0

“Sukardi selaku Sekda (Sekretaris Daerah) sekaligus Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provinsi Jawa Timur tahun 2013 - 2018 mengatakan ‘tidak tau’ siapa yang menentukan jumlah dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) dalam APBD dan APBD-Perubahan Pemprov Jatim untuk Kabupaten Kota di Jawa Timur”

BERITAKORUPSI.CO -
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, Rabu, 1 Pebruari 2023, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterangan saksi Sukardi selaku Sekda (Sekretaris Daerah) sekaligus Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2013 - 2018 dalam perkara dugaan Korupsi Suap dengan Terdakwa  Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur tahun 2014  dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur 2016 yang diduga menerima uang sebanyak Rp10.5 miliar dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Hendrik Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung) dan Sutrisno (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung) sebagai mahar atau dengan istilah unduhan sebesar 7.5 persen dari jumlah anggaran Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) APBD Provinsi Jawa Timur TA (tahun anggaran) 2015, 2017 dan 2018

“Bagaimana keterangan saksi. Apakah Terdakwa pernah menghadap ke Gubernur melalui saksi? Saksi ini kan atasan saudara,” tanya Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH., MH kepada Terdakwa Budi Setiawan atas keterangan saksi Sukardi selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD Pemprov Jatim tahun 2013 - 2018 yang mengatakan tidak tau siapa yang menentukan besaran dana BKK-BI dalam APBD Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Kota 
“Penah,” jawab Terdakwa Budi Setiawan. Lalu Terdakwa Budi Setiawan pun menjelaskan kalau besaran dana BKK-BI dalam APBD Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Kota adalah keputusan bersama atau Kolektif kolegial (sistem kepemimpinan dimana pengambilan keputusannya dilakukan melalui musyawarah atau bersama-sama)

Baca juga: Budi Setiawan, Mantan Kepala BPKAD dan Bapeda Jatim Diadili Karena Diduga Menerima Suap Rp10.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/budi-setiawan-mantan-kepala-bpkad-dan.html
   
Mendengar jawaban Terdakwa Budi Setiawan maupun keterangan saksi Sukardi selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD Pemprov Jatim, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH., MH pun memerintahkan JPU KPK untuk mendalaminya

“Saudara Jaksa, silahkan dalami ini. Ini di kembangkan nggak, ada pengembangan ini, masih ada pengembangan. Ini ada penyidikan baru?,’ kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH., MH sambil bertanya kepada JPU KPK

“Masih, ini diperiksa, masih dikembangkan,” jawab JPU KPK  
Apa yang diperintahkan Ketua Majelis Hakim kepada JPU KPK bukan tidak masuk akal. Melainkan Majelis Hakim sepertinya tidak meyakini keterangan Sukardi selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun 2013 - 2018

Justru dari keterangan Sukardi selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD yang tidak mengetahui siapa yang menentukan besaran dana BKK-BI dalam APBD Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Kota menggelitik dan menjadi pertanyaan

Benarkah Sukardi selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD tidak mengetahui siapa yang menentukan besaran dana BKK-BI dalam APBD Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Kota atau Sukardi pura-pura tidak mengetahui karena takut terjerat dalam kasus ini???

Lalu apa arti ‘menghadap’ oleh bawahan dalam hal ini Terdakwa Budi Setiawan kepada kepada atasannya yaitu Sukardi selaku Sekda? Sebab jabatan Sekda adalah jabatan tertinggi secara struktural. Apakah hanya sekedar menghadap atau sekalian ada ‘buah’ tangan?

Ada bunyi ungkapan, “kalau air mengalir dari atas ke bawah sedangkan uang mengalir dari bawah ke atas dan tidak akan pernah turun".  
Lalu apakah uang sebesar Rp10.500.000.000 yang diterima Terdakwa Budi Setiawan dari Syahrli Mulyo selaku Bupati Tulungagung sebagai mahar atau dengan istilah unduah sebesar 7.5 persen agar dana BKK-BI dari APBD Provinsi Jawa Timur dicairkan hanya dinikmati oleh Terdakwa sendiri atau mengalir keatasannya?. Apakah ada kaitanya pertanyaan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH., MH “pernah menghadap ke saksi?” terhadap Terdakwa Budi Setiawan yang di jawab Terdakwa “pernah”.

“Keteranga saksi tidak masuk akal. APBD da APBD-P adalah keputusan bersama Kolektif kolegial seperti yang dikatakan Terdakwa tadi,” kata  Samuel Hendrik, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa kepada beritakorupsi.co seusai persidangan.

Sukardi selaku Sekda sekaligus Ketua TAPD Pemprov Jatim tahun 2013 - 218, dihadirkan oleh JPU KPK pada Rabu, 1 Pebruari 2023 dalam persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) sebagai mahar atau dengan istilah unduhan sebesar 7.5 persen dari jumlah anggaran Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur TA (tahun anggaran) 2015, 2017 dan 2018 dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Hendrik Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung) dan Sutrisno (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung)  
Selain Sukardi, JPU KPK juga menghadirkan 2 (dua) saksi lainnya yaitu Hari Purwanto Kasubbid (Kepala Sub Bidang) Bapeda yang sekarang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur dan Wilayah Bappeda Pemprov Jatim menggantikan Toni Indrayanto dan Mohamad Yasin Kepala Bapeda tahun 2021 - sekarang

Persidangan berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 1 Pebruari 2023) dengan agenda mendengarkan untuk Terdakwa Budi Setiawan dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandiangan, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi Riyanto, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa yakni Samuel Hendrik, SH., MH dkk serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

Kepada Majelis Hakim, ketiga saksi (Sukardi, Hari Purwanto dan Mohamad Yasin) ini saling ‘melempar’ jawaban atas pertanyaan JPU KPK maupun Majelis Hakim sendiri terkait siapa yang menentukan besaran dana BKK-BI dalam APBD Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Kota

“Bapeda. Saya hanya mengkordinir,” jawab saksi Sukardi. Majelis Hakim pun menanyakkan saksi Mohamad Yasin Kepala Bapeda

“TAPD,” jawab Mohamad Yasin  
Mendengar jawaban saksi Mohamad Yasin, Majelis Hakim kembali menanyakkan Sukardi. Namun Sukardi mengelak dan menjelaskan sesuai Permendagri tahun 2011, sedangkan Mohamad Yasin menjelaskan sesuai Permendagri tahun 2019

Fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya dari beberapa Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) yang diadili di Pengadilan Tipikor terkait penyusunan ABPD adalah anggaran dari semua OPD atau Kepala Dinas di serahkan ke Sekda selaku Ketua TAPD, dan dari TAPD diserahkan ke Banggar (Badan Anggaran) DPRD kemudian di kembalikan ke Sekda/Ketua TAPD setelah dibahas dan selanjutnya di disahkan dalam sidang Paripurna DPRD.

Sementara dalam kasus ini JPU KPK menjelaskan, bahwa pemberian BKK-BI dilakukan berdasarkan usulan/proposal dari Bupati/Walikota yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur yang ditembuskan ke Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur.

Kemudian proposal tersebut dibahas dalam pembahasan Rencana Definitif Kegiatan (RDK) BKK-BI Pemprov Jatim yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi dengan unsur Kepala BPKAD Provinsi, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Bidang Prasarana Wilayah Bappeda Provinsi.

Dalam pembahasan tersebut, Kepala Bappeda Provinsi dan Kepala BKAD Provinsi melakukan kajian berdasarkan kemampuan fiskal, karakteristik wilayah dan teknis untuk menetapkan daerah serta besaran alokasi BKK-BI yang diberikan kepada Kabupaten/Kota,

Setelah itu dilaporkan kepada Ketua TAPD dan dimasukkan dalam APBD/APBD-P Provinsi Jawa Timur. Kemudian Sekda atas nama Gubernur mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota tentang alokasi dan besaran BKK – BI untuk Kabupaten/Kota.

Namun fakta yang terrungkap dalam persidangan kali ini, ternyata TAPD Provinsi Jatim tidak melakukan kajian terhadap proposal dari Kabupaten Kota sebeluam mengucurkan dana Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) karena sudah ada mahar atau istilah undahan sebesar 7.5 persen dari anggaran dana BKK-BI yang di cairkan.

“Keteranga saksi tidak masuk akal. APBD da APBD-P adalah keputusan bersama Kolektif kolegial seperti yang dikatakan Terdakwa tadi,” kata  Samuel Hendrik, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top