#Para Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) mengaku tidak mengerti apa arti Pokmas, dan KTP-nya dipinjam oleh Terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng dan diajak mencairkan uang di Bank Jatim dan hanya diberikan uang sebesar Rp 1 juta. Sedangkan Terdakwa Abdul Hamid mengatakan ada dana bantuan Keuangan dari Pemprov tetapi Terdakwa meminta 20 Persen dari anggaran#
Keterangan foto dari belakang sebelah kiri Staf Sekretariat DPRD Jatim Gigih Budoyo dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Imam Hidayat serta 13 Ketua Pokmas |
“Gajah bertarung sama gajah, pelanduk mati di tengah-tengah”. Ibarat peribahasa inilah yang mungkin tepat dalam kasus perkara Korupsi suap "uang ijon" hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim hingga menyeret Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) dan Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas sebagai Terdakwa pemberi suap kepada Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim melalui Rusdi Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak (Keduanya sebagai Tersangka penerima suap) yang sama-sama tertangkap tangan KPK pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30
Bayangkan, dengan bekedok memberi bantuan keuangan ke Pokmas dari dana hibah Pokir (Pokok Pikiran) DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, puluhan masyarakat di Kabupaten Sampang menjadi “Korban” sebagai Ketua Pokmas yang tidak mengerti apa dan bagaimana Pokmas yang dimaksud.
Hanya karena saling percaya, puluhan masyarakat di Kabupaten Sampang inipun bersedia meminjamkan KTP miliknya atau bahkan meminjam KTP milik orang lain dan dijadikan sebagai Ketua Pokmas, lalu diajak ke Bank untuk mencairkan uang dana bantuan tetapi uang itu bukannya dimanfaatkan sendiri oleh masing-masing Ketua Pokmas, melainkan hanya menerima satu juta rupiah saja
Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng (kemeja putih) |
Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Kepala Bapeda Jatim Sebagai Saksi - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua.html
Kasus Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak, JPU KPK Arif Suhermanto: Kemungkinan ada Pengembangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/kasus-korupsi-suap-ott-wakil-ketua-dprd.html
Dua Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Di Adili - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/dua-terdakwa-penyuap-wakil-ketua-dprd.html
Hal inilah yang terungkap di persidangan (Selasa, 28 Maret 2023) dalam perkara kasus Korupsi suap "uang ijon" hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalu staf atau pendampingnya yaitu Rusdi denan Terdakwa Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) dan Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmam
Dalam persidangan kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 28 Maret 2023, menghadirkan saksi sebanyak 15 orang yang terdiri dari 2 pejabat Pemprov Jatim dan 13 Ketua Pokmas di Kabupaten Sampang
Kedua pejabat Pemprov Jatim itu adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Imam Hidayat dan Staf Sekretariat DPRD Jatim Gigih Budoyo. Sedangkan ke- 13 saksi selaku Ketua Pokmas dimaksud adalah; 1. Abdul Rahman, 2. Abdul Halim, 3. Musawi, 4. Mat Dasir, 5. Ruspandi, 6. Rubai, 7. Moch Awaludin Susanto, 8. Mat Hodari, 9. Supriyadi, 10. Nurul Huda Hidayat, 11. Musnawi alias Gondrong, 12. H. Samsuri, dan 13. Ahmad Firdaus,
Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 28 Maret 2023) dengan agenda mendengarkan keterangan 15 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK ke hadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Dr. Emma Eliyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri langsung oleh Kedua Terdakwa (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng) dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya dari Jakarta
Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, para saksi selaku Ketua Pokmas mengatakan tidak mengerti apa itu Pokmas dan hanya mengenal Terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng yang meminjam KTP para saksi dan dijadikan sebagai Ketua Pokmas lalu diajak ke Bank Jatim untuk mencairkan uang. Dan setelah uang dicairkan lalu diserahkan kembali kepada Terdakwa sementara saksi hanya dieri uang sebesar satu juta rupiah
Sementara salah satu selau pegawai Kantor Pemerintah Desa Kabupaten Sampang mengatakan, kalau dirinya menadapat informasi dari Terdakwa Abdul Hamid akan ada bantuan keuangan (BK) Pemprov Jatim tetapi Terdakwa meminta 20 persen
“(Abdul Hamid) sebagai koordinator Kepala Desa. katanya akan mendapat bantuan tetapi diminta dua puluh persen,” kata saksi. Namun saat JPU KPK menanyakan kemana 20 persen itu, saksi menjawab tidak tau. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :