0
“Majelis Hakim Perintahkan JPU Kejari Pacitan untuk memeriksa Ir. Miftahol Arifin selaku PPK, sebab dalam persidangan terungkap bahwa ada aliran duit dan progres pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan Tahun 2021 belum selesai hingga batas akhir Perjanjian Kerja tanggal 14 Desember 2021 dengan progres pekerjaan hanya 46 % tetapi dibuat menjadi 52,293 Persen serta dilakukan pemutusan kontrak tanggal 14 Desember 2021 tetapi pekerjaan proyek tetap dilaksanakan sampai akhir tahun 2021. Apakah Ir. Miftahol Arifin selaku PPK akan terseret sebagai ‘Tersangka’ atau “sudah terselamatkan” dengan berpindahnya Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ke Kejari Mamuju, Sulbar???#.  
BERITAKORUPSI.CO -
Dua (2) Terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan proyek pekerjaan  Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 yang menelan anggaran dari ABPD Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8.544.367.000 dan anggaran untuk pekerjaan Pengawasan sebesar Rp760.000.000 yang merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp2.647.750.393,50 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor : X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dituntut berbeda

Kedua Terdakwa itu adalah Mohammad Jasuli selaku Direktur CV. Liga Utama sebagai pemenaang lelang atau Penyedia Barang/Jasa dituntut dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) bulan kurungan dan membayar uang pengganti (up) sejumlah Rp2.501.322.431,60 dengan subsidder pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan, dan Terdakwa Drs. Warji, ST (berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Direktur CV. Dinamika Raya sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan tesebut dituntut dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) bulan kurungan dan membayar uang pengganti (up) sejumlah Rp146.427.962 (sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan)

Baca juga: Majelis Hakim Perintahkan JPU Kejari Pacitan Untuk Memeriksa Ir. Miftahol Arifin selaku PPK - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/majelis-hakim-perintahkan-jpu-kejari.html

Baca juga: Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan? - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/bagaiamana-nasib-ir-miftahol-arifin.html
  
Oleh JPU, bahwa Kedua Terdakwa (Mohammad Jasuli dan Drs. Warji, ST) dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan proyek pekerjaan  Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 yang menelan anggaran dari ABPD Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8.544.367.000 dan anggaran untuk pekerjaan Pengawasan sebesar Rp760.000.000 yang merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp2.647.750.393,50 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor : X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022

Kedua Terdakwa (Mohammad Jasuli dan Drs. Warji, ST) ini terseret dalam “lingkaran hitam” kasus Tindak Pidana Korupsi bermula pada tahun 2021 lalu.

Pada tahun 2021, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur mendapatkan Dana yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 untuk proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan dengan pagu anggaran sebesar Rp8.544.367.000 (delapan milyar lima ratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), dan untuk Kegiatan Pengawasan sebesar Rp760.000.000 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA–SKPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Nomor: 914/341/203.2/2020 tanggal 30 Desember 2020

Pada tanggal 4 Juni 2021, Ir. Mifrahol Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan Perjanjian kerja dengan Terdakwa Drs. WARJI, ST. Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas untuk pengawasan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp671.636.900 sesuai Surat Perjanjian Kerja Nomor: 10201/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 4 Juni 2021 dengan jenis Kontrak Waktu Penugasan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender 
Dan pada tanggal 16 September 2021, Ir. Mifrahol Arifin, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengadakan Perjanjian kerja untuk pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan dengan pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp7.965.137.000 yaitu Terdakwa Mohammad Jasuli selaku Direktur CV. Liga Utama berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal 16 September sampai 14 Desember 2021 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 16603/SPMK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021

Namun fakta yang terungkap dalam persidangan adalah, bahwa pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan Tahun 2021 belum selesai hingga batas akhir Perjanjian Kerja tanggal 14 Desember 2021 sesuai SPK No.16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021, dan telah dilakukan Pemutusan Kontrak dengan progres pekerjaan 46 Persen sesuai SK Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021, tetapi oleh PPK dibuat menjadi 52,293 Persen dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp4.165.209.091 (sesuai progres 52,293 Persen) dari nilai anggaran Rp8.544.367.000, dan pembayaran sebesar Rp200 juta lebih untuk pangawasan pekerjaan dari nilai anggaran sebesar Rp671.636.900 serta Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK tetap memerintahkan Kedua Terdakwa (Mohammad Jasuli dan Drs. Warji, ST) untuk melanjutkan pekerjaan sampai akhir tahun 2021.

Selain progres pekerjaan, terungkap pula dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim terkait penyerahan sejumlah uang oleh M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV. Liga Utama kepada Ir. Miftahol Arifin selaku PPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu di parkiran kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan di Banyuwangi yang diletakan Rere di jok tengah mobil milik Ir. Miftahol Arifin, pada September 2021

Itulah sebabnya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pacitan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 17 Januari 2023 untuk memeriksa Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK, Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan Arif Widodo selaku Team Leader Konsultan Pengawas dari CV. Dinamika Raya, Yulianto selaku Asisten Pelaksana dari Staff CV. Liga Utama dan M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV. Liga Utama 
“Periksa semua saksi ini,” ucap anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu, SH., MH maupun Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., HM kepada JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho, SH dkk setelah mendengar keterangan kelima orang tersebut pada saat dilakukan saksi kronfrontir dalam persidangan, Selasa, 17 Januari 2023

Tidak hanya itu. Kedua Terdakwa inipun tidak pernah sama sekali ke lapangan dan hana menerima laporan dari anak buahnya. Sedangkan Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK juga tidak dapat menjelasakan kepada Majelis Hakim dalam persidangan (Selasa, 10 Januari 2023), kapan dan dari siapa menerima laporan hasil pekerjaan?

“Kapan HPS dibuat? Apakah saudara dipakasa untuk menandatagani? Atau ada persekongkolan kalian?,” tanya JPU maupun anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu, SH., MH. Namun Ir. Miftahol Arifin, MM tak dapat mejelaskannya secara rinci. Bahkan lebih sering menjawab lupa

Selain itu. JPU juga menyebutkan dalam dakwaannya, bahwa perjanjian sewa peralatan utama dalam dokumen penawaran yang menjadi satu kesatuan dengan surat perjanjian kerja (SPK) Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021, Peralatan Utama berupa Excavator dan Dumptruck disewa dari PT. Haka Utama Sejahtera yang berada di Kabupaten Sampang dan Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Mari Bangun Nusantara yang berada di Kabupaten Sidoarjo,

Namun faktanya, pada saat pelaksanaan pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa justru menyewa Excavator dan Dumptruck dari Eko Khusyairi Nur Wahyudi yang berada di Kabupaten Pacitan, dan Peralatan Utama berupa Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Bangun Makmur Utama yang berada di Kota Semarang, walaupun Perubahan Peralatan Utama tersebut tidak tertuang dalam Perjanjian Addendum.

Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian B.4 Addendum Poin 40. Perubahan Personel  
JPU juga menyebutkan, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 menentukan nilai hasil pengujian abrasi Los Angeles terhadap batu isian bronjong harus kurang dari 20%

Namun kenyataannya, spesifikasi batu isian bronjong yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak, karena berdasarkan Pemeriksaan Abrasi dengan Mesin Los Angeles sebagaimana Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan Nomor 621.28/664/408.34/2022 tanggal 22 April 2022 didapatkan hasil pemeriksaan terhadap sampel batu warna hitam mempunyai nilai abrasi sebesar 26,38% dan terhadap sampel batu warna putih mempunyai nilai abrasi sebesar 26,14%.   

Kasus inipun ibarat peribahasa, “tidak ada asap kalau tidak ada api”. Perkara ini tidak akan terjadi andai saja Ir. Miftahol Arifin selaku PPK tidak membuat progres pekerjaan sebanyak 52,293 Persen padahal fakta dilapangan yang dilaporkan konsultan pengawas adalah 46 persen.

Perkara inipun tidak akan terjadi andai saja Ir. Miftahol Arifin selaku PPK tidak  memerintahkan Kedua Terdakwa untuk melanjutkan pekerjaan hingga akhir tahun karena Ir. Miftahol Arifin selaku PPK telah melakukan pemutusan kontrak pekerjaan dengan kedua Terdakwa

Pertanyaannya adalah, kalau hasil pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan  Kabupaten Pacitan tahun 2021 tidak sesuai dengan spseifikasi, progres pekerjaan dibuat oleh PPK menjadi 52,293 padahal sebenarnya hanya 46 persen dan telah dilakukan pembayaran sesuai progres pekerjaan yang dibuat, PPK tetap memerintahkan Kedua Terdakwa untuk melanjutkan pekerjaan hingga akhir tahun 2021 sementara PPK sendiri sudah melakukan pemutusan kontrak kerja dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan/perekonomian  negara sebesar Rp2.647.750.393,50 
Pertanyaannya adalah, mengapa penyidik Kejari Paitan hanya menyeret Terdakwa M. Jasuli selaku Direktur CV Liga Utama dan Terdakwa Wariji selaku Direktur CV Dinamika Raya yang diadili?

Apakah penyidik Kejari Paitan akan memeriksa Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan menyeretnya sebagai Tersangka?

Apakah nama Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK yang saat ini dikabarkan menjabat sebagai Sekretaris di Dispora (Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata) Jawa Timur akan masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim sebagai orang yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini saat menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap ke Kedua Terdakwa atau Majelis Hakim hanya sekedar memerintahkan JPU dalam persidangan untuk memeriksanya?

Atau “begitu kuatkah” sosok Ir. Miftahol Arifin selaku PPK hingga Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Andi Panca Sakti dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho, SH tidak “berani” untuk meneyeret Ir. Miftahol Arifin?

Atau kasus inipun tak lagi ada yang terseret untuk diminta pertanggung jawaban hukum karena Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho, SH dipindah menjadi Kasubag BIN Kejari Mamuju, Sulbar???.

Terkait pertanyaan-pertanyaan ditas, Didit Agung Nugroho, SH selaku JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Pacitan tak berkomentar apapun saat ditemui beritakorupsi.co seudai persidangan, Selasa, 21 Pebruari 2023  
Sementara surat tuntutan pidana penjara terhadap Kedua Terdakwa (Mohammad Jasuli dan Drs. Warji, ST, berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dibacakan oleh JPU yang juga Kasi BP3R  Kejari Pacitan Budi, SH dkk dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 21  Pebruari 2023) dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) IrawanDjatmiko, SH., MH dan Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, Zamroni, SH., MH serta dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinngi Jawa Timur di Jalan Ahamd Yani Surabaya

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Mohammad Jasuli (dan Terdakwa Drs. Warji, ST) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa Mohammad Jasuli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP;

2. Menghukum Terdakwa Mohammad Jasuli dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan enam (6) bulan dikurangkan selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar tiga ratus juta rupiah (Rp300.000.000) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan;

3. Menghukum Terdakwa Mohammad Jasuli untuk membayar uang pengganti sebesar dua milyar lima ratus satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu koma enam puluh rupiah (Rp2.501.322.431,60) dikurangkan dengan uang yang sudah dititipkan ke Kejaksaan sebesar Rp681.367.271,60 dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam wakti 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan,” ucap JPU Budi, SH 
Setelah JPU selesai membacakan tuntutannya terhadap Terdakwa Mohammad Jasuli, selanjutnya JPU membacakan tuntutannya terhadap Terdakwa Drs. Warji, ST dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) bulan kurungan

Terdakwa Drs. Warji, ST tidak dituntut untuk membayar uang pengganti kerena Terdakwa sudah menitipkannya ke Kejari )acita 

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Kedua Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya, Zamroni, SH., MH untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan pekan depan.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Ungkap Keterlibatan PPK Dalam Proyek PPT Kabupaten Pacitan - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/dua-terdakwa-korupsi-ungkap.html

Berita yang sama: Dua Terdakwa Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan Di Adili Karena Dugaan Korupsi Rp2.6 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/11/dua-terdakwa-pembangunan-pelabuhan.html

(Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top