0
JPU KPK Wawan Yunarwanto : “Kita lihat nanti dalam putusan Hakim karena dalam dakwaan kita ada Pasal 55”

“Dalam perkara ini, selain Terdakwa Abdul Rachman, Suheri selaku “Makelar” atau orang kepercayaan Terdakwa Abdul Rachman juga di tuntut pidana yang lebih berat karena tak jujur dan berbelit-belit. Namun Bagaimana nasib Prabowo Arie Kristyawan selaku Ketua dan Hernowo Yuswanto anggota Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Pare Kediri mapun dari pihak PT Wijaya Karya (PT WK) dan PT Pembangunan Perumahan (PT PP)? Apakah akan jadi Tersangka?” 


BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto, NN. Gina Saraswati, Riniyati Karnasih, Nur Haris Arhadi, Rio Frandy dan Yoga Pratomo dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 2 Maret 2023, menuntut Terdakwa Korupsi “Apel Kroak” yaitu Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare) Kediri, Jawa Timur dengan pidana penjara selama empat (4) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) kurungan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap Restitusi dari Tri Atmoko (sudah di Vonis 1.6 tahun penjara) selaku pegawai PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mewakili Perusahaan China Road And Bridge Corporation (CRAC), PT Wijaya Karya (PT WK) dan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) lewat Suheri selaku orang kepercayaan Terdakwa Abdul Rachman untuk memuluskan Pengurusan Restitusi Pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo - Kertosono pada September 2017 sampai dengan tanggal 3 Mei 2018 

Selain Terdakwa Abdul Rachman, JPU KPK juga menuntut Suheri (berkas perkara penuntutan terpisah) selaku “Makelar” atau orang kepercayaan Terdakwa Abdul Rachman dengan pidana penjara selama lima (5) tahun denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) kurungan

Kedua Terdakwa ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua Terdakwa ini tidak di tuntut untuk membayar uang pengganti karena “Apel Kroak” atau duit yang diterima Terdakwa sebesar Rp850 juta dari total 1 miliar rupiah sudah dikembalikan. 

Baca juga: Karena “Apel Kroak” Rp1 Miliar, Abdul Rachman Pegawai KPP Pratama Pare Kediri Di Adili - http://www.beritakorupsi.co/2022/12/karena-apel-kroak-rp1-miliar-abdul.html

Sebelumnya (Kamis, 22 Desember 2022), dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menghukum (Vonis) Tri Atmoko selaku pemberi “Apel Kroak”  yang mewakili Perusahaan China Road And Bridge Corporation (CRAC), PT Wijaya Karya (PT WK) dan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dari tuntutan JPU KPK selama dua tahun

Tri Atmoko terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus inipun sepertinya tidak berhenti disini saja, sebab Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu putusan dari Majelis Hakim, apakah ada nama-nama lain yang disebutkan sebagai orang yang turut di hukum. Hal itu dikatakan oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto

“Kita lihat nanti dalam putusan Hakim karena dalam dakwaan kita ada Pasal 55,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan

Apa yang dikatakan JPU KPK Wawan Yunarwanto bukan tidak beralasan. Sebab bisa jadi akan menyeret pihak lain dari PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan dari PT. Wijaya Karya (PT WK) maupun dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare) Kediri, Jawa Timur yakni  Prabowo Arie Kristyawan selaku Ketua dan Hernowo Yuswanto anggota Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Pare Kediri karena dalam dakwaan JPU KPK disebutkan

Karena dalam dakwaan JPU KPK dijelaskan, bahwa Terdakwa Suheri bersama-sama dengan Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyawan dan Hernowo Yuswanto selaku Supervisor, Ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari Tri Atmoko selaku kuasa dari Wajib Pajak China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP) Joint Operation (CRBC-WIKA-PP JO) pada proyek Tol Solo - Kertosono tahun pajak 2016 dan Wang Yuqiang selaku Financial Manager CRBC   
Namun sayangnya, Wang Yuqiang selaku Financial Manager CRBC (China Road and Bridge Corporation) “hilang ditelan angin”. Padahal, Wang Yuqiang adalah selaku pemegang saham terbesar yaitu 60% pada kerja sama Operasi Tak Terpadu (Non-Integrated Joint Operation Agreement) antara Perusahaan China Road And Bridge Corporation, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (CRBC-WIKA-PP JO) untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono sepanjang 37 Km

Sebab apa yang dilakukan oleh Terdakwa Tri Atmoko bukanlah keputusan pribadinya untuk memberikan uang sebesar 1 miliar rupiah rupiah kepada Abdul Rachman, Prabowo Arie Kristyanto dan Hernowo Yuswanto selaku selaku Supervisor, Ketua dan anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (KPP Pratama Pare), Jawa Timur melalui Suheri

Tetapi atas sepengetahuan dari pimpinan PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT WIKA (Wijaya Karya) dan Wang Yuqiang selaku Financial Manager China Road and Bridge Corporation (CRBC). Hal ini terungkap dalam surat tuntutan JPU KPK

Sementara tuntutan pidana terhadap Terdakwa Abdul Rachman (dan Terdakwa Suheri)  dibacakan oleh Tim JPU Wawan Yunarwanto dkk dari KPK secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Kamis, 2 Maret 2023) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Ervin Aprilliyaning Wulan, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Keuda Terdakwa secara Virtual (Zoom) dari Rutan Merah Putih milik KPK di Jakarta
Terdakwa Tri Atmoko (Dok BK)
Dalam surat Tuntutannya JPU KPK mengatakan, perbuatan Terdakwa Abdul Rachman (dan Terdakwa Suheri) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakawaan alternatif Kesatu

“Sampailah kami pada tuntutan pidana. Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa Abdul Rachman terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakawaan alternatif Kesatu

2. Menghukum Terdakwa Abdul Rachman dengan pidana penjara selama empat (4) tahun dan membayar denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupaih) dan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan;

3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap JPU KPK 
Setelah membacakan tuntuntan pidana terhadap Terdakwa Abdul Rachman, JPU KPK melanjutkan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Suheri. Terdakwa Suheri dituntut lebih berat dengan pertimbangan bahwa Terdakwa Suheri tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan 
“Menghukum Terdakwa Suheri dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dan membayar denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupaih) dan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan,” ucap JPU KPK Wawan

Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa dan Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan pekan depan. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top