0
“Siapa Sebenarnya Maling Tanah Pembanguan SMAN 3 Kota Batu Thn 2014 Sebesar Rp4.068 M? Adakah “Rekayasa” dalam perkara pengadaan tanah untuk pembanunan gedung SMAN 3 Kota Batu yang ‘melanggar’ Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu? Apakah jabatan Terdakwa selaku PPTK di BPKAD Kota Batu otomatis sebagai PPTK dalam Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah untuk pembangunan SMN 3 Kota Batu??? Nah....Loh...!
BERITAKORUPSI.CO –

Terdakwa Edi Setiawan, selaku Anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu (untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu) Tahun 2014 dituntut oleh JPU Kejari Kota Batu (Jumat, 10 Juni 2022) dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan tanpa membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang hasil Korupsi tetapi dianggap bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3) Di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Timur SR- 249/PW13/5/2021 tanggal 19 Mei 2021

Selain Terdakwa Edi Setiawan, JPU Kejari Batu juga menuntut Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dalam perkara yang sama, selaku pelaksana pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Study Kelayakan CV. Consepta (Giakso Yudi Pradodo, Direktur CV Consepta) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp12.650.000 subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun

Persidangan berlangsung dalam II session, yang pertamana adalah pembacaan surat tuntutan JPU terhadap Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dan kemudian dilanjutkan dengan sidang tuntutan terhadap Terdakwa Edi Setiawan
Kedua Terakwa ini (Edi Setiawan dan Nanang Ismawan Sutriyono) menurut JPU Kejari Batu dianggap terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junckto Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk SMAN 3 Kota Batu Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/02/dua-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi.html

Dari kasus perkara ini, JPU menyebutkan bahwa Pengadaan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 merugikan keuangan negara sebesar Rp4.080.978.800

Disisi lain, ternyata Terdakwa Edi Setiawan selaku Anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) Tahun 2014 tidak menikmati hasil Korupsi sepeserpun. Sedangkan Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, selaku pelaksana pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Study Kelayakan CV. Consepta hanya menikmati hasil Korupsi sebesar Rp12.650.000. Jadi masih ada kerugian keuangan negara sebesar Rp4.068.328.800 (Rp4.080.978.800 - Rp12.650.000 = Rp4.068.328.800)

Pertanyaannya adalah, siapa sebenarnya ‘maling duit tanah’ Pengadaan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 sebesar Rp4.068.328.800???

Adakah ada “rekayasa” dalam perkara Pengadaan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 yang “melanggar” Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu???

Sebab dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 7 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010 – 2030, tanah seluas 8.295 m² di desa Sumbergondo, Kec. Bumiaji Kota Batu yang saat itu akan digunakan untuk SMAN 3 Batu merupakan kawasan pertanian  
Alamat SMAN 3 Kota Batu di Jl. Joko Bundu, Sumbergondo, Kec. Bumiaji, Kota Batu. Status Kepemilikan, Pemerintah Daerah, SK Pendirian Sekolah: 188.45/171/KEP/422.012/2016, Tanggal SK Pendirian 2016-06-24, SK Izin Operasional : 188.45/171/KEP/422.012/2016 dan Tanggal SK Izin Operasional : 2016-05-24 (dilansir dari https://dapo.kemdikbud.go.id/sekolah/3A8B8685274EC248B6B1)

JPU juga menjelaskan dalam dakwaannya, agar tim perencanaan dan penyelesaian pengadaan tanah menyusun kajian-kajian sebagai dasar acuan dokumen perencanaan pengadaan tanah atas hasil rapat tersebut, Widodo, S.H., M.H. (alm.) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu mengirimkan surat kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Batu dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Batu sebagaimana surat Nomor : 028/003/TPPPT tanggal 25 Februari 2014 perihal permintaan pertimbangan dan pengkajian rencana lokasi pengadaan tanah yang pada pokoknya meminta agar segera melakukan pengkajian dalam aspek Tata Ruang dan Sosial Ekonomi (oleh Bapeda Kota Batu)

Dan aspek Alih Fungsi Lahan (oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Batu) atas surat tersebut,  saksi Eny rachyuningsih selaku Kepala Bapeda Kota Batu menyusun Kajian Tata Ruang Rencana Pengadaan Tanah di Desa Sumbergondo, Kec. Bumiaji Kota Batu dengan kesimpulan, bahwa  berdasarkan kondisi lokasi dan kajian tata ruang, maka secara teknis lokasi lahan yang diajukan berada pada Kawasan Pertanian sebagaimana surat Nomor : 050/838/422.202/2014 tanggal 21 Maret 2014 perihal Kajian Teknis (Tata Ruang) Rencana Pengkajian Rencana Pengadaan Tanah di Desa Sumbergondo. Sedangkan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Batu tidak pernah menerima dari Sekda Kota Batu Nomor: 028/003/TPPPT tanggal 25 Februari 2014 
Pertanyaannya adalah, kalau lokasi tanah yang terletak di Desa Sumbergondo, Kec. Bumiaji, Kota Batu adalah masuk dalam Kawasan Pertanian, pakah pembangunan prasarana pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) tahun 2014 termasuk pertanian,sehingga gedung SMAN 3 Kota Batu berdiri hingga saat ini?
 
JPU menyebutkan dalam dakwaannya, seharusnya penetapan lokasi dilaksanakan dalam tahap Persiapan Pengadaan Tanah yang kemudian dilanjutkan dengan Tahap Pelaksanaan Pengadaan Tanah yaitu, kegiatan inventarisasi aspek fisik dan identifikasi aspek yuridis yang menghasilkan peta bidang dan daftar nominatif yang menjadi dasar penentuan dalam pemberian ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian jasa penilai publik

Namun pada kenyataannya, penilaian telah dilaksanakan dan laporan hasil Appraisal telah diserahkan kepada Terdakwa dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 027/24/PPK/422.205/2014 tanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani Bambang Supriyanto selaku PKK, padahal saat itu belum ada penetapan lokasi.
Pertanyaannya adalah, siapa PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan)?. Dan kalau yang dilakukan Terdakwa adalah salah, apakah Bambang Supriyanto selaku PKK yang juga  menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pengelol keuangan dan Aset Daerah Kota Batu yang menandatangani dokumen tersebut dianggap benar, sehingga Terdakwa Edi Setiawan lah yang wajib diadili?

Apakah Terdakwa Edi Setiawan mempunyai 'hak veto' untuk menentukan / menetapkan lokasi tanah yang terletak di Desa Sumbergondo, Kec. Bumiaji, Kota Batu untuk pembangunan prasarana pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) tahun 2014 termasuk menentukan Tim Appraisal, Jasa Konsultasi Perencanaan Study Kelayakan dan nilai harga tanah??? Atau Terdakwa Edi Setiawan selaku Anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu (untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu) Tahun 2014 hanya sebatas mengusulkan ke Pantia???

Sebab JPU menyebutkan dalam dakwaannya, namun pada  kenyataannya evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiasi tersebut tidak dilakukan, melainkan hanya formalitas saja dengan cara administrasinya dibuat oleh terdakwa, sedangkan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu saksi Fitria Dewi Kusumawati hanya menandatangani dokumen Pengadaan Langsung atas perintah terdakwa dan dokumen sudah dipersiapkan oleh terdakwa.
Sementara dalam Pasal 49 ayat (7) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seharusnya semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi

Lalu apakah kesalahan dalam proses Pengadaan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 hanya tanggung jawab Terdakwa Edi Setiawan selaku selaku Anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu tahun 2014???

Apakah Terdakwa Edi Setiawan selaku Anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu tahun 2014 berdasarkan SK Walikota Batu Nomor : 180/18/KEP/422.012/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014 otomatis sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Pekerjaan) dalam Pengadaan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014???

Sebab JPU menjelaskan dalam surat dakwaannya, selain sebagai anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014, Terdakwa Edi Setiawan juga ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Batu Tahun 2014 sebagaimana Surat Keputusan Kepala BPKAD Kota Batu Nomor : 180/48/KEP/422.205/2014 tanggal 13 Januari 2014 
JPU menyebutkan dalam dakwaannya nama dan jabatan Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 20142014 berdasarkan SK Walikota Batu Nomor : 180/18/KEP/422.012/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014, yaitu:

1. Sekretaris Daerah (alm) Widodo,SH., M.H sebagai Ketua merangkap anggota; 2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Eddy Murtono, S.H., M.H sebagai Wakil Ketua merangkap anggota,; 3. Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pengelol keuangan dan Aset Daerah Bambang Supriyanto, SE., MM sebagai Sekretaris merangkap anggota,; 4. Anggota: a. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Dr. Hj. Eny Rachyuningsih, M.Si.); b. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Ir. Sugeng Pramono); c. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (Drs. Ec. Arif Setiawan, MM); d. Kepala Dinas Pendidikan (Ir. Budi Santoso, MS); e. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Muji Dwi Laksono, SH., M.M); f. Camat Bumiaji (Alm. Haris Santoso, SH); g. Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Distribusi pada Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Terdakwa Edi Setiawan, S.IP)

Artinya, SK Terdakwa Edi Setiawan sebagai PPTK bukan dalam Pengadaan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014 melainkan PPTK di BPKAD Kota Batu tahun 2014
Kalau SK Terdakwa Edi Setiawan selaku PPTK dalam Pengadaan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (pembangunan gedung SMAN 3 Kota Batu) di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Tahun 2014, mengapa Kepala BPKAD Kota Batu Eddy Murtono, S.H., M.H tidak menyebut sebagai Wakil Ketua Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014???

Sedangkan untuk pengangkatan untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah tersebut, Sekretaris Daerah Kota Batu mengeluarkan SK Nomor : 180/8/KEP.SEKDA/422.012/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satuan Tugas Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2014, yang terdiri dari;

1. Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) orang staf Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yaitu: Cahya Wisesa, Dino Bastian dan Dewi Irma

2. Satuan Tugas (Satgas) yaitu : Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) pada Kantor Pertanahan Kota Batu (Ngarsiyono) dan 1 (satu) orang Staf pada Kantor Pertanahan Kota Batu (Rangga Alfriandi Hasyim), dan Kasubbid Tata Ruang dan Lingkungan Hidup BAPPEDA (Alm. Noor Eddy Suprapto, S.Sos) yang memiliki tugas :

a. Membantu Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu dalam mempersiapkan administrasi/penyusunan dokumen pengadaan tanah untuk sarana pendidikan, pengadaan tanah untuk jalan dan pengadaan tanah untuk penelitian; b. Membantu Tim untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi atas penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah/bangunan/tanaman/benda lain yang berada diatasnya atau dibawahnya; c. Menyusun dokumen identifikasi dan inventarisasi pengadaan tanah dalam bentuk peta bidang dan daftar yang memuat nama pemegang hak , status tanah, dan dokumennya, luas tanah, pemilikan/ penguasaan tanah; d. Membuat laporan indentifikasi dan inventarisasi pengadaan tanah kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim; dan e. Mencari informasi dan melaporkan harga pasaran di sekitar lokasi maupun nilai jual objek pajak. 
Sementara surat tuntutan terhadap Tedakwa Edi Setiawan selaku Anggota Tim Perencanaan dan Penyelesaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Batu (untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu) Tahun 2014 dan Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono dalam perkara yang sama, selaku pelaksana pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan Study Kelayakan CV. Consepta dibacakan oleh Tim JPU dari Kejar Batu dalam persidangan yang berlangsung diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (10 Juni 2022) dihadapan Majaelis Hakim yang diketuai Hakim Cokorda Gedearthana, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Bambang Sunarko, SH (dan Erlyn Suzana Rahmawati, SH., M.Hum yang dihadiri Penasehat Hukum para Terdakwa serta dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari penjara alias Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kota Batu karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, akibat dari perbuatan Terdakwa Edi Setiawan  bersama-sama dengan Nanang Ismawan Sutriyono, SS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Batu sebesar Rp4.080.978.800 (empat milyar delapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Prasarana Pendidikan (SMAN 3) di Desa Sumbergondo Kecamatan Bumiaji Pada APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2014 sebagaimana Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Timur SR- 249/PW13/5/2021 tanggal 19 Mei 2021
JPU mengatakan, perbuatan Terdakwa Edi Setiawan  (dan Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, SS) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa Edi Setiawan, S.IP bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Edi Setiawan, S.IP dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa menjalani tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;

3. Menjatuhkan pidana denda sebesa Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan dikurangkan,” ucap JPU diakhir tuntutannya.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Terdakwa Terdakwa Nanang Ismawan Sutriyono, SS dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan enam (6) bulan denda sebesa Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsider selama 1 (satu) bulan dikurangkan dan membayar uang pengganti sebesar Rp12.650.000 subsider 1 (satu) tahun penjara

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk SMAN 3 Kota Batu Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/02/dua-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi.html

Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Tim Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar sepekan kemudian. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top