#Dalam kasus ini, Tersangka Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi (staf Sahat Tua Simanjuntak) akan segera menyusul untuk di adili. Dan kasus inipun bisa jadi akan menyeret beberapa Koordinator Pokmas Di Beberapa Kabupaten Kota Di Jawa Timur termasuk para anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024#
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 07 Maret 2023, menyeret dua Terdakwa Korupsi suap "uang ijon" hibah APBD Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sebesar 1 miliar rupiah terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili dihadapan Majelis Hakim
Kedua Terdakwa tersebut adalah Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) dan Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas
Yang tertangkap tangan KPK pada saat itu (Rabu, 14 Desember 2022), sain kedua Terdakwa (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi), KPK juga turut meringkus Sahat Tua P. Simanjuntak dan Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak). Namun kedua Tersangka (Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi) belum disidangkan saat ini karena masih menunggu proses dari lembaga Anti Rasuah itu
Kasus yang menyeret Abdul Hamid, Ilham Wahyudi, Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi kelingkaran hitam kasus Korupsi berawal pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB.
Saat itu, penyidik lembaga anti rasuah menringkus Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi setelah menyerahkan uang sebesar 1 miliar dari 2 miliar rupiah terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak) adalah sebagai ijon (uang muka) pengalokasian dana hibah APBD Pemprov Jatim untuk Pokmas tahun 2023 dan tahun 2024
Nah, ternyata, dana hibah yang disalurkan Sahat Tua P Simanjuntak bukan hanya ke Pokmas di Kabupaten Samping namun ke beberapa Kabupaten Kota di Jawa Timur.
Selain itu, penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 - 2022 (dan 2023 - 2024) juga bukan hanya Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024, melainkan seluruh anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan JPU KPK
Dan kasus inipun sepertinya tidak berhenti sampe disini, melainkan bisa jadi akan menyeret beberapa Koordinator Pokmas di beberapa Kabupaten Kota di Jawa Timur termasuk anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024. Hal ini seperti yang disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 07 Maret 2023
"Bisa jadi ada pengembangan, ikuti aja persidangan," ucap JPU KPK Arif Suhermanto
JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa Abdul Hamid kepada Sahat Simanjuntak adalah sebagai Ijon atas penyaluran dana hibah setiap tahun
"Pemberian ijon tahun 2019 untuk dana hibah tahun 2020. Pemberian ijon tahun 2020 untuk hibah tahun 2021. Pemberian ijon tahun 2021 untuk dana hibah tahun 2022. Pemberian ijon tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023. Jadi lebih dulu diberikan ijon. Dan ini sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023," kata JPU KPK Arif Suhermanto
Kasus yang menyeret Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kelingkaran hitam kasus Korupsi berawal pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB. Saat itu, penyidik lembaga anti rasuah menringkus Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi setelah menyerahkan uang sebesar 1 miliar dari 2 miliar rupiah terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak) adalah sebagai ijon (uang muka) pengalokasian dana hibah APBD Pemprov Jatim untuk Pokmas tahun 2023 dan tahun 2024
Itulah sebabnya, KPK tidak hanya meringkus Abdul Hamid dan Ilham Wahyud melainkan juga meringkus Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi. Dan keempatnya pun langsung di jembloskan ke rumah tahanan negara (rutan) gedung merah putih milik KPK.
Nah, ternyata kasus inipun berbuntut panjang. Karena selain KPK menggeledah dan menyita dokumen atau barang bukti dari beberapa tempat di Jawa Timur, juga memeriksa beberapa pejabat, diantaranya Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019 - 2023 Kusnadi, S.H., M.Hum, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi serta anggota DPRD Provinsi Jatim
Kasus ini sepertinya tak jauh beda dengan kasus Korupsi dana hibah P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov. Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2008 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277,6 milyiar yang hingga saat ini meninggalkan masih misteri sejak meninggalnya Alm. Fathorrasjid mantan Ketua DPRD Jatim pada November 2017 dan Alm. dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo atau dr. Bagus di Lapas Porong, Sidoarjo dengan “mengeluarkan cairan bercampur darah dari mulutnya” pada tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 05.30 WIB
Padahal, sekitar tahun 2016, setelah mantan Ketua DPRD Jatim (almarhum) Fathorrasjid yang juga salah satu mantan terpidana sekaligus saksi kunci dalam kasus Mega Korupsi P2SEM sebesar Rp277.6 miliyar ini keluar dari penjara, sudah membeberkan data dan menyerahkannya ke penyidik Kejati Jatim, terkait adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebelum dr. Bagus menghembuskan nafas di Lapas porong, sudah memberikan keterangan di penyidik Kejati Jatim terkait keterilibatan sejumlah anggota DPRD Jatim. Dan bahkan pada tanggal 20 Juli 2018, Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Jatim yang saat itu dijabat Didik Farkhan Alisyahdi kepada beritakorupsi.co mengatakan, sudah mengantongi nama-nama calon terangka.
Anehnya, hingga setahun berselang, tepatnya 21 Mei 2019, calon Tersangka yang dikatakan Didik Farkhan Alisyahdi “sudah mengantongi nama-nama calon tersangka”, tak juga dikeluarkan dari ‘kantongnya’ belum juga dikeluarkan dari kantongnya dengan berasalan bahwa dr. Bagus sudah meninggal
“Masih penyidikan, ada calon tersangka. Masalahnya saksi dokter Bagus sudah meninggal,” kata Didik
Yang lebih anehnya lagi adalah, hingga Didik Farkhan Alisyahdi naik jabatan baru di Kajaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Kepala Pusat Daskrimti (Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, calon tersangka yang dikatakannyapun “hilang”.
Lalu apakah kasus danah hibah APBD Jatim yang menyeret Sahat Tua Parulian Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2014 - 2019 yang tertangka tangan KPK pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu akan “bernasib sama dengan kasus Mega Korupsi dana hiba P2SEM tahun 2008 sebesar Rp277.6 miliyar”????. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :