah Harta (jika Ada)
• Dokumen Penghasilan
1. Fotocopy Rekening tabungan/Giro (R/K) Pribadi 3 bulan terakhir;
2. Fotocopy Laporan Keuangan Perusahaan (Neraca dan L/R) dan fotocopy Bukti/Catatan transaksi bisnis
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan beserta Perubahan dan ijin-ijin usaha : TDP dan SIUP
• Dokumen Agunan
1.Fotocopy Sertifikat tanah dan objek Agunan ;
2.IMB/IMP/Ijin Pendahulaun mendirikan Bangunan dan PBB terakhir
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Perkereditan Bagi bank Umum Angka 441 tentang Permohonan Kredit menyatakan Permohonan kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh bank termasuk riwayat perkreditannya pada bank lain;
Bahwa berdasar Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 4 Petunjuk Teknis Operasional Consumer Loans BAB V setelah Debitur mengajukan Permohonan selanjutnya dilakukan Verifikasi dan Investigasi atas informasi yang diberikan dengan cara kunjungan langsung maupun melalui telepon;
Bahwa berdasarkan Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 4 Petunjuk Teknis Operasional Consumer Loans BAB VI melakukan Verifikasi Agunan dengan meminta Pihak Penilaian Independet (KJPP) untuk melakukan Penilaian atau Penilai Intenal;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, Pasal 41 ayat (2) menyatakan Penilai Publik dalam memberikan penilaian harus bebas dari pengaruh pihak lain yang berpotensi mengakibatkan hasil pekerjaan penilaian tidak objektif atau tidak independen;
Bahwa berdasarkan Standar Penilaian Indoensia (SPI) Edisi VII-2018 Standar Penilaian Indoensia 101 (SPI 101) Tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Nilai Poin 5.0 Pernyataan Standar menyatakan Untuk melaksanakan penilaian yang memenuhi SPI 101 dan KPUP, Penilai Wajib mematuhi semua bagian KEPI
5.1 Dalam Pelaksanaan dan Pelaporan Estimasi Nilai Pasar, Penilai Harus :
a. Menyusun penilaian secara lengkap dan mudah di mengerti serta tidak menimbulkan kesalapahaman
b. Memastikan Estimasi Nilai Pasar didasarkan pada data pasar;
c. Memastikan estimasi Nilai Pasar dilakukan dengan menggunakan pendekatan penilaian yang sesuai.
Bahwa berdasarkan Kode Etik Penilaia Indonesia (KEPI) Edisi VII-2018 Poin 4.0 Prinsip Dasar Etik. 4.2 Objektivitas a. Prinsip Objektivitas mewajibkan penilai bekerja secara Profesional, tidak memihak, tidak memiliki kepentingan terhadap objek Penugasan atau tidak dipengaruhi orang lain;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor R08.SBN/098/KPR/2018 Akta No 21 Tanggal 26 Juni 2018 Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN memiliki Kewajiban untuk menggunakan Kredit Bank Mandiri Rp. 3.500.000.000,- untuk Pembelian Tanah dan Bangunan Rumah Toko Jalan Kapasari No 120 Surabaya dengan jangka waktu 120 bulan dengan besar Angsuran Rp. 41.090.364 (Empat puluh satu juta semblan puluh ribu tuga ratus enam puluh empat) Perbulan;
Bahwa Pada tahun 2018 Bank Mandiri Area Surabaya Niaga memberikan Kredit Kepemilikan Rumah/Ruko (KPR) kepada Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN dalam kepasitas sebagai Wirswasta/ penanggungjawab UD. PO LUMBUNG REJEKI MAKMUR berdasarkan SIUP No. 503/162.A/436.7.17/2018 tanggal 08 Januari 2018 dan TDP No: 503/165.B/436.7.17/2018 tanggal 08 Januari 2018 berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor R08.SBN/098/KPR/2018 Akta No 21 Tanggal 26 Juni 2018 dengan jumlah Pinjaman sebesar Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan Jangka waktu 120 (seratus Dua puluh) Bulan;
Bahwa Pemberian Kredit KPR Bank Mandiri Area Surabaya kepada Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN bermula pada saat Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN bertemu dengan Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF selaku Sales retail Generalis atau Sales Officer Mortgage atau Sales Marketing di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya. Kemudian dalam pertemuan tersebut Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN menyampaikan maksudnya akan mengajukan Permohonan Kredit KPR terhadap Pembelian satu Unit Ruko di Jalan Kapasari No 120 Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN juga menyampaikan permohonan bantuan kepada Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF selaku Sales agar permohon kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dapat di setujui dengan jumlah Rp. 3.500.000.000,- padahal Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN akan membeli satu Unit Ruko di Jalan Kapasari No 120 Surabaya hanya dengan Harga Rp. 2.100.000.000,- (dua Milayra Seratus juta Rupiah) dan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF apabila kreditnya disetujui sesuai dengan jumlah yang diminta
Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF menyampaikan agar Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN menyampaikan terlebih dahulu Dokumen untuk dapat melakukan pengecekan BI Checking, kemampuan bayar dan Apraissal atau Penilaian Harga terhadap Objek yang akan di jadikan sebagai Jaminan Kredit. Selanjutnya Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN menyerahkan dokumen berupa :
1. KTP Kota Surabaya dengan NIK 3678310707810006 atas nama ERIK KURNIAWAN dan KTP Kota Surabaya dengan NIK 3578314707880006 atas nama JESIE ADHISTA selaku isteri dari Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN.
2. Dokumen Legalitas Usaha berupa SIUP Nomor 503/5135.A/436.6.11/2014 UD PO LUMBUNG REJEKI MAKMUR penanggungjawab ERIK KURNIAWAN dan TDP Nomor 503/4126.0/436.6.11/2014 UD PO LUMBUNG REJEKI MAKMUR penanggungjawab ERIK KURNIAWAN
3. Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 8620382168 atas nama ERIK KURNIAWAN
4. Fotocopy Sertifikat Hak Milik No K 595/Kelurahan Kapasan, Surat Ukur Tanggal 17 Juli 1985 No.510 Luas 143 M2, Atas nama TJIA JUWITA SOHILAT
Bahwa setelah Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN menyerahkan dokumen kepada Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF meminta bantuan kepada Consumer Loan untuk mengecek BI Checking dan menghitung perkiraan kemampuan bayar dari Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN. Selain itu Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF menghubungi Terdakwa NUR HIDAYAT Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan dan Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan selaku pihak KJPP yang dikenal dan menanyakan berapa perkiraan nilai terhadap Ruko yang terletak di Jalan Kapasari jo. 120 Surabaya,
Hal ini juga untuk memastikan apakah Permintaan Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN terhadap jumlah kredit sebesar Rp. 3.500.000.000,- bisa di penuhi, Kemudian Terdakwa NUR HIDAYAT Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan dan Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan menjawab bahwa harga Objek Jaminan berupa Ruko Jalan Kapasari Nomor 120 Surabaya dikisaran Rp. Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000.000 (Empat Milyar Rupiah)
Bahwa setelah Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF mengetahui hasil dari BI Checking atau Sistem Informasi Debitur Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN tidak ada masalah terkait kredit dan Mutasi Rekening dari Rekening Koran milik Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN yang memiliki kemampuan kredit sampai dengan Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar) selanjutnya Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF menyampaikan kepada Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN tentang Potensi Nilai Apraissal hanya sebesar RP. 4.000.000.000,- (Empat Milyar).
Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN menyatakan tidak bersedia karena jika nilai Apraissal hanya Rp. 4.000.000.000,- maka hanya akan mendapatkan kredit sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus juta rupiah) atau 70 % dari Nilai Jaminan. Kemudian Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN meminta bantuan Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF untuk mengkoordinasikan kepada KANTOR JASA PENILAI PUBLIK agar bisa mengeluarkan Nilai Apraissal sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan bersedia memberikan uang kepada pihak KANTOR JASA PENILAI PUBLIK.
Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF menghubungi Terdakwa NUR HIDAYAT Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan dan Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan sesuai dengan permintaan dari Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dan menyampaikan maksud untuk meminta bantuan agar memberikan penilaian sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) terhadap Objek Jaminan berupa Ruko yang akan di beli dan jaminkan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN berlokasi di Jalan Kapasari No 120 Surabaya dan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN bersedia memberikan uang jika permohonan tersebut sesuai dengan permintaanya setelah kredit cair.
Lalu terhadap Permohonan tersebut Terdakwa NUR HIDAYAT Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan dan Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan bersedia membantu mengeluarkan Penilaian Objek Jaminan berupa Ruko di Jalan Kapasari Nomor 120, Surabaya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar)
Bahwa pada tanggal 11 Mei 2018 Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN mengajukan Permohonan Kredit KPR ke Bank Mandiri Cabang Merr yang merupakan wilayah Bank Mandiri Area Surabaya Niaga sebesar Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan jangka waktu 120 (Seratus Dua puluh) Bulan untuk tujuan Kredit Kepemilikan Ruko yang terletak di Jalan Kapasari No 120 Surabaya atas nama Saksi TJIA JUWITA SOHILAIT dengan harga Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan terhadap Permohonan tersebut selanjutnya di terima oleh Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF dan di beri Direct Sales Code 78381;
Bahwa terhadap Permohonan tersebut selanjutnya Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN mengisi Formulir Permohonan KPR dengan rincian
1. Permohonan Pinjaman Kredit
Jenis Fasilitas : KPR
Jumlah Kredit : Rp. 3.500.000.000,-
Harga Pembelian : Rp. 5.000.000.000,-
Jangka Waktu : 120 Bulan/10 tahun
Jenis Agunan : Rumah Bekas
Dana Sendiri : Rp. 1.500.000.000,-
2. Data Pribadi
Nama Lengkap : Erik kurniawan
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tanggal lahir : 07 Juli 1981
Nomor KTP : 3578310707810006 (Seumur Hidup)
Alamat Rumah : Ruko Parkway MP 2 No 104 Pakuwon City
Kelurahan : Kalisari, Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Kode Pos 60112
Kepemilikan Rumah : Sendiri
Nomor Telfon : 0811320268
NPWP : 83.418.817.9-604.000
Nama Ibu Kandung : Melinda Suciati
Level Pendidikan : S-1
3. Data Istri/Suami Pemohon
Nama Lengkap : Jesie Adhista
Nomor KTP : 3578314707880006 (seumur Hidup)
Tanggal Lahir : 07 Juli 1988
4. Keluarga dekat tidak serumah
Nama lengkap : Dani
Jenis Kelami : Laki-Laki
Alamat : Taman Pinang RT 05 RW 07 Sidoarjo
Hubungan : Sepupu
Nomor Hp : 081216006008
5. Data Pekerjaan Pemohon
Jenis Pekerjaan : Wiraswasta
Nama Perusahaan : PO. Lumbung Rejeki Makmur
Alamat : Ruko Parkway MP 2 No 104 Pakuwon City. Surabaya
Telefon : (031) 595 7777
Mulai bekerja tahun: 2011
Jumlah Karyawan : 90 Orang
6. Data Agunan atau Objek
Alamat Agunan : Jalan Kapasari No 120 Surabaya
Status : SHM Nomor 595
Atas nama : Ny. Tjia Juwita Sohilat
Harga : Rp. 5.000.000.000,-
Nomor IMB : 188/232-95/402.5.09/1998
Luas : 70
7. Data Pendapatan
Penghasilan Pemohon : Rp. 1.000.000.000,-
Total Pendapatan Perbulan : Rp. 1.000.000.000,-
Sumber Pengeluaran : Rp. 15.000.000,-
Total Pendapatan Perbulan : Rp. 985.000.000,-
Selanjutnya Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dan Saksi JESIE ADHISTA menandatangani permohonan KPR multi guna tersebut
Bahwa pada saat mengajukan Permohon kredit KPR, Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN juga mengajukan Dokumen berupa :
1. Dokumen Legalitas Identitas berupa :
1. KTP Kota Surabaya dengan NIK 3678310707810006 atas nama ERIK KURNIAWAN, Tempat Tanggal Lahir Surabaya 07-07-1981, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Jalan Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep, Agama Krsiten, Pekerjaan Wirswasta ;
2. KTP Kota Surabaya dengan NIK 3578314707880006 atas nama JESIE ADHISTA, Tempat Tanggal Lahir Surabaya 07-07-1988, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Jalan Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep, Agama Krsiten, Pekerjaan Wirswasta.
3. Kartu Keluarga Nomor 3578380101086279 Nama Kepala Keluarga ERIK KURNIAWAN Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya Jawa Timur;
4. NPWP dengan nomor 83.418.817.9-604.000 atas nama ERIK KURNIAWAN NIK 3578310707810006 Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya, Jawa Timur;
5. Kutipan Akta Nikah No AK 7250001239 atas nama ERIK KURNIAWAN dengan JESIE ADHISTA tanggal 09 Maret 2008.
6. KTP Kota Surabaya dengan NIK 3578261505580001 atas nama Tomori Tjakra tempat Lahir Labuha Tanggal 15-05- 1958 Alamat Suterejo Prima Selatan 11/12 PH-51 Dukuh Suterejo, Mulyorejo Surabaya, Agama Kristen, status Kawin, Pekerjaan Swasta;
7. KTP Kota Surabaya dengan NIK 357814511610001 atas nama TJIA JUWITA SOHILAJT, tempat Lahir Ambon Tanggal 05-11-1961, Alamat Donokerto 4/22 Kapasan Simokerto Surabaya, Agama Kristen, Status Kawain, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga;
8. Kartu Keluarga No 3578110301081533 atas nama Kepala Keluarga TJIA JUWITA SOHILAJT, Alamat Donokerto 4/22 Kapasan Simokerto Surabaya;
9. Kartu Keluarga No 3578260301080034 atas nama Kepala Keluarga Tomori Tjakra Alamat Suterejo Prima Selatan 11/12 PH-51 Dukuh Suterejo, Mulyorejo Surabaya.
2. Dokumen Legalitas Usaha berupa :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (Kecil) Nomor : 503/5135.A/436.611/2014 atas nama UD. PO Lumbung Rejeki Makmur atas nama Penanggungjawab Erik Kurniawan, Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya;
2. Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Nomor 503/4126.0/ 436.6.11/2014 tanggal 06 Januari 2014, Atas nama Perusahaan PO. Lumbung Rejeki Makmur, UD Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya;
3. Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 8620382168 atas nama ERIK KURNIAWAN, Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya, Periode November 2017 sampai dengan April 2018;
4. Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 0686868986 atas nama Erik Kurniawan, NPWP 7.872.786.3.512.000 alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya Periode 01 Oktober 2017 sampai dengan 01 April 2018.
3. Dokumen Legalitas Objek/ Agunan berupa :
1. Fotocopy Sertifikat Hak Milik No K 595/Kelurahan Kapasan, Surat Ukur Tanggal 17-7-1985 No 510 Luas 143 M2, Atas nama Tjia Juwita Sohilait;
2. Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor : 188/232-95/402.5.09/1998 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Kepada Nama Juwita Sohilait Alamat Jalan Donokerto IV No 22, dipersil Jalan Kapasari No 120 Surabaya
Bahwa setelah Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN mengajukan Permohonan Kredit Pemilikan Ruko, Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF menyampaikan kepada Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN untuk menghubungi pihak Brighton agar dapat memperoleh Surat Pengantar yang seolah-olah Proses Jual beli tersebut melalui Broker atau Perantara Brighton dan dengan Harga Rp. 5.000.000.000,- dan hal tersebut bisa membuat PT Bank Mandiri semakin yakin tentang Nilai Pembelian Ruko sebesar Rp. 5.000.000.000,- ;
Bahwa Selanjutnya Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF menghubungi Saksi KARTONO yang merupakan Marketing di Brighton Manyar dan menyampaikan Referral atau rujukan penjualan Ruko di Jalan Kapasari No 120 Surabaya dan meminta untuk di buatkan Surat Pengantar agar seolah-olah Penjualan Ruko Jalan Kapasari No 120 yang akan di jadikan Objek KPR Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN merupakan hasil Agen Property Brighton Manyar dengan harga Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
Selanjutnya Saksi KARTONO dengan dasar Referal membuatkan Surat pengantar Pengajuan Aplikasi KPR Bank Mandiri dengan Nomor: 597/BRM/V/2018 Tanggal 14 Mei 2018 dengan harga Rp. 5.000.000.000,- dan selanjutnya Saksi MOHAMMAD ABDUR ROUF meminta tandatangan Terdakwa ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN dan Saksi TJIA JUWITA SOHILAIT untuk meyakinkan Pihak Bank Mandiri tentang harga pembelian Ruko Jalan Kapasari Nomor 120, Surabaya.
Bahwa setelah permohonan Kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN masuk, Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF meminta kepada Consumer Loan Manager (CLM) untuk menunjuk KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan dan KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus, firdaus dan Rekan sebagai Pihak yang akan melakukan Apraissal terhadap Permohonan Kredit atas nama Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN karena Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF sudah mengetahui bahwa Terdakwa NUR HIDAYAT dan saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN siap membantu mengeluarkan nilai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan karena kedua Kantor Jasa Penilai Publik tersebut juga merupakan Rekanan dari Bank Mandiri dan di anggap akan lebih cepat dalam Proses kredit,
Selanjutnya Bank Mandiri melalui Surat DSB. R.08/SBN.CLN.437a/2018 Tanggal 11 Mei 2018 menunjuk KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan dan KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus, Firdaus dan Rekan sebagai Apraissal Independent terhadap Permohonan Kredit KPR Atas nama Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN.
Bahwa berdasarkan surat Bank Mandiri :Nomor TIO. RCC/RCC03.Surabaya.0715/2018 tanggal 14 Mei 2018 untuk KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus, Selanjutnya Kantor Jasa Penilai Publik Agus Firdaus dan Rekan membuat Surat Tugas kepada Terdakwa NUR HIDAYAT Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan untuk melakukan Survey terhadap Lokasi Objek Jaminan Kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN yang berlokasi di Jalan Kapasari No 120, Surabaya yang akan dijadikan jaminan dalam permohonan Kredit KPR Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya oleh Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN.
Bahwa Pada tanggal 15 Mei 2018 Terdakwa NUR HIDAYAT melakukan Survey Objek Jaminan Kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN yang berlokasi di Jalan Kapasari No 120 dan setelah melakukan survey Terdakwa NUR HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan yang juga ditunjuk oleh Bank Mandiri sebagai Apraissal Independent untuk menilai Objek Jaminan Kredit KPR Bank Mandiri milik Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN bertemu dan secara bersama-sama mencari objek pembanding yang akan di jadikan dasar melakukan penilaian Objek Jaminan Kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN khususnya agar bisa memenuhi permintaan dari Saksi MUHAMMAD ABDUL ROUF dan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN agar nilai jaminan Rp. 5.000.000.000,-;
Bahwa selanjutnya setelah melihat beberapa lokasi, Terdakwa NUR HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN memilih dua Ruko di Jalan Kapasan sebagai Data Pembanding yakni :
1. Ruko Jalan Kapasan dengan luas 138m2 kemudian memasukkan dengan Nilai Rp8.500.000.000,-(Delapan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
2. Data Kedua Jalan Kapasan berupa Ruko dengan Luas 65m2 kemudian memasukkan nilai Rp. 4.000.000.000 (Empat Milyar Rupiah) Agar dapat mengeluarkan Penilaian sesuai dengan Permintaan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN;
Bahwa setelah menentukan harga Pembanding Terdakwa NUR HIDAYAT membuat Penyesuaian sebagai berikut :
Dimana penyesuaian tersebut telah diperkirakan sebelumnya oleh Terdakwa Nur Hidayat karena Terdakwa Nur Hidayat sudah memasukkan harga Pembanding yang tinggi maka dengan Penyesuaian dilakukan akan menghasilkan opini Penilaian sesuai dengan Permintaan dari Saksi ERIC KURNIAWAN ALS ERIK KURNIAWAN dan berdasarkan hasil penyesuian terhadap harga dari Data Pertama menjadi seharga Rp. 19.144.144,- (Sembilan Belas Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah) Data Kedua Rp. 19.459.459,-(Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah)
Kemudian dari data tersebut dapat menentukan Harga terhadap Aset Jaminan sebesar Rp. 17.300.000,- Per M2 sehingga ketika dikalikan dengan luasan Objek Jaminan yakni 143m2 maka akan menghasilkan angka sesuai dengan Permintaan Saksi ERIC KURNIAWAN Alias ERIK KURNIAWAN dan Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF Sebesar Rp. 5.068.900.000,-
Bahwa berdasarkan data pembanding yang telah dimasukkan oleh Terdakwa NUR HIDAYAT KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan mengeluarkan hasil penilaian terhadap Objek Jaminan Kredit KPR Saksi ERIC KURNIAWAN ALS ERIK KURNIAWAN berdasarkan Laporan Nomor: 679/KANTOR JASA PENILAI PUBLIK-AF-SBY/BM-CLBC/V/2018 Tanggal Penilaian 15 Mei 2018 dengan Nilai sebesar Rp5.068.900.000 dan hal tersebut sesuai dengan permintaan Saksi ERIC KURNIAWAN ALS ERIK KURNIAWAN dan Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF
Bahwa selanjutnya terhadap seluruh dokumen yang dijadikan dasar permohonan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dan hasil penilaian Terdakwa NUR HIDAYAT dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan, Pihak Bank Mandiri melalui Retail Credit Centre (RCC) melakukan verifikasi collateral dan mengeluarkan memo Review Penilaian Apraissal atas agunan Calon Debitur KPR Graha Mandiri (Ruko) tanggal 22 Mei 2018, survey terhadap lokasi usaha Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN tanggal 24 Mei 2018 dan verifikasi income kemudian mengeluarkan Laporan Verifikasi dan Akseptasi Income Wiraswasta tanggal 07 Juni 2018 atas nama ERIK KURNIAWAN
Dan terhadap permohonan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui diberikan Kredit dengan Jenis Kredit KPR Pembelian Ruko (Graha Mandiri) dengan Jumlah Plafon Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan diterbitkannya Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Nomor TIO.RCC/RCC03.SPPK.KPR.SC.013331/06/2018 Tanggal 07 Juni 2018;
Bahwa setelah mendapatkan Persetujuan Penawaran Kredit, Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN selaku pembeli harus menunjukkan Bukti Pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), sehingga selanjutnya Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN meminta bantuan Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF mencarikan pinjaman untuk pembayaran uang muka kepada Saksi TOMORI TJAKRA dan Saksi TJIA JUWITA SOHILAIT,
Kemudian atas bantuan Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF, Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN mendapatkan pinjaman dari teman Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF yakni Saksi ANDRIANTO SUHARTONO Sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) yang di transfer ke Rekening Bank BCA Nomor Rekening 862.0382168 atas nama ERIK KURNIAWAN pada tanggal 21 Juni 2018;
Bahwa selanjutnya Pada Tanggal 21 Juni 2018 Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- ke rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 088-320-8932 atas nama TOMORI TJAKRA kemudian uang tersebut di minta kembali oleh Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dan hanya membayar uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- kemudian bukti transfer sebesar Rp. 1.500.000.000,- diserahkan kepada Bank Mandiri seolah-oleh telah melakukan Pembayaran Uang muka Sebesar Rp. 1.500.000.000,-
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2018 Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN bersama dengan Saksi MOHAMAD ABDUR ROUF membawa Saksi TOMORI TJAKRA membuka Rekening di Bank Mandiri Cabang Merr dengan nomor rekening 1400000150558 atas nama Saksi TOMORI TJAKRA yang akan digunakan sebagai rekening penerima pencairan Kredit atas nama Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN karena kapasitas Saksi TOMORI TJAKRA sebagai penjual;Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2018 dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit antara Bank Mandiri dengan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dengan Perjanjian Kredit Nomor R08.SBN/098/KPR/2018 Akta No 21 Tanggal 26 Juni 2018 dengan jumlah Pinjaman sebesar Rp3.500.000.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan Jangka waktu 120 (seratus Dua puluh) Bulan yang dihadiri oleh Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN, Saksi JESSIE ADISTHA, Saksi TJIA JUWITA SOHILAIT, Saksi TOMORI TJAKRA, Saksi MARIA ASSYAFWA dan Saksi LUCIA SURYANI WIDJOJO, serta penandatanganan perjanjian Asesoir berupa Surat Pernyataan antara Penjual Saksi TJIA JUWITA SOLIHAT dan Saksi TOMORI TJAKRA dan pembeli yakni Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dan Saksi JESSIE ADHISTA yang menyatakan bahwa Harga Ruko Sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
Bahwa pada Tanggal 26 Juni 2018 Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN bersama Saksi MUHAMAD ABDUR ROUF kembali meminta Saksi TOMORI TJAKRA untuk membuka Rekening di Bank Mandiri Cabang Merr dan Saksi TOMORI TJAKRA membuka Rekening yakni nomor rekening 1400001505586 atas nama TOMORI TJAKRA sebagai tempat pembayaran pelunasan Ruko Jalan Kapasari Nomor 120, Surabaya;
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018 Kredit Bank Mandiri atas nama Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dicairkan oleh Bank Mandiri dan dilakukan Pencairan ke rekening atas nama Tomori Tjakra selaku Pemilik Ruko Jalan Kapasari Nomor 120, Surabaya dengan jumlah sebesar Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Rupiah) ke rekening 1400000150558 atas nama TOMORI TJAKRA;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2018 setelah Pencairan Kredit. Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN bersama Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF meminta Saksi TOMORI TJAKRA Untuk melakukan Transfer uang pencairan yang ada di Rekening milik Saksi TOMORI TJKARA di 1400000150558 atas nama TOMORI TJAKRA dengan cara memberikan Catatan Nomor Rekening dengan rincian sebagai berikut :
1. Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1400001505586 atas nama TOMORI TJAKRA sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) Sebagai Sisa Pembayaran Pembelian Ruko;
2. Rekening Bank Mandiri 1420088578579 atas nama CONEC USAHA ANAK NEGERI sebesar Rp. 1.300.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) sebagai pembayaran hutang;
3. Rekening Bank Mandiri 1420011558300 atas nama Saksi HERMAN LUKIYANTO sebesar Rp. 187.500.000,- dengan Rincian ; Rp. 87.500.000 sebagai pembayaran bunga pinjaman uang atau hutang,; Fee Saksi MUHAMAD ABDUR ROUF sebesar Rp. 40.000.000 karena telah membantu proses Permohonan Kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dan uang Fee Terdakwa NUR HIDAYAT Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan serta Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan sebesar Rp. 60.000.000,- karena telah membantu mengeluarkan nilai Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) atas objek Jaminan Kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2019 Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF meminta Saksi HERMAN LUKIYANTO mentransfer uang yang ada di Rekening atas nama Saksi HERMAN LUKIYANTO sebesar Rp. 187.500.000,- ke Rekening Bank Mandiri 1400017657330 atas nama Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF sebesar Rp. 100.000.000,-.
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2019 terhadap uang Rp. 100.000.000 yang berasal dari Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN melalui Rekening Saksi HERMAN LUKIYANTO, Saksi MUHAMAD ABDUR ROUF melakukan Transfer ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1410014201610 atas nama Saksi DEWI SAFITRI RIZQUNA sebesar Rp. 60.000.000,- yang merupakan Istri dari Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN Surveyor KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan,
Sebagai fee kepada Terdakwa NUR HIDAYAT Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan dan Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan yang selanjutnya uang tersebut ditarik tunai oleh Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN di bagi masing-masing sebesar Rp, 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan Terdakwa NUR HIDAYAT sebagai imbalan bantuan membuat Penilaian harga terhadap objek berupa Ruko Jalan Kapasari Nomor 120, Surabaya sebesar Rp. 5.000.000.000,
Bahwa sejak dilakukan Pencairan pada tanggal 28 Juni 2018 Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN sama sekali tidak pernah melakukan Pembayaran terhadap Kredit yang diberikan oleh Pihak Bank Mandiri dan pada tanggal 01 Februari 2019 Kredit Pemilikan Ruko milik Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dinyatakan dalam Kondisi Macet atau Collectibility 5 Total Kewajiban Rp. 4.451.749.598.13 dengan rincian :
a. Hutang Pokok : Rp.3.500.000.000,00
b. Bunga berjalan : Rp. 717.250.315.19,-
c. Denda : Rp. 225,774,282,94
d. Biaya Lain-lain : Rp. 8.725.000,-
Bahwa ternyata dalam pengajuan Permohonan Kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN memberikan informasi dan dokumen yang tidak benar dan di palsukan. :
1. Bahwa Harga Pembelian terhadap Ruko Jalan Kapasari No 120 Surabaya dengan Sertifikat Hak Milik No K 595/Kelurahan Kapasan, Surat Ukur Tanggal 17-7-1985 No 510 Luas 143 M2, Atas nama Tjia Juwita Sohilait bukan Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) akan tetapi hanyalah Rp. 2.100.000.000,- (Dua Milyar Seratus Juta Rupiah) hal tersebut di lakukan agar dapat memperoleh jumlah kredit yang lebih besar dari seharusnya ;
2. Bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Surabaya dengan NIK 3678310707810006 atas nama ERIK KURNIAWAN, Alamat Jalan Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep dan KTP Kota Surabaya dengan NIK 3578314707880006 atas nama JESIE ADHISTIA, Alamat Jalan Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep yang dijadikan dasar legalitas identitas berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) KTP tersebut tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, akan tetapi yang ada Data Atas nama :
1. Erik Kurniawan dengan NIK 3515080707800002 dengan nomor KK 3578311804180006 dengan alamat Jalan Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep kemudian NIK Nomor 3515080707800002 mengalami perubahan Data atau perpindahan dengan nama ERIC KURNIAWAN, Nomor KK 3515082605090004 dengan Alamat Jl Singamangaraja 45 RT 18 RW 04 Kelurahan Lemahputro Kec Sidoarjo Kota Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
2. Atas Nama JESSIE ADHISTIA dengan NIK 3515084707870004 dengan Nomor KK 3515082605090004 alamat Jalan Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep kemudian NIK 3515084707870004 mengalami perubahan Data atau perpindahan dengan nama JESSIE ADHISTIA Nomor KK 3515082605090004 dengan Alamat Jl Singamangaraja 45 RT 18 RW 04 Kelurahan Lemahputro Kec Sidoarjo Kota Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
3. Kartu Keluarga Nomor 3578380101086279 Nama Kepala Keluarga ERIK KURNIAWAN Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya Jawa Timur berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kartu Keluarga (KK) tersebut tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya akan tetapi yang terdaftar adalah Kartu Keluarga Nomor 357831180180006 Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya Jawa Timur;
Hal tersebut dilakukan agar Kolektibilitas Kredit hasil IDEB OJK Calon Debitur/Spouse yang sedang berjalan terlihat bersih dan Kolektibilitas Kredit lainnya yang menggunakan KTP dengan NIK 3515080707800002 tidak terbaca
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Kecil) Nomor : 503/5135.A/436.611/2014 atas nama UD. PO Lumbung Rejeki Makmur atas nama Penanggungjawab Erik Kurniawan, Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya dan Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Nomor 503/4126.0/436.6.11/2014 tanggal 06 Januari 2014, Atas nama Perusahaan PO. Lumbung Rejeki Makmur, UD Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya yang dijadikan dasar legalitas usaha berdasarkan Dokumen Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Surabaya juga tidak benar karena berdasarkan Data Perdagangan Dan Perindustrian Kota Surabaya SIUP dengan Nomor 503/5135.A/436.611/2014 Tanggal 30 Mei 2014 bukan atas nama UD. PO Lumbung Rejeki Makmur
Akan tetapi atas nama CV. Restu Laksa Utama dengan Penanggungjawab Mahendra Judyanto alamat Jalan Ketintang Baru IX/29 Kel Ketintang Kec Gayungan Surabaya Kemudian kami juga pernah mengeluarkan SIUP dengan Nomor 503/5136.A/436.611/2014 Tanggal 30 May 2014 atas nama Toko Sumber Agung Penanggungjawab Kwa Wanto Kusuma Majo Alamat Jalan Raya Pakal No 25 Kel Pakal Kec Pakal Surabaya dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor 503/4126.D/436.6.11/2014 bukan atas nama PO Lumbung Rejeki Makmur akan tetapi atas nama Lentang Gemebyar.
Bahwa UD PO Lumbung Rejeki Makmur memiliki SIUP dengan Nomor : 503/162.A/436.7.17/2018 Tanggal 08 Januari 2018 atas nama UD PU Lumbung Rejeki Makmur dan TDP Nomor : 503/165.B/436.7.17/2018 Tanggal 08 Januari 2018 atas nama UD PU Lumbung Rejeki Makmur. Hal tersebut dilakukan agar seolah memiliki Usaha yang sudah berjalan lebih dari dua tahun sesuai dengan Persyaratan Kredit KPR Bank Mandiri.
Bahwa terhadap Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 8620382168 atas nama ERIK KURNIAWAN, Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya, Periode November 2017 sampai dengan April 2018 yang disampaikan sebagai tempat penampungan atau perputaran Usaha UD PO Lumbung Rejeki Makmur juga adalah tidak benar,
Karena Lumbung Rejeki makmur adalah UD yang baru didirikan pada Januari 2018 berdasarkan SIUP dengan Nomor : 503/162.A/436.7.17/2018 Tanggal 08 Januari 2018 atas nama UD PO Lumbung Rejeki Makmur dan TDP Nomor : 503/165.B/436.7.17/2018 Tanggal 08 Januari 2018 atas nama UD PO Lumbung Rejeki Makmur;
Hal tersebut dilakukan agar seolah Pemohon Kredit memiliki Penghasilan yang dapat diverifikasi dengan minimum penghasilan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan dan memiliki kemampuan bayar sesuai dengan jumlah kredit yang di mohonkan;
1. Bahwa dalam pelaksanaan Survey Tempat Usaha Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN menunjukkan “Meido” yang terletak di Ruko Parkway MP 2 No 104 Pakuwon City. Surabaya sebagai usaha UD PO Lumbung Rejeki Makmur milik Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN dan rumah Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya Jawa Timur sebagai rumah milik Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN
Pada faktanya “Meido” adalah bukanlah bagian dari UD. PO Lumbung Rejeki Makmur akan tetapi “Meido” adalah Brand dari PT Meido Jaya Cemerlang yang didirkan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 02 Tanggal 02 Agustus 2017 dengan Direktur Utama Nyonya Jessie Adhistia dengan KTP NIK 3515084707870004 dan Rumah Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya Jawa Timur yang di akui sebagai rumah milik Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN adalah juga bukan merupakan rumah milik Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN akan tetapi hanyalah rumah Sewa. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah UD. PO Lumbung Rezeki Makmur yang dijadikan dasar Usaha Sumber Pengembalian benar ada dan beroperasi.
2. Bahwa dalam proses verifikasi income Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN meminta Saksi TOMORI TJAKRA selaku Suami Saksi TJIA JUWITA SOHILAIT selaku Pemilik Ruko Jalan Kapasari No 120, Surabaya untuk mengaku menjual ruko seharga Rp. 5.000.000.000,- pada saat dilakukan konfirmasi oleh pihak Bank Mandiri padahal sebenarnya harga ruko tersebut adalah Rp. 2.100.000.000,- sehingga setelah di konfirmasi oleh Pihak Bank Mandiri, Saksi TOMORI TJAKRA menjawab bahwa ruko tersebut di beli oleh Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN seharga Rp. 5.000.000.000,- Hal tersebut di lakukan agar dalam Proses verifikasi pihak Bank Mandiri meyakini Informasih yang diberikan bahwa Harga Pembelian Ruko sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima Milyar Rupiah);
3. Bahwa terhadap Hasil Penilaian yang dilakukan Oleh KANTOR JASA PENILAI PUBLIK AYON SUHERMAN dan Rekan dengan laporan Nomor : 052106/02/ASR.02/MDR/TS/18 Tanggal penilaian 15 Mei 2018 dengan Nilai sebesar Rp. 5.042.500.000 dan KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan dengan Laporan Nomor: 679/KANTOR JASA PENILAI PUBLIK-AF-SBY/BM-CLBC/V/2018 Tanggal Penilaian 15 Mei 2018 dengan Nilai sebesar Rp5.068.900.000 merupakan nilai yang telah di manipulasi oleh Saksi MUHAMMAD IBNU SHOBIRIN dan Saksi NUR HIDAYAT sesuai dengan permintaan dari Terdakwa ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN melalui Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF. Karena berdasarkan Penilaian KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Husni, Joediono dan Rekan Nomor Laporan : 00090/2.0021-02/PI/07/PS.0138/1/II/2019 Tanggal 22 Februari 2019 atas aset Jalan Kapasari No 120, Surabaya dengan Nilai Rp. 2.357.100.000,
Bahwa perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT selaku Penilai atau Surveyor pada Kantor Jasa Penilai Publik AGUS, FIRDAUS dan REKAN bersama dengan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN selaku Debitur KPR Bank Mandiri Cabang Merr, Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF selaku sales marketing Bank Mandiri Cabang Merr dan saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN selaku penilai atau surveyor Kantor Jasa Penilai Publik AYON SUHERMAN & REKAN bertentangan dengan :
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, Pasal 41 ayat (2) menyatakan Penilai Publik dalam memberikan penilaian harus bebas dari pengaruh pihak lain yang berpotensi mengakibatkan hasil pekerjaan penilaian tidak objektif atau tidak independen;
2. Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Perkereditan Bagi bank Umum Angka 441 tentang Permohonan Kredit menyatakan Permohonan kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh bank termasuk riwayat perkreditannya pada bank lain
3. Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 2.A Risk Acceptance Criteria (RAC) I.A.1 Mandiri KPR adalah Kredit yang diberikan oleh Bank kepada Perorangan/Individual untuk membiayai pembelian rumah tinggal/rumah Toko (ruko)/Rumah Kantor (Rukan)/Rumah Susun hunian (Apartemen)/Rumah Susun Non Hunian (Kios/Small Office home Office (SOHO)). Dengan syarat Dokumen untuk Wiraswasta:
Dokumen Pribadi :
1. Asli Aplikasi di isi dengan Lengkap dan benar
2. Fotocopy KTP Calon Debitur dan Suami/Istri
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Surat Nikah
5. Fotocopy NPWP Pribadi/SPT Pribadi
6. Surat Pernyataan menegani Fasilitas KPR yang sudah diterima maupun sedang dalam Proses Pengajuan Permohonan baik di bank Maupin di bank lain;
7. Surat Perjanjian Pemisah Harta (jika Ada)
Dokumen Penghasilan
1. Fotocopy Rekening tabungan/Giro (R/K) Pribadi 3 bulan terakhir;
2. Fotocopy Laporan Keuangan Perusahaan (Neraca dan L/R) dan fotocopy Bukti/Catatan transaksi bisnis
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan beserta Perubahan dan ijin-ijin usaha : TDP dan SIUP
Dokumen Agunan
1. Fotocopy Sertifikat tanah dan objek Agunan;
2. IMB/IMP/Ijin Pendahulaun mendirikan Bangunan dan PBB terakhir
1.Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari19
2. Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 4 Petunjuk Teknis Operasional Consumer Loans BAB V setelah Debitur mengajukan Permohonan selanjutnya dilakukan Verifikasi dan Investigasi atas informasi yang diberikan dengan cara kunjungan langsung maupun melalui telepon.
3. Bahwa berdasarkan Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 4 Petunjuk Teknis Operasional Consumer Loans BAB V BAB VI melakukan Verifikasi Agunan dengan meminta Pihak Penilaian Independet (KJPP) untuk melakukan Penilaian atau Penilai Intenal.
4. Bahwa berdasarkan Standar Penilaian Indoensia (SPI) Edisi VII-2018 Standar Penilaian Indoensia 101 (SPI 101) Tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Nilai Poin 5.0 Pernyataan Standar menyatakan Untuk melaksanakan penilaian yang memenuhi SPI 101 dan KPUP, Penilai Wajib mematuhi semua bagian KEPI 5.1 Dalam Pelaksanaan dan Pelaporan Estimasi Nilai Pasar, Penilai Harus menyusun penilaian secara lengkap dan mudah di mengerti serta tidak menimbulkan kesalapahaman
a. Memastikan Estimasi Nilai Pasar didasarkan pada data pasar;
b. Memastikan estimasi Nilai Pasar dilakukan dengan menggunakan pendekatan penilaian yang sesuai.
2. Kode Etik Penilaia Indonesia (KEPI) Edisi VII-2018 Poin 4.0 Prinsip Dasar Etik. 4.2 Objektivitas a. Prinsip Objektivitas mewajibkan penilai bekerja secara Profesional, tidak memihak, tidak memiliki kepentingan terhadap objek Penugasan atau tidak dipengaruhi orang lain;
3. Standar Prosedur Sumber Daya Manusia (SPSDM) tanggal 20 Maret 2018 dimana Sales Retail Generalis Bank Mandiri memiliki kewajiban bekerja dengan integritas, beretika, jujur, Profesional dan oenuh disipilin, kemudian dilarang meminta, menerima, atau menyetujui untuk meminta atau menerima imbalan baik dalam bentuk uang, barang atau Pelayanan atau yang di persamakan dengan itu, untuk kepentingan pribadi atau keluarga atau pihak lain;
4. Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah Nomor : R08.SBN/098/KPR/2018
Nomor 21 Tanggal 26 Juni 2018 Bagian I Ketentuan Kredit “Tujuan Kredit adalah untuk pembiayaan terhadap Pembelian tanah dan Bangunan Rumah Toko untuk di miliki oleh Debitur atau istri Debitur”.
“Bahwa Pembayaran kembali dilakukan melalai 120 kali Angsuran yang di bayarkan setiap bulan selambat lambatnya pada tiap-tiap tanggal 05 dan untuk pertama di bayarakan pada tanggal 05 Agustus 2018 dengan besaran Angsuran Rp. 41.090.364,- perbulan”.
Bahwa perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT selaku Penilai atau Surveyor pada Kantor Jasa Penilai Publik AGUS, FIRDAUS dan REKAN bersama dengan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN selaku Debitur KPR Bank Mandiri Cabang Merr, Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF selaku sales marketing Bank Mandiri Cabang Merr dan saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN selaku penilai atau surveyor Kantor Jasa Penilai Publik AYON SUHERMAN & REKAN telah memperkaya Terdakwa NUR HIDAYAT sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Atau orang lain yaitu Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah), Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN sebesar Rp. 3.400.000.000 (Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT selaku Penilai atau Surveyor pada Kantor Jasa Penilai Publik AGUS, FIRDAUS dan REKAN bersama dengan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN selaku Debitur KPR Bank Mandiri Cabang Merr, Saksi MUHA MMAD ABDUR ROUF selaku sales marketing Bank Mandiri Cabang Merr dan saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN selaku penilai atau surveyor Kantor Jasa Penilai Publik AYON SUHERMAN & REKAN telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Investigasi nomor IAU.SIV/ST.73/2021 tanggal 19 November 2021 terhadap Pemberian Kredit dari Bank Mandiri kepada Sdr. Erik Kurniawan pada Tahun 2018 dari Specialist Investigator di Senior Investigator PT Bank Mandiri (Persero).
Perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Jnt)
Kepemilikan Rumah : Sendiri
Nomor Telfon : 0811320268
NPWP : 83.418.817.9-604.000
Nama Ibu Kandung : Melinda Suciati
Level Pendidikan : S-1
3. Data Istri/Suami Pemohon
Nama Lengkap : Jesie Adhista
Nomor KTP : 3578314707880006 (seumur Hidup)
Tanggal Lahir : 07 Juli 1988
4. Keluarga dekat tidak serumah
Nama lengkap : Dani
Jenis Kelami : Laki-Laki
Alamat : Taman Pinang RT 05 RW 07 Sidoarjo
Hubungan : Sepupu
Nomor Hp : 081216006008
5. Data Pekerjaan Pemohon
Jenis Pekerjaan : Wiraswasta
Nama Perusahaan : PO. Lumbung Rejeki Makmur
Alamat : Ruko Parkway MP 2 No 104 Pakuwon City. Surabaya
Telefon : (031) 595 7777
Mulai bekerja tahun: 2011
Jumlah Karyawan : 90 Orang
6. Data Agunan atau Objek
Alamat Agunan : Jalan Kapasari No 120 Surabaya
Status : SHM Nomor 595
Atas nama : Ny. Tjia Juwita Sohilat
Harga : Rp. 5.000.000.000,-
Nomor IMB : 188/232-95/402.5.09/1998
Luas : 70
7. Data Pendapatan
Penghasilan Pemohon : Rp. 1.000.000.000,-
Total Pendapatan Perbulan : Rp. 1.000.000.000,-
Sumber Pengeluaran : Rp. 15.000.000,-
Total Pendapatan Perbulan : Rp. 985.000.000,-
Selanjutnya Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dan Saksi JESIE ADHISTA menandatangani permohonan KPR multi guna tersebut
Bahwa pada saat mengajukan Permohon kredit KPR, Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN juga mengajukan Dokumen berupa :
1. Dokumen Legalitas Identitas berupa :
1. KTP Kota Surabaya dengan NIK 3678310707810006 atas nama ERIK KURNIAWAN, Tempat Tanggal Lahir Surabaya 07-07-1981, Jenis Kelamin Laki-Laki, Alamat Jalan Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep, Agama Krsiten, Pekerjaan Wirswasta ;
2. KTP Kota Surabaya dengan NIK 3578314707880006 atas nama JESIE ADHISTA, Tempat Tanggal Lahir Surabaya 07-07-1988, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Jalan Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep, Agama Krsiten, Pekerjaan Wirswasta.
3. Kartu Keluarga Nomor 3578380101086279 Nama Kepala Keluarga ERIK KURNIAWAN Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya Jawa Timur;
4. NPWP dengan nomor 83.418.817.9-604.000 atas nama ERIK KURNIAWAN NIK 3578310707810006 Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya, Jawa Timur;
5. Kutipan Akta Nikah No AK 7250001239 atas nama ERIK KURNIAWAN dengan JESIE ADHISTA tanggal 09 Maret 2008.
6. KTP Kota Surabaya dengan NIK 3578261505580001 atas nama Tomori Tjakra tempat Lahir Labuha Tanggal 15-05- 1958 Alamat Suterejo Prima Selatan 11/12 PH-51 Dukuh Suterejo, Mulyorejo Surabaya, Agama Kristen, status Kawin, Pekerjaan Swasta;
7. KTP Kota Surabaya dengan NIK 357814511610001 atas nama TJIA JUWITA SOHILAJT, tempat Lahir Ambon Tanggal 05-11-1961, Alamat Donokerto 4/22 Kapasan Simokerto Surabaya, Agama Kristen, Status Kawain, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga;
8. Kartu Keluarga No 3578110301081533 atas nama Kepala Keluarga TJIA JUWITA SOHILAJT, Alamat Donokerto 4/22 Kapasan Simokerto Surabaya;
9. Kartu Keluarga No 3578260301080034 atas nama Kepala Keluarga Tomori Tjakra Alamat Suterejo Prima Selatan 11/12 PH-51 Dukuh Suterejo, Mulyorejo Surabaya.
2. Dokumen Legalitas Usaha berupa :
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (Kecil) Nomor : 503/5135.A/436.611/2014 atas nama UD. PO Lumbung Rejeki Makmur atas nama Penanggungjawab Erik Kurniawan, Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya;
2. Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Nomor 503/4126.0/ 436.6.11/2014 tanggal 06 Januari 2014, Atas nama Perusahaan PO. Lumbung Rejeki Makmur, UD Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya;
3. Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 8620382168 atas nama ERIK KURNIAWAN, Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya, Periode November 2017 sampai dengan April 2018;
4. Rekening Koran Bank BNI dengan Nomor Rekening 0686868986 atas nama Erik Kurniawan, NPWP 7.872.786.3.512.000 alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya Periode 01 Oktober 2017 sampai dengan 01 April 2018.
3. Dokumen Legalitas Objek/ Agunan berupa :
1. Fotocopy Sertifikat Hak Milik No K 595/Kelurahan Kapasan, Surat Ukur Tanggal 17-7-1985 No 510 Luas 143 M2, Atas nama Tjia Juwita Sohilait;
2. Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor : 188/232-95/402.5.09/1998 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Kepada Nama Juwita Sohilait Alamat Jalan Donokerto IV No 22, dipersil Jalan Kapasari No 120 Surabaya
Bahwa setelah Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN mengajukan Permohonan Kredit Pemilikan Ruko, Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF menyampaikan kepada Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN untuk menghubungi pihak Brighton agar dapat memperoleh Surat Pengantar yang seolah-olah Proses Jual beli tersebut melalui Broker atau Perantara Brighton dan dengan Harga Rp. 5.000.000.000,- dan hal tersebut bisa membuat PT Bank Mandiri semakin yakin tentang Nilai Pembelian Ruko sebesar Rp. 5.000.000.000,- ;
Bahwa Selanjutnya Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF menghubungi Saksi KARTONO yang merupakan Marketing di Brighton Manyar dan menyampaikan Referral atau rujukan penjualan Ruko di Jalan Kapasari No 120 Surabaya dan meminta untuk di buatkan Surat Pengantar agar seolah-olah Penjualan Ruko Jalan Kapasari No 120 yang akan di jadikan Objek KPR Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN merupakan hasil Agen Property Brighton Manyar dengan harga Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
Selanjutnya Saksi KARTONO dengan dasar Referal membuatkan Surat pengantar Pengajuan Aplikasi KPR Bank Mandiri dengan Nomor: 597/BRM/V/2018 Tanggal 14 Mei 2018 dengan harga Rp. 5.000.000.000,- dan selanjutnya Saksi MOHAMMAD ABDUR ROUF meminta tandatangan Terdakwa ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN dan Saksi TJIA JUWITA SOHILAIT untuk meyakinkan Pihak Bank Mandiri tentang harga pembelian Ruko Jalan Kapasari Nomor 120, Surabaya.
Bahwa setelah permohonan Kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN masuk, Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF meminta kepada Consumer Loan Manager (CLM) untuk menunjuk KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan dan KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus, firdaus dan Rekan sebagai Pihak yang akan melakukan Apraissal terhadap Permohonan Kredit atas nama Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN karena Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF sudah mengetahui bahwa Terdakwa NUR HIDAYAT dan saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN siap membantu mengeluarkan nilai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan karena kedua Kantor Jasa Penilai Publik tersebut juga merupakan Rekanan dari Bank Mandiri dan di anggap akan lebih cepat dalam Proses kredit,
Selanjutnya Bank Mandiri melalui Surat DSB. R.08/SBN.CLN.437a/2018 Tanggal 11 Mei 2018 menunjuk KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan dan KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus, Firdaus dan Rekan sebagai Apraissal Independent terhadap Permohonan Kredit KPR Atas nama Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN.
Bahwa berdasarkan surat Bank Mandiri :Nomor TIO. RCC/RCC03.Surabaya.0715/2018 tanggal 14 Mei 2018 untuk KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus, Selanjutnya Kantor Jasa Penilai Publik Agus Firdaus dan Rekan membuat Surat Tugas kepada Terdakwa NUR HIDAYAT Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan untuk melakukan Survey terhadap Lokasi Objek Jaminan Kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN yang berlokasi di Jalan Kapasari No 120, Surabaya yang akan dijadikan jaminan dalam permohonan Kredit KPR Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya oleh Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN.
Bahwa Pada tanggal 15 Mei 2018 Terdakwa NUR HIDAYAT melakukan Survey Objek Jaminan Kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN yang berlokasi di Jalan Kapasari No 120 dan setelah melakukan survey Terdakwa NUR HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan yang juga ditunjuk oleh Bank Mandiri sebagai Apraissal Independent untuk menilai Objek Jaminan Kredit KPR Bank Mandiri milik Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN bertemu dan secara bersama-sama mencari objek pembanding yang akan di jadikan dasar melakukan penilaian Objek Jaminan Kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN khususnya agar bisa memenuhi permintaan dari Saksi MUHAMMAD ABDUL ROUF dan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN agar nilai jaminan Rp. 5.000.000.000,-;
Bahwa selanjutnya setelah melihat beberapa lokasi, Terdakwa NUR HIDAYAT dan Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN memilih dua Ruko di Jalan Kapasan sebagai Data Pembanding yakni :
1. Ruko Jalan Kapasan dengan luas 138m2 kemudian memasukkan dengan Nilai Rp8.500.000.000,-(Delapan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
2. Data Kedua Jalan Kapasan berupa Ruko dengan Luas 65m2 kemudian memasukkan nilai Rp. 4.000.000.000 (Empat Milyar Rupiah) Agar dapat mengeluarkan Penilaian sesuai dengan Permintaan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN;
Bahwa setelah menentukan harga Pembanding Terdakwa NUR HIDAYAT membuat Penyesuaian sebagai berikut :
Dimana penyesuaian tersebut telah diperkirakan sebelumnya oleh Terdakwa Nur Hidayat karena Terdakwa Nur Hidayat sudah memasukkan harga Pembanding yang tinggi maka dengan Penyesuaian dilakukan akan menghasilkan opini Penilaian sesuai dengan Permintaan dari Saksi ERIC KURNIAWAN ALS ERIK KURNIAWAN dan berdasarkan hasil penyesuian terhadap harga dari Data Pertama menjadi seharga Rp. 19.144.144,- (Sembilan Belas Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah) Data Kedua Rp. 19.459.459,-(Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah)
Kemudian dari data tersebut dapat menentukan Harga terhadap Aset Jaminan sebesar Rp. 17.300.000,- Per M2 sehingga ketika dikalikan dengan luasan Objek Jaminan yakni 143m2 maka akan menghasilkan angka sesuai dengan Permintaan Saksi ERIC KURNIAWAN Alias ERIK KURNIAWAN dan Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF Sebesar Rp. 5.068.900.000,-
Bahwa berdasarkan data pembanding yang telah dimasukkan oleh Terdakwa NUR HIDAYAT KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan mengeluarkan hasil penilaian terhadap Objek Jaminan Kredit KPR Saksi ERIC KURNIAWAN ALS ERIK KURNIAWAN berdasarkan Laporan Nomor: 679/KANTOR JASA PENILAI PUBLIK-AF-SBY/BM-CLBC/V/2018 Tanggal Penilaian 15 Mei 2018 dengan Nilai sebesar Rp5.068.900.000 dan hal tersebut sesuai dengan permintaan Saksi ERIC KURNIAWAN ALS ERIK KURNIAWAN dan Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF
Bahwa selanjutnya terhadap seluruh dokumen yang dijadikan dasar permohonan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dan hasil penilaian Terdakwa NUR HIDAYAT dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan, Pihak Bank Mandiri melalui Retail Credit Centre (RCC) melakukan verifikasi collateral dan mengeluarkan memo Review Penilaian Apraissal atas agunan Calon Debitur KPR Graha Mandiri (Ruko) tanggal 22 Mei 2018, survey terhadap lokasi usaha Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN tanggal 24 Mei 2018 dan verifikasi income kemudian mengeluarkan Laporan Verifikasi dan Akseptasi Income Wiraswasta tanggal 07 Juni 2018 atas nama ERIK KURNIAWAN
Dan terhadap permohonan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui diberikan Kredit dengan Jenis Kredit KPR Pembelian Ruko (Graha Mandiri) dengan Jumlah Plafon Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan diterbitkannya Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Nomor TIO.RCC/RCC03.SPPK.KPR.SC.013331/06/2018 Tanggal 07 Juni 2018;
Bahwa setelah mendapatkan Persetujuan Penawaran Kredit, Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN selaku pembeli harus menunjukkan Bukti Pembayaran Uang Muka sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), sehingga selanjutnya Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN meminta bantuan Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF mencarikan pinjaman untuk pembayaran uang muka kepada Saksi TOMORI TJAKRA dan Saksi TJIA JUWITA SOHILAIT,
Kemudian atas bantuan Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF, Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN mendapatkan pinjaman dari teman Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF yakni Saksi ANDRIANTO SUHARTONO Sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) yang di transfer ke Rekening Bank BCA Nomor Rekening 862.0382168 atas nama ERIK KURNIAWAN pada tanggal 21 Juni 2018;
Bahwa selanjutnya Pada Tanggal 21 Juni 2018 Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- ke rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 088-320-8932 atas nama TOMORI TJAKRA kemudian uang tersebut di minta kembali oleh Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dan hanya membayar uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- kemudian bukti transfer sebesar Rp. 1.500.000.000,- diserahkan kepada Bank Mandiri seolah-oleh telah melakukan Pembayaran Uang muka Sebesar Rp. 1.500.000.000,-
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2018 Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN bersama dengan Saksi MOHAMAD ABDUR ROUF membawa Saksi TOMORI TJAKRA membuka Rekening di Bank Mandiri Cabang Merr dengan nomor rekening 1400000150558 atas nama Saksi TOMORI TJAKRA yang akan digunakan sebagai rekening penerima pencairan Kredit atas nama Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN karena kapasitas Saksi TOMORI TJAKRA sebagai penjual;Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Juni 2018 dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit antara Bank Mandiri dengan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dengan Perjanjian Kredit Nomor R08.SBN/098/KPR/2018 Akta No 21 Tanggal 26 Juni 2018 dengan jumlah Pinjaman sebesar Rp3.500.000.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan Jangka waktu 120 (seratus Dua puluh) Bulan yang dihadiri oleh Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN, Saksi JESSIE ADISTHA, Saksi TJIA JUWITA SOHILAIT, Saksi TOMORI TJAKRA, Saksi MARIA ASSYAFWA dan Saksi LUCIA SURYANI WIDJOJO, serta penandatanganan perjanjian Asesoir berupa Surat Pernyataan antara Penjual Saksi TJIA JUWITA SOLIHAT dan Saksi TOMORI TJAKRA dan pembeli yakni Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dan Saksi JESSIE ADHISTA yang menyatakan bahwa Harga Ruko Sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
Bahwa pada Tanggal 26 Juni 2018 Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN bersama Saksi MUHAMAD ABDUR ROUF kembali meminta Saksi TOMORI TJAKRA untuk membuka Rekening di Bank Mandiri Cabang Merr dan Saksi TOMORI TJAKRA membuka Rekening yakni nomor rekening 1400001505586 atas nama TOMORI TJAKRA sebagai tempat pembayaran pelunasan Ruko Jalan Kapasari Nomor 120, Surabaya;
Bahwa pada tanggal 28 Juni 2018 Kredit Bank Mandiri atas nama Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dicairkan oleh Bank Mandiri dan dilakukan Pencairan ke rekening atas nama Tomori Tjakra selaku Pemilik Ruko Jalan Kapasari Nomor 120, Surabaya dengan jumlah sebesar Rp. 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Rupiah) ke rekening 1400000150558 atas nama TOMORI TJAKRA;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2018 setelah Pencairan Kredit. Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN bersama Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF meminta Saksi TOMORI TJAKRA Untuk melakukan Transfer uang pencairan yang ada di Rekening milik Saksi TOMORI TJKARA di 1400000150558 atas nama TOMORI TJAKRA dengan cara memberikan Catatan Nomor Rekening dengan rincian sebagai berikut :
1. Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1400001505586 atas nama TOMORI TJAKRA sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) Sebagai Sisa Pembayaran Pembelian Ruko;
2. Rekening Bank Mandiri 1420088578579 atas nama CONEC USAHA ANAK NEGERI sebesar Rp. 1.300.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) sebagai pembayaran hutang;
3. Rekening Bank Mandiri 1420011558300 atas nama Saksi HERMAN LUKIYANTO sebesar Rp. 187.500.000,- dengan Rincian ; Rp. 87.500.000 sebagai pembayaran bunga pinjaman uang atau hutang,; Fee Saksi MUHAMAD ABDUR ROUF sebesar Rp. 40.000.000 karena telah membantu proses Permohonan Kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dan uang Fee Terdakwa NUR HIDAYAT Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan serta Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan sebesar Rp. 60.000.000,- karena telah membantu mengeluarkan nilai Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) atas objek Jaminan Kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN;
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2019 Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF meminta Saksi HERMAN LUKIYANTO mentransfer uang yang ada di Rekening atas nama Saksi HERMAN LUKIYANTO sebesar Rp. 187.500.000,- ke Rekening Bank Mandiri 1400017657330 atas nama Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF sebesar Rp. 100.000.000,-.
Bahwa pada tanggal 29 Juni 2019 terhadap uang Rp. 100.000.000 yang berasal dari Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN melalui Rekening Saksi HERMAN LUKIYANTO, Saksi MUHAMAD ABDUR ROUF melakukan Transfer ke Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1410014201610 atas nama Saksi DEWI SAFITRI RIZQUNA sebesar Rp. 60.000.000,- yang merupakan Istri dari Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN Surveyor KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan,
Sebagai fee kepada Terdakwa NUR HIDAYAT Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan dan Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN Selaku Surveyor dari KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Ayon Suherman dan Rekan yang selanjutnya uang tersebut ditarik tunai oleh Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN di bagi masing-masing sebesar Rp, 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan Terdakwa NUR HIDAYAT sebagai imbalan bantuan membuat Penilaian harga terhadap objek berupa Ruko Jalan Kapasari Nomor 120, Surabaya sebesar Rp. 5.000.000.000,
Bahwa sejak dilakukan Pencairan pada tanggal 28 Juni 2018 Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN sama sekali tidak pernah melakukan Pembayaran terhadap Kredit yang diberikan oleh Pihak Bank Mandiri dan pada tanggal 01 Februari 2019 Kredit Pemilikan Ruko milik Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN dinyatakan dalam Kondisi Macet atau Collectibility 5 Total Kewajiban Rp. 4.451.749.598.13 dengan rincian :
a. Hutang Pokok : Rp.3.500.000.000,00
b. Bunga berjalan : Rp. 717.250.315.19,-
c. Denda : Rp. 225,774,282,94
d. Biaya Lain-lain : Rp. 8.725.000,-
Bahwa ternyata dalam pengajuan Permohonan Kredit Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN memberikan informasi dan dokumen yang tidak benar dan di palsukan. :
1. Bahwa Harga Pembelian terhadap Ruko Jalan Kapasari No 120 Surabaya dengan Sertifikat Hak Milik No K 595/Kelurahan Kapasan, Surat Ukur Tanggal 17-7-1985 No 510 Luas 143 M2, Atas nama Tjia Juwita Sohilait bukan Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) akan tetapi hanyalah Rp. 2.100.000.000,- (Dua Milyar Seratus Juta Rupiah) hal tersebut di lakukan agar dapat memperoleh jumlah kredit yang lebih besar dari seharusnya ;
2. Bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Surabaya dengan NIK 3678310707810006 atas nama ERIK KURNIAWAN, Alamat Jalan Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep dan KTP Kota Surabaya dengan NIK 3578314707880006 atas nama JESIE ADHISTIA, Alamat Jalan Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep yang dijadikan dasar legalitas identitas berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) KTP tersebut tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, akan tetapi yang ada Data Atas nama :
1. Erik Kurniawan dengan NIK 3515080707800002 dengan nomor KK 3578311804180006 dengan alamat Jalan Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep kemudian NIK Nomor 3515080707800002 mengalami perubahan Data atau perpindahan dengan nama ERIC KURNIAWAN, Nomor KK 3515082605090004 dengan Alamat Jl Singamangaraja 45 RT 18 RW 04 Kelurahan Lemahputro Kec Sidoarjo Kota Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
2. Atas Nama JESSIE ADHISTIA dengan NIK 3515084707870004 dengan Nomor KK 3515082605090004 alamat Jalan Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep kemudian NIK 3515084707870004 mengalami perubahan Data atau perpindahan dengan nama JESSIE ADHISTIA Nomor KK 3515082605090004 dengan Alamat Jl Singamangaraja 45 RT 18 RW 04 Kelurahan Lemahputro Kec Sidoarjo Kota Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
3. Kartu Keluarga Nomor 3578380101086279 Nama Kepala Keluarga ERIK KURNIAWAN Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya Jawa Timur berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kartu Keluarga (KK) tersebut tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya akan tetapi yang terdaftar adalah Kartu Keluarga Nomor 357831180180006 Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya Jawa Timur;
Hal tersebut dilakukan agar Kolektibilitas Kredit hasil IDEB OJK Calon Debitur/Spouse yang sedang berjalan terlihat bersih dan Kolektibilitas Kredit lainnya yang menggunakan KTP dengan NIK 3515080707800002 tidak terbaca
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (Kecil) Nomor : 503/5135.A/436.611/2014 atas nama UD. PO Lumbung Rejeki Makmur atas nama Penanggungjawab Erik Kurniawan, Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya dan Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan Nomor 503/4126.0/436.6.11/2014 tanggal 06 Januari 2014, Atas nama Perusahaan PO. Lumbung Rejeki Makmur, UD Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya yang dijadikan dasar legalitas usaha berdasarkan Dokumen Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Surabaya juga tidak benar karena berdasarkan Data Perdagangan Dan Perindustrian Kota Surabaya SIUP dengan Nomor 503/5135.A/436.611/2014 Tanggal 30 Mei 2014 bukan atas nama UD. PO Lumbung Rejeki Makmur
Akan tetapi atas nama CV. Restu Laksa Utama dengan Penanggungjawab Mahendra Judyanto alamat Jalan Ketintang Baru IX/29 Kel Ketintang Kec Gayungan Surabaya Kemudian kami juga pernah mengeluarkan SIUP dengan Nomor 503/5136.A/436.611/2014 Tanggal 30 May 2014 atas nama Toko Sumber Agung Penanggungjawab Kwa Wanto Kusuma Majo Alamat Jalan Raya Pakal No 25 Kel Pakal Kec Pakal Surabaya dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor 503/4126.D/436.6.11/2014 bukan atas nama PO Lumbung Rejeki Makmur akan tetapi atas nama Lentang Gemebyar.
Bahwa UD PO Lumbung Rejeki Makmur memiliki SIUP dengan Nomor : 503/162.A/436.7.17/2018 Tanggal 08 Januari 2018 atas nama UD PU Lumbung Rejeki Makmur dan TDP Nomor : 503/165.B/436.7.17/2018 Tanggal 08 Januari 2018 atas nama UD PU Lumbung Rejeki Makmur. Hal tersebut dilakukan agar seolah memiliki Usaha yang sudah berjalan lebih dari dua tahun sesuai dengan Persyaratan Kredit KPR Bank Mandiri.
Bahwa terhadap Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening 8620382168 atas nama ERIK KURNIAWAN, Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya, Periode November 2017 sampai dengan April 2018 yang disampaikan sebagai tempat penampungan atau perputaran Usaha UD PO Lumbung Rejeki Makmur juga adalah tidak benar,
Karena Lumbung Rejeki makmur adalah UD yang baru didirikan pada Januari 2018 berdasarkan SIUP dengan Nomor : 503/162.A/436.7.17/2018 Tanggal 08 Januari 2018 atas nama UD PO Lumbung Rejeki Makmur dan TDP Nomor : 503/165.B/436.7.17/2018 Tanggal 08 Januari 2018 atas nama UD PO Lumbung Rejeki Makmur;
Hal tersebut dilakukan agar seolah Pemohon Kredit memiliki Penghasilan yang dapat diverifikasi dengan minimum penghasilan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan dan memiliki kemampuan bayar sesuai dengan jumlah kredit yang di mohonkan;
1. Bahwa dalam pelaksanaan Survey Tempat Usaha Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN menunjukkan “Meido” yang terletak di Ruko Parkway MP 2 No 104 Pakuwon City. Surabaya sebagai usaha UD PO Lumbung Rejeki Makmur milik Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN dan rumah Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya Jawa Timur sebagai rumah milik Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN
Pada faktanya “Meido” adalah bukanlah bagian dari UD. PO Lumbung Rejeki Makmur akan tetapi “Meido” adalah Brand dari PT Meido Jaya Cemerlang yang didirkan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 02 Tanggal 02 Agustus 2017 dengan Direktur Utama Nyonya Jessie Adhistia dengan KTP NIK 3515084707870004 dan Rumah Alamat Waterfront WP 1/37 Citraland RT 002 RW 006 Kel Made Kec Sambikerep Kota Surabaya Jawa Timur yang di akui sebagai rumah milik Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN adalah juga bukan merupakan rumah milik Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN akan tetapi hanyalah rumah Sewa. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah UD. PO Lumbung Rezeki Makmur yang dijadikan dasar Usaha Sumber Pengembalian benar ada dan beroperasi.
2. Bahwa dalam proses verifikasi income Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN meminta Saksi TOMORI TJAKRA selaku Suami Saksi TJIA JUWITA SOHILAIT selaku Pemilik Ruko Jalan Kapasari No 120, Surabaya untuk mengaku menjual ruko seharga Rp. 5.000.000.000,- pada saat dilakukan konfirmasi oleh pihak Bank Mandiri padahal sebenarnya harga ruko tersebut adalah Rp. 2.100.000.000,- sehingga setelah di konfirmasi oleh Pihak Bank Mandiri, Saksi TOMORI TJAKRA menjawab bahwa ruko tersebut di beli oleh Saksi ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN seharga Rp. 5.000.000.000,- Hal tersebut di lakukan agar dalam Proses verifikasi pihak Bank Mandiri meyakini Informasih yang diberikan bahwa Harga Pembelian Ruko sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima Milyar Rupiah);
3. Bahwa terhadap Hasil Penilaian yang dilakukan Oleh KANTOR JASA PENILAI PUBLIK AYON SUHERMAN dan Rekan dengan laporan Nomor : 052106/02/ASR.02/MDR/TS/18 Tanggal penilaian 15 Mei 2018 dengan Nilai sebesar Rp. 5.042.500.000 dan KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Agus Firdaus dan Rekan dengan Laporan Nomor: 679/KANTOR JASA PENILAI PUBLIK-AF-SBY/BM-CLBC/V/2018 Tanggal Penilaian 15 Mei 2018 dengan Nilai sebesar Rp5.068.900.000 merupakan nilai yang telah di manipulasi oleh Saksi MUHAMMAD IBNU SHOBIRIN dan Saksi NUR HIDAYAT sesuai dengan permintaan dari Terdakwa ERIC KURNIAWAN Bin SUGIANTO Als ERIK KURNIAWAN melalui Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF. Karena berdasarkan Penilaian KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Husni, Joediono dan Rekan Nomor Laporan : 00090/2.0021-02/PI/07/PS.0138/1/II/2019 Tanggal 22 Februari 2019 atas aset Jalan Kapasari No 120, Surabaya dengan Nilai Rp. 2.357.100.000,
Bahwa perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT selaku Penilai atau Surveyor pada Kantor Jasa Penilai Publik AGUS, FIRDAUS dan REKAN bersama dengan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN selaku Debitur KPR Bank Mandiri Cabang Merr, Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF selaku sales marketing Bank Mandiri Cabang Merr dan saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN selaku penilai atau surveyor Kantor Jasa Penilai Publik AYON SUHERMAN & REKAN bertentangan dengan :
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, Pasal 41 ayat (2) menyatakan Penilai Publik dalam memberikan penilaian harus bebas dari pengaruh pihak lain yang berpotensi mengakibatkan hasil pekerjaan penilaian tidak objektif atau tidak independen;
2. Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Perkereditan Bagi bank Umum Angka 441 tentang Permohonan Kredit menyatakan Permohonan kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh bank termasuk riwayat perkreditannya pada bank lain
3. Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 2.A Risk Acceptance Criteria (RAC) I.A.1 Mandiri KPR adalah Kredit yang diberikan oleh Bank kepada Perorangan/Individual untuk membiayai pembelian rumah tinggal/rumah Toko (ruko)/Rumah Kantor (Rukan)/Rumah Susun hunian (Apartemen)/Rumah Susun Non Hunian (Kios/Small Office home Office (SOHO)). Dengan syarat Dokumen untuk Wiraswasta:
Dokumen Pribadi :
1. Asli Aplikasi di isi dengan Lengkap dan benar
2. Fotocopy KTP Calon Debitur dan Suami/Istri
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Surat Nikah
5. Fotocopy NPWP Pribadi/SPT Pribadi
6. Surat Pernyataan menegani Fasilitas KPR yang sudah diterima maupun sedang dalam Proses Pengajuan Permohonan baik di bank Maupin di bank lain;
7. Surat Perjanjian Pemisah Harta (jika Ada)
Dokumen Penghasilan
1. Fotocopy Rekening tabungan/Giro (R/K) Pribadi 3 bulan terakhir;
2. Fotocopy Laporan Keuangan Perusahaan (Neraca dan L/R) dan fotocopy Bukti/Catatan transaksi bisnis
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan beserta Perubahan dan ijin-ijin usaha : TDP dan SIUP
Dokumen Agunan
1. Fotocopy Sertifikat tanah dan objek Agunan;
2. IMB/IMP/Ijin Pendahulaun mendirikan Bangunan dan PBB terakhir
1.Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari19
2. Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 4 Petunjuk Teknis Operasional Consumer Loans BAB V setelah Debitur mengajukan Permohonan selanjutnya dilakukan Verifikasi dan Investigasi atas informasi yang diberikan dengan cara kunjungan langsung maupun melalui telepon.
3. Bahwa berdasarkan Memorandum Prosedur Nomor : 003/MPK/RMC.PCP/2018 Tanggal 19 Januari19 Januari 2018 Perihal Penyesuaian Proses Kredit Segmen Consumer (mortgage, Personal loan dan Kartu Kredti) Lampiran 4 Petunjuk Teknis Operasional Consumer Loans BAB V BAB VI melakukan Verifikasi Agunan dengan meminta Pihak Penilaian Independet (KJPP) untuk melakukan Penilaian atau Penilai Intenal.
4. Bahwa berdasarkan Standar Penilaian Indoensia (SPI) Edisi VII-2018 Standar Penilaian Indoensia 101 (SPI 101) Tentang Nilai Pasar sebagai Dasar Nilai Poin 5.0 Pernyataan Standar menyatakan Untuk melaksanakan penilaian yang memenuhi SPI 101 dan KPUP, Penilai Wajib mematuhi semua bagian KEPI 5.1 Dalam Pelaksanaan dan Pelaporan Estimasi Nilai Pasar, Penilai Harus menyusun penilaian secara lengkap dan mudah di mengerti serta tidak menimbulkan kesalapahaman
a. Memastikan Estimasi Nilai Pasar didasarkan pada data pasar;
b. Memastikan estimasi Nilai Pasar dilakukan dengan menggunakan pendekatan penilaian yang sesuai.
2. Kode Etik Penilaia Indonesia (KEPI) Edisi VII-2018 Poin 4.0 Prinsip Dasar Etik. 4.2 Objektivitas a. Prinsip Objektivitas mewajibkan penilai bekerja secara Profesional, tidak memihak, tidak memiliki kepentingan terhadap objek Penugasan atau tidak dipengaruhi orang lain;
3. Standar Prosedur Sumber Daya Manusia (SPSDM) tanggal 20 Maret 2018 dimana Sales Retail Generalis Bank Mandiri memiliki kewajiban bekerja dengan integritas, beretika, jujur, Profesional dan oenuh disipilin, kemudian dilarang meminta, menerima, atau menyetujui untuk meminta atau menerima imbalan baik dalam bentuk uang, barang atau Pelayanan atau yang di persamakan dengan itu, untuk kepentingan pribadi atau keluarga atau pihak lain;
4. Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah Nomor : R08.SBN/098/KPR/2018
Nomor 21 Tanggal 26 Juni 2018 Bagian I Ketentuan Kredit “Tujuan Kredit adalah untuk pembiayaan terhadap Pembelian tanah dan Bangunan Rumah Toko untuk di miliki oleh Debitur atau istri Debitur”.
“Bahwa Pembayaran kembali dilakukan melalai 120 kali Angsuran yang di bayarkan setiap bulan selambat lambatnya pada tiap-tiap tanggal 05 dan untuk pertama di bayarakan pada tanggal 05 Agustus 2018 dengan besaran Angsuran Rp. 41.090.364,- perbulan”.
Bahwa perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT selaku Penilai atau Surveyor pada Kantor Jasa Penilai Publik AGUS, FIRDAUS dan REKAN bersama dengan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN selaku Debitur KPR Bank Mandiri Cabang Merr, Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF selaku sales marketing Bank Mandiri Cabang Merr dan saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN selaku penilai atau surveyor Kantor Jasa Penilai Publik AYON SUHERMAN & REKAN telah memperkaya Terdakwa NUR HIDAYAT sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Atau orang lain yaitu Saksi MUHAMMAD ABDUR ROUF sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah), Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN sebesar Rp. 3.400.000.000 (Tiga Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), Saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT selaku Penilai atau Surveyor pada Kantor Jasa Penilai Publik AGUS, FIRDAUS dan REKAN bersama dengan Saksi ERIC KURNIAWAN Als ERIK KURNIAWAN selaku Debitur KPR Bank Mandiri Cabang Merr, Saksi MUHA MMAD ABDUR ROUF selaku sales marketing Bank Mandiri Cabang Merr dan saksi MUHAMMAD IBNU SOBIRIN selaku penilai atau surveyor Kantor Jasa Penilai Publik AYON SUHERMAN & REKAN telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Investigasi nomor IAU.SIV/ST.73/2021 tanggal 19 November 2021 terhadap Pemberian Kredit dari Bank Mandiri kepada Sdr. Erik Kurniawan pada Tahun 2018 dari Specialist Investigator di Senior Investigator PT Bank Mandiri (Persero).
Perbuatan Terdakwa NUR HIDAYAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :