0
#Mengapa kasus Korupsi Kredit Bank selalu menyeret bawahan dan tidak pernah menyentuh Pimpinan? Apakah proses pemberian Kredit hanya ditangani oleh Mantri (marketing dan analisis mikro)  atau ada yang “selamat?”#  
BERITAKORUPSI.CO -
Lagi-lagi, kasus Korupsi Kredit Bank di Surabaya hanya menyeret pegawai bawahan setingkat Mantri atau marketing dan analisis mikro, sementara pejabat diatasnya atau mungkin pihak lain sesama pegawai Bank sepertinya tak terlibat dalam proses pemberian kredit seperti yang terjadi di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya yang menyeret pegawai bagian Sales Marketing (sedang proses persidangan)

Dan hal yang sama juga terjadi di Bank pelat merah milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pucang Anom Surabaya yang menyeret Hendra Dwi Prasetyo selaku Mantri (marketing dan analisis mikro) BRI Unit Pucang Anom Surabaya berdasarkan SK Nokep : 16/KC-IX/LY/01/2016 tanggal 07 Januari 2016
Hendra Dwi Prasetyo selaku Mantri BRI Unit Pucang Anom Surabaya, diseret Tim JPU R. Harwiadi, SH., MH., Li dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Briguna dari PT. BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 58 orang debitur pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya tahun 2017 - 2019 hingga merugikan keuangan negara sebesar 6.917.475.096 (enam milyar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu sembilan puluh enam rupiah) berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-313/PW13/5/2021 tanggal  9 Juni 2021

Kasus perkara inipun menggelitik dan nyata tapi aneh. Nyatanya, menurut penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, ada kerugian keuangan negara di BRI Unit Pucang Anom Surabaya pada tahun 2017 - 2019 sebesar Rp6.9 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : SR-313/PW13/5/2021 tanggal  9 Juni 2021
Selain ada kerugian negara, menurut penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, ada pegawai BRI Unit Pucang Anom Surabaya yang lebih bertanggung jawab atas cairnya duit Bank kepada 58 orang pegawai RSUD dr. Soetomo milik Pemprov Jawa Timur selaku Debitur, yaitu Mantri BRI Unit Pucang Anom Surabaya Hendra Dwi Prasetyo

Itulah sebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya membawa perkara ini ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diperiksa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo

 Anehnya, Terdakwa yang ‘diseret’ oleh Tim JPU Kejari Surabaya ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri untuk diadili dari pihak BRI Unit Pucang Anom Surabaya hanyalah pegawai biasa dengan jabatan Mantri atau (marketing dan analisis mikro) yaitu Hendra Dwi Prasetyo
Namun sedikit membingungkan, apakah Hendra Dwi Prasetyo selaku Mantri atau AO (Account Officer) atau Mantri sama dengan AO atau Mantri merangkap AO BRI Unit Pucang Anom Surabaya, seperti yang dijelaskan JPU dalam surat dakwaannya yang menyebutkan bahwa Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo selaku Matri/AO BRI unit Pucang Anom Surabaya....

Proses hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkadang membuat masyarakat bertanya-tanya terkait pihak-pihak yang diduga terlibat namun tak tersentuh hukum. Berbeda dengan perkara pidana pencurian barang seperti sebuah Hand Phon (HP). Sebab, selain si pencuri, si pembeli HP juga dapat dijerat sebagai penadah atau pembeli barang curian. Padahal, si pembeli HP tersebut tidak mengetahui kalau yang dibelinya adalah hasil curian walaupun si pembeli mungkin sudah meminta bukti kepemilikan seperti kwitansi namun tidak dapat ditunjukan oleh sipenjual karena tidak setiap orang selalu menyimpan kwitansi bertahun-tahun atas pembelian sebuah HP

Anehnya lagi adalah, dalam perkara Korupsi kredit, tak jarang bahwa pimpinan Bank hanya sebagai penonton saja alias saksi di persidangan karena yang lebih bertanggung jawab atas pemberian kredit mulai dari proses penandatanganan perjanjian kredit, pemeriksaan dokumen termasuk agunan hingga pencairan duit adalah pegawai bawahan
Yang lebih anehnya lagi, kasus perkara Korupsi Kredit Bank khususnya di Jawa Timur “ibarat kuis menjacari jawaban siapa yang terseret dan siapa yang selamat?”

Sebab, kasus perkara Korupsi Penyaluran Kredit Briguna oleh BRI Unit Pucang Anom Surabaya ini bukanlah yang pertamakali hanya melibatkan seorang pegawai bawahan diseret ke Pengadian Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili karena dianggap lebih bertanggung jawab atas terjadinya kredit bermasalah hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara pimpinan Bank tersebut “cukuplah sebagai penonton”

Untuk ‘menemani’ Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo, memang Tim JPU Kejari Surabaya juga ‘menyeret’ 2 Terdakwa lain yang juga selaku pegawai bawahan di RSUD. dr. Soetomo Surabaya, yaitu Heru Subagio Als Jack selaku Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo dan Didik Sunardi selaku pegawai PNS RSUD dr. Soetomo (masing-masing perkara penuntutan terpisah)
Berbagai pertanyaanpun timbul diantaranya adalah, bagaimana proses awal ‘lahirnya’  Perjanjian Penyaluran Kredit antara 58 pegawai RSUD. dr. Soetomo Surabaya selaku Debitur dengan BRI  Unit Pucang Anom Surabaya selaku Kreditur?

Apakah Perjanjian Penyaluran Kredit ditandatangani langsung oleh pimpinan BRI Unit Pucang Anom Surabaya selaku Kreditur dengan58 pegawai RSUD. dr. Soetomo Surabaya selaku Debitur dihadapan Notaris? Apakah pimpinan BRI nit Pucang Anom Surabaya hanya membubuhkan tanda tangan di dokumen para debitur karena segala sesatau sudah dikerjakan dan menjadi tanggung jawab oleh Hendra Dwi Prasetyo selaku Mantri?

Sementara persidangan yang berlangsung secara virtual diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 11 Maret 2022) adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kejari Surabaya terhadap Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo (Heru Subagio Als Jack dan Didik Sunardi, dengan perkara masing-masing terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai A. A. GD. Agung Pranata, SH., CN dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH , MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Haryono, SH., M.Hum (dan Dicky Aditya Herwindo, SH., MH) yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019
Dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa HENDRA DWI PRASETYO selaku Mantri pada PT BANK BRI Unit Pucang Anom Surabaya berdasarkan SK Nokep : 16/KC-IX/LY/01/2016 tanggal 07 Januari 2016 tentang Penempatan Pekerja PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.,  bersama sama dengan HERU ISBAGIO Als JACK dan DIDIK SUNARDI (masing-masing diajukan dalam berkas terpisah),

Pada kurun waktu antara bulan September 2017 sampai dengan bulan April 2019, atau setidak tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di PT. Bank BRI Unit Pucang Anom Surabaya dan RSUD Dr. Soetomo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum
Yang mana dalam proses penyaluran kredit Briguna dari BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 58 orang debitur pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya tahun 2017 - 2019, dengan nilai kredit sebesar Rp. 8.798.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), saksi HERU ISBAGIO Als JACK dibantu dengan saksi DIDIK SUNARDI membuat kelengkapan administrasi yang tidak benar sedangkan terdakwa HENDRA DWI PRASETYO yang meloloskan persyaratan pengajuan fasilitas Kredit Briguna yaitu dengan cara :

Kredit Briguna disalurkan kepada 20 orang bukan pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya yang namanya digunakan untuk memperoleh kredit Briguna dan pencairannya tidak dinikmati oleh debitur (yang namanya tercantum sebagai peminjam), tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BRI Nomor : NOSE-S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Briguna;
 
Menaikkan plafond kredit yang diajukan 26 orang pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya/calon debitur dan kenaikan kreditnya tidak dinikmati oleh debitur (yang namanya tercantum sebagai peminjam) sebanyak 30 rekening kredit, tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BRI Nomor : NOSE-S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Briguna;

Kredit Briguna disalurkan kepada 12 orang pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya, yang namanya digunakan untuk memperoleh kredit Briguna, yang pencairannya tidak dinikmati oleh debitur (yang namanya tercantum sebagai peminjam) sebanyak 14 rekening kredit, tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi BRI Nomor : NOSE-S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Briguna.
Sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mana atas pencairan kredit Briguna dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 yang tidak sesuai ketentuan tersebut, dipergunakan oleh saksi HERU ISBAGIO Als JACK yaitu kurang lebih sebesar Rp. 4,200.000.000,- (empat  milyar dua ratus  juta rupiah)  dipergunakan untuk :
• Menutupi setoran  tagihan / pinjaman karyawan di BRI Unit Pucang Anom Surabaya BRI atas kredit Briguna, kurang lebih sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
• Usaha jual beli kelapa bersama Sumarsono dan Hariadi;
• Membeli aset berupa tanah di Trawas dan sudah dijual kepada Sdr. Auntunu seharga kurang lebih Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
• Pembangunan tempat wisata (renovasi kolam renang) pada tanahnya yang berlokasi di Wonosalam.
• Sisanya dipergunakan untuk keperluan HERU ISBAGIO Als JACK.

Sedangkan kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dipergunakan/dinikmati oleh saksi DIDIK SUNARDI dan  sebagian dipergunakan/dinikmati oleh terdakwa HENDRA DWI PRASETYO,

Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 6.917.475.096,- (enam milyar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu sembilan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit  Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Kredit Briguna dari PT. BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada Pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya,  oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur nomor : SR-313/PW13/5/2021 tanggal  9 Juni 2021,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa BRI adalah BUMN dimana berdasarkan RUPS tahunan PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. pada tanggal 15 Mei 2019, terhitung kepemilikan saham Pemerintah adalah 56,75%, Mengingat BRI merupakan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara dalam bentuk BUMN. Memperhatikan hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Jo Pasal 2 huruf g Undang Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka BRI termasuk keuangan negara.
Bahwa terdakwa HENDRA DWI PRASETYO adalah Pegawai di BRI Unit Pucang Anom Surabaya sebagai Marketing/ Mantri berdasarkan SK Nokep:16/KC-IX/LY/01/2016 tanggal 07 Januari 2016 tentang Penempatan Pekerja Bank Rakyat Indonesia Tbk.  

Tugas terdakwa selaku Mantri BRIGUNA dalam pemberian pinjaman/kredit terhadap debitur RSUD Dr. Soetomo adalah sebagai berikut :
• Merencanakan, melaksanakan dan memonitor kegiatan pemasaran bisnis mikro (pinjaman, simpanan, dan jasa bank lainnya) untuk meningkatkan kinerja bisnis mikro sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan pencapaian target RKA individual.
• Memprakarsai dan meneliti kelengkapan, keabsahan dokumen serta analisa usulan pinjaman mikro sesuai ketentuan yang berlaku.

Melakukan penagihan (collection) secara efektif dan efisien terhadap debitur pinjaman mikro (Briguna dan Kupedes kelolaan) yang bermasalah atau yang memiliki indikasi akan bermasalah, untuk mengantisipasi timbulnya risiko kredit dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra BRI guna mengendalikan angka Non Performing Loan pinjaman BRI Unit sesuai target yang ditetapkan.
• Melakukan pembinaan nasabah pinjaman mikro (Briguna dan Kupedes kelolaan) BRI Unit untuk menjaga kualitas aset pinjaman serta memastikan sudah seluruh pinjaman kelolaan telah ter-setting AGF dan SMS notifikasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
• Memprakarsai penyelamatan (restrukturisasi dan penyelesaian) pinjaman bermasalah di BRI Unit agar tercapai kualitas portofolio kredit yang sehat.
• Berwenang memprakarsai serta merekomendasikan usulan/ permohonan Briguna sampai dengan maksimal plafon pinjaman Briguna dengan jumlah plafon tertentu sesuai kewenangannya.
• Berwenang memprakarsai permohonan restukturisasi dan penyelesaian pinjaman bermasalah.

Bahwa sekitar tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 PT Bank BRI Unit Pucang Anom Surabaya memberikan fasilitas Kredit Briguna kepada PNS dan pegawai BLUD di lingkungan RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Bahwa perjanjian Kerjasama antara BRI Unit Pucang Anom Surabaya dengan RSUD dr. Soetomo yang dimulai sejak tahun 2001 berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara T. BRI (Persero) dengan Rumah Sakit Umum Dr. Sutomo tanggal 19 April 2001 tentang Pemberian Fasilitas Kupedes Golongan Berpenghasilan Tetap,  dengan beberapa kali perubahan mengikuti pergantian pimpinan Cabang dan pimpinan instansi terkait. Adapun perubahannya sebagai berikut :

1). Perjanjian Kerjasama antara PT. BRI (Persero) dengan RSUD dr. Soetomo Nomor B-2846/KC-IX/ADK/08/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang pemberian Fasilitas kredit BRIGUNA.  

2). Perjanjian Kerjasama antara PT. BRI (Persero) dengan RSUD dr. Soetomo Nomor : B. 802/KC-IX/OPS/02/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Pemberian Fasilitas Kredit BRIGUNA.

Bahwa mekanisme/prosedur pelaksanaan kredit BRIGUNA diatur dalam  Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.10-DIR/ADK/05/2015 Tanggal : 29 Mei 2015 sebagai berikut :
- Calon Debitur mengisi Form dan persyaratan yang ditentukan (Debitur bisa datang langsung ke CS atau melalui Instansi/ RSUD dr Soetomo)

Kemudian Form dan kelengkapan diserahkan ke CS yang bertugas menerima pengajuan kredit dan melakukan verifikasi kelengkapan termasuk keabsahan dokumen pengajuan kredit dari calon debitur.

Kemudian diserahkan ke Kepala Unit  untuk dilakukan Disposisi untuk dikerjakan Mantri;-
- Mantri bertugas menganalisa dokumen pengajuan kredit dan memprakarsai (memverifikasi dokumen, mengajukan usulan putusan, plafon, jangka waktu, angsuran ). 
Selanjutnya diajukan kembali ke Kepala Unit, untuk dilakukan verifikasi dokumen pengajuan lagi dari mantri dan memutus kredit sesuai kewenangan masing-masing, sampai dengan 100 Juta.-

Kemudian diserahkan kembali ke CS yang dilaksanakan (memanggil nasabah untuk melakukan pencairan dalam hal ini penandatanganan SPH (Surat Pengakuan Hutang), kwitansi dan dokumen persyaratan lainnya.

Kemudian dicairkan ke Teller bertugas melakukan transaksi pencairan kredit dengan cara melakukan overbooking (pemindahbukuan) sesuai dokumen pencairan ke rekening tabungan debitur.

Berdasarkan Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.10-DIR/ADK/05/2015 Tanggal : 29 Mei 2015 Ketentuan Umum sebagai berikut :
1) BRIGUNA adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur/ debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (gaji/ uang pensiun);
2) BRIGUNA UMUM adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur/ debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (gaji) dengan jangka waktu sejak awal pegawai aktif sampai dengan masa pensiun.

Berdasarkan Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.10-DIR/ADK/05/2015 Tanggal : 29 Mei 2015 yang bisa mendapatkan fasilitas kredit BRIGUNA dan BRIGUNA UMUM sebagai berikut : -
BRIGUNA :
1)Warga Negara Indonesia (WNI);
2)Pegawai yang telah diangkat sebagai pegawai tetap yang terdiri dari :
• Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah;
• Anggota TNI;
• Anggota Polri;
• Pegawai BUMN;
• Pegawai BUMD;
• Pegawai Perusahaan swasta yaitu pegawai tetap dari badan usaha atau badan hukum bukan milik Negara, yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3) Pensiunan dan atau janda/ dudanya dari Pegawai sebagaimana diatas;
4) Pensiunan dan atau janda/ dudanya dari pegawai sebagaimana diatas yang mempunyai dana pensiun, yang menerima pensiun secara tetap dari perusahaan asuransi atau perusahaan dana pensiun yang didirikan sesuai dengan ketentuan menteri keuangan;
5) Suami/ istri pekerja BRI yang menjadi pegawai atau pensiunan sebagaimana diatas.

BRIGUNA UMUM :
Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ TNI/ POLRI yang pensiunnya dikelola oleh PT. Taspen atau ASABRI.
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. BRI (Persero) dengan RSUD dr. Soetomo Nomor B-2846/KC-IX/ADK/08/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang pemberian Fasilitas kredit BRIGUNA dan Perjanjian Kerjasama antara PT. BRI (Persero) dengan RSUD dr. Soetomo Nomor : B. 802/KC- IX/OPS/02/2017 tanggal 10 Februari 2017, fasilitas kredit yang diberikan adalah jenis BRIGUNA kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai BLUD pada RSUD Dr. Soetomo.  Berdasarkan Surat Pimpinan Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk Nomor : B.873-KW.IX/ MKR/ 07/ 2013 tanggal 22 Juli 2013 perihal ijin prinsip pelayanan Briguna untuk pekerja kontrak Rumah Sakit Umum dr. Sutomo Surabaya, fasilitas kredit yang diberikan adalah jenis BRIGUNA kepada pekerja kontrak RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Bahwa Kriteria calon Debitur BRIGUNA untuk pegawai Negeri Sipil dan Pegawai BLUD di atur dalam Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.10-DIR/ADK/05/2015 Tanggal : 29 Mei 2015 sebagai berikut :
1) Memiliki asli SK pengangkatan pertama sebagai PNS/ TNI/ POLRI/ BUMN/ BUMD/ Swasta, serta Asli SK kenaikan pangkat terakhir atau di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi/ perusahaan. Apabila SK pegawai Tetap yang diberikan berupa :
• SK kolektif, maka harus ada fotocopy Sk kolektif yang disahkan oleh pimpinan atau kepala instansi/ perusahaan, atau pejabat yang berwenang;
• Surat pengangkatan atau surat perjanjian yang dipersamakan dengan surat pengangkatan pegawai tetap;
• Kredit harus jatuh tempo/ lunas pada saat usia debitur memasuki masa persiapan pensiun (MPP) atau masa pensiun, dengan syarat tidak terjadi penurunan cash flow.

2) Sedangkan calon Debitur BRIGUNA untuk pekerja kontrak RSUD dr. Soetomo diatur dalam Surat Pimpinan Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk Nomor : B.873-KW.IX/ MKR/ 07/ 2013 tanggal 22 Juli 2013 perihal ijin prinsip pelayanan Briguna untuk pekerja kontrak Rumah Sakit Umum Dr. Sutomo Sby sebagai berikut :
• Pegawai yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun dan jangka waktu pinjaman maksimal 2 tahun atau sisa jangka waktu kontrak;
• Memastikan repayment capasity (RPC) dari calon debitur menunjukkan kemampuan untuk membayar angsuran pinjaman;
• Perjanjian kerjasama (PKS) telah di buat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
• Pada perjanjian awal Kanca BRI harus mengupayakan mendapatkan daftar nominatif pekerja Rumah Sakit Dr. Soetomo surabaya berisi nama dan jumlah pegawai yang dimiliki baik pegawai tetap maupun pegawai kontrak;
• Calon debitur harus di yakini tidak sedang menikmati pinjaman di bank lain atau di BRI Unit lain;
3) Sedangkan calon Debitur BRIGUNA untuk pekerja kontrak RSUD Dr. Soetomo diatur dalam Surat Pimpinan Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk Nomor : B.873-KW.IX/ MKR/ 07/ 2013 tanggal 22 Juli 2013 perihal ijin prinsip pelayanan Briguna untuk pekerja kontrak Rumah Sakit Umum Dr. Sutomo Sby sebagai berikut :
• Pegawai yang sudah bekerja lebih dari 2 tahun dan jangka waktu pinjaman maksimal 2 tahun atau sisa jangka waktu kontrak;
• Memastikan repayment capasity (RPC) dari calon debitur menunjukkan kemampuan untuk membayar angsuran pinjaman;
• Perjanjian kerjasama (PKS) telah di buat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
• Pada perjanjian awal Kanca BRI harus mengupayakan mendapatkan daftar nominatif pekerja Rumah Sakit Dr. Soetomo surabaya berisi nama dan jumlah pegawai yang dimiliki baik pegawai tetap maupun pegawai kontrak;
• Calon debitur harus di yakini tidak sedang menikmati pinjaman di bank lain atau di BRI Unit lain;

Berdasarkan Surat Edaran Direksi BRI NOSE: S.10-DIR/ADK/05/2015 Tanggal : 29 Mei 2015 Batasan plafond kredit Debitur BRIGUNA untuk pegawai Negeri Sipil, Pegawai BLUD dan pekerja kontrak RSUD Dr. Soetomo Surabaya sebagai berikut :
1). Pegawai 75% dari take home pay (THP) apabila payroll di BRI dan 70% dari take home pay (THP) apabila payroll tidak di BRI;

2). Adapun yang dimaksud dengan THP adalah penghasilan bersih per bulan, yaitu gaji, termasuk tunjangan yang sifatnya tetap/ permanen, yang diterima setiap bulan (tidak termasuk honor, uang lembur, dll) dikurangi dengan potongan-potongan rutin termasuk potongan pinjaman lain (apabila ada).
Bahwa Pejabat yang berwenang memberikan persetujuan/pemutus pinjaman BRIGUNA kepada Nasabah adalah sebagai berikut :
1) pinjaman maksimal 100 Jt sebagai Pemrakarsa adalah Mantri dan Kepala Unit sebagai pemutus;
2) pinjaman diatas Rp. 100 jt – 300 Jt Pemrakarsa adalah Mantri dan Kepala Unit, sedangkan pemutus adalah AMBM (Asisten Manager Bisnis Mikro)/Kantor Cabang;
3) pinjaman diatas 300 jt – 500 jt, Pemrakarsa Mantri, Kepala Unit dan AMBM pemutusnya Pemimpin Cabang. Surat Keputusan pendelegasian wewenang kredit dari Pinca/ Pemimpin Cabang.

Bahwa sistem dan prosedur pelayanan BRIGUNA bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BLUD dan Pekerja Kontrak RSUD Dr. Soetomo diatur dalam Surat Edaran Nose : S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 sebagai berikut:
Permohonan BRIGUNA :
• Pengajuan awal fasilitas BRIGUNA oleh instansi/ perusahaan, dilakukan secara kolektif minimal 5 (lima) calon debitur. Meski demikian pimpinan cabang diberikan kewenangan untuk melayani permohonan fasilitas BRIGUNA suatu instansi/ perusahaan yang pada awal pengajuannya dilakukan kurang dari 5 (lima) calon debitur, dengan mempertimbangkan efisiensi pelayanan dan kemungkinan pengembangan BRIGUNA dimasa yang akan datang;
• Kanca/ KCP/ BRI Unit dilarang memberikan fasilitas BRIGUNA kepada Instansi/ Debitur yang telah mendapat fasilitas BRIGUNA dari Unit kerja BRI (Kanca/ KCP/ BRI Unit) lainnya;
• Dalam hal instansi/ perusahaan terdapat di berbagai daerah seperti POLRI, TNI, Dinas Pendidikan, Telkom dan Instansi sejenis lainnya maka Instansi/ perusahaan tersebut dapat dilayani oleh lebih dari satu unit kerja BRI yang berbeda, namun pada satu lokasi instansi/ perusahaan tersebut hanya dapat dilayani oleh satu unit kerja BRI;
• Calon debitur mengisi form permohonan BRIGUNA (lampiran 2) dengan dilampiri :  
Pegawai :
- Foto copy identitas diri (suami/istri);
- Foto copy kartu keluarga;
- Foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Asli SK pengangkatan pertama sebagai pegawai tetap dan SK terakhir atau disesuaikan dengan ketentuan dimasing-masing instansi atau perusahaan;
- Apabila SK pegawai tetap diberikan dalam bentuk SK Kolektif maka harus ada photo copy SK Kolektif yang disahkan oleh pimpinan perusahaan,  selanjutnya apabila SK definitif per indivdu diterbitkan maka SK tersebut harus diserahkan ke BRI sebagai peganti Copy SK Kolektif yang telah disyahkan tersebut;
- Daftar Perincian Gaji terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Pernyataan debitur diatas meterai cukup;
- Surat Rekomendasi Atasan dari atasan debitur;
- Surat Kuasa Potong Upah dan/atau Hak-Hak Lainnya bermeterai cukup kepada Pemotong Upah/Gaji yang Ditunjuk pada instansi/perusahaan debitur;
- Surat Kuasa Pendebetan Rekening, untuk debitur yang upah/gajinya dibayarkan melalui BRI atau tidak melalui BRI
- Fotocopy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Bendahara.
- Surat Kuasa Memotong Uang Pinjaman dalam hal biaya-biaya (provisi, administrasi dan/atau premi asuransi) dipotongkan dari pinjaman yang akan direalisasikan.

Pensiunan :
- Dokumen pensiun, meliputi :
- Asli SK Pensiun;
- Daftar Pembayaran Pensiun (Dapem);
- Foto copy KARIP;
- Buku Pensiun;
Untuk pensiunan yang menerima uang pensiun dari perusahaan asuransi atau perusahaan dana pensiun, maka asli dokumen pensiun adalah sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun yang bersangkutan.
- Foto copy identitas diri (suami/istri);
- Foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Foto copy Kartu Keluarga;    
- Surat Pernyataan debitur diatas meterai cukup;
- Surat Kuasa Potong Uang Pensiun/SKPUP bermeterai cukup, dalam hal pensiun dibayarkan tidak melalui BRI;
- Surat Kuasa Pendebetan Rekening;
- Fotocopy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu;
- Surat Kuasa Memotong Uang Pinjaman, apabila provisi, biaya administrasi dan/atau premi asuransi dipotong dari pinjaman yang direalisasikan.

Bahwa dalam pelaksanaan pemberian fasilitas kredit Briguna dari PT. BRI Unit Pucang Anom  Surabaya kepada pegawai negeri sipil dan pegawai BLUD di lingkungan RSUD. dr. Soetomo kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2019, terdakwa HENDRA DWI PRASETYO selaku Matri/AO BRI unit Pucang Anom Surabaya dan saksi HERU SUBAGIO Als JACK selaku Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo dibantu oleh saksi DIDIK SUNARDI selaku pegawai PNS RSUD dr. Soetomo Surabaya, telah melakukan perbuatan melawan hukum  dalam proses penyaluran kredit Briguna dari BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 58 orang debitur pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya tahun 2017 - 2019, dengan nilai kredit sebesar  Rp. 8.798.000.000,- (delapan milyar tujuha ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah),

Saksi HERU ISBAGIO Als JACK dibantu dengan saksi DIDIK SUNARDI membuat kelengkapan administrasi yang tidak benar sedangkan terdakwa HENDRA DWI PRASETYO yang meloloskan persyaratan pengajuan fasilitas Kredit Briguna sehingga mengakibatkan kredit tidak terbayar yang dilakukan dengan cara :

1) Penyaluran Kredit Briguna kepada 20 orang bukan pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya yang namanya digunakan untuk memperoleh kredit Briguna dan pencairannya tidak dinikmati oleh debitur (yang namanya tercantum sebagai peminjam).

Bahwa penyaluran kredit Briguna oleh PT BRI Unit Pucang Anom kepada 20 orang bukan pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya yang namanya digunakan untuk memperoleh kredit Briguna sebanyak 20 rekening kredit sebesar Rp. 2.0000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Sembilan belas nama debitur tersebut di atas adalah debitur bukan pegawai  (PNS dan BLUD) RSUD dr. Soetomo Surabaya yang namanya digunakan/dipinjam untuk memperoleh fasilitas kredit Briguna. Para Debitur tersebut tidak mengajukan permohonan kredit, tidak meyiapkan sendiri persyaratan kredit hanya menyerahkan copy KSK dan KTP serta tidak menggunakan uangnya. Debitur diarahkan untuk mengaku sebagai pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya dan diminta datang ke Bank BRI Unit Pucang Anom hanya pada saat realisasi kredit untuk menandatangani berkas kredit. Pencairan uang melalui rekening 097301000108998, dengan nama “Titipan Angsuran Pinjaman RSUD dr. Soetomo alamat Distrik Edera RT 01/01 Kab. Mappi” yang merupakan rekening internal Bank BRI dan tarik tunai.

Sedangkan 1 orang debitur atas nama Kawit Indrawati adalah pegawai harian khusus (pegawai kasar) RSUD dr. Soetomo Surabaya, yang pengajuan kredit melalui saksi Heru Isbagio, Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo namun nilai/plafond kreditnya dinaikkan oleh saksi Heru Isbagio untuk digunakan mendapatkan kredit Briguna.

Untuk penggunaan nama tersebut, debitur menerima fee yang besarannya bervariasi antara Rp. 500.000,- (lima ratur ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Proses penyaluran Kredit Briguna Bank BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 20 debitur tersebut di atas, sebagai berikut:
a) Pengajuan Permohonan Kredit
Data permohonan kredit Briguna atas dua puluh orang bukan pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya, sebagai berikut:
Pengajuan permohonan Kredit Briguna 19 orang debitur yang bukan pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya dilakukan bermula adanya penawaran pinjaman tanpa agunan dari terdakwa Hendra Dwi Prasetyo Mantri Briguna BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada saksi Heru Isbagio Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo Surabaya dan meminta saksi Heru Isbagio mencari nama – nama yang bersedia dipinjam namanya sebagai debitur. Kemudian saksi Heru Isbagio mencari orang yang namanya bisa digunakan/dipinjam untuk pengajuan kredit Briguna. Saksi Heru Isbagio juga menyuruh anaknya, Sdr. Refaldy Firmansyah (Aldi) dan rekan kerjanya saksi Didik Sunardi untuk mencari orang yang namanya bisa digunakan untuk pengajuan kredit Briguna tersebut. Saksi Heru Isbagio memperoleh 10 nama/orang calon debitur, Sdr. Refaldy Firmansyah (Aldi) memperoleh 4 nama/orang calon debitur, dan saksi Didik Sunardi memperoleh 4 nama/orang calon debitur. Sedangkan atas nama Usman tidak diperoleh keterangan.
Sedangkan satu orang calon debitur atas nama Kawit Indrawati adalah pegawai kontrak khusus/kasar RSUD dr. Soetomo yang mengajukan kredit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui saksi Heru Isbagio dinaikkan penggunaannya oleh saksi Heru Isbagio menjadi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Selanjutnya calon debitur tersebut di atas diminta menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada saksi Heru Isbagio/Refaldy Firmansyah (Aldi) /saksi Didik Sunardi.

Dokumen persyaratan pengajuan kredit yaitu Surat Permohonan Kredit; Surat Rekomendasi atasan yang ditandatangani Kasubbag Perbendaharaan Dra. Sri Sumarmi; Surat Pernyataan Kesanggupan Pemotong Gaji/Uang Pensiun yang ditunjuk tertanda tangan Juru Bayar Gaji Heru Isbagio, mengetahui Kasubbag Perbendaharaan Dra. Sri Sumarmi; Surat Kuasa Potong Upah dan atau Hak-Hak Lainnya; Surat Keterangan Penghasilan yang ditandatangani Juru Bayar Gaji disiapkan oleh saksi Heru Isbagio, Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Sedangkan persyaratan berupa Surat Keterangan yang menyatakan bahwa calon debitur merupakan pegawai RSUD, disiapkan saksi Didik Sunardi, Staf Bagian Bedah Terpadu (tahun 2012 – 2018) dan Staf di Bagian IGD (Tahun 2019 sampai sekarang) RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Namun tanda tangan Kepala Bagian Bagian Kepegawaian RSUD dr. Soetomo Surabaya, yaitu drg. Primada Kusumaninggar, M.Kes (Tahun 2017 s.d. November 2018) dan Dr. Florentina Joestandari, drg, M.T. (November 2018 s.d. sekarang) dalam surat keterangan tersebut bukan tanda tangan yang sebenarnya.

Selanjutnya semua persyaratan dibawa oleh saksi Didik Sunardi untuk diserahkan kepada terdakwa Hendra Dwi Prasetyo, Mantri Briguna. Jika terdakwa Hendra Dwi Prasetyo tidak ada, berkas diserahkan kepada Customer Service untuk diproses.

Calon debitur datang ke BRI Unit Pucang Anom hanya pada saat realisasi kredit untuk menandatangani berkas permohonan kredit dan realisasi/pencairan kredit. Sebelumnya saksi Heru Isbagio dan saksi Didik Sunardi memberi pengarahan kepada calon debitur untuk mengaku sebagai pegawai RSUD dr. Soetomo. Untuk penggunaan nama tersebut, saksi Heru Isbagio/saksi Didik Sunardi memberi fee atau imbalan yang bersarannya bervariasi antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).  Saksi Heru Isbagio juga memberi fee kepada saksi Didik Sunardi sebesar antara Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk sekali mengantar berkas pinjaman kredit.
 
b) Analisis Permohonan Kredit
Analisis kredit Briguna yang dilakukan meliputi aspek kelengkapan dokumen, aspek legalisasi, aspek keuangan dan aspek jaminan, serta penilaian risiko secara individual (dengan menggunakan Credit Risk Scoring (CRS)) kepada calon debitur Briguna.

Setelah dokumen permohonan kredit beserta persyaratannya diserahkan oleh calon debitur, Pejabat Pemrakarsa (Mantri Briguna) memeriksa seluruh kelengkapan dokumen adalah sah dan masih berlaku, menghitung jumlah Briguna yang bisa diberikan dan merekomendasi putusan dengan dilampiri perhitungan Credit Risk Scoring (CRS).

Analisis kredit dan rekomendasi putusan kredit yang dilakukan oleh terdakwa selaku Pejabat Pemrakarsa (Mantri Briguna) kepada 20 calon debitur tersebut di atas tidak berdasarkan dokumen yang sebenarnya sehingga hasil penilaian aspek kelengkapan dokumen, aspek legalisasi, aspek keuangan dan aspek jaminan tidak benar, yaitu dokumen dari 20 calon debitur tersebut di atas merupakan dokumen rekayasa seolah-olah 19 Debitur tersebut adalah pegawai RSUD
dr. Soetomo Surabya (baik PNS maupun BLUD). 
Sedangkan  1 calon debitur, a.n. Kawit Indrawati adalah tercatat dalam  kontrak khusus (tenaga kasar) RSUD dr. Soetomo. Untuk tenaga harian kontrak khusus gajinya adalah sekira Rp. 2.500.000,00 (gaji Kawit Indrawati bukan Rp. 5.800.000,00) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan Penghasilan atas nama yang bersangkutan dalam dokumen kredit.

c) Putusan Kredit
Berdasarkan hasil analisis kredit yang dibuat oleh terdakwa selaku Pemrakarsa atau Mantri Briguna merekomendaikan usulan putusan kredit kepada Kepala BRI Unit Pucang Anom untuk diputus. Putusan kredit dilakukan berdasarkan hasil analisis yang tidak benar.

Usulan putusan dan putusan kredit atas 20 orang calon debitur bukan pegawai RSUD dr. Soetomo, sebagai berikut :
d) Realisasi (Surat Pengakuan Hutang) dan Pencairan Kredit
Pengakuan Hutang dan pencairan kredit atas 20 orang bukan pegawai RSUD  dr. Soetomo Surabaya, sebagai berikut:
Pada tahap proses realisasi kredit, 20 orang Calon Debitur tersebut di atas datang sendiri/hadir di BRI Unit Pucang Anom untuk menandatangani dokumen realisasi kredit.

Dokumen yang ditandatangani debitur antara lain Surat Pengakuan Hutang (SPH), Kwitansi Pinjaman, Surat Kuasa Memotong Uang Pinjaman, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Kuasa tidak menyertakan pasangan, Daftar Biaya Realisasi dan Slip Penarikan/Penyetoran. Terkait pencairan uang, debitur yang bersangkutan tidak mengetahui dan uang langsung masuk ke rekening tabungan masing-masing debitur, dan selanjutnya uang ditransfer/disetor ke rekening 097301000108998, dengan nama “Titipan Angsuran Pinjaman RSUD dr. Soetomo” alamat Distrik Edera RT 01/01 Kab. Mappi.

Dari 20 orang debitur tersebut, 15 orang dilakukan penyetoran ke rekening 097301000108998, dengan nama “Titipan Angsuran Pinjaman RSUD dr. Soetomo” alamat Distrik Edera RT 01/01 Kab. Mappi, 1 orang debitur melakukan tarik tunai kemudian diserahkan kepada saksi Didik Sunardi, dan 3 orang menyerahkan buku tabungan dan ATM kepada saksi Didik Sunardi.  Sedangkan 1 orang debitur atas nama Usman tidak ada keterangan.

Pencairan Kredit Briguna 15 orang debitur melalui rekening titipan angsuran pinjaman RSUD dr. Soetomo Surabaya Nomor Rek. 097301000108998, sebagai berikut:
Sedangkan satu orang debitur atas nama Hening Prabowo Kumara melakukan tarik tunai kemudian diserahkan kepada saksi Didik Sunardi. Debitur atas nama Rafli Saputra (Suami Evi Ratnasari), Evi Ratnasari, dan Syah Qomarul Alam tidak melakukan pencairan, namun menyerahkan buku tabungan dan ATM kepada saksi Didik Sunardi.

e) Penggunaan Pencairan Kredit Briguna
Delapan belas  orang debitur bukan pegawai RSUD tersebut tidak menggunakan pinjaman dari Bank BRI Unit Pucang Anom. Sedangkan debitur a.n. Kawit Indrawati menggunakan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Sdr. Usman tidak ada keterangan, dengan perincian sebagai berikut:
f) Pembayaran angsuran kredit
Bahwa delapan belas  orang debitur bukan pegawai RSUD tersebut tidak ada surat penagihan dari Bank BRI Unit Pucang Anom dan tidak tahu siapa yang membayar angsuran tiap bulannya. Sedangkan Kawit Indrawati mengangsur atas jumlah pinjaman yang diterimanya saja dengan cara membayar tunai kepada saksi Heru Isbagio sebesar Rp. 1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)  per bulan.

g) Monitoring Kredit
Berdasarkan Data Pinjaman RSUD dr. Soetomo Surabaya posisi per tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangai Kepala Unit BRI Pucang Anom pada tanggal 27 April 2021, terdapat outstanding sisa pokok pinjaman atas 20 orang bukan pegawai RSUD dr. Soetomo sebesar Rp. 1.602.198.576,- (satu milyar enam ratus dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
2) Penyaluran kredit Briguna dari BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 26 orang pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya yang nilai pengajuan/plafon kreditnya dinaikkan sebanyak 30 rekening pinjaman/kredit sebesar Rp. 4.468.000.000,- (empat milyar empat ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang kenaikkannya tidak digunakan debitur (yang namanya tercantum sebagai peminjam).

Penyaluran kredit Briguna yang disalurkan BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 26 pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya, yang nilai pengajuan kreditnya dinaikkan, sebagai berikut:
Pengajuan permohonan Kredit Briguna 26 orang debitur tersebut di atas dinaikkan nilainya dan menggunakan dokumen persyaratan yang tidak benar. Dalam proses pencairan kredit debitur menerima uang pinjaman dari saksi Heru Isbagio (Juru Bayar RSUD dr. Soetomo) dan/atau saksi Didik Sunardi. Pada saat pencairan uang, setelah masuk ke rekening debitur langsung diproses penyetoran ke rekening titipan angsuran pinjaman RSUD dr. Soetomo Nomor Rekening 097301000108998 yang merupakan rekening internal BRI, dan rekening pribadi saksi Heru Isbagio Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo. Di samping itu, untuk memperoleh kredit Briguna debitur memberikan fee setelah pencairan kredit.

Urutan kegiatan penyaluran pinjaman Briguna kepada 26 pegawai tersebut, sebagai berikut:
a) Pengajuan Permohonan Kredit
Data permohonan kredit atas pegawai RSUD dr. Soetomo, sebagai berikut:
Dua puluh enam Pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya dalam mengajukan kredit terlebih dulu mendatangi Bagian Keuangan RSUD dr. Soetomo atau melalui saksi Didik Sunardi (Staf IRD RSUD dr. Soetomo). Kemudian Bagian Keuangan meminta photo copy KTP, KK, SK terakhir. Kemudian Bagian Keuangan memberikan Form Pengajuan Kredit termasuk persyaratannya. Selanjutnya saksi Heru Isbagio (Juru Bayar Gaji) membuatkan dokumen Surat Rekomendasi Atasan bertanda tangan Kasubbag Perbendaharaan,  

Surat Keterangan Penghasilan yang ditandatangani oleh Juru Bayar, Surat Kuasa Potong Upah dan atau Hak-Hak Lainnya bertanda tangan pegawai/pemohon, Juru Bayar dan mengetahui Kepala Sub. Bagian Perbendaharaan, Surat Pernyataan Debitur. Selanjutnya berkas permohonan diantar saksi Didik Sunardi ke BRI Unit Pucang Anom Surabaya. Calon debitur/pemohon datang ke Bank BRI Unit Pucang Anom dalam rangka proses realisasi kredit. Saksi Heru Isbagio (Juru Bayar Gaji) memberi fee /ongkos mengantarkan berkas kepada saksi Didik Sunardi sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sekali mengantarkan berkas.

b)Analisis Permohonan Kredit
Analisis kredit dilakukan oleh Pejabat Pemarakarsa berdasarkan data yang tidak benar, yaitu Surat Keterangan Penghasilan calon debitur, sebagai berikut :
c) Usul Putusan dan Putusan Kredit.
Terdakwa selaku Pemrakarsa atau Mantri Briguna merekomendaikan usulan putusan kredit kepada pejabat yang berwenang untuk diputus sesuai limit kewenangan.
Data usul putusan dan putusan kredit atas 26 orang debitur pegawai RSUD dr. Soetomo, sebagai berikut
 d) Realisasi Kredit (Surat Pengakuan Hutang) dan Pencairan Kredit.
Sesuai Surat Pengakuan Hutang dan kuitansi pencairan kredit sebagai berikut:


  
 
 Pada tahap proses realisasi kredit, 26 orang Calon Debitur tersebut di atas datang sendiri/hadir di BRI Unit Pucang Anom untuk menandatangani dokumen realisasi kredit.

Dokumen yang ditandatangani debitur antara lain Surat Pengakuan Hutang (SPH), Kwitansi Pinjaman, Surat Kuasa Memotong Uang Pinjaman, Surat Kuasa Debet Rekening, Surat Kuasa Tidak Menyertakan pasangan, Daftar Biaya Realisasi dan Slip Penarikan/Penyetoran. Uang seharusnya langsung masuk ke rekening masing-masing debitur dan dicairkan melalui rekening tersebut, namun faktanya terdapat pencairan yang dilakukan melalui rekening 097301000108998, dengan nama “Titipan Angsuran Pinjaman alamat Distrik Edera RT 01/01 Kab. Mappi dan Debitur menerima uangnya dari terdakwa Heru Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo.

Berdasarkan Laporan Transaksi Rekening Titipan Angsuran Pinjaman, terdapat pencairan Kredit Briguna melalui Rekening Titipan Angsuran Pinjaman RSUD dr. Soetomo No. Rek. 097301000108998, sebanyak 14 debitur senilai Rp. 1.468.500.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terdapat transfer masuk dari pencairan kredit Sdr. Dwiko Srijanto dan Tijas Mudjiati ke rekening pribadi saksi Heru Isbagio, sebagai berikut:
e)Penggunaan Pencairan Kredit Briguna
Bahwa pencairan kredit tidak seluruhnya digunakan sendiri debitur, dengan perincian sebagai berikut :


 
 f) Pembayaran angsuran kredit
Bahwa debitur diatas membayar angsuran kredit per bulan sesuai porsi kredit yang diterimanya (yang menjadi tanggungjawabnya). Sedangkan sisanya tidak diketahui siapa yang mengangsur/membayar. Pembayaran angsuran debitur dilakukan dengan potong gaji, bayar melalui saksi Heru Isbagio atau setor langsung ke bank, dengan perincian sebagai berikut:
g) Monitoring Kredit
Berdasarkan Data Pinjaman RSUD dr. Soetomo Surabaya posisi per tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Kepala Unit BRI Pucang Anom pada tanggal 27 April 2021, terdapat tunggakan outstanding sisa pokok kredit Briguna atas 26 orang pegawai RSUD dr. Soetomo sebesar Rp. 3.559.795.215,- (tiga milyar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu dua ratus lima belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
3) Penyaluran kredit Briguna dari BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 12 debitur pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya yang dipinjam/digunakan namanya untuk memperoleh fasilitas kredit Briguna Bank BRI Pucang Anom  sebanyak 14 rekening dengan nilai kredit sebesar Rp. 2.330.000.000,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang tidak digunakan oleh debitur (yang tercantum sebagai peminjam).

Penyaluran kredit Briguna oleh PT Bank BRI Unit Pucang Anom kepada 12 orang pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya yang namanya untuk dipinjam 14 rekening kredit sebesar Rp. 2.330.000.000,- dengan perincian  sebagai berikut:
Dua belas nama debitur tersebut di atas adalah pegawai (PNS dan BLUD) RSUD dr. Soetomo Surabaya yang namanya digunakan/dipinjam untuk memperoleh fasilitas kredit Briguna.  Para debitur tersebut tidak mengajukan permohonan kredit, tidak menyiapkan sendiri persyaratan kredit, hanya menyerahkan photo copy KSK dan KTP serta tidak menggunakan uangnya. Pencairan uang dilkukan melalui rekening 097301000108998, dengan nama “Titipan Angsuran Pinjaman RSUD dr. Soetomo alamat Distrik Edera RT 01/01 Kab. Mappi” yang merupakan rekening internal Bank BRI dan tarik tunai.

Untuk penggunaan nama tersebut, debitur menerima fee yang besarannya bervariasi.
Proses penyaluran Kredit Briguna Bank BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 12 debitur tersebut di atas, sebagai berikut:
a) Pengajuan Permohonan Kredit
Permohonan kredit atas pegawai yang namanya dipinjam/digunakan saksi Heru Isbagio dan seluruh pencairannya dinikmati saksi Heru Isbagio, sebagai berikut :
Permohonan Kredit Briguna dilakukan oleh saksi Heru Isbagio (Juru Bayar Gaji) dengan menggunakan nama pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya dengan cara menghubungi yang bersangkutan untuk meminjam KTP dan KK, dan menggunakan pegawai yang membatalkan pengajuan kreditnya. Saksi Heru Isbagio menyiapkan dokumen permohonan dan persyaratannya, selanjutnya saksi Didik Sunardi menyerahkan berkas permohonan ke BRI Unit Pucang Anom.
Atas penggunaan nama tersebut saksi Heru Isbagio (Juru Bayar Gaji) memberi fee kepada pegawai yang namanya digunakan untuk pengajuan kredit Briguna.  Saksi Heru Isbagio memberi fee kepada saksi  Didik Sunardi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sekali mengantar berkas.

b) Analisis Permohonan Kredit
Analisa dilakukan tidak berdasarkan data yang sebenarnya, yaitu antara lain penghasilan debitur dalam Surat Keterangan Penghasilan yang dibuat Juru Bayar RSUD dr. Soetomo jumlahnya lebih besar dari yang sebenarnya, sebagai berikut:
c) Usul Putusan dan Putusan Kredit
Usul putusan dan putusan kredit atas debitur pegawai RSUD dr. Soetomo, sebagai berikut :
d) Realisasi (Surat Pengakuan Hutang) dan Pencairan Kredit
Bahwa sesuai Data Surat Pengakuan Hutang dan kwitansi pencairan kredit atas kredit Briguna yang disalurkan kepada pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya, yang dipinjam/digunakan namanya untuk memperoleh Kredit Briguna, sebagai berikut:
Berdasarkan Laporan Transaksi Rekening Titipan Angsuran Pinjaman RSUD                            dr. Soetomo nomor rekening 097301000108998, terdapat pencairan kredit Briguna melalui rekening titipan angsuran pinjaman RSUD dr. Soetomo Surabaya tersebut sebanyak lima debitur sebesar Rp. 449.000.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terdapat transfer masuk dari pencairan kredit saksi Didik Sunardi rekening 97301020457107 plafond Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal realisasi 18/12/18 ke rekening pribadi saksi Heru Isbagio, terdakwa Hendra Dwi Prasetyo dan Usman, yaitu :
e) Penggunaan Pencairan Kredit Briguna.
Bahwa 12 orang debitur tersebut diatas tidak menggunakan hasil pencairan kredit Briguna  sebesar Rp. 2.330.000.000,- .
f) Pembayaran angsuran kredit.
Pembayaran angsuran kredit menjadi tanggung jawab saksi Heru Isbagio. Debitur tidak mengetahui bagaimana pengangsuran kredit Briguna yang telah cair tersebut dan tidak dilakukan pemotongan terhadap penghasilannya. Dua belas debitur tersebut menyatakan tidak pernah membayar angsuran dan tidak ada pemotongan penghasilan.
g) Monitoring Kredit
Berdasarkan Data Pinjaman RSUD dr. Soetomo Surabaya posisi per tanggal 31 Maret 2021 terdapat outstanding sisa pokok kredit Briguna atas 12 orang pegawai RSUD dr. Soetomo sebesar Rp. 1.755.481.305,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus liam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa perbuaatan saksi HERU SUBAGIO Als JACK selaku Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo dan terdakwa HENDRA DWI PRASETYO selaku Matri/AO BRI unit Pucang Anom Surabaya dibantu oleh saksi DIDIK SUNARDI selaku pegawai PNS RSUD dr. Soetomo Surabaya, dalam proses penyaluran kredit Briguna dari BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 58 orang (64 rekening) tahun 2017 – 2019 tersebut, dengan nilai kredit sebesar  Rp. 8.798.000.000,- (delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), tidak sesuai/bertentangan dengan :
1. Perjanjian Kerja Sama antara PT BRI (Persero) Tbk dengan RSUD dr. Soetomo Surabaya Nomor B.802/KC-IX/OPS/02/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Briguna :

a. Pasal 1 Ruang Lingkup Kerjasama Ayat (1) berbunyi “Pihak pertama (PT BRI Cabang Kertajaya) bersedia memberikan fasilitas Kredit Briguna kepada para pegawai tetap di lingkungan kerja pihak kedua (RSUD dr. Soetomo) sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pihak pertama”.

b. Pasal 1 Ruang Lingkup Kerjasama Ayat (2) berbunyi, “Pihak Kedua (melalui Pemotong Gaji/uang pensiun yang ditunjuk untuk memotong gaji di Pihak Kedua) sanggup dan bersedia untuk memotongkan gaji sebagai pembayaran angsuran Briguna dari para pegawainya yang menerima fasilitas Briguna dari Pihak Pertama sesuai dengan daftar nominatif tagihan Kredit Briguna yang disampaikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setiap bulannya dan menyetorkan seluruh hasil pemotongan gaji tersebut kepada Pihak Pertama”.

c. Pasal 6 Hak-Hak Pihak Pertama Ayat (2), “Melakukan pemeriksaan dan penelitian (termasuk peninjauan langsung lapangan) terhadap kebenaran data para pegawai pemohon kredit Briguna di lingkungan Pihak Kedua serta meminta keterangan dan data kepada Pihak Kedua maupun pihak lainnya mengenai keadaan para pegawai tersebut”.
2. Perjanjian Kerja Sama antara PT BRI (Persero) Tbk dengan RSUD dr. Soetomo Surabaya Nomor B.2846/KC-IX/O8/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Briguna, menerangkan:
a.Pasal 1 Ruang Lingkup Kerjasama Ayat (1) berbunyi “Pihak pertama (PT BRI Cabang Kertajaya) bersedia memberikan fasilitas Kredit Briguna kepada para pegawai tetap dan pegawai kontrak di lingkungan kerja pihak kedua (RSUD dr. Soetomo) sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pihak pertama”.

b. Pasal 3 Kewajiban Pihak Kedua Ayat (1) huruf c, berbunyi, “Pegawai yang bersangkutan tidak sedang menikmati/menerima fasilitas kredit, baik dari bank lain, koperasi maupun pihak lain manapun”.

c. Pasal 3 Ayat (7) huruf a, “Kesanggupan pemotong gaji/uang pensiun yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan gaji/pensiun, mendahulukan pemotongan gaji debitur untuk pembayaran angsuran di BRI secara tertib, dan menyetorkan langsung ke BRI pada kesempatan pertama”.

3. Surat Pimpinan Kantor Wilayah Nomor : B.873-KW.IX/MKR/07/2013 tanggal 22 Juli 2013 perihal Ijin Prinsip Pelayanan Briguna untuk pekerja kontrak Rumah Sakit Umum dr. Soetomo Surabaya yang dikeluarkan dari BRI Kanwil Surabaya, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan kredit Briguna adalah:
4. Lampiran I Surat Edaran Direksi BRI Nomor NOSE-S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Briguna :
I. Ketentuan Umum :
Huruf A.1. Briguna adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur/debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (gaji/uang pensiun).
Huruf B.1. Pasar sasaran Briguna adalah:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Pegawi yang telah diangkat sebagai pegawai tetap, yang terdiri atas:
i. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah;
ii. Anggota TNI;
iii. Anggota Polri;
iv. Pegawai BUMN;
v. Pegawai BUMD;
vi. Pegawai perusahaan swasta yaitu pegawai tetap dari badan usaha atau badan hukum bukan milik negara, yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Huruf C. Kriteria Debitur
1. Pegawai
a.1. Memiliki asli SK pengangkatan pertama sebagai PNS/TNI/ Polri/BUMN/BUMD/ Swasta serta asli SK Pengangkatan terakhir atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi/ perusahaan. Apabila SK Pegawai tetap yang diberikan berupa:
    
a.1.i. SK Kolektif, maka harus ada photo copy SK Kolektif yang disahkan oleh pimpinan atau kepala instansi/ perusahaan, atau pejabat yang berwenang.
    
a.1.ii. Surat pengangkatan atau surat perjanjian yang dipersamakan dengan surat pengangkatan menjadi pegawai tetap.

a.2. Kredit harus jatuh tempo/lunas pada saat usia debitur memasuki:
a.2.i. Masa persiapan pensiun (MPP) atau
a.2.ii. Masa pensiun, dengan syarat tidak terjadi penurunan cash flow.
IV. Analisis dan Putusan Kredit :
Huruf A. Analisis Kelayakan Pemberian Kredit :
“Dalam memberikan pelayanan Briguna, Pejabat Kredit Lini (PKL) harus melakukan analisis dan evaluasi kelayakan pemberian kredit. Penilaian dilakukan atas instansi/perusahaan yang pegawainya akan dilayani Briguna/Briguna Umum dan terhadap individu calon debitur.

Huruf A angka 2. Perangkat yang digunakan dalam penilaian risiko secara individual kepada calon debitur/debitur Briguna dan Briguna Umum adalah Credit Risk Scoring (CRS). Credit Risk Scoring adalah perangkat standar dalam pengukuran tingkat risiko secara individual, yang dibuat berdasarkan metode statistik melalui penilaian  atas data-data historis yang mencakup parameter-parameter atau kriteria-kriteria yang diperkirakan memiliki pengaruh yang signifikan pada kegagalan debitur dalam pengembalian kredit (default)”.

Huruf B tentang Plafond Kredit, angka 1 tentang Batasan, berbunyi:   
a. “Maksimum besarnya plafond Briguna yang dapat diberikan, dihitung berdasarkan rumus perhitungan kebutuhan kredit sebagaimana tersebut pada butir 2 di bawah ini, dengan angsuran setiap bulan untuk pegawai: 70 % dari Take Home Pay (THP) apabila payroll tidak di BRI.

Adapun yang dimaksud dengan THP adalah penghasilan bersih per bulan, yaitu gaji, termasuk tunjangan yang sifatnya tetap/permanen, yang diterima setiap bulan (tidak termasuk honor, uang lembur, dll) dikurangi dengan potongan-potongan rutin termasuk potongan pinjaman lain (apabila ada).
Huruf B tentang Plafond Kredit, angka 2 tentang Perhitungan Kebutuhan Kredit, berbunyi Maksimum angsuran per bulan Non Payroll : maksimal 70 % dari THP”.

Huruf C Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pelayanan Briguna, angka 1 Permohonan Briguna, huruf d, Calon debitur mengisi form permohonan Briguna dengan dilampiri :
i. Foto copi identitas diri (suami/istri),
ii. Foto copi Kartu Keluarga,
iii. Foto copi NPWP,
iv. Asli SK pengangkatan pertama sebagai pegawai tetap dan SK terakhir atau disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing instansi/perusahaan,
v. Apabila SK pegawai tetap diberikan dalam bentuk SK kolektif, maka harus ada foto kopi SK kolektif yagn disyahkan oleh pimpinan perusahaan. Selanjutnya apabila SK definitive per individu diterbitkan, maka SK tersebut harus diserahkan ke BRI sebagai pengganti copi SK kolektif yang telah disyahkan tersebut.

vi. Daftar perincian gaji terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang,
vii. Surat pernyataan debitur di atas materei cukup,
viii. Surat rekomendasi atasan dari atasan debitur,
ix. Surat kuasa potong upah dan / hak-hak lainnya bermaterei cukup kepada pemotong upah/gaji yang ditunjuk pada instansi/perusahaan debitur,
x. Surat kuasa pendebetan rekening, untuk debitur yang upah/gajinya dibayarkan melalui BRI  atau tidak melalui BRI,
xi. Foto copi buku tabungan BRI,
xii. Surat pernyataan kesanggupan bendahara,
xiii. Surat kuasa memotong uang pinjaman, dalam hal biaya-biaya (provisi, administrasi, dan/atau premi asuransi) dipotongkan dari pinjaman yang akan direalisasikan”.
Huruf C Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pelayanan Briguna, angka 2, Analisis dan Putusan Kredit, berbunyi :
a. Setelah seluruh persyaratan permohonan Briguna dipenuhi dan diserahkan oleh calon debitur, maka selanjutnya Pejabat Pemrakarsa memeriksa seluruh kelengkapan dan memastikan bahwa seluruh dokumen adalah sah dan masih berlaku.
b. Pejabat Kredit Lini harus meyakini dan memastikan bahwa calon debitur adalah benar-benar merupakan pegawai instansi atau pegawai tetap perusahaan, serta memastikan telah ada PKS dengan instansi/perusahaan yang bersangkutan.
c. Pejabat pemrakarsa kemudian menghitung jumlah Briguna yang bisa diberikan dengan menggunakan rumus sebagaimana pada butir V.B.2.a, dengan menuangkannya dalam Form Analisis dan Putusan Briguna, serta memberikan rekomendasi putusan dengan dilampiri perhitungan Credit Risk Scoring (CRS)”.

VIII. Ketentuan lain-lain. Huruf J. Mekanisme Pelayanan Briguna pada Loan Approval system (LAS), menyebutkan:
1) “Proses pemberian fasilitas Briguna/Briguna Umum dimulai sejak pendaftaran Briguna yang diterima oleh petugas ADK/Customer Service BRI Unit. Petugas ADK/Customer Service BRI Unit melakukan:
a. Memeriksa seluruh kelengkapan persyaratan administratif pengajuan Briguna.
b. Memastikan dokumen masih berlaku, dan untuk dokumen yang diserahkan dalam bentuk foto kopi (KTP, KK, dll) harus dicocokkan dengan dokumen aslinya.
c. Memastikan telah ada PKS dengan instansi/perusahaan tempat debitur/calon debitur bekerja.
d. Memastikan sudah ada putusan ijin prinsip apabila terdapat pengecualian dari ketentuan”.

2) Proses prakarsa dan putusan kredit:
a. “AO Briguna melakukan prakarsa Briguna dalam aplikasi LAS setelah memastikan apakah debitur/calon debitur telah mempunyai CIF di Brinets.
b. Analisa kredit Briguna/Briguna umum (risk assessment dan perhitungan kebutuhan kredit) dilakukan secara otomatis dalam aplikasi LAS.
c. Sebelum permohonan kredit diteruskan ke pejabat pemutus, petugas ADK Kanca/KCP/Customer Service BRI Unit atau yang melaksanakan fungsi OPK Briguna melakukan verifikasi kelengkapan dokumen melalui sistem dengan cara mencocokkan antara hasil input data yang ada pada screen, (menu ADK) dengan dokumen yang ada di berkas serta memastikan bahwa berkas pinjaman telah lengkap.
d. Putusan kredit dilakukan oleh pejabat pemutus sesuai kewenangan dalam apilkasi LAS”.
e. Setelah pejabat Pemutus memberikan putusan, selanjutnya petugas ADK Kanca/KCP/customer service BRI Unit atau yang melaksanakan fungsi OPK Briguna melakukan verifikasi putusan dan mencetak form putusan dan pencairan kredit serta SPH, kemudian melakukan interface ke Brinets untuk mendapatkan CIF dan nomor rekening. Untuk calon debitur (belum memiliki CIF), petugas ADK Kanca/KCP/customer service atau yang melaksanakan fungsi OPK Briguna harus melakukan input kelengkapan data CIF SDN pada aplikasi LAS.
f. Proses selanjutnya (aktivasi rekening dan realisasi kredit) hanya dapat dilakukan apabila proses interface berhasil dilakukan dan debitur mendapat CIF dan nomor rekening”.

3) Realisasi dan dokumentasi Briguna:
a. “Sebelum realisasi kredit, petugas ADK memastikan hal-hal sebagai berikut:
- Dokumen persyaratan kredit telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
- Untuk relisasi Briguna yang biaya-biayanya (provisi, adminitrasi, dan premi auransi) tidak dipotong dari kredit Briguna yang akan diberikan, harus dipastikan bahwa biaya-biaya tersebut telah dilunasi debitur baik secara tunai atau over booking dari rekening simpanan debitur.
b. Menyiapkan seluruh berkas kredit termasuk print out Form Putusan dan Pencairan Kredit dan SPH yang ditatakerjakan sebagai berkas kredit.
c. Jika dokumen sudah diyakini kelengkapan dan keabsahannya, maka petugas ADK mengisi dan menandatangani pada bagian Instruksi Pencairan Kredit sebagai maker, serta meminta debitur/calon debitur untuk menandatangani SPH.
d. Setelah itu, seluruh dokumen dalam berkas kredit diteruskan kepada atasan langsung Petugas ADK untuk menandatangani IPK sebagai Cheker dan Signer serta melakukan aktifasi rekening Brinets”.

Bahwa terdakwa HENDRA DWI PRASETYO telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang mana atas pencairan kredit Briguna dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 yang tidak sesuai ketentuan tersebut, dipergunakan oleh saksi HERU ISBAGIO Als JACK yaitu kurang lebih sebesar  Rp. 4,200.000.000,- (empat  milyar dua ratus  juta rupiah)  dan dipergunakan untuk :
• Menutupi setoran  tagihan / pinjaman karyawan di BRI Unit Pucang Anom Surabaya BRI atas kredit Briguna,  kurang lebih sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
• Usaha jual beli kelapa bersama Sumarsono dan Hariadi;
• Membeli aset berupa tanah di Trawas dan sudah dijual kepada Sdr. Auntunu seharga kurang lebih Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
• Pembangunan tempat wisata (renovasi kolam renang) pada tanahnya yang berlokasi di Wonosalam.
• Sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadi HERU ISBAGIO Als JACK.

Sedangkan kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dipergunakan/dinikmati oleh saksi DIDIK SUNARDI dan  sebagian dipergunakan/dinikmati oleh terdakwa HENDRA DWI PRASETYO.

Bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Bank BRI dengan RSUD dr. Soetomo Surabaya tentang pemberian fasilitas Kredit Briguna dan Surat Pimpinan Wilayah Surabaya PT Bank BRI (Persero) Tbk. Nomor: B.873-KW.IX/MKR/07/2013 tanggal 22 Juli 2013, perihal Ijin Prinsip Pelayanan Briguna untuk pekerja kontrak Rumah Sakit Umum dr. Soetomo Surabaya yang dikeluarkan dari BRI Kanwil Surabaya, PT Bank BRI Unit Pucang Anom memberikan fasilitas Kredit Briguna kepada pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya, pemberian fasilitas Kredit Briguna kepada pegawai / tenaga kontrak RSUD dr. Soetomo Surabaya yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dilakukan terdakwa secara berturut turut  sejak bulan September 2017 sampai dengan bulan April 2019 sebanyak 58 orang debitur.
Bahwa perbuatan terdakwa HENDRA DWI PRASETYO bersama-sama dengan saksi  HERU ISBAGIO Als JACK dan saksi DIDIK SUNARDI (perkara dalam berkas terpisah)  yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 6.917.475.096 (enam milyar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu sembilan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit  Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas  perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit briguna dari PT. BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada Pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya  oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur nomor : SR-313/PW13/5/2021 tanggal 9 Juni 2021, dengan perincian sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa HENDRA DWI PRASETYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top