#Sutrisno mantan Kadis PUPR Tulungagung (Terpidana 10 Tahun Penjara) mengakui telah menyerahkan sejumlah duit sebanyak dua kali pada tahun 2017 kepada Toni Indrayanto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim dan di “Ia” kan Syahri Mulyo mantan Bupati Tulungagung (Terpidana 8 tahun penjara). Lalu bagaimana nasib Toni Indrayanto?#
BERITAKORUPSI.CO -Toni Indrayanto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Jawa Timur (Jatim) yang saat ini menjabat selaku Sekretaris, kepada Majelis Hakim mengakui di persidangan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Rabu, 1 Maret 2023) telah menerima sejumlah duit sebanyak dua kali dari Sutrisno mantan Kadis PUPR Tulungagung (Terpidana 10 Tahun Penjara) dengan cara Toni Indrayanto menemui Sutrisno ke Tulungagung menggunakan mobil dinasnya dan duit itu lalui diserahkan ke Terdakwa Budi Setiawan selaku Kepala Bapeda Jatim dengan cara menyerahkan kunci mobil dinasnya
Toni Indrayanto menjabat sebagai Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim tahun 2017 menggantikan Budi Juniarto (alm) setelah Terdakwa Budi Setiawan menjabat Kepala Bapeda yang sebelunya Kepala BPKAD menggantikan Fatah Jasin yang mejabat Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan setelah kalah dalam pelihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep
“Kebetulan saya ada rapat di Madiun. Saya ke Tulungagung dengan mobil dinas yang biasa saya pakai. Bungkusan kardus saya masukan ke mobil. Kuncinya saya kasihkan ke Pak Budi (Terdawa Budi Setiawan),” kata Toni Indrayanto
Toni Indrayanto sepertinya “lupa ingatan” akan kejadian sesuangguhnya, hingga beberapa klai JPU KPK membacakan isi BAP (berita acara pemeriksaan) untuk membantu ingatan Toni. Apakah memang benar-benar lupa atau hanya sekedar lupa?. Itulah sebabnya Ketua Majelis Hakim menanyakan pejabat Bapeda ini terkait bungkusan kardus yang diterimanya dari Kadis PUPR Tulungagung
“Berapa kali saudara terima? Saudara tau nggak kalau itu uang?,” tanya Ketua Majelis Hakim
“Dua kali. Tau tapi saya tidak tau berapa jumlahnya,” jawab Sekretaris Bapeda ini Pengakuan pejabat Bapeda Jatim ini meng-ia kan keterangan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Tulungagung yang menjeaskan kepada Majelis Hakim, bahwa pada tahun 2017, telah menyerahkan sejumlah duit terbungkus dalam kardus sebanyak dua kali, dan penyerahan itu dilakukan di Tulungagung dan kemudian Sutrisno melaporaknnya ke Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung
Penyerahan uang itu adalah sebagai mahar atau dengan istilah unduhan sebesar 7.5 persen dari jumlah anggaran Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) dari APBD maupun APBD-Perubahan Provinsi Jawa Timur TA (tahun anggaran) 2015, 2017 dan 2018 ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk pembangunan infrastruktur maupun ke beberapa Kabupaten Kota di Jawa Timur termasuk Kabupaten Malang dan Pacitan, Jombang, Pasuruan, Probolinggo, Pamekasan
Toni Indrayanto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim tahun 2017 dihadirkan oleh JPU KPK pada Rabu, 1 Maret 2023 dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) sebagai mahar atau dengan istilah unduhan sebesar 7.5 persen dari jumlah anggaran Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) dari APBD maupun ABPD-Perubahaan Provinsi Jawa Timur TA (tahun anggaran) 2015, 2017 dan 2018 dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Hendrik Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung), Suharto selaku Kepala BPKAD dan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung dengan Terdakwa Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur tahun 2014 - 2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur 2016 - 2018 yang mengikti persidangan melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Selain Toni Indrayanto, JPU KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya, yaitu Sutrisno selaku Kepala (mantan) Dinas PUPR Tulungagun (terpidana 10 tahun penjara dalam kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada tahun 2108), Syahri Mulyo selaku Bupati (mantan) Tulungagung (terpidana 8 tahun penjara dalam kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada tahun 2108) dan Hari Purwanto selaku Kasaubbid Bapeda Jatim yang saat ini menjabat sebagai Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim
Hari Purwanto sebelumnya sudah dihadirkan sebagai saksi di persidangan pada Rabu, 1 Pebruari 2023 bersama Mohamad Yasin Kepala Bapeda tahun 2021 - sekarang dan Sukardi mantan Sekda Jatim tahun 2013 - 2018
Kepada Majelis Hakim, Sutrisno mengatakan, telah menyerahkan uang kepada Toni Indrayanto, namun berapa jumlahnya Sutrisno juga tidak mengetahuinya. Setelah diserahkan sejumlah uang yang terbungkus dalam kardus kepada Toni Indrayanto kemudian dilaporkan kepada sang Bupati Syahri Mulyo
“Saya serahkan ke Pak Toni,” kata Sutrisno. Selain melalui Toni Indrayanto, sebelumnya juga telah terjadi beberapa kali penyerahan sejulah uang melalui Budi Juniato
Semenara Syahri Mulyo tidak membatah keterangan Sutrisno terkait penyerahan uang karena Sutisno dkk langsung melaprkannya ke Syahri Mulyo
“Saya dilapori staf saya kakalu sudah beres ke Pemprov,” kata Syahri Mulyo Saksi yang juga Terpidana Syahri Mulyo menjelaskan, bahwa awalnya pada tahun 2013 sekitar antara bulan Agustus - September setelah Syahri Mulyo dilantik menjadi Bupati Tulungagung. Saat itu Syahri Mulyo bersama Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung dan Suharto selaku Kepala BPKAD menemui Fatah Jasin selaku Kepala Bapeda, Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim, Budi Setiawan dan Toni Indrayanto
Mmenurut Syahri Mulyo, pada pertemuan tersebut membicarakan dana bantuan ke Kabupaten Tulungagung dan di “ia” kan oleh Fattah Jasin. Dan kemudian Syahri Mulyo menyampaikan bahwa untuk selanjutnya akan di urus oleh stafnya yaitu Sutrsino dan Suharo.
“pada pertemun itu belum ada pembicaraan mahar tapi saya dapat laporan dari staf saya,” kata Syahri Mulyo
Ternyata “sakit amnesia” kepada seseorang akan tiba-tiba setelah duduk sebagai saksi maupun Terdakwa dalam perkara Korupsi. dan itulah yang terjadi kepada Toni Indrayanto, Syahri Mulyo, Sutrsino dan Suharo maupun beberapa saksi lainnya termasuk Sukari mantan Sekda Jatim itu.
Terseretnya Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2014 - 2016 dan kemudian menjabat selaku Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur tahun 2017 - 2018 bermula dari kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Kab. Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayotno (teman dekat Syahri Mulyo) pada tanggal 6 Juni 2018 lalu (Ketiganya telah berstatus Terpidana)
Berdasarkan data maupun fakta hukum yang terungkap di persidangan saat Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayotno diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2018, terungkap adanya dana BK (Bantuan Keuangan) Pemrov Jatim ke 30 dari 38 kabupaten / Kota di Jawa Timur dan salah satunya ke Kabupaten Tulungagung
Pada tahun 2014 - 2018, Pemerintah Kabupubaten (Pemkab) Tulungagung menerima kucuran dana BK (Bantuan Keuangan) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2015 sebesar Rp130 miliar, TA 2017 sebesar Rp30 miliar dan TA 2018 sebesar Rp79 miliar
Cairnya dana BK ini berawal saat terpilihnya Syahri Mulyo sebagai Bupati periode 2013 - 2018. Dan pada tanggal 24 April 2013, Bupati Syahri Mulyo mengajak Kepala Dinas PUPR Sutrisno, Sudigdo Prasetyo selaku Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung dan Hendry Setyawan selaku Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung untuk menemui Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur Fatah Jasin (saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur) dan kemudian Budi Setiwan guna mendapatkan dukungan dana untuk pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tulungagung.
Kemudian Bupati Syahri Mulyo memerintahkan Kordinator Asosiasi Kontroksi yaitu Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan untuk mengurus dana BK Prov Jatim ke Kabupaten Tulungung
“Saya menemui Fatayasin dan Budi Setiawan untuk mengurus dan bantuan,” kata Syahri Mulyo, (06 Juli 2022) Sementara Sutrisno saat memberikan keterangan sebagai Terdakwa maupun sebagai saksi untuk Terdakwa/Terpidana Syahri Mulyo dan Terdakwa/Terpidana Supriyono maupun sebagai saksi untuk Terdakwa Tigor Prakasa menjelaskan, bahwa untuk memperoleh dana BK, DAU dan DAK tidak cair begitu saja ke Pemkab Tulungagun, tetapi ada unduhan atau istilah ‘mahar’ yang besarnya adalah 7.5 persen sedangkan untuk DAK sebesar 6.5 persen.
“Untuk pengurusan Bantuan Propinsi, ada peran yang besar oleh kordinator Asosiasi yaitu Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan. Merekalah yang berperan mengurus anggaran Ban Prop (Bantuan Provinsi) kepada Budi Juniarto. Hubungan mereka sangat dekat karena Santoso dan Wawan masih mempunyai hubungan Keluarga dengan mantan Kabid (Kepala Bidang) Fisik sebelum Budi Juniarto. Sehingga mulai tahun 2014, 2015 dan tahun 2016, Empat orang inilah yang berperan melakukan pungutan unduhan kepada anggota Asosiasi yang lain sebesar 10 % dan menyetorkan unduhan ke Kabid Fisik sebesar 7,5 %,” kata Sutrisno kepada Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis, 3 Januari 2019 dan keterangan Sutrisno ini kembali disampaikan pada persidangan tanggal 06 Juli 2022
“Ada maharnya. Tidak mungkin cair dana bantuan ke setiap Kabupatena Kota di Jawa Timur kalau tidak ada mahar. Untuk dana BK maharnya tujuh setengah persen dan untuk DAK sebesar 6 setengah persen dibayar didepan. Untuk DAK ke Chusainuddin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan DAK ke Ahmad Riski Sadiq anggota DPR RI,” lanjut Sutrisno saat itu (Kamis, 3 Januari 2019) dan keterangan Sutrisno ini kembali disampaikan pada persidangan tanggal 06 Juli 2022
Sutrisno, Syahri Mulyo dan Sukarji selaku Kabid PUPR Tulungagung pun membeberkan aliran duit haram itu ke sejumlah pejabat termasuk Pemprov Jatim, aparat penegak hukum, Wartawan dan LSM Pengakuan Budi Setiyawan dan Budi Juniarto, Selasa, 9 Juni 2020,
Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Provinsi Jawa Timur yang pensiun dini, dan Budi Setiyawan selaku Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur yang kemudian menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim memberikan keterangan dipersidangan dihadapan Majelis Hakim sebagai saksi untuk Terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Kab. Tulungaung saat diadili dalam perkara Korupsi penerima suap sebesar Rp3.8 miliar
Saat itu (Selasa, 9 Juni 2020), kepada Majelis Hakim, Budi Juniarto dan Budi Setiyawan mengakui menerima duit, namun berapa jumlahnya, keduanya sama-sama menjawab lupa. Menurut Budi Juniarto, bahwa besaran uang yang ditermima terkait Ban Prov (Bantuan Provinsi) adalah 7 persen dari jumlah anggaran yang dicairkan. Dana BanProv yang dicairkan adalah ke 25 Kabupaten Kota di Jawa Timur
“Kepala Bapeda Ir. Zaenal Abidin, kemudian digantikan Fatayasin dan Fatayasin digantikan Budi Setyawan. Bantuan Keuangan Pemprov atas usulan Kabupaten. Terima, saya lupa,” kata saksi Budi Juniarto kepada Majelis Hakim. Pada tahun 2020, KPK telah menetapkan Budi Juniarto sebagai Tersangka. Namun kabar yang diterima beritakorupsi.co dari sumber terpecaya, bahwa Budi Juniarto telah meninggal dunia tahun lalu
Sementara Budi Setyawan hanya menyebutkan jumlah uang haram yang diterimanya dari Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Tulungagung yaitu sebesar Rp2.5 milliar.
“Lupa. Dua setengah miliar, saya terima dari Sutrisno. Saya tidak menerima tapi hanya partisipasi, sukarela,” jawab saksi Budi Setiawan enteng
Mendengar jawaban pejabat Pemprov Jatim ini yang tidak jujur dan mengatakan lupa berapa jumlah uang ‘haram’ yang diterimanya, anggota Majelis Hakim Kusdarwanto pun saat itu marah
“Lupa karena terlalu banyak ya ?. Dari setiap Kabupaten, berapa yang saudara terima. Di Jawa Timur ada 38 Kabupaten Kota,” tanya Anggota Majelis Hakim saat itu, yang dijawab Budi Setiawan, “menerima dari 5 Kabupaten yang mengajukan dana Banprov”.
Pertanyaannya adalah, apakah uang sebesar Rp10.500.000.000 yang diterima Terdakwa Budi Setiawan dari Syahrli Mulyo selaku Bupati Tulungagung sebagai mahar atas pencairan dana BK APBD Provinsi Jawa Timur hanya dinikmati Terdakwa atau mengalir keatasannya? Apakah KPK akan menghadirkan Sukarwo selaku Gubernur Jawa Timur tahun 2009 - 2018?
Apakah KPK hanya menyeret Budi Setiwan sebagai Terdakwa dalam perkara ini? Lalu bagaimana dengan Fattah Jasin yang menjabat selaku Bapeda Jatim tahun 2014 - 2016 dan Toni Indrayanto yang menerima sejumlah duit dari Sutisno di Tulungagung? Dan bagaimana dengan Kabupaten Kota lainnya yang juga menerima kucurann dana BK APBD Provinsi Jawa Timur?
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi beritakorupsi.co mengatakan, bahwa saksai yang dihadirkan dipastikan untuk pembuktian di persidangan
"Ikuti sj sidangnya. Saksi yg dihadirkan, kami pastikan yang dibutuhkan untuk pembuktian," kata Ali melalui pesan WhastApp, Rabu, 18 Januari 2023. (Jnt)
Kemudian Bupati Syahri Mulyo memerintahkan Kordinator Asosiasi Kontroksi yaitu Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan untuk mengurus dana BK Prov Jatim ke Kabupaten Tulungung
“Saya menemui Fatayasin dan Budi Setiawan untuk mengurus dan bantuan,” kata Syahri Mulyo, (06 Juli 2022) Sementara Sutrisno saat memberikan keterangan sebagai Terdakwa maupun sebagai saksi untuk Terdakwa/Terpidana Syahri Mulyo dan Terdakwa/Terpidana Supriyono maupun sebagai saksi untuk Terdakwa Tigor Prakasa menjelaskan, bahwa untuk memperoleh dana BK, DAU dan DAK tidak cair begitu saja ke Pemkab Tulungagun, tetapi ada unduhan atau istilah ‘mahar’ yang besarnya adalah 7.5 persen sedangkan untuk DAK sebesar 6.5 persen.
“Untuk pengurusan Bantuan Propinsi, ada peran yang besar oleh kordinator Asosiasi yaitu Santoso, Endro Basuki, Anjar Handriyanto dan Wawan. Merekalah yang berperan mengurus anggaran Ban Prop (Bantuan Provinsi) kepada Budi Juniarto. Hubungan mereka sangat dekat karena Santoso dan Wawan masih mempunyai hubungan Keluarga dengan mantan Kabid (Kepala Bidang) Fisik sebelum Budi Juniarto. Sehingga mulai tahun 2014, 2015 dan tahun 2016, Empat orang inilah yang berperan melakukan pungutan unduhan kepada anggota Asosiasi yang lain sebesar 10 % dan menyetorkan unduhan ke Kabid Fisik sebesar 7,5 %,” kata Sutrisno kepada Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis, 3 Januari 2019 dan keterangan Sutrisno ini kembali disampaikan pada persidangan tanggal 06 Juli 2022
“Ada maharnya. Tidak mungkin cair dana bantuan ke setiap Kabupatena Kota di Jawa Timur kalau tidak ada mahar. Untuk dana BK maharnya tujuh setengah persen dan untuk DAK sebesar 6 setengah persen dibayar didepan. Untuk DAK ke Chusainuddin Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan DAK ke Ahmad Riski Sadiq anggota DPR RI,” lanjut Sutrisno saat itu (Kamis, 3 Januari 2019) dan keterangan Sutrisno ini kembali disampaikan pada persidangan tanggal 06 Juli 2022
Sutrisno, Syahri Mulyo dan Sukarji selaku Kabid PUPR Tulungagung pun membeberkan aliran duit haram itu ke sejumlah pejabat termasuk Pemprov Jatim, aparat penegak hukum, Wartawan dan LSM Pengakuan Budi Setiyawan dan Budi Juniarto, Selasa, 9 Juni 2020,
Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Provinsi Jawa Timur yang pensiun dini, dan Budi Setiyawan selaku Kepala Bapeda Provinsi Jawa Timur yang kemudian menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim memberikan keterangan dipersidangan dihadapan Majelis Hakim sebagai saksi untuk Terdakwa Supriyono selaku Ketua DPRD Kab. Tulungaung saat diadili dalam perkara Korupsi penerima suap sebesar Rp3.8 miliar
Saat itu (Selasa, 9 Juni 2020), kepada Majelis Hakim, Budi Juniarto dan Budi Setiyawan mengakui menerima duit, namun berapa jumlahnya, keduanya sama-sama menjawab lupa. Menurut Budi Juniarto, bahwa besaran uang yang ditermima terkait Ban Prov (Bantuan Provinsi) adalah 7 persen dari jumlah anggaran yang dicairkan. Dana BanProv yang dicairkan adalah ke 25 Kabupaten Kota di Jawa Timur
“Kepala Bapeda Ir. Zaenal Abidin, kemudian digantikan Fatayasin dan Fatayasin digantikan Budi Setyawan. Bantuan Keuangan Pemprov atas usulan Kabupaten. Terima, saya lupa,” kata saksi Budi Juniarto kepada Majelis Hakim. Pada tahun 2020, KPK telah menetapkan Budi Juniarto sebagai Tersangka. Namun kabar yang diterima beritakorupsi.co dari sumber terpecaya, bahwa Budi Juniarto telah meninggal dunia tahun lalu
Sementara Budi Setyawan hanya menyebutkan jumlah uang haram yang diterimanya dari Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Tulungagung yaitu sebesar Rp2.5 milliar.
“Lupa. Dua setengah miliar, saya terima dari Sutrisno. Saya tidak menerima tapi hanya partisipasi, sukarela,” jawab saksi Budi Setiawan enteng
Mendengar jawaban pejabat Pemprov Jatim ini yang tidak jujur dan mengatakan lupa berapa jumlah uang ‘haram’ yang diterimanya, anggota Majelis Hakim Kusdarwanto pun saat itu marah
“Lupa karena terlalu banyak ya ?. Dari setiap Kabupaten, berapa yang saudara terima. Di Jawa Timur ada 38 Kabupaten Kota,” tanya Anggota Majelis Hakim saat itu, yang dijawab Budi Setiawan, “menerima dari 5 Kabupaten yang mengajukan dana Banprov”.
Pertanyaannya adalah, apakah uang sebesar Rp10.500.000.000 yang diterima Terdakwa Budi Setiawan dari Syahrli Mulyo selaku Bupati Tulungagung sebagai mahar atas pencairan dana BK APBD Provinsi Jawa Timur hanya dinikmati Terdakwa atau mengalir keatasannya? Apakah KPK akan menghadirkan Sukarwo selaku Gubernur Jawa Timur tahun 2009 - 2018?
Apakah KPK hanya menyeret Budi Setiwan sebagai Terdakwa dalam perkara ini? Lalu bagaimana dengan Fattah Jasin yang menjabat selaku Bapeda Jatim tahun 2014 - 2016 dan Toni Indrayanto yang menerima sejumlah duit dari Sutisno di Tulungagung? Dan bagaimana dengan Kabupaten Kota lainnya yang juga menerima kucurann dana BK APBD Provinsi Jawa Timur?
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi beritakorupsi.co mengatakan, bahwa saksai yang dihadirkan dipastikan untuk pembuktian di persidangan
"Ikuti sj sidangnya. Saksi yg dihadirkan, kami pastikan yang dibutuhkan untuk pembuktian," kata Ali melalui pesan WhastApp, Rabu, 18 Januari 2023. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :