#Terdakwa Agung Astanto Soeleman Mengikuti Persidangan Melalui Zoom Dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya Dengan "Didampingi Seeokor Kucing"#
JPU Nur Rachmansyah, SH., MH: “Masih ada dari pihakDebitur, Eko saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara lain di Medan. Tapi penyidik yang lebih tau”. Lalu bagaimana dengan Nasib Chrisdianto?
BERITAKORUPSI.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin, 17 Oktober 2022, menuntut Terdakwa Agung Astanto Soeleman, warga Dharmahusada Mega Permai Kav. 29 RT.006 RW. 006, Mulyorejo Kota Surabaya atau warga Tenggilis Permai Kav. B2, Tenggilis Mejoyo, Surabaya selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo (PT ABI) dengan pidana penjara selama tujuh belas (17) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider sepuluh (10) bulan kurangan dan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp28.365.000.000 Subsider pidana penjara selama sembilan (9) tahun karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif oleh PT ABI melalui Terdakwa selaku Direktur kepada Bank BNI (PT. Bank Negara Indonesia (Persero). Tbk, Sentra Kredit Menengah Kantor Wilayah (Kanwil) Surabaya pada tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Cq. Bank BNI sebesar Rp28.365.000.000
Sehingga total hukuman yang dijatuhkan JPU terhadap Terdakwa Agung Astanto Soeleman adalah semalama dua puluh enam (26) tahun dan sepuluh (10) bulan
Ada yang menarik dari persidangan ini yaitu Terdakwa Agung Astanto Soeleman mengikuti persidangan melalui Zoom dari Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabbang Surabaya dengan "didampingi seekor kucing (dalam lingkaran merah) yang dengan setia menemani Terdakwa sambil tidur-tiduran". Apakah petugas Rutan menyediakan satu kursi khusus untuk Kuncing tersbut belum jelas
Baca juga: Pengacara Tugianto Lauw Membantah Menjajikan Bebas Terdakwa Korupsi “Bank BNI Rp28.365 M” Agung Astanto Soeleman - http://www.beritakorupsi.co/2022/07/kasus-korupsi-bank-bni-rp28365-m.html Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Agung Astanto Soeleman dibacakan oleh JPU Nur Rachmansyah, SH., MH secara virtual (Zom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Senin, 17 Oktober 2022) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang dikekrtuai Hakim Cokorda Gede Arthana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani. SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sutris, SH., MH yang dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Tugianto Lauw dkk dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019
Selain Terdakwa Agung Astanto Soeleman, menurut JPU Nur Rachmansyah, SH., MH, masih ada pihak lain yang akan terseret dalam kasus ini yaitu Eko Wiji Santoso (Direktur PT ABI) yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Medan dalam perkara lain
“Masih ada dari pihakDebitur, Eko saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara lain di Medan. Kalau dari pihak Bank ada yang sudah meninggal. Tapi penyidik yang lebih tau,” kata JPU Nur Rachmansyah, SH., MH seusai persidangan atas pertanyaan Wartawan media ini
Namun yang menjadi pertanyaannya adalah terkait dengan Chrisdianto yang terlibat dalam penandatanganan permohonan kredit oleh PT. Atlantic Bumi Indo melalui Terdakwa Agung Astanto Soelaiman selaku Direktur yang melampirkan Commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy Sebab dalam dakwaan JPU mengatakan, bahwa PT. Atlantic Bumi Indo dalam permohonan pencairan kreditnya melampirkan commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy yang ditandatangani oleh Chesdianto selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy.
Padahal Direktur CV. Indo Bumi Energy bukanlah Chesdianto melainkan Agung Astanto Soelaiman yang juga merupakan Direktur PT. Atlantic Bumi Indo. Agung Astanto Soelaiman menjadi Direktur CV. Indo Bumi Energy tanggal 15 April 2011 sebagaimana Akta Pemasukan dan Pengeluaran Anggota Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Indo Bumi Energy No. 15 tanggal 15 April 2011 yang dibuat dihadapan Yuni Astuti, S.H., Notaris di Kota Balikpapan.
Menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) Nur Rachmansyah, SH., MH dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Surabaya dalam tuntutannya menyebutkan, bahwa Terdakwa Agung Astanto Soelaiman sengaja menggunakan dokumen, data dan keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dalam proses Kredit PT. Atlantic Bumi Indo. Sehingga PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Wilayah Surabaya menyetujui dan mencairkan dana kredit, dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukanya Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo dalam permohonan pencairan kreditnya melampirkan commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy yang ditandatangani oleh Chesdianto selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy, dimana Direktur CV. Indo Bumi Energy bukanlah Chesdianto melainkan Agung Astanto Soelaiman yang juga merupakan Direktur PT. Atlantic Bumi Indo. Agung Astanto Soelaiman menjadi Direktur CV. Indo Bumi Energy tanggal 15 April 2011 sebagaimana Akta Pemasukan dan Pengeluaran Anggota Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Indo Bumi Energy No. 15 tanggal 15 April 2011 yang dibuat dihadapan Yuni Astuti, S.H., Notaris di Kota Balikpapan.
Perbuatan Terdakwa, lanjut JPU Nur Rachmansyah, SH., MH, adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan : 1. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014. ; 2. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014. ; 3. Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015.
Akibat perbuatan Terdakwa Agung Astanto Soelaiman telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu diri Terdakwa Agung Astanto Soelaiman, PT. Atlantic Bumi Indo, CV. Indo Buni Energy sebesar Rp28.365.000.000
JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Agung Astanto Soelaiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana “MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN : 1. Menyatakan Terdakwa Agung Astanto telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Agung Astanto dengan pidana penjara selama tujuh belas (17) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp500.000.000 (lima juta rupiah) Subsider enam (6) bulan kurungan;
3. Menetapakan Terdakwa Agung Astanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp28.365.000.000 (dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan (9) tahun,” ucap JPU Nur Rachmansyah
Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya, Tugianto Lauw dkk untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan yang akan di gelar pekan depan
Seusai persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa Agung Astanto Soelaiman, Tugianto Lauw menanggapi surat tuntutan JPU mengatakan akan disampaikan dalam pledoinya. Namun Penasehat Hukum Terdakwa yang menggantikan Penasehat Hukum sebelumnya yaitu Dimas dkk, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Kliennya adalah hutang piutang atau perdata
“Di dalam fakta persidangan dan pembuktian akan kami rampung dalam pledoi dimana dakwaaan sifatnya kan perlu pembuktian. Perlu saya sampaikan, di dalam hukum kemerdekaan itu adalah suatu pemberitahuan karena ini sifatnya keperdetaan,” kata Tugianto Lauw
Sekedar untuk diketahui, Tugianto Lauw dkk menggantikan Dimas dkk selaku Penasehat Hukum Terdakwa dengan menjanjikan akan bebas dengan alasan karena ada putusan perdata tentang pergantian pengurus PT. Atlantic Bumi Indo tahun 2017, sedangkan Dimas dkk tidak dapat menjanjiakan Terdakwa akan bebas dan juga tidak membuat Eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU
“Saya tidak menjanjikan bebas, pengacara kan tidak boleh menjanjikan bebas. Kalau menganalisa akan bebas sesuai bukti-bukti yang ada kan boleh,” kata Tugianto Lauw saat dikonfirmasi Wartawan media ini sebelum sidang dimulai, Senin, 04 September 2022
Kembali ke kasus Terdakwa Agung Astanto Soelaiman.
Menurut Tugianto Lauw selaku Pengacara Terdakwa mengatakan, bahwa dengan adanya pinjaman hutang piutang oleh Terdakwa kepada suatu Bank dan Bank itu dasarnya memberikan pinjaman adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) bukan Agus pribadi
“Jadi Agung tidak diberikan pinjaman pribadi yang hutang itu PT,”
“Pergantian pengurus di perusahaan ini kan tahun 2017, di mana Terdakwa Agung bukan lagi menjadi pengurus di PT. Atlantic Bumi Indo, sedangkan pinjaman ini terjadi pada tahun 2014 - 2015. Pertanyaan saya, apakah ini menjadi tanggung jawab pengurus perusahaan yang baru atau tetap menjadi tanggungjawab Terdakwa Agung?,” tanya Wartawan media ini lebih lanjut, namun Tugianto Lauw menjawab bahwa sudah ada pembaharuan hutang
“Saya jelaskan, yang hutang bukan Agung tetapi PT, PT ABI, Agung sebagai Direktur. Pada tahun 2017 sudah ada pengalihan disitu ada bukti pembaharuan hutang yang dilakukan oleh PT,” jawab Tugianto Lauw
“Apakah Terdakwa Agung Sulaiman diadili sebagai pribadi atau selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo,” tanya Wartawan kemudian yang dijawab oleh Tugianto Lauw bahwa Terdakwa diadili sebagai Direktur PT ABI
“Agung selaku Direktur,” jawabnya kemudian. (Jnt)
Baca juga: Pengacara Tugianto Lauw Membantah Menjajikan Bebas Terdakwa Korupsi “Bank BNI Rp28.365 M” Agung Astanto Soeleman - http://www.beritakorupsi.co/2022/07/kasus-korupsi-bank-bni-rp28365-m.html Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Agung Astanto Soeleman dibacakan oleh JPU Nur Rachmansyah, SH., MH secara virtual (Zom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Senin, 17 Oktober 2022) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang dikekrtuai Hakim Cokorda Gede Arthana, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani. SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sutris, SH., MH yang dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Tugianto Lauw dkk dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019
Selain Terdakwa Agung Astanto Soeleman, menurut JPU Nur Rachmansyah, SH., MH, masih ada pihak lain yang akan terseret dalam kasus ini yaitu Eko Wiji Santoso (Direktur PT ABI) yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Medan dalam perkara lain
“Masih ada dari pihakDebitur, Eko saat ini masih menjalani hukuman dalam perkara lain di Medan. Kalau dari pihak Bank ada yang sudah meninggal. Tapi penyidik yang lebih tau,” kata JPU Nur Rachmansyah, SH., MH seusai persidangan atas pertanyaan Wartawan media ini
Namun yang menjadi pertanyaannya adalah terkait dengan Chrisdianto yang terlibat dalam penandatanganan permohonan kredit oleh PT. Atlantic Bumi Indo melalui Terdakwa Agung Astanto Soelaiman selaku Direktur yang melampirkan Commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy Sebab dalam dakwaan JPU mengatakan, bahwa PT. Atlantic Bumi Indo dalam permohonan pencairan kreditnya melampirkan commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy yang ditandatangani oleh Chesdianto selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy.
Padahal Direktur CV. Indo Bumi Energy bukanlah Chesdianto melainkan Agung Astanto Soelaiman yang juga merupakan Direktur PT. Atlantic Bumi Indo. Agung Astanto Soelaiman menjadi Direktur CV. Indo Bumi Energy tanggal 15 April 2011 sebagaimana Akta Pemasukan dan Pengeluaran Anggota Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Indo Bumi Energy No. 15 tanggal 15 April 2011 yang dibuat dihadapan Yuni Astuti, S.H., Notaris di Kota Balikpapan.
Menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) Nur Rachmansyah, SH., MH dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Surabaya dalam tuntutannya menyebutkan, bahwa Terdakwa Agung Astanto Soelaiman sengaja menggunakan dokumen, data dan keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dalam proses Kredit PT. Atlantic Bumi Indo. Sehingga PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Wilayah Surabaya menyetujui dan mencairkan dana kredit, dan setelah dana tersebut cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukanya Bahwa PT. Atlantic Bumi Indo dalam permohonan pencairan kreditnya melampirkan commercial Invoice CV. Indo Bumi Energy yang ditandatangani oleh Chesdianto selaku Direktur CV. Indo Bumi Energy, dimana Direktur CV. Indo Bumi Energy bukanlah Chesdianto melainkan Agung Astanto Soelaiman yang juga merupakan Direktur PT. Atlantic Bumi Indo. Agung Astanto Soelaiman menjadi Direktur CV. Indo Bumi Energy tanggal 15 April 2011 sebagaimana Akta Pemasukan dan Pengeluaran Anggota Persero dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Indo Bumi Energy No. 15 tanggal 15 April 2011 yang dibuat dihadapan Yuni Astuti, S.H., Notaris di Kota Balikpapan.
Perbuatan Terdakwa, lanjut JPU Nur Rachmansyah, SH., MH, adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan : 1. Perjanjian Kredit Nomor 14.063 tanggal 24 Juli 2014. ; 2. Perjanjian Kredit Nomor 14.064 tanggal 24 Juli 2014. ; 3. Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015.
Akibat perbuatan Terdakwa Agung Astanto Soelaiman telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu diri Terdakwa Agung Astanto Soelaiman, PT. Atlantic Bumi Indo, CV. Indo Buni Energy sebesar Rp28.365.000.000
JPU mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Agung Astanto Soelaiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana “MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN : 1. Menyatakan Terdakwa Agung Astanto telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Agung Astanto dengan pidana penjara selama tujuh belas (17) tahun dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp500.000.000 (lima juta rupiah) Subsider enam (6) bulan kurungan;
3. Menetapakan Terdakwa Agung Astanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp28.365.000.000 (dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan (9) tahun,” ucap JPU Nur Rachmansyah
Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya, Tugianto Lauw dkk untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan yang akan di gelar pekan depan
Seusai persidangan, Penasehat Hukum Terdakwa Agung Astanto Soelaiman, Tugianto Lauw menanggapi surat tuntutan JPU mengatakan akan disampaikan dalam pledoinya. Namun Penasehat Hukum Terdakwa yang menggantikan Penasehat Hukum sebelumnya yaitu Dimas dkk, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Kliennya adalah hutang piutang atau perdata
“Di dalam fakta persidangan dan pembuktian akan kami rampung dalam pledoi dimana dakwaaan sifatnya kan perlu pembuktian. Perlu saya sampaikan, di dalam hukum kemerdekaan itu adalah suatu pemberitahuan karena ini sifatnya keperdetaan,” kata Tugianto Lauw
Sekedar untuk diketahui, Tugianto Lauw dkk menggantikan Dimas dkk selaku Penasehat Hukum Terdakwa dengan menjanjikan akan bebas dengan alasan karena ada putusan perdata tentang pergantian pengurus PT. Atlantic Bumi Indo tahun 2017, sedangkan Dimas dkk tidak dapat menjanjiakan Terdakwa akan bebas dan juga tidak membuat Eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU
“Saya tidak menjanjikan bebas, pengacara kan tidak boleh menjanjikan bebas. Kalau menganalisa akan bebas sesuai bukti-bukti yang ada kan boleh,” kata Tugianto Lauw saat dikonfirmasi Wartawan media ini sebelum sidang dimulai, Senin, 04 September 2022
Kembali ke kasus Terdakwa Agung Astanto Soelaiman.
Menurut Tugianto Lauw selaku Pengacara Terdakwa mengatakan, bahwa dengan adanya pinjaman hutang piutang oleh Terdakwa kepada suatu Bank dan Bank itu dasarnya memberikan pinjaman adalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) bukan Agus pribadi
“Jadi Agung tidak diberikan pinjaman pribadi yang hutang itu PT,”
“Pergantian pengurus di perusahaan ini kan tahun 2017, di mana Terdakwa Agung bukan lagi menjadi pengurus di PT. Atlantic Bumi Indo, sedangkan pinjaman ini terjadi pada tahun 2014 - 2015. Pertanyaan saya, apakah ini menjadi tanggung jawab pengurus perusahaan yang baru atau tetap menjadi tanggungjawab Terdakwa Agung?,” tanya Wartawan media ini lebih lanjut, namun Tugianto Lauw menjawab bahwa sudah ada pembaharuan hutang
“Saya jelaskan, yang hutang bukan Agung tetapi PT, PT ABI, Agung sebagai Direktur. Pada tahun 2017 sudah ada pengalihan disitu ada bukti pembaharuan hutang yang dilakukan oleh PT,” jawab Tugianto Lauw
“Apakah Terdakwa Agung Sulaiman diadili sebagai pribadi atau selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo,” tanya Wartawan kemudian yang dijawab oleh Tugianto Lauw bahwa Terdakwa diadili sebagai Direktur PT ABI
“Agung selaku Direktur,” jawabnya kemudian. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :