0

#Tanah negara bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage Yang Diklaim Sebagai Tanah Kas Desa Berdasarkan Letter C Desa Warungdowo Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7 Dengan “Metode Baru” Penghitungan Kerugian Negara Oleh Kejari dan Inspektorat Menggunakan Rencana Yang Belum Terlaksana#     

Terdakwa Moch. Romli
BERITAKORUPSI.CO -
Pada September 2015, Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Pasuruan dengan melibatkan Dinas Bina Marga Jawa Timur (DBM-Jatim) dalam proses sosialisasi ‘Penertiban Lapak Pedagang (Laped), bangunan liar (Bangli) dan rumah warga yang berdiri tanpa ijin di atas badan jalan (tanah milik pemerintah).

Pada Januari 2016, Satpol PP Kabupaten Pasuruan membongkar bangunan sebuah warung tanpa ijin yang berdiri di depan RSUD dr. R Soedrasono, Jl. Raya Raci, Bangil, Pasuruan. Pada Oktober 2018, Satpol PP Kabupaten Pasuruan membongkar sebuah tempat cucian pakaian dan warung kopi (Warkop) milik warga yang berdiri tanpa ijin di atas tanah pemerintah

Pembongkaran bangunan liar yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan adalah karena pemilik Bangli tersebut dianggap melanggar Perda (Peratura Daerah) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2005 tentang PKL (pedagang kaki lima) maupun Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

Dari tiga kasus pembongkaran bangunan tanpa ijin milik warga yang berdiri di tanah pemerintah, tak seorang pun pemilik bangunan yang diseret sebagai Tersangka atau Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atapun Tindak Pinada Umum (Tipidum) yang merugikan keuangan negara.
  
Baca juga: Warga Pemilik Bengkel di Tanah Verponding Diadili Korupsi TKD Rp1.2 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/warga-pemilik-bengkel-di-tanah.html 
Anehnya, ketika Moch. Romli, seorang warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan membuka usaha bengkel mobil di tanah kosong seluas kurang lebih 300 meter dari total luas tanah 9000 meter tanah milik negara bekas RVO (Recht van Opstal) atau bekas Hak Opstal Verponding Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage yang dikenal dengan lapangan olah raga Desa Warungdowo terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2013 lalu, yang di klaim sebagai tanah kas desa (TKD) hanya dengan berdasarkan Letter C Desa Warungdowo Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7 yang dicatat di buku kas Desa pada tahun 2002 justru didakwa sebagai Terdakwa pelaku Tindak Pidana Korupsi pengunaan Tanah Kas Desa yang merugikan keuangan negera Cq. Desa Warungdowo sebesar Rp1.233.969.000 sesuai perhitungan Kejari dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan dengan ‘menggunakan metode penghitungan rencana pembangunan lapak oleh Kepala Desa yang belum terlaksana’ dan Terdakwa Moch. Romli pun dituntut pidana penjara selama tujuh (7) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp200 juta Subsider enam (6) tahun kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.233.969.000 Subsider pidana penjara selama 45 bulan atau sekitar tiga (3) tahun dan tujuh (7) bulan dan lima (5) hari

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Moch. Romli, dibacakan oleh Tim JPU Dimas dari Kejari Kabupaten Pasuruan secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Selasa, 11 Oktober 2022) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Rudy Kartiko, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Nizar Fikkri, SH., MH dkk dan dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas II B Bangil, Kabupaten Pasuruan karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019) 
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus perkara inipun aneh, menggelitik dan menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat luas. Sebab, seorang warga yang membuka usaha di tanah kosong yang diakui sebagai tanah milik Desa, bukannya di gusur atau dibongkar paksa karena tidak memiliki ijin seperti yang terjadi di berbagai Kabupaten/ Kota termasuk di Kabupaten Pasuruan sendiri, melainkan dianggap sebagai pelaku pencurian alias Tindak Pidana Korupsi penggunaan TKD

Baca juga: Ada Saksi “Palsu” Dalam Sidang Perkara Korupsi TKD, Ketua Majelis Hakim Menyarankan Lapor - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/ada-saksi-palsu-dalam-sidang-perkara.html 
Adakah rekayasa hukum dalam kasu perkara ini hingga muncul dalam persidangan (Selasa, 23 Agustus 2022) saksi “palsu”?. Sebab yang dipanggil saat itu adalah Chori Sa’adah usia sekitar  60 tahun yang masih bertetangga dengan Tedakwa namun yang hadir dalam persidangan adalah anak dari Chori Sa’adah yaitu Khafidhotul laily usia sekitar 38 tahun namun JPU tidak mengetahui dengan alasan sesuai dengan BAP

Akibat dari adanya saksi “palsu”, Penasehat Hukum Terdakwa pun menola tawaran Ketua Majelis Hakim untuk memanggil ulang Chori Sa’adah dan memilih untuk melanjutkan proses hukum yaitu melaporkan ke pihak kepolisian. Akankah Polisi menerima laporan ini atau menolak dengan berbagai alasan???

Baca: Kades Muslik ‘Tak Jujur” Dalam Sidang Perkara Korupsi TKD Yang Status Tanah Verponding - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/kades-muslik-tak-jujur-dalam-sidang.html  
Dan kalau benar tanah seluas 9000 meter yang terletak di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang dikenal dengan lapangan olah raga Desa Warungdowo tanah milik negara bekas RVO (Recht van Opstal) atau bekas Hak Opstal Verponding Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage adalah Tanah Kas Desa Desa Warungdowo, sejak kapan dan bagaimana proses peralihannya?

Pada sidang sebelumnya (Selasa, 16 Agustus 2022), menurut Kepala Desa M. Muslik kepada Majelis Hakim mengakui bahwa tanah lapangan Warungdowo adalah Tanah Kas Desa sesuai letter C Desa Warungdowo Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II dan SPPT Nomor Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7

Pertanyaannya adalah, apakah letter C dengan Nomor Persil 76 Kelas Desa d.II dengan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Objek Pajak 35.14.180.002.000-2471.7 yang tercatat di buku Desa Warungdowo adalah sebagai bukti kepemilikan ?

Kalau letter C adalah sebagai bukti kepemilikan bahwa tanah seluas 9000 meter yang terletak di GOR Warungdowo Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan adalah milik Desa, mengapa pada tahun 2021 Kepala Desa M. Muslik berniat untuk mengurus sertifikat ke BPN dan kemudian dibatalkan?

Sementara menurut ahli pertanahan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dalam persidangan menjelaskan, bahwa leter C bukan sebagai pemilikan tanah tetapi sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus sertifikat 
Terdakwa Moch. Romli
Menurut Terdakwa Moch. Romli, pada tahun 1970, tanah negara bekas RVO (Recht van Opstal) Nomor 1251 atas Nama N.V. Pasoeroean Stroomtram Meij Teis Gravenhage ditempati oleh orang tuanya, M. Soleh. Dan setelah M. Soleh meninggal dunia pada tahun 1986, tanah tersebut kosong.

Pada sekitar tahun 2000 an, yang menjadi Kepala Desa Warungdowo adalah saudara kandung dari Terdakwa dan tanah tersebut juga tidak di kelola oleh Desa. Pada tahun 2011 hingga sekarang (tahun 2022), Kepala Desa Warungdowo adalah M. Muslik, tanah tersebut juga tidak di kelola layaknya TKD lain,

Tanah tersebut hanya di manfaatkan oleh masyarakat termasuk siswa pelajar sekita Desa sebagai lapangan olah raga hingga dikenal dengan sebutan GOR (gelanggang olah raga) Warungdowo secara gratis dan kadang disewakan ke pihak lain untuk kegiatan pameran namun uangnya diduga masuk ke kantong pihak-pihak tertentu bukan ke kas Desa

Kalau benar bawah tanah tersebut adalah TKD, mengapa sejak puluhan tahun silam (1970)  tanah tersebut dibiarkan terbengkalai alias tidak dikelola oleh Kepala Desa Warungdowo ? Bukankah TKD adalah salah satu Pendapatan Asli Desa (PAD) ? Bukankah TKD salah satu sumber penghasilan dan menjadi “rebutan” para calon Kepala Desa?   
Anehnya, dari puluhan saksi yang dihadirkan JPU kehadapan Majelis Hakim dalam persidangan (Selasa, 16 Agustus dan Selasa, 23 Agustus 2022), baik dari perangkat Desa Warungdowo, Kepala Kantor Kecamatan (Camat) Pohjentrek, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan, beberapa warga pemilik lapak (kios) maupun dari pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 9 Pasuruan, tidak ada yang mengetahui pasti bahwa tanah yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk usaha bengkel adalah Tanah Kas Desa

“Tidak masuk dalam daftar aset pemerintah daerah,” kata saksi Timbul Wijoyo selaku Kabid Aset BPKAD Kab. Pasuruan kepada Majelis Hakim

“Belum masuk di PBN. Pada tahun 2021 melakukan pengukuruan untuk sertifikat PTSL tetapi tidak jadi karena menurut Kepala Desa ada proses kajian data. Tidak tau apa,” ucap saksi Ratna dari BPN Kabupaten Pasuruan

Yang anehnya lagi adalah keterangan saksi dari PT KAI. Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengakui kalai PT KAI memiliki tanah di Desa Warungdowo. Tetapi saat di persidangan kepada Majelis Hakim menjelaskan, tidak melakukan pengecekan ke lokasi apakah sebahagian Tanah Kas Desa yang dimaksud adalah bagian dari milik PT KAI   
Pada tahun 2013, Terdakwa Moch. Romli membuka usaha bengkel bus truk body dan repair, sesuai dengan surat keterangan usaha Nomor. Reg. 471/128//424.217.2.02/2013 tanggal 15 Januari 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Warungdowo yang ditandatangani M. Muslik selaku Kepala Desa

Pertanyaannya, kalau memang tanah tersebut adalah Tanah Kas Desa, mengapa Kepala Desa Warungdowo M. Muslik mengeluarkan Surat Keterangan Usaha bengkel mobil kepada Terdakwa Moch. Romli? Mengapa tidak membuat surat perjaanjian sewa menyewa lahan tanah kas desa dengan menyebut besaran sewa per tahun?

Baca: Sidang Perkara Korupsi TKD, Dasar Penghitungan Kerugian Negara adalah Rencana Pembangunan Lapak - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/sidang-perkara-korupsi-tkd-dasar.html

Yang tak kalah anehnya adalah terkait kerugian negara sebesar Rp1.233.969.000 yang dihitung oleh Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan bukan dari anggaran APBD atau APBN ataupun uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bukan pula kewajiban iuran yang tidak dibayar oleh Terdakwa melainkan penghitungan dari rencana pembangunan lapak pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021 oleh Kepala Desa M. Muslik yang belum terlaksana

“Menghitung rencana lapak yang akan dibangun di lapangan GOR Desa Warungdowo sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 3 tahun 2015,” kata Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan ini

Penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pasuruan yaitu ‘metode baru tahun 2022 sejak lahirnya Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999’ dengan menghitung rencana pembangunan lapak (belum terjadi) dikurangi lapak yang sudah terbangun (terjadi)  dan hasilnya menjadi kerugian keuangan negara yang dibebankan terhadap Terdakwa     
Saksi dari Inspektorat Kab. Pasuruan
Baca: Kapolres Pasuruan Kota ‘Diam’ Terkait Dugaan Pungli PTSL di Desa Warungdowo Antara 650 - 4 Juta Rupiah - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/kapolres-pasuruan-kota-diam-terkait.html
Yang tak kalah anehnya adalah tindakan aparat penegak hukum di kabupaten Pasuruan maupun di Jawa Timur yang belum bergerak untuk menelisik terkait adanya dugaan Pungli (Pungutan Liar) dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pemberian Sertifikat tanah gratis oleh pemerintah bagi masyarakat Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2020 lalu yang menarik biaya sebesar Rp650.000 untuk staus tanah perorangan bagi 950 peserta, dan sebesar 4 juta rupiah untuk 42 peserta dengan status tanhanya adalah ‘Verponding’ yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Warungdowo M. Muslik, adik salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
 
Apakah kasus perkara TDK Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang menyeret Terdakwa Moch. Romli adalah sebagai “menutupi” dari dugaan Pungli PTSL sehingga tidak tertarik lagi untuk 'mengusiknya'???

Baca: Moch. Romli Warga Desa Warungdowo Pemilik Bengkel di TKD Akan Tetap di Vonis Korupsi???- http://www.beritakorupsi.co/2022/08/moch-romli-warga-desa-warungdowo.html

Dan pertanyaan selanjutnya adalah, apakah Majelis Hakim akan menyatakan bahwa Terdakwa Moch. Romli terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi ‘tanah kas desa dan menjatuhkan hukuman pidana penjara’?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top