0

#Dana PKH yang dikucurkan pemerintah bagi ratusan masyarakat di Kecamatan Galis dan Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 adalah sebesar Rp4.267.141.769, namun yang diterima penerima PKH hanyalah Rp21.976.000. Sedangkan Rp4.254.165.769 "raib"#

BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan, SH., MH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyeret lima (5) Pendamping Sosial penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan  Galis dan Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur untuk di adili sebagai Terdakwa Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Kelbung, Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan tahun tahun 2017 - 2020 sebesar Rp4.267.141.769 yang merugikan keuangan/perekonomian negara sejumlah Rp4.254.165.769 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor: X.700/109/TT/433.206/2022 Tanggal 12 Oktober 2022

Kelima Terdakwa (berkas perkara penuntutan masing-masing dilakukan terpisah) itu adalah: 1. Abdul Manab, SH.I Bin Nubeh,; 2. Abdul Ghoffar Azis Bin Bunawi,; 3. Sulaimah Binti Nasik,; 4. Suliha Binti Nasik dan 5. Nurus Zaman, S.Sos. Kelima Terdakwa ini diduga menikmati dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang seharusnya adalah hak ratusan masyarakat penerima PKH di Kecamatan Galis dan Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur

Dana PKH yang dikucurkan pemerintah bagi ratusan masyarakat di Kecamatan Galis dan Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 adalah sebesar Rp4.267.141.769 (PKH tahun 2017 Rp637.220.705. PKH tahun 2018 Rp622.233.281. PKH tahun 2019 Rp1.068.763.367. PKH tahun 2020 Rp1.250.708.838. PKH tahun 2021 Rp688.215.578).

Dari jumlah dana PKH yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp4.267.141.769, hanya Rp21.976.000 yang diterima masyarakat penerima PKH. Sementara dana PKH sebesar Rp4.254.165.769 diduga dinikmati oleh para Terdakwa dan menjadi kerugian keuangan/perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor: X.700/109/TT/433.206/2022 Tanggal 12 Oktober 2022

Itulah sebabnya, JPU Kejari Bangkalan dalam dakwaannya menjerat kelima Terdakwa (Abdul Manab, SH.I Bin Nubeh, Abdul Ghoffar Azis Bin Bunawi, Sulaimah Binti Nasik, Suliha Binti Nasik dan Nurus Zaman, S.Sos) melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Junckto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

Penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat adalah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Indonesia yang kurang mampu atau disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun faktanya justru disalhguanakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.  
Andai saja Kejaksaan mapun Kepolisian terjun langsung ke lapangan melakukan pemantauan secara diam-diam kepada masyarakat penerima dana PKH, kasus penyalahgunaan penyaluran dana untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) bisa jadi akan menyeret ratusan pendamping Sosial penerima PKH di berbagai Kecamatan di tanah air.

Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 27 Desember 2022) adalah agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU terhadap Terdakwa Abdul Manab, SH.I Bin Nubeh, Terdakwa Abdul Ghoffar Azis Bin Bunawi, Terdakwa Sulaimah Binti Nasik, Terdakwa Suliha Binti Nasik dan Terdakwa Nurus Zaman, S.Sos (berkas perkara penuntutan masing-masing dilakukan terpisah) dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH dengan  dibantu dua Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Hakim Ad Hoc Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Sjahrizal, SH., MH, Asep Priyatno, SH., MH, Makhfud, SH., MH dan Alarico De Jesus, SH., M.Hum yang dihadiri Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa, diantaranya Zamroni, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Manab dan Nurus Zaman. Risang  Bima Wijaya mantan Wartawan Radar Surabaya, Penasehat Hukum Terdakwa Suliha Binti Nasik serta dihadiri pula oleh para Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Bangkalan

Dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa ia Terdakwa ABDUL MANAB, S.H.I. Bin NUBEH selaku Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Galis, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga pada Kementerian Sosial R.I Nomor: 007.I/SK/LJS.JSK.TU/01/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2018, Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga pada Kementerian Sosial R.I Nomor: 04.F/SK/LJS.JSK.TU/01/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2019, Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga pada Kementerian Sosial R.I Nomor: 13/SK/3.4/KP.03/1/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2020 dan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga pada Kementerian Sosial R.I Nomor: 38/3.4/KP.03/1/2021 tanggal 07 Januari 2021 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021,

Baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi NURUS ZAMAN, S.Sos., M.Sosio Bin M. HAMIM (yang penuntutannya dilakukan terpisah), saksi SULIHA Binti ALI (yang penuntutannya dilakukan terpisah), saksi SULAIMAH Binti NASIK (yang penuntutannya dilakukan terpisah), saksi ABDUL GHOFFAR AZIS Bin BUNAWI (yang penuntutannya dilakukan terpisah) dan saksi SYAMSURI Bin SUYAN (yang penuntutannya dilakukan terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan  
Atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang mana rangkaian perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa ABDUL MANAB, S.H.I. Bin NUBEH (selanjutnya disebut Terdakwa) dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga kurang mampu yang selanjutnya disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mana dana bantuan tersebut bersumber dari DIPA Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021 adalah berdasarkan sebagai berikut :

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor : SP DIPA-027.05.1.4403.10/2017 tanggal 07 Desember 2016;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor : SP DIPA-027.05.1.4403.10/2018 tanggal 05 Desember 2017;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor : SP DIPA-027.05.1.440310/2019 05 Desember 2018  ;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor : SP DIPA-027.05.1.440310/2020 tanggal 05 Desember 2019;
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor : SP DIPA-027.05.1.440310/2021 tanggal 23 November 2020.

Bahwa pengusulan penerima bantuan sosial PKH dilakukan oleh Kementerian Sosial R.I berdasarkan data statistik BPS, kemudian data tersebut dikirim ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk diolah menjadi basis data statistik. Selanjutnya Kementerian Sosial R.I menerbitkan Surat Keputusan Calon Penerima  Bantuan  Sosial  PKH  yang  kemudian  SK  tersebut  dikirim  ke daerah masing-masing untuk dilakukan validasi oleh Pendamping Sosial.

Hasil validasi tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKH (SIM PKH) dan selanjutnya dikirim ke Kementerian Sosial R.I. Data dalam aplikasi SIM PKH yang dikirim tersebut dilakukan validasi kembali oleh Kementerian Sosial R.I dan apabila dinyatakan valid dan memenuhi kriteria maka Kementerian Sosial R.I mengeluarkan Surat Keputusan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH;

Bahwa adapun kriteria komponen atau kategori yang disyaratkan kepada Calon Keluarga Penerima Manfaat (CKPM) dalam memperoleh dana Bantuan Sosial PKH adalah sebagai berikut :
a.    Kriteria komponen kesehatan meliputi;
1.    Ibu hamil/menyusui dan;
2.    Anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun;

b.    Kriteria komponen pendidikan meliputi;
1.    Anak Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau sederajat;
2.    Anak Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah atau sederajat;
3.    Anak Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau sederajat dan;
4.    Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) Tahun;

c.    Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi;
1.    Lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun dan;
2.    Penyandang Disabilitas Berat.  
Bahwa Direktur Jaminan Sosial Keluarga telah menerbitkan Surat Keputusan Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Hasil Final Closing jumlah KPM PKH untuk Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 yaitu, berdasarkan sebagai berikut :

Berita Acara Penyelesaian Final Closing Tahap I Tahun 2017 tanggal 13 Februari 2017.
Berita Acara Penyelesaian Final Closing Tahap III Tahun 2017 tanggal 13 Juli  2017.
Berita Acara Penyelesaian Final Closing Tahap I Tahun 2018 tanggal 16 Januari  2018.
Berita Acara Penyelesaian Final Closing KMP EKSISTING (LAMA) Tahap II Tahun 2018 tanggal 07 April 2018.
Berita Acara Penyelesaian Final Closing Tahap III Tahun 2018 tanggal 08 Juni 2018.
Berita Acara Final Closing bantuan Sosial PKH Tahap IV Tahun 2018 tanggal 01 September  2018.

Berita Acara Final Closing bantuan Sosial PKH Tahap I Tahun 2019 tanggal 30 November 2018.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 33 / SK / LJS.JSK.TU / 01 / 2019 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Hasil Final Closing Penyaluran Tahap I Tahun 2019, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 5.475, Tanggal 8 Januari 2019.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 164 / SK / LJS.JSK.TU / 02 / 2019 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Hasil Final Closing Penyaluran Tahap II Termin I Tahun 2019, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 5.472, Tanggal 21 Februari 2019.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 216 / SK / LJS.JSK.TU / 03 / 2019  Tentang  Penetapan  Keluarga  Penerima  Manfaat  Program Keluarga Harapan
Hasil Final Closing Penyaluran Tahap II Termin II Tahun 2019, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 46. Tanggal 16 Maret 2019.

Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 443 / SK / LJS.JSK.TU / 05 / 2019 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap III Tahun 2019, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 5.100, Tanggal 31 Mei 2019.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 509 / SK / LJS.JSK / PR.04 / 7 / 2019 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap III Termin II Tahun 2019, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 224, Tanggal 4 Juli 2019.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 653 / SK / LJS.JSK.PR.04 / 9 / 2019 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap IV Tahun 2019, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BNI, Jumlah KPM 1, dan Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 5.208, Tanggal 6 September 2019.

Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 704 / SK / LJS.JSK.PR.04 / 09 / 2019 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap IV Termin II Tahun 2019, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 17, Tanggal 30 September 2019.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 802 / 3.4 / PR.04 / 11 / 2019 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Hasil Program Keluarga Harapan Tahap IV Termin III Tahun 2019, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 201, Tanggal 27 September 2019.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 21 / SK / 3.4 / PR.04 / 01 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap I Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BNI, Jumlah KPM 1, dan Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 4.803, Tanggal 3 Januari 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 36 / SK / 3.4 / PR.04 / 01 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap I Termin II Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 0, Tanggal 8 Januari 2020. 

Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 68 / SK / 3.4 / PR.04 / 01 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap I Termin III Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 131, Tanggal 23 Januari 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 83 / SK / 3.4 / PR.04 / 01 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap I Termin IV Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 1, Tanggal 30 Januari 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 142 / SK / 3.4 / PR.04 / 02 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap II Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BNI, Jumlah KPM 1, dan Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 5.211, Tanggal 26 Februari 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 197 / SK / 3.4 / PR.04 / 03 / 2020  Tentang  Penetapan  Keluarga  Penerima  Manfaat  Program Keluarga Harapan
Tahap II Termin II Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank Tidak Ada, Jumlah KPM 0, Tanggal 30 Maret 2020.

Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 209 / 3.4 / OT.01 / 4 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan April Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BNI, Jumlah KPM 1, dan Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 5.211, Tanggal 6 April 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 227 / 3.4 / OT.01 / 4 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan April Temin III Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 153, Tanggal 3 Januari 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 241 / 3.4 / OT.01 / 4 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan April Temin IV Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank Tidak Ada, Jumlah KPM 0, Tanggal 17 April 2020.

Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 266 / 3.4 / OT.01 / 4 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan April Temin V Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank Tidak Ada, Jumlah KPM 0, Tanggal 28 April 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 277 / 3.4 / OT.01 / 5 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan Mei Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, , Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 5.311, Tanggal 4 Mei 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 293 / 3.4 / OT.01 / 5 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan Mei Termin II Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, , Penyalur Bank Tidak Ada, Jumlah KPM 0, 11 Mei 2020. 
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 329 / 3.4 / OT.01 / 5 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan Mei Tahap III Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 118, 19 Mei 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 344 / 3.4 / OT.01 / 5 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan Juni Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank Tidak Ada, Jumlah KPM 0, 28 Mei 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 371 / 3.4 / OT.01 / 6 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan Juni Termin II Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 163, 5 Juni 2020.

Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 375 / 3.4 / OT.01 / 6 / 2020 Tentang  Penetapan  Keluarga  Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam
Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan Juni Termin III Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, , Penyalur Bank Tidak Ada, Jumlah KPM 0, 8 Juni 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 387 / 3.4 / OT.01 / 6 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan Juli Termin I Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 5.363, 11 Juni 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 485 / 3.4 / OT.01 / 7 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan Agustus Termin I Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 5.487, 14 Juli 2020.

Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 536 / 3.4 / OT.01 / 7 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan Agustus Termin II Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank Tidak Ada, Jumlah KPM 0, 29 Juli 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 580/ 3.4 / OT.01 / 8 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan September Termin I Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 5.480, 13 Agustus 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 603 / 3.4 / OT.01 / 8 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Dalam Mengantisipasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bulan September Termin II Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 136, 25 Agustus 2020. 
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 715 / 3.4 / OT.01 / 9 / 2020 Tentang  Penetapan  Keluarga  Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap IV Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 5.572, 23 September 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 774 / 3.4 / OT.01 / 10 / 2020 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap IV Termin II Tahun 2020, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 44, 19 Oktober 2020.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor :  13 / 3.4 / OT.01 / 01 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap I Termin 1 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 4.372, 4 Januari 2021.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor :  40 / 3.4 / OT.01 / 01 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap I Termin 2 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank Tidak Ada, Jumlah KPM 0, 8 Januari 2021.

Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor :  68 / 3.4 / OT.01 / 01 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap I Termin 3 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 24, 21 Januari 2021.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor :  194 / 3.4 / OT.01 / 03 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap II Termin 1 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 3.142, 22 Maret 2021.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor :  214 / 3.4 / OT.01 / 03 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap II Termin 2 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 210, 29 Maret 2021.

Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor :  224 / 3.4 / OT.01 / 04 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap II Termin 3 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 130, 1 April 2021.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor :  231 / 3.4 / OT.01 / 04 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap II Termin 4 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 85, 6 April 2021.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor :  234 / 3.4 / OT.01 / 04 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap II Termin 5 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 62, 9 April 2021.

Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor :  247 / 3.4 / OT.01 / 04 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap II Termin 6 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 2, 12 April 2021.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor :  248 / 3.4 / OT.01 / 04 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap II Termin 7 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 192, 19 April 2021.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor :  319 / 3.4 / OT.01 / 04 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap II Termin 8 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 36, 28 April 2021. 
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor :  358 / 3.4 / OT.01 / 05 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap II Termin 10 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 93, 10 Mei 2021.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor :  409 / 3.4 / OT.01 / 05 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap II Termin 11 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 140, 19 Mei 2021.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 533 / 3.4 / OT.01 / 07 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap III Termin 1 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 942, 2 Juli 2021.

Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 579 / 3.4 / OT.01 / 07 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap III Termin 2 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 27, 19 Juli 2021.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 588 / 3.4 / OT.01 / 07 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap III Termin 3 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 6, 21 Juli 2021.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 608 / 3.4 / OT.01 / 07 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap III Termin 4 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 1.371, 29 Juli 2021.

Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 621 / 3.4 / OT.01 / 08 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap III Termin 5 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 1.399, 3 Agustus 2021.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 651 / 3.4 / OT.01 / 08 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap III Termin 6 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 149, 13 Agustus 2021.
Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor :  777 / 3.4 / OT.01 / 09 / 2021 Tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahap III Termin 9 Tahun 2021, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Galis, Penyalur Bank BRI, Jumlah KPM 113, 27 September 2021.

Bahwa jumlah KPM PKH untuk Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 yaitu sebagai berikut :  
Bahwa untuk pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017, Keluarga Penerima Manfaat didampingi oleh Pendamping Sosial PKH yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga pada Kementerian Sosial R.I 
Bahwa Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017 untuk Kecamatan  Galis,  Kabupaten Bangkalan  berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga pada Kementerian Sosial R.I Nomor: 07/SK/LJS.JSK.TU/01/2017 tanggal 09 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017 untuk jangka waktu 12 bulan terhitung tanggal 9 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. dengan lampiran sebagai berikut :   
Bahwa Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2018 untuk Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga pada Kementerian Sosial R.I Nomor: 007.I/SK/LJS.JSK.TU/01/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2018 untuk jangka waktu 12 bulan terhitung tanggal 2 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. dengan lampiran sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjadi Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2018 dan tahun 2019 untuk Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga pada Kementerian Sosial R.I Nomor: 04.F/SK/LJS.JSK.TU/01/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2019 untuk jangka waktu 12 bulan terhitung tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, namun Terdakwa pada Tahun 2018 secara surat keputusan masih bertugas menjadi pendamping sosial PKH  di Kecamatan Geger namun hasil koordinasi dengan pihak Koordinator Kecamatan Galis Terdakwa diminta untuk menjadi pendamping sosial PKH Kecamatan Galis Desa Kelbung mulai tahun 2018, dengan lampiran sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjadi Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 untuk Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga pada Kementerian Sosial R.I Nomor: 13/SK/3.4/KP.03/1 / 2020  tanggal  02  Januari  2020 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2020 untuk jangka waktu 12 bulan terhitung tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. dengan lampiran sebagai berikut  
Bahwa Terdakwa menjadi Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2021 untuk Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga pada Kementerian Sosial R.I Nomor: 38/3.4/KP.03/1/2021 tanggal 07 Januari 2021 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 untuk jangka waktu 12 bulan terhitung tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. dengan lampiran sebagai berikut :  
Bahwa Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2018 adalah:

Bahwa pada tahun 2018 setiap KPM pada Tahap I, Tahap II dan Tahap III menerima bantuan PKH yang jumlahnya sama yakni masing-masing sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap tahapannya, sedangkan untuk Tahap IV ada KPM yang menerima Rp.266.350,- (dua ratus enam puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan khusus untuk KPM yang termasuk dalam Disabilitas Berat dan Lanjut usia menerima Rp.340.350.- (tiga ratus empat puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
 
Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial R.I Nomor : 02/SK/LJS/01/2019 tanggal 07 Januari 2019 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2019 adalah :   
Bahwa jumlah bantuan PKH yang diterima KPM pada tahun 2019 bervariasi berdasarkan dari jumlah komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM. Pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 pada Direktorat Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial R.I di Kabupaten Bangkalan Termasuk wilayah Desa Kelbung Kecamatan Galis dilakukan 4 (empat) Tahap setiap tahunnya dan per gelombang, dengan rincian sebagai berikut :

Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap III.2 Tahun 2018, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 5 Juli 2018, Kabupaten Bangkalan, Jumlah KPM 54.631, Nominal Rp. 27.315.500.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap III Gel 2 Tahun 2021, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 2 Juli 2021, Kabupaten Bangkalan, Jumlah KPM 11,813, Nominal Rp.7.300.425.000,-.
Lampiran Surat Perintah Pemindahbukuan Tahap III.4 Tahun 2018, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 5 Juli 2018, Kabupaten Bangkalan, Jumlah KPM 17,634, Nominal Rp. 8.817.000.000,-.

Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap III.5 Tahun 2019, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal :  13 Juni 2019, Kabupaten Bangkalan, Jumlah KPM 66,277, Nominal Rp. 52.176.275.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap III Gel 5 Tahun 2021, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 23 Juli 2021, Kabupaten Bangkalan, Jumlah KPM 197, Nominal Rp.137.050.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap III.6 Tahun 2018, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : Juli 2018, Kabupten Bangkalan, Jumlah KPM 15, Nominal. Rp. 7.500.000,-.

Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap III.7 Tahun 2018, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 28  Agustus 2018, Jumlah KPM 146, Nominal Rp. 73.000.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap III Gel 7 Tahun 2021, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 30 Juli 2021, Jumlah KPM 21.412, Nominal Rp. 13.825.650.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap III Gel 9 Tahun 2021, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 4 Agustus 2021, Jumlah KPM 15.958, Nominal Rp.10.043.025.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap III.10 Tahun 2019 Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 23 Juli 2019, Jumlah KPM 2.563, Nominal Rp. 2.169.225.000,-.

Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap III Gel 11 Tahun 2021, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 16 Agustus 2021, Jumlah KPM 1.899, Nominal Rp. 1.106.650.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap IV.3 Tahun 2018, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 16 Oktober 2018, Jumlah KPM 71.564, Nominal Rp. 19.086.379.400,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap IV.3 Tahun 2019, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 23 September 2019, Jumlah KPM 67.990, Nominal Rp. 39.100.450.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap IV Gelombang 3 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 25 September 2020, Jumlah KPM 65.650, Nominal Rp. 47.306.250.000,-.  
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap IV.6 Tahun 2019 Melalui PT. BNI (Persero) Tbk. Tanggal : 23 September 2019, Jumlah KPM 6, Nominal Rp. 3.250.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap IV Gelombang 6 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 25 September 2020, Jumlah KPM 1.661, Nominal Rp. 1.154.350.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap IV.9 Tahun 2018, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 23 Oktober 2018, Jumlah KPM 119, Nominal Rp. 31.695.650,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap IV.9 Tahun 2019, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 14 Oktober 2019, Jumlah KPM 326, Nominal Rp. 190.200.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap IV Gelombang 9 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 21 Oktober 2020, Jumlah KPM 928, Nominal Rp. 683.375.000,-.

Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap Iv.10 Tahun 2018, Melalui Pt. Bri (Persero) Tbk. Tanggal : 15     November 2018, Jumlah KPM 221, Nominal Rp. 58.863.350,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap IV.10 Tahun 2019, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 10  Desember 2019, Jumlah KPM 2.845, Nominal Rp. 1.294.375.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap IV.11 Tahun 2018, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 4 Desember 2018, Jumlah KPM 53, Nominal Rp. 14.190.550,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap IV Gel 12-13 Tahun 2021, Melalui PT. BNI (Persero) Tbk. Tanggal :  20 Desember 2021, Jumlah KPM 2, Nominal Rp. 725.000,-.

Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap II.3 Tahun 2019, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 5 Maret 2019, Jumlah KPM 64.895, Nominal Rp. 43.497.575.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap II.4 Tahun 2019, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 8 Maret 2019, Jumlah KPM 5.994, Nominal Rp. 3.893.950.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap II.4 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 9 Maret 2020, Jumlah KPM 65.534, Nominal Rp. 46.346.900.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap II Gel 4 Tahun 2021, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 22 Maret 2021, Jumlah KPM 42.365, Nominal Rp. 28.671.500.000,-.

Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap II.6 TAHUN 2018, MELALUI PT. BRI (PERSERO) Tbk. TANGGAL : JULI 2018, Jumlah KPM 15, Nominal Rp. 7.500.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap II Gel 7 Tahun 2021, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 31 Maret 2021, Jumlah KPM 4.731, Nominal Rp. 3.220.300.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap II Gel 9 Tahun 2021, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 7  April 2021, Jumlah KPM 834, Nominal Rp. 713.535.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap II.10 Tahun 2019 Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal :  20 Maret 2019, Jumlah KPM 219, Nominal Rp. 100.675.000,-.

Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap II Gel 10 Tahun 2021, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 12 April 2021, Jumlah KPM 1.254, Nominal Rp. 832.400.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap II Gel 13 Tahun 2021, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 29 April 2021, Jumlah KPM Rp. 908, 746.625.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap II Gel 14 Tahun 2021, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 11 Mei 2021, Jumlah KPM 1.358, Nominal Rp. 926.975.000,-.

Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap II Gel 15 Tahun 2021, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 20 Mei 2021, Jumlah KPM 1.721, Nominal Rp. 1.153.550.000,-.

Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan April Gel 3 Tahun 2020 Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 15 April 2020, Jumlah KPM 65.562, Nominal Rp. 15.443.346.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan April Gel 9 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 27 April 2020, Jumlah KPM 2.181, Nominal Rp. 388.679.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan April Gel 10 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal :  30 April 2020, Jumlah KPM 5, Nominal Rp. 898.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan April Gel 11 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 8 Mei 2020, Jumlah KPM 642, Nominal Rp. 132.396.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan Mei Gel 3 Tahun 2020 Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 14 Mei 2020, Jumlah KPM 63.988, Nominal Rp. 15.114.397.000,-.
Lampiran Surat Pemidnahbukuan Bulan Mei Gel 8 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 14 Mei 2020, Jumlah KPM 2.732, Nominal Rp. 505.444.000,-. 
Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan Mei Gel 9 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 20 Mei 2020, Jumlah KPM 12, Nominal Rp. 2.600.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan Mei Gel 10 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 26 Mei 2020, Jumlah KPM 1.260, Nominal Rp. 215.776.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan Juni Gel 3 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 9 Juni 2020, Jumlah KPM 63.375, Nominal Rp. 15.173.447.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan Juni Gel 8 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 9 Juni 2020, Jumlah KPM 1.623, Nominal Rp. 263.733.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan Juni Gel 9 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 12 Juni 2020, Jumlah KPM 3.136, Nominal Rp. 596.382.000,-.

Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan Juli Gel 9 Tahun 2020, Melalui Pt. Bri (Persero) Tbk. Tanggal : 25 Juni 2020, Jumlah KPM 1.510, Nominal Rp. 286.188.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan Agustus Gel 3 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 28 Juli 2020, Jumlah KPM 63.212, Nominal Rp. 15.134.503.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan Agustus Gel 7 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 28 Juli 2020, Jumlah KPM 2.723, Nominal Rp. 519.861.000,-.

Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan Agustus Gel 8 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 28 Juli 2020, Jumlah KPM 1.622, Nominal Rp. 263.533.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Bulan Agustus Gel 9 Tahun 2020, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 10 Agustus 2020, Jumlah KPM 815, Nominal Rp. 182.760.000,-.
Lampiran Surat Pemindahbukuan Tahap I Gel 3 Tahun 2021, Melalui PT. BRI (Persero) Tbk. Tanggal : 4 Januari 2021, Jumlah KPM 57.414, Nominal Rp. 37.873.675.000,

Bahwa proses penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah diterbitkan SP2D kesetiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kementerian Sosial R.I melalui Bank penyalur langsung ke rekening tabungan masing-masing penerima Bantuan Sosial PKH yang telah ditetapkan. Di Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan lembaga penyalur yang ditunjuk Pemerintah adalah Bank BRI,

Kemudian penyaluran dananya dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari KPPN ke BRI selanjutnya dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) masuk ke rekening masing-masing penerima dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kemudian  penerima dana (KPM) Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dapat mengambilnya  dengan  menggunakan  ATM  di Mesin  ATM,  Mesin EDC (Electronic Data Capture) di Agen BRILink (Nasabah BRI yang telah bekerjasama dengan BRI) atau penarikan tunai di Bank BRI;

Bahwa Terdakwa melaksanakan penyaluran Bantuan Sosial PKH Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan dengan cara sebagai berikut :  
Bahwa berawal pada saat saksi NURUS ZAMAN pertama kali menjabat sebagai Pendamping Sosial PKH Desa Kelbung Tahun 2017 sewaktu saksi NURUS ZAMAN turun ke Desa Kelbung untuk melakukan validasi dan verifikasi data calon penerima manfaat, dan meminta izin melaksanakan tugas, saksi NURUS ZAMAN bertemu dengan saksi SYAMSURI, dan saksi SYAMSURI mengatakan kepada saksi NURUS ZAMAN “kamu diam, jangan ikut campur secara mendalam mengenai PKH kalua kamu ikut campur bahaya, kamu harus ikut kata saya” dan saat itu saksi NURUS ZAMAN juga bertemu dengan saksi SAFI’I selaku pendamping sosial PKH Desa Kelbung tahun 2016, saksi SULAIMAH dan saksi KASAN selaku Sekretaris Desa Kelbung di rumah saksi SYAMSURI selaku Kepala Desa Kelbung Tahun 2017,

pada saat itu saksi SULAIMAH melalui saksi KASAN memberikan data calon penerima manfaat kepada saksi NURUS ZAMAN berupa fotokopi Kartu Keluarga dan juga fotokopi Surat Keterangan KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan Setelah memberikan data tersebut saksi SULAIMAH mengatakan kepada saksi NURUS ZAMAN supaya “sudah jangan turun ke lapangan, nanti kamu bahaya” sehingga dengan adanya bahasa seperti itu saksi NURUS ZAMAN tidak turun ke lapangan untuk melakukan validasi data;

Bahwa selanjutnya saksi NURUS ZAMAN mengambil formulir AR (formulir untuk pembukaan rekening PKH) sendiri kepada Bank BRI unit Galis sebanyak 346 (tiga ratus empat puluh enam) karena ada penambahan data KPM dari yang sebelumnya sebanyak 324 (tiga ratus dua puluh empat), selanjutnya formulir AR tersebut oleh saksi NURUS ZAMAN tidak dibagikan kepada para KPM karena pada saat saksi NURUS ZAMAN bawa ke Desa Kelbung ke rumah saksi SYAMSURI yang waktu itu disana ada saksi SYAMSURI, saksi SULIHA, saksi SULAIMAH dan saksi KASAN kemudian saksi SULAIMAH meminta supaya saksi NURUS ZAMAN saja yang mengisi Formulir AR tersebut sesuai dengan data yang diberikan oleh saksi SULAIMAH

Akan tetapi oleh saksi NURUS ZAMAN pada saat itu data identitas KPM tidak diisi dan saksi NURUS ZAMAN hanya mengisi identitas saksi NURUS ZAMAN sendiri sebagai informasi kontak darurat setelah diisi kemudian saksi SYAMSURI mengatakan supaya Formulir AR tersebut ditaruh di rumah saksi SYAMSURI saja, jangan diberikan kepada para KPM;

Pada sekitar bulan Agustus tahun 2017 setelah tercetak buku rekening dan kartu kombo PKH dilakukan pembagian buku rekening dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH tersebut di rumah saksi SYAMSURI selaku Kepala Desa Kelbung, pada saat itu dari pihak dari Bank BRI ada 4 orang yang hadir, yaitu saksi HAFID, saksi ANUGRAH MISMA dan saksi INDRA, setelah itu dilakukan pembagian buku rekening dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH oleh Petugas BRI tersebut akan tetapi yang hadir untuk mengambil buku rekening dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH bukanlah KPM yang berhak;

Sebelum pembagian buku rekening dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH saksi NURUS ZAMAN melihat dan mendengar saksi SULAIMAH dan saksi KASAN  yang  membagikan  Formulir AR tersebut kepada warga lalu saksi SAMSURI mengatakan  kepada  warga  yang  dating  “jangan  ribut,  nanti  akan  saya  bagi  rata”,

Kemudian pada saat petugas Bank BRI yaitu saksi HAFID, saksi ANUGRAH MISMA dan saksi INDRA sudah datang dan akan dilakukan pembagian buku rekening dan keluarga   sejahtera/ kartu  ATM  PKH,   saksi   NURUS  ZAMAN   melihat  pada  saat petugas dari Bank BRI memanggil nama-nama orang yang akan diberi buku tabungan dan keluarga sejahtera/kartu ATM PKH, warga banyak yang bingung ingin maju atau tidak karena memang yang datang  ketika  pembagian  buku  rekening  dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH bukan yang namanya terdaftar sebagai KPM,   

Kemudian  saksi SYAMSURI  yang  menyuruh  dan menentukan siapa yang bisa maju untuk mengambil buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH kepada petugas Bank BRI lalu pada saat petugas Bank BRI menanyakan apa benar yang maju itu orangnya yang dipanggil maka saksi SULIHA selaku istri dari Kepala Desa Kelbung pada saat itu yang mengatakan kepada petugas Bank BRI bahwa benar itu orangnya sesuai dengan nama yang dipanggil;

Setelah pembagian buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH, warga yang sudah menerima buku rekening dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH tersebut, pada hari itu juga dikumpulkan di samping barat rumah saksi SYAMSURI oleh saksi SULIHA, saksi SULAIMAH dan saksi KASAN kemudian buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH diminta kembali oleh saksi SULAIMAH dan diganti dengan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) oleh saksi SULIHA, kemudian setelah semua buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH terkumpul,

Selanjutnya dibawa masuk saksi SULIHA ke dalam rumah saksi SYAMSURI, setelah itu pada saat saksi NURUS ZAMAN ingin pulang saksi SULAIMAH mendatangi saksi NURUS ZAMAN dan memberikan 40 (empat puluh) buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH sebagai tanda terima kasih dari saksi SULIHA, bahwa selain saksi NURUS ZAMAN, saksi SULAIMAH juga mendapat 10 (sepuluh) buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH, saksi KASAN juga mendapat 10 (sepuluh) buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH) dan sisanya sebanyak 264 (dua ratus enam puluh empat) dikuasai saksi SULIHA dan saksi SYAMSURI tidak dibagikan kepada para KPM PKH yang berhak

Pada hari yang sama setelah pembagian buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH tersebut saksi NURUS ZAMAN dihubungi oleh saksi ABDUL GHOFFAR AZIS selaku Koordinator Kecamatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan yang meminta kepada saksi NURUS ZAMAN sebanyak 5 (lima) kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH Desa Kelbung Tahun 2017 kemudian saksi NURUS ZAMAN memberikan sebanyak 5 (lima) kartu kombo (ATM PKH) Desa Kelbung Tahun 2017 dan diterima oleh saksi ABDUL GHOFFAR AZIS selaku Koordinator Kecamatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan, dengan rincian sebagai berikut :
Setelah saksi NURUS ZAMAN memberikan 5 (lima) kartu kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH Desa Kelbung kepada saksi ABDUL GHOFFAR AZIS selaku Koordinator Kecamatan, kemudian saksi NURUS ZAMAN menguasai sebanyak 35 (tiga puluh lima) kartu kombo (ATM PKH) Desa Kelbung Tahun 2017 dan saksi NURUS ZAMAN juga telah mencairkan dan menggunakan uangnya selama kurang lebih 1 (satu) tahun untuk kepentingan pribadi saksi NURUS ZAMAN,  lalu setelah  saksi NURUS ZAMAN  digantikan  oleh  Terdakwa selaku Pendamping PKH Desa Kelbung Tahun 2018 saat itu Terdakwa menemui saksi NURUS ZAMAN dan meminta kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH Desa Kelbung yang ada pada saksi NURUS ZAMAN yang menurut Terdakwa perintah dari saksi SULAIMAH sehingga kemudian saksi NURUS ZAMAN menyerahkan sebanyak 22 (dua puluh dua) kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH kepada Terdakwa pada Tahun 2018 dan sisanya sebanyak 13 (tiga belas) kartu masih dikuasai saksi NURUS ZAMAN namun ada 2 (dua) kartu yang hilang dan saksi NURUS ZAMAN lupa siapa nama KPM nya;   
Setelah itu pada waktu malam hari di Tahun 2017 saksi SYAMSURI dan saksi SULIHA mengajak saksi SULAIMAH untuk mencairkan 162 (seratus enam puluh dua) kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH yang kemudian dicairkan di ATM Bank BRI di dekat stadion Bangkalan tetapi saat itu belum bisa diambil uangnya karena isi kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH masih kosong, selanjutnya beberapa hari kemudian saksi SYAMSURI dan saksi SULIHA mengajak saksi SULAIMAH mencairkan dana tersebut di ATM Bank BRI dekat alun-alun Bangkalan dan yang bisa diambil hanya sekitar 50 (lima puluh) kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH.

Saksi SULAIMAH telah menguasai 10 (sepuluh) buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH, saksi SULAIMAH telah menguasai 10 (sepuluh) buku tabungan dan kartu kombo (ATM PKH) dan telah mencairkan dananya untuk kepentingan saksi SULAIMAH sendiri

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan pengakuan dari saksi NURUS ZAMAN selama melaksanakan tugasnya menjadi Pendamping Sosial PKH Kecamatan Galis Desa  Kelbung  pada  tahun  2017  dari  total  yang dikuasai oleh saksi NURUS ZAMAN sebanyak 35 (tiga puluh lima) kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH Desa Kelbung, saksi NURUS ZAMAN telah menguasai sebanyak 29 (dua puluh sembilan) buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH dan Terdakwa juga telah mencairkan dana bantuan PKH Desa Kelbung tersebut, sisanya sebanyak 6 (enam) kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH saksi NURUS ZAMAN tidak mengingat nama KPM nya, adapun barang bukti yang ditemukan dan pengakuan dari saksi NURUS ZAMAN dan pengakuan dari Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

a. Sebanyak 18 (delapan belas) kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH dikuasai saksi NURUS ZAMAN pada tahun 2017 (selama satu tahun) namun pada tahun 2018 diserahkan kepada Terdakwa dan dikuasai oleh Terdakwa,

b. Sebanyak 11 (sebelas) buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH yang dikuasai saksi NRUS ZAMAN pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021, yaitu :

Bahwa Terdakwa telah menguasai kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH kepada sebanyak 18 (delapan belas) kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH selanjutnya kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH tersebut dikuasai secara pribadi oleh Terdakwa dari tahun 2018 – 2021 yang telah dilakukan penarikan dana sejumlah total Rp191.600.000 atas pengakuan dari Terdakwa dengan cara terdakwa melakukan pencairan dan dana tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa berdasarkan bukti print out rekening koran Bank BRI mutasi rekening terhadap 18 (delapan belas) kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH yang dikuasai secara pribadi oleh Terdakwa

 Bahwa nilai total bantuan dana Program Keluarga Harapan Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan yang diterima secara bertahap mulai tahun 2017 sampai dengan 2021 dengan total yaitu sebesar Rp4.267.141.769 ( Empat Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah ) seharusnya dalam pelaksanaanya dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah masuk ke rekening tabungan BRI masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kemudian KPM dapat mengambilnya dengan menggunakan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH di Mesin ATM, Mesin EDC (Electronic Data Capture) di Agen BRILink (nasabah BRI yang telah bekerjasama dengan BRI) atau penarikan tunai di BRI;  
Bahwa Terdakwa selama menjadi Pendamping Sosial PKH Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 tidak pernah melaksanakan kegiatan sosialisasi PKH kepada KPM PKH, tidak pernah melakukan validasi data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, tidak pernah melakukan kegiatan verifikasi komitmen kehadiran komponen KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan setiap bulannya, tidak pernah melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap ada perubahan, tidak pernah melakukan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) setiap bulan;

Pada sekitar Bulan Agustus Tahun 2021 setelah saksi SAIFUDDIN dilantik menjadi Kepala Desa Kelbung saksi SAIFUDDIN diminta warga selaku KPM PKH yang menanyakan buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH nya, mengetahui hal tersebut saksi SAIFUDDIN membicarakan hal tersebut dengan saksi FAISIYAH yang merupakan istri dari saksi SAIFUDDIN, kemudian saksi FAISIYAH menanyakan kepada Terdakwa selaku pendamping sosial PKH pada saat itu mengenai keberadaaan buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH selanjutnya Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa akan  koordinasi dengan saksi SYAMSURI selaku Kepala Desa yang lama, selanjutnya Terdakwa meminta saksi SAIFUDDIN bersama-sama mengambil buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH di rumah saksi SULAIMAH,

Namun pada saat itu saksi SAIFUDDIN meminta saksi MURSIDI untuk mengambil buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH tersebut yang ada pada saksi SULAIMAH, setelah bertemu dengan saksi SULAIMAH, saksi lalu saksi SULAIMAH menyerahkan kurang lebih sebanyak 49 (empat puluh sembilan) kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH yang dibungkus di kantong plastic yang diterima oleh Terdakwa kemudian diberikan kepada saksi MURSIDI, setelah itu   sebanyak    49 (empat puluh sembilan)   kartu   keluarga    sejahtera/  kartu ATM PKH tersebut diserahkan kepada saksi SAIFUDDIN dan saksi SAIFUDDIN membagikan 49 (empat puluh sembilan) kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH tersebut kepada yang berhak sesuai daftar KPM melalui kepala dusun;

Perbuatan terdakwa selaku Pendamping Sosial PKH Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 yang melakukan penguasaan buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH serta melakukan penarikan/pencairan terhadap dana Bantuan Sosial PKH yang masuk ke rekening KPM melalui agen BRILink/mitra Perbankan menggunakan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH milik KPM PKH dan juga melakukan pencairan dana melalui penarikan tunai di ATM kemudian menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa,

Sehingga Terdakwa benar-benar tidak melaksanakan pendampingan PKH sebagaimana mestinya yang bertujuan untuk memastikan anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH menerima hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dan persyaratan penerima manfaat PKH mengakibatkan para penerima KPM tidak menerima bantuan PKH sama sekali yang seharusnya dana bantuan tersebut diserahkan seluruhnya dan digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana mestinya;

Perbuatan Terdakwa ABDUL MANAB Bin NUBEH bersama-sama dengan saksi NURUS ZAMAN, S.Sos, M.Sosio bin M. HAMIM, saksi SULIHA Binti ALI, saksi SULAIMAH Binti NASIK, saksi, saksi ABDUL GHOFFAR AZIS Bin BUNAWI, saksi SYAMSURI Bin SUYAN telah bertentangan dengan :

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;

• Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan pada Pasal 31 ayat (5) huruf a yang menyatakan bahwa Pelaksana PKH Kecamatan bertugas bertanggungjawab dalam penyediaan informasi dan sosialisasi PKH di Kelurahan/Desa/nama lain; huruf b yang menyatakan bahwa Pelaksana PKH Kecamatan melakukan kegiatan pendampingan PKH di Kelurahan/Desa/nama lain; 
Pasal 49 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pelaksana PKH dalam melaksanakan tugas pendampingan terdiri atas kegiatan fasilitasi, mediasi dan advokasi bagi Keluarga Penerima Manfaat PKH dalam mengakses layanan fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial; ayat (2) Pendampingan PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memastikan anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH menerima hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dan persyaratan penerima manfaat PKH; ayat (3) Pendampingan PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendamping Sosial; ayat (4) menyatakan bahwa Pendamping Sosial bertugas : huruf a ; memastikan Bantuan Sosial PKH diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat PKH tepat jumlah dan tepat sasaran; huruf b ; melaksanakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga bersama Keluarga Penerima Manfaat PKH paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan; huruf c ; memfasilitasi Keluarga Penerima Manfaat PKH mendapatkan program bantuan komplementer dibidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan dan pemenuhan kebutuhan dasar lain.

Pasal 50 ayat (1) Peningkatan kemampuan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g dilaksanakan melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga; ayat (2) Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses belajar secara terstruktur untuk mempercepat terjadi perubahan perilaku pada Keluarga Penerima Manfaat PKH; ayat (3) Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pendamping Sosial dengan Keluarga Penerima Manfaat PKH setiap 1 (satu) bulan sekali.

• Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 01/LJS/08/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, Bab IV Bagian Ketiga, Larangan (SDM PKH) Pasal 10 poin e, g dan h. huruf e, yaitu larangan melakukan penggelapan dan penyalahgunaan uang serta mengutip, mengurangi, membawa, menyimpan dan/atau menarik uang bantuan  program; huruf g, yaitu larangan memanfaatkan jabatan untuk mendapat keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain; huruf h yaitu menerima hadiah dan/atau imbalan yang dapat mempengaruhi independensi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas PKH;

• Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor: 07/SK/LJS.JSK. TU/01/2017 Tentang Pengangkatan Pendamping Sosial PKH tahun 2017 pada diktum Kedua : tugas Pendamping Sosial PKH antara lain : Melakukan kegiatan sosialisasi PKH kepada aparat kecamatan, aparat pemerintah desa/kelurahan, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan dan masyarakat umum; Menyelenggarakan kegiatan pertemuan awal dan validasi data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH; Melakukan kegiatan verifikasi komitmen kehadiran komponen KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan setiap bulannya; Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap ada perubahan; Melakukan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) setiap bulan untuk tujuan perubahan perilaku di bidang pendidikan, perlindungan anak, kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan social yang lebih baik bagi seluruh KPM.

• Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor: 007.1/SK/LJS. JSK.TU/01/2018 Tentang Pengangkatan Pendamping Sosial PKH tahun 2018 pada diktum Kedua : tugas Pendamping Sosial PKH antara lain : Melakukan kegiatan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah di tingkat distrik dan desa/kelurahan, organisasi perangkat daerah dan masyarakat umum; Melakukan pertemuan awal dan validasi data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH; Melakukan kegiatan verifikasi komitmen kehadiran komponen KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan pada waktu yang ditetapkan; Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap ada perubahan; Melakukan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) setiap bulan untuk tujuan perubahan perilaku di bidang pendidikan, perlindungan anak, kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan social yang lebih baik bagi seluruh KPM. Dictum Ketiga angka 4 menyebutkan : PKH berkewajiban Memastikan KPM PKH memperoleh penyaluran bantuan PKH dan program komplementer lainnya.

• Keputusan Dirjen perlindungan dan jamsos Nomor : 01/LJS/02/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran Bansos PKH dan Nomor : 04/LJS/08/2018 ttg perubahan pertama atas keputusan Dirjen perlindungan dan jamsos Nomor :01/LJS/02/2018.
    
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pendamping Sosial PKH Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 yang melakukan penguasaan buku tabungan dan kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH serta mencairkan  dana  kartu kartu keluarga sejahtera/kartu ATM PKH tersebut bersama-sama dengan saksi NURUS ZAMAN, saksi SULIHA Binti ALI, saksi SULAIMAH Binti NASIK, saksi ABDUL GHOFFAR AZIS Bin BUNAWI dan saksi SYAMSURI Bin SUYAN, mengakibatkan para penerima / KPM PKH tidak menerima bantuan PKH sama sekali yang seharusnya dana bantuan tersebut diserahkan seluruhnya dan digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana mestinya, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa sendiri ataupun orang lain yaitu saksi NURUS ZAMAN, saksi SULIHA Binti ALI, saksi SULAIMAH Binti NASIK, saksi ABDUL GHOFFAR AZIS Bin BUNAWI, saksi SYAMSURI Bin SUYAN;

Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi NURUS ZAMAN, saksi SULIHA Binti ALI, saksi SULAIMAH Binti NASIK, saksi ABDUL GHOFFAR AZIS Bin BUNAWI dan saksi SYAMSURI Bin SUYAN tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.254.165.769 (Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bangkalan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran Dana Dana Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Kelbung Kecamatan Galis Tahun 2017 – 2021 X.700/109/TT/433.206/2022 Tanggal 12 Oktober 2022, dengan rincian sebagai berikut :

1.Jumlah Dana Bantuan Sosial PKH Desa Kelbung 2017 s.d 2021 yang diterima sebesar Rp. 4.267.141.769,00 dengan rincian sebagai berikut :
2. Jumlah Dana bantuan PKH ( Bulan Juli s.d Agustus 2021 )yang diterima oleh penerima sebesar Rp.21.976.000,00.
3. Selisih yang menjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.254.165.769,00 (Empat Milyar Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa NURUS ZAMAN, S.Sos., M.Sosio Bin M. HAMIM tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top