JPU KPK Andri Lesmana: "Tidak menutup kemungkinan KPK akan mendalami terhadap pihak-pihak yang terlibat dari uang yang diterima Terdakwa Eddy Rumpoko"
Ket. Foto dalam sidang adalah salah saki yaitu Founder Jatim Theme Park Paul Sastro Sendjojo (Dok BK) |
BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan Pengadilan Tingggi (PT) Surabaya Jawa Timur yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Kamis, 19 Mei 2022) terhadap Terdakwa Korupsi Gratifikasi sebesar Rp45.9 miliar yang juga Terpidana Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK yaitu Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu Periode 2007 – 2012 dan 2012 – 2017
Pada tanggal 19 Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan (Vonis) hukuman terhadap Terdakwa Eddy Rumpoko dengan pidana penjara selama 7 tahun (tuntutan JPU KPK selama 8.6 tahun.red) denda sebesar Rp500 juta Subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (mengembalikan hasil korupsi) sebesar Rp45.9 miliar Subsider 3 tahun penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi menerima hadiah berupa uang yang dianggap suap dari sejumlah pengusaha di Kota Batu, diantaranya; 1. Pendiri atau Founder Jatim Theme Park Paul Sastro Sendjojo (Rp3.1 M); 2. Pengusaha Kontraktor H. Moh. Zaini Ilyas (Rp8.1 M); 3. Pengusaha Kontraktor Yusuf, ST (Rp2.2 M); 4. Pengusaha Kontraktor Ferryanto Tjokro (Rp3.520 M); 5. Arif Setiodo pemilik CV. Kalifa Muda yang juga adik ipar Terdakwa (Rp2.380 M); 6. Direktur CV. Kalifa Muda Arief Setiodi (Rp2.3 M) dan 7. Iwan Budianto selaku Direktur dan pemegang Saham PT Agit Perkasa, Direktur PT Arema Aremania, Direktur PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, Direktur PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti
Baca juga: Korupsi Rp45.9 M, Eddy Rumpoko Selaku Wali Kota Batu Kembali di Vonis 7 Thn Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/05/korupsi-rp459-m-eddy-rumpoko-selaku.html
Berita yang sama: Perkara Korupsi Gratifikasi Ibarat Asap dan Api. Eddy Rumpoko Sudah di Vonis, Siapa Menyusul? - http://www.beritakorupsi.co/2022/05/perkara-korupsi-gratifikasi-ibarat-asap.html Atas putusan tersebut, Terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tingggi (PT) Surabaya Jawa Timur yang mungkin untuk mendapatkan Vonis bebas atau keringanan atas Vonis dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, namun hasilnya justru PT Surabaya Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya
Untuk menghindari agar Terdakwa Eddy Rumpoko tidak keluar dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Semarang, Jawa Tengah yang sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan yang masa pidananya berakhir pada September tahun ini, itulah sebabnya KPK melakukan upaya hukum Kasasi agar Pengadilan mengeluarkan penetapan penahanan karena dalam perkara Korupsi Gratifikasi Terdakwa Eddy Rumpoko tidak ditahan oleh KPK. hal itu disampaikan oleh KPK kepada Wartawan beberapa waktu lalu saat ditemui di degung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur
“PT menguatkan. Kita Kasasi supaya Terdakwa tidak sempat keluar karena masa hukumannya dalam perkara yang pertama kan bulan ini akan habis. Jadi supaya ada penetapan penahanan,” kata JPU KPK
Baca juga: Terdakwa Yang Juga Terpidana Eddy Rumpoko Selaku Wali Kota Batu Dituntut 8.6 Thn Penjara Karena Korupsi Rp45.9 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/04/terdakwa-yang-juga-terpidana-eddy.html
Berita yang sama: Terpidana Eddy Rumpoko, Mantan Wali Kota Batu Kembali Diadili Dalam Perkara Korupsi Gratifikasi Sebesar Rp46.8 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/terpidana-eddy-rumpoko-mantan-wali-kota.html
Saat ditanya, apakah KPK akan melakukan pengembangan (penyidikan baru.red) terhadap sejumlah pihak selaku pemberi uang haram sebesar Rp46.8 miliar kepada Terdakwa Eddy Rumpoko semasa menjabat sebagai Walikota Batu, JPU KPK kembali mengatakan ada
“Tidak menutup kemungkinan KPK akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pemberiaan uang kepada Terdakwa,” kata JPU KPK Ditanya lebih lanjut terkait ada tidaknya dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencarian Uang) terhadap Terdakwa Eddy Rumpoko atas adanya pengalihan sebahagian duit haram yang diterima Terdakwa Eddy Rumpoko kepada istri Terdakwa, Dewanti Rumpoko yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Batu, dan pembelian sejumlah harta benda, JPU KPK mengatakan tidak menutup kemungkinan akan diperiksa kembali oleh tim penyidik
"Bisa jadi dan akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," ucap JPU KPK
Apa yang disampaikan JPU KPK memang sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti yang dimiliki JPU KPK yang diperlihatkan kepada Majelis Hakim di muka persidangan
Dan baca juga:
Sidang Terdakwa Eddy Rumpoko (Ex Wali Kota Batu), JPU KPK Hadirkan
Sejumlah Saksi Pemberi Duit Keterangannya “Seirama” - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/sidang-terdakwa-eddy-rumpoko-ex-wali.html
Dan memang kasus Korupsi Suap atau Gratifikasi itu ibarat asap dan api, tidak ada asap kalau tidak ada api. Ibaratnya asapnya adalah Terdakwa Eddy Rumpoko yang selaku Walikota Batu yang menerima duit haram sebesar Rp46.8 miliar. Sedangkan apinya adalah para pengusaha di Kota Batu maupun pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Batu selaku pemberi sejumlah duit haram
Kalau asapnya saja yang diatasi alias Penerima duit haram yang diadili dalam hal ini adalah Terdakwa yang juga Terpidana Eddy Rumpoko, bagaimana apinya alias pihak-pihak pemberi duit haram? Apakah tidak hukum juga? Sebab antara asap dan api adalah satu hal yang tidak terpisahkan
Kalau Terdakwa Eddy Rumpoko selaku (mantan) Wali Kota Batu periode 2007 - 2012 dan 2013 - 2017 dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi menerima Gratifikasi berupa uang sebanyak Rp45.923.231.400, lalau bagaimana dengan pihak-pihak selaku Pemberi duit tersebut?
Lalau apakah KPK sebagai lembaga Antirasuah hanya cukum menyeret penerima duit haram untuk diadili dan memang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHAPidana
Pasal 12 B berbunyi: (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Lalu bagaimana dengan pihak pemberi duit haram yang diatur dalam Pasal UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHAPidana???
Pasal 13 berbunyi: Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
siapa pihak-pihak yang dimaksud selaku Pemberi duit haram terhadap suami Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, yaitu Terdakwa yang juga Terpidana Eddy Rumpoko semasa menjabata sebagai Wali Kota Batu periode 2007 - 2012 dan 2013 - 2017 ?
Seuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa beberapa pengusaha yang terlibat adalah Paul Sastro Sendjojo selaku Pendiri atau Founder Jatim Theme Park sebesar Rp3.1 M; Arif Setiodo pemilik CV. Kalifa Muda yang juga adik ipar Terdakwa Eddy Rumpoko sebesar Rp2.380 M; H. Moh. Zaini Ilyas (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp8.1 M; Yusuf, ST (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp2.2 M; Ferryanto Tjokro (Pengusaha Kontraktor) sebesar Rp3.520 M; Iwan Budianto (Direktur dan pemegang Saham PT Agit Perkasa, Direktur PT Arema Aremania, Direktur PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, Direktur PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti) sebesar Rp4.75 M
Kemudian dari Arief AS Siddiq (mantan Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu) sebesar Rp100 Juta; dari pihak manajemen MRC Batu Condote & Villa sejumlah Rp300 juta; Dje Vicky Sastrawan selaku pemilik Alpines Condotel sebesar Rp 1 miliar; Hendro Wibowo selaku Direktur Hotel Alamanda/ Hanoman Hotel Batu sebesar Rp400 juta; Anugroho Fajar Islami selaku Direktur / pemilik Contena Hotel Batu atau OWI (pihak yang mengurus perizinan) yaitu sebesar Rp500. Juta; Dion Kharisma Gunawan sebesar Rp1 miliar dan pihak-pihak lain sebesar Rp18 miliar
"Masih ada kemungkinan, seperti halnya dengan kasus yang pertama kan. Kasus yang pertama kan kasus suap menyuap terkait di Dinas Pendidikan dan pemberinya adalah Filipus Djab. Tetapi muncul lagi ketemu perkara yang kedua ini terkait Gratifikasi. Ada kemungkinan pasti ada," ungkap JPU KPK Andri Lesmana. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :