#Mohammad Yasin selaku Kepala Bapeda Jatim, sepertinya kebingungan menjawab pertanyaan JPU KPK terkait Applikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokir APBD Jatim Tahun Anggaran 2022 - 2023 dimana Paswornya atau Username dimiliki semua anggota DPRD Jatim dan pihak lain untuk melakukan input data program Hibah Pokir#
BERITAKORUPSI.CO -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 14 Maret 2023, menghadirkan Kepala Bapeda (Badan Perencanaan Daerah) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Mohammad Yasin bersama dua bawahannya yakni Ikmal Putra dan Rusmin yang menjabat Sub Koordinator Perencanaan sebagai saksi dipersidangan dalam perkara Korupsi suap "uang ijon" hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim dengan Terdakwa Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) dan Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmam (keduanya selaku pemberi suap) yang tertangkap tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak, selaku penerima suap) pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30
Baca juga: Kasus Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak, JPU KPK Arif Suhermanto: Kemungkinan ada Pengembangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/kasus-korupsi-suap-ott-wakil-ketua-dprd.html
Berita yang sama: Dua Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Di Adili - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/dua-terdakwa-penyuap-wakil-ketua-dprd.html
Selain ketiga saaksi, JPU KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya yaitu Zaenal Afif Subekti selaku Kasubbag (Kepala Sub Bagian) Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, dan Mochamad Suhut Selaku Ketua salah satu Pokmas
Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, Maret 2023) dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU KPK ke hadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Dr. Emma Eliyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri langsung oleh Kedua Terdakwa (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng) yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya dari Jakarta Dalam persidangan, JPU KPK Arif Suhermanto dkk mencecar Mohammad Yasin selaaku Kepala Bapeda Pemprov Jatim terkait Applikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokir APBD Jatim Tahun Anggaran 2022 - 2023 dimana Paswornya atau Username dimiliki semua anggota DPRD Jatim dan pihak lain untuk melakukan input data program Hibah Pokir
Sebab dalam dakwaan JPU KPK dijelaskan, bahwa untuk TA 2022 - 2023 penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokir telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dimana pada bulan Januari - April 2022, masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau username untuk melakukan input data program Pokir dalam bentuk proyek-proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.
“Sesungguhnya Applikasi SIPD itu peruntukannya kepada anggota Dewan atau para Pendamping?,” tanya JPU KPK kepada pejabat Pemprov Jatim ini
Pendamping dalam hal ini menurut Kepala Bapeda Mohammad Yasisn adalah seseorang yang dianggkat menjadi pendamping untuk masing-masing anggota Dewan, sedangkan untuk Ketua, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi adalah staf ahli atas usulan masing-masing anggota Dewan kepad Pemerintah Peovinsi dan kemuidan disetuji yang digaji berasal dari APBD
“Applikasi itu kepada pengelolaan keuangan daerah,” jawab Mohammad Yasin
“Pengelolaan keuangan daerah, apakah pendamping masuk dalam salah satu unsurnya,” tanya JPU KPK kembali dan di jawab oleh Mohammad Yasin “tidak”.
JPU KPK mengejar jawaban Mohammad Yasin. “Kalau sesungguhnya Pendamping tidak masuk dalam ruang lingkup orang yang bisa mengakses SIPD, mengapa memberikan akses kepada Pendamping untuk mengakses SIPD?”.
“Ini atas permintaan Sekrtariat Dewan,” jawab Mohammad Yasin, namun Pejabat Pemprof Jatim ini sepertinya “dierang penyakit pikun” sehingga lupa nama Sekrtariat Dewan dimaksud sekalipun JPU berkali-kali menanyakan termasuk Majelis Hakim
“Saya lupa,” jawab Mohammad Yasin
Tak heran memang atau bukan rahasia lagi, bila seseorang “tiba-tiba terseraang penyakit pikun alias lupa walau belum faktor usia” saat menjawab pertanyaan JPU maupun Majelis Hakim saat yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.
Dan mungkin itu pula yang dialami oleh Mohammad Yasin selaku Kepala Bapeda Pemprov Jatim saat JPU KPK maupun Majelis Hakim menanyakan nama pejabat Sekretariat DPRD Pemprov Jatim yang meminta akses Applikasi SIPD kepada Mohammad Yasin. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :