#JPU Kejari Pacitan menghadirikan Empat mantan pejabat Kabupaten Pacitan sebagai saksi untuk Terdakwa Ir. Mulyono, MM selaku Sekda Kabupaten Pacitan tahun 2009 - 2014 dalam perkara Korupsi ‘dana hibah’ untuk Perusda Aneka Usaha. Sebelumnya, Terpidana Agung Haryadi selaku Dirktur Perusda Aneka Usaha sudah terlebih dahulu mendekam di penjara. Lalu Siapa Menyusul?#
BERITAKORUPSI.CO - Siapa pejabat atau mantan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda Kab.) Pacitan yang akan menjadi tersangka baru dalam perkara Korupsi penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011 untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda AU) Kabupaten Pacitan tanpa ada proposal usulan untuk dibahas dalam pembahasan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) namun disahkan menjadi APBD dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1 miliar rupah?.
Hal inilah yang menjadi pertanyaan masyarakat khusunya di Kabupaten Pacitan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 02 Maret 2021, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Agung Hariyadi selaku Direktur Perusda AU dengan pidana pejara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Pacitan untuk Perusda AU Kabupaten Pacitan yang dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3807K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 November 2021
Sebab fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maupun dalam putusan Majelis Hakim menyebutkan, bahwa pencairan dana Hibah APBD Kabupaten Pacitan Tahun 2010 - 2011 sebesar 1 miliar rupah tanpa adanya proposal permohanan hibah dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan, akan tetapi dana hibah tetap dicairkan dan pencairan dana hibah tersebutpun bukanlah hanya dilakukan oleh Terdakwa Agung Hariyadi akan tetapi juga pihak Pemda Kabupaten Pacitan
Pertanyaan ini sedikit terjawab setelah Kejari Pacitan menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Pemda Kab. Pacitaan Ir. Mulyono, MM ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa
Pertanyaannya kemudian adalah, apakah hanya Terpidana Agung Hariyadi selaku Direktur Perusda AU dan Terdakwa Ir. Mulyono, MM selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD Pemda Kab. Pacitaan yang terlibat? Atau akan ada pejabat atau mantan pejabat Pemda Kab. Pacitan yang akan menjadi Tersangka Baru? Apakah pembahasan RAPBD menjadi APBD Pemda Kab. Pacitan TA 2010 - 2011 haya Terdakwa Ir. Mulyono, MM selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD Pemda Kab. Pacitaan yang terlibat? Lalu kemana Sekretaris, Bendahara dan anggota TAPD? Kemana pula Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kab. Pacitan? Apakah tidak terlibat?. Sayangnya, Bupati saat itu sudah meninggal sehingga selamat dari kasus ini dan tidak lagi dihadirkan sebagai saksi.
Lalu bagaimana dengan Suko Wiyono, mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Haryo Jumanto (mantan Kepala Bagian Hukum), Soetopo (mantan Ketua DPRD sekaligus selaku Ketua Banggar DPRD Kab. Pacitan periode 2009-2014 dan Tardi (mantan Kepala Bagian Keuangan dan anggota TAPD).
Apakah Keempat saksi ini terlibat bagaimana proses pembahasan RAPBD menjadi APBD Pemda Kab. Pacitan TA 2010 - 2011 terkait dana hibah APBD untuk Perusda AU yang tidak ada proposal usulan sejak awal namun duit tetap dikucurkan?
Lalu bagaiman dengan Dra. Mariatun selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 900/851/408.41/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Pemberian Hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagai dasar pemberian hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha?
Sementara JPU Kejari Pacitan kembali menghadirkan untuk kedua kalinya tiga dari empat mantan pejabat Pemda Kab. Pacitan ini ke persidangan pada Selasa, 22 Nopember 2022 sebagai saksi untuk Terdakwa Ir. Mulyono, MM selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD Pemda Kab. Pacitan dalam sidang perkara Korupsi ‘dana hibah’ ABPD untuk Perusda Aneka Usaha. Sedangkan pertama kalinya dihadirkan pada saat persidangan dengan Terdakwa/Terpidana Agung Haryadi selaku Direktur Perusda AU.
Ketiga mantan pejabat Pemda Kab. Pacitan dimaksud adalah Suko Wiyono, mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Haryo Jumanto (mantan Kepala Bagian Hukum), Soetopo (mantan Ketua DPRD sekaligus selaku Ketua Banggar DPRD Kab. Pacitan periode 2009-2014. Sedangkan Tardi, mantan Kepala Bagian Keuangan dan anggota TAPD baru dihadirkan untuk pertama kalinya
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 22 Nopember 2022) adalah agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Pacitan ke hadapan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Cabang Rutan (rumah tahanan negara) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Pada persidangan sebelumnya, saat Majelis Hakim menanyakan ke Ketiga saksi (Suko Wiyono, Haryo Jumanto dan Soetopo) tentang peruntukkan dana hibah yang dikucurkan Pemda Kab. Pacitan untuk Perusda Aneka Usaha Kab. Pacitan, saksi sepertinya “pura-pura” tidak mengerti. Sehingga ada yang menjawab boleh dan ada pula jawaban “konyol” yaitu tidak mengerti.
“Apakah dana hibah boleh diberikan untuk perusahaan daerah? Dana hibah itu kan hanya boleh diberikan kepada masyarakat, Rt/Rw. Ini dana hibah untuk perusahaan tanpa ada proposal. Apakah boleh?,” tanya anggota Majelis saat itu
“Boleh,” jawab Haryo Jumanto, mantan Kepala Bagian Hukum.
“Tidak boleh,” jawab Soetopo mantan Ketua DPRD Kab. Pacitan
“Saya kurang mengerti,” jawab Suwiyono mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga mantan Sekda ini
Mendengar jawaban Suwiyono, anggota Majelis Hakim pun menanyakan latar belakan pendidikan dan jabatan saksi Suwiyono
Majelis Hakimpun berang melihat kenyataan dari kasus yang mengakibatkan raibnya keuangan negara (Kab. Pacitan) karena dana hiba dikucurkan ke Perusahaan Daerah milik Pemda Kab. Pacitan hanya berdasarkan Perda Penyertaan Modal tetapi dijadikan sebagai daasar pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD tanpa ada proposan permohonan.
Apakah memang saksi Suwiyono yang saat itu menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Haryo Jumanto, selaku Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pacitan serta Soetopo selaku Ketua DPRD Kab. Pacitan tidak mengetahui?.
Sayangnya. Bupati yang terlibat saat itu teleh lebih dahulu dipanggil Yang Maha Kuasa, sehingga JPU tak bisa lagi menghadirkannya ke persidangan untuk didengar keterangannya bagaiaman sejarah mengalirnya dana hibah ke Perusda milik Pemda Kab. Pacitan itu
Dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Ir. MULYONO, MM. selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan berdasarkan Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/58/408.11/2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 821.2/242/042/2007 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 09 Maret 2007 bersama-sama dengan AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan (telah dilakukan Penuntutan secara terpisah dan putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 02 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 15/PID.SUS-TPK/2021/PT.SBY tanggal 18 Mei 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3807K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 November 2021)
Ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri baik selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pada bulan Oktober 2009 sampai dengan tanggal 28 April 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,
Atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa Ir. MULYONO, MM. sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 821.2/242/042/2007 tanggal 09 Maret 2007 tentang Pengangkatan dalam Jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan mempunyai tugas dan tanggungjawab berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah adalah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah/PKD selaku koordinator PKD, berkaitan dengan peran dan fungsinya dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah, yang mempunyai tugas koordinasi bidang:
a. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
b. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
c. Penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
d. Penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
e. Tugas-tugas perencana daerah, PPKD dan Pejabat Pengawas Keuangan Daerah;
f. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Kemudian selain tugas koordinasi Terdakwa Ir. MULYONO, MM. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan berdasarkan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas:
a. Memimpin TAPD;
b. Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
c. Menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;
d. Memberikan persetujuan, pengesahan DPA SKPD dan DPPA SKPD;
e. Melaksanakan tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Bahwa selain sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan Terdakwa Ir. MULYONO, MM. juga menjabat selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pacitan dengan susunan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2008 s/d 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/58/408.11/2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan sebagai berikut:
Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pacitan sebagai berikut:
1. Menyiapkan bahan kebijakan dalam rangka Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD;
2. Membantu Kepala Daerah dalam menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
3. Membahas Rancangan KUA dan PPAS bersama Panitia Anggaran DPRD;
4. Penyusunan dan Penyampaian Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman penyusunan RKA SKPD kepada seluruh SKPD;
5. Menelaah kesesuaian RKA-SKPD dengan KUA, PPA dan Dokumen Perencanaan lainnya;
6. Melakukan verifikasi Rancangan RKA-SKPD dan DPA-SKPD bersama dengan Kepala SKPD;
7. Penyusunan Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Bahwa Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha yakni:
- Pasal 11 yang menyatakan Modal Perusahaan Daerah seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang dipisahkan;
- Pasal 12 ayat (1) menyatakan Besarnya modal Perusahaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 adalah sebagai berikut:
a. Modal dasar dan ditempatkan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
b. Modal disetor sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan baru menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Pacitan yakni berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 821.2/0707/408.47/KEP/2010 tanggal 26 April 2010 tentang Pengangkatan AGUNG HARIYADI, ST. sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun sejak 26 April 2010.
Bahwa AGUNG HARIYADI, ST. sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan mendapatkan Gaji dan Tunjangan Jabatan yang diatur berdasarkan Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/132/408.21/2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Penetapan Gaji Direksi dan Tunjangan Jabatan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha yakni Gaji Direksi sebesar Rp2.155.800,00 (dua juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah) dan Tunjangan Jabatan Direksi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun 2010 s/d 2014 adalah sebagai berikut:
Bahwa mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan, diawali Surat Bupati Pacitan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan tentang Usulan Anggaran Tahun berikutnya, kemudian SKPD menyusun rencana anggaran masing-masing. Rencana anggaran rutin menjadi wewenang Dinas Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan dan anggaran pembangunan menjadi wewenang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Penanaman Modal Kabupaten Pacitan.
Bahwa Terdakwa Ir. MULYONO, MM. selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas rencana anggaran yang telah disusun baik anggaran rutin oleh DPPKA Kabupaten Pacitan dan anggaran pembangunan oleh BAPPEDA dan Penanaman Modal Kabupaten Pacitan.
Bahwa atas persetujuan dan pengesahan Terdakwa Ir. MULYONO, MM. selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap DPA SKPD dan DPPA SKPD yang disesuaikan dengan RKA-SKPD dengan KUA, PPA dan Dokumen Perencanaan Lainnya, hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi Draft Rancangan APBD.
Selanjutnya Draft Rancangan APBD tersebut dibahas antara TAPD dengan DPRD Kabupaten Pacitan yang menghasilkan Rancangan APBD, kemudian Rancangan APBD diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi dengan peraturan yang ada diatasnya, setelah disetujui oleh Gubernur barulah jadi APBD Kabupaten Pacitan.
Bahwa Dasar Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan yakni hibah terhadap perusahaan daerah dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Pasal 8 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa Surat Permohonan Hibah dan Bantuan Sosial ditandatangani oleh pimpinan pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, kelompok, masyarakat/anggota masyarakat atau organisasi kemasyarakatan dan harus dilengkapi dengan Proposal;
2. Pasal 8 ayat (4) yang menyatakan bahwa Permohonan hibah diajukan kepada Bupati melalui Kepala SKPD sesuai tugas dan fungsinya, ditetapkan dengan keputusan Bupati;
3. Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa huruf a, b dan c menyatakan bahwa Kepala SKPD atau Bagian melakukan verifikasi usulan proposal yang diajukan, membuat dan menyampaikan surat pengantar kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan hibah kemudian meneruskan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah yang telah disampaikan oleh penerima hibah kepada Bupati;
4. Pasal 10 ayat (3) menyatakan bahwa Penerima hibah mempunyai tanggungjawab:
a. Mengajukan permohonan dengan dilampiri proposal kegiatan kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagian;
b. Menerima dana secara tunai atau melalui transfer dari Bendahara SKPD atau Bagian yang pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai dari hibah;
d. Menggunakan dana hibah sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati dan/atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagian; 5. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Belanja hibah dalam bentuk uang dianggarkan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam kelompok belanja tidak langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan;
6. Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Penerima hibah bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya dalam bentuk realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
Bahwa tanpa Surat Proposal Permohonan Hibah tahun 2009 dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, Terdakwa Ir. MULYONO, MM. selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Dana Hibah untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan untuk dicantumkan kedalam RKA-PPKD.
Atas verifikasi dan persetujuan dari Terdakwa Ir. MULYONO, MM selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dana Hibah untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan dicantumkan di dalam RKA-PPKD
Kemudian hasil pembahasan TAPD tersebut menjadi Draft Rancangan APBD. Selanjutnya Anggaran Dana Hibah untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2009 tentang APBD Tahun Anggaran 2010 tanggal 30 Desember 2009 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2010 (Buku II)
Dan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 tanggal 29 September 2010 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 (Buku II) pada APBD Induk dan APBD Perubahan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam kelompok belanja tidak langsung terdapat anggaran Belanja Hibah untuk perkuatan modal awal Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa Terdakwa Ir. MULYONO, MM. mengetahui Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan belum mempunyai struktur organisasi kepengurusan pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2009 tentang APBD Tahun Anggaran 2010 tanggal 30 Desember 2009 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2010 (Buku II), karena AGUNG HARIYADI, ST. baru ditetapkan sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan pada tanggal 26 April 2010. Bahwa walaupun tanpa Surat Proposal Permohonan Hibah tahun 2009 dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, tetapi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan termasuk sebagai penerima dana hibah Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Keputusan Bupati Pacitan Nomor 188.45/6.A/408.21/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang Penerima dan Penanggungjawab Pelaksanan Dana Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 nomor urut 25 (dua puluh lima)
Penerima Dana Perkuatan Modal Awal Perusda Aneka Usaha, Penanggungjawab Pelaksana: Direktur Perusda, SKPD Penanggungjawab: Bagian Administrasi Perekonomian, jumlah dana: Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hal ini bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan.
Bahwa AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan baru mengajukan Permohonan Dana kepada Bupati Pacitan berdasarkan Surat Nomor 900/05/PDAU/VII/2010 tanggal 12 Juli 2010 perihal Proposal Permohonan Dana disertai Dokumen Proposal Permohonan Dana untuk Pelaksanaan Program Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 tanggal 12 Juli 2010 beserta dengan Rencana Anggaran Biaya (Non Fisik Konstruksi) sebagai berikut: Bahwa Dra. MARIATUN selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan menerbitkan Keputusan Nomor: 900/851/408.41/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Pemberian Hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagai dasar pemberian hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 900/852/408.41/2010 tanggal 23 Agustus 2010 dan Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor: 900/853/408.41/2010 tanggal 23 Agustus 2010, Dra. MARIATUN, MM. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset mewakili Pemerintah Kabupaten Pacitan memberikan dana hibah sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, dan kelengkapan pencairan tersebut adalah:
1. Surat Pernyataan yang ditandatangani AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tanggal 23 Agustus 2010 menyatakan kesanggupan:
a. Mempertanggungjawabkan penggunaan hibah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan tanggal 30 Desember 2009;
b. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui DPPKA rangkap 2 (dua) Asli disampaikan ke DPPKA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai;
2. Pakta Integritas tanggal 23 Agustus 2010 yang ditandatangani oleh Drs. WIJONO, MM. selaku PPKD, Dra. MARIATUN, MM. selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset dan AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan.
Bahwa Pakta Integritas adalah sarana pertanggungjawaban dan bentuk komitmen dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga harus ditandatangani oleh Bupati Pacitan atau setidak-tidaknya oleh Terdakwa Ir. MULYONO, MM. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/06/M.PAN/04/2006 tanggal 24 April 2006 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas.
Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 900/852/408.41/2010 tanggal 23 Agustus 2010, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan selaku Penerima Hibah berkewajiban:
a. Memanfaatkan dana hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran surat perjanjian ini.
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Pemberi Hibah melalui SKPD atau Bagian terkait rangkap 2 (dua), asli disampaikan ke DPPKA Kabupaten Pacitan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
c. Untuk pencairan hibah tahap berikutnya harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya.
Kemudian pada tanggal 23 Agustus 2010 berdasarkan Tanda Terima Penerimaan Hibah Nomor: 900/854/408.41/2010, Perusahaan Daerah Aneka Usaha menerima dana hibah sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) melalui Rekening Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan di Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor Rekening 021101583 atas nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha dengan specimen tandatangan AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan. Bahwa berdasarkan Proposal Permohonan Dana untuk Pelaksanaan Program Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 tanggal 12 Juli 2010 dengan Rencana Anggaran Biaya (Non Fisik Konstruksi), seharusnya AGUNG HARIYADI, ST. menggunakan dana hibah sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan operasional Perusahaan Daerah Aneka Usaha,
Namun faktanya AGUNG HARIYADI, ST. menggunakan Dana Hibah Tahun Anggaran 2010 tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (Non Fisik Konstruksi) pada Proposal Permohonan Dana untuk Pelaksanaan Program Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 tanggal 12 Juli 2010, melainkan Dana Hibah digunakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (Non Fisik Konstruksi) yang dibuat oleh AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan setelah Dana Hibah Tahun Anggaran 2010 tersebut masuk ke Rekening Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, yaitu sebagai berikut:
Bahwa AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2010 dalam bentuk realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai,
Hal ini bertentangan dengan:
1. Surat Pernyataan yang ditandatangani AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tanggal 23 Agustus 2010 pada angka 2 yang menyatakan kesanggupan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui DPPKA rangkap 2 (dua) Asli disampaikan ke DPPKA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
2. Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 900/852/408.41/2010 tanggal 23 Agustus 2010 pada huruf b dan c yang menyatakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan selaku Penerima Hibah berkewajiban:
a. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Pemberi Hibah melalui SKPD atau Bagian terkait rangkap 2 (dua), asli disampaikan ke DPPKA Kabupaten Pacitan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
b. Untuk pencairan hibah tahap berikutnya harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya.
3. Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan yang menyatakan Penerima hibah bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya dalam bentuk realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
Bahwa dalam 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2010, sedangkan dalam tahun anggaran tersebut terdapat sisa dana hibah, Sehingga Perusahaan Daerah Aneka Usaha harus mengembalikan sisa dana hibah tersebut kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk dimasukan ke dalam kas daerah. Tetapi faktanya sisa dana hibah tahun anggaran 2010 digunakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan untuk kegiatan operasional Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2011.
Bahwa Terdakwa selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pacitan dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan baik secara langsung maupun melalui Dinas Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan tidak pernah membuat teguran/nota dinas atau peringatan kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan yang tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2010 sedangkan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2010 tersebut diperlukan untuk hibah Tahun Anggaran 2011.
Bahkan tanpa Surat Proposal Permohonan Hibah tahun 2010 dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan yang ditandatangani oleh AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, Terdakwa Ir. MULYONO, MM. selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan kembali membahas Dana Hibah untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan untuk dicantumkan kedalam RKA-PPKD Tahun Anggaran 2011.
Setelah Terdakwa melakukan verifikasi kemudian menyetujui Dana Hibah untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan dicantumkan di dalam RKA-PPKD selanjutnya hasil pembahasan TAPD tersebut menjadi Draft Rancangan APBD.
Kemudian Anggaran Dana Hibah untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang APBD Tahun Anggaran 2011 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II)
Dan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II) pada APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam kelompok belanja tidak langsung terdapat anggaran Belanja Hibah untuk perkuatan modal awal Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa walaupun tanpa Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2010 dan tanpa Surat Proposal Permohonan Hibah tahun 2010 dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan yang ditandatangani oleh AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, Tetapi Perusahaan Daerah Aneka Usaha kembali termasuk sebagai penerima dana hibah Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Pacitan Nomor 188.45/351/408.21/2010 tentang Penerima dan Penanggungjawab Pelaksanan Dana Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 tanggal 30 Desember 2010 nomor urut 25 (dua puluh lima) Penerima: Perkuatan Modal Awal Perusda Aneka Usaha, Penanggungjawab Pelaksana: Direktur Perusda, SKPD Penanggungjawab: Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Pacitan, jumlah dana: Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hal ini bertentangan dengan:
1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 900/852/408.41/2010 tanggal 23 Agustus 2010, yang menyatakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan selaku Penerima Hibah berkewajiban Untuk pencairan hibah tahap berikutnya harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya.
2. Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan.
Bahwa pemberian dana hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diberikan secara terus menerus pada tahun 2010 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pada tahun 2011 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bertentangan dengan Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
Bahwa AGUNG HARIYADI, ST selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha baru mengajukan Permohonan Dana kepada Bupati Pacitan berdasarkan Surat Nomor tanggal 06 April 2011 perihal Proposal Permohonan Dana disertai Dokumen Proposal Permohonan Dana untuk Pelaksanaan Program Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 tanggal 06 April 2011 beserta dengan Rencana Anggaran Biaya Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun 2011 tanggal 11 April 2011 sebagai berikut: Yang kemudian dirinci lagi dengan Rencana Anggaran Biaya Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun 2011 tanpa tanggal yang dibuat dan ditandatangani oleh AGUNG HARIYADI, ST. selaku Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan.
Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 900/554/408.41/20101 tanggal 23 April 2011 dan Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor: 900/555/408.41/2011 tanggal 23 Mei 2011, Drs. SUNARYO, MM Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset mewakili Pemerintah Kabupaten Pacitan memberikan dana hibah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, dan kelengkapan pencairan tersebut adalah:
1. Surat Pernyataan yang ditandatangani AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tanggal 23 Mei 2011 menyatakan kesanggupan:
a. Mempertanggungjawabkan penggunaan hibah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan tanggal 30 Desember 2009;
b. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui DPPKA rangkap 2 (dua) Asli disampaikan ke DPPKA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
2. Pakta Integritas tanggal 23 Mei 2011 yang ditandatangani oleh Drs. SUNARYO, MM. selaku PPKD dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset serta AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan.
Bahwa Pakta Integritas adalah sarana pertanggungjawaban dan bentuk komitmen dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga harus ditandatangani oleh Bupati Pacitan
Atau setidak-tidaknya oleh Terdakwa Ir. MULYONO, MM. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/06/M.PAN/04/2006 tanggal 24 April 2006 tentang Pelaksanaan Pakta Integritas. Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 900/554/408.41/20101 tanggal 23 April 2011, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan selaku Penerima Hibah berkewajiban:
a. Memanfaatkan dana hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran surat perjanjian ini.
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Pemberi Hibah melalui SKPD atau Bagian terkait rangkap 2 (dua), asli disampaikan ke DPPKA Kabupaten Pacitan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
c. Untuk pencairan hibah tahap berikutnya harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya.
Bahwa kemudian pada tanggal 23 Mei 2011 berdasarkan Kwitansi dan Tanda Terima Penerimaan Hibah Nomor: 900/556/408.41/2011, Perusahaan Daerah Aneka Usaha kembali menerima dana hibah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) melalui Rekening Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan di Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor Rekening 021101583 atas nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha dengan specimen tandatangan AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan.
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2011, pada saat dilakukan pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Jawa Timur, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Jawa Timur menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan mengubah dana hibah yang diberikan ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha menjadi Penyertaan Modal.
Menindaklanjuti saran tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang APBD Tahun Anggaran 2011Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II) diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II), yaitu dana hibah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut penempatannya berubah dari semula belanja hibah menjadi penyertaan modal.
Bahwa pemberian dana hibah ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diberikan pada tahun 2010 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pada tahun 2011 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bertentangan dengan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang menyatakan modal Perusahaan Daerah seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang dipisahkan (Penyertaan Modal),
Walaupun Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang dalam Penjelasannya menyatakan terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, penyertaan modal yang telah dilakukan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan demikian maka sisa penyertaan modal yang belum dilakukan adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Bahwa faktanya penggunaan Dana Hibah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya pada Proposal Permohonan Dana untuk Pelaksanaan Program Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 tanggal 06 April 2011 dan Bukti dukungnya yakni dengan dibuatnya bukti-bukti transaksi keuangan fiktif dengan maksud agar penggunaan dana hibah tersebut seolah-olah telah sesuai peruntukkannya dan realisasi yang benar,
Hal ini menunjukkan Terdakwa selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pacitan dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan dalam pertimbangan, persetujuan dan pengesahan terkait pemberian dana hibah tahun anggaran 2011 kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tidak mempunyai tujuan dan perencanaan yang terukur.
Bahwa AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2011 dalam bentuk realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai, hal ini bertentangan dengan:
1. Surat Pernyataan yang ditandatangani AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tanggal 23 Mei 2011 angka 2 yang menyatakan kesanggupan Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui DPPKA rangkap 2 (dua) Asli disampaikan ke DPPKA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
2. Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 900/554/408.41/2011 tanggal 23 April 2011 huruf b dan c yang menyatakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan selaku Penerima Hibah berkewajiban:
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Pemberi Hibah melalui SKPD atau Bagian terkait rangkap 2 (dua), asli disampaikan ke DPPKA Kabupaten Pacitan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
c. Untuk pencairan hibah tahap berikutnya harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya.
3. Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan yang menyatakan Penerima hibah bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya dalam bentuk realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai. Bahwa dalam 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2011, sedangkan dalam tahun anggaran tersebut terdapat sisa dana hibah, sehingga Perusahaan Daerah Aneka Usaha harus mengembalikan sisa dana hibah tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan yang bersangkutan untuk dimasukan ke dalam kas daerah. Tetapi faktanya sisa dana hibah tahun anggaran 2011 digunakan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan untuk kegiatan operasional Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2012 sampai dengan tahun anggaran 2014.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. MULYONO, MM. selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan dalam memberikan Dana Hibah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tahun 2010-2011 dari Pemerintah Kabupaten Pacitan kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan yang diberikan melalui Dana Hibah untuk perkuatan modal awal Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tahun 2010 dan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tahun 2011, telah bertentangan dengan:
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu:
a. Pasal 1 angka 22 menyatakan Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
b. Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
c. Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yaitu Pasal 1 angka 15 yang menyatakan Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan Setiap Pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yaitu Pasal 12 ayat (2) yang menyatakan belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:
• Pasal 4 ayat (1) menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
• Pasal 4 ayat (2) menyatakan secara tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
• Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan Sekretaris Daerah selaku koordinator PKD, berkaitan dengan peran dan fungsinya dalam membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaran urusan pemerintah daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.
• Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan Sekretaris Daerah selaku koordinator PKD mempunyai tugas koordinasi bidang :
a. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
b. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
c. Penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
d. Penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
e. Tugas-tugas perencana daerah, PPKD dan Pejabat Pengawas Keuangan Daerah;
f. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
• Pasal 6 ayat (3) menyatakan selain mempunyai tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Daerah mempunyai tugas:
a. Memimpin TAPD;
b. Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
c. Menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;
d. Memberikan persetujuan, pengesahan DPA SKPD dan DPPA SKPD;
e. Melaksanakan tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah. • Pasal 44 ayat (1) menyatakan Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/ tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
• Pasal 133 ayat (1) dan (2) menyatakan Pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan dilaksanakan atas persetujuan kepala daerah, dan Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/ barang dan/ atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya kepada kepala daerah.
• Pasal 184 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan/ pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertangggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 Ayat (1) dan (4):
Pasal 4 Ayat (1) menyatakan Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 Ayat (4) menyatakan Efektif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
Bab VII Pelaksanaan APBD, Bagian Pertama Asas Umum Pelaksanaan APBD, Pasal 122 Ayat (10) menyatakan Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab X Penatausahaan Keuangan Daerah, Bagian Pertama Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah, Pasal 184 Ayat (2) menyatakan Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
7. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan :
- Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa Surat Permohonan Hibah dan Bantuan Sosial ditandatangani oleh pimpinan pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, kelompok, masyarakat/ anggota masyarakat atau organisasi kemasyarakatan dan harus dilengkapi dengan Proposal;
-Pasal 8 ayat (4) menyatakan bahwa Permohonan hibah diajukan kepada Bupati melalui Kepala SKPD sesuai tugas dan fungsinya, ditetapkan dengan keputusan Bupati;
- Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa huruf a, b dan c menyatakan bahwa Kepala SKPD atau Bagian melakukan verifikasi usulan proposal yang diajukan, membuat dan menyampaikan surat pengantar kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan hibah kemudian meneruskan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah yang telah disampaikan oleh penerima hibah kepada Bupati;
- Pasal 10 ayat (3) menyatakan bahwa Penerima hibah mempunyai tanggungjawab:
a. Mengajukan permohonan dengan dilampiri proposal kegiatan kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagian;
b. Menerima dana secara tunai atau melalui transfer dari Bendahara SKPD atau Bagian yang pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai dari hibah;
d. Menggunakan dana hibah sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati dan/atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagian;
- Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Belanja hibah dianggarkan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam kelompok belanja tidak langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan;
- Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Penerima hibah bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya dalam bentuk realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
8. Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 900/852/408.41/2010 tanggal 23 Agustus 2010, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan selaku Penerima Hibah berkewajiban:
a. Memanfaatkan dana hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran surat perjanjian ini.
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Pemberi Hibah melalui SKPD atau Bagian terkait rangkap 2 (dua), asli disampaikan ke DPPKA Kabupaten Pacitan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
c. Untuk pencairan hibah tahap berikutnya harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya.
9. Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 900/554/408.41/2011 tanggal 23 April 2011, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan selaku Penerima Hibah berkewajiban:
a. Memanfaatkan dana hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran surat perjanjian ini.
b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Pemberi Hibah melalui SKPD atau Bagian terkait rangkap 2 (dua), asli disampaikan ke DPPKA Kabupaten Pacitan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
c. Untuk pencairan hibah tahap berikutnya harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya. 10. Surat Pernyataan yang ditandatangani AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tanggal 23 Agustus 2010 menyatakan kesanggupan:
a. Mempertanggungjawabkan penggunaan hibah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan tanggal 30 Desember 2009;
b. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui DPPKA rangkap 2 (dua) Asli disampaikan ke DPPKA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
11. Surat Pernyataan yang ditandatangani AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tanggal 23 Mei 2011 menyatakan kesanggupan:
a. Mempertanggungjawabkan penggunaan hibah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan tanggal 30 Desember 2009;
b. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui DPPKA rangkap 2 (dua) Asli disampaikan ke DPPKA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA, yang menyatakan alokasi anggaran harus didasarkan pada usulan atau rencana yang mencakup tentang tujuan yang hendak dicapai, hasil atau manfaat, dan besaran kebutuhan dana. Mengingat inisiatif kegiatan tersebut pada hakekatnya berada di pihak lain, yaitu masyarakat (penerima hibah), maka diperlukan usul/proposal dari masyarakat (penerima hibah) untuk dapat dituangkan dalam APBD.
Oleh karena itu, tanpa adanya proposal dari masyarakat (penerima hibah) dana hibah tidak direalisasikan atau tidak boleh diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Sehingga dengan demikian Pemberian Dana Hibah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tahun 2010-2011 dari Pemerintah Kabupaten Pacitan kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, tanpa adanya proposal dari penerima hibah maka dana hibah tidak direalisasikan atau tidak boleh diberikan kepada pihak-pihak tertentu dalam hal ini Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pacitan.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. WIDODO TRESNO NOVIANTO, S.H., M.Hum. yang menyatakan berdasarkan tugas Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tanpa persetujuan dan pengesahan Terdakwa Ir. MULYONO, MM. selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, DPA SKPD dan DPPA SKPD Tahun Anggaran 2010 dan 2011 tidak dapat dilakukan
Dan pemberian dana hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 dan 2011 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tahun 2010 dan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tahun 2011 tidak akan terjadi.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kerugian Keuangan Negara Dr. M. Achsin, SE., SH., MM., M.Kn, M.Ec.Dev., M.Si., Ak., CA., CPA., CLA., CRA., CLI., CPI., CMA. menyatakan bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti adalah:
• Pencairan Tahap I pada tanggal 23 Agustus 2010 berdasarkan Tanda Terima Penerimaan Hibah Nomor: 900/854/408.41/2010, uang hibah tersebut masuk ke Rekening Perusahaan Daerah Aneka Usaha di Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor Rekening 021101583 atas nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
• Pencairan Tahap II pada tanggal 23 Mei 2011 berdasarkan Kwitansi dan Tanda Terima Penerimaan Hibah Nomor: 900/556/408.41/2011, uang hibah tersebut masuk ke Rekening Perusahaan Daerah Aneka Usaha di Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor Rekening 021101583 atas nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
• Atas kedua tahap pencairan tersebut, maka total kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :