0

“Moch. Romli warga Desa Warungdowo diadili sebagai Terdakwa Korupsi TKD Rp1.3 M karena rencana pembangunan Lapak (Kios) oleh Kades gagal sebab Terdakwa membuka usaha bengkel di tanah negara bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang diklaim sebagai Tanah Kas Desa berdasarkan Letter C Desa Warungdowo dengan Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II dan SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7"   

BERITAKORUPSI.CO -
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 ayat (1) berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum

Bunyi Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 inilah yang barangkali diharapkan oleh Moch. Romli, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang diadili sebagai Terdakwa dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korusi ‘Tanah Kas Desa’ karena membuka usaha bengkel (bukan untuk memiliki tanah) sejak tahun 2013 sesuai Surat Keterangan Usaha Nomor. Reg. 471/128//424.217.2.02/2013 Tanggal 15 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Warungdowo, di tanah negara bekas RVO (Recht Van Opstal) Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang diklaim sebagai Tanah Kas Desa yang didaftarkan pada tahun 2002 di bukku Letter C Desa Warungdowo dengan Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II dan SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7 yang didaftarkan pada tahun 2002

Baca juga: Warga Pemilik Bengkel di Tanah Verponding Diadili Korupsi TKD Rp1.2 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/warga-pemilik-bengkel-di-tanah.html

Berita terkait: Kapolres Pasuruan Kota ‘Diam’ Terkait Dugaan Pungli PTSL di Desa Warungdowo Antara 650 - 4 Juta Rupiah - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/kapolres-pasuruan-kota-diam-terkait.html  
     
Terdakwa Moch. Romli (dalam layar minitor)
Andaikan benar bahwa usaha bengkel milik Terdakwa Moch. Romli berada di tanah milik negara, milik pemerintah ataupun Tanah Kas Desa milik Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, apakah Terdakwa Moch. Romli akan tetap dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa?

Sebab Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini pada Selasa, 23 Agustus 2022 mengatakan kepada JPU, agar membuat surat tuntutan terhadap Terdakwa sesuai dengan keyakinannya apakah itu Tanah Kas Desa atau tanah negara tetap ada Korupsinya.

“Tanah Kas Desa atau tanah negara tetap ada Korupsinya,” Majelis Hakim Darwanto, SH., MH

Baca juga: Kades Muslik ‘Tak Jujur” Dalam Sidang Perkara Korupsi TKD Yang Status Tanah Verponding - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/kades-muslik-tak-jujur-dalam-sidang.html 
Dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 23 Agustus 2022) adalah agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Kabupaten Pasuruan untuk Terdakwa Moch. Romli yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Nizar Fikkri, SH., MH dkk yang diketuai Majelis Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudy Kartiko, SH., MH. Sementara Terdakwa mengikuti pesidangan melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Sebanyak 12 saksi yang dihadirkan JPU adalah; 1. Wiwik Setyowati (perangkat Desa), 2. Totok Joko Suprapto (pemilik Lapak), 3. Ach. Darmaji (pemilik Lapak), 4. Sodilan (pemilik Lapak), 5. Chori Sa’adah (pemilik lapak), 6. Niswati (pemilik lapak), 7. Iskandar Dzulkarnaen (pemilik lapak), 8. Emi Kurniawati (Kepala Sekolah SD Desa Warungdowo), 9. Timbul Wijoyo (Kabid Aset BPKAD Kab. Pasuruan), 10. Suwandaru (dari PT KAI Daop 9), 11. Sjiyo (dari PT KAI Daop 9) dan 12. Hendra (dari PT KAI Daop 9) dan kembali dihadrikan M. Muslik selaku Kepala Desa Warungdowo serta Abus Sofyan mantan Sekretaris (Sekdes) Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan tahun 1987 - 2019 
Saksi pada sidang Selasa, 16 Agustus 2022
Sebelumnya (Selasa, 16 Agustus 2022), JPU telah menghadirkan M. Muslik selaku Kepala Desa, Abus Sofyan (mantan Sekdes), Ir.Iswandi MM (Camat Pohjentrek), Suharwati (Bendahara Desa), Eko Yulianto, Suharto Edi Rianto, Muhammad Rio Santoso, Mohamad Asror, Sutikno, Herman Syampurno, Hendro Wibisono dan Saifudin Zuhri

Anehnya, dari puluhan saksi yang dihadirkan JPU kehadapan Majelis Hakim dalam persidangan (Selasa, 16 Agustus dan Selasa, 23 Agustus 2022), baik dari perangkat Desa Warungdowo, Kepala Kantor Kecamatan (Camat) Pohjentrek, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan, beberapa warga pemilik lapak (kios) maupun dari pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 9 tidak ada yang mengetahui pasti bahwa tanah yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk usaha bengkel adalah Tanah Kas Desa

“Tidak masuk dalam daftar aset pemerintah daerah,” kata saksi Timbul Wijoyo selaku Kabid Aset BPKAD Kab. Pasuruan kepada Majelis Hakim

Sementara keterangan saksi dari PT KAI di persidangan berbeda dengan yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Dalam persidagan saksi mengakui tidak melakukan pengecekan ke lokasi apakah sebahagian Tanah Kas Desa yang dimaksud adalah bagian dari milik PT KAI

Pada sidang sebelumnya (Selasa, 16 Agustus 2022), menurut Kepala Desa M. Muslik kepada Majelis Hakim mengakui bahwa tanah lapangan Warungdowo adalah Tanah Kas Desa sesuai letter C Desa Warungdowo Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II dan SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7  
Sedangkan Abu Sofyan selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Warungdowo Tahun 1987 - 2019 menjelaskan kepada Majelis Hakim, "Pencatatan letter C dilakukan sejak tahun 2002 untuk keperluan pembayaran pajak tanah Desa. Tanah tersebut kosong sejak tahun 1987 dan sering digunakan untuk kegiatan olah raga dan kegiatan lain tidak ada pihak lain yang menguasai tanah lapangan GOR warungdowo”.

Sementara Nizar Fikkri, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya merasa dibatasi oleh Majelis Hakim untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi. Sihingga dirinya merasa kalau Terdakwa akan tetap dihukum pelaku Tindak Pidana Korupsi

“Kami dibatasi bertanya ke saksi khususnya dari pihak PT KAI,” kata Nizar Fikkri, SH., MH seusai persidangan

Terpisah, Koordinator KY (Komisi Yudisial) Perwakilan di Jawa Timur saat dikonfirmasi  Wartawan terkait surat permohonan Terdakwa agara KY mengikuti persidangan kasus ini menjelaskan tidak menerimanya kecuali untuk sidang perdata di Pengadilan Negeri Bangil

“Tidak menerima, kalau yang di Bangil (PN Bangil.Red) menerima,” kata Dizar  
Ironisnya, bila Terdakwa Moch. Romli dihukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi karena membuka usaha bengkel di tanah yang di klaim sebagai Tanah Kas Desa atau tanah negara tanpa ada surat perjanjian sewa menyewa antara Terdakwa dengan Kepala Desa atau surat tagihan hutang ataupun kewajiban Terdakwa untuk membayar iuran, berapa banyak “Romli-Romli” lain yang mendirikan bangunan dan membuka usaha di tanah milik negara yang akan teracam sebagai “Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi?”  

Padahal faktanya, ratusan bahkan ribuan banguan baik tempat tinggal maupun usaha digusur oleh pemerintah karena dianggap sebagai bangunan liar tanpa ijin yang berdiri diatanah milik pemerintah atau negara. Mengapa tidak diseret sebagai Tersangka/Terdakwa Korupsi???

Lalu apakah Moch. Romli Warga Desa Warungdowo Pemilik Bengkel di TKD akan Tetap di Vonis melakukan Korupsi Tanah Kas Desa?

Anehnya, Terdakwa Moch. Romli diseret JPU Kejari Kabupaten Pasuruan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili dihadapan Majelis Hakim bukan karena jabatannya sebagai peraangkat Desa melainkan masyarakat biasa yang membuka usaha bengkel di tanah yang di klaim sebagai TDK berdasarkan Letter C Desa Warungdowo dengan Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II dan SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7 yang didaftarkan pada tahun 2002 
Yang lebih anehnya lagi adalah, Terdakwa Moch. Romli diadili bukan karena menghabiskan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), PAD (Pendapatan Asli Desa) atau uang negara, melainkan karena membuka usaha bengkel sejak tahun 2013 ditanah yang di klaim sebagai TKD milik Desa Warungdowo, sesuai Surat Keterangan Usaha Nomor. Reg. 471/128//424.217.2.02/2013 Tanggal 15 Januari 2013 yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Desa Warungdowo M. Muslik. Sehingga pada tahun 2015 dan 2016, rencana Kepala Desa M. Muslik untuk membangun puluhan Lapak (Kios) di atas tanah tersebut terhambat yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.233.969.000

Kasus ini jauh berbeda dengan kasus Korupsi Penyimpangan dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Tahun 20l3 s/d Tahun 20l7 seluas 30.770,53 M2 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.90l.660.979 berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur : SR Nomor 703/PW13/S/20l9, tanggal 17 September 2019 

Dimana dalam kasus ini, JPU menyebutkan penyimpangan dalam Pemanfaatan TKD jelas yang dilakukan oleh Kedua Terdakwa (saat ini berstatus Tepidana), yaitu Yudono selaku Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kab. Pasuruan dan Bambang Nuryanto selaku Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Kedua Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp1.450.830.489,5 dengan subsidair pidana penjara selama 1 tahun (persidangan pada Senin, 16 Maret 2020)

Hebatnya lagi dalam TKD Desa Warungdowo adalaah hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan selaku APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yang tertuang dalam surat Nomor : x.700/ A.I.V/ 06.01/ 424.060/2022  Tanggal 15 Juni 2022 menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.233.969.000 karena rencana pembangunan lapak sesuai Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2015 tidak terlaksana  
Rumus apa yang digunakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk menghitung ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.2 miliar karena rencana pembangunan lapak yang belum terlaksana?

Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa Kades M. Muslik tidak mengeluarkan surat perjanjian sewa menyewa lahan TKD dengan Terdakwa? Tetapi justru megeluarkan Surat Keterangan Usaha Nomor. Reg. 471/128//424.217.2.02/2013 Tanggal 15 Januari 2013???

Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa Kepala Desa M.Muslik tidak membuat surat tagihan iuran yang wajib dibayar oleh Terdakwa atas usaha bengkel milik Teerdakwa di Tanak Kas Desa tersebut???

Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa sebelum tahun 2015 atau tahun 2013 sebelum Terdakwa membuka usaha bengkel tida dikelola oleh Kepala Desa M.Muslik yang menjabat sebagai Kepala Desa Warungdowo sejak tahun 2011??? Dan bagaimana dengan Kepala Desa sebelumnya? 
Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa Kepala Desa yang menjelaskan bahwaa TKD berdasarkan Letter C Desa Warungdowo dengan Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II dan SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7 yang didaftarkan pada tahun 2002 tetapi tidak menjelaskan asal usul tanah tersebut sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014

Sebab  Pasal 76 (1) berbunyi: Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

Sedangkan Tanah kas desa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Pasal 2 huruf e Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi (Permendes PDTT) No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa pengelolaannya termasuk dalam kewenangan berdasarkan hak asal usul.

Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 berbunyi: Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a paling sedikit terdiri atas; huruf d berbunyi: pengelolaan tanah kas Desa;

Pasal 2 Permendes PDTT No 1 Tahun 2015 berbunyi: Ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi: huruf e berbunyi: pengelolaan tanah kas Desa;

Kalau memang tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah TKD, mengapa sejak tahun 2002 atau sejak M.Muslik dilantik sebaagai Kepala Desa Warungdowo pada tahun 2011 tidak men-sertifikatkan TDK tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa???

Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 berbunyi: aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa

Sedangkan pendaftaran hak pengelolaan diatur dalam Permen Agraria No. 9 Tahun 1965 jo. Permen Agraria No. 9 Tahun 1999 jo. PP No. 24 Tahun 1997. Prosedur pendaftaran hak pengelolaan yang diatur dalam Pasal 68 dan 75 Permen Agraria No. 9 Tahun 1999 jo. Pasal 24 dan 32 PP No. 24 Tahun 1997 adalah ; a. Permohonan pendaftaran hak pengelolaan,; b. Pengumpulan Data Fisik,; c. Pengumpulan Data Yuridis,; d. Pengumumane,; e. Penyelesaian Keberatan,; f. Penegasan Konversi,; g. Pengesahan data fisik dan data yuridis,; h. Pembukuan Hak,; i. Penerbitan Sertifikat


Atau kasus dugaan Korupsi tanah lapangan Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan sebagai TKD hanya menutupi kasus dugaan Kurupsi “Pungli (pungutan liar)” PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2020 yang menarik antara Rp650 ribu hingga sebesar 4 juta rupiah per KK (pemohon) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa M. Muslik?

“Tidak pernah ada rapat, hanya mulut ke mulut. Biayanya dibedakan. Kalau tanah perorangan ditarik enam ratus lima puluh ribu (Rp650.000), kalau tanah Verponding ditarik empat juta (Rp4.000.000). Uang kami setorkan ke Pak Edi Carik baru, ke Bu Wiwik perangkat Desa dan Bu Har Bendahara Desa. Kami pernah tanyakan tapi Kepala Desa marah, Dia mau mengembalikan uangnya tapi sertifikatnya diambil. Kalau PTSL kan terlalu mahal. Kami kira melalui hak pelepasan,” kata warga yang minta namanya dirahasikan demi keamanan, Sabtu, 13 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib

“Pernah dipanggil Polres Pasuruan Kota, ada 5 orang dari RW 8 setelah Fdul Fitri tahun ini (tahun 2022.Red). Setelah itu nggak tau lagi kelanjutannya,” lanjut warga yang selalu berpesan agar namanya dirahasikan

Selain dugaan Pungli PTSL, Wartawan juga menerima informasi dari warga Desa Warungdowo terkait pembangunan 36 lapak (kios) di tanah yang diduga milik PT KAI Daop IX yang terletak di pinggir Ralan raya depan lapangan GOR Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan sebagai tanah negara bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang di klaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD)

Sehingga Moch. Romli, warga Desa Warungdowo yang membuka usaha bengkel di tanah tersebut sejak tahun 2013 (sebelumnya ditepati orang tuanya pada tahun 1970) diadili sebagai Terdakwa Korupsi TKD atas laporan Kepala Desa M. Muslik ke Kejari Kabupaten Pasuruan

Pembangunan 36 lapak tersebut di bangun pada tahun 2015 oleh Kepala Desa Warungdowo M. Muslik, dan menjualnya ke masyarakat sebesar Rp25.500.000 per lapak dengan menjanjikan sebagai hak pakai selama 18 tahu tanpa memberikan secarik kertas sebagai bukti 
Namun seiring dengan laporan Kepala Desa Warungdowo M. Muslik ke Kejari Kabupaten Pasuruan terkait dugaan Korupso TKD pada januari 2022, barulah Kepala Desa M. Muslik membuat surat dengan tahun mundur, berupa “Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah Pembangunan Lapak Depan Lapangan Perdes Nomor 141/20/KEP/424.217/2.02/2015, namun baru ditandatangani pada tahun 2022

“Itu (lapak) dibagun tahun 2015 ada 36 lapak. Kalau tidak salah itu adalah tanah PT KAI. Nggak jauh dari sini stasiun kereta api. Katanya dulu sebagai hak pakai selama 18 tahun, harganya dua puluh lima juta lima ratus. DP-nya sepuluh juta lima ratus dan sisanya diangsur tidak ada suratnya. Surat dikasih setelah ada kasus ini (kasus dugaan korupsi TKD),” kata salah seorang warga yang tetap meminta namanya dirahasaikan demi keselamatan dirinya.

Terkait hal ini, beberapa kali Wartawan menanyakkan hal tersebut kepada Kepala Desa M. Muslik dengan mengirim pesan melalui App WhastApp namun tak mau memberikan komentar sekalipun pesan sudah terliha dibaca dengan tanda centang dua berwarna biru.

Anehnya adalah, Kapolrs Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K. M.SI hanya diam  dan tak memberikan komemtar apapun saat Wartawan menanyakan terkait dugaan Pungli PTSL di Desa Warungdowo seperti yang disampaikan warda Desa. Ada apa?.

“Saya masih ambil arahan, perintah,” jawab AKBP R.M Jauhari S.H S.I.K. M.SI (Senin, 15 Agustus 2022 sekitar pukul 09.43 Wib) saat Wartawan memperkenalkan diri dan kemudian menanyakkan terkait adanya dugaan pungli PTSL melalui pesan WhastApp serta mengirimkan salah satu foto sertifikat milik warga. Namun hingga berita ditayangkan sang Kapolres tak juga ada kabar. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top