#Proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPPT) Kabupaten Pacitan Tahun 2021 belum selesai hingga batas akhir Perjanjian Kerja tanggal 14 Desember 2021, dan telah dilakukan Pemutusan Kontrak dengan progres pekerjaan 46 Persen, tetapi oleh PPK dibuat menjadi 52,293 Persen dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp4.165.209.091 dari nilai anggaran Rp8.544.367.000, dan Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK tetap memerintahkan Kedua Terdakwa melanjutkan pekerjaan sampai akhir tahun 2021. Apakah PPK akan terseret sebagai ‘Tersangka’? Lalu adakah kaitannya kasus perkara ini dengan dipindahnya Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ke Mamuju, Sulbar????#.
BERITAKORUPSI.CO -Dua Terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan tahun 2021 yang menelan anggaran dari ABPD Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8.544.367.000 dan untuk pekerjaan Pengawasan senilai Rp760.000.000 yang merugikan keuangan/perekonomian negara sejumlah Rp2.647.750.393,50 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor : X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022 mengungkap keterlibatan Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dihadapam Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 14 Pebruari 2023
Baca juga: Majelis Hakim Perintahkan JPU Kejari Pacitan Untuk Memeriksa Ir. Miftahol Arifin selaku PPK - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/majelis-hakim-perintahkan-jpu-kejari.html
Berita yang sama: Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan? - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/bagaiamana-nasib-ir-miftahol-arifin.html
Kedua Terdakwa itu adalah Mohammad Jasuli selaku Direktur CV. Liga Utama sebagai pemenaang lelang atau Penyedia Barang/Jasa, dan Drs. Warji, ST selaku Direktur CV. Dinamika Raya sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan tesebut Kedua Terdakwa (Mohammad Jasuli dan Drs. Warji, ST) ini dihadirkan langsung ke persidangan di hadapan Majelis Hakim oleh Tim JPU Didit Agung Nugroho, SH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pacitan dkk
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 14 Pebruari 2023) adalah agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau Drs. Warji, ST menjadi saksi untuk Mohammad Jasuli maupun sebalikya dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) IrawanDjatmiko, SH., MH dan Romauli Ritonga, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, Zamroni, SH., MH
Keterlibatan Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK yang dimaksud Kedua Terdakwa kepada Majelis Hakim adalah membuat progres pekerjaan menjadi 52,293 Persen dan pembayaran sebesar Rp4.165.209.091 dari nilai anggaran Rp8.544.367.000, padahal progres pekerjaan yang sebenarnya sesuai laporan Konsultan Pengawas dilapangan selaku anak buah Terdakwa Drs. Warji, ST adalah 46 persen
“Empat puluh enam persen. Lima puluh dua koma dua sembilan tiga persen itu oleh Dinas. Saya dapat laporan dari anak buah saya Arif Widodo,” jawab saksi (Terdakwa) Drs. Warji, ST atas pertanyaan JPU maupun Majelis Hakim
Saksi Drs. Warji, ST yang juga Terdakwa ini juga mengakui mengatakan tidak pernah sama sekali ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan atau pengawasan pekerjaan, alasannya karena semuanya sudah dipercayakan kepada Arif Widodo selaku Team Leader Konsultan Pengawas dari CV. Dinamika Raya. Dan dokumen hasil progres pekerjaan ditandatanganinya di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang sudah disiapkan
“Saya sama sekali tidak pernah kelapangan. Semua saya percayakan ke Team Leader saya. Dokumen saya tanda tangani di Dinas, sudah disiapkan semua tanda tangan,” jawab saksi (Terdakwa) Drs. Warji, ST atas pertanyaan JPU maupun Majelis Hakim “Apakah saudara tidak keberatan progres pekerjaan empat puluh enam persen dibuat lima puluh dua koma dua sembilan tiga persen?,” tanya JPU dan Majelis Hakim
“Tidak,” jawab Drs. Warji, ST enteng
Saksi Drs. Warji, ST yang juga Terdakwa ini mengakui bahwa yang memerintkannya untuk melanjutkan pekerjaan hingga akhir tahun adalah Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK. Sementara pembayaran progres pekerjaan masuk ke rekening perusahaan miliknya bukan 46 persen melainkan 52,293 Persen yaitu sekitar 275 juta rupiah dan duit yang dinikmatinya adalah sebesar 75 juta rupiah
“Atas perintah PPK sampai akhir tahun,” jawab saksi yang juga Terdakwa
Baca juga: Dua Terdakwa Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan Di Adili Karena Dugaan Korupsi Rp2.6 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/11/dua-terdakwa-pembangunan-pelabuhan.html
Pengakuan saksi yang juga Terdakwa Drs. Warji, ST terkait ketelibatan Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK terkait progres pekerjaan, pembayaran dan perintah melanjutkan pekerjaan hingga akhir tahun juga di ungkapkan saksi yang juga Terdakwa Mohammad Jasuli
“Oleh (52,293 Persen) PKK, saya ikut aturan dinas aja. Yang dibayar lima puluh dua koma dua sembilan tiga persen sekitar empat miliar seratus sekian setelah dikurangi pajak,” jawab saksi (Terdakwa) Mohammad Jasuli atas pertanyaan JPU maupun Majelis Hakim Saksi yang juga Terdakwa Mohammad Jasuli juga mengakui bahwa PPK memerintahkannya untuk melanjutkan pekerjaan hingga akhir tahun padahal PPK telah melakukan Pemutusan Kontrak sesuai SK Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 karena pekerjaan belum selesai hingga batas akhir Perjanjian Kerja tanggal 14 Desember 2021 sesuai SPK (surat Perintah Kerja) No.16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021
“Perintah PP,” jawab saksi (Terdakwa) Mohammad Jasuli
Selain dari pengakuan dari Kedua Terdakwa (Mohammad Jasuli dan Drs. Warji, ST) ini, pada persidangan sebelumnya (Selasa, 17 Januari 2023) dihadapan Majelis Hakim juga sudah terungkap dari saksi yang di kronfrontir antara Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK, Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan Arif Widodo selaku Team Leader Konsultan Pengawas dari CV. Dinamika Raya, Yulianto selaku Asisten Pelaksana dari Staff CV. Liga Utama dan M. Faraihan Febrianto alias Rere dari CV. Liga Utama -saksi yang dihadirkan JPU
Keterangan saksi kronfrontir dilakukan atas perintah Ketua Majelis Hakim Tonagi, SH., MH setelah mendengar keterangan Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK pada persidangan (Selasa, 10 Januari 2023) yang tidak dapat menjawab pertanyaan JPU maupun Majelis Hakim terkait kapan dan bagaimana penyusunan HPS serta kapan Perencanaan dibuat
Tidak hanya itu. Ir. Miftahol Arifin, MM selaku PPK juga tidak dapat menjelasakan kapan dan dari siapa menerima laporan hasil pekerjaan?
“Kapan HPS dibuat? Apakah saudara dipakasa untuk menandatagani? Atau ada persekongkolan kalian?,” tanya JPU maupun anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu. Namun Ir. Miftahol Arifin, MM tak dapat mejelaskannya secara rinci. Bahkan lebih sering menjawab lupa Selain itu. JPU juga menyebutkan dalam dakwaannya, bahwa perjanjian sewa peralatan utama dalam dokumen penawaran yang menjadi satu kesatuan dengan surat perjanjian kerja (SPK) Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021, Peralatan Utama berupa Excavator dan Dumptruck disewa dari PT. Haka Utama Sejahtera yang berada di Kabupaten Sampang dan Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Mari Bangun Nusantara yang berada di Kabupaten Sidoarjo,
Namun faktanya, pada saat pelaksanaan pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa justru menyewa Excavator dan Dumptruck dari Eko Khusyairi Nur Wahyudi yang berada di Kabupaten Pacitan, dan Peralatan Utama berupa Kapal Cutter Suction Dredger disewa dari PT. Bangun Makmur Utama yang berada di Kota Semarang, walaupun Perubahan Peralatan Utama tersebut tidak tertuang dalam Perjanjian Addendum.
Hal ini bertentangan dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 Bagian B.4 Addendum Poin 40. Perubahan Personel
JPU juga menyebutkan, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 16602/SPK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: 17814/SPK-TGKP ADD-01/120.3/2021 tanggal 27 September 2021 menentukan nilai hasil pengujian abrasi Los Angeles terhadap batu isian bronjong harus kurang dari 20%
Namun kenyataannya, spesifikasi batu isian bronjong yang terpasang tidak sesuai dengan kontrak, karena berdasarkan Pemeriksaan Abrasi dengan Mesin Los Angeles sebagaimana Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pacitan Nomor 621.28/664/408.34/2022 tanggal 22 April 2022 didapatkan hasil pemeriksaan terhadap sampel batu warna hitam mempunyai nilai abrasi sebesar 26,38% dan terhadap sampel batu warna putih mempunyai nilai abrasi sebesar 26,14%. Kasus inipun ibarat peribahasa, “tidak ada asap kalau tidak ada api”. Perkara ini tidak akan terjadi andai saja Ir. Miftahol Arifin selaku PPK tidak membuat progres pekerjaan sebanyak 52,293 Persen dan tetap memerintahkan Kedua Terdakwa untuk melanjutkan pekerjaan hingga akhir tahun sementara Ir. Miftahol Arifin selaku PPK telah melakukan pemutusan kontrak pekerjaan dengan kedua Terdakwa
Pertanyaannya adalah, kalau hasil pekerjaan pembangunan pelabuhan perikanan Tamperan Kabupaten Pacitan tahun 2021 tidak sesuai dengan spseifikasi, progres pekerjaan dibuat menjadi 52,293 padahal sebenarnya hanya 46 persen, memerintahkan Kedua Terdakwa untuk tetap melanjutkan pekerjaan sementara sudah dilakukan pemutusan kontrak serta dilakukan pembayaran hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.6 miliar lebih, mengapa hanya Terdakwa M. Jasuli selaku Direktur CV Liga Utama dan Terdakwa Wariji selaku Direktur CV Dinamika Raya yang diadili?
Apakah Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) akan terseret sebagai Tersangka karena Majelis Hakim telah memerintahkan JPU untuk memeriksanya?
“Periksa semua saksi ini,” ucap anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu, SH., MH maupun Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., HM kepada Tim JPU Didit Agung Nugroho, SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Pacitan dkk dalam persidangan, Selasa, 17 Januari 2023
Apakah nama Ir. Miftahol Arifin selaku PPK akan masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim sebagai orang yang ikut bertanggung jawab dalam kasus ini saat menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap ke Kedua Terdakwa atau sekedar yang memerintahkan JPU dalam persidangan untuk memeriksanya?
Atau “begitu kuatkah” Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Andi Panca Sakti tidak “berani” untuk meneyeret Ir. Miftahol Arifin?
Atau adakah kaitannya perkara ini di bawa ke persidangan dengan mutasinya Didit Agung Nugroho, SH Kasi Pidsus Kejari Pacitan menjadi Kasubag BIN Kejari Mamuju, Sulbar???. Terkait hal ini, Didit Agung Nugroho, SH tak berkomentar saat bertakorupsi.co meminta tanggapannya.
Baca juga: Majelis Hakim Perintahkan JPU Kejari Pacitan Untuk Memeriksa Ir. Miftahol Arifin selaku PPK - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/majelis-hakim-perintahkan-jpu-kejari.html
Berita yang sama: Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan? - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/bagaiamana-nasib-ir-miftahol-arifin.html
(Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :