0
#Apakah hanya Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD 2014 - 2016  dan Bapeda Jatim 2017 - 2018 (tahun 2019 menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim) yang terseret sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Suap Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) APBD Provinsi Jawa Timur TA 2015, 2017 dan 2018 serta menikmati uang sebesar Rp10.5 miliar atau mengalir ke atasannya? Lalu bagaimana dengan Fattah Jasin yang menjabat selaku Bapeda Jatim tahun 2014 - 2016?. Apakah JPU KPK akan menghadirkan mantan Gubernur Jawa Timur Sukarwo?#
  
Terdakwa Budi Setiawan mengenakan rompi (Dok)
BERITAKORUPSI.CO -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Helmi Syarif, Joko Hermawan, Putra Iskandar, Arin Karniasari, Achmad Husin Madya, Andy Bernard Desman, Ramaditya Virgiyansyah dan Ridho Sapputra dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerer Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT warga Jalan Bhakti Husada 3 nomor 4 RT 011 RW 005 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya Jawa Timur selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2016 - 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur untuk di adili sebagai Terdakwa Tindak Pidana Korupsi suap menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Hendrik Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung) dan Sutrisno (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung) dengan mahar atau dengan istilah unduhan sebesar 7.5 persen dari jumlah anggaran Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) APBD Provinsi Jawa Timur TA (tahun anggaran) 2015, 2017 dan 2018

Terseretnya Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2014 - 2016 dan kemudian menjabat selaku Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur tahun 2017 - 2018 bermula dari kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayotno (teman dekat Syahri Mulyo) pada tanggal 6 Juni 2018 lalu (Ketiganya telah berstatus Terpidana)

Berdasarkan data maupun fakta hukum yang terungkap di persidangan saat Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayotno diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2018, terungkap adanya dana BK (Bantuan Keuangan) Pemrov Jatim ke 30 dari 38 kabupaten / Kota di Jawa Timur dan salah satunya ke Kabupaten Tulungagung
    
Pada tahun 2014 - 2018, Pemerintah Kabupubaten (Pemkab) Tulungagung menerima kucuran dana BK (Bantuan Keuangan) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2015 sebesar Rp130 miliar, TA 2017 sebesar Rp30 miliar dan TA 2018 sebesar Rp79 miliar
 
Cairnya dana BK ini berawal saat terpilihnya Syahri Mulyo sebagai Bupati periode 2013 - 2018. Dan pada tanggal 24 April 2013, Bupati Syahri Mulyo mengajak Kepala Dinas PUPR Sutrisno, Sudigdo Prasetyo selaku Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung dan Hendry Setyawan selaku Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung untuk menemui Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur Fatah Jasin (saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur) dan kemudian Budi Setiwan guna mendapatkan dukungan dana untuk pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tulungagung. 
Kemudian Bupati Syahri Mulyo memerintahkan Kordinator Asosiasi Kontroksi yaitu  Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan untuk  mengurus dana BK Prov Jatim ke Kabupaten Tulungung

“Saya menemui Fatayasin dan Budi Setiawan untuk mengurus dan bantuan,” kata Syahri Mulyo, (06 Juli 2022)
 
Sementara Sutrisno saat memberikan keterangan sebagai Terdakwa maupun sebagai saksi untuk Terdakwa/Terpidana Syahri Mulyo dan Terdakwa/Terpidana Supriyono maupun sebagai saksi untuk Terdakwa Tigor Prakasa menjelaskan, bahwa untuk memperoleh dana BK, DAU dan DAK tidak cair begitu saja ke Pemkab Tulungagun, tetapi ada unduhan atau istilah ‘mahar’ yang besarnya adalah 7.5 persen sedangkan untuk DAK sebesar 6.5 persen.     
 
“Untuk pengurusan Bantuan Propinsi, ada peran yang besar oleh kordinator Asosiasi yaitu  Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan. Merekalah yang berperan mengurus anggaran Ban Prop (Bantuan Provinsi) kepada Budi Juniarto. Hubungan mereka sangat dekat  karena Santoso dan Wawan  masih mempunyai hubungan Keluarga dengan mantan Kabid (Kepala Bidang) Fisik sebelum Budi Juniarto. Sehingga mulai tahun 2014, 2015 dan tahun 2016, Empat orang inilah yang berperan  melakukan pungutan unduhan kepada anggota Asosiasi yang lain  sebesar 10 % dan menyetorkan  unduhan ke Kabid Fisik sebesar  7,5 %,” kata Sutrisno kepada Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis, 3 Januari 2019 dan keterangan Sutrisno ini kembali disampaikan pada persidangan tanggal 06 Juli 2022

“Ada maharnya. Tidak mungkin cair dana bantuan ke setiap Kabupatena Kota di Jawa Timur kalau tidak ada mahar. Untuk dana BK maharnya tujuh setengah persen dan untuk DAK sebesar 6 setengah persen dibayar didepan. Untuk DAK ke Chusainuddin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan DAK ke Ahmad Riski Sadiq anggota DPR RI,” lanjut Sutrisno saat itu (Kamis, 3 Januari 2019) dan keterangan Sutrisno ini kembali disampaikan pada persidangan tanggal 06 Juli 2022

Sebagai Terdakwa mapun sebagai saksi, Sutrisno pun membeberkan jumlah dana BK, DAU dan DAK ke Kabupaten Tulung serta aliran duit haram kesejumlah pejabat sejak tahun 2014 hingga 2018, yaitu;  

Tahun 2014, dana BK Jatim ke Kab. Tulungagung yaitu DAU sebesar Rp3.807 miliar, Unduhan (istilah untuk mendapatkan) DAK sebesar Rp1.4 miliar, dana BK Prov sebesar Rp3.760 miliar, dan di akhir pekerjaan Rp1.368 miliyar. Total sebesar Rp10.335 miliyar.

Tahun 2015, DAU Rp5.605 miliyar, Unduhan DAK Rp2.300 miliar, BK Prov Rp4.000 miliar, di akhir pekerjaan Rp1.278 miliyar. Total Rp13.183 miliyar.

Tahun 2016, DAU Rp6.381 miliar, Unduhan DAK Rp12.965 miliar, BK Prov Rp2.400 miliar, akhir pekerjaan Rp3.365 miliar. Total Rp25.111 miliyar.

Tahun 2017, DAU Rp7.046 miliar, Unduhan DAK Rp4.600 miliar, BK Prov Rp4.000 miliar, akhir pekerjaan Rp1.764 miliar. Total Rp17.410 miliar.

Tahun 2018, DAU Rp4.000 miliar, Unduhan DAK Rp7.600 miliar, BK Prov Rp6.000 miliar. Total Rp17.600 miliyar  
Sutrisno pun membeberkan aliran duit haram kesejumlah pejabat sejak tahun 2014 hingga 2018, yaitu;
Tahun 2014, Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim sebesar Rp3.25 M, Supriyono (Terpidana), Ketua DPRD Tulungagung sebesarRp150 juta, Komisi D sebesar R180 juta, untuk operasional Bupati Syahri Mulyo sebesar Ro3.25 M, Kepala DPPKAD sebesar Rp2.507 M, Operasional Dinas 100 juta, untuk Bina Lingkungan sebesar Rp273 juta;

Tahun 2015 Budi Setiawan, Kepalada Bapeda Jatim sebesar Rp3.750 M, Supriyono selaku Ketua DPRD Rp150 juta, Komisi D Rp180 juta, Operasional Bupati Syahri Mulyo sebesar Rp4 M, Kepala DPPKD Rp4.405 M, Operasional Dinas Rp125 juta, Bina Lingkungan Rp173 juta;

Tahun 2016 Riski Sadig (anggota DPR RI dari PAN) Rp10.530 M, Budi Juniarto Rp2.250 M, Ketua DPRD Rp150 juta, Komisi D Rp180 juta, Operasional Bupati Rp3.850 M, DPPKD Rp5.381 M, Operasional Dinas Rp150 juta, Bina Lingkungan Rp915 juta;

Tahun 2017, Riski Sadig (anggota DPR RI dari PAN) Rp2.990 M, Toni Indrayanto Rp2.250 M, Ketua Dewan Rp150 juta, Komis D Rp180 juta, Operasional Bupati Rp2.256 M, Kepala DPPKD Rp6.740 M, Kusainudin (anggota DPRD Jatim) Rp1 M, Operasional Dinas Rp150 juta, Bina Lingkungan Rp754 juta

Tahun 2018, Riski Sadig (anggota DPR RI dari PAN) Rp4.940 M, Toni Indrayanto Rp4.500 M, Ketua Dewan Rp150  juta, Komisi D Rp175 juta, Kepala DPPKAD Rp3.500 M, Renovasi rumah Dinas dan Kantor Sentra Polres Rp500 juta, Operasional Bupati Syahri Mulyo Rp2.500 M, Operasional Dinas Rp100 juta, Bina Lingkung Rp85 juta.  

Pengakuan Budi Setiyawan dan Budi Juniarto
Pada Selasa, 9 Juni 2020, Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Sarana dan  Prasarana Provinsi Jawa Timur yang pensiun dini, dan Budi Setiyawan selaku Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur yang kemudian menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim memberikan keterangan dipersidangan dihadapan Majelis Hakim sebagai saksi untuk Terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Kab. Tulungaung saat diadili dalam perkara Korupsi penerima suap sebesar Rp3.8 miliar

Saat itu (Selasa, 9 Juni 2020), kepada Majelis Hakim, Budi Juniarto dan Budi Setiyawan mengakui menerima duit, namun berapa jumlahnya, keduanya sama-sama menjawab lupa. Menurut Budi Juniarto, bahwa besaran uang yang ditermima terkait Ban Prov(Bantuan Provinsi)  adalah 7 persen dari jumlah anggaran yang dicairkan. Dana BanProv yang dicairkan adalah ke 25 Kabupaten Kota di Jawa Timur

“Kepala Bapeda Ir. Zaenal Abidin, kemudian  digantikan Fatayasin dan  Fatayasin digantikan Budi Setyawan. Bantuan Keuangan Pemprov atas usulan Kabupaten. Terima, saya lupa,” kata saksi Budi Juniarto kepada Majelis Hakim.

Pada tahun 2020, KPK telah menetapkan Budi Juniarto sebagai Tersangka. Namun kabar yang diterima beritakorupsi.co dari sumber terpecaya, bahwa Budi Juniarto telah meninggal dunia tahun lalu

Sementara Budi Setyawan hanya menyebutkan jumlah uang haram yang diterimanya dari Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Tulungagung yaitu sebesar Rp2.5 milliar.

“Lupa. Dua setengah miliar, saya terima dari Sutrisno. Saya tidak menerima tapi hanya partisipasi, sukarela,” jawab saksi Budi Setiawan enteng

Mendengar jawaban pejabat Pemprov Jatim ini yang tidak jujur dan mengatakan lupa berapa jumlah uang ‘haram’ yang diterimanya, anggota Majelis Hakim Kusdarwanto pun saat itu marah

“Lupa karena terlalu banyak ya ?. Dari setiap Kabupaten, berapa yang saudara terima. Di Jawa Timur ada 38 Kabupaten Kota,” tanya Anggota Majelis Hakim saat itu, yang dijawab Budi Setiawan, “menerima dari 5 Kabupaten yang mengajukan dana Banprov”.

Pertanyaannya adalah, apakah uang sebesar Rp10.500.000.000 yang diterima Terdakwa Budi Setiawan dari Syahrli Mulyo selaku Bupati Tulungagung sebagaii mahar atas pencairan dana BK APBD Provinsi Jawa Timur hanya dinikmati Terdakwa atau mengalir keatasannya? Apakah KPK akan menghadirkan Sukarwo selaku Gubernur Jawa Timur tahun 2009 - 2018?

Apakah KPK hanya menyeret Budi Setiwan sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Suap Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) APBD Provinsi Jawa Timur TA 2015, 2017 dan 2018? Lalu bagaimana dengan Fattah Jasin yang menjabat selaku Bapeda Jatim tahun 2014 - 2016? Dan bagaimana dengan Kabupaten Kota lainnya yang juga menerima kucurann dana BK APBD Provinsi Jawa Timur?

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi beritakorupsi.co mengatakan, bahwa saksai yang dihadirkan dipastikan untuk pembuktian di persidangan

"Ikuti sj sidangnya. Saksi yg dihadirkan, kami pastikan yang dibutuhkan untuk pembuktian," kata Ali melalui pesan WhastApp, Rabu, 18 Januari 2023
Sementara dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 18 Januari 2023) adalah agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim JPU KPK terhadap Terdakwa Budi Setiawan dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandiangan, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi Riyanto, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa yakni Samuel Hendrik, SH., MH dkk serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

JPU KPK dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa Terdakwa BUDI SETIAWAN selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 821.2/1171/212/2014 tanggal 25 Agustus 2014  dan selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 821.2/2108/212/2016 tanggal 26 Desember 2016 yang secara ex officio sekaligus menjabat sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 – 2018,

Pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Februari 2015, bulan Juli 2017 dan bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor BPKAD Provinsi Jawa Timur Jalan Johar Nomor 19 - 21 Kota Surabaya Jawa Timur dan di Kantor Bappeda Provinsi Jawa Timur Jalan Pahlawan Nomor 102 - 108 Kota Surabaya Jawa Timur,

Atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp10.500.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah)

Atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, dari SYAHRI MULYO selaku Bupati Tulungagung melalui HENDRY SETYAWAN (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung) dan SUTRISNO (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa BUDI SETIAWAN mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan Terdakwa agar mengupayakan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi anggaran Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) Provinsi Jawa Timur pada APBD TA 2015, APBD-P TA 2017 dan APBD TA 2018,  
Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 3 angka 4 juncto Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memiliki kegiatan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah melalui pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Timur yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Bahwa salah satu BKK tersebut adalah bantuan keuangan yang dikhususkan untuk kegiatan infrastruktur atau pembangunan fisik yang disebut Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI).

Pemberian BKK – BI dilakukan berdasarkan usulan/proposal dari Bupati/Walikota yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur yang ditembuskan ke Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur. Kemudian proposal tersebut dibahas dalam desk pembahasan Rencana Definitif Kegiatan (RDK) BKK – BI Pemprov Jatim yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi dengan unsur Kepala BPKAD Provinsi, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Bidang Prasarana Wilayah Bappeda Provinsi.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Bappeda Provinsi dan Kepala BKAD Provinsi melakukan kajian berdasarkan kemampuan fiskal, karakteristik wilayah dan teknis untuk menetapkan daerah serta besaran alokasi BKK – BI yang diberikan kepada Kabupaten/Kota, setelah itu dilaporkan kepada Ketua TAPD dan dimasukkan dalam APBD/APBD-P Provinsi Jawa Timur. Kemudian Sekda atas nama Gubernur mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota tentang alokasi dan besaran BKK – BI untuk Kabupaten/Kota.

Pada tanggal 25 Agustus 2014 Terdakwa diangkat sebagai Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 821.2/1171/212/2014, yang secara ex officio sekaligus menjabat sebagai Anggota TAPD Pemprov Jatim.

SYAHRI MULYO selaku Bupati Kabupaten Tulungagung dalam rangka pelaksanaan program pemerintahannya di Kabupaten Tulungagung memerlukan pendanaan yang antara lain bersumber dari BKK – BI Pemprov Jatim. Pada saat itu SYAHRI MULYO sudah mengetahui bahwa untuk mendapatkan BKK – BI ada ‘mahar’ atau ‘unduhan’ sebesar 7,5% dari nilai BKK – BI yang disetujui untuk diberikan kepada para pejabat di BPKAD dan Bappeda Pemprov Jatim.

BKK – BI Tahun Anggaran 2015
Mengetahui dana BKK – BI yang diterima oleh Kabupaten Tulungagung hanya sedikit, kemudian sekitar bulan Oktober 2014 SYAHRI MULYO bersama SUTRISNO (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung), SUDIGDO PRASETYO (Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung) dan HENDRY SETYAWAN (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung) bertemu dengan FATTAH JASIN (Kepala Bappeda Provinsi Jatim) dan BUDI JUNIARTO (Kepala Bidang Prasarana Wilayah Provinsi Jatim) di ruangan Kepala Bappeda Pemprov Jatim Jalan Pahlawan nomor 102 – 108 Kota Surabaya, untuk ‘mengurus’ anggaran BKK – BI Provinsi Jatim untuk Kabupaten Tulungagung tahun 2015. Dalam pertemuan tersebut SYAHRI MULYO menyampaikan kepada FATTAH JASIN perihal permohonan supaya Kabupaten Tulungagung mendapat alokasi anggaran BKK – BI Provinsi Jatim,

Atas permintaan tersebut FATTAH JASIN menyanggupinya. Kemudian SYAHRI MULYO bersama SUTRISNO, SUDIGDO PRASETYO dan HENDRY SETYAWAN juga datang menemui Terdakwa di kantor BPKAD Pemprov Jatim. Dalam pertemuan tersebut SYAHRI MULYO juga menyampaikan kepada Terdakwa perihal permohonan supaya Kabupaten Tulungagung mendapat alokasi anggaran BKK – BI Provinsi Jatim, selain itu dibicarakan juga mengenai persoalan teknis dan kesepakatan ‘mahar’ atau ‘unduhan’ yang dijanjikan akan diurus oleh SUTRISNO dan HENDRY SETYAWAN setelah ditetapkannya alokasi anggaran BKK – BI Provinsi Jatim untuk Pemkab Tulungagung, dan disetujui oleh Terdakwa.

Pada bulan Agustus 2014 Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengajukan proposal BKK – BI pada APBD Provinsi Jatim untuk Tahun Anggaran 2015. Setelah menerima proposal tersebut, dengan merujuk pada janji pemberian ‘mahar’ atau ‘unduhan’ dari SYAHRI MULYO sebelumnya, kemudian tanpa melakukan kajian kebijakan terlebih dahulu,  
Terdakwa mengupayakan alokasi BKK – BI untuk Pemkab Tulungagung sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), sedangkan FATTAH JASIN mengupayakan tambahan alokasi BKK – BI Pemkab Tulungagung sejumlah Rp80.000.000.000 (delapan puluh miliar rupiah). Sehingga total alokasi Anggaran BKK – BI untuk Pemkab Tulungagung pada APBD TA 2015 yang disetujui sejumlah Rp130.000.000.000,00 (seratus tiga puluh miliar rupiah).

Setelah mendapatkan informasi mengenai besaran alokasi Anggaran BKK – BI untuk Pemkab Tulungagung TA 2015 tersebut, selanjutnya untuk merealisasikan janji pemberian ‘mahar’ atau ‘unduhan’ kepada Terdakwa, SUTRISNO melaporkan kepada SYAHRI MULYO bahwa SUTRISNO bersama HENDRY SETIAWAN akan menyiapkan ‘mahar’ atau ‘unduhan’ untuk Terdakwa dengan nilai prosentase sebesar 7,5% dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yaitu sejumlah Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), atas laporan SUTRISNO tersebut SYAHRI MULYO menyetujuinya.

Kemudian SUTRISNO meminta SUKARJI (Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Pemkab Tulungagung) untuk mengumpulkan fee dari kontraktor yang akan mengerjakan paket pekerjaan yang anggarannya bersumber dari BKK – BI, hingga terkumpul uang sejumlah Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya SUKARJI menyerahkan uang tersebut kepada SUTRISNO untuk disampaikan kepada Terdakwa.

Kemudian SYAHRI MULYO melalui SUTRISNO dan HENDRY SETIAWAN pada bulan Februari 2015 bertempat di halaman parkir Kantor BPKAD Pemprov Jatim Jalan Johar nomor 19 - 21 Kota Surabaya, menyerahkan 4 (empat) kardus berisi uang ‘mahar’ atau ‘unduhan’ sejumlah Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dengan cara memasukkan kardus berisi uang tersebut ke dalam mobil Terdakwa.

BKK – BI Tahun Anggaran 2017
Pada tanggal 26 Desember 2016 Terdakwa diangkat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 821.2/2108/212/2016 tentang Pengangkatan Dr. Ir. BUDI SETIAWAN sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pada sekitar pertengahan tahun 2017, SYAHRI MULYO mengajukan proposal usulan anggaran BKK – BI untuk Pemkab Tulungagung pada APBD-P TA 2017 kepada Pemprov Jatim sejumlah Rp150.125.000.000,00 (seratus lima puluh miliar seratus dua puluh lima juta rupiah). Kemudian Terdakwa dengan merujuk pada kesepakatan pemberian ‘mahar’ atau ‘unduhan’ sebelumnya, tanpa melakukan kajian kebijakan terlebih dahulu kembali mengupayakan adanya alokasi BKK – BI untuk Pemkab Tulungagung dalam APBD-P TA 2017. Sehingga alokasi Anggaran BKK – BI untuk Pemkab Tulungagung pada APBD-P TA 2017 yang disetujui sejumlah Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Selanjutnya Terdakwa meminta kepada TONI INDRAYANTO (Kabid Infrastruktur dan Wilayah Bappeda Pemprov Jatim) untuk menyampaikan kepada SUTRISNO tentang alokasi anggaran BKK – BI untuk Pemkab Tulungagung tersebut dan menyiapkan uang ‘mahar’ atau ‘unduhan’ untuk Terdakwa sebesar 7,5% dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) yakni sejumlah Rp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian SUTRISNO melapor kepada SYAHRI MULYO dan disetujui oleh SYAHRI MULYO serta meminta SUTRISNO untuk menyelesaikannya.  
Untuk merealisasikan janji pemberian ‘mahar’ atau ‘unduhan’ tersebut selanjutnya SUTRISNO melalui SUKARJI kembali mengumpulkan fee dari kontraktor yang akan mengerjakan paket pekerjaan yang anggarannya bersumber dari BKK – BI, hingga terkumpul uang sejumlah Rp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Setelah itu SUTRISNO menginformasikan kepada TONI INDRAYANTO bahwa uang ‘mahar’ atau ‘unduhan’ sudah siap. Atas informasi tersebut, TONI INDRAYANTO melaporkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa meminta TONI INDRAYANTO untuk menerima uang ‘mahar’ atau ‘unduhan’ tersebut.

Selanjutnya pada sekitar bulan Juli 2017 bertempat di Jalan raya sekitar daerah Jepun Tulungagung, Terdakwa melalui TONI INDRAYANTO menerima uang ‘mahar’ atau ‘unduhan’ sejumlah Rp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dari SYAHRI MULYO melalui SUTRISNO yang dilakukan dengan cara memindahkan uang dalam kardus dari mobil SUTRISNO ke dalam bagasi mobil milik TONI INDRAYANTO dengan mengatakan “ini titipan untuk Pak BUDI SETIAWAN”.

Setelah menerima uang tersebut, selanjutnya TONI INDRAYANTO menyerahkan titipan uang ‘mahar’ atau ‘unduhan’ tersebut kepada Terdakwa di Kantor Bappeda Pemprov Jatim Jalan Pahlawan Nomor 102 - 108 Kota Surabaya Jawa Timur dengan cara memindahkan uang dalam kardus tersebut dari mobilnya ke dalam mobil Terdakwa.
BKK – BI Tahun Anggaran 2018

Pada sekitar akhir tahun 2017, SYAHRI MULYO mengajukan proposal usulan anggaran BKK – BI untuk Pemkab Tulungagung pada APBD TA 2018 kepada Pemprov Jawa Timur sejumlah Rp189.104.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan miliar seratus empat juta rupiah). Kemudian Terdakwa dengan merujuk pada kesepakatan pemberian ‘mahar’ atau ‘unduhan’ sebelumnya, tanpa melakukan kajian kebijakan terlebih dahulu kembali mengupayakan alokasi BKK – BI untuk Pemkab Tulungagung dalam APBD TA 2018.

Sehingga alokasi Anggaran BKK – BI untuk Pemkab Tulungagung pada APBD TA 2018 sejumlah Rp79.000.000.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar rupiah).

Selanjutnya Terdakwa meminta kepada TONI INDRAYANTO untuk menyampaikan kepada SUTRISNO tentang alokasi anggaran BKK – BI untuk Pemkab Tulungagung tersebut dan menyiapkan uang ‘mahar’ atau ‘unduhan’ untuk Terdakwa sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah). Setelah mendapatkan informasi tersebut,

Kemudian SUTRISNO melapor kepada SYAHRI MULYO dan disetujui oleh SYAHRI MULYO serta meminta SUTRISNO untuk menyelesaikannya. Guna merealisasikan janji pemberian uang ‘mahar’ atau ‘unduhan’ tersebut, SUTRISNO melalui SUKARJI kembali mengumpulkan fee dari kontraktor yang akan mengerjakan paket pekerjaan yang anggarannya bersumber dari BKK – BI sehingga terkumpul uang sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).

Setelah mendapat informasi dari SUTRISNO bahwa uang ‘mahar’ atau ‘unduhan’ sudah siap, selanjutnya pada bulan Februari 2018 Terdakwa meminta TONI INDRAYANTO untuk mengambil uang ’mahar’ atau ’unduhan’. Kemudian TONI INDRAYANTO bertempat di Jalan Raya Ki Mangun Sarkoro Tulungagung, menerima uang  sejumlah Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dari SYAHRI MULYO melalui SUTRISNO, dengan cara memindahkan uang dari mobil SUTRISNO ke dalam mobil TONI INDRAYANTO.

Selanjutnya bertempat di Kantor Bappeda Pemprov Jatim Jalan Pahlawan Nomor 102 - 108 Kota Surabaya Jawa Timur, TONI INDRAYANTO menyerahkan uang ’mahar’ atau ’unduhan’ tersebut kepada Terdakwa dengan cara memindahkan kardus berisi uang ke dalam mobil Terdakwa.

Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa uang keseluruhan berjumlah Rp10.500.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari SYAHRI MULYO selaku Bupati Tulungagung diberikan untuk menggerakkan Terdakwa agar mengupayakan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi anggaran Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) Provinsi Jawa Timur pada APBD TA 2015, APBD-P TA 2017 dan APBD TA 2018, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 3 angka 4 juncto Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal (Dakwaan Pertama) 12 huruf a Atau (Kedua) Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top