0

#Kasus perkara yang ditangani KPK ibarat Peribahasa, “Satu makan nangka semua kena getahnya”. Satu yang terlibat Korupsi semua orang disekitarnya diperiksa dan bisa jadi terseret. Berbeda dengan kasus yang ditangani Aparat Penegak Hukum lainnya. Lalau apakah para Koordinator Pokmas di Beberapa Kabupaten Kota di Jawa Timur Termasuk para anggota DPRD Jatim Periode 2019 - 2024 akan jadi ‘Tersangka?’#

BEITAKORUPSI.CO -
Apakah kasus perkara Korupsi Suap "uang ijon" sebesar 1 miliar rupiah terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB bisa jadi akan menyeret beberapa pihak lain menjadi Tersangka?

"Bisa jadi ada pengembangan, ikuti aja persidangan," ucap JPU KPK Arif Suhermanto

JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa Abdul Hamid kepada Sahat Tua P Simanjuntak adalah sebagai Ijon atas penyaluran dana hibah setiap tahun

"Pemberian ijon tahun 2019 untuk dana hibah tahun 2020. Pemberian ijon tahun 2020 untuk hibah tahun 2021. Pemberian ijon tahun 2021 untuk dana hibah tahun 2022. Pemberian ijon tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023. Jadi lebih dulu diberikan ijon. Dan ini sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023," kata JPU KPK Arif Suhermanto seusai persidangan, Selasa, 07 Maret 2023

Kasus perkara Korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ibarat Peribahasa “satu makan nangka semua kena getahnya”. Satu orang pejabat yang terseret dalam perkara Korupsi, maka semua orang disekitarnya akan diperiksa dan bahkan bisa terseret sebagai Tersangka, dan kadang berbeda dengan perkara Korupsi yang ditangani oleh aparat penegah hukum (APH) lainnya yaitu Kejaksaan dan Kepolisian khususnya di Jawa Timur

Kasus perkara Korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, diantaranya adalah kasus Korupsi dana hibah P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov. Jatim) Tahun Anggaran (TA) 2008 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp277,6 milyiar yang hingga saat ini meninggalkan misteri sejak meninggalnya Alm. Fathorrasjid mantan Ketua DPRD Jatim pada November 2017 dan Alm. dr. Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikusumo atau dr. Bagus di Lapas Porong, Sidoarjo dengan “mengeluarkan cairan bercampur darah dari mulutnya” pada tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 05.30 WIB  
Kemudian kasus Korupsi dana hibah Bansos (bantuan sosial) yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp206.1 miliar yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp38.5 miliar yang hanya menyeret tiga terdakwa yaitu Ketua DPRD, Sekda dan Kepala BPKAD Kabupaten Jember. Padahal pencairan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan uang tersebut dibagi-bagi oleh seluruh anggota DPRD Kab. Jember

Lalu Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri tahun 2010 – 2013 yang menelan anggaran APBD Kota Kediri Tahun Anggaran (TA) 2010 - 2012 sebesar Rp66.409.000.000 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp14.457.382.325,48. Dalam kasus ini, sesuai fakta hukum maupun putusan Majelis Hakim menyebutkan, masih ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab yaitu Panitia Lelang dan termasuk pihak DPRD Kota Kediri. Namun faktanya hingga saat ini, entah kemana ujungnya tak ada yang tau kecuali pihak penyidik Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Yang tak kalah menraiknya adalah kasus Korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 - 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179 miliar yang melibatkan 10 Kreditur termasuk kepala Kanotor Bank Jatim Cabang Kepanjen. Namun yang diseret hanyalah enam orang. Sementara empat Kreditur pembobol Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini termasuk pemilik Toko Mebel terbersar yang juga pemilik Hotel Giri Palma di Kota Malang malah bebas melenggak lenggok menikmati indahnya nusantara

Lalu bedakan dengan kasus perkara Korupsi yang ditangani Lembaga Anti Rasuah itu, diantaranya adalah Kasus Korupsi Suap uang Ketuk Palu pembahasan APBD, THR (tunjangan hari raya) dan pembangunan TPA (tempat pembuangan akhir)” terhadap anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019. Dalam kasus ini, KPK menyeret 42 dari 45 jumlah anggota DPRD Kota Malang perode 2014 - 2019 termasuk Sekda dan Wali Kota Malang menjadi Terpidana

Lalu kasus Korupsi Suap tangkap tangan KPK terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung. Dari kasus ini, berdasarkan fatka hukum yang terungkap dalam persidangan maupun dalam putusan Majelis Hakim, KPK pun melakukan pengembangan hingga menyeret Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Tigor Prakoso, dan kemuidan berlanjut tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 - 2019 saat di adili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. 
Dan dari kasus inipun, KPK melakukan pengembangan lagi terkait kasus Korupsi Suap dana bantuan keuangan atau Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) Provinsi Jawa Timur tahun 2015, 2017 dan 2018 dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung melalui Hendrik Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung), Suharto selaku Kepala BPKAD dan Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung kepada Terdakwa Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur tahun 2014 - 2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur 2016 - 2018, dan bisa jadi akan menyeret pejabat atau mantan pejabat di Jawa Timur

Dan tak kalah menariknya dari perkara Korupsi yang ditangani KPK saat ini adalah kasus perkara Korupsi Suap "uang ijon" penyaluran dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang tertangkap tangan KPK  pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB yaitu Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar periode 2019 - 2024, Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak), Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) dan Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas yang bisa jadi akan menyeret pihak lain baik para Koordinator Pokmas di beberapa Kabupaten Kota di Jawa Timur maupun anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 20124 yang berjumlah 120 orang. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi

Sebab dari empat Tersangka (Sahat Tua P Simanjuntak, Rusdi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi) ini, dua diantaranya sudah di adili, yaitu Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pemberi suap, pada hari ini (Selasa, 07 Maret 2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur dihadapan Majelis Hakim Tongani, SH., MH selaku ketua Majelis dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Dr. Emma Eliyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH         
 
Nah, ternyata kasus inipun berbuntut panjang. Karena selain KPK menggeledah dan menyita dokumen serta barang bukti dari beberapa tempat di Jawa Timur, juga memeriksa beberapa pejabat, diantaranya Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019 - 2023 Kusnadi, S.H., M.Hum, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi serta anggota DPRD Provinsi Jatim
Dalam surat dakwaan JPU KPK di jelaskan, bahwa total uang “suap” atau uang ijon fee penyaluran dana hibah APBD untuk Pokmas di Kabupaten Sampang yang diberikan oleh Terdakwa Abdul Hamid melalui Muhammad Chosin (tahn 2020 - 2022) dan tahun 2022 - 2023 melaui Ilham Wahyudi terhadap Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sejak 2020 hingga 2022 adalah sebesar Rp39.500.000.000 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) atau 25 persen dari total dana hibah pokir yang disalurkan Sahat Tua P Simanjuntak sejak tahun 2020 - 2023 sebesar Rp270.479.066.000 (dua ratus tujuh puluh miliar emapt ratus tujuh puluh sembilan juta enaam puluh enam ribuh rupiah),    
 
JPU KPK juga menjelaskan secara lengkap alur pemeberian uang oleh para Terdakwa kepada Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi hingga KPK meringkus keduannya, yaitu;

Adapun pemberian uang ijon fee oleh Terdakwa I Abdul Hamid dan Terdakwa II Ilham Wahyudi kepada Sahat Tua P Simanjutak adalah sebesar Rp39.500.000.000 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 
1. Dana Hibah Pokir TA 2021
Para Terdakwa mendapatkan plafon dana hibah Pokir TA 2021 sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P Simanjutak meminta uang fee sebesar 25% yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) melalui Muhammad Chozin dengan rincian:

a. pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), dan
b. pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagai pelunasan uang ijon fee.

2. Dana Hibah Pokir TA 2022
Para Terdakwa mendapatkan jatah dana hibah Pokir TA 2022 sebesar Rp80.000.000.000 (delapan puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P Simanjutak meminta uang fee sebesar 25% yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) melalui Muhammad Chozin

Namun jumlah keseluruhan uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp17.500.000.000 (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian:
a. bulan Agustus 2021 sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah),
b. bulan September 2021 sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah),
c. bulan Oktober 2021 sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), dan
d. bulan Desember 2021 sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Adanya kebijakan refocusing, realisasi dana hibah Pokir yang dicairkan hanya sebesar Rp44.000.000.000 (empat puluh empat miliar rupiah) sehingga seharusnya nilai fee hanya sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas miliar rupiah).

Atas kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000 (enam miliar lima ratus juta rupiah) tersebut diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah tahun anggaran berikutnya.

3. Dana Hibah Pokir yang akan dianggarkan TA 2023
Para Terdakwa mendapatkan jatah dana hibah Pokir TA 2023 sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P Simanjutak meminta uang ijon fee sebesar 25% yang harus diberikan terlebih dahulu yakni sebesar Rp12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan memperhitungkan kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000 (enam miliar lima ratus juta rupiah) yang telah diserahkan sebelumnya,  
Sehingga sisa uang ijon fee yang harus diserahkan sejumlah Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Pada bulan Februari 2022 sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) secara tunai melalui Muhammad Chozin. Namun, tak lama kemudian Muhammad Chozin meninggal dunia. Selanjutnya Sahat Tua P Simanjutak menyampaikan kepada para Terdakwa agar penyerahan uang ijon fee dilakukan melalui Rusdi dan besarannya sebesar 20%

b. Pada bulan April 2022 sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Sahat Tua P Simanjutak secara tunai melalui Rusdi dan diserahkan secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor 72201004485 atas nama Rusdi sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

c. Pada bulan Agustus 2022 para Terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Sahat Tua P Simanjutak melalui Rusdi.

4. Dana Hibah Pokir yang akan dianggarkan TA 2024
Pada tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa II. Ilham Wahyudi menyampaikan kepada Terdakwa I. Abdul Hamid bahwa Sahat Tua P Simanjutak melalui Rusdi meminta uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk proyeksi dana hibah Pokir TA 2024,

Namun belum dipastikan besaran yang akan dialokasikan, Terdakwa I. Abdul Hamid menyanggupinya dan berencana menemui Sahat Tua P Simanjutak di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura No.1 Surabaya untuk meminta jatah dana hibah Pokir TA 2024 sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah);

Pada tanggal 12 Desember 2022, Terdakwa I. Abdul Hamid menghubungi Sahat Tua P Simanjutak melalui whatsApp untuk bertemu esok harinya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sekitar pukul 11.00 WIB; 
Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2022, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Terdakwa I Abdul Hamid menemui Sahat Tua P Simanjutak membicarakan jatah dana hibah Pokir TA 2024. Pada saat itu, Sahat Tua P Simanjutak menyetujuinya dengan meminta Terdakwa I Abdul Hamid segera memberikan uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Atas permintaan tersebut, Terdakwa I Abdul Hamid menyanggupi akan menyerahkan secara bertahap ijon fee tersebut yakni:
a. sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) pada tanggal 14 Desember 2022,
b. sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) pada tanggal 16 Desember 2022, dan
c. sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Januari 2023.

Atas hal tersebut, Sahat Tua P Simanjutak menyetujuinya. Kemudian Sahat Tua P Simanjutak meminta Rusdi berkoordinasi dengan Terdakwa II Ilham Wahyudi untuk mengambil uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari Terdakwa I Abdul Hamid.

Selanjutnya Sahat Tua P Simanjutak meminta Rusdi untuk menukarkan sebagian uang tersebut ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya pada hari yang sama yaitu tanggal 13 Desember 2022, Terdakwa I Abdul Hamid  menghubungi Fahru Rosi selaku pegawai Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk menyiapkan uang sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang akan diambil tanggal 14 Desember 2022, dan uang sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang akan diambil tanggal 16 Desember 2022.

Selain itu, Terdakwa I Abdul Hamid juga meminta Terdakwa II Ilham Wahyudi untuk menyerahkan uang ijon fee tersebut kepada Sahat Tua P Simanjutak melalui Rusdi .

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Rusdi menghubungi Terdakwa II Ilham Wahyudi,  menanyakan penyerahan uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk Sahat Tua P Simanjutak yang disepakati penyerahannya besok harinya di parkiran Mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya. 
Keesokan harinya pada tanggal 14 Desember 2022, Terdakwa I Abdul Hamid meminta anaknya (Dhimas Idam Ali) mengambil uang di Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa II Ilham Wahyudi

Masih pada hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa II Ilham Wahyudi  menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tersebut kepada Sahat Tua P Simanjutak melalui Rusdi di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.

Selanjutnya sesuai arahan Sahat Tua P Simanjutak, dari sejumlah uang Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tersebut, Rusdi menukarkan uang sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura di Money Changer PT Arifin Saiboo.

Kemudian bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Rusdi melaporkan kepada Sahat Tua P Simanjutak ”Pak, yang dari Eeng (Terdakwa II Ilham Wahyudi ) sudah selesai”, sambil menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang hasil penukaran dengan rincian USD19.100 (sembilan belas ribu seratus Dollar Amerika Serikat), SGD37.000 (tiga puluh tujuh ribu Dollar Singapura), serta sisa uang penukaran sebesar Rp1.475.000 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya Sahat Tua P Simanjuntak menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Rusdi dan meminta untuk ditukarkan lagi ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan menyetorkan ke rekening Bank BCA Nomor 7220102747 atas nama Rusdi untuk operasional Terdakwa II Ilham Wahyudi  sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Kemudian sekira pukul 20.15 WIB, Rusdi kembali menghadap Sahat Tua P Simanjuntak di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan uang hasil penukaran tersebut sebesar USD3.100 (tiga ribu seratus dolar Amerika Serikat) dan sisa uang penukaran sebesar Rp1.175.000 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), serta melaporkan jika uang tunai sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) telah disetorkan ke rekening BCA Nomor 7220102747 atas nama Rusdi.

Tidak lama kemudian, sekira pukul 20.20 WIB, Petugas KPK menangkap Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi beserta mengamankan barang bukti uang tersebut.  
Lebih lanjut JPU KPK menjelaskan dalam surat dakwaannya. Bahwa Terdakwa I. ABDUL HAMID bersama-sama dengan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG, pada tahun 2019 sampai dengan tanggal 15 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura No. 1 Surabaya dan di Parkiran Mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono No. 2 Krembangan Selatan Surabaya

Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp39.500.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri

Atau Penyelenggara Negara yaitu kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2019—2024 yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3810 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 28 Agustus 2019, melalui orangkepercayaannya yaitu MUHAMMAD CHOZIN (Alm) dan RUSDI, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat

Atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu supaya SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 s.d 2024 kepada para Terdakwa,

Hal itu bertentangan dengan kewajiban SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Jo Pasal 400 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa I. ABDUL HAMID menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada tahun 2015 s.d. 2021 dan sejak tahun 2019 menjadi Koordinator Dana Hibah POKIR Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDIN alias EENG adalah adik ipar dari Terdakwa I. ABDUL HAMID yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.

Bahwa SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Jatim 9 terpilih dan diangkat menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35 - 3810 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019—2024.

Selain itu, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK juga menjabat pimpinan dewan yaitu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Namun sebelumnya, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. 
Bahwa tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur diantaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan nilai anggaran sebagai berikut:

a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah);

c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564,00 (dua triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);

d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000,00 (satu triliun empat ratus enam belas miliar enam ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah POKIR. Adapun jatah alokasi dana hibah POKIR milik SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp98.003.172.000,00 (sembilan puluh delapan miliar tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk 490 (empat ratus sembilan puluh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo;

b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp66.322.500.000,00 (enam puluh enam miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung;

c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp77.598.394.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk 655 (enam ratus lima puluh lima) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep;

d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp28.555.000.000,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk 151 (seratus lima puluh satu) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep; 
Bahwa untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR TA 2020-2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK mengusulkan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui ZAENAL AFIF SUBEKI selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah.

Setelah proses administrasi dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas untuk dapat dilaksanakan pencairan dana hibah POKIR ke rekening Pokmas.

Sedangkan untuk TA 2022-2023 penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang mana pada bulan Januari-April masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau username untuk melakukan input data program POKIR dalam bentuk proyek-proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.

Kemudian usulan Pokmas yang disetujui sebagai Pokmas penerima dana hibah POKIR ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur untuk dasar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas. Selanjutnya dana hibah POKIR dapat dilakukan pencairan ke rekening masing-masing Pokmas.

Untuk menyalurkan jatah alokasi dana hibah POKIR miliknya, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menggunakan orang kepercayaannya yaitu pada tahun 2019-2022 melalui MUHAMMAD CHOZIN dan tahun 2022-2023 melalui RUSDI untuk mencari Pokmas-Pokmas yang dapat digunakan sebagai penerima dana hibah POKIR dengan syarat memberi fee terlebih dahulu (ijon fee) untuk SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK. 
Bahwa Terdakwa I. ABDUL HAMID yang mengetahui adanya jatah alokasi dana hibah tersebut, menemui MUHAMMAD CHOZIN untuk menjadi koordinator pengusulan dan pelaksanaan dana hibah POKIR milik SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK dan Terdakwa I. ABDUL HAMID sanggup membayar uang ijon fee kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jatah alokasi dana hibah POKIR tersebut sebagaimana disampaikan oleh MUHAMAD CHOZIN.

Sedangkan Terdakwa I. ABDUL HAMID akan mengambil keuntungan sebesar 5% (lima persen) dari pencairan dana hibah POKIR yang dikelolanya.

Bahwa setiap awal tahun 2020-2022, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui MUHAMMAD CHOZIN menyampaikan kepada Terdakwa I. ABDUL HAMID jumlah jatah dana hibah POKIR miliknya yang dapat dikelola Terdakwa I. ABDUL HAMID dengan imbalan uang ijon fee diberikan terlebih dahulu.

Atas penyampaian tersebut, Terdakwa I. ABDUL HAMID setuju memberikan uang ijon fee kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK.

Untuk memenuhi persyaratan formalitas permintaan dana hibah POKIR, Terdakwa I. ABDUL HAMID selaku koordinator meminta kepada Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG dan MISNAWI alias GONDRONG selaku koordinator lapangan (koorlap) untuk membuat Pokmas dan menyusun proposal permohonan dana hibah POKIR.

Adapun Pokmas-Pokmas tersebut dibuat dengan meminjam KTP warga setempat untuk dijadikan Ketua Pokmas dan dijanjikan pemberian uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kemudian masing-masing Pokmas dibukakan rekening tabungan di Bank Jatim, namun buku tabungannya dibawa oleh Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG, sebagai berikut:

1. Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) Pokmas,
b. Kecamatan Kedundung sebanyak 13 (tiga belas) Pokmas,
c. Kecamatan Ketapang sebanyak 24 (dua puluh empat) Pokmas,

Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Kumis Manja, Pokmas Dadakan, Pokmas Tinta Hitam, Pokmas Jaka Tingkir, Pokmas Belluk Ennem, Pokmas Pujasera, Pokmas Tenda Biru, Pokmas Rondo Ayu, Pokmas Dor Tudor, Pokmas Panggilan, Pokmas Delapan Enam, Pokmas Telo Ungu, Pokmas Narasumber, Pokmas Motorola, Pokmas Sadis, dan Pokmas Berfantasi.

2. Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 31 (tiga puluh satu) Pokmas,
b. Kecamatan Ketapang sebanyak 3 (tiga) Pokmas,

Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Baling Bambu, Pokmas Hujan Berkah, Pokmas Al Fathir, dan Pokmas Kacong.

3. Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Pokmas,
b. Kecamatan Kedundung sebanyak 13 (tiga belas) Pokmas,
c. Kecamatan Ketapang sebanyak 24 (dua puluh empat) Pokmas, 
Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Long Molong, Pokmas Rondong, Pokmas Mawar Melati, Pokmas Muhaddidah, Pokmas Cahaya Berlian, Pokmas Asirotul, Pokmas Subadra Jaya, Pokmas Lidah Buaya, Pokmas Saur Sepuh, Pokmas Albadadi, Pokmas Syariah, Pokmas Buntu Bersatu, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Tak Mampu, Pokmas Staples, Pokmas Peterpan, Pokmas Tenang Aja, Pokmas Gembel Elite, Pokmas Fatamorgana, Pokmas Hiperbola, Pokmas Suneo, Pokmas Tong Bajil, Pokmas Giant, Pokmas Nobita, Pokmas Tutur Tinular, Pokmas Putri Sakaw, Pokmas Tersayang, Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Gagal Paham, Pokmas Jujur, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Pokmas Salam Rindu, dan Pokmas Terpesona.

Bahwa pada saat pencairan dana hibah POKIR ke rekening tabungan masing-masing Pokmas, Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG mengajak Ketua Pokmas untuk mencairkan dana di Bank Jatim secara tunai. Selanjutnya Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG mengambil seluruh dana tersebut,

Sedangkan Ketua Pokmas hanya diberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Bendahara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan masing-masing anggota sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian pelaksanaan kegiatan proyek pekerjaan akan dilakukan oleh para Terdakwa.

Adapun pemberian uang ijon fee oleh Terdakwa I. ABDUL HAMID dan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK sebesar Rp39.500.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) sebagai berikut:
1. Dana Hibah POKIR TA 2021
Bahwa para Terdakwa mendapatkan plafon dana hibah POKIR TA 2021 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta uang fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) melalui MUHAMAD CHOZIN dengan rincian:

a. pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan
b. pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagai pelunasan uang ijon fee.

2. Dana Hibah POKIR TA 2022
Bahwa para Terdakwa mendapatkan jatah dana hibah POKIR TA 2022 sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).
Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta uang fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) melalui MUHAMAD CHOZIN.

Namun jumlah keseluruhan uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian:
a. bulan Agustus 2021 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),
b. bulan September 2021 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),
c. bulan Oktober 2021 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan
d. bulan Desember 2021 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Bahwa adanya kebijakan refocusing, realisasi dana hibah POKIR yang dicairkan hanya sebesar Rp44.000.000.000,00 (empat puluh empat miliar rupiah) sehingga seharusnya nilai fee hanya sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah).

Atas kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) tersebut diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah tahun anggaran berikutnya.

3. Dana Hibah POKIR yang akan dianggarkan TA 2023
Bahwa para Terdakwa mendapatkan jatah dana hibah POKIR TA 2023 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta uang ijon fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu yakni sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan memperhitungkan kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) yang telah diserahkan sebelumnya,

Sehingga sisa uang ijon fee yang harus diserahkan sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Pada bulan Februari 2022 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) secara tunai melalui MUHAMMAD CHOZIN. Namun, tak lama kemudian MUHAMMAD CHOZIN meninggal dunia. Selanjutnya SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menyampaikan kepada para Terdakwa agar penyerahan uang ijon fee dilakukan melalui RUSDI dan besarannya sebesar 20% (dua puluh persen).

b. Pada bulan April 2022 sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK secara tunai melalui RUSDI dan diserahkan secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor 72201004485 atas nama RUSDI sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

c. Pada bulan Agustus 2022 para Terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui RUSDI. 
4. Dana Hibah POKIR yang akan dianggarkan TA 2024
Pada tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG menyampaikan kepada Terdakwa I. ABDUL HAMID bahwa SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui RUSDI meminta uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk proyeksi dana hibah POKIR TA 2024, namun belum dipastikan besaran yang akan dialokasikan. Terdakwa I. ABDUL HAMID menyanggupinya dan berencana menemui SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura No.1 Surabaya untuk meminta jatah dana hibah POKIR TA 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pada tanggal 12 Desember 2022 Terdakwa I. ABDUL HAMID menghubungi SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui whatsapp untuk bertemu esok harinya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sekira pukul 11.00 WIB;

Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2022 bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Terdakwa I. ABDUL HAMID menemui SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK membicarakan jatah dana hibah POKIR TA 2024 untuk Terdakwa I. ABDUL HAMID. Pada saat itu SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menyetujuinya dengan meminta Terdakwa I. ABDUL HAMID segera memberikan uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Atas permintaan tersebut, Terdakwa I. ABDUL HAMID menyanggupi akan menyerahkan secara bertahap ijon fee tersebut yakni:
a. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada tanggal 14 Desember 2022,
b. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada tanggal 16 Desember 2022, dan
c. sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Januari 2023.

Atas hal tersebut, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menyetujuinya. Kemudian SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta RUSDI berkoordinasi dengan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG untuk mengambil uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Terdakwa I. ABDUL HAMID tersebut. Selanjutnya SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta RUSDI untuk menukarkan sebagian uang tersebut ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura sebesar Rp750.000.000,00. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 
Selanjutnya pada hari yang sama tanggal 13 Desember 2022 Terdakwa I. ABDUL HAMID menghubungi FAHRU ROSI selaku pegawai Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk menyiapkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang akan diambil tanggal 14 Desember 2022, dan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang akan diambil tanggal 16 Desember 2022.

Selain itu Terdakwa I. ABDUL HAMID juga meminta Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG untuk menyerahkan uang ijon fee tersebut kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui RUSDI .

Kemudian sekira pukul 19.00 WIB RUSDI menghubungi Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG menanyakan penyerahan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK yang disepakati penyerahannya besok harinya di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.

Bahwa keesokan harinya pada tanggal 14 Desember 2022 Terdakwa I. ABDUL HAMID meminta anaknya (DHIMAS IDAM ALI) mengambil uang di Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG.

Masih pada hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui RUSDI di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.

Selanjutnya sesuai arahan SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK, dari sejumlah uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut, RUSDI menukarkan uang sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura di Money Changer PT Arifin Saiboo.  
Kemudian bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, RUSDI melaporkan kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK ”Pak, yang dari EENG sudah selesai”, sambil menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang hasil penukaran dengan rincian USD19.100 (sembilan belas ribu seratus Dollar Amerika Serikat), SGD37.000 (tiga puluh tujuh ribu Dollar Singapura), serta sisa uang penukaran sebesar Rp1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada RUSDI dan meminta untuk ditukarkan lagi ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan menyetorkan ke rekening Bank BCA Nomor 7220102747 atas nama RUSDI untuk operasional SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian sekira pukul 20.15 WIB RUSDI kembali menghadap SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan uang hasil penukaran tersebut sebesar USD3.100 (tiga ribu seratus dolar Amerika Serikat) dan sisa uang penukaran sebesar Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), serta melaporkan jika uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) telah disetorkan ke rekening BCA Nomor 7220102747 atas nama RUSDI. Tidak lama kemudian, sekira pukul 20.20 WIB Petugas KPK menangkap SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK dan RUSDI beserta mengamankan barang bukti uang tersebut.

5. Selain itu, Terdakwa I. ABDUL HAMID dan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG juga pernah mendapatkan jatah alokasi Dana Hibah POKIR TA 2020 dengan cara yang sama yaitu memberikan uang ijon fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) melalui MUHAMMAD CHOZIN yang mengurusi dana hibah POKIR milik anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar.

Para Terdakwa diberi alokasi jatah dana hibah POKIR milik SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) oleh MUHAMMAD CHOZIN yang pencairannya TA 2020.

Atas perolehan jatah dana hibah POKIR tersebut, para Terdakwa telah memberikan ijon fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) kepada MUHAMMAD CHOZIN sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun 2019.

Bahwa perbuatan Terdakwa I. ABDUL HAMID bersama-sama dengan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG memberikan uang seluruhnya sebesar Rp39.500.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK untuk mendapatkan jatah alokasi dana hibah POKIR pada APBD TA 2020-2022 dan yang akan dianggarkan pada APBD TA 2023-2024  
Hal itu bertentangan dengan kewajiban SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menyebutkan: “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”;

Dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

2. Pasal 400 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyebutkan: “Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.”

Perbuatan Terdakwa I. ABDUL HAMID bersama-sama dengan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top