0

#Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo selaku Mantri BRI Unit Pucang Anom Surabaya di Vonis bersalah karena ‘dianggap bertanggung jawab penuh’ atas Proses persetujuan dan Penyaluran Kredit Briguna dari BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 58 orang debitur pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya tahun 2017 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.917.475.096#    

BERITAKORUPSI.CO -
Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo, yang menjabat sebagai Marketing/Mantri BRI Unit Pucang Anom Surabaya adalah satu-satunya pegawai Bank BRI Unit Pucang Anom Surabaya yang dianggap bertanggung jawab penuh atas Proses persetujuan dan Penyaluran Kredit Briguna hingga pencairan duit sebesar Rp8.798.000.000 dari BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 58 orang (dengan 64 rekening) selaku pegawai RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dr. Soetomo Surabaya tahun 2017 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.917.475.096 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-313/PW13/5/2021 tanggal  9 Juni 2021, sementara pegawai lain yang jabatannya jauh lebih tinggi dari Terdakwa “tidak tahu menahu”.

Itulah sebabnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 13 Juli 2022, menyatakan bahwa Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo, selaku Marketing/Mantri BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Pucang Anom Surabaya terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penyaluran Kredit Briguna sebesar Rp8.798.000.000 kepada 58 orang (64 rekening) pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya tahun 2017 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.917.475.096 dan di Vonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp300 juta Subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan pidana membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp300 juta Subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Baca juga: Mantri BRI Untit Pucang Anom Surabaya Diadili Karena Diduga Korupsi Sebesar Rp6.9 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/03/mantri-bri-untit-pucang-anom-surabaya.html?m=1 
Selain Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Heru Subagio Als Jack selaku Juru Bayar Gaji pegawai RSUD dr. Soetomo (perkara penuntutan terpisah) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan pidana membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp6 miliar Subsider pidana penjara selama 4 (emapt) tahun. Sementara Didik Sunardi selaku pegawai RSUD dr. Soetomo masih menunggu.

Yang menjadi pertanyaan dari perkara ini adalah, sejauh mana prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh pihak Bank khususnya pimpinan BRI Unit Pucang Anom Surabaya dalam setiap Proses persetujuan dan Penyaluran Kredit khusunya kredit Briguna kepada 58 orang (dengan 64 rekening) selaku pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya tahun 2017 - 2019?

Selain itu, sejauh mana pula pemeriksaan dokumen pengajuan kredit Briguna dari 58 orang (dengan 64 rekening) selaku pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya kepada BRI Unit Pucang Anom Surabaya tahun 2017 - 2019?

Siapa saja pegawai BRI Unit Pucang Anom Surabaya tahun 2017 - 2019 yang memproses dokumen pengajuan kredit Briguna termasuk pencairan duit ke masing-masing rekening pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya yang mengajukan kredit Briguna tahun 2017 - 2019? 
Apakah hanya Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo selaku Marketing/Mantri BRI Unit Pucang Anom Surabaya satu-satunya yang memproses termasuk mencairkan duit dari Kas BRI Unit Pucang Anom Surabaya ke masing-masing rekening pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya yang mengajukan kredit Briguna tahun 2017 - 2019?

Andai saja ada pengawasan dan penelitian yang ketat baik di pihak BRI Unit Pucang Anom Surabaya maupun RSUD dr. Soetomo Surabaya, bisa jadi kasus kredit Briguna ini tak akan sampai ke Meja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili, namun apa dikata “nasi sudah jadi bubur” Kedua Terdakwa kini sudah mendekam dipenjara

Sementara persidangan yang berlangsung secara virtual diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 13 Juli 2022) adalah agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo (dan Terdakwa Heru Subagio Als Jack, dengan perkara masing-masing terpisah) yang diketuai Hakim A. A. GD. Agung Pranata, SH., CN dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH , MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Haryono, SH., M.Hum (dan Dicky Aditya Herwindo, SH., MH) dengan dihadiri Tim JPU Tim R. Harwiadi, SH., MH., Li dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya maupun Tim Penasehat Hukum para Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019 
Persidangan berlangsung dalam Dua session, yang pertama adalah pembacaan putusan dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo, dan kemudian dilanjutkan dengan putusan terhadap Terdakwa Heru Subagio Als Jack

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pemberian fasilitas kredit Briguna dari PT. BRI Unit Pucang Anom  Surabaya kepada pegawai negeri sipil dan pegawai BLUD di lingkungan RSUD. dr. Soetomo kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2019, terdakwa Hendra Dwi Prasetyo selaku Matri/AO BRI unit Pucang Anom Surabaya dan saksi Heru Subagio Als Jack selaku Juru Bayar Gaji RSUD dr. Soetomo dibantu oleh saksi Didik Sunardi selaku pegawai PNS RSUD dr. Soetomo Surabaya, telah melakukan proses penyaluran kredit Briguna dari BRI Unit Pucang Anom Surabaya kepada 58 orang debitur pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya tahun 2017 - 2019, dengan nilai kredit sebesar  Rp8.798.000.000

Saksi Heru Subagio Als Jack dibantu dengan saksi Didik Sunardi membuat kelengkapan administrasi yang tidak benar sedangkan terdakwa Hendra Dwi Prasetyo yang meloloskan persyaratan pengajuan fasilitas Kredit Briguna sehingga mengakibatkan kredit tidak terbayar

Penyaluran Kredit Briguna kepada 20 orang bukan pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya yang namanya digunakan untuk memperoleh kredit Briguna dan pencairannya tidak dinikmati oleh debitur (yang namanya tercantum sebagai peminjam).

Bahwa penyaluran kredit Briguna oleh PT BRI Unit Pucang Anom kepada 20 orang bukan pegawai RSUD dr. Soetomo Surabaya yang namanya digunakan untuk memperoleh kredit Briguna  
Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Hendra Dwi Prasetyo selaku Marketing/Mantri BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Pucang Anom Surabaya (dan Terdakwa Heru Subagio Als Jack selaku Juru Bayar Gaji pegawai RSUD dr. Soetomo) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

“MENGADILI: 1. Menyatakan Hendra Dwi Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Hendra Dwi Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun tahun denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300.000.000 dan jika  Terdakwa tidak membayar dalam wakti 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Pranata, SH., CN

Atas putusan Majelis Hakim, Terdakwa dan Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama pikir-pikir. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top