0

#Triyasmo Sugiyantoro, adik ipar Terdakwa Budi Setiawan mengaku sebagai pegawai PT Petro Gas Utama tahun 2014 dengan gaji sebesar Rp200 juta per bulan dan juga sebagai Subkon di PT Worley SEA Indonesia  tetapi saat di kronfrontir langsung dengan saksi dari PT Petro Gas Utama dan PT Worley SEA Indonesia  langsung dibantah. Lalu apakah KPK akan menetapkan Triyasmo Sugiyantoro sebagai Tersangka Sumpah Palsu sesuai Pasal 22 UU Tipikor???#   

BERITAKORUPSI.CO -
Ketika seorang Saksi berbohong atau berkata tidak jujur dalam persidangan, mungkin saat itu Ia berpikir bahwa berbohong adalah salah satu “cabang olah raga bela diri” sekalipun tanpa pelatih dan latihan seperti yang dilakukan oleh Triyasmo Sugiyantoro di persidangan pada Rabu, 29 Maret 2023

Padahal, seorang saksi yang berkata bohong atau tidak jujur di persidangan dalam perkara Korupsi saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim setelah disumpah, ada sangsi hukum pidana yang mengacamnya, yaitu Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 22 berbunyi: Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Masih ingatkan pada tahun 2017 lalu, ketika KPK menetapkan mantan anggota DPR RI dari Komisi II yaitu Miryam S Haryani sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan dalam kasus perkara Korupsi e-KTP dengan dua terdakwa yaitu  Irman dan Sugiharto.

Baca juga:
Sidang Korupsi Dana BK, Ketua Majelis Hakim Perintahkan JPU KPK Mendalami Keterangan Mantan Sekda Jatim Sukardi - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bk-ketua-majelis.html

Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Toni Indrayanto Sekretaris Bapeda Jatim Akui Terima Sejumlah Duit - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-toni.html

Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Apakah Fattah Jasin Akan Terseret Sebagai Tersangka? - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-apakah.html

Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Fattah Jasin Sepertiya Tidak Jujur Terkait Aliran Duit Yang Diterimanya - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-fattah.html

Budi Setiawan, Mantan Kepala BPKAD dan Bapeda Jatim Diadili Karena Diduga Menerima Suap Rp10.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/budi-setiawan-mantan-kepala-bpkad-dan.html  
  
Nah, Triyasmo Sugiyantoro pun tak jauh beda karena memberikan keterangan palsu dibahwa dihadapan Majelis Hakim.

Triyasmo Sugiyantoro adalah adik ipar atau adik kandung dari istri Terdakwa Budi Setiawan mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2016 - 2018

Budi Setiawan adalah Terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi suap sebesar Rp10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah) dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Hendrik Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung) dan Sutrisno (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung) sebagai mahar atau dengan istilah unduhan sebesar 7.5 persen dari jumlah anggaran Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) ke Kabupaten Tulungagung yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur TA (tahun anggaran) 2015, 2017 dan 2018

Nah, dalam kasus perkara ini, JPU KPK mengahadirkan Triyasmo Sugiyantoro sebagai saksi di persidangan bersama beberapa saksi lainnya yaitu  Laode Maulidin dari PT Petro Gas Utama, Titi Purbo Hapsari dari PT Rekayasa Industri di Duri, Riau. Kemdian Dhimas Achmad Sidharta dari PT Worley SEA Indonesia, Tedjo Widjajatnanto dari PT Wonasis Indonesia dan Ferdinand Hutagalung dari PT Kurnia Propertindo Sejahtera serta Fransikus Afong dari PT Trans Icon

Mengapa dan apa hubungannya Triyasmo Sugiyantoro dihadirkan JPU KPK sebagai saksi di persidangan? Karena pada tahun 2014, ada beberapa harta benda seperti aparteman dan tanah di Jawa Barat, Surabaya dan Mojokerto bernilaai dua milar lebih yang diduga dibeli dari hasil TPPU (Tinadk Pidana Pencucian Uang) oleh Terdakwa Budi Setiawan melibatkan adik iparnya, Triyasmo Sugiyantoro  
Menurut Triyasmo Sugiyantoro saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim (Rabu, 29 Maret 2023) mengatakan, bahwa apartemen dan tanah itu adalah miliknya yang dibeli dengan uangnya sendiri sebagai pegawai PT Petro Gas Utama, salah satu perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dengan gaji sebesar Rp200 juta dan sebagai salah satu Suplayer

Padahal, menurut JPU KPK, bahwa gaji Triyasmo Sugiyantoro di PT Petro Gas Utama adalah sebesar sembilan juta rupiah. Karena keterangan Triyasmo Sugiyantoro di persidaangan berbeda dengan yang ada di BAP (berita acara pemeriksaan), JPU KPK langsung mengkronfrontir dengan saksi-saksi lainnya yang hasilnya membantah keterangan Triyasmo Sugiyantoro

Lalu apakah apakah KPK akan menetapkan Triyasmo Sugiyantoro sebagai Tersangka Sumpah Palsu sesuai Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Menanggapi hal ini, JPU KPK Andy Bernard Desman S mengatakan, masih akan mengkronfrontir dengn keterangan Terdakwa Budi Setiawan dan akan dilihat dengan fakta-fakat persidangan

“Nantilah, kita lihat dengan fakta-fakta di persidangan,” ucapnya sambil senyum penuh arti. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top