0

 

BERITAKORUPSI.CO
Salah satu aset milik Terdakwa Eddy Rumpoko mantan Walikota Batu, berupa sebidang tanah yang terletak di Jln Sultan Agung Kelurahan Sisir , Kec. Batu,  Kota Batu yang disita KPK dalam perkara yang kedua yaitu kasus Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang dari sejumlah pengusaha dan PNS dilingkungan Pemerintahan Kota Batu sejak tahun 2011 - 2017 sebesar Rp45.9 miliar

Dalam fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa tanah yang terletak di Jln Sultan Agung Kelurahan Sisir , Kec. Batu,  Kota Batu milik Terdakwa Eddy Rumpoko dibeli dengan uang yang berasal dari Paul Sastro Sandjojo Pendiri atau Founder Jatim Theme Park 

Dalam persidangan, Paul Sastro menjelaskan kepada Majelis Hakim, Terdakwa Eddy Rumpoko pinjam uang  sebesar Rp4.1 miliar untuk beli tanah milik Huge, warga Kota Malang. 

Anehnya, pada saat transaksi di salah satu Notaris di Kota Batu yakni Roi, bahwa tanah tersebut dibayar oleh stafnya Paul Sastro Sandjojo, yaitu Harianto dan SHM (serifikat hak milik) atas nama Eddy Rumpoko

Dalam persidangan, makelar yang menawarkan tanah tersebut terhadap Terdakwa Eddy Rumpoko adalah  Mutholip menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa sebelumnya tanah itu ditawarkan kepada Terdakwa Eddy Rumpoko

Namun pada saat transaksi pembayaran di Notaris, Terdakwa Eddy Rumpoko  tidak ada, tapi oleh Harianto stafnya Paul Sastro, diatas namakan Eddy Rumpoko.

JPU KPK Andri Lesmana seusai persidangan saat itu kepada Wartawan  nenyampaikan, terkait alasan sebagai hutang tetapi tidak dapat dibuktikan dan tidak ada jaminan apapun

"Hutang tapi tanpa ada jaminan atau tidak dapat dibuktikan itu adalah sama dengan Gratifikasi karena Paul Sastro Sandjojo juga punya kepentingan terkait perizinan perluasan Jatim Park yang hingga saat ini belum mengantongi izin tapi sudah beroperasi," ucap JPU KPK Andri Lesmana

Anehnya lagi, ketika Majelis Hakim menanyakan terkait tanah, Terdakwa Eddy Rumpoko menjawab tidak benar. Terdakwa menjelaskan, sebelumnya  ditawari tanah oleh Muthalib karena punya uang kemudian ditawarkan kepada Paul Sastro. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top