0

#Dua Terdakwa dalam kasus Tangkap Tangan KPK pada tanggal 20 Januari 2022 yaitu Muhammad Hamdan, SH selaku Panitra Pengganti (PP) PN Surabaya dari Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT SGP (PT Soyu Giri Primedika) sudah dituntut pekan lalu#     

Terdakwa Itong Hakim PN Surabaya
BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 27 September 2022,  menuntut Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan pidana penjara selama Tujuh (7) tahun denda sebesar tiga ratus juta rupiah (Rp300.000.000) Subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta Subsider 1 tahun penjara karena dianggap Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap dan Gratifikasi Penerimaan Hadiah yang dianggap Suap bersama-sama dengan Terdakwa Muhammad Hamdan, SH selaku Panitra Pengganti (PP) PN Surabaya dari Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT SGP (PT Soyu Giri Primedika) saat menangani perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby pada tahun 2021 lalu

Baca juga: Hakim Tipikor Adili Hakim PN Surabaya - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/hakim-tipikor-adili-hakim-pn-surabaya.html

Baca juga: Pengacara RM. Hendro Kasino ‘Penyuap Hakim” Yang Ditangkap KPK Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/pengacara-rm-hendro-kasino-penyuap.html


Menurut JPU KPK, bahwa perbuatan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf B Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

huruf c berbunyi: hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili

Pasal 12 B ayat (1) berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Ayat (2) berbunyi: Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).  
Foto dalam layar monitor (atas) Terdakwa Hamdan dan Terdakwa Hendro (dua dari kiri)
Sebelumnya (Selasa, 27 September 2022), JPU KPK telah menuntut Dua Terdakwa dalam perkara yang sama, yaitu Muhammad Hamdan, SH selaku Panitra Pengganti (PP) PN Surabaya serta Terdakwa RM. Hendro Kasiono, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT SGP (PT Soyu Giri Primedika)

Terdakwa Muhammad Hamdan, selaku penerima Suap dan Gratifikasi dituntut pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250.000.000 Subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp76.000.000 Subsider pidana penjara selama satu (1) tahun

Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dan Terdakwa Muhammad Hamdan sama-sama dijerta Pasal yang sama, yaitu Pasal Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf B Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan Terdakwa RM. Hendro Kasiono dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pasal 6 ayat (1) berbunyi: Dipidana dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus liam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

Huruf a berbunyi: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;


Terdakwa RM. Hendro Kasiono dituntut pidana penjara selama Empat (4) tahun denda sebesar dua ratus juta rupiah Subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan karen dianggap Terbuti menyuap Itong Isnaini Hidayat selaku Hakim melalui Muhammad Hamdan selaku PP PN Surabaya 
Menurut JPU KPK, sesuai fakta yang terungkap dipersidangan atas keterangan saksi yang juga Terdakwa Hamdan maupun saksi-saksi lainnya bahwa uang sebesar 390 juta rupiah sudah diterim oleh Terdakwa walau tidak diakui 

"Menurut keyakinan kami dan berdasarkan fakta di persidangan baik keterangan Hamdan maupun lainnya bahwa uang sebesar 390 juta sudah diterima oleh terdakwa," ucap JPU KPK Wawan

Terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa itom dengan pidana penjara selama 7 tahun yang tergolong ringan bila dikaitkan status terdakwa selaku Hakim adalah sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum khususnya perkara Korupsi

Menanggapi hal itu, JPU KPK Wawan menjelaskan, bahw perlu diingat, tuntutan harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan aktif atau tidak dalam kasus tersebut

"Perlu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dimana perbuatan Terdakwa tidak aktif," ujarnya

GPU APK bahwa perbuatan terdakwa itu dengan Hamdan berbeda di mana Hamdan adalah aktif yang selalu berhubungan dengan pihak-pihak lain dalam perkara ini, pun demikian Terdakwa Hamdan mengakui dengan terus terang

Masyarakatpun menanti-nanti akhir dari perkara ini setelah tuntutan dari JPU KPK terhadap Terdakwa Itong. Lalu berapa hukuman yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya kepada Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, Terdakwa Mohammad Hamdan dan Terdakwa RM. Hendro Kasiono? 

Sebab kasus Hakim Itong ini adalah “hadiah” dari Ketua PN Surabaya Dr. Joni, SH., MH kepada penggantinya Dr. Rudi Supramono, SH., MH dan sekaligus menjadi tanggung jawab berat bagi Ketua PN Surabaya Dr. Rudi Supramono, SH., MH bersama Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H selaku Wakil Ketua untuk mengembalikan nama baik PN Surabaya serta meraih kembali WBK (Wilayah Bebas Korupsi) untuk tahun ini dimana WBK tahun 2021 yang ditarik setelah Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH ditaangkap KPK

Dua Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya, yaitu Sujatmiko meninggalkan pembangunan Musolah yang terletak di belakang gedung Pengadilan Tipikor PN Suabaya kepada penggantinya Nursyam. Sedangkan Nursyam meninggalkan pembangunan ruang tahanan Terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Suabaya dan meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) kepada Dr. Joni.

Nah, disaat Dr. Joni hendak meninggalkan PN Surabaya dan menyerahkan tampuk pimpinnya kepada penggantinya Dr. Rudi Supramono, SH., MH, justru ‘memberikan hadiha buruk dan berat’ yaitu tertangkapnya Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH dan Muhammad Hamdan oleh KPK dan berbuntut ditariknya WBK “menjadi WTK alias wilayah termasuk Korupsi”
Mengingat pada tahun 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara lebih berat dari tuntutan JPU yaitu dari 2 menjadi 4 tahun penjara terhadap Terdakwa Ahmad Fauzi, SH., MH, salah satu Jaksa penyidik di Kejati Jatim yang Tertangkap tangan Tim Sabel Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) karena menerima suap sebesar Rp1.5 miliar saat menangani kasus dugaan Korupsi Dana Desa di Madura

Sementara yang menyeret Hakim Itong, Hamdan dan Hendro ini berawal pada tanggal 17 November 2021. Saat itu Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar selaku pihak Pertama memberi kuasa kepada pihak Kedua yaitu Terdakwa RM. Hendro Kasino untuk mengurus pembubaran PT Soyu Giri Promedia dengan biaya yang disepakati sebesar Rp1.350 miliar untuk biaya persidangan di Pengadilan tingkap pertama (PN Surabaya), Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI ditambah 15% (lima belas persen) dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan

Pada tanggal 19 November 2021, Setelah menerima kuasa dari Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar, RM. Hendro Kasino berkomunikasi dengan Muhammad Hamdan selaku Panitra Pengganti PN Surabaya tentang rencana pengajuan pembubaran PT SGP

Muhammad Hamdan bersedia membantu pengurusan pembubaran PT SGP dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH. Setelah Muhammad Hamdan menemui Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH pun menyampaikan akan mencari tahu terlebih dahulu syarat-syaratnya dan akan diberitahukan kepada Muhammad Hamdan 
Pada tanggal 22 November 2021, Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH mengirimkan pesan kepada Muhammad Hamdan melalui aplikasi Whats App yang berisi cara dan syarat pembubaran Perseroan. Pesan itupun disampaikan Muhammad Hamdan kepada RM. Hendro Kasino yang dibalas oleh RM. Hendro Kasino dengan tanda emoticon “jempol”.

Pada tanggal 26 November 2021 jam 08:45:17, RM. Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan mengajak bertemu untuk memperjelas mengenai cara dan syarat pembubaran Perseroan Terbatas. Kemudian Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH memberikan kertas  mengenai dasar hukum Pembubaran Perseroan Terbatas, syarat-syarat, dan tata cara pengajuan pembubaran Perseroan Terbatas yang kepada Muhammad Hamdan dan Muhammad Hamdan menyerahkannya kepada RM. Hendro Kasino agar dapat dijadikan acuan dalam membuat permohonan pembubaran PT. SGP ke Pengadilan Negeri Surabaya

Pada tanggal 28 November 2021, Itong Isnaini Hidayat, SH., MH meminta uang kepada RM Hendro Kasino melalui Muhammad Hamndan untuk diberikan kepada Wakil Ketua PN Surabaya yang tujuannya agara Wakil Ketua PN Surabaya menunjuk Itong Isnaini Hidayat, SH., MH sebahai Hakim dalam perkara pembubaran PT SGP, dimana permintaan itu disanggupi oleh RM Hendro Kasino

Pada tanggal 7 Januari 2022, RM Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan untuk memberikan uang tambahan kepada Itong Isnaini Hidayat, SH., MH. Pada tanggal 10 Januari 2022, Itong Isnaini Hidayat, SH., MH menyampaikan kepada Muhammad Hamdan putusan perkara permohonan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tentang pembubaran PT SGP bisa dibantu dan kemudian hal itu disampaikan Muhammad Hamdan kepda RM Hendri Kasino 
Pada tanggal 14 Januari 2022, RM Hendro Kasino mengirim pesan WhatsApp kepada Muhammad Hamdan yang menyatakan, “Pokoknya siaaap kpn abah bisa setelah pulang atau bagaimana manut abah saya nuwun.”, yang maksudnya RM. Hendro Kasino telah menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Itong Isnaini Hidayat, SH., MH sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pada tanggal 18 Januari 2022 Muhammad Hamdan menanyakan RM. Hendro Kasino terkait penyerahan uang pengurusan perkara sebagaimana telah disepakati sebelum pembacaan putusan pada tanggal 20 Januari 2022

Pada tanggal 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, RM. Hendro Kasino mengirim pesan WhatsApp kepada Muhammad Hamdan terkait rencana penyerahan uang. Selanjutnya pada jam 13.15 WIB, RM. Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan dengaan menyampaikan sudah berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Surabaya dan membawa uang sebesar Rp140 juta

Kemudian Muhammad Hamdan meminta agar RM Hendro Kasino meletakkan uang tersebut ke dalam mobil Honda Brio berwarna orange dengan Nomor Polisi M 1295 NJ milik Muhammad Hamdan. Setelah RM. Hendro Kasino menerima kunci mobil lalu memasukan uang ke dalam mobil milik Muhammad Hamdan

Dan pada jam 15.00 WIB, Muhammad Hamdan beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) diamankan oleh Petugas KPK.

Sementara Tuntutan pidana terhadap Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dibacakan oleh Tim JPU Wawan Yunarwanto dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Selasa, 27 September 2022) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Cokoroda Gede Arthana, SH., MH dan Hakim Ad Hock Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Prasthana Yustianto, SE., SH yang dihadir Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari Rutan Medaeng 

Dalam tuntutannya JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, bahwa total uang sebesar Rp450.000.000 yang diterimaa Mohammad Hamdan dari RM. Hendro Kasiono, dengan maksud untuk mempengarhui Terdakwa Itong Isnaini Hidayat selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya agar mengabulkan permohonan sesuai yang diajukan oleh RM. Hendro Kasiono dalam perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby  
JPU KPK mengatakan, perbuaatan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf B Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

“Sampailah kami pada tuntutan pidana. Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Kesatu Pasal 12 c dan kedua, Kedua Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;

2. Menghukum Terdakwa Itong Isnaini Hidayat dengan pidana penjara selama tujuh (7) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar tiga ratus juta rupiah (Rp300.000.000) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan;

3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan Lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Hata benda Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama satu (1) tahu," ucap JPU KPK Wawan

Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pekan depan. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top