BERITAKORUPSI.CO -
Pengacara Tugianto Lauw, membantah kalau dirinya menjanjikan bebas kliennya yakni Terdakwa Agung Astanto Soeleman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo yang terseret dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit macet Bank Negara Indonesia (BNI), Sentra Kredit Menengah Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya pada tahun 2014 - 2016 yang merugikan keuangan negara Cq. Bank BNI sebesar Rp28.365.000.000“Saya tidak menjanjikan bebas, pengacara kan tidak boleh menjanjikan bebas. Kalau menganalisa akan bebas sesuai bukti-bukti yang ada kan boleh,” kata Tugianto Lauw saat dikonfirmasi Wartawan di sebelum sidang dimulai, Senin, 04 September 2022
“Jadi tidak benar menjanjikan bebas? Sebab pengacara sebelumnya di ganti karena tidak bisa menjanjikan bebas,” tanya Wartawan kemudian
“Pengacara kan tidak boleh menjanjikan bebas. Analisa bebas tidak salah kan. Eksepsi kan hak pencara sama dengan somasi,” ucap Tugianto Lauw menyingung persidangan awal pada saat JPU membacakan surat dakwaannya pada Senin, 4 Juli 2022, dimana Tim Penasehat Hukum Terdakwa sebelumnya yaitu Dimas dkk tidak mengajukan Eksepsi
Sementara, menurut salah satu mantan Penasehat Hukum Terdakwa, saat ditemui Wartawan beberapa hari lalu di Pengadilan Negeri Surabaya menjelaskan, bahwa pergantian Penasehat Hukum dari Dimas, Asrul dan Johan ke Tugianto Lauw dkk karena Dimas dkk tidak dapat menjamain kalau Terdakwa Agung Astanto Soeleman bisa bebas sehingga surat kuasapun di cabut tanpa menyebutkan alasannya
“Ada surat pencabutan tetapi tidak disebutkan alasannya, cuma orang tuanya yang ngomong ‘bisa bebas ini’,” ujar Asrul
Alasannya kalau Terdakwa bisa bebas adalah berdasarkan putusan perdata tahun 2019 tentan perganti pengurus perusahaan sementara kasus yang menyeret Terdakwa adalah pada tahun 2014 - 2015
“Pinjaman Bank BNI tahun 2014 - 2015. Pergantian pengurus PT (PT. Atlantic Bumi Indo) tahun 2019 sesuai dengan putusan perdata di PN Surabaya tahun 2020. Tahun 2021 Kejaksaan Negeri Surabaya menyidik kasus dugaan Korupsi Kredit Macet di Bank BNI pada tahun 2014 - 2016 oleh PT. Atlantic Bumi Indo,” ujar Asrul
“Jadi kuasa dicabut karena kalian tidak bisa menjamin kalau Terdakwa akan bebas?,” tanya Wartawan dan di jawab oleh Asrul “Ya”.
Pertanyaannya dari apa yang dijelaskan oleh mantan pengacara Terdakwa maupun Pengacara Terdakwa saat ini adalah, apakah Terdakwa Agung Astanto Soeleman akan benar-benar di Vonis bebas oleh Majelis Hakim?
Kasus yang menyeret Terdakwa Agung Astanto Soeleman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo bermula pada tahun 2014
Bahwa pada tahun 2014 PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan permohonan
fasilitas kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra
Kredit Menengah Surabaya, melalui : 1. Surat Permohonan Fasilitas Kredit
Nomor 038/SK/ABI/V/2014 tanggal 20 Mei 2014. ; 2. Surat Permohonan
Tambahan Fasilitas Kredit Nomor 49/SK/ABI/VIII/2015 tanggal 24 Agustus
2015.
Bahwa pengurus PT. Atlantic Bumi Indo yang mengajukan permohonan fasilitas kredit ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya dan disetujui, adalah : Komisaris Eko Wiji Santoso ; Direktur Agung Astanto Soelaiman
Yang mendasarkan pada :
1. Akta Pendirian PT. Atlantic Bumi Indo No. 26 tanggal 14 Februari 2008 yang dibuat dihadapan Tantien Bintarti, S.H., Notaris di Sidoarjo dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 48489.AH.01.01 Tahun 2008 tanggal 07 Agustus 2008 Tentang Pengesahan Badan Hukum Peseroan.
Susunan Pengurus : Komisaris Arnold Cahyomulyono Waskito. ; Direktur Utama Agung Astanto Soelaiman ; Direktur Eko Wiji Santoso.
2. Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010 yang keduanya dibuat dihadapan Slamet Soepratikno, S.H., Notaris di Surabaya dan kemudian dibuatkan salinan yang baru oleh Syaiful Rachman, S.H., Notaris di Surabaya selaku pemegang protokol Slamet Soepratikno, S.H., (pada waktu itu Notaris di Surabaya).
Bahwa mendasarkan pada akta tersebut terdapat perubahan susunan pengurus dimana saham Arnold Cahyomulyono Waskito dibeli oleh Agung Astanto Soelaiman, dan susunan Pengurus berubah menjadi : Komisaris Eko Wiji Santoso ; Direktur Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa pengurus PT. Atlantic Bumi Indo yang mengajukan permohonan fasilitas kredit ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya dan disetujui, adalah : Komisaris Eko Wiji Santoso ; Direktur Agung Astanto Soelaiman
Yang mendasarkan pada :
1. Akta Pendirian PT. Atlantic Bumi Indo No. 26 tanggal 14 Februari 2008 yang dibuat dihadapan Tantien Bintarti, S.H., Notaris di Sidoarjo dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 48489.AH.01.01 Tahun 2008 tanggal 07 Agustus 2008 Tentang Pengesahan Badan Hukum Peseroan.
Susunan Pengurus : Komisaris Arnold Cahyomulyono Waskito. ; Direktur Utama Agung Astanto Soelaiman ; Direktur Eko Wiji Santoso.
2. Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010 yang keduanya dibuat dihadapan Slamet Soepratikno, S.H., Notaris di Surabaya dan kemudian dibuatkan salinan yang baru oleh Syaiful Rachman, S.H., Notaris di Surabaya selaku pemegang protokol Slamet Soepratikno, S.H., (pada waktu itu Notaris di Surabaya).
Bahwa mendasarkan pada akta tersebut terdapat perubahan susunan pengurus dimana saham Arnold Cahyomulyono Waskito dibeli oleh Agung Astanto Soelaiman, dan susunan Pengurus berubah menjadi : Komisaris Eko Wiji Santoso ; Direktur Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01
tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9
Desember 2010 tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Arnold
Cahyomulyono Waskito selaku Komisaris PT. Atlantic Bumi Indo, dimana
Arnold Cahyo Mulyono Waskito dibuat seolah-olah menjual seluruh
kepemilikan saham kepada Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa kedua akta tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo di Surabaya No. 30 tanggal 9 April 2012 yang dibuat dihadapan Sri Wahyu Jatmiko Wati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-33541.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 19 Juni 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Bahwa dihadapan Sri Wahyu Jatmiko Wati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya juga diterbitkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo Nomor 33 tanggal 8 Mei 2015 Dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham Nomor : AHU-3509529.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 27 Mei 2015.
3. Akta Jual Beli Saham No. 28 tanggal 15 Juni 2017 dan Akta Berita Acara Rapat PT. Atlantic Bumi Indo Nomor 29 tanggal 15 Juni 2017 yang keduanya dibuat dihadapan Alexandra Pudentiana, S.H., Notaris di Surabaya. Bahwa mendasarkan pada kedua akta tersebut terdapat perubahan susunan pengurus dimana saham Agung Astanto Soelaiman dibeli oleh Rinie Suzana,
Sehingga kepemilikan saham Agung Astanto Soelaiman tinggal 1 lembar saham dan susunan Pengurus berubah menjadi : Komisaris Rinie Suzana ; Direktur Eko Wiji Santoso.
4. Akta Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo No. 56 tanggal 31 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Dedi Wijaya, S.H., Notaris di Surabaya. Akta tersebut menerangkan bahwa seluruh kepemilikan saham Arnold Cahyomulyono Waskito dibeli oleh Rinie Suzana dan Eko Wiji Santoso serta seluruh kepemilikan saham Agung Astanto Soelaiman dibeli oleh Eko Wiji Santoso,
Dimana kemudian susunan Pengurus berubah menjadi : Komisaris Rinie Suzana ; Direktur Eko Wiji Santoso.
Bahwa kedua akta tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo di Surabaya No. 30 tanggal 9 April 2012 yang dibuat dihadapan Sri Wahyu Jatmiko Wati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-33541.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 19 Juni 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Bahwa dihadapan Sri Wahyu Jatmiko Wati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya juga diterbitkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo Nomor 33 tanggal 8 Mei 2015 Dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham Nomor : AHU-3509529.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 27 Mei 2015.
3. Akta Jual Beli Saham No. 28 tanggal 15 Juni 2017 dan Akta Berita Acara Rapat PT. Atlantic Bumi Indo Nomor 29 tanggal 15 Juni 2017 yang keduanya dibuat dihadapan Alexandra Pudentiana, S.H., Notaris di Surabaya. Bahwa mendasarkan pada kedua akta tersebut terdapat perubahan susunan pengurus dimana saham Agung Astanto Soelaiman dibeli oleh Rinie Suzana,
Sehingga kepemilikan saham Agung Astanto Soelaiman tinggal 1 lembar saham dan susunan Pengurus berubah menjadi : Komisaris Rinie Suzana ; Direktur Eko Wiji Santoso.
4. Akta Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo No. 56 tanggal 31 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Dedi Wijaya, S.H., Notaris di Surabaya. Akta tersebut menerangkan bahwa seluruh kepemilikan saham Arnold Cahyomulyono Waskito dibeli oleh Rinie Suzana dan Eko Wiji Santoso serta seluruh kepemilikan saham Agung Astanto Soelaiman dibeli oleh Eko Wiji Santoso,
Dimana kemudian susunan Pengurus berubah menjadi : Komisaris Rinie Suzana ; Direktur Eko Wiji Santoso.
Bahwa Akta Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo No. 56 tanggal 31 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Dedi Wijaya, S.H., Notaris di Surabaya kontradiktif dan tumpang tindih dengan :
1. Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010 yang keduanya dibuat dihadapan Slamet Soepratikno, S.H., Notaris di Surabaya beserta turunan atau penegasanya, dimana Arnold Cahyomulyono Waskito yang pada tahun 2010 dibuat telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya kembali dibuat menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada tahun 2017. Hal ini menegaskan bahwa Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010 adalah dibuat dengan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Arnold Cahyomulyono Waskito selaku Komisaris PT. Atlantic Bumi Indo.
2. Akta Jual Beli Saham No. 28 tanggal 15 Juni 2017 dan Akta Berita Acara Rapat PT. Atlantic Bumi Indo Nomor 29 tanggal 15 Juni 2017 yang keduanya dibuat dihadapan Alexandra Pudentiana, S.H., Notaris di Surabaya, dimana Agung Astanto Soelaiman yang pada Juni 2017 telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya kembali dibuat menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada Juli 2017.
Bahwa atas permohonan fasilitas kredit dan permohonan tambahan fasilitas kredit PT. Atlantic Bumi Indo, disetujui oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya, sebagaimana :
1. Surat Keputusan Kredit Nomor SBM/1/288/R tanggal 15 Juli 2014, yang kemudian diterbitkan : 1). Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum/plafond kredit yang terakhir setelah diadendum sebesar Rp. 34.600.000.000,- (tiga puluh tiga puluh empat milyar enam ratus juta rupiah); dan 2). Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum kredit yang terakhir setelah diadendum sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
2. Surat Keputusan Kredit Nomor SBM/1/378/R tanggal 28 September 2015, yang kemudian diterbitkan : Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015 dengan maksimum/plafond kredit yang terakhir setelah diadendum sebesar Rp. 22.400.000.000,-.
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan Surat Permohonan Pencairan Kredit yang ditandatangani oleh Terdakwa Agung Astanto Soelaiman dengan melampirkan dokumen fiktif, yaitu :
1. Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Beringinmas Jaya Abadi sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Budiono Honggosaputro selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi. Bahwa Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Beringinmas Jaya Abadi sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Budiono Honggosaputro selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi yang sebenarnya adalah Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Beringinmas Jaya Abadi sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Budiono Honggosaputro selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi.
Bahwa terdapat perbadaan antara Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 dan Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015 :
2. Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia dengan Nomor Kontrak : 0557/SBM-ABI/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi.
Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia Nomor Kontrak : 133/SBM-ABI/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi.
Bahwa Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia dengan Nomor Kontrak : 0557/SBM-ABI/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 dan Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia Nomor Kontrak : 133/SBM-ABI/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi, menurut keterangan Chen Yao Tong adalah bukan tanda tangannya.
3. Commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy yang ditanda tangani oleh Chesdianto selaku Direktur, yang memuat Payment Instruction ke rekening Bank Mandiri Gubeng Surabaya atas nama CV. Indo Bumi Energy No. Rek. 1420071277775.
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo dalam permohonan pencairan kreditnya melampirkan Commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy yang ditandatangani oleh Chesdianto selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy. Bahwa Direktur CV. Indo Bumi Energy bukanlah Chesdianto melainkan Agung Astanto Soelaiman yang juga merupakan Direktur PT. Atlantic Bumi Indo. Agung Astanto Soelaiman menjadi Direktur CV. Indo Bumi Energy tanggal 15 April 2011 sebagaimana Akta Pemasukan dan Pengeluaran Anggota Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Indo Bumi Energy No. 15 tanggal 15 April 2011 yang dibuat dihadapan Yuni Astuti, S.H., Notaris di Kota Balikpapan.
Bahwa rekening Bank Mandiri Gubeng Surabaya atas nama CV. Indo Bumi Energy No. Rek. 1420071277775 dibuka oleh Agung Astanto Soelaiman selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy pada tanggal 31 Mei 2011, dimana atas rekening tersebut yang memiliki hak untuk melakukan transaksi / pemilik specimen tanda tangan (CIF) adalah Agung Astanto Soelaiman. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Agung Astanto Soelaiman, sengaja menggunakan dokumen, data dan keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dalam proses kredit PT. Atlantic Bumi Indo sehingga PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya menyetujui dan mencairkan dana kredit dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukanya,
Sehingga PT. Atlantic Bumi Indo tidak dapat membayar kewajiban kreditnya kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
1. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014.
2. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014.
3. Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015.
Pasal 18, Pernyataan Dan Jaminan Penerima Kredit. Penerima Kredit dengan ini menyatakan dan menjamin Bank mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa Anggaran Dasar perusahaan dan perubahan-perubahanya sebagaimana termaktub di dalam : Akta Pendirian tanggal 14 Februari 2008 No. 26 yang dibuat oleh dan dihadapan Tantien Bintarti, S.H., Notaris di Sidoarjo,yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 07 Agustus 2008 Nomor : AHU-48489.AH.01.01 Tahun 2008, bertalian dengan Akta Berita Acara tanggal 9 Desember 2010 nomor 02 yang dibuat oleh dan dihadapan Slamet Soepratikno, S.H., Notaris di Surabaya, terakhir bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 9 April 2012 No. 30 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Wahyu Jatmiko Wati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 19 Juni 2012 Nomor : AHU-33541.AH.01.02 Tahun 2012.
f. Bahwa semua dokumen, data dan keterangan yang telah diberikan oleh penerima kredit adalah lengkap dan benar.
Bahwa perbuatan terdakwa Agung Astanto Soelaiman, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya diri terdakwa Agung Astanto Soelaiman, PT. Atlantic Bumi Indo, CV. Indo Buni Energy, total sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),
Bahwa rincian penerima pencairan kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya yang dananya telah dicairkan tetapi belum dilakukan pembayaran,
Bahwa atas : 1. Rekening PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. Rek 1232277777. ; 2. Rekening PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. Rek 1298877777.; 3. Rekening PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk 1420071277775, yang memiliki hak untuk melakukan transaksi / pemilik specimen tanda tangan (CIF) adalah Terdakwa Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa perbuatan terdakwa Agung Astanto Soelaiman mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perkeonomian negara sebesar Rp. 28.365.000.000,- (dua puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), dengan perincian yaitu :
1. Pencairan Kredit : Rp. 60.000.000.000,-
2. Pembayaran Pokok : Rp. 610.000.000,-
3. Agunan Tambahan : Rp. 31.025.000.000,- -
Total Rp. 28.365.000.000,-
Bahwa perbuatan terdakwa Agung Astanto Soelaiman dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara.
Selanjutnya, peran BNI sebagai Bank yang diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional dikukuhkan oleh UU No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum BNI menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 1A.
Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar BNI telah dilakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut dinyatakan dalam Akta No. 46 tanggal 13 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta, berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 28 Mei 2008 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.02-50609 tanggal 12 Agustus 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103 tanggal 23 Desember 2008 Tambahan No. 29015. Perubahan terakhir Anggaran Dasar BNI dilakukan antara lain tentang penyusunan kembali seluruh Anggaran Dasar sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Nomor 23 tanggal 20 April 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0264697 tanggal 26 April 2021. Saat ini, 60% saham-saham BNI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan 40% sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik individu maupun institusi, domestik dan asing.
Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya adalah salah satu kantor wilayah dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dimana didalam PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Wilayah terdapat Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya yang berada dalam pengawasan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya.
Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya bisa menyalurkan Kredit Modal Kerja dan juga Kredit Investasi, dimana dalam setiap tahapan proses pemberian kredit apapun bentuk kreditnya dalam pelaksanaannya harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian tersebut tercermin dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan.
Bahwa kredit produktif segmen menengah yang ada pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., pada tahun 2014 mengacu pada Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I mengenai Garis Besar Alur Dokumen Perangkat Aplikasi Kredit (PAK).
Proses pemberian kredit segmen menengah secara sederhana melalui beberapa tahapan yaitu :
1. Proses Persetujuan Kredit : a) Pengumpulan Data.; b) Verifikasi Data.; c) Analisa Laporan Keuangan & Aspek Perusahaan Lainnya.; d) Penilaian Risiko.; e) AnalisaProyeksiKeuangan. ; f) Evaluasi Kebutuhan Keuangan.; g) Penetapan Struktur Fasilitas Kredit.
2. Surat Keputusan Kredit.; 3. Perjanjian Kredit.; 4. Dokumentasi dan Administrasi Kredit.; 5. Persetujuan Pencairan Kredit.; 6. Pemantauan.
Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam proses pemberian produktif segmen menengah yang ada pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., pada tahun 2014, adalah :
1. Pengusul Kredit : Pengusul kredit adalah pejabat kredit dari Unit Risiko dan Unit Bisnis yang memproses dan mengusulkan kredit dalam bentuk PAK (Perangkat Aplikasi Kredit) atau memo kepada Pemutus Kredit untuk mendapatkan persetujuan. Jenjang pengusul kredit diawali dari RM dan Analis Kredit. ; 2. Pemutus Kredit : Pemutus Kredit adalah pejabat dari Unit Risiko dan Unit Bisnis. ; 3. Sekretaris Komite : Sekretaris Komite merupakan koordinator pelaksanaan Rapat Komite Kredit. ; 4. Unit Administrasi Kredit : Unit Administras Kredit merupakan pengelolan administrasi dan dokumentasi kredit.
Bahwa persyaratan umum suatu permohonan kredit adalah sebagai berikut (Cfm PP Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I mengenai Persyaratan Umum) : 1. Surat Permohonan Fasilitas kredit dari calon debitur / debitur kepada Bank; 2. Legalitas Usaha antara lain : 1) Akta Pendirian / Anggaran Dasar berikut perubahannya. ; 2) SIUP.; 3) Tanda Daftar Perusahaan (TDP).; 3. NPWP dan Laporan Keuangan.
Bahwa berdasarkan Pedoman Perusahaan Pekreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I mengenai Penetapan Syarat Agunan diatur sebagai berikut :
Pada prinsipnya harta, obyek atau transaksi yang dibiayai harus dijadikan agunan pokok, sedangkan harta lainnya yang tidak dibiayai dengan fasilitas kredit dijadikan agunan tambahan.
1. Prosedur Penetapan Agunan ; 1) Memilih/menetapkan harta, obyek atau transaksi yang dibiayai sebagai agunan pokok.; 2) Memilih/menetapkan harta lainnya yang tidak dibiayai sebagai agunan tambahan atas dasar reputasi dan risiko umum/khusus debitur (memperkuat jalan keluar kedua / second way out).; 3) Menetapkan syarat-syarat dan ketentuan kredit atas dasar reputasi dan risiko umum/khusus debitur (memperkecil risiko default).
2. Jenis jaminan dan agunan yang dapat diterima oleh Bank adalah sebagai berikut: 1) Agunan yang bersifat kebendaan
a. Benda-benda bergerak :
Benda-benda bergerak yang bertubuh antara lain : (a) Kendaraan bermotor.; (b) Mesih-mesin.; (c) Perhiasan.; (d) Kapal laut.; (e) Kapal terbang.
Benda-benda bergerak tak bertubuh antara lain : (a)Wesel. (b)Sertifikat Deposito. (c)Piutang dagang/usaha. (d)Saham. (e)Konosemen (B/L). (f)Saham. (g)Obligasi.
b. Benda-benda tidak bergerak.
2) Jaminan perorangan
a. Jaminan orang perorangan (Personal Guarantee / Borghtocht). Jaminan peroorangan diutamakan diperoleh dari perorangan/perusahaan yang mempunyai kepentingan langsung terhadap usaha yang dibiayai dengan Kredit Bank. b. Jaminan Perusahaan (Company Guarantee).
Kemudian berdasarkan Pedoman Perusahaan Pekreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I perihal Penilaian Agunan diatur mengenai langkah-langkah penilaian agunan sebagai berikut :
1. Memperoleh gambaran singkat atas agunan yang akan diterima. ; 2. Meneliti identitas / surat-surat / dokumen agunan yang akan diterima. ; 3. Meneliti kepemilikan secara yuridis. ; 4. Membuat daftar siapa saja yang berhak secara hukum atas barang-barang atau adanya tanggungan / perikatan atau klaim atas agunan tersebut (jika ada). ; 5. Meminta bantuan appraisal independen atau membuat taksiran harga pasar dan nilai likuidasinya. ; 6. Membuat evaluasi atas taksasi yang dilakukan oleh appraisal independen (bila diperlukan). ; 7. Mengevaluasi kecukupan agunan sesuai dengan ketentuan.
Bahwa sifat kredit yang dapat diberikan diantaranya adalah :
1. Revolving . Revolving adalah kredit modal kerja yang jangka waktu maksimum kreditnya adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, yang mana mutasi penarikan dan penyetoran dapat dilakukan secara berulang dengan batas penarikan setinggi-tingginya sampai maksimum kredit.
2. Plafond – Revolving. Plafond – Revolving adalah kredit modal kerja yang penarikannya tidak menggunakan Cek/BG melainkan berdasarkan permohonan tertulis dari debitur didasarkan atas underlying (kontrak/SPK dll) dan atas KMK tersebut dapat diperpanjang jangka waktunya dengan maksimum 1 (satu) tahun.
3. Plafond – Revolving (Project Financing /Clean Up System). Plafond – Revolving (Project Financing /Clean Up System) adalah kredit modal kerja yang penarikannya tidak menggunakan Cek/BG namun didasarkan atas underlying (kontrak/SPK dll) dan harus lunas apabila pembayaran atas tagihan yang menjadi underlying transaction diterima (Clean Up).
Bahwa mekanisme pencairan/penarikan kredit di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya didasarkan pada Pedoman Perusahaan Pekreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I mengenai Proses Pencairan Kredit pencairan kredit dapat dilaksanakan apabila Perjanjian Kredit (PK) telah ditandatangani dan syarat-syarat yang diatur dalam Surat Keputusan Kredit (SKK) dan PK telah dipenuhi oleh Debitur. pencairan kredit bida dilakukan dengan 2 cara yaitu :
1. Pre Financing. Pre Financing adalah fasilitas kredit yang penarikannya didasarkan atas Kontrak/PO/dll untuk membiayai kebutuhan awal pemenuhan kontrak tersebut (misalnya pembelian atas suatu barang/jasa).
2. Post Financing. Post Financing adalah fasilitas kredit yang penarikannya didasarkan atas tagihan milik debitur kepada pihak ketiga.
Bahwa pada tahun 2014 PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan permohonan fasilitas kredit ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya dan disetujui, yaitu :
1. Pemberian Awal Kredit; 1) PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan permohonan fasilitas kredit melalui Surat Nomor : 038/SK/ABI/V/2014 tanggal 20 Mei 2014.; 2) Kemudian atas permohonan kredit tersebut, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya memberikan persetujuan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Kredit Nomor SBM/1/288/R tanggal 15 Juli 2014.; 3) Selanjutnya PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya selaku Kreditur dengan PT. Atlantic Bumi Indo selaku Debitur sepakat membuat dan menandatangani :
a. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum kredit sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah dan;
b. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum kredit sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2. Pemberian Tambahan Kredit; 1) PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit melalui Surat Nomor : 49/SK/ABI/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015.; 2) Kemudian atas permohonan kredit tersebut, BNI SKM Surabaya memberikan persetujuan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Kredit Nomor SBM/1/378/R tanggal 28 September 2015.; 3) Selanjutnya BNI SKM Surabaya selaku Kreditur dengan PT Atlantic Bumi Indo selaku Debitur sepakat membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015 dengan maksimum kredit sebesar Rp. 22.400.000.000,- tanggal 30 September 2015.
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo berdiri pada tahun 2008, dengan maksud dan tujuan adalah berusaha khusus dalam bidang pertambangan, perdagangan dan jasa. Bahwa riwayat pendirian maupun susunan pengurus PT. Atlantic Bumi Indo adalah sebagai berikut :
1. Akta Pendirian PT. Atlantic Bumi Indo No. 26 tanggal 14 Februari 2008 yang dibuat dihadapan Tantien Bintarti, S.H., Notaris di Sidoarjo dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 48489.AH.01.01 Tahun 2008 tanggal 07 Agustus 2008 Tentang Pengesahan Badan Hukum Peseroan.
Susunan Pengurus :
Komisaris : Arnold Cahyomulyono Waskito.
Direktur Utama : Agung Astanto Soelaiman.
Direktur : Eko Wiji Santoso.
2. Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010 yang keduanya dibuat dihadapan Slamet Soepratikno, S.H., Notaris di Surabaya dan kemudian dibuatkan salinan yang baru oleh Syaiful Rachman, S.H., Notaris di Surabaya selaku pemegang protokol Slamet Soepratikno, S.H., pada waktu itu Notaris di Surabaya. Bahwa mendasarkan pada akta tersebut terdapat perubahan susunan pengurus dimana saham Arnold Cahyomulyono Waskito dibeli oleh Agung Astanto Soelaiman, dan susunan Pengurus berubah menjadi :
Komisaris : Eko Wiji Santoso.
Direktur : Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010 tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Arnold Cahyomulyono Waskito selaku Komisaris PT. Atlantic Bumi Indo, dimana Arnold Cahyo Mulyono Waskito dibuat seolah-olah menjual seluruh kepemilikan saham kepada terdakwa Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa kedua akta tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo di Surabaya No. 30 tanggal 9 April 2012 yang dibuat dihadapan Sri Wahyu Jatmiko Wati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-33541.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 19 Juni 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Bahwa dihadapan Sri Wahyu Jatmiko Wati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya juga diterbitkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo Nomor 33 tanggal 8 Mei 2015 Dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham Nomor : AHU-3509529.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 27 Mei 2015.
3. Akta Jual Beli Saham No. 28 tanggal 15 Juni 2017 dan Akta Berita Acara Rapat PT. Atlantic Bumi Indo Nomor 29 tanggal 15 Juni 2017 yang keduanya dibuat dihadapan Alexandra Pudentiana, S.H., Notaris di Surabaya. Bahwa mendasarkan pada kedua akta tersebut terdapat perubahan susunan pengurus dimana saham Agung Astanto Soelaiman dibeli oleh Rinie Suzana, sehingga kepemilikan saham Agung Astanto Soelaiman tinggal 1 lembar saham dan susunan Pengurus berubah menjadi :
Komisaris : Rinie Suzana.
Direktur : Eko Wiji Santoso.
4. Akta Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo No. 56 tanggal 31 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Dedi Wijaya, S.H., Notaris di Surabaya. Akta tersebut menerangkan bahwa seluruh kepemilikan saham Arnold Cahyomulyono Waskito dibeli oleh Rinie Suzana dan Eko Wiji Santoso serta seluruh kepemilikan saham Agung Astanto Soelaiman dibeli oleh Eko Wiji Santoso, dimana kemudian susunan Pengurus berubah menjadi :
Komisaris : Rinie Suzana.
Direktur : Eko Wiji Santoso.
Bahwa Akta Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo No. 56 tanggal 31 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Dedi Wijaya, S.H., Notaris di Surabaya kontradiktif dan tumpang tindih dengan :
1. Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010 yang keduanya dibuat dihadapan Slamet Soepratikno, S.H., Notaris di Surabaya beserta turunan atau penegasanya, dimana Arnold Cahyomulyono Waskito yang pada tahun 2010 dibuat telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya kembali dibuat menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada tahun 2017.
Hal ini menegaskan bahwa Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010 adalah dibuat dengan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Arnold Cahyomulyono Waskito selaku Komisaris PT. Atlantic Bumi Indo.
2. Akta Jual Beli Saham No. 28 tanggal 15 Juni 2017 dan Akta Berita Acara Rapat PT. Atlantic Bumi Indo Nomor 29 tanggal 15 Juni 2017 yang keduanya dibuat dihadapan Alexandra Pudentiana, S.H., Notaris di Surabaya, dimana Agung Astanto Soelaiman yang pada Juni 2017 telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya kembali dibuat menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada Juli 2017.
Bahwa pada tahun 2014 PT. Atlantic Bumi Indo menggunakan akta yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Arnold Cahyomulyono Waskito selaku Komisaris PT. Atlantic Bumi Indo, yaitu :
1. Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010.
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo di Surabaya No. 30 tanggal 9 April 2012.
dengan susunan penggurus :
Komisaris : Eko Wiji Santoso.
Direktur : Agung Astanto Soelaiman. Untuk mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya, sebagaimana Surat Permohonan Fasilitas Kredit Nomor : 038/SK/ABI/V/2014 tanggal 20 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Agung Astanto Soelaiman selaku Direktur Utama dan Eko Wiji Santoso selaku Komisaris, dimana pada pokoknya PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan fasilitas kredit pre financing sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan post financing sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) sebagai modal kerja perdagangan batubara, dengan melampirkan dokumen diantaranya sebagai berikut :
1. Akta Pendirian dan Akta Perusahaan PT Atlantic Bumi Indo, yaitu :
1) Copy Akta Pendirian PT Atlantic Bumi Indo No. 26 tanggal 14 Februari 2008 yang dibuat di hadapan Tantien Bintarti, S.H., Notaris di Kabupaten Sidoarjo.; 2) Copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-48489.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 07 Agustus 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum PT Atlantic Bumi Indo.; 3) Copy Akta No. 30 tanggal 09 April 2012 yang dibuat di hadapan Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., Notaris di Kota Surabaya.; 4) Copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-33541.AH.01.02.Tahun 2012 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Atlantic Bumi Indo.
2. Copy Perjanjian Nikah No. 7 tanggal 25 Juli 2011 yang dibuat di hadapan Nansijani Soehandjaja, S.H., Notaris di Kota Surabaya antara Agung Astanto Soelaiman dengan Ace Lady Ardini Abadi.
3. Copy SIUP No. 503/3812.A/436.6.11/2013 tanggal 09 April 2013 a.n. PT. Atlantic Bumi Indo yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kota Surabaya.
4. Copy Surat Keterangan Domisili Nomor 538/298/473.12.22/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
5. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor 503/8116.D/436.6.11/2013 tanggal 01 Agustus 2013 a.n. PT. Atlantic Bumi Indo yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kota Surabaya.
6. Copy NPWP No. 02.824.212.1-614.000 atas nama PT Atlantic Bumi Indo.
7. Copy KTP NIK 35.7808.300.178.0003 a.n. Agung Astanto Soelaiman.
8. Copy KTP NIK 35.7803.300.578.0002 a.n. Eko Wiji Santoso.
9. Laporan Keuangan PT Atlantic Bumi Indo Tahun 2012 dan Laporan Auditor Independen Nomor 151/LAI/RZ.SN/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan.
10. Laporan Keuangan PT Atlantic Bumi Indo Tahun 2013 dan Laporan Auditor Independen Nomor 636/LAI/RZ.SN/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan.
11. Copy Surat Kerja Sama Penyewaan Lahan Penumpukan Batu Bara No.002/SKPLPB/ADRIAN-ABI/IV/2014 tanggal 21 April 2014.
Bahwa atas Surat Permohonan Fasilitas Kredit Nomor 038/SK/ABI/V/2014 tanggal 20 Mei 2014 PT. Atlantic Bumi Indo, kemudian ditindaklanjuti oleh Sentra Kredit Menengah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya, dengan melakukan pre screning, terhadap :
1. Track record perusahaan dan pemilik perusahaan dalam pemenuhan kewajiban.
2. Operasional.
3. Profit keuangan.
Pre screning tersebut dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan data antara lain :
1.Akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan sampai perubahan yang terakhir.; 2. Legalitas dan perizinan usaha.; 3. NPWP.; 4. Laporan Keuangan.; 5. Rekening Koran.; 6. Laporan Penilaian Agunan oleh Penilai Independen. Dimana terdapat checklist dalam pengumpulan data tersebut yang dituangkan dalam Formulir Pre Screening tertanggal 12 Juni 2014. Bahwa sebagaimana Formulir Pre Screning (FPS) tanggal 12 Juni 2014, yang ditandatangani oleh Pengusul : 1. Rochmat Widianto (CRM/ Pengelola Pemasaran Bisnis Komersial).; 2. Ayu Malliavirasti (Pgs. CA/ Pgs. AMGR Analis Kredit Komersial).
Menyetujui : 1. Forian Yulindra (Pemp SKM/ Pemimpin SKM Surabaya) ; 2. Didik Eko Sudarmanto (Pemp RBW/ Pemimpin Risiko Bisnis Wilayah).; 3. Dian Mursitowati (RBM/ Pemimpin Kelompok Risiko Bisnis Komersial). ; 4. I.B.K. Purwa Atmaja (KMB/ Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial).
Atas Surat Permohonan Fasilitas Kredit Nomor 038/SK/ABI/V/2014 tanggal 20 Mei 2014 PT. Atlantic Bumi Indo, diberikan keputusan diproses, dikarenakan : 1. Usaha kedepan dinilai prospektif dilihat dari historical dan projection contract. ; 2. Memiliki perkembangan usaha yang positif dan meningkat dalam 2 (dua) tahun terakhir serta scoring debitur > 60%, PT. Atlindo telah memenuhi persyaratan dengan score 100%.
Bahwa selain dilakukan pre screning juga dilakukan : 1. Pengunduhan data Info BI an. Calon Debitur berikut pengurus dan pemegang saham/BI Chek. ; 2. Verifikasi data dan konfirmasi kepada pihak ketiga dhi. pemasok, pembeli dan pihak ketiga lainnya melalui call memo dan kunjungan setempat/on the spot, yaitu :
1) Tanggal 08 Juni 2014 kepada Dony (staf keuangan) PT. Atlantic Bumi Indo dan kunjungan serta verifikasi jaminan berupa tanah di Jl. Palem Wulung RT. 03 / RW. 43, Banguntapan, Bantul, Yogjakarta serta Tanah di Desa Sukoharjo, Ngaglik Sleman, Jogjakarta.
2) Tanggal 10 Juni 2014 kepada Eko (Komisaris), Agung (Direktur), Dony (staf keuangan) PT. Atlantic Bumi Indo dan kunjungan Kantor di Jl. Sulawesi 56 Surabaya derta stock pile di komplek perdagangan Mutiara Pondok Langon No. 19 Surabaya.
3) Tanggal 13 Juni 2014 kepada Yudi (tenaga lapangan), Yohanes (tenaga lapangan) PT. Atlantic Bumi Indo, Husein (mandor Jetti PT. Sanga-Sanga Perkasa) dan kunjungan serta verifikasi stock pile serta jetti di Sangasana Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
4) Tanggal 13 Juni 2014 kepada Agung Astanto Soelaiman dan kunjungan serta verifikasi jaminan yang beralamat di Jl. Tenggilis Permai Kav. B2, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
5) Tanggal 13 Juni 2014 kepada Diva dan kunjungan serta verifikasi jaminan rumah yang beralamat di Jl. Bangka VIII-B RT. 008 RW. 003, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
6) Tanggal 13 Juni 2014 melakukan konfirmasi atas draf laporan appraisial KJPP Chalimatus dan Rekan No. 1200A.02/APC/CNR-01/XII/13 tanggal 10 Desember 2013 atas Tanah di . Tenggilis Permai Kav. B2, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
7) Tanggal 13 Juni 2014 melakukan konfirmasi atas draf laporan appraisial KJPP Chalimatus dan Rekan No. 1256.02/APC/CNR-003/XII/13 tanggal 19 Desember 2013 atas Tanah di Desa Sukoharjo, Ngaglik Sleman, Jogjakarta.
8) Tanggal 13 Juni 2014 kepada Rizky dari KAP Bambang Sucipto Ngumar dan Rekan untuk verivikasi laporan KAP PT. Atlantic Bumi Indo tahun 2011 dan tahun 2012.
9) Tanggal 16 Juni 2014 kepada Praktik (istri) dan Dini (anak) dari Notaris Slamet Soepraktikno untuk konfirmasi dan meminta SK Menkumham Akta No. 01 tanggal 09 Desember 2010.
10) Tanggal 18 Juni 2014 kepada Sukemi selaku staff keuangan PT. Tjiwi Kimia untuk verifikasi pelanggan PT. Atlindo.
11) Tanggal 18 Juni 2014 kepada Toni selaku trader untuk verifikasi supplier PT. Atlindo yaitu CV. Ayu Wulan Lestari dan CV. Intan Bara Kaltim.
12) Tanggal 18 Juni 2014 kepada Hilda selaku staff pengadaan PT. Pakerin untuk verifikasi pelanggan PT. Atlindo.
13) Tanggal 18 Juni 2014 kepada Alia Yasmin selaku marketing untuk verifikasi supplier PT. Atlindo yaitu CV. Berkat Bersujut.
14) Tanggal 23 Juni 2014 melakukan konfirmasi atas draf laporan appraisial KJPP Chalimatus dan Rekan No. 837.02/APC-F/CNR-001/VI/14 tanggal 23 Juni 2014 atas Ruko PT. Atlindo di Jl. Manyar Kertoarjo V/69, Gubeng Surabaya.
3. Penilaian atas agunan tambahan, sebagaimana : 1) Laporan Penilaian Properti dari KJPP Chalimatus & Rekan Nomor 1200A.02/APC/CNR-01/XII/13 tanggal 10 Desember 2013 untuk Tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya. ; 2) Laporan Penilaian Properti dari KJPP Chalimatus & Rekan Nomor 1256.02/APC/CNR-03/XII/13 tanggal 19 Desember untuk objek Tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta dan tanah di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta.
3) Laporan Penilaian Properti dari KJPP Chalimatus & Rekan Nomor File :2/7.22.014/APC/CNR07/14 tanggal 22 Juli 2014 untuk objek tanah di Jl. Gunung Afco, Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan. ; 4) Laporan Penilaian Properti dari KJPP Chalimatus & Rekan Nomor 837.02/APC-F/CNR-001/VI/14 tanggal 23 Juni 2014 untuk objek tanah dan bangunan rumah tinggal di Komplek Dextam, Jl. Bangka 8B blok C No. 4, Pela, Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
4. Analisa Laporan Keuangan & Aspek Perusahaan Lainnya : 1) Laporan Keuangan PT. Atlantic Bumi Indo untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2013 dan 2012 oleh Auditor Independen KAP Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan Nomor : 636/LAI/RZ.SN/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014. ; 2) Analisa rasio keuangan, analisa laba rugi dan neraca, analisa rekonsiliasi modal dan harta tetap dan analisa pernyataan pengadaan kas yang dituangkan dalam Formulir Analisa Keuangan tertanggal 23 Juni 2014. ; 3) Analisa mutasi keuangan yang dituangkan dalam Formulir Riwayat Pembayaran (FRP) tertanggal 13 Juni 2014. ; 4) Analisa manajemen dan pemilik perusahaan, analisa industri, analisa operasional perusahaan yang dituangkan dalam Formulir Informasi Nasabah (FIN) tertanggal 16 Juni 2014. ; 5) Analisa jaminan yang dituangkan dalam Formulir Informasi Agunan tertanggal 23 Juni 2014.
5. Penilaian Risiko : Penilaian risiko dituangkan dalam Formulir Rating Nasabah (FRN) tertanggal 23 Juni 2014.
6. Analisa proyeksi keuangan dituangkan dalam Formulir Analisa Keuangan tertanggal 23 Juni 2014.
7. Evaluasi Kebutuhan Keuangan Evaluasi kebutuhan keuangan dituangkan dalam Formulir Analisa Keuangan tertanggal 23 Juni 2014.
8. Penetapan Struktur Fasilitas Kredit; Penetapan struktur fasilitas kredit dituangkan dalam Ikhtisar Pengusulan Kredit tertanggal 23 Juni 2014.
Bahwa hasil pre screning, call memo dan survey lapangan / on the spot, kemudian dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) – Korporasi dan Menengah tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh pengusul, yaitu Rochmat Widianto (CRM) dan Ayu Malliavirasti (Pgs. CA).
Bahwa Sebagaimana dokumen Daftar Hadir Komite Komersial PT. Atlantic Bumi Indo PAK Baru No. RBW/15/046/PAK/ Tanggal 23 Juni 2014, Memorandum Analisa Kredit (MAK) – Korporasi dan Menengah tanggal 23 Juni 2014 tersebut dituangkan dalam Ikhtisar Pengusulan Kredit tertanggal 23 Juni 2014 yang kemudian dibahas oleh Komite Komersial yang dihadiri oleh : 1. Forian Yulindra (Pjs. Pemp SKM). ; 2. Didik Eko Sudarmanto (Pemp RBW). ; 3. I.B.K. Purwa Atmaja (KMB). ; 4. Ekaning Ariyanti (CO). ; 5. Dian Mursitowati (RBM). ; 6. Rochmat Widianto (CRM). ; 7. Ayu Malliavirasti (Pgs. CA). 8. Anis Luhwulan (Sekkom).
Bahwa pembahasan oleh Komite Komersial tersebut memutuskan memberikan persetujuan atas permohonan fasilitas kredit PT. Atlantic Bumi Indo, dimana persetujuan tersebut diberikan oleh : 1. Forian Yulindra (Pjs. Pemp SKM). ; 2. Didik Eko Sudarmanto (Pemp RBW). ; 3. I.B.K. Purwa Atmaja (KMB). ; 4. Dian Mursitowati (RBM), sebagaimana Nota Keputusan Komite Kredit (NK3) tanggal 26 Juni 2014.
Bahwa kemudian melalui Surat Nomor : SBM/1/288/R tanggal 15 Juli 2014 perihal keputusan kredit, Sentra Kredit Menengah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya memberitahukan kepada PT. Atlantic Bumi Indo, bahwa permohonan fasilitas kredit dapat disetujui dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Kredit Nomor SBM/1/288/R tanggal 15 Juli 2014. Bahwa selanjutnya Sentra Kredit Menengah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya selaku Kreditur dengan PT. Atlantic Bumi Indo selaku Debitur sepakat membuat dan menandatangani :
1. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum kredit sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) dan;
2. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum kredit sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp.5.000.000.000,- tanggal 24 Juli 2014, dengan perincian :
1. Bentuk dan tujuan kredit : kredit modal kerja dengan tujuan untuk tambahan modal kerja perdagangan batubara dan operasional perusahaan. ; 2. Sifat Kredit : Revolving. ; 3. Jangka Waktu : 11 (sebelas) bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit atau sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak.
4. Agunan tambahan : 1) Tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 299 tanggal 11 Agustus 1995. ; 2) Tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i dan akan dibalik nama menjadi Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989. ; 3) Tanah di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta atas nama Fransiskus Kaverius Wagiman dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 985 tanggal 23 Maret 1990. ; 4) Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Bangka VIII-B Blok C No. 4 RT. 008 RW. 003, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atas nama Ny. Hj. Sisca Fitri Hartini dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 1363 Desa Pela tanggal 24 Februari 1989.
Bahwa atas agunan tambahan point 2 sampai dengan 4 harus telah dilakukan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) untuk selanjutnya dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso, dimana hal tersebut merupakan salah satu syarat penarikan kredit. Bahwa atas 4 (empat) agunan tambahan tersebut memiliki nilai taksasi sebesar Rp. 20.207.588.000,- (dua puluh milyar dua ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa atas agunan tambahan tersebut nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan I senilai tersebut. Bahwa juga terdapat agunan tambahan berupa piutang PT. Atlantic Bumi Indo sebesar Rp. 62.576.250.000,- (enam puluh dua milyar lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)yang didasarkan pada Perjanjian Jual Beli Batu Bara Nomor 15/K-BELI/PT.BAP-PT.ABI/V/2014 tanggal 26 Mei 2014 dan akan dikat secara fiducia sebesar nilai tersebut. Bahwa juga terdapat personal guarantee yang akan di ikat secara notariil dari Agung Astanto Soelaiman dan Eko Wiji Santoso.
Bahwa atas perjanjian kredit Nomor : 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp.5.000.000.000,- tanggal 24 Juli 2014 tersebut beberapa kali di lakukan perubahan yaitu :
1. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp.5.000.000.000,- tanggal 27 Agustus 2014. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan agunan tambahan, yaitu : 1) Tanah di Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan sebagaimana SHM No. 673 desa/Kel. Lamaru Tgl 23 Desember 1997, SHM No. 648 tanggal 24 April 1997, SHM No. 725 tanggal 27 Februari 1999 atas nama H. Syachril dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso. ; 2) Dan juga perubahan agunan tambahan Tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989 sebelumnya akan akan dibalik nama menjadi Eko Wiji Santoso dirubah menjadi akan dibalik nama menjadi Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa atas agunan tambahan tambahan point tersebut harus telah dilakukan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) untuk selanjutnya dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso, dimana hal tersebut merupakan salah satu syarat Penarikan Kredit. Bahwa atas 5 (lima) agunan tambahan tersebut memiliki nilai taksasi sebesar Rp. 28.771.838.000,- (dua puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh satu juta delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah). Bahwa atas agunan tambahan tersebut nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan I senilai tersebut.
2. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (2) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 19 November 2014. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu : 1) Maksimum kredit menjadi 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ; 2) Bentuk dan tujuan kredit : kredit modal kerja dengan tujuan untuk tambahan modal kerja operasional harian perdagangan batubara. ; 3) Sifat Kredit : RC Terbatas – Revolving. ; 4) Agunan tambahan berupa tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989 dan akan dibalik nama menjadi Agung Astanto Soelaiman dimana bukti hak dari atas nama Safi’i sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989 menjadi atas nama Safi’i sebagaimana SHGB No. 1047/banguntapan tanggal 14 Agustus 2014.
3. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (3) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 24 Juni 2015. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu :
1) Jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015. ; 2) Agunan tambahan berupa Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Bangka VIII-B Blok C No. 4 RT. 008 RW. 003, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atas nama Ny. Hj. Sisca Fitri Hartini dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 1363 Desa Pela tanggal 24 Februari 1989 dicabut / tidak dijadikan agunan tambahan lagi.
Bahwa dengan adanya pengurangan agunan tambahan tersebut maka total agunan tambahan memiliki nilai taksasi sebesar Rp. 15.336.838.000,- (lima belas milyar tiga ratus tiga puluh enam juta delpan ratus tiga puluh delapan juta rupiah). Bahwa atas agunan tambahan tersebut nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan I senilai tersebut.
4. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (4) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 30 September 2015. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu : 1) Jangka waktu kredit diperpanjang selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2016. ; 2) Agunan tambahan berubah menjadi : a) Tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 299 tanggal 11 Agustus 1995 dan telah di ikat HT I No. 06231/2014 tanggal 01 Oktober 2014. ; b) Agunan tambahan berupa tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i sebagaimana SHGB No. 1047/banguntapan tanggal 14 Agustus 2014 dan akan dibalik nama menjadi Agung Astanto Soelaiman dan telah diikat HT I No. 04922/2014 tanggal 24 Desember 2014.
c) Tanah di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta atas nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 985 tanggal 23 Maret 1990. ; d) Tanah di Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan sebagaimana SHM No. 673 desa/Kel. Lamaru Tgl 23 Desember 1997, SHM No. 648 tanggal 24 April 1997, SHM No. 725 tanggal 27 Februari 1999 atas nama Eko Wiji Santoso dan telah di ikat HT I No. 2217/2015 tanggal 29 Juni 2015. ; e) Tanah di Kel. Jemursari, Kec. Wonocolo Surabaya / Jl. Wonocolo Pabrik Kulit No. 47 A sebagaimana SHM 2684 tanggal 03 September 2013 atas nama Agung Astanto Soelaiman. ; f) Tanah dan Bangunan, Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau Jl. Arabica 1 Blok W5 No. 03 sebagaimana SHM No. 640 tanggal 11 Maret 1992 atas nama Agung Astanto Soelaiman.
5. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (5) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp.3.000.000.000,- tanggal 23 Juni 2016. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 September 2016.
6. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (6) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp.3.000.000.000,- tanggal 23 September 2016. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2016.
7. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (7) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 02 November 2016. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 24 Desember 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 2017.
8. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (8) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 20 Juni 2017. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu : 1) Tujuan Kredit : Kredit Modal Kerja atas kontrak yang diterima PT. Atlantic Bumi Indo dari PT. Bukit Asam Prima, PT. Tjiwi Kimia, PT. Pakerin, PT. Rolimex Kimia Nusamas, PT. Beringin Mas Jaya Abadi, PT. Sinar Bara Makmur. ; 2) Jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 23 September 2017.
9. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (9) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 22 September 2017. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Desember 2017.
10. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (10) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 11 Desember 2017 . Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Desember 2017 sampai dengan tanggal 23 Maret 2018. Bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 14.063 KMK Maksimum Rp. 35.000.000.000,- tanggal 24 Juli 2014, dengan perincian :
1. Bentuk dan tujuan kredit : kredit modal kerja dengan tujuan untuk pembiayaan modal kerja atas kontrak yang diterima dari PT. Bukit Asam Prima. ; 2. Sifat Kredit : Plafond – Revolving (project financing clean up system). ; 3. Jangka Waktu : 11 (sebelas) bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit atau sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak.
4. Agunan tambahan : 1) Tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 299 tanggal 11 Agustus 1995. ; 2) Tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i dan akan dibalik nama menjadi Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989. ; 3) Tanah di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta atas nama Fransiskus Kaverius Wagiman dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 985 tanggal 23 Maret 1990. ; 4) Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Bangka VIII-B Blok C No. 4 RT. 008 RW. 003, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atas nama Ny. Hj. Sisca Fitri Hartini dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 1363 Desa Pela tanggal 24 Februari 1989.
Bahwa atas agunan tambahan point 2 sampai dengan 4 harus telah dilakukan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) untuk selanjutnya dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso, dimana hal tersebut merupakan salah satu syarat Penarikan Kredit. Bahwa atas 4 (empat) agunan tambahan tersebut memiliki nilai taksasi sebesar Rp. 20.207.588.000,- (dua puluh milyar dua ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Bahwa atas agunan tambahan tersebut nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan I senilai tersebut.
Bahwa juga terdapat agunan tambahan berupa piutang PT. Atlantic Bumi Indo sebesar Rp. 62.576.250.000,- (enam puluh dua milyar lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)yang didasarkan pada Perjanjian Jual Beli Batu Bara Nomor 15/K-BELI/PT.BAP-PT.ABI/V/2014 tanggal 26 Mei 2014 dan akan dikat secara fiducia sebesar nilai tersebut.
Bahwa juga terdapat personal guarantee yang akan di ikat secara notariil dari Agung Astanto Soelaiman dan Eko Wiji Santoso.
Bahwa atas perjanjian kredit Nomor 14.063 KMK Maksimum Rp. 35.000.000.000,- tanggal 24 Juli 2014 tersebut beberapa kali dilakukan perubahan yaitu :
1. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 14.063 KMK Maksimum Rp. 35.000.000.000,- tanggal 27 Agustus 2014. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan agunan tambahan, yaitu : 1) Tanah di Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan sebagaimana SHM No. 673 desa/Kel. Lamaru Tgl 23 Desember 1997, SHM No. 648 tanggal 24 April 1997, SHM No. 725 tanggal 27 Februari 1999 atas nama H. Syachril dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso. ; 2) Dan juga perubahan agunan tambahan Tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989 sebelumnya akan akan dibalik nama menjadi Eko Wiji Santoso dirubah menjadi akan dibalik nama menjadi Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa atas agunan tambahan point tersebut harus telah dilakukan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) untuk selanjutnya dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso, dimana hal tersebut merupakan salah satu syarat Penarikan Kredit. Bahwa atas 5 (lima) agunan tambahan tersebut memiliki nilai taksasi sebesar Rp. 28.771.838.000,- (dua puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh satu juta delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah). Bahwa atas agunan tambahan tersebut nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan I senilai tersebut.
2. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (2) 14.063 KMK Maksimum Rp.37.000.000.000,- tanggal 19 November 2014. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu : 1) Maksimum kredit menjadi 37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar rupiah). ; 2) Agunan tambahan berupa tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989 dan akan dibalik nama menjadi Agung Astanto Soelaiman dimana bukti hak dari atas nama Safi’i sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989 menjadi atas nama Safi’i sebagaimana SHGB No. 1047/banguntapan tanggal 14 Agustus 2014.
3. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (3) 14.063 KMK Maksimum Rp.34.600.000.000,- tanggal 24 Juni 2015. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu : 1) Maksimum kredit menjadi 34.600.000.000,- (tiga puluh empat milyar enam ratus juta rupiah). ; 2) Jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015. ; 3) Agunan tambahan berupa Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Bangka VIII-B Blok C No. 4 RT. 008 RW. 003, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atas nama Ny. Hj. Sisca Fitri Hartini dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 1363 Desa Pela tanggal 24 Februari 1989 dicabut / tidak dijadikan agunan tambahan lagi.
Bahwa dengan adanya pengurangan agunan tambahan tersebut maka total agunan tambahan memiliki nilai taksasi sebesar Rp. 15.336.838.000,- (lima belas milyar tiga ratus tiga puluh enam juta delpan ratus tiga puluh delapan juta rupiah). Bahwa atas agunan tambahan tersebut nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan I senilai tersebut.
4. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (4) 14.063 KMK Maksimum Rp. 34.600.000.000,- tanggal 30 September 2015. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu : 1) Jangka waktu kredit diperpanjang selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2016. ;
2) Agunan tambahan berubah menjadi : a. Tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 299 tanggal 11 Agustus 1995 dan telah di ikat HT I No. 06231/2014 tanggal 01 Oktober 2014. ; b. Agunan tambahan berupa tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i sebagaimana SHGB No. 1047/banguntapan tanggal 14 Agustus 2014 dan akan dibalik nama menjadi Agung Astanto Soelaiman dan telah di ikat HT I No. 04922/2014 tanggal 24 Desember 2014. ; c. Tanah di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta atas nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 985 tanggal 23 Maret 1990. ; d. Tanah di Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan sebagaimana SHM No. 673 desa/Kel. Lamaru Tgl 23 Desember 1997, SHM No. 648 tanggal 24 April 1997, SHM No. 725 tanggal 27 Februari 1999 atas nama Eko Wiji Santoso dan telah di ikat HT I No. 2217/2015 tanggal 29 Juni 2015. ; e. Tanah di Kel. Jemursari, Kec. Wonocolo Surabaya / Jl. WONOCOLO Pabrik Kulit No. 47 A sebagaimana SHM 2684 tanggal 03 September 2013 atas nama Agung Astanto Soelaiman. ; f. Tanah dan Bangunan, Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau Jl. Arabica 1 Blok W5 No. 03 sebagaimana SHM No. 640 tanggal 11 Maret 1992 atas nama Agung Astanto Soelaiman.
3) Tujuan Kredit : Kredit Modal Kerja atas kontrak yang diterima PT. Atlantic Bumi Indo dari PT. Bukit Asam Prima, PT. Tjiwi Kimia, PT. Pakerin, PT. Rolimex Kimia Nusamas, PT. Beringin Mas Jaya Abadi, PT. Sinar Bara Makmur.
4) Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (5) 14.063 KMK Maksimum Rp. 34.600.000.000,- tanggal 23 Juni 2016. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit yang diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 September 2016.
5. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (6) 14.063 KMK Maksimum Rp.34.600.000.000,- tanggal 23 September 2016. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit yang diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2016.
6. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (7) 14.063 KMK Maksimum Rp.34.600.000.000,- tanggal 02 November 2016. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit yang diperpanjang selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 24 Desember 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 2017. 7. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (8) 14.063 KMK Maksimum Rp.34.600.000.000,- tanggal 20 Juni 2017. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu : 1) Tujuan Kredit : Kredit Modal Kerja atas kontrak yang diterima PT. Atlantic Bumi Indo dari PT. Bukit Asam Prima, PT. Tjiwi Kimia, PT. Pakerin, PT. Rolimex Kimia Nusamas, PT. Beringin Mas Jaya Abadi, PT. Sinar Bara Makmur. ; 2) Jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 23 September 2017.
8. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (9) 14.063 KMK Maksimum Rp.34.600.000.000,- tanggal 22 September 2017. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Desember 2017.
9. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (10) 14.064 KMK Maksimum Rp.34.600.000.000,-. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Desember 2017 sampai dengan tanggal 23 Maret 2018.
Bahwa pada tahun 2015 PT. Atlantic Bumi Indo dengan masih menggunakan akta yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Arnold Cahyomulyono Waskito selaku Komisaris PT. Atlantic Bumi Indo, yaitu : 1. Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010. ; 2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo di Surabaya No. 30 tanggal 9 April 2012. ; 3. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo Nomor 33 tanggal 8 Mei 2015.
dengan susunan penggurus :
Komisaris : Eko Wiji Santoso.
Direktur : Agung Astanto Soelaiman.
Kembali mengajukan permohonan fasilitas tambahan kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya, Surat Permohonan Tambahan Kredit Surat Nomor 49/SK/ABI/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015, yang pada pokoknya PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan tambahan fasilitas kredit KMK Rekening Koran dan KMK Plafond sebesar Rp. 22.400.000.000,- (dua puluh dua milyar empat ratus juta rupiah) sehingga total fasilitas kredit menjadi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) untuk pembiayaan proyek yang diperoleh dari PT. Pakerin, PT. Rolimex Nusamas dan PT. Pupuk Kaltim, yang ditandatangani oleh Agung Astanto Soelaiman selaku Direktur.
Bahwa atas Surat Permohonan tambahan Fasilitas Kredit Nomor 49/SK/ABI/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 PT. Atlantic Bumi Indo, kemudian ditindaklanjuti oleh Sentra Kredit Menengah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya, dengan kembali melakukan pre screning, terhadap :
1. Track record perusahaan dan pemilik perusahaan dalam pemenuhan kewajiban.
2. Operasional.
3. Profit keuangan.
Pre screning tersebut dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan data antara lain : 1. Akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan sampai perubahan yang terakhir. ; 2. Legalitas dan perizinan usaha. ; 3. NPWP. ; 4. Laporan Keuangan. ; 5. Rekening Koran. ; 6. Laporan Penilaian Agunan oleh Penilai Independen. Dimana, terdapat checklist dalam pengumpulan data tersebut yang dituangkan dalam Formulir Pre Screening tertanggal 31 Agustus 2015.
Bahwa sebagaimana Formulir Pre Screning (FPS) tanggal 31 Agustus 2015, yang ditandatangani oleh Pengusul : 1. Rochmat Widianto (CRM/ Pengelola Pemasaran Bisnis Komersial). ; 2. Ayu Malliavirasti (Pgs. CA/ Pgs. AMGR Analis Kredit Komersial).
Menyetujui : 1. Forian Yulindra (Pemp SKM/ Pemimpin SKM Surabaya). ; 2. Daryanto Tri Sumardono (Pemp RBW/ Pemimpin Risiko Bisnis Wilayah). ; 3. Atik Apriani (RBM/ Pemimpin Kelompok Risiko Bisnis Komersial). ; 4. I.B.K. Purwa Atmaja (KMB/ Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial). Atas Surat Permohonan Tambahan Fasilitas Kredit Nomor 49/SK/ABI/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 PT. Atlantic Bumi Indo, diberikan keputusan diproses, dikarenakan : 1. Usaha kedepan dinilai prospektif dilihat dari historical dan projection contract. ; 2. Memiliki perkembangan usaha yang positif dan meningkat dalam 2 (dua) tahun terakhir serta scoring debitur > 60%, PT. Atlindo telah memenuhi persyaratan dengan score 100%.
Bahwa selain dilakukan pre screning juga dilakukan : 1. Pengunduhan data Info BI an. Calon Debitur berikut pengurus dan pemegang saham/BI Chek. ; 2. Verifikasi data dan konfirmasi kepada pihak ketiga dhi. pemasok, pembeli dan pihak ketiga lainnya melalui call memo dan kunjungan setempat/on the spot, yaitu :
1) Tanggal 28 Agustus 2015 kepada Oscar selaku Site Project Manager PT. Atlantic Bumi Indo dan kunjungan serta verifikasi jaminan berupa tanah dan bangunan di Perumahan PT. Mas Naga Blok W5 Kav. No. 3, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. ; 2) Tanggal 04 September 2015 kepada Ifa dari KJPP Satria Iskandar Setiawan & Rekan terkait konfirmasi laporan penilaian aset atas aset di Jl. Wonocolo Pabrik Kulit No. 47 A, Surabaya dan tanah dan bangunan di Perumahan PT. Mas Naga Blok W5 Kav. No. 3, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
3) Tanggal 04 September 2015 kepada Eko Wiji Santoso (Komisaris), Agung Astanto Soelaiman (Direktur), Eva Salim (staf keuangan) PT. Atlantic Bumi Indo dan kunjungan lokasi di Jl. Manyar Kertoarjo V No. 69 dan Jl. Tambak Osowilangun No. 3 Gresik. ; 4) Tanggal 04 September 2015 kepada Nela dari KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto., Dadang & Ali untuk dilakukan konfirmasi atas audit laporan keuangan PT. Atalntic Bumi Indo tahun 2014. ; 5) Tanggal 04 September 2015 kepada Edy selaku bagian pembayaran PT. Bukit Asam Prima untuk verifikasi pelanggan PT. Atlindo. ; 6) Tanggal 04 September 2015 kepada Budiono Honggosaputro dari PT. Beringinmas Jaya Abadi untuk verifikasi pelanggan dan kontrak dengan PT. Atlindo.
7) Tanggal 04 September 2015 kepada Vita dari KJPP Satria Iskandar Setiawan & Rekan terkait konfirmasi laporan penilaian aset atas aset di Jl. Wonocolo Pabrik Kulit No. 47 A, Surabaya dan tanah dan bangunan di Jl. Arabica 1 Blok W5 No. No. 3, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. ; 8) Tanggal 04 September 2015 kepada Reski Rumbogo dari PT. Rolimex Kimia Nusamas untuk verifikasi pelanggan dan kontrak dengan PT. Atlindo.
9) Tanggal 04 September 2015 kepada kepada Sukemi selaku staff keuangan PT. Tjiwi Kimia untuk verifikasi pelanggan dan kontrak dengan PT. Atlindo. ; 10) Tanggal 04 September 2015 kepada kepada Hilda selaku staff keuangan PT. Pakerin untuk verifikasi pelanggan dan kontrak dengan PT. Atlindo. ; 11) Tanggal 04 September 2015 kepada kepada Bima dari CV. Sungai Berlian Jaya untuk verifikasi supplier PT. Atlindo. ; 12) Tanggal 04 September 2015 kepada kepada Herman dari PT. Freight Express Indonesia untuk verifikasi supplier PT. Atlindo. ; 13) Tanggal 04 September 2015 kepada kepada Chesdianto dari CV. Indo Bumi Energi untuk verifikasi supplier PT. Atlindo.
3. Penilaian atas agunan tambahan, sebagaimana : 1) Laporan Penilaian Aset dari KJPP Satria Iskandar Setiawan Dan Rekan nomor :R-PPC/SISCO-SBY/SBY/SW/220515.03 tanggal 22 Mei 2015 untuk tanah di Kel. Jemursari, Kec. Wonocolo Surabaya / Jl. Wonocolo Pabrik Kulit No. 47 A. ; 2) Laporan Penilaian Aset dari KJPP Satria Iskandar Setiawan Dan Rekan nomor :R-PPC/SISCO-SBY/SBY/SW/220515.04 tanggal 22 Mei 2015 untuk tanah dan bangunan rumah tinggal di Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau Jl. Arabica 1 Blok W5 No. 03.
4. Analisa Laporan Keuangan & Aspek Perusahaan Lainnya : 1) Laporan Keuangan PT. Atlantic Bumi Indo untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014 dan 2013 oleh Auditor Independen KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadan & Ali Nomor : R.6.2/K/048/06/15 tanggal 26 Juni 2015. ; 2) Laporan Keuangan PT. Atlantic Bumi Indo untuk tahun 31 Desember 2015 oleh Auditor Independen KAP No. : AUR-323/MTD/MLG/VI/2016 tanggal 10 Februari 2016. ; 3) Analisa rasio keuangan, analisa laba rugi dan neraca, analisa rekonsiliasi modal dan harta tetap dan analisa pernyataan pengadaan kas yang dituangkan dalam Formulir Analisa Keuangan tertanggal 03 September 2015. ; 4) Analisa mutasi keuangan yang dituangkan dalam Formulir Riwayat Pembayaran (FRP). ; 5) Analisa manajemen dan pemilik perusahaan, analisa industri, analisa operasional perusahaan yang dituangkan dalam Formulir Informasi Nasabah (FIN). ; 6) Analisa jaminan yang dituangkan dalam Formulir Informasi Agunan tertanggal 01 September 2015.
5. Penilaian Risiko ; 6.Penilaian risiko dituangkan dalam Formulir Rating Nasabah (FRN). ; 7.Analisa proyeksi keuangan dituangkan dalam Formulir Analisa Keuangan tertanggal 03 September 2015. ; 8.Evaluasi Kebutuhan Keuangan ; 9.Evaluasi kebutuhan keuangan dituangkan dalam Formulir Analisa Keuangan tertanggal 03 September 2015. ; 10.Penetapan Struktur Fasilitas Kredit ; 11.Penetapan struktur fasilitas kredit dituangkan dalam Ikhtisar Pengusulan Kredit tertanggal 03 September 2015. Bahwa hasil pre screning, call memo dan survey lapangan / on the spot, kemudian dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) – Korporasi dan Menengah tanggal 08 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh pengusul, yaitu : 1.Rochmat Widianto (CRM/ Pengelola Pemasaran Bisnis Komersial). ; 2. Ayu Malliavirasti (Pgs. CA/ Pgs. AMGR Analis Kredit Komersial). ; 3. Forian Yulindra (Pemp SKM/ Pemimpin SKM Surabaya). ; 4. Daryanto Tri Sumardono (Pemp RBW/ Pemimpin Risiko Bisnis Wilayah). ; 5. Atik Aprian (RBM/ Pemimpin Kelompok Risiko Bisnis Komersial). ; 6. I.B.K. Purwa Atmaja (KMB/ Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial).
Bahwa sebagaimana dokumen Daftar Hadir Rapat Komite Kredit Wilayah PAK Review Dan Tambahan an. PT. Atlantic Bumi Indo No. RBW/15/0065/PAK Tanggal 8 September 2015, Memorandum Analisa Kredit (MAK) – Korporasi dan Menengah tanggal 08 September 2015 tersebut kemudian dibahas oleh Komite Kredit Wilayah yang dihadiri oleh : 1. Andhina Budianie (Head of Business Banking WSY). ; 2. Daryanto Tri Sumardono (Pgs Pemimpin RBW Surabaya). ; 3. Forian Yulindra (Pemimpin SKM Surabaya). ; 4. I.B.K. Purwa Atmaja (Pemimpin Kelompok Bisnis). ; 5. Atik Apriani (Pemimpin Kelompok Resiko). ; 6. Ekaning Ariyanti (CSF). ; 7. Anugroho Rukmito (Head CRG WSY). ; 8. Rochmat Widianto (RM). ; 9. Ayu Malliavirasti (CA).
Bahwa pembahasan oleh Komite Komersial tersebut memutuskan memberikan persetujuan atas permohonan tambahan fasilitas kredit PT. Atlantic Bumi Indo, dimana persetujuan tersebut diberikan oleh : 1. Andhina Budianie (Head of Business Banking WSY). ; 2. Daryanto Tri Sumardono (Pgs Pemimpin RBW Surabaya), sebagaimana Nota Keputusan Komite Kredit (NK3) tanggal 22 September 2015.
Bahwa kemudian melalui Surat Nomor : SBM/1/378/R tanggal 28 September 2015 perihal keputusan kredit, Sentra Kredit Menengah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya memberitahukan kepada PT. Atlantic Bumi Indo, bahwa permohonan tambahan fasilitas kredit dapat disetujui dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Kredit Nomor SBM/1/378/R tanggal 28 September 2015.
Bahwa selanjutnya Sentra Kredit Menengah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya selaku Kreditur dengan PT Atlantic Bumi Indo selaku Debitur sepakat membuat dan menandatangani : Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015 dengan maksimum kredit sebesar Rp. 22.400.000.000,- (dua puluh dua milyar empat ratus juta rupiah.
Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 30 September 2015, dengan perincian :
1.Bentuk dan tujuan kredit : kredit modal kerja dengan tujuan untuk pembiayaan modal kerja atas kontrak yang diterima dari PT. Bukit Asam Prima PT. Tjiwi Kimia, PT. Pakerin, PT. Rolimex Kimia Nusamas, PT. Beringinmas Jaya Abadi, PT. Sinar Bara Makmur.
2.Sifat Kredit : Plafond / Revolving. ; 3.Jangka Waktu : sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2016 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak.
4. Agunan Tambahan : 1) Tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 299 tanggal 11 Agustus 1995 dan telah di ikat HT I No. 06231/2014 tanggal 01 Oktober 2014. ; 2) Agunan tambahan berupa tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i sebagaimana SHGB No. 1047/banguntapan tanggal 14 Agustus 2014 dan akan dibalik nama menjadi Agung Astanto Soelaiman dan telah di ikat HT I No. 04922/2014 tanggal 24 Desember 2014.
3) Tanah di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta atas nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 985 tanggal 23 Maret 1990. ; 4) Tanah di Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan sebagaimana SHM No. 673 desa/Kel. Lamaru Tgl 23 Desember 1997, SHM No. 648 tanggal 24 April 1997, SHM No. 725 tanggal 27 Februari 1999 atas nama Eko Wiji Santoso dan telah di ikat HT I No. 2217/2015 tanggal 29 Juni 2015. ; 5) Tanah di Kel. Jemursari, Kec. Wonocolo Surabaya / Jl. WONOCOLO Pabrik Kulit No. 47 A sebagaimana SHM 2684 tanggal 03 September 2013 atas nama Agung Astanto Soelaiman. ; 6) Tanah dan Bangunan, Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau Jl. Arabica 1 Blok W5 No. 03 sebagaimana SHM No. 640 tanggal 11 Maret 1992 atas nama Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa atas 6 (enam) agunan tambahan tersebut memiliki nilai taksasi sebesar Rp.29.904.438.000 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Bahwa atas agunan tambahan tersebut nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan I senilai tersebut. Bahwa atas Perjanjian Kredit Nomor 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 30 September 2015 tersebut beberapa kali di lakukan perubahan yaitu : 1. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 23 Juni 2016. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 September 2016. ; 2. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (2) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 23 September 2016. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2016. ; 3. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (3) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,-tanggal 2 November 2016. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Desember 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 2017.
4. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (4) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 20 Juni 2017. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 23 September 2017. ; 5. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (5) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 22 September 2017. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Desember 2017.
6. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (6) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 11 Desember 2017. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Desember 2017 sampai dengan tanggal 23 Maret 2018.
Bahwa pada pokoknya atas permohonan fasilitas kredit maupun permohonanan tambahan fasilitas kredit PT. Atlantic Bumi Indo kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya, disetujui dan dituangkan dalam suatu perjanjian kredit , yaitu : 1. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014 (KMK I). ; 2. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014 (KMK II). ; 3. Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015 (KMK III).
Bahwa maksimum kredit setelah perubahan perjanjian kredit atas ketiga perjanjian kredit tersebut adalah : 1. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum kredit setelah perubahan perjanjian kredit adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). ; 2. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum kredit setelah perubahan perjanjian kredit adalah sebesar Rp. 34.600.000.000,- (tiga puluh empat milyar enam ratus juta rupiah). ; 3. Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015 dengan maksimum kredit setelah perubahan perjanjian kredit adalah sebesar Rp. 22.400.000.000,- tanggal 30 September 2015. Bahwa agunan tambahan setelah perubahan perjanjian kredit atas ketiga perjanjian kredit tersebut adalah Agunan Tambahan : 1.Tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 299/Kelurahan Tenggilis Mejoyo dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 389/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan SHT nomor : 06231/2014 tanggal 01 Oktober 2014.
2.Tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHGB No. 1047/Banguntapan dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 290/2014 tanggal 17 November 2014 dan SHT nomor : 04922/2014 tanggal 24 Desember 2014.
3.Tanah di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta atas nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHGB No. 776/Sukoharjo dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 493/2015 tanggal 24 April 2015 dan SHT nomor : 01914/2016 tanggal 22 Maret 2016.
4.Tanah di Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan sebagaimana SHM No. 673 desa/Kel. Lamaru Tgl 23 Desember 1997, SHM No. 648 tanggal 24 April 1997, SHM No. 725 tanggal 27 Februari 1999 atas nama Eko Wiji Santoso d dan telah di ikat Hak Tanggungan sebagaimana SHT nomor : 2217/2015 tanggal 29 Juni 2015.
5.Tanah di Kel. Jemursari, Kec. Wonocolo Surabaya / Jl. Wonocolo Pabrik Kulit No. 47 A atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM 2684/Kelurahan Jemur Wonosari dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 85/2015 tanggal 26 Oktober 2016 dan SHT nomor : 8513/2015 tanggal 23 November 2015.
6. Tanah dan bangunan rumah tinggal di Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau Jl. Arabica 1 Blok W5 No. 03 atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 640/Kelurahan Pondok Kopi dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 131/2015 tanggal 03 Desember 2015 dan SHT nomor : 06130/2015 tanggal 29 Desember 2015.
Bahwa jaminan pribadi setelah perubahan perjanjian kredit atas ketiga perjanjian kredit tersebut adalah : Jaminan perorangan (Personal Guarantee/Borghtocht), yaitu : 1. Agung Astanto Soelaiman berdasarkan Akta Jaminan Pribadi (Borghtocht) nomor 82 tanggal 24 Juli 2014. ; 2. Eko Wiji Santoso berdasarkan Akta berdasarkan Akta Jaminan Pribadi (Borghtocht) nomor 81 tanggal 24 Juli 2014.
Bahwa atas fasilitas kredit yang diterima oleh PT. Atalntic Bumi Indo dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya, telah dilakukan beberapa kali pencairan sejak periode tanggal 25 Juli 2014 s/d tanggal 18 Agustus 2016, dengan riwayat sebagai berikut : 1. Riwayat pencairan atau penarikan dana kredit sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 24 Juli 2014 (KMK - I), dengan rincian sebagai berikut :
1. Riwayat pencairan atau penarikan dana kredit sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp.3.000.000.000,- tanggal 24 Juli 2014 (KMK - I), dengan rincian sebagai berikut : Bahwa pencairan didahului dengan permohonan pencairan kredit yang dibuat secara tertulis oleh PT. Atlantic Bumi. Bahwa kemudian dilakukan proses analisa dan verifikasi dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap permohonan pencairan tersebut, yaitu verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh PT. Atlantic Bumi Indo. Verifikasi dilakukan kepada PT. Atlantic Bumi Indo, melalui mekanisme call memo dan dituangkan dalam suatu memorandum. Setelah disetujui maka akan dilakukan pencairan kredit.
2. Riwayat pencairan atau penarikan dana kredit sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 14.063 KMK Revolving Plafond Maksimum Rp.34.600.000.000,- tanggal 24 Juli 2014 (KMK-II), adalah sebagai berikut :
Bahwa pencairan didahului dengan permohonan pencairan kredit yang dibuat secara tertulis oleh PT. Atlantic Bumi. Bahwa kemudian dilakukan proses analisa dan verifikasi dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap permohonan pencairan tersebut, yaitu verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh PT. Atlantic Bumi Indo, Verifikasi dilakukan kepada debitur PT. Atlantic Bumi Indo, supllier dan buyer melalui mekanisme call memo dan dituangkan dalam suatu memorandum. Setelah disetujui maka akan dilakukan pencairan kredit dengan pemindahbukuan dari rekening pencairan pinjaman atas nama PT. Atlantic Bumi Indo ke rekening supplier.
3. Riwayat pencairan atau penarikan dana kredit sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 15.082 KMK Revolving Plafond Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 30 September 2015 (KMK III), adalah sebagai berikut :
Bahwa pencairan didahului dengan permohonan pencairan kredit yang dibuat secara tertulis oleh PT. Atlantic Bumi. Bahwa kemudian dilakukan proses analisa dan verifikasi dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap permohonan pencairan tersebut, yaitu verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh PT. Atlantic Bumi Indo, Verifikasi dilakukan kepada debitur PT. Atlantic Bumi Indo, supllier dan buyer melalui mekanisme call memo dan dituangkan dalam suatu memorandum. Setelah disetujui maka akan dilakukan pencairan kredit, dimana pencairan dilakukan ke rekening supplier atau rekening lain yang ditunjuk (Rekening Giro Debitur).
Bahwa atas pencairan kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya yang belum dilakukan pembayaran total adalah sebesar Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah), yaitu :
Bahwa rincian atas pencairan kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya yang belum dilakukan pembayaran total sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah), adalah sebagai berikut :
1. Didasarkan pada Perjanjian Kredit Nomor 14.064 (KMK I) terdapat pencairan plafond kredit yang bermasalah atau tidak terbayar total sebesar Rp. 3.000.000.000,-
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan permohonan pencairan kredit sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) berdasarkan Surat Nomor 55/SK/ABI/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014, kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya. Atas permohonan pencairan kredit dari PT Atlantic Bumi Indo tersebut, pihak BNI menyetujui permohonan pencairan tersebut sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) melalui Memo Nomor : RBW/15/335/2014 tanggal 25 Juli 2014, yang ditandatangani oleh :
Pejabat Pengusul : 1. Ayu Malliavirasti (Pgs. CA). ; 2. Rochmat Widianto (CM). ; 3. Imantara Rachmanu (RBM). ; 4. I.B.K. Purwa Atmaja (KMB).
Pejabat Pemutus : 1. Didik Eko Sudarmanto (Pemimpin RBW Surabaya). ; 2. Forian Yulindra (Pemimpin SKM Surabaya). Bahwa atas Perjanjian Kredit Nomor 14.064 (KMK I) Plafond Maksimum Rp. 3.000.000.000,- terdapat Memo Disposisi PT. Atlantic Bumi Indo No. RBW/15/335/2014 tanggal 25 Juli 2014 untuk pencairan kredit, dimana pencairan kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya yang disetujui pencairan kreditnya dan dananya telah dicairkan tetapi belum dilakukan pembayaran, yaitu :
Melalui persetujuan atas memo tersebut di atas, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya melakukan pencairan kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan cara melakukan pemindahbukuan dari rekening pinjaman No. 347037469 a.n. PT. Atlantic Bumi Indo ke rekening giro PT Atlantic Bumi Indo nomor rekening 1232277777. Bahwa dana kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) telah dipindahbukukan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ke rekening giro atas nama PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surabaya pada tanggal 25 Juli 2014. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 25 Juli 2014 PT. Atlantic Bumi Indo melakukan penarikan atas dana kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut dengan menggunakan cek nomor CL727277.
Bahwa atas rekening giro PT Atlantic Bumi Indo nomor rekening 1232277777 di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, pada periode tanggal 25 Juli 2014, Agung Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo adalah sebagai pihak yang melakukan pembukaan rekening pada tanggal 22 Mei 214 dan juga sebagai pemegang hak tanda tangan atas rekening tersebut.
2. Didasarkan pada Perjanjian Kredit Nomor 14.063 (KMK II) terdapat pencairan plafond kredit yang bermasalah atau tidak terbayar total sebesar Rp. 34.600.000.000,- yaitu pencairan/penarikan kredit dengan perincian sebagai berikut :
Prosedur pencairan atau penarikan kredit sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 14.063 KMK Revolving Plafond Maksimum Rp.34.600.000.000,- tanggal 24 Juli 2014 (KMK-II), adalah sebagai berikut :
1. Permohonan pencairan kredit yang dibuat secara tertulis oleh PT Atlantic Bumi dengan melampirkan dokumen : a. Kontrak/copy kontrak yang diterima oleh PT Atlantic Bumi dari pihak ketiga (PT. Beringinmas Jaya Abadi, PT. Sinar Bara Makmur). ; b. Dokumen perintah pengapalan/dokumen sejenis lainya. ; c. Copy invoice dari supllier. ; d. Surat pernyataan debitur yang menyatakan bahwa kontrak masih berlaku, tidak mendapatkan pembiayaan dari bank lain, belum dibayarkan, belum dinegoisasikan dan dijaminkan ke pihak lain, surat kuasa mendebet rekening escrow.
2. Proses analisa dan verifikasi dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap permohonan pencairan tersebut, yaitu verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh PT. Atlantic Bumi Indo, Verifikasi dilakukan kepada debitur PT. Atlantic Bumi Indo, supllier dan buyer melalui mekanisme call dan dituangkan dalam suatu memorandum. ; 3. Melakukan perhitungan kecukupan agunan. ; 4. Maksimal pembiayaan sebesar 75% dari nilai invoice. ; 5. Setelah disetujui maka akan dilakukan pencairan kredit dengan pemindahbukuan dari rekening pencairan pinjaman atas nama PT Atlantic Bumi Indo ke rekening supllier (CV Indo Bumi Energy).
6. Setelah barang diterima buyer PT. Atlantic Bumi Indo yaitu PT. Beringinmas Jaya Abadi atau PT. Sinar Bara Makmur maka buyer harus melakukan pembayaran kepada PT. Atlantic Bumi Indo dalam jangka waktu yang ditentukan dengan cara buyer melakukan pemindahbukuan ke rekening pencairan pinjaman PT. Atlantic Bumi Indo yang ada di PT. BNI (Persero) Tbk. ; 7. Bahwa setelah pembayaran di terima maka PT. BNI (Persero) Tbk., akan melakukan pendebetan guna pelunasan pencairan pinjaman dimaksud. Bahwa atas Perjanjian Kredit Nomor 14.063 KMK Revolving Plafond Maksimum Rp. 34.600.000.000,- tanggal 24 Juli 2014 (KMK-II), yang pencairanya didahului dengan memorandum kredit sebagaimana tertuang dalam Formulir Pengawasan Sirkulasi (BNI.134.A), terdapat 8 (delapan) memorandum pencairan kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya yang disetujui pencairan kreditnya dan dananya telah dicairkan tetapi belum dilakukan pembayaran, yaitu :
1. Memorandum Disposisi Plafond KMK RBW/15/931/Memo/2015 tanggal 29 Desember 2015 dengan total pencairan sebesar Rp. 19.300.000.000,- dan dicairkan dengan 5 (lima) kali pencairan yang salah satunya sebesar Rp. 3.800.000.000,- dan belum terbayar (untuk KMK II)
Komite Kredit : Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Credit Analyst (CA) ; Rochmat Widianto : Relationship Manager (RM) ; Atik Apriani : Pemimpin Kelompok Risiko Bisnis Komersial (RBM); I.B.K. Purwa Atmaja : Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Daryanto Tri Sumardono : Pejabat Sementra (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
2. Memorandum Disposisi Plafond KMK RBW/15/134/Memo/2016 tanggal 15 Februari 2016 dengan total pencairan sebesar Rp. 7.000.000.000,- yang dicairkan dengan 2 kali pencairan untuk KMK II masing-masing sebesar Rp. 2.500.000.000,- sehingga total pencairan adalah Rp. 5.000.000.000,- untuk KMK II Komite Kredit : Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Credit Analyst (CA) Ira Wahdini : Relationship Manager (RM) Pengganti ; Atik Apriani : Pemimpin Kelompok Resiko Bisnis Komersial (RBM) IBK Purwa Atmaja : Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra) : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
3. Memorandum Disposisi Plafond KMK II - Plafond dan KMK III - Plafond RBW/15/272/Memo/2016 tanggal 31 Maret 2016 dengan total pencairan sebesar Rp. 1.300.000.000,- untuk KMK II Komite Kredit : Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Credit Analyst (CA) Rochmat Widianto : Relationship Manager (RM) Atik Apriani : Pemimpin Kelompok Resiko Bisnis Komersial (RBM) IBK Purwa Atmaja : Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra) : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
4. Memorandum Disposisi Plafond KMK II - Plafond SBM/Memo/103/2016 tanggal 11 Mei 2016 dengan total pencairan sebesar Rp. 4.600.000.000,- yang dicairkan dengan 2 kali pencairan masing-masing sebesar Rp. 2.300.000.000,-. (untuk KMK II). Komite Kredit :
Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Relationship Manager (RM) Adi Lamda : Senior Relationship Manager (SRM) Pengganti Lilik Eka Rahmatika : Pejabat Sementara Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
1. Memorandum Disposisi Plafond KMK II - Plafond dan KMK III - Plafond SBM/Memo/307/2016 tanggal 21 Juni 2016 dengan total pencairan sebesar Rp. 5.200.000.000,- yang dicairkan sebesar Rp. 2.600.000.000,- (untuk KMK II) Komite Kredit :
Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Relationship Manager (RM) Ira Wahdini : Senior Relationship Manager (SRM) Lilik Eka Rahmatika : Pejabat Sementara Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
2. Memorandum Disposisi Plafond KMK II - Plafond dan KMK III - Plafond SBM/Memo/329/2016 tanggal 24 Juni 2016 dengan total pencairan sebesar Rp.2.800.000.000,-Komite Kredit : Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Relationship Manager (RM) Ira Wahdini : Senior Relationship Manager (SRM) Lilik Eka Rahmatika : Pejabat Sementara Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM) 3. Memorandum Disposisi Plafond KMK II - Plafond dan KMK III - Plafond SBM/Memo/364/2016 tanggal 30 Juni 2016 dengan total pencairan sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk KMK II. Komite Kredit : Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Relationship Manager (RM) Ira Wahdini : Senior Relationship Manager (SRM) Lilik Eka Rahmatika : Pejabat Sementara Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
4. Memorandum Disposisi Plafond KMK II - Plafond dan KMK III - Plafond SBM/Memo/461/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dengan total pencairan sebesar Rp. 11.200.000.000,- yang dicairkan dengan 4 kali pencairan masing-masing sebesar Rp. 2.800.000.000,- dimana terdapat 1 pencairan hanya dicairkan sebesar Rp. 2.500.000.000,- karena pencairan kredit telah mencapai plafond maksimal sehingga total kredit yang bisa dicairkan adalah Rp. 10.900.000.000,-, (untuk KMK II). Komite Kredit : Pejabat Penggusul
Ayu Malliavirasti : Relationship Manager (RM) Ira Wahdini : Senior Relationship Manager (SRM) Lilik Eka Rahmatika : Pejabat Sementara Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM) melalui persetujuan atas memo tersebut di atas, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya melakukan pencairan kredit untuk KMK II total sebesar Rp. 34.600.000.000,- (tiga puluh empat milyar enam ratus juta rupiah) dengan cara melakukan pemindahbukuan dari rekening pencairan pinjaman atas nama PT. Atlantic Bumi Indo ke rekening CV. Indo Bumi Energy sebagai supplier
Maupun ke rekening PT. Atlantic Bumi Indo. Bahwa dana kredit sebesar Rp. 34.600.000.000,- (tiga puluh empat milyar enam ratus juta rupiah) telah dipindahbukukan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk baik ke rekening atas nama CV. Indo Bumi Energy di Bank Mandiri Gubeng Surabaya No. Rek. 1420071277775 total sebesar Rp. 34.350.000.000,- (tiga puluh empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) maupun ke rekening atas nama PT. Atlantic Bumi Indo di Bank BNI Surabaya No. Rek. 1232277777 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan Surat Permohonan Pencairan Kredit yang ditandatangani oleh Agung Astanto Soelaiman dengan melampirkan dokumen fiktif, yaitu :
1. Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Beringinmas Jaya Abadi sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Budiono Honggosaputro selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi.
Bahwa Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Beringinmas Jaya Abadi sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Budiono Honggosaputro selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi
Yang sebenarnya adalah Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Beringinmas Jaya Abadi sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Budiono Honggosaputro selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi. Bahwa terdapat perbadaan antara Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 dan Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015 :
1) Perbedaan tanggal pernjanjian yaitu tanggal 11 Agustus 2015 dan tanggal 18 Agustus 2015. ; 2) Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015.
Pasal 4 angka 2 Kuantitas 90.000 MT (+ 10%) @ 15.000 MT/Bulan. Sedangkan Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015. Pasal 4 angka 2 Kuantitas 15.000 MT (+ 10%) untuk 2 x Pengapalan. 3) Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015. Pasal 6 angka 1 Jadwal Pengapalan : Bulan September 2015 – Februari 2016 (2 Tongkang/bulan).
Sedangkan Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015. Pasal 6 angka 1 Jadwal Pengapalan : Shipment 1 tanggal 15 – 18 Agustus 2015 dan Shipment 2 tanggal 25 – 27 Agustus 2015.
4) Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015. Pasal 9 Pembayaran Cara pembayaran batubara oleh pembeli kepada penjual dilakukan dengan Teleghraphic Transfer (TT) ke rekening penjual 1 (satu) bulan setelah invoice diterima.
sedangkan Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015
Pasal 9 Pembayaran : Cara pembayaran batubara oleh pembeli kepada penjual dilakukan dengan Teleghraphic Transfer (TT) ke rekening Penjual dengan ketentuan pembayaran adalah sebagai berikut :
Pembayaran Down Payment pertama sebesar 50% (lima puluh persen) dari total kontrak batu bara (50% x 15.000 MT x Rp. 762.500) dibayar oleh pembeli pada saat tanda tangan kontrak.
Pembayara kedua, sebesar 40% (empat puluh persen) dari total kargo batubara setiap tongkangnya dibayar oleh pembeli pada saat proses pemuatan batubara.
Pembayaran ketiga, sebesar 8% (delapan persen) dari total kargo batubara dibayar oleh pembeli pada saat penyerahan dokumen pengapalan dan certificate of analys (COA) kepada pembeli.
Pelunasan pembayaran sebesar sisa tonase dari berat timbangan di pelabuhan bongkar yaitu pelabuhan jasatama gresik dibayar oleh pembeli pada saat selesai pembongkaran batubara.
Pembayaran dilakukan melalui qq Teleghraphic Transfer (TT) kepada Penjual : Account name : PT. Atlantic Bumi Indo Bank Nama : Mandiri, Cab. Surabaya – Gubeng Bank Address : Surabaya Account Number : 142.000.998.7784
Data Bank Pembeli Account name : PT. Beringinmas Jaya Abadi Bank Name : Permata Bank, Cab. Tunjungan Bank Address : Surabaya Account Number : 290-198-6048
5) Bahwa tanda tangan dan paraf Budiono Honggosaputro selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi dalam Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015, menurut keterangan Budiono Honggosaputro adalah bukan tanda tangannya.
2. Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia dengan Nomor Kontrak : 0557/SBM-ABI/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi.
3. Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia Nomor Kontrak : 133/SBM-ABI/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi.
Bahwa Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia dengan Nomor Kontrak : 0557/SBM-ABI/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 dan Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia Nomor Kontrak : 133/SBM-ABI/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi, menurut keterangan Chen Yao Tong adalah bukan tanda tangannya.
4. Commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy yang ditanda tangani oleh Chesdianto selaku Direktur, yang memuat payment instruction ke rekening Bank Mandiri Gubeng Surabaya atas nama CV. Indo Bumi Energy No. Rek. 1420071277775.
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo dalam permohonan pencairan kreditnya melampirkan commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy yang ditandatangani oleh Chesdianto selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy. Bahwa Direktur CV. Indo Bumi Energy bukanlah Chesdianto melainkan Agung Astanto Soelaiman yang juga merupakan Direktur PT. Atlantic Bumi Indo. Agung Astanto Soelaiman menjadi Direktur CV. Indo Bumi Energy tanggal 15 April 2011 sebagaimana Akta Pemasukan dan Pengeluaran Anggota Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Indo Bumi Energy No. 15 tanggal 15 April 2011 yang dibuat dihadapan Yuni Astuti, S.H., Notaris di Kota Balikpapan.
Bahwa rekening Bank Mandiri Gubeng Surabaya atas nama CV. Indo Bumi Energy No. Rek. 1420071277775 dibuka oleh Agung Astanto Soelaiman selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy pada tanggal 31 Mei 2011, dimana atas rekening tersebut yang memiliki hak untuk melakukan transaksi / pemilik specimen tanda tangan (CIF) adalah Agung Astanto Soelaiman.
3. Didasarkan pada Perjanjian Kredit Nomor 15.082 (KMK III) terdapat pencairan plafond kredit yang bermasalah atau tidak terbayar total sebesar Rp. 22.400.000.000,- yaitu pencairan/penarikan kredit dengan perincian sebagai berikut :
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
1. Memorandum Disposisi Plafond KMK II - Plafond dan KMK III - Plafond SBM/Memo/461/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dengan pencairan untuk KMK III sebesar Rp. 3.200.000.000,-. Komite Kredit : Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Relationship Manager (RM) Ira Wahdini : Senior Relationship Manager (SRM) Lilik Eka Rahmatika : Pejabat Sementara Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
2. Memorandum Disposisi KMK III - Plafond SBM/Memo/542/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dengan total pencairan sebesar Rp. 1.100.000.000,- untuk KMK III). Komite Kredit : Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Relationship Manager (RM) Ira Wahdini : Senior Relationship Manager (SRM) Lilik Eka Rahmatika : Pejabat Sementara Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Aditya Suprajogi : Pemimpin (RBW) Subchan Wahyudi : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
Melalui persetujuan atas memo tersebut di atas, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya melakukan pencairan kredit untuk KMK III total sebesar Rp. 22.400.000.000,- (dua puluh dua milyar empat ratus juta rupiah) dengan cara melakukan pemindahbukuan dari rekening pencairan pinjaman atas nama PT. Atlantic Bumi Indo ke rekening Bank BNI Surabaya atas nama PT. Atlantic Bumi Indo nomer rekening 1298877777 total sebesar Rp. 22.150.000.000,- (dua puluh dua milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan ke rekening Bank BNI Surabaya atas nama PT. Atlantic Bumi Indo nomer rekening 1232277777 total sebesar Rp. Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan Surat Permohonan Pencairan Kredit yang ditandatangani oleh Agung Astanto Soelaiman dengan melampirkan dokumen fiktif, yaitu :
1. Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia dengan Nomor Kontrak : 0557/SBM-ABI/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi.
2. Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia Nomor Kontrak : 133/SBM-ABI/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi. Bahwa Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia dengan Nomor Kontrak : 0557/SBM-ABI/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 dan Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia Nomor Kontrak : 133/SBM-ABI/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi, menurut keterangan Chen Yao Tong adalah bukan tanda tangannya.
Bahwa rincian penerima pencairan kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya yang dananya telah dicairkan tetapi belum dilakukan pembayaran,
Bahwa kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya dinyatakan macet / kolektibilitas 5 per tanggal 30 September 2018, dengan riwayat kolektibilitas kredit sebagai berikut : 1. Kolektibilitas 2 per tanggal 31 Desember 2017. ; 2. Kolektibilitas 3 per tanggal 31 Januari 2018. ; 3. Kolektibilitas 4 per tanggal 28 Februari 2018. ; 4. Kolektibilitas 5 per tanggal 30 September 2018.
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo pernah diberikan Surat Peringatan terkait tunggakan kreditnya di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya, yaitu: 1. Surat Peringatan/Somasi I (Pertama) Nomor : SBM/1/569/R tanggal 28 November 2017. ; 2. Surat Peringatan/Somasi II (Kedua) Nomor : SBM/1/579/R tanggal 04 Desember 2017. ; 3. Surat Peringatan/Somasi III (Ketiga) Nomor : SBM/1/002/R tanggal 05 Januari 2018.
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo melakukan pembayaran guna penurunan pokok pinjaman yaitu sebesar Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut : 1. Tanggal 30 Mei 2018 pembayaran penurunan pokok pinjaman atas nama PT. Atlantic Bumi Indo sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). ; 2. Tanggal 20 Maret 2019 pembayaran penurunan pokok pinjaman atas nama PT. Atlantic Bumi Indo sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa pembayaran guna penurunan pokok pinjaman PT. Atlantic Bumi Indo yaitu sebesar Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah), dicatatkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Surabaya untuk mengurangi untuk mengurangi utang pokok atas pencairan dana KMK II, yaitu :
Bahwa outstanding kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya per tanggal 31 Mei 2021, adalah sebagai berikut : 1. Jumlah utang pokok PT. Atlantic Bumi Indo kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk per tanggal 31 Mei 2021 adalah sebesar Rp. 59.390.000.000,- (lima puluh sembilan milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). ; 2. Jumlah total utang pokok ditambah bunga, denda dan biaya PT. Atlantic Bumi Indo kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk per tanggal 31 Mei 2021 adalah sebesar Rp. 81.751.520.222,- (delapan puluh satu milyar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).
Bahwa atas agunan tambahan, setelah kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya dinyatakan macet/ kolektibilitas 5 per tanggal 30 September 2018, kemudian dilakukan penilaian untuk kepentingan lelang, yaitu : 1) Laporan Penilaian Aset No. Laporan : 00439/2.0027-08/PI/07/0326/1/IX/2019 tanggal 24 September 2019 oleh KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan, untuk tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 299/Kelurahan Tenggilis Mejoyo dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 389/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan SHT nomor : 06231/2014 tanggal 01 Oktober 2014 dengan nilai pasar Rp. 4.568.000.000,- (empat milyar lima ratus enam puluh delapan juta rupiah).
2) Laporan Penilaian Aset No. Laporan :00154/2.0055-02/PI/07/0176/1/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 oleh KJPP Toto Suharto & Rekan, untuk tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHGB No. 1047/Banguntapan dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 290/2014 tanggal 17 November 2014 dan SHT nomor : 04922/2014 tanggal 24 Desember 2014 dengan nilai pasar Rp. 4.135.400.000,- (empat milyar seratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
3) Laporan Penilaian Aset File Nomor : 00255/2.0078-02/PI/07/0542/1/VIII/2020 tanngal 07 Agustus 2020 di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta atas nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHGB No. 776/Sukoharjo dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 493/2015 tanggal 24 April 2015 dan SHT nomor : 01914/2016 tanggal 22 Maret 2016 dengan nilai pasar Rp.2.475.000.000,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
4) Laporan Penilaian Aset No. Laporan : 00441/2.0027-08/PI/07/0326/1/IX/2019 tanggal 24 September 2019 oleh KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan, untuk tanah di Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan sebagaimana SHM No. 673 desa/Kel. Lamaru Tgl 23 Desember 1997, SHM No. 648 tanggal 24 April 1997, SHM No. 725 tanggal 27 Februari 1999 atas nama Eko Wiji Santoso d dan telah di ikat Hak Tanggungan sebagaimana SHT nomor : 2217/2015 tanggal 29 Juni 2015 dengan nilai pasar Rp.4.452.000.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh dua juta rupiah).
5) Laporan Penilaian Aset No. Laporan : 00440/2.0027-08/PI/07/0326/1/IX/2019 tanggal 24 September 2019 oleh KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan, untuk tanah di Kel. Jemursari, Kec. Wonocolo Surabaya / Jl. Wonocolo Pabrik Kulit No. 47 A atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM 2684/Kelurahan Jemur Wonosari dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 85/2015 tanggal 26 Oktober 2016 dan SHT nomor : 8513/2015 tanggal 23 November 2015 dengan nilai pasar Rp. 14.126.000.000,- (empat belas milyar seratus dua puluh enam juta rupiah).
6) Laporan Penilaian Aset No. Laporan :00153/2.0055-02/PI/07/0176/1/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 oleh KJPP Toto Suharto & Rekan dan bangunan rumah tinggal di Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau Jl. Arabica 1 Blok W5 No. 03 atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 640/Kelurahan Pondok Kopi dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 131/2015 tanggal 03 Desember 2015 dan SHT nomor : 06130/2015 tanggal 29 Desember 2015 dengan nilai pasar Rp. 1.268.600.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh delapan juta enam ratus rupiah).
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Agung Astanto Soelaiman, sengaja menggunakan dokumen, data dan keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dalam proses kredit PT. Atlantic Bumi Indo sehingga PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya menyetujui dan mencairkan dana kredit dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukanya, sehingga PT. Atlantic Bumi Indo tidak dapat membayar kewajiban kreditnya kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan : 1. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014. ; 2. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014. ; 3. Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015.
Pasal 18, Pernyataan Dan Jaminan Penerima Kredit. Penerima Kredit dengan ini menyatakan dan menjamin Bank mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa Anggaran Dasar perusahaan dan perubahan-perubahanya sebagaimana termaktub di dalam Akta Pendirian tanggal 14 Februari 2008 No. 26 yang dibuat oleh dan dihadapan Tantien Bintarti, S.H., Notaris di Sidoarjo, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 07 Agustus 2008 Nomor : AHU-48489.AH.01.01 Tahun 2008, bertalian dengan Akta Berita Acara tanggal 9 Desember 2010 nomor 02 yang dibuat oleh dan dihadapan Slamet Soepratikno, S.H., Notaris di Surabaya,
Terakhir bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 9 April 2012 No. 30 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Wahyu Jatmiko Wati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 19 Juni 2012 Nomor : AHU-33541.AH.01.02 Tahun 2012.
f. Bahwa semua dokumen, data dan keterangan yang telah diberikan oleh penerima kredit adalah lengkap dan benar.
Bahwa akibat perbuatan Agung Astanto Soelaiman telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu : diri terdakwa Agung Astanto Soelaiman, PT. Atlantic Bumi Indo, CV. Indo Buni Energy.
Bahwa akibat perbuatan Agung Astanto Soelaiman mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, sebesar Rp.28.365.000.000 (dua puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
1. Pencairan Kredit : Rp. 60.000.000.000,-
2. Pembayaran Pokok : Rp. 610.000.000,-
3. Agunan Tambahan : Rp. 31.025.000.000,- -
Total Rp. 28.365.000.000,-
Perbuatan terdakwa Agung Astanto Soelaiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Jnt)
1. Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010 yang keduanya dibuat dihadapan Slamet Soepratikno, S.H., Notaris di Surabaya beserta turunan atau penegasanya, dimana Arnold Cahyomulyono Waskito yang pada tahun 2010 dibuat telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya kembali dibuat menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada tahun 2017. Hal ini menegaskan bahwa Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010 adalah dibuat dengan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Arnold Cahyomulyono Waskito selaku Komisaris PT. Atlantic Bumi Indo.
2. Akta Jual Beli Saham No. 28 tanggal 15 Juni 2017 dan Akta Berita Acara Rapat PT. Atlantic Bumi Indo Nomor 29 tanggal 15 Juni 2017 yang keduanya dibuat dihadapan Alexandra Pudentiana, S.H., Notaris di Surabaya, dimana Agung Astanto Soelaiman yang pada Juni 2017 telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya kembali dibuat menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada Juli 2017.
Bahwa atas permohonan fasilitas kredit dan permohonan tambahan fasilitas kredit PT. Atlantic Bumi Indo, disetujui oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya, sebagaimana :
1. Surat Keputusan Kredit Nomor SBM/1/288/R tanggal 15 Juli 2014, yang kemudian diterbitkan : 1). Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum/plafond kredit yang terakhir setelah diadendum sebesar Rp. 34.600.000.000,- (tiga puluh tiga puluh empat milyar enam ratus juta rupiah); dan 2). Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum kredit yang terakhir setelah diadendum sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
2. Surat Keputusan Kredit Nomor SBM/1/378/R tanggal 28 September 2015, yang kemudian diterbitkan : Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015 dengan maksimum/plafond kredit yang terakhir setelah diadendum sebesar Rp. 22.400.000.000,-.
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan Surat Permohonan Pencairan Kredit yang ditandatangani oleh Terdakwa Agung Astanto Soelaiman dengan melampirkan dokumen fiktif, yaitu :
1. Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Beringinmas Jaya Abadi sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Budiono Honggosaputro selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi. Bahwa Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Beringinmas Jaya Abadi sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Budiono Honggosaputro selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi yang sebenarnya adalah Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Beringinmas Jaya Abadi sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Budiono Honggosaputro selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi.
Bahwa terdapat perbadaan antara Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 dan Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015 :
2. Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia dengan Nomor Kontrak : 0557/SBM-ABI/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi.
Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia Nomor Kontrak : 133/SBM-ABI/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi.
Bahwa Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia dengan Nomor Kontrak : 0557/SBM-ABI/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 dan Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia Nomor Kontrak : 133/SBM-ABI/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi, menurut keterangan Chen Yao Tong adalah bukan tanda tangannya.
3. Commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy yang ditanda tangani oleh Chesdianto selaku Direktur, yang memuat Payment Instruction ke rekening Bank Mandiri Gubeng Surabaya atas nama CV. Indo Bumi Energy No. Rek. 1420071277775.
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo dalam permohonan pencairan kreditnya melampirkan Commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy yang ditandatangani oleh Chesdianto selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy. Bahwa Direktur CV. Indo Bumi Energy bukanlah Chesdianto melainkan Agung Astanto Soelaiman yang juga merupakan Direktur PT. Atlantic Bumi Indo. Agung Astanto Soelaiman menjadi Direktur CV. Indo Bumi Energy tanggal 15 April 2011 sebagaimana Akta Pemasukan dan Pengeluaran Anggota Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Indo Bumi Energy No. 15 tanggal 15 April 2011 yang dibuat dihadapan Yuni Astuti, S.H., Notaris di Kota Balikpapan.
Bahwa rekening Bank Mandiri Gubeng Surabaya atas nama CV. Indo Bumi Energy No. Rek. 1420071277775 dibuka oleh Agung Astanto Soelaiman selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy pada tanggal 31 Mei 2011, dimana atas rekening tersebut yang memiliki hak untuk melakukan transaksi / pemilik specimen tanda tangan (CIF) adalah Agung Astanto Soelaiman. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Agung Astanto Soelaiman, sengaja menggunakan dokumen, data dan keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dalam proses kredit PT. Atlantic Bumi Indo sehingga PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya menyetujui dan mencairkan dana kredit dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukanya,
Sehingga PT. Atlantic Bumi Indo tidak dapat membayar kewajiban kreditnya kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
1. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014.
2. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014.
3. Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015.
Pasal 18, Pernyataan Dan Jaminan Penerima Kredit. Penerima Kredit dengan ini menyatakan dan menjamin Bank mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa Anggaran Dasar perusahaan dan perubahan-perubahanya sebagaimana termaktub di dalam : Akta Pendirian tanggal 14 Februari 2008 No. 26 yang dibuat oleh dan dihadapan Tantien Bintarti, S.H., Notaris di Sidoarjo,yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 07 Agustus 2008 Nomor : AHU-48489.AH.01.01 Tahun 2008, bertalian dengan Akta Berita Acara tanggal 9 Desember 2010 nomor 02 yang dibuat oleh dan dihadapan Slamet Soepratikno, S.H., Notaris di Surabaya, terakhir bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 9 April 2012 No. 30 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Wahyu Jatmiko Wati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 19 Juni 2012 Nomor : AHU-33541.AH.01.02 Tahun 2012.
f. Bahwa semua dokumen, data dan keterangan yang telah diberikan oleh penerima kredit adalah lengkap dan benar.
Bahwa perbuatan terdakwa Agung Astanto Soelaiman, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya diri terdakwa Agung Astanto Soelaiman, PT. Atlantic Bumi Indo, CV. Indo Buni Energy, total sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),
Bahwa rincian penerima pencairan kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya yang dananya telah dicairkan tetapi belum dilakukan pembayaran,
Bahwa atas : 1. Rekening PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. Rek 1232277777. ; 2. Rekening PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. Rek 1298877777.; 3. Rekening PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk 1420071277775, yang memiliki hak untuk melakukan transaksi / pemilik specimen tanda tangan (CIF) adalah Terdakwa Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa perbuatan terdakwa Agung Astanto Soelaiman mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perkeonomian negara sebesar Rp. 28.365.000.000,- (dua puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), dengan perincian yaitu :
1. Pencairan Kredit : Rp. 60.000.000.000,-
2. Pembayaran Pokok : Rp. 610.000.000,-
3. Agunan Tambahan : Rp. 31.025.000.000,- -
Total Rp. 28.365.000.000,-
Bahwa perbuatan terdakwa Agung Astanto Soelaiman dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara.
Selanjutnya, peran BNI sebagai Bank yang diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional dikukuhkan oleh UU No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum BNI menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 31 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992 Tambahan No. 1A.
Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar BNI telah dilakukan penyesuaian. Penyesuaian tersebut dinyatakan dalam Akta No. 46 tanggal 13 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris di Jakarta, berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 28 Mei 2008 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.02-50609 tanggal 12 Agustus 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103 tanggal 23 Desember 2008 Tambahan No. 29015. Perubahan terakhir Anggaran Dasar BNI dilakukan antara lain tentang penyusunan kembali seluruh Anggaran Dasar sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan Nomor 23 tanggal 20 April 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0264697 tanggal 26 April 2021. Saat ini, 60% saham-saham BNI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan 40% sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik individu maupun institusi, domestik dan asing.
Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya adalah salah satu kantor wilayah dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dimana didalam PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Wilayah terdapat Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya yang berada dalam pengawasan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya.
Bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya bisa menyalurkan Kredit Modal Kerja dan juga Kredit Investasi, dimana dalam setiap tahapan proses pemberian kredit apapun bentuk kreditnya dalam pelaksanaannya harus menerapkan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian tersebut tercermin dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan.
Bahwa kredit produktif segmen menengah yang ada pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., pada tahun 2014 mengacu pada Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I mengenai Garis Besar Alur Dokumen Perangkat Aplikasi Kredit (PAK).
Proses pemberian kredit segmen menengah secara sederhana melalui beberapa tahapan yaitu :
1. Proses Persetujuan Kredit : a) Pengumpulan Data.; b) Verifikasi Data.; c) Analisa Laporan Keuangan & Aspek Perusahaan Lainnya.; d) Penilaian Risiko.; e) AnalisaProyeksiKeuangan. ; f) Evaluasi Kebutuhan Keuangan.; g) Penetapan Struktur Fasilitas Kredit.
2. Surat Keputusan Kredit.; 3. Perjanjian Kredit.; 4. Dokumentasi dan Administrasi Kredit.; 5. Persetujuan Pencairan Kredit.; 6. Pemantauan.
Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam proses pemberian produktif segmen menengah yang ada pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., pada tahun 2014, adalah :
1. Pengusul Kredit : Pengusul kredit adalah pejabat kredit dari Unit Risiko dan Unit Bisnis yang memproses dan mengusulkan kredit dalam bentuk PAK (Perangkat Aplikasi Kredit) atau memo kepada Pemutus Kredit untuk mendapatkan persetujuan. Jenjang pengusul kredit diawali dari RM dan Analis Kredit. ; 2. Pemutus Kredit : Pemutus Kredit adalah pejabat dari Unit Risiko dan Unit Bisnis. ; 3. Sekretaris Komite : Sekretaris Komite merupakan koordinator pelaksanaan Rapat Komite Kredit. ; 4. Unit Administrasi Kredit : Unit Administras Kredit merupakan pengelolan administrasi dan dokumentasi kredit.
Bahwa persyaratan umum suatu permohonan kredit adalah sebagai berikut (Cfm PP Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I mengenai Persyaratan Umum) : 1. Surat Permohonan Fasilitas kredit dari calon debitur / debitur kepada Bank; 2. Legalitas Usaha antara lain : 1) Akta Pendirian / Anggaran Dasar berikut perubahannya. ; 2) SIUP.; 3) Tanda Daftar Perusahaan (TDP).; 3. NPWP dan Laporan Keuangan.
Bahwa berdasarkan Pedoman Perusahaan Pekreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I mengenai Penetapan Syarat Agunan diatur sebagai berikut :
Pada prinsipnya harta, obyek atau transaksi yang dibiayai harus dijadikan agunan pokok, sedangkan harta lainnya yang tidak dibiayai dengan fasilitas kredit dijadikan agunan tambahan.
1. Prosedur Penetapan Agunan ; 1) Memilih/menetapkan harta, obyek atau transaksi yang dibiayai sebagai agunan pokok.; 2) Memilih/menetapkan harta lainnya yang tidak dibiayai sebagai agunan tambahan atas dasar reputasi dan risiko umum/khusus debitur (memperkuat jalan keluar kedua / second way out).; 3) Menetapkan syarat-syarat dan ketentuan kredit atas dasar reputasi dan risiko umum/khusus debitur (memperkecil risiko default).
2. Jenis jaminan dan agunan yang dapat diterima oleh Bank adalah sebagai berikut: 1) Agunan yang bersifat kebendaan
a. Benda-benda bergerak :
Benda-benda bergerak yang bertubuh antara lain : (a) Kendaraan bermotor.; (b) Mesih-mesin.; (c) Perhiasan.; (d) Kapal laut.; (e) Kapal terbang.
Benda-benda bergerak tak bertubuh antara lain : (a)Wesel. (b)Sertifikat Deposito. (c)Piutang dagang/usaha. (d)Saham. (e)Konosemen (B/L). (f)Saham. (g)Obligasi.
b. Benda-benda tidak bergerak.
2) Jaminan perorangan
a. Jaminan orang perorangan (Personal Guarantee / Borghtocht). Jaminan peroorangan diutamakan diperoleh dari perorangan/perusahaan yang mempunyai kepentingan langsung terhadap usaha yang dibiayai dengan Kredit Bank. b. Jaminan Perusahaan (Company Guarantee).
Kemudian berdasarkan Pedoman Perusahaan Pekreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I perihal Penilaian Agunan diatur mengenai langkah-langkah penilaian agunan sebagai berikut :
1. Memperoleh gambaran singkat atas agunan yang akan diterima. ; 2. Meneliti identitas / surat-surat / dokumen agunan yang akan diterima. ; 3. Meneliti kepemilikan secara yuridis. ; 4. Membuat daftar siapa saja yang berhak secara hukum atas barang-barang atau adanya tanggungan / perikatan atau klaim atas agunan tersebut (jika ada). ; 5. Meminta bantuan appraisal independen atau membuat taksiran harga pasar dan nilai likuidasinya. ; 6. Membuat evaluasi atas taksasi yang dilakukan oleh appraisal independen (bila diperlukan). ; 7. Mengevaluasi kecukupan agunan sesuai dengan ketentuan.
Bahwa sifat kredit yang dapat diberikan diantaranya adalah :
1. Revolving . Revolving adalah kredit modal kerja yang jangka waktu maksimum kreditnya adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, yang mana mutasi penarikan dan penyetoran dapat dilakukan secara berulang dengan batas penarikan setinggi-tingginya sampai maksimum kredit.
2. Plafond – Revolving. Plafond – Revolving adalah kredit modal kerja yang penarikannya tidak menggunakan Cek/BG melainkan berdasarkan permohonan tertulis dari debitur didasarkan atas underlying (kontrak/SPK dll) dan atas KMK tersebut dapat diperpanjang jangka waktunya dengan maksimum 1 (satu) tahun.
3. Plafond – Revolving (Project Financing /Clean Up System). Plafond – Revolving (Project Financing /Clean Up System) adalah kredit modal kerja yang penarikannya tidak menggunakan Cek/BG namun didasarkan atas underlying (kontrak/SPK dll) dan harus lunas apabila pembayaran atas tagihan yang menjadi underlying transaction diterima (Clean Up).
Bahwa mekanisme pencairan/penarikan kredit di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya didasarkan pada Pedoman Perusahaan Pekreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I mengenai Proses Pencairan Kredit pencairan kredit dapat dilaksanakan apabila Perjanjian Kredit (PK) telah ditandatangani dan syarat-syarat yang diatur dalam Surat Keputusan Kredit (SKK) dan PK telah dipenuhi oleh Debitur. pencairan kredit bida dilakukan dengan 2 cara yaitu :
1. Pre Financing. Pre Financing adalah fasilitas kredit yang penarikannya didasarkan atas Kontrak/PO/dll untuk membiayai kebutuhan awal pemenuhan kontrak tersebut (misalnya pembelian atas suatu barang/jasa).
2. Post Financing. Post Financing adalah fasilitas kredit yang penarikannya didasarkan atas tagihan milik debitur kepada pihak ketiga.
Bahwa pada tahun 2014 PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan permohonan fasilitas kredit ke PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya dan disetujui, yaitu :
1. Pemberian Awal Kredit; 1) PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan permohonan fasilitas kredit melalui Surat Nomor : 038/SK/ABI/V/2014 tanggal 20 Mei 2014.; 2) Kemudian atas permohonan kredit tersebut, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya memberikan persetujuan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Kredit Nomor SBM/1/288/R tanggal 15 Juli 2014.; 3) Selanjutnya PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya selaku Kreditur dengan PT. Atlantic Bumi Indo selaku Debitur sepakat membuat dan menandatangani :
a. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum kredit sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah dan;
b. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum kredit sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
2. Pemberian Tambahan Kredit; 1) PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit melalui Surat Nomor : 49/SK/ABI/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015.; 2) Kemudian atas permohonan kredit tersebut, BNI SKM Surabaya memberikan persetujuan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Kredit Nomor SBM/1/378/R tanggal 28 September 2015.; 3) Selanjutnya BNI SKM Surabaya selaku Kreditur dengan PT Atlantic Bumi Indo selaku Debitur sepakat membuat dan menandatangani Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015 dengan maksimum kredit sebesar Rp. 22.400.000.000,- tanggal 30 September 2015.
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo berdiri pada tahun 2008, dengan maksud dan tujuan adalah berusaha khusus dalam bidang pertambangan, perdagangan dan jasa. Bahwa riwayat pendirian maupun susunan pengurus PT. Atlantic Bumi Indo adalah sebagai berikut :
1. Akta Pendirian PT. Atlantic Bumi Indo No. 26 tanggal 14 Februari 2008 yang dibuat dihadapan Tantien Bintarti, S.H., Notaris di Sidoarjo dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : 48489.AH.01.01 Tahun 2008 tanggal 07 Agustus 2008 Tentang Pengesahan Badan Hukum Peseroan.
Susunan Pengurus :
Komisaris : Arnold Cahyomulyono Waskito.
Direktur Utama : Agung Astanto Soelaiman.
Direktur : Eko Wiji Santoso.
2. Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010 yang keduanya dibuat dihadapan Slamet Soepratikno, S.H., Notaris di Surabaya dan kemudian dibuatkan salinan yang baru oleh Syaiful Rachman, S.H., Notaris di Surabaya selaku pemegang protokol Slamet Soepratikno, S.H., pada waktu itu Notaris di Surabaya. Bahwa mendasarkan pada akta tersebut terdapat perubahan susunan pengurus dimana saham Arnold Cahyomulyono Waskito dibeli oleh Agung Astanto Soelaiman, dan susunan Pengurus berubah menjadi :
Komisaris : Eko Wiji Santoso.
Direktur : Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010 tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Arnold Cahyomulyono Waskito selaku Komisaris PT. Atlantic Bumi Indo, dimana Arnold Cahyo Mulyono Waskito dibuat seolah-olah menjual seluruh kepemilikan saham kepada terdakwa Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa kedua akta tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo di Surabaya No. 30 tanggal 9 April 2012 yang dibuat dihadapan Sri Wahyu Jatmiko Wati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham sebagaimana Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-33541.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 19 Juni 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Bahwa dihadapan Sri Wahyu Jatmiko Wati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya juga diterbitkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo Nomor 33 tanggal 8 Mei 2015 Dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham Nomor : AHU-3509529.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 27 Mei 2015.
3. Akta Jual Beli Saham No. 28 tanggal 15 Juni 2017 dan Akta Berita Acara Rapat PT. Atlantic Bumi Indo Nomor 29 tanggal 15 Juni 2017 yang keduanya dibuat dihadapan Alexandra Pudentiana, S.H., Notaris di Surabaya. Bahwa mendasarkan pada kedua akta tersebut terdapat perubahan susunan pengurus dimana saham Agung Astanto Soelaiman dibeli oleh Rinie Suzana, sehingga kepemilikan saham Agung Astanto Soelaiman tinggal 1 lembar saham dan susunan Pengurus berubah menjadi :
Komisaris : Rinie Suzana.
Direktur : Eko Wiji Santoso.
4. Akta Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo No. 56 tanggal 31 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Dedi Wijaya, S.H., Notaris di Surabaya. Akta tersebut menerangkan bahwa seluruh kepemilikan saham Arnold Cahyomulyono Waskito dibeli oleh Rinie Suzana dan Eko Wiji Santoso serta seluruh kepemilikan saham Agung Astanto Soelaiman dibeli oleh Eko Wiji Santoso, dimana kemudian susunan Pengurus berubah menjadi :
Komisaris : Rinie Suzana.
Direktur : Eko Wiji Santoso.
Bahwa Akta Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo No. 56 tanggal 31 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Dedi Wijaya, S.H., Notaris di Surabaya kontradiktif dan tumpang tindih dengan :
1. Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010 yang keduanya dibuat dihadapan Slamet Soepratikno, S.H., Notaris di Surabaya beserta turunan atau penegasanya, dimana Arnold Cahyomulyono Waskito yang pada tahun 2010 dibuat telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya kembali dibuat menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada tahun 2017.
Hal ini menegaskan bahwa Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010 adalah dibuat dengan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Arnold Cahyomulyono Waskito selaku Komisaris PT. Atlantic Bumi Indo.
2. Akta Jual Beli Saham No. 28 tanggal 15 Juni 2017 dan Akta Berita Acara Rapat PT. Atlantic Bumi Indo Nomor 29 tanggal 15 Juni 2017 yang keduanya dibuat dihadapan Alexandra Pudentiana, S.H., Notaris di Surabaya, dimana Agung Astanto Soelaiman yang pada Juni 2017 telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya kembali dibuat menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada Juli 2017.
Bahwa pada tahun 2014 PT. Atlantic Bumi Indo menggunakan akta yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Arnold Cahyomulyono Waskito selaku Komisaris PT. Atlantic Bumi Indo, yaitu :
1. Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010.
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo di Surabaya No. 30 tanggal 9 April 2012.
dengan susunan penggurus :
Komisaris : Eko Wiji Santoso.
Direktur : Agung Astanto Soelaiman. Untuk mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya, sebagaimana Surat Permohonan Fasilitas Kredit Nomor : 038/SK/ABI/V/2014 tanggal 20 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Agung Astanto Soelaiman selaku Direktur Utama dan Eko Wiji Santoso selaku Komisaris, dimana pada pokoknya PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan fasilitas kredit pre financing sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan post financing sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) sebagai modal kerja perdagangan batubara, dengan melampirkan dokumen diantaranya sebagai berikut :
1. Akta Pendirian dan Akta Perusahaan PT Atlantic Bumi Indo, yaitu :
1) Copy Akta Pendirian PT Atlantic Bumi Indo No. 26 tanggal 14 Februari 2008 yang dibuat di hadapan Tantien Bintarti, S.H., Notaris di Kabupaten Sidoarjo.; 2) Copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-48489.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 07 Agustus 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum PT Atlantic Bumi Indo.; 3) Copy Akta No. 30 tanggal 09 April 2012 yang dibuat di hadapan Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., Notaris di Kota Surabaya.; 4) Copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-33541.AH.01.02.Tahun 2012 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Atlantic Bumi Indo.
2. Copy Perjanjian Nikah No. 7 tanggal 25 Juli 2011 yang dibuat di hadapan Nansijani Soehandjaja, S.H., Notaris di Kota Surabaya antara Agung Astanto Soelaiman dengan Ace Lady Ardini Abadi.
3. Copy SIUP No. 503/3812.A/436.6.11/2013 tanggal 09 April 2013 a.n. PT. Atlantic Bumi Indo yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kota Surabaya.
4. Copy Surat Keterangan Domisili Nomor 538/298/473.12.22/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
5. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor 503/8116.D/436.6.11/2013 tanggal 01 Agustus 2013 a.n. PT. Atlantic Bumi Indo yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kota Surabaya.
6. Copy NPWP No. 02.824.212.1-614.000 atas nama PT Atlantic Bumi Indo.
7. Copy KTP NIK 35.7808.300.178.0003 a.n. Agung Astanto Soelaiman.
8. Copy KTP NIK 35.7803.300.578.0002 a.n. Eko Wiji Santoso.
9. Laporan Keuangan PT Atlantic Bumi Indo Tahun 2012 dan Laporan Auditor Independen Nomor 151/LAI/RZ.SN/VI/2013 tanggal 17 Juni 2013 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan.
10. Laporan Keuangan PT Atlantic Bumi Indo Tahun 2013 dan Laporan Auditor Independen Nomor 636/LAI/RZ.SN/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan.
11. Copy Surat Kerja Sama Penyewaan Lahan Penumpukan Batu Bara No.002/SKPLPB/ADRIAN-ABI/IV/2014 tanggal 21 April 2014.
Bahwa atas Surat Permohonan Fasilitas Kredit Nomor 038/SK/ABI/V/2014 tanggal 20 Mei 2014 PT. Atlantic Bumi Indo, kemudian ditindaklanjuti oleh Sentra Kredit Menengah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya, dengan melakukan pre screning, terhadap :
1. Track record perusahaan dan pemilik perusahaan dalam pemenuhan kewajiban.
2. Operasional.
3. Profit keuangan.
Pre screning tersebut dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan data antara lain :
1.Akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan sampai perubahan yang terakhir.; 2. Legalitas dan perizinan usaha.; 3. NPWP.; 4. Laporan Keuangan.; 5. Rekening Koran.; 6. Laporan Penilaian Agunan oleh Penilai Independen. Dimana terdapat checklist dalam pengumpulan data tersebut yang dituangkan dalam Formulir Pre Screening tertanggal 12 Juni 2014. Bahwa sebagaimana Formulir Pre Screning (FPS) tanggal 12 Juni 2014, yang ditandatangani oleh Pengusul : 1. Rochmat Widianto (CRM/ Pengelola Pemasaran Bisnis Komersial).; 2. Ayu Malliavirasti (Pgs. CA/ Pgs. AMGR Analis Kredit Komersial).
Menyetujui : 1. Forian Yulindra (Pemp SKM/ Pemimpin SKM Surabaya) ; 2. Didik Eko Sudarmanto (Pemp RBW/ Pemimpin Risiko Bisnis Wilayah).; 3. Dian Mursitowati (RBM/ Pemimpin Kelompok Risiko Bisnis Komersial). ; 4. I.B.K. Purwa Atmaja (KMB/ Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial).
Atas Surat Permohonan Fasilitas Kredit Nomor 038/SK/ABI/V/2014 tanggal 20 Mei 2014 PT. Atlantic Bumi Indo, diberikan keputusan diproses, dikarenakan : 1. Usaha kedepan dinilai prospektif dilihat dari historical dan projection contract. ; 2. Memiliki perkembangan usaha yang positif dan meningkat dalam 2 (dua) tahun terakhir serta scoring debitur > 60%, PT. Atlindo telah memenuhi persyaratan dengan score 100%.
Bahwa selain dilakukan pre screning juga dilakukan : 1. Pengunduhan data Info BI an. Calon Debitur berikut pengurus dan pemegang saham/BI Chek. ; 2. Verifikasi data dan konfirmasi kepada pihak ketiga dhi. pemasok, pembeli dan pihak ketiga lainnya melalui call memo dan kunjungan setempat/on the spot, yaitu :
1) Tanggal 08 Juni 2014 kepada Dony (staf keuangan) PT. Atlantic Bumi Indo dan kunjungan serta verifikasi jaminan berupa tanah di Jl. Palem Wulung RT. 03 / RW. 43, Banguntapan, Bantul, Yogjakarta serta Tanah di Desa Sukoharjo, Ngaglik Sleman, Jogjakarta.
2) Tanggal 10 Juni 2014 kepada Eko (Komisaris), Agung (Direktur), Dony (staf keuangan) PT. Atlantic Bumi Indo dan kunjungan Kantor di Jl. Sulawesi 56 Surabaya derta stock pile di komplek perdagangan Mutiara Pondok Langon No. 19 Surabaya.
3) Tanggal 13 Juni 2014 kepada Yudi (tenaga lapangan), Yohanes (tenaga lapangan) PT. Atlantic Bumi Indo, Husein (mandor Jetti PT. Sanga-Sanga Perkasa) dan kunjungan serta verifikasi stock pile serta jetti di Sangasana Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
4) Tanggal 13 Juni 2014 kepada Agung Astanto Soelaiman dan kunjungan serta verifikasi jaminan yang beralamat di Jl. Tenggilis Permai Kav. B2, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
5) Tanggal 13 Juni 2014 kepada Diva dan kunjungan serta verifikasi jaminan rumah yang beralamat di Jl. Bangka VIII-B RT. 008 RW. 003, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
6) Tanggal 13 Juni 2014 melakukan konfirmasi atas draf laporan appraisial KJPP Chalimatus dan Rekan No. 1200A.02/APC/CNR-01/XII/13 tanggal 10 Desember 2013 atas Tanah di . Tenggilis Permai Kav. B2, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
7) Tanggal 13 Juni 2014 melakukan konfirmasi atas draf laporan appraisial KJPP Chalimatus dan Rekan No. 1256.02/APC/CNR-003/XII/13 tanggal 19 Desember 2013 atas Tanah di Desa Sukoharjo, Ngaglik Sleman, Jogjakarta.
8) Tanggal 13 Juni 2014 kepada Rizky dari KAP Bambang Sucipto Ngumar dan Rekan untuk verivikasi laporan KAP PT. Atlantic Bumi Indo tahun 2011 dan tahun 2012.
9) Tanggal 16 Juni 2014 kepada Praktik (istri) dan Dini (anak) dari Notaris Slamet Soepraktikno untuk konfirmasi dan meminta SK Menkumham Akta No. 01 tanggal 09 Desember 2010.
10) Tanggal 18 Juni 2014 kepada Sukemi selaku staff keuangan PT. Tjiwi Kimia untuk verifikasi pelanggan PT. Atlindo.
11) Tanggal 18 Juni 2014 kepada Toni selaku trader untuk verifikasi supplier PT. Atlindo yaitu CV. Ayu Wulan Lestari dan CV. Intan Bara Kaltim.
12) Tanggal 18 Juni 2014 kepada Hilda selaku staff pengadaan PT. Pakerin untuk verifikasi pelanggan PT. Atlindo.
13) Tanggal 18 Juni 2014 kepada Alia Yasmin selaku marketing untuk verifikasi supplier PT. Atlindo yaitu CV. Berkat Bersujut.
14) Tanggal 23 Juni 2014 melakukan konfirmasi atas draf laporan appraisial KJPP Chalimatus dan Rekan No. 837.02/APC-F/CNR-001/VI/14 tanggal 23 Juni 2014 atas Ruko PT. Atlindo di Jl. Manyar Kertoarjo V/69, Gubeng Surabaya.
3. Penilaian atas agunan tambahan, sebagaimana : 1) Laporan Penilaian Properti dari KJPP Chalimatus & Rekan Nomor 1200A.02/APC/CNR-01/XII/13 tanggal 10 Desember 2013 untuk Tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya. ; 2) Laporan Penilaian Properti dari KJPP Chalimatus & Rekan Nomor 1256.02/APC/CNR-03/XII/13 tanggal 19 Desember untuk objek Tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta dan tanah di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta.
3) Laporan Penilaian Properti dari KJPP Chalimatus & Rekan Nomor File :2/7.22.014/APC/CNR07/14 tanggal 22 Juli 2014 untuk objek tanah di Jl. Gunung Afco, Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan. ; 4) Laporan Penilaian Properti dari KJPP Chalimatus & Rekan Nomor 837.02/APC-F/CNR-001/VI/14 tanggal 23 Juni 2014 untuk objek tanah dan bangunan rumah tinggal di Komplek Dextam, Jl. Bangka 8B blok C No. 4, Pela, Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
4. Analisa Laporan Keuangan & Aspek Perusahaan Lainnya : 1) Laporan Keuangan PT. Atlantic Bumi Indo untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2013 dan 2012 oleh Auditor Independen KAP Bambang, Sutjipto Ngumar & Rekan Nomor : 636/LAI/RZ.SN/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014. ; 2) Analisa rasio keuangan, analisa laba rugi dan neraca, analisa rekonsiliasi modal dan harta tetap dan analisa pernyataan pengadaan kas yang dituangkan dalam Formulir Analisa Keuangan tertanggal 23 Juni 2014. ; 3) Analisa mutasi keuangan yang dituangkan dalam Formulir Riwayat Pembayaran (FRP) tertanggal 13 Juni 2014. ; 4) Analisa manajemen dan pemilik perusahaan, analisa industri, analisa operasional perusahaan yang dituangkan dalam Formulir Informasi Nasabah (FIN) tertanggal 16 Juni 2014. ; 5) Analisa jaminan yang dituangkan dalam Formulir Informasi Agunan tertanggal 23 Juni 2014.
5. Penilaian Risiko : Penilaian risiko dituangkan dalam Formulir Rating Nasabah (FRN) tertanggal 23 Juni 2014.
6. Analisa proyeksi keuangan dituangkan dalam Formulir Analisa Keuangan tertanggal 23 Juni 2014.
7. Evaluasi Kebutuhan Keuangan Evaluasi kebutuhan keuangan dituangkan dalam Formulir Analisa Keuangan tertanggal 23 Juni 2014.
8. Penetapan Struktur Fasilitas Kredit; Penetapan struktur fasilitas kredit dituangkan dalam Ikhtisar Pengusulan Kredit tertanggal 23 Juni 2014.
Bahwa hasil pre screning, call memo dan survey lapangan / on the spot, kemudian dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) – Korporasi dan Menengah tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh pengusul, yaitu Rochmat Widianto (CRM) dan Ayu Malliavirasti (Pgs. CA).
Bahwa Sebagaimana dokumen Daftar Hadir Komite Komersial PT. Atlantic Bumi Indo PAK Baru No. RBW/15/046/PAK/ Tanggal 23 Juni 2014, Memorandum Analisa Kredit (MAK) – Korporasi dan Menengah tanggal 23 Juni 2014 tersebut dituangkan dalam Ikhtisar Pengusulan Kredit tertanggal 23 Juni 2014 yang kemudian dibahas oleh Komite Komersial yang dihadiri oleh : 1. Forian Yulindra (Pjs. Pemp SKM). ; 2. Didik Eko Sudarmanto (Pemp RBW). ; 3. I.B.K. Purwa Atmaja (KMB). ; 4. Ekaning Ariyanti (CO). ; 5. Dian Mursitowati (RBM). ; 6. Rochmat Widianto (CRM). ; 7. Ayu Malliavirasti (Pgs. CA). 8. Anis Luhwulan (Sekkom).
Bahwa pembahasan oleh Komite Komersial tersebut memutuskan memberikan persetujuan atas permohonan fasilitas kredit PT. Atlantic Bumi Indo, dimana persetujuan tersebut diberikan oleh : 1. Forian Yulindra (Pjs. Pemp SKM). ; 2. Didik Eko Sudarmanto (Pemp RBW). ; 3. I.B.K. Purwa Atmaja (KMB). ; 4. Dian Mursitowati (RBM), sebagaimana Nota Keputusan Komite Kredit (NK3) tanggal 26 Juni 2014.
Bahwa kemudian melalui Surat Nomor : SBM/1/288/R tanggal 15 Juli 2014 perihal keputusan kredit, Sentra Kredit Menengah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya memberitahukan kepada PT. Atlantic Bumi Indo, bahwa permohonan fasilitas kredit dapat disetujui dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Kredit Nomor SBM/1/288/R tanggal 15 Juli 2014. Bahwa selanjutnya Sentra Kredit Menengah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya selaku Kreditur dengan PT. Atlantic Bumi Indo selaku Debitur sepakat membuat dan menandatangani :
1. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum kredit sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) dan;
2. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum kredit sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp.5.000.000.000,- tanggal 24 Juli 2014, dengan perincian :
1. Bentuk dan tujuan kredit : kredit modal kerja dengan tujuan untuk tambahan modal kerja perdagangan batubara dan operasional perusahaan. ; 2. Sifat Kredit : Revolving. ; 3. Jangka Waktu : 11 (sebelas) bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit atau sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak.
4. Agunan tambahan : 1) Tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 299 tanggal 11 Agustus 1995. ; 2) Tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i dan akan dibalik nama menjadi Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989. ; 3) Tanah di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta atas nama Fransiskus Kaverius Wagiman dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 985 tanggal 23 Maret 1990. ; 4) Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Bangka VIII-B Blok C No. 4 RT. 008 RW. 003, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atas nama Ny. Hj. Sisca Fitri Hartini dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 1363 Desa Pela tanggal 24 Februari 1989.
Bahwa atas agunan tambahan point 2 sampai dengan 4 harus telah dilakukan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) untuk selanjutnya dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso, dimana hal tersebut merupakan salah satu syarat penarikan kredit. Bahwa atas 4 (empat) agunan tambahan tersebut memiliki nilai taksasi sebesar Rp. 20.207.588.000,- (dua puluh milyar dua ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa atas agunan tambahan tersebut nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan I senilai tersebut. Bahwa juga terdapat agunan tambahan berupa piutang PT. Atlantic Bumi Indo sebesar Rp. 62.576.250.000,- (enam puluh dua milyar lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)yang didasarkan pada Perjanjian Jual Beli Batu Bara Nomor 15/K-BELI/PT.BAP-PT.ABI/V/2014 tanggal 26 Mei 2014 dan akan dikat secara fiducia sebesar nilai tersebut. Bahwa juga terdapat personal guarantee yang akan di ikat secara notariil dari Agung Astanto Soelaiman dan Eko Wiji Santoso.
Bahwa atas perjanjian kredit Nomor : 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp.5.000.000.000,- tanggal 24 Juli 2014 tersebut beberapa kali di lakukan perubahan yaitu :
1. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp.5.000.000.000,- tanggal 27 Agustus 2014. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan agunan tambahan, yaitu : 1) Tanah di Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan sebagaimana SHM No. 673 desa/Kel. Lamaru Tgl 23 Desember 1997, SHM No. 648 tanggal 24 April 1997, SHM No. 725 tanggal 27 Februari 1999 atas nama H. Syachril dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso. ; 2) Dan juga perubahan agunan tambahan Tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989 sebelumnya akan akan dibalik nama menjadi Eko Wiji Santoso dirubah menjadi akan dibalik nama menjadi Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa atas agunan tambahan tambahan point tersebut harus telah dilakukan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) untuk selanjutnya dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso, dimana hal tersebut merupakan salah satu syarat Penarikan Kredit. Bahwa atas 5 (lima) agunan tambahan tersebut memiliki nilai taksasi sebesar Rp. 28.771.838.000,- (dua puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh satu juta delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah). Bahwa atas agunan tambahan tersebut nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan I senilai tersebut.
2. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (2) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 19 November 2014. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu : 1) Maksimum kredit menjadi 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ; 2) Bentuk dan tujuan kredit : kredit modal kerja dengan tujuan untuk tambahan modal kerja operasional harian perdagangan batubara. ; 3) Sifat Kredit : RC Terbatas – Revolving. ; 4) Agunan tambahan berupa tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989 dan akan dibalik nama menjadi Agung Astanto Soelaiman dimana bukti hak dari atas nama Safi’i sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989 menjadi atas nama Safi’i sebagaimana SHGB No. 1047/banguntapan tanggal 14 Agustus 2014.
3. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (3) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 24 Juni 2015. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu :
1) Jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015. ; 2) Agunan tambahan berupa Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Bangka VIII-B Blok C No. 4 RT. 008 RW. 003, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atas nama Ny. Hj. Sisca Fitri Hartini dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 1363 Desa Pela tanggal 24 Februari 1989 dicabut / tidak dijadikan agunan tambahan lagi.
Bahwa dengan adanya pengurangan agunan tambahan tersebut maka total agunan tambahan memiliki nilai taksasi sebesar Rp. 15.336.838.000,- (lima belas milyar tiga ratus tiga puluh enam juta delpan ratus tiga puluh delapan juta rupiah). Bahwa atas agunan tambahan tersebut nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan I senilai tersebut.
4. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (4) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 30 September 2015. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu : 1) Jangka waktu kredit diperpanjang selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2016. ; 2) Agunan tambahan berubah menjadi : a) Tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 299 tanggal 11 Agustus 1995 dan telah di ikat HT I No. 06231/2014 tanggal 01 Oktober 2014. ; b) Agunan tambahan berupa tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i sebagaimana SHGB No. 1047/banguntapan tanggal 14 Agustus 2014 dan akan dibalik nama menjadi Agung Astanto Soelaiman dan telah diikat HT I No. 04922/2014 tanggal 24 Desember 2014.
c) Tanah di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta atas nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 985 tanggal 23 Maret 1990. ; d) Tanah di Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan sebagaimana SHM No. 673 desa/Kel. Lamaru Tgl 23 Desember 1997, SHM No. 648 tanggal 24 April 1997, SHM No. 725 tanggal 27 Februari 1999 atas nama Eko Wiji Santoso dan telah di ikat HT I No. 2217/2015 tanggal 29 Juni 2015. ; e) Tanah di Kel. Jemursari, Kec. Wonocolo Surabaya / Jl. Wonocolo Pabrik Kulit No. 47 A sebagaimana SHM 2684 tanggal 03 September 2013 atas nama Agung Astanto Soelaiman. ; f) Tanah dan Bangunan, Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau Jl. Arabica 1 Blok W5 No. 03 sebagaimana SHM No. 640 tanggal 11 Maret 1992 atas nama Agung Astanto Soelaiman.
5. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (5) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp.3.000.000.000,- tanggal 23 Juni 2016. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 September 2016.
6. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (6) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp.3.000.000.000,- tanggal 23 September 2016. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2016.
7. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (7) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 02 November 2016. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 24 Desember 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 2017.
8. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (8) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 20 Juni 2017. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu : 1) Tujuan Kredit : Kredit Modal Kerja atas kontrak yang diterima PT. Atlantic Bumi Indo dari PT. Bukit Asam Prima, PT. Tjiwi Kimia, PT. Pakerin, PT. Rolimex Kimia Nusamas, PT. Beringin Mas Jaya Abadi, PT. Sinar Bara Makmur. ; 2) Jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 23 September 2017.
9. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (9) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 22 September 2017. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Desember 2017.
10. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (10) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 11 Desember 2017 . Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Desember 2017 sampai dengan tanggal 23 Maret 2018. Bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 14.063 KMK Maksimum Rp. 35.000.000.000,- tanggal 24 Juli 2014, dengan perincian :
1. Bentuk dan tujuan kredit : kredit modal kerja dengan tujuan untuk pembiayaan modal kerja atas kontrak yang diterima dari PT. Bukit Asam Prima. ; 2. Sifat Kredit : Plafond – Revolving (project financing clean up system). ; 3. Jangka Waktu : 11 (sebelas) bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit atau sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak.
4. Agunan tambahan : 1) Tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 299 tanggal 11 Agustus 1995. ; 2) Tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i dan akan dibalik nama menjadi Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989. ; 3) Tanah di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta atas nama Fransiskus Kaverius Wagiman dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 985 tanggal 23 Maret 1990. ; 4) Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Bangka VIII-B Blok C No. 4 RT. 008 RW. 003, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atas nama Ny. Hj. Sisca Fitri Hartini dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 1363 Desa Pela tanggal 24 Februari 1989.
Bahwa atas agunan tambahan point 2 sampai dengan 4 harus telah dilakukan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) untuk selanjutnya dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso, dimana hal tersebut merupakan salah satu syarat Penarikan Kredit. Bahwa atas 4 (empat) agunan tambahan tersebut memiliki nilai taksasi sebesar Rp. 20.207.588.000,- (dua puluh milyar dua ratus tujuh juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Bahwa atas agunan tambahan tersebut nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan I senilai tersebut.
Bahwa juga terdapat agunan tambahan berupa piutang PT. Atlantic Bumi Indo sebesar Rp. 62.576.250.000,- (enam puluh dua milyar lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)yang didasarkan pada Perjanjian Jual Beli Batu Bara Nomor 15/K-BELI/PT.BAP-PT.ABI/V/2014 tanggal 26 Mei 2014 dan akan dikat secara fiducia sebesar nilai tersebut.
Bahwa juga terdapat personal guarantee yang akan di ikat secara notariil dari Agung Astanto Soelaiman dan Eko Wiji Santoso.
Bahwa atas perjanjian kredit Nomor 14.063 KMK Maksimum Rp. 35.000.000.000,- tanggal 24 Juli 2014 tersebut beberapa kali dilakukan perubahan yaitu :
1. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (1) 14.063 KMK Maksimum Rp. 35.000.000.000,- tanggal 27 Agustus 2014. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan agunan tambahan, yaitu : 1) Tanah di Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan sebagaimana SHM No. 673 desa/Kel. Lamaru Tgl 23 Desember 1997, SHM No. 648 tanggal 24 April 1997, SHM No. 725 tanggal 27 Februari 1999 atas nama H. Syachril dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso. ; 2) Dan juga perubahan agunan tambahan Tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989 sebelumnya akan akan dibalik nama menjadi Eko Wiji Santoso dirubah menjadi akan dibalik nama menjadi Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa atas agunan tambahan point tersebut harus telah dilakukan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) untuk selanjutnya dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso, dimana hal tersebut merupakan salah satu syarat Penarikan Kredit. Bahwa atas 5 (lima) agunan tambahan tersebut memiliki nilai taksasi sebesar Rp. 28.771.838.000,- (dua puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh satu juta delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah). Bahwa atas agunan tambahan tersebut nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan I senilai tersebut.
2. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (2) 14.063 KMK Maksimum Rp.37.000.000.000,- tanggal 19 November 2014. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu : 1) Maksimum kredit menjadi 37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar rupiah). ; 2) Agunan tambahan berupa tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989 dan akan dibalik nama menjadi Agung Astanto Soelaiman dimana bukti hak dari atas nama Safi’i sebagaimana SHM No. 1855 tanggal 14 Maret 1989 menjadi atas nama Safi’i sebagaimana SHGB No. 1047/banguntapan tanggal 14 Agustus 2014.
3. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (3) 14.063 KMK Maksimum Rp.34.600.000.000,- tanggal 24 Juni 2015. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu : 1) Maksimum kredit menjadi 34.600.000.000,- (tiga puluh empat milyar enam ratus juta rupiah). ; 2) Jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015. ; 3) Agunan tambahan berupa Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Bangka VIII-B Blok C No. 4 RT. 008 RW. 003, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan atas nama Ny. Hj. Sisca Fitri Hartini dan akan dibalik nama menjadi nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 1363 Desa Pela tanggal 24 Februari 1989 dicabut / tidak dijadikan agunan tambahan lagi.
Bahwa dengan adanya pengurangan agunan tambahan tersebut maka total agunan tambahan memiliki nilai taksasi sebesar Rp. 15.336.838.000,- (lima belas milyar tiga ratus tiga puluh enam juta delpan ratus tiga puluh delapan juta rupiah). Bahwa atas agunan tambahan tersebut nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan I senilai tersebut.
4. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (4) 14.063 KMK Maksimum Rp. 34.600.000.000,- tanggal 30 September 2015. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu : 1) Jangka waktu kredit diperpanjang selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2016. ;
2) Agunan tambahan berubah menjadi : a. Tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 299 tanggal 11 Agustus 1995 dan telah di ikat HT I No. 06231/2014 tanggal 01 Oktober 2014. ; b. Agunan tambahan berupa tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i sebagaimana SHGB No. 1047/banguntapan tanggal 14 Agustus 2014 dan akan dibalik nama menjadi Agung Astanto Soelaiman dan telah di ikat HT I No. 04922/2014 tanggal 24 Desember 2014. ; c. Tanah di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta atas nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 985 tanggal 23 Maret 1990. ; d. Tanah di Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan sebagaimana SHM No. 673 desa/Kel. Lamaru Tgl 23 Desember 1997, SHM No. 648 tanggal 24 April 1997, SHM No. 725 tanggal 27 Februari 1999 atas nama Eko Wiji Santoso dan telah di ikat HT I No. 2217/2015 tanggal 29 Juni 2015. ; e. Tanah di Kel. Jemursari, Kec. Wonocolo Surabaya / Jl. WONOCOLO Pabrik Kulit No. 47 A sebagaimana SHM 2684 tanggal 03 September 2013 atas nama Agung Astanto Soelaiman. ; f. Tanah dan Bangunan, Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau Jl. Arabica 1 Blok W5 No. 03 sebagaimana SHM No. 640 tanggal 11 Maret 1992 atas nama Agung Astanto Soelaiman.
3) Tujuan Kredit : Kredit Modal Kerja atas kontrak yang diterima PT. Atlantic Bumi Indo dari PT. Bukit Asam Prima, PT. Tjiwi Kimia, PT. Pakerin, PT. Rolimex Kimia Nusamas, PT. Beringin Mas Jaya Abadi, PT. Sinar Bara Makmur.
4) Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (5) 14.063 KMK Maksimum Rp. 34.600.000.000,- tanggal 23 Juni 2016. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit yang diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 September 2016.
5. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (6) 14.063 KMK Maksimum Rp.34.600.000.000,- tanggal 23 September 2016. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit yang diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2016.
6. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (7) 14.063 KMK Maksimum Rp.34.600.000.000,- tanggal 02 November 2016. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit yang diperpanjang selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 24 Desember 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 2017. 7. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (8) 14.063 KMK Maksimum Rp.34.600.000.000,- tanggal 20 Juni 2017. Bahwa perubahan ini terkait perubahan, yaitu : 1) Tujuan Kredit : Kredit Modal Kerja atas kontrak yang diterima PT. Atlantic Bumi Indo dari PT. Bukit Asam Prima, PT. Tjiwi Kimia, PT. Pakerin, PT. Rolimex Kimia Nusamas, PT. Beringin Mas Jaya Abadi, PT. Sinar Bara Makmur. ; 2) Jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 23 September 2017.
8. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (9) 14.063 KMK Maksimum Rp.34.600.000.000,- tanggal 22 September 2017. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Desember 2017.
9. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : (10) 14.064 KMK Maksimum Rp.34.600.000.000,-. Bahwa perubahan ini terkait perubahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Desember 2017 sampai dengan tanggal 23 Maret 2018.
Bahwa pada tahun 2015 PT. Atlantic Bumi Indo dengan masih menggunakan akta yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Arnold Cahyomulyono Waskito selaku Komisaris PT. Atlantic Bumi Indo, yaitu : 1. Akta Jual Beli Hak Atas Saham/Peralihan Hak Atas Saham nomor 01 tanggal 9 Desember 2010 dan Akta Berita Acara Rapat nomor 02 tanggal 9 Desember 2010. ; 2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo di Surabaya No. 30 tanggal 9 April 2012. ; 3. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Atlantic Bumi Indo Nomor 33 tanggal 8 Mei 2015.
dengan susunan penggurus :
Komisaris : Eko Wiji Santoso.
Direktur : Agung Astanto Soelaiman.
Kembali mengajukan permohonan fasilitas tambahan kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya, Surat Permohonan Tambahan Kredit Surat Nomor 49/SK/ABI/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015, yang pada pokoknya PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan tambahan fasilitas kredit KMK Rekening Koran dan KMK Plafond sebesar Rp. 22.400.000.000,- (dua puluh dua milyar empat ratus juta rupiah) sehingga total fasilitas kredit menjadi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) untuk pembiayaan proyek yang diperoleh dari PT. Pakerin, PT. Rolimex Nusamas dan PT. Pupuk Kaltim, yang ditandatangani oleh Agung Astanto Soelaiman selaku Direktur.
Bahwa atas Surat Permohonan tambahan Fasilitas Kredit Nomor 49/SK/ABI/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 PT. Atlantic Bumi Indo, kemudian ditindaklanjuti oleh Sentra Kredit Menengah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya, dengan kembali melakukan pre screning, terhadap :
1. Track record perusahaan dan pemilik perusahaan dalam pemenuhan kewajiban.
2. Operasional.
3. Profit keuangan.
Pre screning tersebut dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan data antara lain : 1. Akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan sampai perubahan yang terakhir. ; 2. Legalitas dan perizinan usaha. ; 3. NPWP. ; 4. Laporan Keuangan. ; 5. Rekening Koran. ; 6. Laporan Penilaian Agunan oleh Penilai Independen. Dimana, terdapat checklist dalam pengumpulan data tersebut yang dituangkan dalam Formulir Pre Screening tertanggal 31 Agustus 2015.
Bahwa sebagaimana Formulir Pre Screning (FPS) tanggal 31 Agustus 2015, yang ditandatangani oleh Pengusul : 1. Rochmat Widianto (CRM/ Pengelola Pemasaran Bisnis Komersial). ; 2. Ayu Malliavirasti (Pgs. CA/ Pgs. AMGR Analis Kredit Komersial).
Menyetujui : 1. Forian Yulindra (Pemp SKM/ Pemimpin SKM Surabaya). ; 2. Daryanto Tri Sumardono (Pemp RBW/ Pemimpin Risiko Bisnis Wilayah). ; 3. Atik Apriani (RBM/ Pemimpin Kelompok Risiko Bisnis Komersial). ; 4. I.B.K. Purwa Atmaja (KMB/ Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial). Atas Surat Permohonan Tambahan Fasilitas Kredit Nomor 49/SK/ABI/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 PT. Atlantic Bumi Indo, diberikan keputusan diproses, dikarenakan : 1. Usaha kedepan dinilai prospektif dilihat dari historical dan projection contract. ; 2. Memiliki perkembangan usaha yang positif dan meningkat dalam 2 (dua) tahun terakhir serta scoring debitur > 60%, PT. Atlindo telah memenuhi persyaratan dengan score 100%.
Bahwa selain dilakukan pre screning juga dilakukan : 1. Pengunduhan data Info BI an. Calon Debitur berikut pengurus dan pemegang saham/BI Chek. ; 2. Verifikasi data dan konfirmasi kepada pihak ketiga dhi. pemasok, pembeli dan pihak ketiga lainnya melalui call memo dan kunjungan setempat/on the spot, yaitu :
1) Tanggal 28 Agustus 2015 kepada Oscar selaku Site Project Manager PT. Atlantic Bumi Indo dan kunjungan serta verifikasi jaminan berupa tanah dan bangunan di Perumahan PT. Mas Naga Blok W5 Kav. No. 3, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. ; 2) Tanggal 04 September 2015 kepada Ifa dari KJPP Satria Iskandar Setiawan & Rekan terkait konfirmasi laporan penilaian aset atas aset di Jl. Wonocolo Pabrik Kulit No. 47 A, Surabaya dan tanah dan bangunan di Perumahan PT. Mas Naga Blok W5 Kav. No. 3, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
3) Tanggal 04 September 2015 kepada Eko Wiji Santoso (Komisaris), Agung Astanto Soelaiman (Direktur), Eva Salim (staf keuangan) PT. Atlantic Bumi Indo dan kunjungan lokasi di Jl. Manyar Kertoarjo V No. 69 dan Jl. Tambak Osowilangun No. 3 Gresik. ; 4) Tanggal 04 September 2015 kepada Nela dari KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto., Dadang & Ali untuk dilakukan konfirmasi atas audit laporan keuangan PT. Atalntic Bumi Indo tahun 2014. ; 5) Tanggal 04 September 2015 kepada Edy selaku bagian pembayaran PT. Bukit Asam Prima untuk verifikasi pelanggan PT. Atlindo. ; 6) Tanggal 04 September 2015 kepada Budiono Honggosaputro dari PT. Beringinmas Jaya Abadi untuk verifikasi pelanggan dan kontrak dengan PT. Atlindo.
7) Tanggal 04 September 2015 kepada Vita dari KJPP Satria Iskandar Setiawan & Rekan terkait konfirmasi laporan penilaian aset atas aset di Jl. Wonocolo Pabrik Kulit No. 47 A, Surabaya dan tanah dan bangunan di Jl. Arabica 1 Blok W5 No. No. 3, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur. ; 8) Tanggal 04 September 2015 kepada Reski Rumbogo dari PT. Rolimex Kimia Nusamas untuk verifikasi pelanggan dan kontrak dengan PT. Atlindo.
9) Tanggal 04 September 2015 kepada kepada Sukemi selaku staff keuangan PT. Tjiwi Kimia untuk verifikasi pelanggan dan kontrak dengan PT. Atlindo. ; 10) Tanggal 04 September 2015 kepada kepada Hilda selaku staff keuangan PT. Pakerin untuk verifikasi pelanggan dan kontrak dengan PT. Atlindo. ; 11) Tanggal 04 September 2015 kepada kepada Bima dari CV. Sungai Berlian Jaya untuk verifikasi supplier PT. Atlindo. ; 12) Tanggal 04 September 2015 kepada kepada Herman dari PT. Freight Express Indonesia untuk verifikasi supplier PT. Atlindo. ; 13) Tanggal 04 September 2015 kepada kepada Chesdianto dari CV. Indo Bumi Energi untuk verifikasi supplier PT. Atlindo.
3. Penilaian atas agunan tambahan, sebagaimana : 1) Laporan Penilaian Aset dari KJPP Satria Iskandar Setiawan Dan Rekan nomor :R-PPC/SISCO-SBY/SBY/SW/220515.03 tanggal 22 Mei 2015 untuk tanah di Kel. Jemursari, Kec. Wonocolo Surabaya / Jl. Wonocolo Pabrik Kulit No. 47 A. ; 2) Laporan Penilaian Aset dari KJPP Satria Iskandar Setiawan Dan Rekan nomor :R-PPC/SISCO-SBY/SBY/SW/220515.04 tanggal 22 Mei 2015 untuk tanah dan bangunan rumah tinggal di Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau Jl. Arabica 1 Blok W5 No. 03.
4. Analisa Laporan Keuangan & Aspek Perusahaan Lainnya : 1) Laporan Keuangan PT. Atlantic Bumi Indo untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2014 dan 2013 oleh Auditor Independen KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadan & Ali Nomor : R.6.2/K/048/06/15 tanggal 26 Juni 2015. ; 2) Laporan Keuangan PT. Atlantic Bumi Indo untuk tahun 31 Desember 2015 oleh Auditor Independen KAP No. : AUR-323/MTD/MLG/VI/2016 tanggal 10 Februari 2016. ; 3) Analisa rasio keuangan, analisa laba rugi dan neraca, analisa rekonsiliasi modal dan harta tetap dan analisa pernyataan pengadaan kas yang dituangkan dalam Formulir Analisa Keuangan tertanggal 03 September 2015. ; 4) Analisa mutasi keuangan yang dituangkan dalam Formulir Riwayat Pembayaran (FRP). ; 5) Analisa manajemen dan pemilik perusahaan, analisa industri, analisa operasional perusahaan yang dituangkan dalam Formulir Informasi Nasabah (FIN). ; 6) Analisa jaminan yang dituangkan dalam Formulir Informasi Agunan tertanggal 01 September 2015.
5. Penilaian Risiko ; 6.Penilaian risiko dituangkan dalam Formulir Rating Nasabah (FRN). ; 7.Analisa proyeksi keuangan dituangkan dalam Formulir Analisa Keuangan tertanggal 03 September 2015. ; 8.Evaluasi Kebutuhan Keuangan ; 9.Evaluasi kebutuhan keuangan dituangkan dalam Formulir Analisa Keuangan tertanggal 03 September 2015. ; 10.Penetapan Struktur Fasilitas Kredit ; 11.Penetapan struktur fasilitas kredit dituangkan dalam Ikhtisar Pengusulan Kredit tertanggal 03 September 2015. Bahwa hasil pre screning, call memo dan survey lapangan / on the spot, kemudian dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) – Korporasi dan Menengah tanggal 08 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh pengusul, yaitu : 1.Rochmat Widianto (CRM/ Pengelola Pemasaran Bisnis Komersial). ; 2. Ayu Malliavirasti (Pgs. CA/ Pgs. AMGR Analis Kredit Komersial). ; 3. Forian Yulindra (Pemp SKM/ Pemimpin SKM Surabaya). ; 4. Daryanto Tri Sumardono (Pemp RBW/ Pemimpin Risiko Bisnis Wilayah). ; 5. Atik Aprian (RBM/ Pemimpin Kelompok Risiko Bisnis Komersial). ; 6. I.B.K. Purwa Atmaja (KMB/ Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial).
Bahwa sebagaimana dokumen Daftar Hadir Rapat Komite Kredit Wilayah PAK Review Dan Tambahan an. PT. Atlantic Bumi Indo No. RBW/15/0065/PAK Tanggal 8 September 2015, Memorandum Analisa Kredit (MAK) – Korporasi dan Menengah tanggal 08 September 2015 tersebut kemudian dibahas oleh Komite Kredit Wilayah yang dihadiri oleh : 1. Andhina Budianie (Head of Business Banking WSY). ; 2. Daryanto Tri Sumardono (Pgs Pemimpin RBW Surabaya). ; 3. Forian Yulindra (Pemimpin SKM Surabaya). ; 4. I.B.K. Purwa Atmaja (Pemimpin Kelompok Bisnis). ; 5. Atik Apriani (Pemimpin Kelompok Resiko). ; 6. Ekaning Ariyanti (CSF). ; 7. Anugroho Rukmito (Head CRG WSY). ; 8. Rochmat Widianto (RM). ; 9. Ayu Malliavirasti (CA).
Bahwa pembahasan oleh Komite Komersial tersebut memutuskan memberikan persetujuan atas permohonan tambahan fasilitas kredit PT. Atlantic Bumi Indo, dimana persetujuan tersebut diberikan oleh : 1. Andhina Budianie (Head of Business Banking WSY). ; 2. Daryanto Tri Sumardono (Pgs Pemimpin RBW Surabaya), sebagaimana Nota Keputusan Komite Kredit (NK3) tanggal 22 September 2015.
Bahwa kemudian melalui Surat Nomor : SBM/1/378/R tanggal 28 September 2015 perihal keputusan kredit, Sentra Kredit Menengah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya memberitahukan kepada PT. Atlantic Bumi Indo, bahwa permohonan tambahan fasilitas kredit dapat disetujui dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Kredit Nomor SBM/1/378/R tanggal 28 September 2015.
Bahwa selanjutnya Sentra Kredit Menengah PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Wilayah Surabaya selaku Kreditur dengan PT Atlantic Bumi Indo selaku Debitur sepakat membuat dan menandatangani : Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015 dengan maksimum kredit sebesar Rp. 22.400.000.000,- (dua puluh dua milyar empat ratus juta rupiah.
Bahwa Perjanjian Kredit Nomor 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 30 September 2015, dengan perincian :
1.Bentuk dan tujuan kredit : kredit modal kerja dengan tujuan untuk pembiayaan modal kerja atas kontrak yang diterima dari PT. Bukit Asam Prima PT. Tjiwi Kimia, PT. Pakerin, PT. Rolimex Kimia Nusamas, PT. Beringinmas Jaya Abadi, PT. Sinar Bara Makmur.
2.Sifat Kredit : Plafond / Revolving. ; 3.Jangka Waktu : sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2016 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak.
4. Agunan Tambahan : 1) Tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 299 tanggal 11 Agustus 1995 dan telah di ikat HT I No. 06231/2014 tanggal 01 Oktober 2014. ; 2) Agunan tambahan berupa tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Safi’i sebagaimana SHGB No. 1047/banguntapan tanggal 14 Agustus 2014 dan akan dibalik nama menjadi Agung Astanto Soelaiman dan telah di ikat HT I No. 04922/2014 tanggal 24 Desember 2014.
3) Tanah di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta atas nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHM No. 985 tanggal 23 Maret 1990. ; 4) Tanah di Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan sebagaimana SHM No. 673 desa/Kel. Lamaru Tgl 23 Desember 1997, SHM No. 648 tanggal 24 April 1997, SHM No. 725 tanggal 27 Februari 1999 atas nama Eko Wiji Santoso dan telah di ikat HT I No. 2217/2015 tanggal 29 Juni 2015. ; 5) Tanah di Kel. Jemursari, Kec. Wonocolo Surabaya / Jl. WONOCOLO Pabrik Kulit No. 47 A sebagaimana SHM 2684 tanggal 03 September 2013 atas nama Agung Astanto Soelaiman. ; 6) Tanah dan Bangunan, Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau Jl. Arabica 1 Blok W5 No. 03 sebagaimana SHM No. 640 tanggal 11 Maret 1992 atas nama Agung Astanto Soelaiman.
Bahwa atas 6 (enam) agunan tambahan tersebut memiliki nilai taksasi sebesar Rp.29.904.438.000 (dua puluh sembilan milyar sembilan ratus empat juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Bahwa atas agunan tambahan tersebut nantinya akan diikat dengan Hak Tanggungan I senilai tersebut. Bahwa atas Perjanjian Kredit Nomor 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 30 September 2015 tersebut beberapa kali di lakukan perubahan yaitu : 1. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 23 Juni 2016. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 September 2016. ; 2. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (2) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 23 September 2016. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2016. ; 3. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (3) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,-tanggal 2 November 2016. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Desember 2016 sampai dengan tanggal 23 Juni 2017.
4. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (4) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 20 Juni 2017. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Juni 2017 sampai dengan tanggal 23 September 2017. ; 5. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (5) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 22 September 2017. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Desember 2017.
6. Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (6) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 11 Desember 2017. Bahwa perubahan ini terkait adanya penambahan jangka waktu kredit diperpanjang selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 24 Desember 2017 sampai dengan tanggal 23 Maret 2018.
Bahwa pada pokoknya atas permohonan fasilitas kredit maupun permohonanan tambahan fasilitas kredit PT. Atlantic Bumi Indo kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya, disetujui dan dituangkan dalam suatu perjanjian kredit , yaitu : 1. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014 (KMK I). ; 2. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014 (KMK II). ; 3. Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015 (KMK III).
Bahwa maksimum kredit setelah perubahan perjanjian kredit atas ketiga perjanjian kredit tersebut adalah : 1. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum kredit setelah perubahan perjanjian kredit adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). ; 2. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014 dengan maksimum kredit setelah perubahan perjanjian kredit adalah sebesar Rp. 34.600.000.000,- (tiga puluh empat milyar enam ratus juta rupiah). ; 3. Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015 dengan maksimum kredit setelah perubahan perjanjian kredit adalah sebesar Rp. 22.400.000.000,- tanggal 30 September 2015. Bahwa agunan tambahan setelah perubahan perjanjian kredit atas ketiga perjanjian kredit tersebut adalah Agunan Tambahan : 1.Tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 299/Kelurahan Tenggilis Mejoyo dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 389/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan SHT nomor : 06231/2014 tanggal 01 Oktober 2014.
2.Tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHGB No. 1047/Banguntapan dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 290/2014 tanggal 17 November 2014 dan SHT nomor : 04922/2014 tanggal 24 Desember 2014.
3.Tanah di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta atas nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHGB No. 776/Sukoharjo dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 493/2015 tanggal 24 April 2015 dan SHT nomor : 01914/2016 tanggal 22 Maret 2016.
4.Tanah di Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan sebagaimana SHM No. 673 desa/Kel. Lamaru Tgl 23 Desember 1997, SHM No. 648 tanggal 24 April 1997, SHM No. 725 tanggal 27 Februari 1999 atas nama Eko Wiji Santoso d dan telah di ikat Hak Tanggungan sebagaimana SHT nomor : 2217/2015 tanggal 29 Juni 2015.
5.Tanah di Kel. Jemursari, Kec. Wonocolo Surabaya / Jl. Wonocolo Pabrik Kulit No. 47 A atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM 2684/Kelurahan Jemur Wonosari dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 85/2015 tanggal 26 Oktober 2016 dan SHT nomor : 8513/2015 tanggal 23 November 2015.
6. Tanah dan bangunan rumah tinggal di Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau Jl. Arabica 1 Blok W5 No. 03 atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 640/Kelurahan Pondok Kopi dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 131/2015 tanggal 03 Desember 2015 dan SHT nomor : 06130/2015 tanggal 29 Desember 2015.
Bahwa jaminan pribadi setelah perubahan perjanjian kredit atas ketiga perjanjian kredit tersebut adalah : Jaminan perorangan (Personal Guarantee/Borghtocht), yaitu : 1. Agung Astanto Soelaiman berdasarkan Akta Jaminan Pribadi (Borghtocht) nomor 82 tanggal 24 Juli 2014. ; 2. Eko Wiji Santoso berdasarkan Akta berdasarkan Akta Jaminan Pribadi (Borghtocht) nomor 81 tanggal 24 Juli 2014.
Bahwa atas fasilitas kredit yang diterima oleh PT. Atalntic Bumi Indo dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya, telah dilakukan beberapa kali pencairan sejak periode tanggal 25 Juli 2014 s/d tanggal 18 Agustus 2016, dengan riwayat sebagai berikut : 1. Riwayat pencairan atau penarikan dana kredit sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp. 3.000.000.000,- tanggal 24 Juli 2014 (KMK - I), dengan rincian sebagai berikut :
1. Riwayat pencairan atau penarikan dana kredit sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp.3.000.000.000,- tanggal 24 Juli 2014 (KMK - I), dengan rincian sebagai berikut : Bahwa pencairan didahului dengan permohonan pencairan kredit yang dibuat secara tertulis oleh PT. Atlantic Bumi. Bahwa kemudian dilakukan proses analisa dan verifikasi dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap permohonan pencairan tersebut, yaitu verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh PT. Atlantic Bumi Indo. Verifikasi dilakukan kepada PT. Atlantic Bumi Indo, melalui mekanisme call memo dan dituangkan dalam suatu memorandum. Setelah disetujui maka akan dilakukan pencairan kredit.
2. Riwayat pencairan atau penarikan dana kredit sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 14.063 KMK Revolving Plafond Maksimum Rp.34.600.000.000,- tanggal 24 Juli 2014 (KMK-II), adalah sebagai berikut :
Bahwa pencairan didahului dengan permohonan pencairan kredit yang dibuat secara tertulis oleh PT. Atlantic Bumi. Bahwa kemudian dilakukan proses analisa dan verifikasi dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap permohonan pencairan tersebut, yaitu verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh PT. Atlantic Bumi Indo, Verifikasi dilakukan kepada debitur PT. Atlantic Bumi Indo, supllier dan buyer melalui mekanisme call memo dan dituangkan dalam suatu memorandum. Setelah disetujui maka akan dilakukan pencairan kredit dengan pemindahbukuan dari rekening pencairan pinjaman atas nama PT. Atlantic Bumi Indo ke rekening supplier.
3. Riwayat pencairan atau penarikan dana kredit sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 15.082 KMK Revolving Plafond Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 30 September 2015 (KMK III), adalah sebagai berikut :
Bahwa pencairan didahului dengan permohonan pencairan kredit yang dibuat secara tertulis oleh PT. Atlantic Bumi. Bahwa kemudian dilakukan proses analisa dan verifikasi dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap permohonan pencairan tersebut, yaitu verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh PT. Atlantic Bumi Indo, Verifikasi dilakukan kepada debitur PT. Atlantic Bumi Indo, supllier dan buyer melalui mekanisme call memo dan dituangkan dalam suatu memorandum. Setelah disetujui maka akan dilakukan pencairan kredit, dimana pencairan dilakukan ke rekening supplier atau rekening lain yang ditunjuk (Rekening Giro Debitur).
Bahwa atas pencairan kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya yang belum dilakukan pembayaran total adalah sebesar Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah), yaitu :
Bahwa rincian atas pencairan kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya yang belum dilakukan pembayaran total sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah), adalah sebagai berikut :
1. Didasarkan pada Perjanjian Kredit Nomor 14.064 (KMK I) terdapat pencairan plafond kredit yang bermasalah atau tidak terbayar total sebesar Rp. 3.000.000.000,-
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan permohonan pencairan kredit sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) berdasarkan Surat Nomor 55/SK/ABI/VII/2014 tanggal 24 Juli 2014, kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya. Atas permohonan pencairan kredit dari PT Atlantic Bumi Indo tersebut, pihak BNI menyetujui permohonan pencairan tersebut sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) melalui Memo Nomor : RBW/15/335/2014 tanggal 25 Juli 2014, yang ditandatangani oleh :
Pejabat Pengusul : 1. Ayu Malliavirasti (Pgs. CA). ; 2. Rochmat Widianto (CM). ; 3. Imantara Rachmanu (RBM). ; 4. I.B.K. Purwa Atmaja (KMB).
Pejabat Pemutus : 1. Didik Eko Sudarmanto (Pemimpin RBW Surabaya). ; 2. Forian Yulindra (Pemimpin SKM Surabaya). Bahwa atas Perjanjian Kredit Nomor 14.064 (KMK I) Plafond Maksimum Rp. 3.000.000.000,- terdapat Memo Disposisi PT. Atlantic Bumi Indo No. RBW/15/335/2014 tanggal 25 Juli 2014 untuk pencairan kredit, dimana pencairan kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya yang disetujui pencairan kreditnya dan dananya telah dicairkan tetapi belum dilakukan pembayaran, yaitu :
Melalui persetujuan atas memo tersebut di atas, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya melakukan pencairan kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan cara melakukan pemindahbukuan dari rekening pinjaman No. 347037469 a.n. PT. Atlantic Bumi Indo ke rekening giro PT Atlantic Bumi Indo nomor rekening 1232277777. Bahwa dana kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) telah dipindahbukukan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ke rekening giro atas nama PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surabaya pada tanggal 25 Juli 2014. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu tanggal 25 Juli 2014 PT. Atlantic Bumi Indo melakukan penarikan atas dana kredit sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) tersebut dengan menggunakan cek nomor CL727277.
Bahwa atas rekening giro PT Atlantic Bumi Indo nomor rekening 1232277777 di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, pada periode tanggal 25 Juli 2014, Agung Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo adalah sebagai pihak yang melakukan pembukaan rekening pada tanggal 22 Mei 214 dan juga sebagai pemegang hak tanda tangan atas rekening tersebut.
2. Didasarkan pada Perjanjian Kredit Nomor 14.063 (KMK II) terdapat pencairan plafond kredit yang bermasalah atau tidak terbayar total sebesar Rp. 34.600.000.000,- yaitu pencairan/penarikan kredit dengan perincian sebagai berikut :
Prosedur pencairan atau penarikan kredit sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 14.063 KMK Revolving Plafond Maksimum Rp.34.600.000.000,- tanggal 24 Juli 2014 (KMK-II), adalah sebagai berikut :
1. Permohonan pencairan kredit yang dibuat secara tertulis oleh PT Atlantic Bumi dengan melampirkan dokumen : a. Kontrak/copy kontrak yang diterima oleh PT Atlantic Bumi dari pihak ketiga (PT. Beringinmas Jaya Abadi, PT. Sinar Bara Makmur). ; b. Dokumen perintah pengapalan/dokumen sejenis lainya. ; c. Copy invoice dari supllier. ; d. Surat pernyataan debitur yang menyatakan bahwa kontrak masih berlaku, tidak mendapatkan pembiayaan dari bank lain, belum dibayarkan, belum dinegoisasikan dan dijaminkan ke pihak lain, surat kuasa mendebet rekening escrow.
2. Proses analisa dan verifikasi dari Pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terhadap permohonan pencairan tersebut, yaitu verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh PT. Atlantic Bumi Indo, Verifikasi dilakukan kepada debitur PT. Atlantic Bumi Indo, supllier dan buyer melalui mekanisme call dan dituangkan dalam suatu memorandum. ; 3. Melakukan perhitungan kecukupan agunan. ; 4. Maksimal pembiayaan sebesar 75% dari nilai invoice. ; 5. Setelah disetujui maka akan dilakukan pencairan kredit dengan pemindahbukuan dari rekening pencairan pinjaman atas nama PT Atlantic Bumi Indo ke rekening supllier (CV Indo Bumi Energy).
6. Setelah barang diterima buyer PT. Atlantic Bumi Indo yaitu PT. Beringinmas Jaya Abadi atau PT. Sinar Bara Makmur maka buyer harus melakukan pembayaran kepada PT. Atlantic Bumi Indo dalam jangka waktu yang ditentukan dengan cara buyer melakukan pemindahbukuan ke rekening pencairan pinjaman PT. Atlantic Bumi Indo yang ada di PT. BNI (Persero) Tbk. ; 7. Bahwa setelah pembayaran di terima maka PT. BNI (Persero) Tbk., akan melakukan pendebetan guna pelunasan pencairan pinjaman dimaksud. Bahwa atas Perjanjian Kredit Nomor 14.063 KMK Revolving Plafond Maksimum Rp. 34.600.000.000,- tanggal 24 Juli 2014 (KMK-II), yang pencairanya didahului dengan memorandum kredit sebagaimana tertuang dalam Formulir Pengawasan Sirkulasi (BNI.134.A), terdapat 8 (delapan) memorandum pencairan kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya yang disetujui pencairan kreditnya dan dananya telah dicairkan tetapi belum dilakukan pembayaran, yaitu :
1. Memorandum Disposisi Plafond KMK RBW/15/931/Memo/2015 tanggal 29 Desember 2015 dengan total pencairan sebesar Rp. 19.300.000.000,- dan dicairkan dengan 5 (lima) kali pencairan yang salah satunya sebesar Rp. 3.800.000.000,- dan belum terbayar (untuk KMK II)
Komite Kredit : Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Credit Analyst (CA) ; Rochmat Widianto : Relationship Manager (RM) ; Atik Apriani : Pemimpin Kelompok Risiko Bisnis Komersial (RBM); I.B.K. Purwa Atmaja : Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Daryanto Tri Sumardono : Pejabat Sementra (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
2. Memorandum Disposisi Plafond KMK RBW/15/134/Memo/2016 tanggal 15 Februari 2016 dengan total pencairan sebesar Rp. 7.000.000.000,- yang dicairkan dengan 2 kali pencairan untuk KMK II masing-masing sebesar Rp. 2.500.000.000,- sehingga total pencairan adalah Rp. 5.000.000.000,- untuk KMK II Komite Kredit : Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Credit Analyst (CA) Ira Wahdini : Relationship Manager (RM) Pengganti ; Atik Apriani : Pemimpin Kelompok Resiko Bisnis Komersial (RBM) IBK Purwa Atmaja : Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra) : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
3. Memorandum Disposisi Plafond KMK II - Plafond dan KMK III - Plafond RBW/15/272/Memo/2016 tanggal 31 Maret 2016 dengan total pencairan sebesar Rp. 1.300.000.000,- untuk KMK II Komite Kredit : Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Credit Analyst (CA) Rochmat Widianto : Relationship Manager (RM) Atik Apriani : Pemimpin Kelompok Resiko Bisnis Komersial (RBM) IBK Purwa Atmaja : Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra) : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
4. Memorandum Disposisi Plafond KMK II - Plafond SBM/Memo/103/2016 tanggal 11 Mei 2016 dengan total pencairan sebesar Rp. 4.600.000.000,- yang dicairkan dengan 2 kali pencairan masing-masing sebesar Rp. 2.300.000.000,-. (untuk KMK II). Komite Kredit :
Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Relationship Manager (RM) Adi Lamda : Senior Relationship Manager (SRM) Pengganti Lilik Eka Rahmatika : Pejabat Sementara Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
1. Memorandum Disposisi Plafond KMK II - Plafond dan KMK III - Plafond SBM/Memo/307/2016 tanggal 21 Juni 2016 dengan total pencairan sebesar Rp. 5.200.000.000,- yang dicairkan sebesar Rp. 2.600.000.000,- (untuk KMK II) Komite Kredit :
Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Relationship Manager (RM) Ira Wahdini : Senior Relationship Manager (SRM) Lilik Eka Rahmatika : Pejabat Sementara Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
2. Memorandum Disposisi Plafond KMK II - Plafond dan KMK III - Plafond SBM/Memo/329/2016 tanggal 24 Juni 2016 dengan total pencairan sebesar Rp.2.800.000.000,-Komite Kredit : Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Relationship Manager (RM) Ira Wahdini : Senior Relationship Manager (SRM) Lilik Eka Rahmatika : Pejabat Sementara Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM) 3. Memorandum Disposisi Plafond KMK II - Plafond dan KMK III - Plafond SBM/Memo/364/2016 tanggal 30 Juni 2016 dengan total pencairan sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk KMK II. Komite Kredit : Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Relationship Manager (RM) Ira Wahdini : Senior Relationship Manager (SRM) Lilik Eka Rahmatika : Pejabat Sementara Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
4. Memorandum Disposisi Plafond KMK II - Plafond dan KMK III - Plafond SBM/Memo/461/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dengan total pencairan sebesar Rp. 11.200.000.000,- yang dicairkan dengan 4 kali pencairan masing-masing sebesar Rp. 2.800.000.000,- dimana terdapat 1 pencairan hanya dicairkan sebesar Rp. 2.500.000.000,- karena pencairan kredit telah mencapai plafond maksimal sehingga total kredit yang bisa dicairkan adalah Rp. 10.900.000.000,-, (untuk KMK II). Komite Kredit : Pejabat Penggusul
Ayu Malliavirasti : Relationship Manager (RM) Ira Wahdini : Senior Relationship Manager (SRM) Lilik Eka Rahmatika : Pejabat Sementara Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM) melalui persetujuan atas memo tersebut di atas, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya melakukan pencairan kredit untuk KMK II total sebesar Rp. 34.600.000.000,- (tiga puluh empat milyar enam ratus juta rupiah) dengan cara melakukan pemindahbukuan dari rekening pencairan pinjaman atas nama PT. Atlantic Bumi Indo ke rekening CV. Indo Bumi Energy sebagai supplier
Maupun ke rekening PT. Atlantic Bumi Indo. Bahwa dana kredit sebesar Rp. 34.600.000.000,- (tiga puluh empat milyar enam ratus juta rupiah) telah dipindahbukukan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk baik ke rekening atas nama CV. Indo Bumi Energy di Bank Mandiri Gubeng Surabaya No. Rek. 1420071277775 total sebesar Rp. 34.350.000.000,- (tiga puluh empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) maupun ke rekening atas nama PT. Atlantic Bumi Indo di Bank BNI Surabaya No. Rek. 1232277777 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan Surat Permohonan Pencairan Kredit yang ditandatangani oleh Agung Astanto Soelaiman dengan melampirkan dokumen fiktif, yaitu :
1. Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Beringinmas Jaya Abadi sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Budiono Honggosaputro selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi.
Bahwa Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Beringinmas Jaya Abadi sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Budiono Honggosaputro selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi
Yang sebenarnya adalah Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Beringinmas Jaya Abadi sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Budiono Honggosaputro selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi. Bahwa terdapat perbadaan antara Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015 dan Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015 :
1) Perbedaan tanggal pernjanjian yaitu tanggal 11 Agustus 2015 dan tanggal 18 Agustus 2015. ; 2) Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015.
Pasal 4 angka 2 Kuantitas 90.000 MT (+ 10%) @ 15.000 MT/Bulan. Sedangkan Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015. Pasal 4 angka 2 Kuantitas 15.000 MT (+ 10%) untuk 2 x Pengapalan. 3) Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015. Pasal 6 angka 1 Jadwal Pengapalan : Bulan September 2015 – Februari 2016 (2 Tongkang/bulan).
Sedangkan Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015. Pasal 6 angka 1 Jadwal Pengapalan : Shipment 1 tanggal 15 – 18 Agustus 2015 dan Shipment 2 tanggal 25 – 27 Agustus 2015.
4) Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015. Pasal 9 Pembayaran Cara pembayaran batubara oleh pembeli kepada penjual dilakukan dengan Teleghraphic Transfer (TT) ke rekening penjual 1 (satu) bulan setelah invoice diterima.
sedangkan Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015
Pasal 9 Pembayaran : Cara pembayaran batubara oleh pembeli kepada penjual dilakukan dengan Teleghraphic Transfer (TT) ke rekening Penjual dengan ketentuan pembayaran adalah sebagai berikut :
Pembayaran Down Payment pertama sebesar 50% (lima puluh persen) dari total kontrak batu bara (50% x 15.000 MT x Rp. 762.500) dibayar oleh pembeli pada saat tanda tangan kontrak.
Pembayara kedua, sebesar 40% (empat puluh persen) dari total kargo batubara setiap tongkangnya dibayar oleh pembeli pada saat proses pemuatan batubara.
Pembayaran ketiga, sebesar 8% (delapan persen) dari total kargo batubara dibayar oleh pembeli pada saat penyerahan dokumen pengapalan dan certificate of analys (COA) kepada pembeli.
Pelunasan pembayaran sebesar sisa tonase dari berat timbangan di pelabuhan bongkar yaitu pelabuhan jasatama gresik dibayar oleh pembeli pada saat selesai pembongkaran batubara.
Pembayaran dilakukan melalui qq Teleghraphic Transfer (TT) kepada Penjual : Account name : PT. Atlantic Bumi Indo Bank Nama : Mandiri, Cab. Surabaya – Gubeng Bank Address : Surabaya Account Number : 142.000.998.7784
Data Bank Pembeli Account name : PT. Beringinmas Jaya Abadi Bank Name : Permata Bank, Cab. Tunjungan Bank Address : Surabaya Account Number : 290-198-6048
5) Bahwa tanda tangan dan paraf Budiono Honggosaputro selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi dalam Perjanjian CNF Pelabuhan Gresik No. 010/PJBBB/ABI-BJA/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015, menurut keterangan Budiono Honggosaputro adalah bukan tanda tangannya.
2. Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia dengan Nomor Kontrak : 0557/SBM-ABI/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi.
3. Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia Nomor Kontrak : 133/SBM-ABI/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi.
Bahwa Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia dengan Nomor Kontrak : 0557/SBM-ABI/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 dan Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia Nomor Kontrak : 133/SBM-ABI/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi, menurut keterangan Chen Yao Tong adalah bukan tanda tangannya.
4. Commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy yang ditanda tangani oleh Chesdianto selaku Direktur, yang memuat payment instruction ke rekening Bank Mandiri Gubeng Surabaya atas nama CV. Indo Bumi Energy No. Rek. 1420071277775.
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo dalam permohonan pencairan kreditnya melampirkan commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy yang ditandatangani oleh Chesdianto selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy. Bahwa Direktur CV. Indo Bumi Energy bukanlah Chesdianto melainkan Agung Astanto Soelaiman yang juga merupakan Direktur PT. Atlantic Bumi Indo. Agung Astanto Soelaiman menjadi Direktur CV. Indo Bumi Energy tanggal 15 April 2011 sebagaimana Akta Pemasukan dan Pengeluaran Anggota Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Indo Bumi Energy No. 15 tanggal 15 April 2011 yang dibuat dihadapan Yuni Astuti, S.H., Notaris di Kota Balikpapan.
Bahwa rekening Bank Mandiri Gubeng Surabaya atas nama CV. Indo Bumi Energy No. Rek. 1420071277775 dibuka oleh Agung Astanto Soelaiman selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy pada tanggal 31 Mei 2011, dimana atas rekening tersebut yang memiliki hak untuk melakukan transaksi / pemilik specimen tanda tangan (CIF) adalah Agung Astanto Soelaiman.
3. Didasarkan pada Perjanjian Kredit Nomor 15.082 (KMK III) terdapat pencairan plafond kredit yang bermasalah atau tidak terbayar total sebesar Rp. 22.400.000.000,- yaitu pencairan/penarikan kredit dengan perincian sebagai berikut :
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
1. Memorandum Disposisi Plafond KMK II - Plafond dan KMK III - Plafond SBM/Memo/461/2016 tanggal 02 Agustus 2016 dengan pencairan untuk KMK III sebesar Rp. 3.200.000.000,-. Komite Kredit : Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Relationship Manager (RM) Ira Wahdini : Senior Relationship Manager (SRM) Lilik Eka Rahmatika : Pejabat Sementara Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Subchan Wahyudi : Pemimpin (RBW) Forian Yulindra : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
2. Memorandum Disposisi KMK III - Plafond SBM/Memo/542/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dengan total pencairan sebesar Rp. 1.100.000.000,- untuk KMK III). Komite Kredit : Pejabat Penggusul Ayu Malliavirasti : Relationship Manager (RM) Ira Wahdini : Senior Relationship Manager (SRM) Lilik Eka Rahmatika : Pejabat Sementara Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis Komersial (KMB)
Pejabat Pemutus Aditya Suprajogi : Pemimpin (RBW) Subchan Wahyudi : Pemimpin Sentra Kredit Menengah (SKM)
Melalui persetujuan atas memo tersebut di atas, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya melakukan pencairan kredit untuk KMK III total sebesar Rp. 22.400.000.000,- (dua puluh dua milyar empat ratus juta rupiah) dengan cara melakukan pemindahbukuan dari rekening pencairan pinjaman atas nama PT. Atlantic Bumi Indo ke rekening Bank BNI Surabaya atas nama PT. Atlantic Bumi Indo nomer rekening 1298877777 total sebesar Rp. 22.150.000.000,- (dua puluh dua milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan ke rekening Bank BNI Surabaya atas nama PT. Atlantic Bumi Indo nomer rekening 1232277777 total sebesar Rp. Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo mengajukan Surat Permohonan Pencairan Kredit yang ditandatangani oleh Agung Astanto Soelaiman dengan melampirkan dokumen fiktif, yaitu :
1. Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia dengan Nomor Kontrak : 0557/SBM-ABI/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi.
2. Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia Nomor Kontrak : 133/SBM-ABI/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi. Bahwa Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia dengan Nomor Kontrak : 0557/SBM-ABI/VIII/2015 tanggal 27 Agustus 2015 dan Perjanjian Jual Beli Batubara Indonesia Nomor Kontrak : 133/SBM-ABI/III/2016 tanggal 11 Maret 2016 antara PT. Atlantic Bumi Indo sebagai penjual dengan PT. Sinar Bara Makmur sebagai pembeli yang ditandatangani oleh Agus Astanto Soelaiman selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo dan Chen Yao Tong selaku Direktur PT. Beringinmas Jaya Abadi, menurut keterangan Chen Yao Tong adalah bukan tanda tangannya.
Bahwa rincian penerima pencairan kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya yang dananya telah dicairkan tetapi belum dilakukan pembayaran,
Bahwa kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya dinyatakan macet / kolektibilitas 5 per tanggal 30 September 2018, dengan riwayat kolektibilitas kredit sebagai berikut : 1. Kolektibilitas 2 per tanggal 31 Desember 2017. ; 2. Kolektibilitas 3 per tanggal 31 Januari 2018. ; 3. Kolektibilitas 4 per tanggal 28 Februari 2018. ; 4. Kolektibilitas 5 per tanggal 30 September 2018.
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo pernah diberikan Surat Peringatan terkait tunggakan kreditnya di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya, yaitu: 1. Surat Peringatan/Somasi I (Pertama) Nomor : SBM/1/569/R tanggal 28 November 2017. ; 2. Surat Peringatan/Somasi II (Kedua) Nomor : SBM/1/579/R tanggal 04 Desember 2017. ; 3. Surat Peringatan/Somasi III (Ketiga) Nomor : SBM/1/002/R tanggal 05 Januari 2018.
Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo melakukan pembayaran guna penurunan pokok pinjaman yaitu sebesar Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut : 1. Tanggal 30 Mei 2018 pembayaran penurunan pokok pinjaman atas nama PT. Atlantic Bumi Indo sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). ; 2. Tanggal 20 Maret 2019 pembayaran penurunan pokok pinjaman atas nama PT. Atlantic Bumi Indo sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa pembayaran guna penurunan pokok pinjaman PT. Atlantic Bumi Indo yaitu sebesar Rp. 690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah), dicatatkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Surabaya untuk mengurangi untuk mengurangi utang pokok atas pencairan dana KMK II, yaitu :
Bahwa outstanding kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya per tanggal 31 Mei 2021, adalah sebagai berikut : 1. Jumlah utang pokok PT. Atlantic Bumi Indo kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk per tanggal 31 Mei 2021 adalah sebesar Rp. 59.390.000.000,- (lima puluh sembilan milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). ; 2. Jumlah total utang pokok ditambah bunga, denda dan biaya PT. Atlantic Bumi Indo kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk per tanggal 31 Mei 2021 adalah sebesar Rp. 81.751.520.222,- (delapan puluh satu milyar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).
Bahwa atas agunan tambahan, setelah kredit PT. Atlantic Bumi Indo di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya dinyatakan macet/ kolektibilitas 5 per tanggal 30 September 2018, kemudian dilakukan penilaian untuk kepentingan lelang, yaitu : 1) Laporan Penilaian Aset No. Laporan : 00439/2.0027-08/PI/07/0326/1/IX/2019 tanggal 24 September 2019 oleh KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan, untuk tanah dan bangunan rumah tinggal di Jl. Tenggilis Permai kav. B2 Surabaya atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 299/Kelurahan Tenggilis Mejoyo dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 389/2014 tanggal 24 Juli 2014 dan SHT nomor : 06231/2014 tanggal 01 Oktober 2014 dengan nilai pasar Rp. 4.568.000.000,- (empat milyar lima ratus enam puluh delapan juta rupiah).
2) Laporan Penilaian Aset No. Laporan :00154/2.0055-02/PI/07/0176/1/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 oleh KJPP Toto Suharto & Rekan, untuk tanah di Jl. Palem Wulung RT. 3 RW. 43, Desa Banguntapan, Bantul, Jogjakarta atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHGB No. 1047/Banguntapan dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 290/2014 tanggal 17 November 2014 dan SHT nomor : 04922/2014 tanggal 24 Desember 2014 dengan nilai pasar Rp. 4.135.400.000,- (empat milyar seratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
3) Laporan Penilaian Aset File Nomor : 00255/2.0078-02/PI/07/0542/1/VIII/2020 tanngal 07 Agustus 2020 di Sukoharjo Ngaglik, Sleman Jogjakarta atas nama Eko Wiji Santoso sebagaimana SHGB No. 776/Sukoharjo dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 493/2015 tanggal 24 April 2015 dan SHT nomor : 01914/2016 tanggal 22 Maret 2016 dengan nilai pasar Rp.2.475.000.000,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
4) Laporan Penilaian Aset No. Laporan : 00441/2.0027-08/PI/07/0326/1/IX/2019 tanggal 24 September 2019 oleh KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan, untuk tanah di Kel. Lamaru, Kec. Balikpapan Timur, Balikpapan sebagaimana SHM No. 673 desa/Kel. Lamaru Tgl 23 Desember 1997, SHM No. 648 tanggal 24 April 1997, SHM No. 725 tanggal 27 Februari 1999 atas nama Eko Wiji Santoso d dan telah di ikat Hak Tanggungan sebagaimana SHT nomor : 2217/2015 tanggal 29 Juni 2015 dengan nilai pasar Rp.4.452.000.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh dua juta rupiah).
5) Laporan Penilaian Aset No. Laporan : 00440/2.0027-08/PI/07/0326/1/IX/2019 tanggal 24 September 2019 oleh KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan, untuk tanah di Kel. Jemursari, Kec. Wonocolo Surabaya / Jl. Wonocolo Pabrik Kulit No. 47 A atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM 2684/Kelurahan Jemur Wonosari dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 85/2015 tanggal 26 Oktober 2016 dan SHT nomor : 8513/2015 tanggal 23 November 2015 dengan nilai pasar Rp. 14.126.000.000,- (empat belas milyar seratus dua puluh enam juta rupiah).
6) Laporan Penilaian Aset No. Laporan :00153/2.0055-02/PI/07/0176/1/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020 oleh KJPP Toto Suharto & Rekan dan bangunan rumah tinggal di Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur atau Jl. Arabica 1 Blok W5 No. 03 atas nama Agung Astanto Soelaiman sebagaimana SHM No. 640/Kelurahan Pondok Kopi dan telah di ikat Hak Tanggungan, sebagaimana APHT nomor : 131/2015 tanggal 03 Desember 2015 dan SHT nomor : 06130/2015 tanggal 29 Desember 2015 dengan nilai pasar Rp. 1.268.600.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh delapan juta enam ratus rupiah).
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Agung Astanto Soelaiman, sengaja menggunakan dokumen, data dan keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dalam proses kredit PT. Atlantic Bumi Indo sehingga PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya menyetujui dan mencairkan dana kredit dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukanya, sehingga PT. Atlantic Bumi Indo tidak dapat membayar kewajiban kreditnya kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Surabaya, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan : 1. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014. ; 2. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014. ; 3. Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015.
Pasal 18, Pernyataan Dan Jaminan Penerima Kredit. Penerima Kredit dengan ini menyatakan dan menjamin Bank mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa Anggaran Dasar perusahaan dan perubahan-perubahanya sebagaimana termaktub di dalam Akta Pendirian tanggal 14 Februari 2008 No. 26 yang dibuat oleh dan dihadapan Tantien Bintarti, S.H., Notaris di Sidoarjo, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 07 Agustus 2008 Nomor : AHU-48489.AH.01.01 Tahun 2008, bertalian dengan Akta Berita Acara tanggal 9 Desember 2010 nomor 02 yang dibuat oleh dan dihadapan Slamet Soepratikno, S.H., Notaris di Surabaya,
Terakhir bertalian dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 9 April 2012 No. 30 yang dibuat oleh dan dihadapan Sri Wahyu Jatmiko Wati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 19 Juni 2012 Nomor : AHU-33541.AH.01.02 Tahun 2012.
f. Bahwa semua dokumen, data dan keterangan yang telah diberikan oleh penerima kredit adalah lengkap dan benar.
Bahwa akibat perbuatan Agung Astanto Soelaiman telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu : diri terdakwa Agung Astanto Soelaiman, PT. Atlantic Bumi Indo, CV. Indo Buni Energy.
Bahwa akibat perbuatan Agung Astanto Soelaiman mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, sebesar Rp.28.365.000.000 (dua puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut :
1. Pencairan Kredit : Rp. 60.000.000.000,-
2. Pembayaran Pokok : Rp. 610.000.000,-
3. Agunan Tambahan : Rp. 31.025.000.000,- -
Total Rp. 28.365.000.000,-
Perbuatan terdakwa Agung Astanto Soelaiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :