#Apakah Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya punya kewenangan penuh untuk meloloskan Debitur mulai dari Penandatanganan Akta PK hingga pencairan duit? Lalu dimana tanggung jawab Pimpinan Bank? Apakah Pimpinan hanya sebagai ‘penonton’ bila terjadi kasus Korupsi?#
BERITAKORUPSI.CO -
Tak banyak Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi bernasib baik seperti yang dialami oleh Muhammad Abdul Rouf selaku Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya bersama 3 Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu Nur Hidayat selaku Karyawan Kantor Jasa Penilai Publik Agus, Firdaus & Rekan dan Muhammad Ibnu Sobirin selaku penilai atau surveyor Kantor Jasa Penilai Publik Ayon Suherman & Rekan serta Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan selaku Debitur yang menjabat selaku penanggung jawab UD PO. Lumbung Rejeki Makmur
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bank Mandiri Sebesar Rp3.5 M, Empat Terdakwa Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/03/kasus-dugaan-korupsi-bank-mandiri.html
Ke 4 Terdakwa ini terjerat Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah) oleh Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya kepada Erik Kurniawan pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Investigasi dari Specialist Investigator di Senior Investigator PT Bank Mandiri (Persero) Nomor IAU.SIV/ST.73/2021 tanggal 19 November 2021 dan dituntut pidana ringan
Tiga Terdakwa yaitu Muhammad Ibnu Sobirin, Nur Hidayat dan Muhammad Abdul Rouf dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp100 juta subsider piadana kurungan masing-masing selama 2 bulan. Ke 3 Terakdawa juga dituntut pidana untuk mengembalikan duit yang dinikmatinya yakini, untuk Terdakwa Ibnu Sobirin dan Terdakwa Nur Hidayat masing-masing sebesar Rp30 juta, dan Muhammad Abdul Rouf sejumlah Rp40 juta subsider pidana penjara masing-masing selama 1 tahun
Ketiga Terdakwa dijerat karena jabatan dan kewenangan yang melekat pada diri ke 3 Terdakwa sebagaimana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Pasal 3 berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 55 Ayat (1) KUHP berbunyi: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Ke-1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Sedangkan Terdakwa Erik Kurniawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa mengembalikan duit sebanyak Rp3.4 miliar subsider pidana penjara selaam 2 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa ini dijerat karena secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Pasal 2 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Walaupun Muhammad Abdul Rouf selaku Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya dianggap sebagai pegawai yang paling bertanggung jawab dari pada pipinannya terkait pemberian Kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah) hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, Terdakwa Muhammad Abdul Rouf dan Terdakwa lainnya boleh dibilang bernasib baik karena dituntut ringan
Nasib baik yang diterima ke 4 Terdakwa ini, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya boleh dibilang ringan bila dibandingkan dengan Terdakwa (sudah Vonis) kasus Korupsi Kredit Fiktif Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo pada tahun 2013 kepada PT. Hasta Mulya Putra (PT HMP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14.004.287.140,03 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 70/LHP/XXV12/2019 tanggal 31 Desember 2019. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Repubil Indonesia menyeret 3 Tersangka/Terdakwa, yaitu yaitu Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo dan Firman Ari Rustaman selaku Sales Assistant BSM Kantor Cabang Sidoarjo serta Debitur Ernawan Rachman Oktavianto selaku Direktur PT. Hasta Mulya Putra
Prima Zulio Rosa yang menikmati duit sebesar Rp15 juta dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta subsider pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Kemudian oleh Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selam 5 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta subsider 1 tahun penjara
Bandingkan tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya terhadap Terdakwa Muhammad Abdul Rouf selaku Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya yang menikmati duit sebesar Rp40 juta dengan tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo yang menikmati duit sebesar Rp15 juta
Alasan JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya, karena ada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Memang dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) ini daitur mengenai pemidanaan dan hal mengadili Pasal 2 UU Tentan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dengan 4 kategori, yaitu; a. Paling berat lebih dari Rp100 miliar, b. Kategori berat lebih dari Rp25 miliar, c. Kategori sedang lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan Rp25 milar, d. Kategori ringan lebih dari Rp200 juta sampai dengan 1 miliar rupiah.
Sedangkan Pasal 3 adalah 5 Kategori. Kategori yang ke 5 (e) adalah Kategori paling ringan sampai dengan Rp200 juta. Dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan terbagi 3 Kategori yaitu Tinggi, Sedang dan Rendah.
Lalu pertanyaannya adalah, apakah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum dalam hal penuntutan terhada Terdakwa atau Perma itu hanya berlaku bagi Majelis Hakim yang mengadili Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi?
Mungkin sama halnya dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja RI) yang hanya berlaku dilingkungan Kejaksaan (Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi) di seluruh Indonesia atau bisa diterapkan oleh Majelis Hakim?
Anehnya dalam kasus perkara ini adalah, Terdakwa yang ‘diseret’ oleh penyidik dan JPU Kejari Tanjung Perak ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri untuk diadili dari pihak Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya hanyalah pegawai biasa dengan jabatan Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr yaitu Muhammad Abdul Rouf
Pertanyaannya adalah, apakah pegawai Bank sebagai Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya punya kewenangan penuh untuk meloloskan Debitur mulai dari Penandatanganan Akta Perjanjian Kredit (PK) hingga pencairan duit? Lalu dimana tanggung jawab Pimpinan Bank? Apakah Pimpinan memberikan surat pendelegasian jabatan sehingga pimpinan hanya sebagai ‘penonton’ bila terjadi kasus Korupsi???????
Kasus perkara Korupsi sepertinya tidak lebih berat atau bukan suatu kejahatan yang luar biasa bila dibandingkan dengan kasus perkara pidana pencurian barang seperti sebuah Hand Phon (HP). Walau dalam Resolusi Perserikatan Bangsan-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa Korupsi adalah sutau kajahatan yang luar biasa.
Sebab selain si pencuri, si pembeli HP juga dapat dijerat sebagai penadah atau pembeli barang curian. Padahal, si pembeli HP tersebut tidak mengetahui kalau yang dibelinya adalah hasil curian walaupun si pembeli mungkin sudah meminta bukti kepemilikan seperti kwitansi namun tidak dapat ditunjukan oleh sipenjual karena tidak setiap orang selalu menyimpan kwitansi bertahun-tahun atas pembelian sebuah HP Anehnya lagi, dalam perkara Korupsi kredit, tak jarang bahwa pimpinan Bank hanya sebagai penonton saja alias saksi di persidangan karena yang lebih bertanggung jawab atas pemberian kredit mulai dari proses penandatanganan akta perjanjian kredit, pemeriksaan dokumen termasuk agunan hingga pencairan duit adalah pegawai bawahan
Yang lebih anehnya lagi, kasus perkara Korupsi Kredit Bank khususnya di Jawa Timur “ibarat kuis menjacari jawaban siapa yang terseret dan siapa yang selamat?”
Sebab, kasus perkara Korupsi kredit KPR Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya ini bukanlah yang pertamakali hanya melibatkan seorang pegawai bawahan diseret ke Pengadian Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili karena dianggap lebih bertanggung jawab atas terjadinya kredit bermasalah hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara pimpinan Bank tersebut cukuplah sebagai penonton alias saksi
Padahal, saat JPU menghadirkan pimpinan Terdakwa Muhammad Abdul Rouf selaku Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya sebagai saksi dalam persidangan, ada pertanyaan dari anggota Majelis Hakim Fiktor Panjaitan, SH , MH saat itu tentang siapa yang bertanggung jawab bila terjadi masalah seperti ini (Korupsi Pemberian Kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah) oleh Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya kepada Erik Kurniawan), yang dijawab adalah Pemrakarsa dan pemutus.
Lalu siapa Pemrakarsa dan Pemutus dalam Pemberian Kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah) oleh Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya kepada Erik Kurniawan pada tahun 2013? Apakah jabatan Pemrakarsa dan Pemutus juga dijabat oleh Terdakwa Muhammad Abdul Rouf???
Sementara tuntutan pidana penjara terhadap ke 4 Terdakwa yaitu Muhammad Abdul Rouf, Nur Hidayat, Muhammad Ibnu Sobirin dan Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan (perkara penuntutan masing-masing terpisah/tersendiri) dibacakan oleh JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya dalam persidangan yang berlangsung secara virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 27 April 2022) dengan agenda tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim A. A. GD. Agung Pranata, SH., CN dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH , MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Agus Widodo, SH., MH (dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH, Haryono, SH., M.Hum serta Muliani Buraera, SH) yang dihadiri oleh masing-masing Penasehat Hukum Terdakwa daintaranya yaitu dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) serta dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019 Dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan secara singkat untuk masing-masing Terdakwa yang pada intinya mengatakan, bahwa Terdakwa (secara berurutan) Muhammad Abdul Rouf, (Nur Hidayat, Muhammad Ibnu Sobirin) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ibnu Sobirin telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pidana sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Muhammad Ibnu Sobirin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersbut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
3. Menetapakan Terdakwa Muhammad Ibnu Sobirin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap JPU M. Fadil
Selanjutnya JPU melanjutkan surat tuntutannya terhadap Terdakwa Nur Hidayat dan Terdakwa Muhammad Abdul Rouf. Tuntutan JPU terhadap ke 2 Terdakwa ini sama persis dengan tuntutan JPU terhadap Terdakwa Muhammad Ibnu Sobirin. Yang membedakan hanyalah besaran uang pengganti
Uang pengganti untuk Terdakwa Nur Hidayat adalah sebesar Rp30 juta dan Terdakwa Muhammad Abdul Rouf sebesar Rp40 juta dengan subsider pidana penjara masing-masing selama 1 tahun
Sedangkan Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan adalah dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Membayar uang pengganti sebesar Rp3.4 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan
BERITAKORUPSI.CO -
Tak banyak Terdakwa Kasus Tindak Pidana Korupsi bernasib baik seperti yang dialami oleh Muhammad Abdul Rouf selaku Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya bersama 3 Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yaitu Nur Hidayat selaku Karyawan Kantor Jasa Penilai Publik Agus, Firdaus & Rekan dan Muhammad Ibnu Sobirin selaku penilai atau surveyor Kantor Jasa Penilai Publik Ayon Suherman & Rekan serta Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan selaku Debitur yang menjabat selaku penanggung jawab UD PO. Lumbung Rejeki Makmur
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bank Mandiri Sebesar Rp3.5 M, Empat Terdakwa Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/03/kasus-dugaan-korupsi-bank-mandiri.html
Ke 4 Terdakwa ini terjerat Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah) oleh Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya kepada Erik Kurniawan pada tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.5 miliar berdasarkan Laporan Hasil Investigasi dari Specialist Investigator di Senior Investigator PT Bank Mandiri (Persero) Nomor IAU.SIV/ST.73/2021 tanggal 19 November 2021 dan dituntut pidana ringan
Tiga Terdakwa yaitu Muhammad Ibnu Sobirin, Nur Hidayat dan Muhammad Abdul Rouf dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp100 juta subsider piadana kurungan masing-masing selama 2 bulan. Ke 3 Terakdawa juga dituntut pidana untuk mengembalikan duit yang dinikmatinya yakini, untuk Terdakwa Ibnu Sobirin dan Terdakwa Nur Hidayat masing-masing sebesar Rp30 juta, dan Muhammad Abdul Rouf sejumlah Rp40 juta subsider pidana penjara masing-masing selama 1 tahun
Ketiga Terdakwa dijerat karena jabatan dan kewenangan yang melekat pada diri ke 3 Terdakwa sebagaimana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Pasal 3 berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 55 Ayat (1) KUHP berbunyi: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Ke-1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
Sedangkan Terdakwa Erik Kurniawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa mengembalikan duit sebanyak Rp3.4 miliar subsider pidana penjara selaam 2 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa ini dijerat karena secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Pasal 2 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Walaupun Muhammad Abdul Rouf selaku Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya dianggap sebagai pegawai yang paling bertanggung jawab dari pada pipinannya terkait pemberian Kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah) hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, Terdakwa Muhammad Abdul Rouf dan Terdakwa lainnya boleh dibilang bernasib baik karena dituntut ringan
Nasib baik yang diterima ke 4 Terdakwa ini, karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya boleh dibilang ringan bila dibandingkan dengan Terdakwa (sudah Vonis) kasus Korupsi Kredit Fiktif Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo pada tahun 2013 kepada PT. Hasta Mulya Putra (PT HMP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14.004.287.140,03 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 70/LHP/XXV12/2019 tanggal 31 Desember 2019. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Repubil Indonesia menyeret 3 Tersangka/Terdakwa, yaitu yaitu Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo dan Firman Ari Rustaman selaku Sales Assistant BSM Kantor Cabang Sidoarjo serta Debitur Ernawan Rachman Oktavianto selaku Direktur PT. Hasta Mulya Putra
Prima Zulio Rosa yang menikmati duit sebesar Rp15 juta dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta subsider pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Kemudian oleh Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selam 5 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta subsider 1 tahun penjara
Bandingkan tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya terhadap Terdakwa Muhammad Abdul Rouf selaku Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya yang menikmati duit sebesar Rp40 juta dengan tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI terhadap Terdakwa Prima Zulio Rosa selaku Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo yang menikmati duit sebesar Rp15 juta
Alasan JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya, karena ada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Memang dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) ini daitur mengenai pemidanaan dan hal mengadili Pasal 2 UU Tentan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dengan 4 kategori, yaitu; a. Paling berat lebih dari Rp100 miliar, b. Kategori berat lebih dari Rp25 miliar, c. Kategori sedang lebih dari 1 miliar rupiah sampai dengan Rp25 milar, d. Kategori ringan lebih dari Rp200 juta sampai dengan 1 miliar rupiah.
Sedangkan Pasal 3 adalah 5 Kategori. Kategori yang ke 5 (e) adalah Kategori paling ringan sampai dengan Rp200 juta. Dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan terbagi 3 Kategori yaitu Tinggi, Sedang dan Rendah.
Lalu pertanyaannya adalah, apakah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum dalam hal penuntutan terhada Terdakwa atau Perma itu hanya berlaku bagi Majelis Hakim yang mengadili Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi?
Mungkin sama halnya dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja RI) yang hanya berlaku dilingkungan Kejaksaan (Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi) di seluruh Indonesia atau bisa diterapkan oleh Majelis Hakim?
Anehnya dalam kasus perkara ini adalah, Terdakwa yang ‘diseret’ oleh penyidik dan JPU Kejari Tanjung Perak ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri untuk diadili dari pihak Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya hanyalah pegawai biasa dengan jabatan Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr yaitu Muhammad Abdul Rouf
Pertanyaannya adalah, apakah pegawai Bank sebagai Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya punya kewenangan penuh untuk meloloskan Debitur mulai dari Penandatanganan Akta Perjanjian Kredit (PK) hingga pencairan duit? Lalu dimana tanggung jawab Pimpinan Bank? Apakah Pimpinan memberikan surat pendelegasian jabatan sehingga pimpinan hanya sebagai ‘penonton’ bila terjadi kasus Korupsi???????
Kasus perkara Korupsi sepertinya tidak lebih berat atau bukan suatu kejahatan yang luar biasa bila dibandingkan dengan kasus perkara pidana pencurian barang seperti sebuah Hand Phon (HP). Walau dalam Resolusi Perserikatan Bangsan-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa Korupsi adalah sutau kajahatan yang luar biasa.
Sebab selain si pencuri, si pembeli HP juga dapat dijerat sebagai penadah atau pembeli barang curian. Padahal, si pembeli HP tersebut tidak mengetahui kalau yang dibelinya adalah hasil curian walaupun si pembeli mungkin sudah meminta bukti kepemilikan seperti kwitansi namun tidak dapat ditunjukan oleh sipenjual karena tidak setiap orang selalu menyimpan kwitansi bertahun-tahun atas pembelian sebuah HP Anehnya lagi, dalam perkara Korupsi kredit, tak jarang bahwa pimpinan Bank hanya sebagai penonton saja alias saksi di persidangan karena yang lebih bertanggung jawab atas pemberian kredit mulai dari proses penandatanganan akta perjanjian kredit, pemeriksaan dokumen termasuk agunan hingga pencairan duit adalah pegawai bawahan
Yang lebih anehnya lagi, kasus perkara Korupsi Kredit Bank khususnya di Jawa Timur “ibarat kuis menjacari jawaban siapa yang terseret dan siapa yang selamat?”
Sebab, kasus perkara Korupsi kredit KPR Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya ini bukanlah yang pertamakali hanya melibatkan seorang pegawai bawahan diseret ke Pengadian Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili karena dianggap lebih bertanggung jawab atas terjadinya kredit bermasalah hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara pimpinan Bank tersebut cukuplah sebagai penonton alias saksi
Padahal, saat JPU menghadirkan pimpinan Terdakwa Muhammad Abdul Rouf selaku Sales Officer Mortgage atau Sales Retail Generalis atau Sales Marketing Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya sebagai saksi dalam persidangan, ada pertanyaan dari anggota Majelis Hakim Fiktor Panjaitan, SH , MH saat itu tentang siapa yang bertanggung jawab bila terjadi masalah seperti ini (Korupsi Pemberian Kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah) oleh Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya kepada Erik Kurniawan), yang dijawab adalah Pemrakarsa dan pemutus.
Lalu siapa Pemrakarsa dan Pemutus dalam Pemberian Kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah) oleh Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya kepada Erik Kurniawan pada tahun 2013? Apakah jabatan Pemrakarsa dan Pemutus juga dijabat oleh Terdakwa Muhammad Abdul Rouf???
Sementara tuntutan pidana penjara terhadap ke 4 Terdakwa yaitu Muhammad Abdul Rouf, Nur Hidayat, Muhammad Ibnu Sobirin dan Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan (perkara penuntutan masing-masing terpisah/tersendiri) dibacakan oleh JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya dalam persidangan yang berlangsung secara virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 27 April 2022) dengan agenda tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim A. A. GD. Agung Pranata, SH., CN dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH , MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Agus Widodo, SH., MH (dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH, Haryono, SH., M.Hum serta Muliani Buraera, SH) yang dihadiri oleh masing-masing Penasehat Hukum Terdakwa daintaranya yaitu dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) serta dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019 Dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan secara singkat untuk masing-masing Terdakwa yang pada intinya mengatakan, bahwa Terdakwa (secara berurutan) Muhammad Abdul Rouf, (Nur Hidayat, Muhammad Ibnu Sobirin) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum
“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :
1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ibnu Sobirin telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pidana sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Muhammad Ibnu Sobirin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersbut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
3. Menetapakan Terdakwa Muhammad Ibnu Sobirin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap JPU M. Fadil
Selanjutnya JPU melanjutkan surat tuntutannya terhadap Terdakwa Nur Hidayat dan Terdakwa Muhammad Abdul Rouf. Tuntutan JPU terhadap ke 2 Terdakwa ini sama persis dengan tuntutan JPU terhadap Terdakwa Muhammad Ibnu Sobirin. Yang membedakan hanyalah besaran uang pengganti
Uang pengganti untuk Terdakwa Nur Hidayat adalah sebesar Rp30 juta dan Terdakwa Muhammad Abdul Rouf sebesar Rp40 juta dengan subsider pidana penjara masing-masing selama 1 tahun
Sedangkan Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Erik Kurniawan Bin Sugianto Als Erik Kurniawan adalah dengan pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Membayar uang pengganti sebesar Rp3.4 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan
Menurut JPU, kesalahan Terdakwa Erik Kurniawan dengan Tiga Terdakwa lainnya berbeda. Perbedaannya, perbuatan Tiga Terdakwa karena jabatan dan kewenangan sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
melainkan karena melakukan karena Jabatan dan Kewenangan. Sehingga dijerat Pasal 2 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Sedangkan perbuatan Terdakwa Erik Kurniawan bukan karena jabatannya melainkan perbuatan melawan hukum malakukan, turut melakukan yang menyuruh meelakukan, sehingga Pasal yang dibuktikan JPU adalah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar ‘sebulan’ kemudian yaitu tanggal 12 Mei 2022. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :