0
#Dalam kasus ini, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 – 2019 dari Fraksi PDIP sudah diadili terlebih dahulu dan saat ini menjalani hukuman sebagai Terpidana Koruptor 8 tahun penjara di Lapas Porong, Sidoarjo Cabang Surabaya# 
BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Helmi Syarif, Joko Hermawan S, Putra Iskandar, Arin Karniasari, Achmad Husein Madya, Ahmad Hidayat Nurdin, Ramaditya Virgiyansyah, Andi Bernard Desman dan Rido Sepputra dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerer Tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagun periode 2014 - 2019 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur untuk di adili sebagai Terdakwa Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji berupa uang “Ketuk Palu” pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 - 2018 masing-masing sebesar Rp140 juta atau sejumlah Rp420 juta dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Hendry Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung

Ketia Terdakwa tersebut adalah Agus Budiarto selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 - 2019 dari Fraksi GERINDRA, Adib Makarim selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 - 2019 dari Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2019 - 2024 dan Imam Kambali Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 - 2019 dari Fraksi HANURA yang juga sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2019 - 2024

Dalam kasus ini, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 - 2019 dan 2019 - 2024 dari Fraksi PDIP sudah diadili terlebih dahulu dan saat ini menjalani hukuman sebagai Terpidana Koruptor 8 tahun penjara di Lapas Porong, Sidoarjo Cabang Surabaya
 Terseretnya Dewan yang terhormat ini (Supriyono, Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali) bermula dari ‘nyanyian merdu’ Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kab. Tulungagung dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim pada tahun 2018 lalu   
 
Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Terkait Dugaan Korupsi Suap - http://www.beritakorupsi.co/2022/08/kpk-tahan-wakil-ketua-dprd-tulungagung.html

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap Dana BK Pemprov Jatim Ke Kab. Tulungagung - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/kpk-tetapkan-tersangka-kasus-dugaan.html
 
Pada tahun 2018, Sutrisno dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (keduaya saat ini sudah berstatus terpidana) bersama seoarng pengusaha kontraktor yaitu Susilo Prabowo alias Embun Tertangkap Tangan KPK karena diketahui melakukan Tindak Pidana Korupsi menerima uang suap.   
 
Sutrisno dan Syahri Mulyo menerima uang suap yang totalnya sebesar Rp138 miliar dari Embun (mantan terpidana) dan Tigor Prakoso (sudah di adili dan) serta beberapa kontraktor lainnya, diantaranya Abror selaku pengurus Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Anjar Handriyanto selaku pengurus Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Santoso selaku pengurus Apeksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Rohmat selaku pengurus Gapeknas (Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional) Kabupaten Tulungagung, Hendro Basuki (pengurus Gapensinas) Kabupaten Tulungagung, dan pengurus Asosiasi lainnya di Kabupaten Tulungagung termasuk Ari Kusumawati selaku Ketua Gapeksindo. 
Pemberian uang oleh para kontraktor terhadap Kepala Dinas PU dan Bupati Syahri Mulyo adalah sebagai fee proyek APBD sebesar 15 persen dari nilai anggaran pekerjaan yang didapat dan dikerjakan oleh para kontrakor di Tulungagung itu.

Sedangkan duit ‘haram’ yang mengalir ke Terpidana Supriyono, Terdakwa Agus Budiarto, Terdakwa Adib Makarim dan Terdakwa Imam Kambali serta para nggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 - 2019 adalah uang ‘ketuk palu’ pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 - 2018

Selain itu, juga terungkap fakta hukum dalam persidangan terkait aliran uang haram ke beberapa pejabat lainnya melalui Yamani (Kabid BPPKAD) dan Sukarji (Kabid Dinas PU-PPR) Kab. Tulungagung, diantaranya Sekda Indra Fauzi, Kepala BPAKD Hendry Setiyawan, Sudigdo (Kepala Bapeda), Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiyawan selaku Kepala Bapeda Provinsi Jawa Tlmur, Chusainuddin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2014 - 2019, Ahmad Riski Sadiq anggota DPR RI periode 2014 - 2019, Kejari, Polres, LSM dan dan Wartawan di Tulungagung

Uang suap yang diterima oleh Budi Juniarto dan Budi Setiyawan adalah terkait pencairan dana BK atau bantuan keuangan Pemerintah Provinsi - Jawa Timur ke Kab. Tulungagung dan beberapa Kabupaten / Kota lainnya yang jumlahnya puluhan milliaran rupiah

Dari 'nyanyian merdu’ Sutrisno inilah kemudian pada tahun 2020, KPK menyeret Supriyono ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk di adili dan kemudian dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan (8) tahun dan membayar uang pengganti sejumlah Rp3.8 miliar subsider pidana penjara selama tiga (3) tahun)    
Tigor Prakasa
Setelah Supriyono, kemudian pada tahun 2022, KPK menyeret Tigor Prakasa selaku pemilik perusahaan keluarga yaitu PT Tripel S Putra Kediri, PT Ayem Mulya Indah, PT Ayem Mulya Aspal dan PT Kediri Putra yang bergerak di bidang jasa konstruksi

Tigor Prakasa diadili sebagai Terdakwa pemberi suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebesar Rp14 miliar dan dinyatakan bersalah serta di jatuhi hukuman pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan

Di tahun yang sama (tahun 2022), tepatnya Selasa, 2 Agustus 2022, KPK menetapkan status Tersangka kasus dugaan Korupsi uang ‘ketuk palu’ pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 - 2018 terhadap Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 - 2019 dan menjebloskannya ke penjara

Selain menetapkan status tersangka terhadap Ketiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 - 2019, KPK juga menetapkan status tersangka kasus dugaan Korupsi Suap Dana BK (Bantuan Keuangan) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Ke Kab. Tulungagung (dan beberapa Kabupaten / Kota lainnya) Tahun 2014 - 2018 terhadap Budi Setiawan selaku Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur tahun 2016 - 2018 yang kemudian menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim

Dan kasus inipun bisa jadi akan menyeret beberapa pihak yang terlibat dalam proses pemberian dana Bantuan Keuangan Pemprov Jatim sebagai Tersangka termasuk mantan pejabat Pemrov Jatim seperti yang disampaikan Plt. Jubir KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co pada Jumat, 12 Juni 2020

“Bahwa fakta-fakta hukum dalam persidangan tentu sudah dicatat dengan baik oleh JPU dan akan menjadi bahan analisa yuridis. KPK memastikan akan melakukan pengembangan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan UU. Perkembangannya tentu nanti KPK akan sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media,” kata Ali   
Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 21 Desember 2022) adalah agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim JPU KPK Moh. Helmi Syarif, Joko Hermawan S, Putra Iskandar, Arin Karniasari, Achmad Husein Madya, Ahmad Hidayat Nurdin, Ramaditya Virgiyansyah, Andi Bernard Desman dan Rido Sepputra terhadap Terdakwa Agus Budiarto, Adib Makarim dan Imam Kambali (berkas perkara penuntutan Ketiga Terdakwa masing-masing terpisah) dihadapan Mejelis Hakim Darwanto, SH., MH selaku Ketua dengan  dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Andy Setiawan, SH, Sigit Nugroho, SH dan Dhany Eko Prasetyo. SE., SH., MM., M.Hum yang dihadiri Tim Penasehat Hukum para Terdakwa serta dihadiri pula oleh para Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

Persidangan berlangsung dalam III session, yang pertama dalah pembacaan surat dakwaan JPU KPK terhadap perkara Nomor 174/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby dengan Terdakwa Agus Budiarto. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan JPU KPK terhadap perkara Nomor 175/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby dengan Terdakwa Adib Makarim. Dan terakhir pembacaan surat dakwaan JPU KPK terhadap perkara Nomor 176/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby dengan Terdakwa Imam Kambali

Dalam surat dakwaannya JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama dengan SUPRIYONO (sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby) masing-masing selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung masa jabatan Tahun 2014 s.d. 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.407/474/011/2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan 2014 – 2019,

Pada kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung Jalan R.A. Kartini Nomor 17 Kampungdalem Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni Terdakwa AGUS BUDIARTO keseluruhan berjumlah Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) dan ADIB MAKARIM keseluruhan berjumlah Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) serta IMAM KAMBALI keseluruhan berjumlah Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah)

Atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari SYAHRI MULYO selaku Bupati Tulungagung (telah diadili dan diputus dalam perkara terpisah) melalui HENDRY SETIAWAN selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung,  
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI dan SUPRIYONO mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut untuk menggerakkan Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI dan SUPRIYONO agar mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2015, APBD-APBDP Kabupaten Tulungagung TA 2016, APBD-APBDP Kabupaten Tulungagung TA 2017 dan APBD Kabupaten Tulungagung TA 2018,

Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI dan SUPRIYONO selaku Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bertentangan pula dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI dan SUPRIYONO selaku Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung diangkat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung masa jabatan 2014 s.d. 2019 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/721/011/2014 Tanggal 06 Oktober 2014 tentang Peresmian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan 2014 s.d. 2019 dengan rincian sebagai berikut:
NO    NAMA                                     JABATAN
1    SUPRIYONO, S.E., M.Si.            Ketua
2    AGUS BUDIARTO, S.E., Ak.     Wakil Ketua
3    ADIB MAKARIM, M.H.             Wakil Ketua
4    IMAM KAMBALI, S.E.              Wakil Ketua 
Bahwa selain menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung, Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI dan SUPRIYONO juga diangkat sebagai Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tulungagung berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor: 13 Tahun 2014 tentang Susunan Pimpinan Dan Keanggotaan Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan 2014-2019, dengan susunan sebagai berikut:
NO    NAMA                                    JABATAN
1    SUPRIYONO, S.E., M.Si.          Ketua Banggar
2    AGUS BUDIARTO, S.E., Ak.    Wakil Ketua Banggar
3    ADIB MAKARIM, M.H.   
4    IMAM KAMBALI, S.E.   
  
Bahwa Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI dan SUPRIYONO selaku anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang sekaligus menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung dan Pimpinan Banggar DPRD Kabupaten Tulungagung memiliki fungsi anggaran, pengawasan dan legislasi.

Bahwa Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI dan SUPRIYONO dalam menjalankan fungsinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang sekaligus menjabat sebagai Pimpinan DPRD dan Pimpinan Banggar DPRD Kabupaten Tulungagung secara bertahap telah menerima sejumlah uang dari SYAHRI MULYO melalui HENDRY SETIAWAN terkait pengesahan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung TA 2015 s.d. 2018, yaitu:

Pada bulan September 2014 Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI dan SUPRIYONO selaku Pimpinan Banggar DPRD Kabupaten Tulungagung melakukan pembahasan RAPBD TA 2015 dengan Tim TAPD. Akan tetapi pembahasan anggaran tersebut tidak berjalan dengan lancar, sehingga Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI dan SUPRIYONO melakukan pertemuan dengan MARYOTO BIROWO (Wakil Bupati Tulungagung) dan HENDRY SETIAWAN serta SUDIGDO (perwakilan TAPD) di Hotel Savana Kota Malang untuk membicarakan hambatan pembahasan RAPBD TA 2015.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI dan SUPRIYONO kembali melakukan pertemuan dengan HENDRY SETIAWAN dan SUDIGDO di Tulungagung yang menghasilkan kesepakatan bahwa untuk memperlancar pengesahan APBD TA 2015 pihak eksekutif akan memberikan uang yang diistilahkan dengan uang ‘ketok palu’ yakni untuk Ketua Banggar sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), untuk 3 (tiga) orang Wakil Ketua Banggar masing-masing sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah),  
Sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) orang anggota Banggar lainnya masing-masing sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Dimana uang ‘ketok palu’ akan diberikan untuk Pengesahan APBD dan APBD-P tersebut akan diberikan dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama sejumlah Rp195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) untuk pengesahan APBD dan tahap kedua sejumlah Rp195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) untuk pengesahan APBD-P.

Selain itu, Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI dan SUPRIYONO serta TAPD sepakat untuk meningkatkan nilai anggaran Pokok Pikiran (POKIR) Pimpinan DPRD.

Kemudian untuk realisasi penyerahan uang ‘ketok palu’ tersebut disepakati akan dikoordinasikan oleh IMAM KAMBALI, HENDRY SETIAWAN, SRI PRAMUNI (Kabid Anggaran BPKAD), JAMANI (staf BPKAD) dengan BUDI FATAHILLAH MANSYUR (Sekretaris DPRD), YUWONO  PRAMUDIANTO  (Kabag Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD) dan MADE PRASETYO (Bendahara Pengeluaran Pembantu DPRD).

Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, SYAHRI MULYO meminta SUTRISNO (Kepala Dinas PUPR) untuk memenuhi uang ‘ketok palu’. SUTRISNO kemudian mengumpulkan uang fee sejumlah 10% dari pagu anggaran yang dialokasikan untuk Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung dari para pengusaha jasa konstruksi Tulungagung. Setelah uang terkumpul, lalu SUTRISNO memerintahkan SUKARJI (Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR) untuk menyerahkan kumpulan uang fee tersebut kepada HENDRY SETIAWAN.  

Setelah menerima uang dari SUTRISNO melalui SUKARJI, kemudian HENDRY SETIAWAN memerintahkan SRI PRAMUNI dan JAMANI untuk menyerahkan uang ‘ketok palu’ sejumlah Rp195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut kepada Pimpinan dan anggota Banggar melalui BUDI FATAHILLAH MANSYUR. Setelah SUPRIYONO mengetahui akan ada penyerahan uang ‘ketok palu’, selanjutnya SUPRIYONO meminta kepada IMAM KAMBALI untuk menerima uang ‘ketok palu’ tersebut. 
Pada sekitar awal bulan November 2014 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI dan SUPRIYONO serta anggota Banggar lainnya menerima uang ‘ketok palu’ terkait pengesahan APBD TA 2015 dari SYAHRI MULYO melalui BUDI FATAHILLAH MANSYUR dengan perincian untuk SUPRIYONO selaku Ketua Banggar sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI selaku Wakil Ketua Banggar masing-masing menerima sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah), sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) orang anggota Banggar lainnya masing-masing sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Bahwa setelah ada penerimaan uang ‘ketok palu’ dari SYAHRI MULYO maka rapat Paripurna pada tanggal 29 November 2014 tentang pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2014 Tentang APBD TA 2015 tanggal 18 Desember 2014 berjalan dengan lancar.

Pada sekitar awal bulan September tahun 2015 terkait pembahasan pengesahan APBD-P TA 2015 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI, SUPRIYONO dan anggota Banggar lainnya kembali menerima uang ‘ketok palu’ dari SYAHRI MULYO yang diserahkan melalui HENDRY SETIAWAN dengan rincian SUPRIYONO selaku Ketua Banggar sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI selaku Wakil Ketua Banggar masing-masing menerima sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),

Sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) orang anggota Banggar masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Bahwa setelah ada penerimaan uang ‘ketok palu’ dari SYAHRI MULYO maka rapat Paripurna pengesahan RAPBD-P TA 2015 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2015 Tentang APBD-P TA 2015 tanggal 22 September 2015 berjalan dengan lancar.

Pada sekitar bulan November 2015 pada saat pembahasan APBD TA 2016 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI, SUPRIYONO dan anggota Banggar lainnya kembali menerima uang ‘ketok palu’ dari SYAHRI MULYO yang diserahkan melalui HENDRY SETIAWAN dengan rincian SUPRIYONO selaku Ketua Banggar sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI selaku Wakil Ketua Banggar masing-masing menerima sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah),  
Sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) orang anggota Banggar masing-masing sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Bahwa setelah ada penerimaan uang ‘ketok palu’ dari SYAHRI MULYO maka rapat Paripurna tanggal 30 November 2015 tentang pengesahan RAPBD TA 2016 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2015 Tentang APBD TA 2016 berjalan dengan lancar.

Pada sekitar awal bulan September 2016 pada saat pembahasan APBD-P TA 2016 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI, SUPRIYONO dan anggota Banggar lainnya kembali menerima uang ‘ketok palu’ dari SYAHRI MULYO yang diserahkan melalui HENDRY SETIAWAN dengan rincian SUPRIYONO selaku Ketua Banggar sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI selaku Wakil Ketua Banggar masing-masing menerima sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),

Sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) orang anggota Banggar masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Bahwa setelah ada penerimaan uang ‘ketok palu’ dari SYAHRI MULYO maka rapat Paripurna Pada akhir bulan September 2016 tentang pengesahan RAPBD-P TA 2016 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2016 Tentang APBD-P TA 2016 tanggal 10 Oktober 2016 berjalan dengan lancar.

Pada sekitar bulan November 2016 pada saat pembahasan APBD TA 2017 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI, SUPRIYONO dan anggota Banggar lainnya kembali menerima uang ‘ketok palu’ dari SYAHRI MULYO yang diserahkan melalui HENDRY SETIAWAN dengan rincian SUPRIYONO selaku Ketua Banggar sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI selaku Wakil Ketua Banggar masing-masing menerima sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah),

Sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) orang anggota Banggar masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Bahwa setelah ada penerimaan uang ‘ketok palu’ dari SYAHRI MULYO maka rapat Paripurna Pada tanggal 29 November 2016 tentang pengesahan RAPBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2016 Tentang APBD TA 2017 tanggal 23 Desember 2016 berjalan dengan lancar. 
Pada sekitar bulan September 2017 saat pembahasan APBD-P TA 2017 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI, SUPRIYONO dan anggota Banggar lainnya kembali menerima uang ‘ketok palu’ dari SYAHRI MULYO yang diserahkan melalui HENDRY SETIAWAN dengan rincian SUPRIYONO selaku Ketua Banggar sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI selaku Wakil Ketua Banggar masing-masing menerima sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah),

Sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) orang anggota Banggar masing-masing sejumlah Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Bahwa setelah ada penerimaan uang ‘ketok palu’ dari SYAHRI MULYO maka rapat Paripurna Pada bulan September 2017 tentang pengesahan RAPBD-P TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2017 Tentang APBD-P TA 2017 tanggal 11 Oktober 2017 berjalan dengan lancar.

Pada sekitar bulan Desember 2017 pada saat pembahasan APBD TA 2018 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI, SUPRIYONO dan anggota Banggar lainnya kembali menerima uang ‘ketok palu’ dari SYAHRI MULYO yang diserahkan melalui HENDRY SETIAWAN dengan rincian SUPRIYONO selaku Ketua Banggar sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI selaku Wakil Ketua Banggar masing-masing menerima sejumlah Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah),

Sedangkan untuk 21 (dua puluh satu) orang anggota Banggar masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Bahwa setelah ada penerimaan uang ‘ketok palu’ dari SYAHRI MULYO maka rapat Paripurna pada Desember 2017 tentang pengesahan RAPBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2017 Tentang APBD TA 2018 tanggal 28 Desember 2017 berjalan dengan lancar.

Bahwa Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI, dan SUPRIYONO mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang secara bertahap yakni Terdakwa AGUS BUDIARTO keseluruhan berjumlah Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah), ADIB MAKARIM keseluruhan berjumlah Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah), dan IMAM KAMBALI keseluruhan berjumlah Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah)  
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari SYAHRI MULYO selaku Bupati Tulungagung melalui HENDRY SETIAWAN, diberikan untuk menggerakkan Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI dan SUPRIYONO agar mengesahkan APBD -  APBDP Kabupaten Tulungagung TA 2015, APBD-APBDP Kabupaten Tulungagung TA 2016, APBD-APBDP Kabupaten Tulungagung TA 2017 dan APBD Kabupaten Tulungagung TA 2018, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa AGUS BUDIARTO, ADIB MAKARIM, IMAM KAMBALI dan SUPRIYONO selaku Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bertentangan pula dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top