#Setelah Terdakwa M. Hamdan (Panitra PN Surabaya) di Vonis Penjara, Pekan Depan Giliran RM. Hendro Kasiono Selaku Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika dan Selanjutnya di Susul Terdakwa Itong Isnaini Hidayat, SH., MH Selaku Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Yang Akan di Vonis Dalam Perkara Yang Sama#
BERITAKORUPSI.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 11 Oktober 2022, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa kasus Korupsi Suap dan Gratifikasi yang Tertangkap Tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Januari 2022 yaitu Muhammad Hamdan, SH selaku Panitra Pengganti (PP) PN Surabaya dengan pidana penjara selama empat (4) tahun denda sebesar Rp200 juta Subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan dan membayar uang penggantii (UP) sejumlah Rp76 juta Subsider pidana penjara selama lima (5) bulan karena Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama (bersama Itong Isnaini Hidayat selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya) dan berlanjut menerima uang dari RM. Hendro yang totalnya sebesar Rp450.000.000 dalam penanganan perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby maupun dari pihak lain pada tahun 2021
Baca: Kasus Korupsi Suap OTT KPK, Panitra PN Surabaya dan Pengacara Dituntut 4 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/kasus-korupsi-suap-ott-kpk-panitra-pn.html
Baca juga: Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus OTT KPK - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/hakim-pn-surabaya-itong-isnaini-hidayat.html
Keterangan Foto dalam layar monitor, Terdakwa M. Hamdan (atas) dan Terdakwa RM. Hendro (bahwa sebelah kiri) |
Terdakwa Muhammad Hamdan dan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat sama-sama dijerat melanggar Pasal 12 c dan kedua, Kedua Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Oleh JPU KPK, Terdakwa Muhammad Hamdan dituntut pidana penjara selama Empat (4) tahun denda sebesar Rp250 juta Subsider enam (6) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp76 juta Subsider satu (1) tahun penjara
Terdakwa Itong |
Sementara Terdakwa RM. Hendro Kasiono dijerat melanggap penyuapan Hakim yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dituntut pidana penjara selama empat (4) tahun denda sebesar sebesar Rp250 juta Subsider enam (6) bulan kurungan
Baca juga: Hakim Tipikor Adili Hakim PN Surabaya - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/hakim-tipikor-adili-hakim-pn-surabaya.html
Baca juga: Pengacara RM. Hendro Kasino ‘Penyuap Hakim” Yang Ditangkap KPK Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/pengacara-rm-hendro-kasino-penyuap.html
Dari tiga Terdakwa ini, barulah Muhammad Hamdan yang sudah di Vonis, sedangkan Terdakwa RM. Hendro Kasiono akan ditentukan hukumannya pada persidangan pekan yang datang. Sementara Terdakwa Itong Isnaini Hidayat diperkiran dua pekan lagi kerana masih persidangan dengan agenda tanggapan JPU KPK atas Pledoi atau Pembelaan dari Terdakwa maupun dari Tim Penasehat Terdakwa yang mengatakan bahwa dakwaan JPU KPK tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Terdakwa Itong Isnaini Hidayat menerima uang suap walau dalam persidangan jelas dari keterangan Terdakwa Muhammad Hamdan maupun saksi lainnya, seperti yang disampaikan JPU KPK kepada Wartawan media ini
"Menurut keyakinan kami dan berdasarkan fakta di persidangan baik keterangan Hamdan maupun lainnya bahwa uang sebesar 390 juta sudah diterima oleh Terdakwa (Itong Isnaini Hidayat)," ucap JPU KPK Wawan
Kasus ini berawal pada tanggal 17 November 2021, Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar selaku pihak Pertama memberi kuasa kepada pihak Kedua yaitu Terdakwa RM. Hendro Kasino untuk mengurus pembubaran PT Soyu Giri Promedia dengan biaya yang disepakati sebesar Rp1.350 miliar untuk biaya persidangan di Pengadilan tingkap pertama (PN Surabaya), Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI ditambah 15% (lima belas persen) dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan Pada tanggal 19 November 2021, Setelah menerima kuasa dari Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar, RM. Hendro Kasino berkomunikasi dengan Muhammad Hamdan selaku Panitra Pengganti PN Surabaya tentang rencana pengajuan pembubaran PT SGP
Muhammad Hamdan bersedia membantu pengurusan pembubaran PT SGP dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH. Setelah Muhammad Hamdan menemui Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH pun menyampaikan akan mencari tahu terlebih dahulu syarat-syaratnya dan akan diberitahukan kepada Muhammad Hamdan
Pada tanggal 22 November 2021, Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH mengirimkan pesan kepada Muhammad Hamdan melalui aplikasi Whats App yang berisi cara dan syarat pembubaran Perseroan. Pesan itupun disampaikan Muhammad Hamdan kepada RM. Hendro Kasino yang dibalas oleh RM. Hendro Kasino dengan tanda emoticon “jempol”.
Pada tanggal 26 November 2021 jam 08:45:17, RM. Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan mengajak bertemu untuk memperjelas mengenai cara dan syarat pembubaran Perseroan Terbatas. Kemudian Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH memberikan kertas mengenai dasar hukum Pembubaran Perseroan Terbatas, syarat-syarat, dan tata cara pengajuan pembubaran Perseroan Terbatas yang kepada Muhammad Hamdan dan Muhammad Hamdan menyerahkannya kepada RM. Hendro Kasino agar dapat dijadikan acuan dalam membuat permohonan pembubaran PT. SGP ke Pengadilan Negeri Surabaya Pada tanggal 28 November 2021, Itong Isnaini Hidayat, SH., MH meminta uang kepada RM Hendro Kasino melalui Muhammad Hamndan untuk diberikan kepada Wakil Ketua PN Surabaya yang tujuannya agara Wakil Ketua PN Surabaya menunjuk Itong Isnaini Hidayat, SH., MH sebahai Hakim dalam perkara pembubaran PT SGP, dimana permintaan itu disanggupi oleh RM Hendro Kasino
Pada tanggal 7 Januari 2022, RM Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan untuk memberikan uang tambahan kepada Itong Isnaini Hidayat, SH., MH. Pada tanggal 10 Januari 2022, Itong Isnaini Hidayat, SH., MH menyampaikan kepada Muhammad Hamdan putusan perkara permohonan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tentang pembubaran PT SGP bisa dibantu dan kemudian hal itu disampaikan Muhammad Hamdan kepda RM Hendri Kasino
Pada tanggal 14 Januari 2022, RM Hendro Kasino mengirim pesan WhatsApp kepada Muhammad Hamdan yang menyatakan, “Pokoknya siaaap kpn abah bisa setelah pulang atau bagaimana manut abah saya nuwun.”, yang maksudnya RM. Hendro Kasino telah menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Itong Isnaini Hidayat, SH., MH sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 18 Januari 2022 Muhammad Hamdan menanyakan RM. Hendro Kasino terkait penyerahan uang pengurusan perkara sebagaimana telah disepakati sebelum pembacaan putusan pada tanggal 20 Januari 2022 Pada tanggal 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, RM. Hendro Kasino mengirim pesan WhatsApp kepada Muhammad Hamdan terkait rencana penyerahan uang. Selanjutnya pada jam 13.15 WIB, RM. Hendro Kasino menghubungi Muhammad Hamdan dengaan menyampaikan sudah berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Surabaya dan membawa uang sebesar Rp140 juta
Kemudian Muhammad Hamdan meminta agar RM Hendro Kasino meletakkan uang tersebut ke dalam mobil Honda Brio berwarna orange dengan Nomor Polisi M 1295 NJ milik Muhammad Hamdan. Setelah RM. Hendro Kasino menerima kunci mobil lalu memasukan uang ke dalam mobil milik Muhammad Hamdan
Dan pada jam 15.00 WIB, Muhammad Hamdan beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) diamankan oleh Petugas KPK
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Muhammad Hamdan, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Jumat, 11 Oktober 2022) yang di ketuai Hakim Tongani, SH., MH dan dibantu
anggota yaitu Cokoroda Gede Arthana, SH., MH dan Hakim Ad Hock Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Raden Mohammad Rizal Efendi, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, dan dihadiri pulua oleh Terdakwa dari Rutan Kejati Jatim Cabang Surabaya karena dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa total uang sebesar Rp450.000.000 yang diterimaa Terdakwa Mohammad Hamdan dari RM. Hendro Kasiono, dengan maksud untuk mempengarhui Itong Isnaini Hidayat selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya agar mengabulkan permohonan sesuai yang diajukan oleh RM. Hendro Kasino dalam perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby
Majelis Hakim mengatakan, bahwa uang sejumlah Rp67.000.000 yang diterima Terdakwa Mohammad Hamdan dari beberapa pihak yang berperkara haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 5 ayat (2) huruf a, b dan g Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 008-A/SEK/SK/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai MARI
Majelis Hakim menyebutkan, bahwa perbuatan Terdakwa Mohammad Hamdan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf B Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Namor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Hamdan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 12 c dan Kedua Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;
2. Menghukum Terdakwa Mohammad Hamdan dengan pidana penjara selama Empat (4) tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan;
3. Menetapkan masa penahan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dan Terdakwa tetap dalam tahanan
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp76.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama lima (5) bulan,” uap Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH diakhir putusannya
Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa Mohammad Hamdan langsung mengatakan menerima, sementara JPU KPK masih pikir-pikir. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :