#Sekalipun sudah di Vonis pidana penjara, Kedua pasangan suami istri ini (Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin) masih berstatus Tersangka kasus Korupsi Gratifikasi dan TPPU yang mengacamnya hidup lebih lama di penajara#
BERITAKORUPSI.CO -
BERITAKORUPSI.CO -
Kalimat disamping adalah puisi yang berjudul “Penyesalan” oleh Jentar (Wartawan senior)”. Dan barangkali seperti puisi inilah yang ada dibenak pasangan suami istri (Pasutri) ini, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem yang jauh dari anak-anaknya maupun keluarganya sejak tanggal 31 Agustus 2021 hingga hari ini karena masih mendekam di kamar hotel berjeruji besi alias penjara milik KPK sebagai Terdakwa kasus perkara Korupsi Suap ‘jual beli’ jabatan terhadap 18 Pj Kades (Pejabat Kepala Desa) setelah Tertangkap Tangan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib
“Saya sudah tidak tahan - Tiap malam kedinginan - Tidur diubin tak bertikar - Nyamuk-nyamuk menjengkelkan - Saya ingin cepat pulang. Dalam tembok derita aku menebus dosa - Dalam tembok derita menjadi narapidana”. Dan ini adalah sebahagian dari penggalan lirik lagu yang berjudul “Tembok Derita”
“Saya sudah tidak tahan - Tiap malam kedinginan - Tidur diubin tak bertikar - Nyamuk-nyamuk menjengkelkan - Saya ingin cepat pulang. Dalam tembok derita aku menebus dosa - Dalam tembok derita menjadi narapidana”. Dan ini adalah sebahagian dari penggalan lirik lagu yang berjudul “Tembok Derita”
Dan mungkin juga seperti lirik lagu inipula yang ada di benak Terdakwa
Puput Tantriana Sari dan suaminya, Terdakwa Hasan Aminuddin setelah
mendengarkan hukuman (Vonis) pidana penjara masing-masing selama 4
(empat) tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pada Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 2 Juni 2022 karena dinyatakan terbukti
melakukan Tindak Pidana Korupsi ‘jual beli jabatan’ menerima hadiha
berupa uang dari 18 ASN (aparatur spil negara) yang masing-masing
sebesar Rp20 juta melalui 2 Camat untuk diangkat menjadi Pj Kades
(Pejabat Kepala Desa) di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021
Baca juga: Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Anggota DPR RI Diadili Karena Diduga Menerima Suap - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html
Berita yang sama: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Perkara Korupsi - http://www.beritakorupsi.co/2022/04/bupati-probolinggo-puput-tantriana-sari.html
Baca juga: Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Anggota DPR RI Diadili Karena Diduga Menerima Suap - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html
Berita yang sama: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Perkara Korupsi - http://www.beritakorupsi.co/2022/04/bupati-probolinggo-puput-tantriana-sari.html
“Haruskah hidupku terus begini - Dengan derita yang tiada akhir -
Kemanakah jalan yang harus kutempuh - Agar kubahagia. Oh Tuhan berikan
petunjuk-Mu - Untuk kujadikan pegangan hidupku - Katakan salahku dan apa
dosaku - Sampaiku begini”.
Dan kalimat diatas adalah sebahagian dari penggalan lirik lagu yang berjudul “Apa salah dan Dosaku”. Dan mungkin juga seperti lirik lagu ini pula yang ada dipikiran Pasutri ini, karena selain di Vonis pidana penjara, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin juga berstatus ‘Tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang mengacamnya hidup lebih lama di penajara
Kasus yang menyeret Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Terdakwa II Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI menambah medali Kepala Daerah sebagai Koruptor di Jawa Timur bermula pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib
Saat itu (Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib), KPK melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Probolinngo karena diketahui ada dugaan “jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, dan hasilnya Tim penyidik KPK mengamankan sebayak 22 orang dengan barang bukti sejumlah uang
Baca juga: Sumarto, Penyuap Bupati Probolinggo Sebesar Rp20 Juta di Vonis 1.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/sumarto-penyuap-bupati-probolinggo.html
Berita yang sama: 17 Calon Pejabat Kades Penyuap Bupati Probolinggo di Vonis Lebih Berat - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/17-calon-pejabat-kades-penyuap-bupati.html Ke 22 orang itu adalah terdiri dari 1 Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang baru 4 hari dilantik, yakni Sumarto dan 17 calon Pj Kades di 2 Kecamatan (Kecamatan Krenjengan dan Kecamatan Paiton) yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, satu berkas perkara. Dan di koordinator oleh Sumarto dan Doddy Kurniawan selaku Camat), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, satu berkas perkara. Yang di Koordinator oleh Muhamad Ridwan selaku Camat),
Dan 2 Camat yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo serta Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013
Dari 22 orang Terdakwa ini, 20 diantaranya sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena Terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama
Peran Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dalam perkara ini adalah menerima duit sebesar Rp260 juta dari 13 orang anak buahnya yang dicalonkan sebagai Pj. Kades yang masing-masing sebesar Rp20 juta. Sedangkan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton menerima sebesar Rp100 juta dari 5 orang anak buahnya yang juga dicalonkan sebagai Pj. Kades.
Duit yang terkumpul ditangan Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan, akan diserahkan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin. Karena Hasan Aminudin mempunyai peran penting dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo
Baca juga: Camat Probolinggo Tertangkap Tangan KPK Divonis 4.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/05/camat-probolinggo-tertangkap-tangan-kpk.html
Namun ibarat Peribahasa, “Maksud hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai”. Maksud Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan membantu meneruskan duit dari 18 orang anak buahnya ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin. Dan Maksud Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin ingin mengumpulkan lembaran-lembaran rupiah dari calon Pj. Kades melalui Kurniawan dan Muhamad Ridwan.
Namun apa dikata, belum dinikmati sudah keburu diringkus oleh tim penyidik KPK yang akhirnya “mimpi indah menjadi derita karena ambisi jabatan dan duit menghantarnya masuk penjara”
Dalam persidangan terungkap, bahwa Terdakwa II Hasan Aminuddin punya peran penting dalam menentukan pejabat di lingkungan Kabupaten Probolinggo, yang diakui oleh beberapa saksi di persidangan maupun bukti berupa paraf dinas yang diterukan ke istrinya, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo.
Sebagai orang yang punya peran penting di lingkungan Kabupaten Probolinggo, Terdakwa II Hasan Aminuddin mendapat fasilitas dari Pemda Probolinggo melalui istrinya selaku Bupati berupa Sekretaris yang berstatus PNS. Apakah nasib mujur ini hanya dialami oleh Terdakwa II Hasan Aminuddin, ataukah masih ada “Hasan Aminuddin lain” di berbagai Kabupaten / Kota atau Provinsi atau juga pejabat-pejabat lainnya namun belum terungkap?. Sebab bukan rahasia lagi dijaman orde baru (Orba), bila seseorang sebagai pejabat penting, maka sanak sudara dan kerabatnyapun secara tidak langsung merasa sebaga pejabat juga
Tak heran, puluhan tahun sebagai seorang politikus, Terdakwa II Hasan Aminuddin selalu memberikan keterangan yang berbeda beda saat dipersidangan dengan apa yang ada di BAP (berita acara pemeriksaan) maupun dengan keterangan saksi-saksi yang juga sebagai Terdakwa dalam perkara yang sama. Hal inilah yang disampaikan JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co
“Keterangan Terdakwa (Hasan Aminuddin) banyak yang tidak diakui dengan apa yang di BAP maupun keterangan para saksi dan keterangan terdakwa lainnya yang menjadi saksi pada sidang sebelumnya. Dan itu akan menjadi pertimbangan bagi kami nantinya,” kata JPU KPK Arif Suhermato kepada beritakorupsi.co pekan lalu
Itulah sebabnya, Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggos dan uaminya, Terdakwa II Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI dituntut pidana penajara masing-masing selama 8 tahun denda sebesar Rp800 juta Subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pidana penjara, Terdakwa I Puput Tantriana Sari dihukum pidana berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta Subsider pidanna penjara selam 1 tahun
Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya diberi bonus hukuman yaitu dari 8 tahun menjadi 4 tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Sedangkan hukuman tambahan terhadap Terdakwa I Puput Tantriana Sari berupa membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara menjadi 6 bulan.
Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin benasib mujur karena mendapat bonus hukuman fantastis dari Majelis Hakim, tidak seperti nasib 20 Terdakwa lainnya, dimana 17 Terdakwa dihukum (Vonis) diatas tuntuntutan JPU KPK, dan 1 Terdakwa hanya dikurangi 2 bulan serta 2 Terdakwa lagi dikurangi 6 bulan
Ke 20 Terdakwa ini terbagi dalam III jillid dan di adili oleh 3 Majelis Hakim yaitu Marper Pandeangan, SH., MH selaku Ketua Majelis dan 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yakni Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH
Konyolnya, Terdakwa II Hasan Aminuddin tak berkomentar apapun seperti pesidangan sebelum-sebelumnya pada saat Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan alternatif ke Satu yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu
Terdakwa II Hasan Aminuddin tak tegas sebagai anggota Dewan yang terhormat yang merasa tidak bersalah untuk menolak putusan Majelis Hakim, tetapi melalui Penasehat Hukum-nya yang mengatakan pikir-pikir.
Sedangkan JPU KPK bisa jadi dipastikan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan dari Majelis Hakim yang menghukum Kedua Terdakwa pasangan suami istri ini karena jauh dari tuntututan, walau secara tidak langsung JPU KPK tidak mengatakannya namun dilihat dari beberapa kaus perkara Korupsi dari KPK yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya
“Kita harus laporan dululah ke pimpinan, tidak mendahului,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dan Arif Suhermanto
Pun demikian, berapapun hukuman yang jatuhkan Majelis Hakim terhadap Kedua Terdakwa (Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin), yang jelas dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 2 Juni 2022 dengan agenda putusan yang diketua Hakim yang juga selaku Wakil Ketua PN Surabaya Dju Jonson Mira Mangingi, SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajrisman, SH., MH yang dihadiri tim JPU KPK Wawan Yunarwanto, Arif Suhermanto dkk maupun tim Penasehat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II serta dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari (rumah tahanan negera) Jarta milik KPK karena masih menjalani pemeriksaan dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU dan juga dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin sebagaimana dakwaan alternatif ke Satu melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa haruslah dijatuhui dihukum yang setimpal dengan perbuatannya
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif ke Satu;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengaan pidana kurungan selama 2 bulan;
3. Menghukum Terdakwa I Puput Tantriana Sari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa bila Terdakwa I membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dapat di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka pidana penjara selama 6 (bulan) bulan;
4. Menetapkan masa penahanan Rutan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan.” Ucap Ketua Majelis Hakim Dju Jonson Mira Mangingi, SH., MH. (Jnt)
Dan kalimat diatas adalah sebahagian dari penggalan lirik lagu yang berjudul “Apa salah dan Dosaku”. Dan mungkin juga seperti lirik lagu ini pula yang ada dipikiran Pasutri ini, karena selain di Vonis pidana penjara, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin juga berstatus ‘Tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang mengacamnya hidup lebih lama di penajara
Kasus yang menyeret Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Terdakwa II Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI menambah medali Kepala Daerah sebagai Koruptor di Jawa Timur bermula pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib
Saat itu (Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib), KPK melakukan Tangkap Tangan di Kabupaten Probolinngo karena diketahui ada dugaan “jual beli jabatan” di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, dan hasilnya Tim penyidik KPK mengamankan sebayak 22 orang dengan barang bukti sejumlah uang
Baca juga: Sumarto, Penyuap Bupati Probolinggo Sebesar Rp20 Juta di Vonis 1.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/sumarto-penyuap-bupati-probolinggo.html
Berita yang sama: 17 Calon Pejabat Kades Penyuap Bupati Probolinggo di Vonis Lebih Berat - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/17-calon-pejabat-kades-penyuap-bupati.html Ke 22 orang itu adalah terdiri dari 1 Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo yang baru 4 hari dilantik, yakni Sumarto dan 17 calon Pj Kades di 2 Kecamatan (Kecamatan Krenjengan dan Kecamatan Paiton) yaitu; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (ASN di Kecamatan Krejengan, satu berkas perkara. Dan di koordinator oleh Sumarto dan Doddy Kurniawan selaku Camat), 13. Nuruh Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito dan 17. Samsudin (ASN di Kecamatan Paiton, satu berkas perkara. Yang di Koordinator oleh Muhamad Ridwan selaku Camat),
Dan 2 Camat yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo serta Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2024 dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 - 2013
Dari 22 orang Terdakwa ini, 20 diantaranya sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena Terbuti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama
Terdakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo |
Duit yang terkumpul ditangan Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan, akan diserahkan ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin. Karena Hasan Aminudin mempunyai peran penting dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo
Baca juga: Camat Probolinggo Tertangkap Tangan KPK Divonis 4.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/05/camat-probolinggo-tertangkap-tangan-kpk.html
Namun ibarat Peribahasa, “Maksud hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai”. Maksud Doddy Kurniawan dan Muhamad Ridwan membantu meneruskan duit dari 18 orang anak buahnya ke Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin. Dan Maksud Puput Tantriana Sari melalui suaminya, Hasan Aminudin ingin mengumpulkan lembaran-lembaran rupiah dari calon Pj. Kades melalui Kurniawan dan Muhamad Ridwan.
Namun apa dikata, belum dinikmati sudah keburu diringkus oleh tim penyidik KPK yang akhirnya “mimpi indah menjadi derita karena ambisi jabatan dan duit menghantarnya masuk penjara”
Dalam persidangan terungkap, bahwa Terdakwa II Hasan Aminuddin punya peran penting dalam menentukan pejabat di lingkungan Kabupaten Probolinggo, yang diakui oleh beberapa saksi di persidangan maupun bukti berupa paraf dinas yang diterukan ke istrinya, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo.
Sebagai orang yang punya peran penting di lingkungan Kabupaten Probolinggo, Terdakwa II Hasan Aminuddin mendapat fasilitas dari Pemda Probolinggo melalui istrinya selaku Bupati berupa Sekretaris yang berstatus PNS. Apakah nasib mujur ini hanya dialami oleh Terdakwa II Hasan Aminuddin, ataukah masih ada “Hasan Aminuddin lain” di berbagai Kabupaten / Kota atau Provinsi atau juga pejabat-pejabat lainnya namun belum terungkap?. Sebab bukan rahasia lagi dijaman orde baru (Orba), bila seseorang sebagai pejabat penting, maka sanak sudara dan kerabatnyapun secara tidak langsung merasa sebaga pejabat juga
Tak heran, puluhan tahun sebagai seorang politikus, Terdakwa II Hasan Aminuddin selalu memberikan keterangan yang berbeda beda saat dipersidangan dengan apa yang ada di BAP (berita acara pemeriksaan) maupun dengan keterangan saksi-saksi yang juga sebagai Terdakwa dalam perkara yang sama. Hal inilah yang disampaikan JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co
“Keterangan Terdakwa (Hasan Aminuddin) banyak yang tidak diakui dengan apa yang di BAP maupun keterangan para saksi dan keterangan terdakwa lainnya yang menjadi saksi pada sidang sebelumnya. Dan itu akan menjadi pertimbangan bagi kami nantinya,” kata JPU KPK Arif Suhermato kepada beritakorupsi.co pekan lalu
Itulah sebabnya, Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggos dan uaminya, Terdakwa II Hasan Aminuddin selaku Anggota DPR RI dituntut pidana penajara masing-masing selama 8 tahun denda sebesar Rp800 juta Subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pidana penjara, Terdakwa I Puput Tantriana Sari dihukum pidana berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta Subsider pidanna penjara selam 1 tahun
Namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya diberi bonus hukuman yaitu dari 8 tahun menjadi 4 tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Sedangkan hukuman tambahan terhadap Terdakwa I Puput Tantriana Sari berupa membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider pidana penjara menjadi 6 bulan.
Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin benasib mujur karena mendapat bonus hukuman fantastis dari Majelis Hakim, tidak seperti nasib 20 Terdakwa lainnya, dimana 17 Terdakwa dihukum (Vonis) diatas tuntuntutan JPU KPK, dan 1 Terdakwa hanya dikurangi 2 bulan serta 2 Terdakwa lagi dikurangi 6 bulan
Ke 20 Terdakwa ini terbagi dalam III jillid dan di adili oleh 3 Majelis Hakim yaitu Marper Pandeangan, SH., MH selaku Ketua Majelis dan 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yakni Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH
Konyolnya, Terdakwa II Hasan Aminuddin tak berkomentar apapun seperti pesidangan sebelum-sebelumnya pada saat Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan alternatif ke Satu yaitu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu
Terdakwa II Hasan Aminuddin tak tegas sebagai anggota Dewan yang terhormat yang merasa tidak bersalah untuk menolak putusan Majelis Hakim, tetapi melalui Penasehat Hukum-nya yang mengatakan pikir-pikir.
Sedangkan JPU KPK bisa jadi dipastikan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan dari Majelis Hakim yang menghukum Kedua Terdakwa pasangan suami istri ini karena jauh dari tuntututan, walau secara tidak langsung JPU KPK tidak mengatakannya namun dilihat dari beberapa kaus perkara Korupsi dari KPK yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya
“Kita harus laporan dululah ke pimpinan, tidak mendahului,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dan Arif Suhermanto
Pun demikian, berapapun hukuman yang jatuhkan Majelis Hakim terhadap Kedua Terdakwa (Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin), yang jelas dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 2 Juni 2022 dengan agenda putusan yang diketua Hakim yang juga selaku Wakil Ketua PN Surabaya Dju Jonson Mira Mangingi, SH., MH dan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajrisman, SH., MH yang dihadiri tim JPU KPK Wawan Yunarwanto, Arif Suhermanto dkk maupun tim Penasehat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II serta dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari (rumah tahanan negera) Jarta milik KPK karena masih menjalani pemeriksaan dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU dan juga dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin sebagaimana dakwaan alternatif ke Satu melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka Terdakwa haruslah dijatuhui dihukum yang setimpal dengan perbuatannya
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif ke Satu;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengaan pidana kurungan selama 2 bulan;
3. Menghukum Terdakwa I Puput Tantriana Sari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa bila Terdakwa I membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dapat di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka pidana penjara selama 6 (bulan) bulan;
4. Menetapkan masa penahanan Rutan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan.” Ucap Ketua Majelis Hakim Dju Jonson Mira Mangingi, SH., MH. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :