#Selain Mengadili Terdakwa Itong Isnaini Hidayat (Hakim PN Surabaya), juga turut diadili Terdakwa Hamdan (Panitra Pengganti PN Sby) dan Terdakwa Hendro Kasiono (Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika) dalam perkara dugaan suap penanganan Perkara#
Foto. Dok PN Sby (Google) |
Ibarat ungkapan “jeruk makan jeruk”, karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, besok Selasa, 21 Juni 2022 akan mengadili sesama rekannya yaitu Tersangka/Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga selaku Humas Pengadilan Hubungan Isdutrial (PHI), dan Tersangka/Terdakwa Mohammad Hamdan (Panitra Pengganti PN Surabaya/Tipikor) serta Tersangka/Terdakwa RM. Hendro Kasiono selaku Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) dalam perkara kasus dugaan Korupsi suap penanganan Perkara di PN Surabaya yang bermula Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 05.30 WIB dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp140 juta
Hakim mengadili sesama rekannya (Hakim) di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya adalah sejarah baru sejak PN Surabaya berdiri pada tahun 1924 silam dan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Desember 2010 lalu
Kasu Hakim yang menjerat Hkim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH dan Penitra Pengganti Muhammad Hamdan adalah mencoreng nama baik Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya yang ditinggalkan Ketua PN Surabaya Dr. Joni, SH., MH kepada penggantinya Dr. Rudi Supramono, SH., MH
Dan sekaligus menjadi tanggung jawab berat bagi Ketua PN Surabaya Dr. Rudi Supramono, SH., MH bersama Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H selaku Wakil Ketua untuk mengembalikan nama baik PN Surabaya serta kembali meraih WBK (Wilayah Bebas Korupsi) untuk tahun ini dimana WBK tahun 2021 ditarik setelah Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH ditaangkap KPK
Tersangka/Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH dan juga Tersangka/Terdakwa lainnya (Mohammad Hamdan dan Hendro Kasiono) akan diadili secara terpisah oleh Tiga Majelis Hakim yang terdiri dari dua Hakim Karier dan satu Hakim Ad Hock yaitu Tongani, SH., MH selaku Ketua Majelis Hakim, Cokoroda Gede Arthana, SH., MH dan Darwin Panjaitan, SH., MH (Ad Hock)
Selain itu, Tiga Panitra Pengganti (PP) untuk masing-masing Tersangka/Terdakwa, yaitu Maya Yunita Sari Hidayat, SH. MH untuk Tersangka/Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH dengan Nomor Perkara 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, Prasthana Yustianto, SE., SH., MH untuk Tersangka/Terdakwa Mohammad Hamdan dengan Nomor Perkara Perkara 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, dan Raden Mohammad Rizal Efendi, SH., MH untuk Tersangka/Terdakwa RM. Hendro Kasiono dengan Nomor Perkara 68/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Sidang perkara Ketiga Tersangka/Terdakwa (Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, Mohammad Hamdan dan RM. Hendro Kasiono) ini belum dapat dipastikan apakah secara Virtual (Zoom) atau para Terdakwa dihadirkan ke persidangan karena belum mendapat jawaban dari Humas PN Surabaya Suparno, SH., MH saat dihubunhi beriakorupsi.co
Namun menurut salah satu JPU KPK saat dihubungi mengatakan bahwa sidang akan berlangsung secara online sambil melihat perkembangannya. “Besok Onlien sambil melihat perkembangannya,” kata salah satu JPU KPK saat dihubungi
Yang pasti, menurut Juru Bicara (Jibir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, bahwa Tersangka/Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, Mohammad Hamdan dijerat selaku “penerima suap” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal Pasal 12 huruf c atau Kedua Pasal 11 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
huruf c berbunyi: hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Sedangkan Tersangka/Terdakwa RM. Hendro Kasiono dijerat selaku “pemberi suap” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 13 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 6 ayat (1) berbunyi: Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus liam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
Huruf a berbunyi: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
Pasal 13 berbunyi: Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Yang dinanti-nanti masyarakat adalah, berapa hukuman yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya kepada Tersangka/Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, Mohammad Hamdan?
Mengingat pada tahun 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara lebih berat dari tuntutan JPU yaitu dari 2 menjadi 4 tahun penjara terhadap Terdakwa Ahmad Fauzi, SH., MH salah satu Jaksa penyidik di Kejati Jatim yang ditangkap Tim Sabel Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) karena menerima suap sebesar Rp1.5 miliar. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :