#Kasus perkara ini tidak hanya menyeret Terdakwa Tri Atmoko. Sebab Dua Tersangka Selaku Penerima Suap yaitu Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare dan Suheri selaku orang kepercayaan Abdul Rachman Tak lama lagi akan menyusul untuk di adili. Dan bisa juga akan menyeret Wang Yuqiang selaku Financial Manager China Road and Bridge Corporation (CRBC)# BERITAKORUPSI.CO -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartn, NN Gina Saraswati, Kamis, 1 Desember 2022, menuntut Terdakwa Tri Atmoko selaku pegawai PT. Pembangunan Perumahan (PT PP, Persero) Tbk, dengan pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan karena Terdakwa dianggap Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi menyuap Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto dan Hernowo Yuswanto selaku selaku Supervisor, Ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare), Jawa Timur melalui Suheri untuk proses Pengurusan Restitusi Pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo - Kertosono pada tahun 2017 - 2018 lalu sebesar satu miliar rupiah
Baca juga: Tri Atmoko, Staf PT PP (Persero) Diadili Dalam Perkara Korupsi Suap Restitusi Pajak KPP Pare, Jatim Sebesar Rp1 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/tri-atmoko-staf-pt-pp-persero-diadili.html Menurut JPU KPK, perbuatan Terdakwa Tri Atmoko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus inipun tidak hanya menyeret Terdakwa Tri Atmoko selaku pemberi suap melainkan juga menyeret dua Tersangka selaku penerima suap yaitu Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare dan Suheri selaku orang kepercayaan Abdul Rachman yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) milik KPK dan mungkin tak lama lagi akan diadili
Selain itu, kasus inipun bisa jadi akan menyeret Wang Yuqiang selaku Financial Manager China Road and Bridge Corporation (CRBC). Sebab apa yang dilakukan oleh Terdakwa bukanlah keputusan pribadi untuk memberikan uang sebesar 1 miliar rupiah kepada Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto dan Hernowo Yuswanto selaku selaku Supervisor, Ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare), Jawa Timur melalui Suheri
Tetapi atas sepengetahuan dari pimpinan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT WIKA (Wijaya Karya) dan Wang Yuqiang selaku Financial Manager China Road and Bridge Corporation (CRBC). Hal ini terungkap dalam surat tuntutan JPPU KPK
Kasus yang menyeret Terdakwa Tri Atmoko ini berawal pada sekitar Januari 2017. Saat itu, Joint Operation China Road and Bridge Corporation (JO CRBC) - PT Wika (Persero) Tbk - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mengajukan restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare, Jawa Timur
Sebab JO CRBC - PT Wika - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk adalah sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo - Kertosono yang terdaftar sebagai salah satu wajib pajak (WPP) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Terdakwa Tri Atmoko di tunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC, PT WIKA, PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan wajib pajak. Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC, PT WIKA, PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak. Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC, PT WIKA, PT PP menunjuk Terdakwa Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC, PT WIKA, PT PP di KPP Pare, Jawa Timur
Dari keseluruhan restitusi pajak sebesar Rp13,2 Miliar yang diajukan dan diduga ada inisiatif Terdakwa Tri Atmoko untuk memberikan sejumlah uang pada Abdul Rachman dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.
Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Terdakwa Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 % atau setidaknya Rp1 miliar. Terkait pemberian uang, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Terdakwa Tri Atmoko dan meminta Terdakwa Tri Atmoko agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.
Sekitar Mei 2018, Terdakwa Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachman untuk membicarakan kelanjutan dimana penyerahan uang dengan istilah “apelnya kroak” sebesar Rp850 juta yang disiapkan Terdakwa Tri Atmoko dari total permintaan Abdul Rachman sebesar Rp1 miliar
Kemudian Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Terdakwa Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima Abdul Rachman melalui Suher Sementara tuntutan pidana terhadap Terdakwa Tri Atmoko, dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartn, NN Gina Saraswati secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Kamis, 1 Desember 2022) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Ervin Aprilliyaning Wulan, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari Rutan Merah Putih milik KPK di Jakarta
Dalam surat Tuntutannya JPU KPK mengatakan, perbuatan Terdakwa Tri Atmoko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakawaan Kesatu
“Sampailah kami pada tuntutan pidana. Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa Tri Atmoko terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawaan Kesatu;
2. Menghukum Terdakwa Tri Atmoko dengan pidana penjara selama dua (3) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupaih). Apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama dua (2) bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan Lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Hata benda Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama enam (6) tahu," ucap JPU KPK Wawan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartn, NN Gina Saraswati, Kamis, 1 Desember 2022, menuntut Terdakwa Tri Atmoko selaku pegawai PT. Pembangunan Perumahan (PT PP, Persero) Tbk, dengan pidana penjara selama dua (2) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan karena Terdakwa dianggap Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi menyuap Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto dan Hernowo Yuswanto selaku selaku Supervisor, Ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare), Jawa Timur melalui Suheri untuk proses Pengurusan Restitusi Pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo - Kertosono pada tahun 2017 - 2018 lalu sebesar satu miliar rupiah
Baca juga: Tri Atmoko, Staf PT PP (Persero) Diadili Dalam Perkara Korupsi Suap Restitusi Pajak KPP Pare, Jatim Sebesar Rp1 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/10/tri-atmoko-staf-pt-pp-persero-diadili.html Menurut JPU KPK, perbuatan Terdakwa Tri Atmoko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus inipun tidak hanya menyeret Terdakwa Tri Atmoko selaku pemberi suap melainkan juga menyeret dua Tersangka selaku penerima suap yaitu Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare dan Suheri selaku orang kepercayaan Abdul Rachman yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) milik KPK dan mungkin tak lama lagi akan diadili
Selain itu, kasus inipun bisa jadi akan menyeret Wang Yuqiang selaku Financial Manager China Road and Bridge Corporation (CRBC). Sebab apa yang dilakukan oleh Terdakwa bukanlah keputusan pribadi untuk memberikan uang sebesar 1 miliar rupiah kepada Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto dan Hernowo Yuswanto selaku selaku Supervisor, Ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare), Jawa Timur melalui Suheri
Tetapi atas sepengetahuan dari pimpinan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT WIKA (Wijaya Karya) dan Wang Yuqiang selaku Financial Manager China Road and Bridge Corporation (CRBC). Hal ini terungkap dalam surat tuntutan JPPU KPK
Kasus yang menyeret Terdakwa Tri Atmoko ini berawal pada sekitar Januari 2017. Saat itu, Joint Operation China Road and Bridge Corporation (JO CRBC) - PT Wika (Persero) Tbk - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mengajukan restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) untuk tahun 2016 ke KPP Pare, Jawa Timur
Sebab JO CRBC - PT Wika - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk adalah sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo - Kertosono yang terdaftar sebagai salah satu wajib pajak (WPP) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Terdakwa Tri Atmoko di tunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC, PT WIKA, PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan wajib pajak. Kemudian sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC, PT WIKA, PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak. Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC, PT WIKA, PT PP menunjuk Terdakwa Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC, PT WIKA, PT PP di KPP Pare, Jawa Timur
Dari keseluruhan restitusi pajak sebesar Rp13,2 Miliar yang diajukan dan diduga ada inisiatif Terdakwa Tri Atmoko untuk memberikan sejumlah uang pada Abdul Rachman dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui.
Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Terdakwa Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 % atau setidaknya Rp1 miliar. Terkait pemberian uang, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Terdakwa Tri Atmoko dan meminta Terdakwa Tri Atmoko agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.
Sekitar Mei 2018, Terdakwa Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachman untuk membicarakan kelanjutan dimana penyerahan uang dengan istilah “apelnya kroak” sebesar Rp850 juta yang disiapkan Terdakwa Tri Atmoko dari total permintaan Abdul Rachman sebesar Rp1 miliar
Kemudian Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Terdakwa Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima Abdul Rachman melalui Suher Sementara tuntutan pidana terhadap Terdakwa Tri Atmoko, dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartn, NN Gina Saraswati secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Kamis, 1 Desember 2022) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Ervin Aprilliyaning Wulan, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari Rutan Merah Putih milik KPK di Jakarta
Dalam surat Tuntutannya JPU KPK mengatakan, perbuatan Terdakwa Tri Atmoko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakawaan Kesatu
“Sampailah kami pada tuntutan pidana. Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa Tri Atmoko terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawaan Kesatu;
2. Menghukum Terdakwa Tri Atmoko dengan pidana penjara selama dua (3) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupaih). Apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama dua (2) bulan;
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp135.000.000 (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan Lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Hata benda Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama enam (6) tahu," ucap JPU KPK Wawan
Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan yang akan digelar pada tanggal 6 Desember 2022. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :