0
PH Terdakwa Suryono Pane, SH., MH: Kalau mau penegakan
 hukum yang benar dan adil, harusnya ada beberapa orang yang 
jadi Tersangka
BERITAKORUPSI.CO -
Tim Jaksa Penuntut Umum Zainal Abidin, Rnony Yusuf, Rikhi Benindo Maghaz, Januar Dwi Nugroho dan Johan Dwi Juniarto dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 18 April 2023, menyeret R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan periode 2018 - 2022 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk di adili sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap,  menerima janji atau hadiah yang dianggap Suap dan menerima gratifikasi bberupa uang hasil jual beli jabatan, setoran para pejabat, setoran rumah sakit dan fee proyek APBD Kabupaten Bangkalan yang totalnya sebesar Rp15.661.323.263 (lima belas miliar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) melaui Erwin Yoesoef selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pemkab Bangkalan dan Roosli Soeliharjono selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan sejak tahun 2020 - 2022 serta melaui M. Sodiq salah satu Wartawan di Madura

Dalam surat dakwaan JPU KPK teruari, bahwa Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron dijerat empat Pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pasal 12 a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B

Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

Huruf a berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Huruf b berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya

Pasal 12 B ayat (1) berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :

Huruf a: yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

Huruf b: yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Ayat (2) berbunyi: Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
 

Dan dalam kasus ini, JPU KPK tidak hanya menyeret Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati yang diduga penerima uang suap, tetapi lima Terdakwa selaku selaku pemberi duit suap terkait pengangkatan dan pelantikan menjadi Kepala Dinas yang sudah di adili sebelumnya yaitu;

1. Salman Hidayat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan terbukti memberikan uang sebesar Rp125 juta kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan

2. Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bangkalan terbukti memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan

3. Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kab. Bangkalan terbukti memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan

4. Wildan Yulianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bangkalan memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan

5. Hosin Jamili selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bangkalan dituntut lebih berat yakni dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Alasan JPU KPK karena, Terdakwa Hosin Jamili tidak mengakui perbuatannya memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron sementara beberapa saksi dinatarnya Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi) Kabupaten Bangkalan mengakui terus terang   

Menurut JPU KPPK, bahwa kelima Terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Suryono Pane, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron seusai persidangan kepada  beritakorupsi.co menjelasakan, bahwa Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron tidak ada menerima apapun termasuk duit dari lima Terdakwa sebelumhya

“Tidak ada (uang) ke Bupati, sama sekali tidaak ada,” kata Pane

Menurut Pane, bahwa yang pengumpulan para calon Kepala Dinas adalah R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekda dan Roosli Soeliharjono selaku Plt. BKPSDA. Dan yang mengumpulkan uang adalah Erwin Yoesoef selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkab Bangkalan yang harusnya dijadikan Tersangka

“Kalau mau penegakan hukum yang benar dan adil, harusnya ada beberapa orang yang jadi Tersangka. Yang mengumpulkan calon Kepala Dinas itu ya Sekda Taufan dan Roosli Plt. BKPSDA. Dan yang mengumpulkan uang Erwin,” kata Pane

Saat diminta tanggapannya terkait keterangan Erwin Yoesoef dalam persidangan yang mengatakan bahwa sejumlah uang yang diterimaya dari para Kepala Dinas langsung diserahkan kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron

Menurut Pane, bahwa penyerahan uang dari Erwin Yoesoef kepada Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan tidak ada bukti dan perlu pembuktian dalam persidangan

“Tidak ada bukti,” kata Pane.
Aneh memang kalau Penasehat Hukum Terdakwa ini menanyakan bukti penyerahan duit dari Erwin Yoesoef kepada Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan. Andaikan ada bukti penyerahan uang dari lima Terdakwa sebelumnya selaku pemberi suap kepada bupati dan dari dari Erwin Yoesoef kepada Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan, kasus perkara inipun tak akan sampai ke meja Hakim Pengadilan Tipikor untuk diadili.

Namun apa yang dikatakan Pane terkait Tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat ada benar juga. Sebab duit ‘haram’ puluhan milliaran itu tidak langsung ke tangan Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan melainkan pihak lain, diantaranya Erwin Yoesoef selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkab Bangkalan dan M. Sodiq, salah satu Wartawan di Madura serta pihak lainnya

Pertanyaannya adalah, apakah KPK akan menyeret Tersangka baru terkait adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini seperti yang terungkap dalam persidangan diantaranya M. Sodiq, Erwin Yoesoef, Roosli Soeliharjono Plt. BKPSDA, R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekda, Mohni selaku Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan, Ketua DPRD, Ketua KPU, Sekretaris DPPRD Bangkalan, dan beberapa pejabat dan para kontraktor termasui Diana Kusumawati akan terseret dalam kasus ini???

Sementara surat dakwaan terhadap Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan dibacakan oleh Tim JPU KPK secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 18 April 2023) dengan agenda dakwaan dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Sigit Nugroho, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Suryono Pane, SH., MH dkk serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) gedung merah putih KPK Jakarta

Dalam surat dakwaan JPU KPK dijelaskan, bahwa Terdakwa R. ABDUL LATIF AMIN IMRON selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Bangkalan periode Tahun 2018 sampai dengan periode Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-6073 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Bupati Bangkalan Provinsi Jawa Timur tanggal 14 September 2018, pada bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Februari 2022
Atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Ruangan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta No. 15 Bangkalan, Ruang Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta No. 35 Bangkalan, Kantor Bupati Kabupaten Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta No. 35 Bangkalan, Pendopo Agung Bangkalan di Jalan Letnan Abdullah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, Jalan Letnan Singosastro nomor 14 Bangkalan dan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan

Atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji

Yaitu Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari ACHMAD MUSTAQIM, sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dari AGUS EKA LEANDY dan sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dari WILDAN YULIANTO dengan total sejumlah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) , padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan

Atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya Terdakwa selaku Bupati Bangkalan dapat memilih, mengangkat dan melantik ACHMAD MUSTAQIM sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, AGUS EKA LEANDY sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan dan WILDAN YULIANTO sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2021/2022,

Hal itu bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Bupati Bangkalan yang merupakan Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut

Bahwa Terdakwa selaku Bupati Bangkalan masa jabatan Tahun 2018-2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-6073 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Bupati Bangkalan Provinsi Jawa Timur tanggal 14 September 2018. Dengan jabatan sebagai Bupati, maka Terdakwa sekaligus juga merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang dapat memilih, mengangkat, melantik dan memberhentikan pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Bahwa pada bulan Mei 2021 terdapat kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemkab Bangkalan. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, ROOSLI SOELIHARJONO selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) beserta R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH selaku Sekretaris Daerah Pemkab Bangkalan melapor kepada Terdakwa agar dilakukan lelang jabatan atau seleksi JPT Pratama.   
Kemudian Terdakwa memerintahkan ROOSLI SOELIHARJONO dan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH untuk mempersiapkan proses pelaksanaan seleksi JPT Pratama, selain itu juga memerintahkan ROOSLI SOELIHARJONO dan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH untuk mencari “calon pengantin” sebagai istilah untuk calon peserta lelang jabatan dan untuk menyiapkan uang untuk Terdakwa, sebagaimana seleksi JPT pada tahun-tahun sebelumnya.

Bahwa kemudian untuk melaksanakan seleksi JPT Pratama, pada tanggal 31 Mei 2021, Terdakwa membentuk Panita Seleksi JPT Pratama sebagaimana Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 188.45/137/Kpts/433.013/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/170/Kpts/433.013/2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dengan menetapkan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH selaku Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Bangkalan dan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/138/Kpts/433.013/2021 tentang Pembentukan Sekretariat Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan menetapkan ROOSLI SOELIHARJONO sebagai Ketua Sekretariat Panitia Seleksi.

Bahwa karena adanya wabah Covid-19, proses persiapan pelaksanaan lelang jabatan untuk seleksi JPT Pratama tertunda. Hingga kemudian pada sekitar awal Desember 2021, ROOSLI SOELIHARJONO dan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH melapor kembali kepada Terdakwa untuk melaksanakan kembali proses seleksi JPT Pratama di Pemkab Bangkalan karena pada saat itu terdapat kekosongan 6 (enam) jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Bangkalan, yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA). Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa meminta agar segera dilakukan seleksi JPT Pratama.

Atas permintaan Terdakwa tersebut, kemudian R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO mengumpulkan nama-nama “calon pengantin” termasuk memasukan nama ACHMAD MUSTAQIM, AGUS EKA LEANDY dan WILDAN YULIANTO. Setelah nama-nama ”calon pengantin” tersebut dikumpulkan,

Selanjutnya R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO menghadap kepada Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan di Jalan Letnan Abdullah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan membahas mengenai nama-nama calon yang akan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kemudian Terdakwa mengusulkan nama SALMAN HIDAYAT untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta HOSIN JAMILI sebagai Kepala Dinas PMD.

Lalu R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH mengusulkan nama WILDAN YULIANTO untuk mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR sekaligus menyampaikan usulan dari MOHNI selaku Wakil Bupati Bangkalan untuk jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan diisi oleh ACHMAD MUSTAQIM,

Sedangkan ROOSLI SOELIHARJONO mengusulkan nama AGUS EKA LEANDY untuk mengisi jabatan Kepala BKPSDA. Atas nama-nama “calon pengantin” yang diusulkan tersebut, Terdakwa menyetujuinya.

Kemudian R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO menghubungi masing-masing “calon pengantin” tersebut untuk menyatakan kesiapannya dalam proses seleksi JPT serta kesiapan menyiapkan komitmen fee untuk diberikan kepada Terdakwa. Agar memenuhi persyaratan pendaftaran dan memudahkan para “calon pengantin” memenangkan seleksi JPT Pratama, R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO meminta kepada para “calon pengantin” untuk mencari peserta pendamping untuk didaftarkan.
Bahwa untuk memenuhi permintaan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO tersebut, ACHMAD MUSTAQIM meminta bantuan kepada R. FELGIE SURYA PRAMANA selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Bangkalan, AGUNG FIRMANSYAH selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Bangkalan dan HARI CAHYONO selaku Sekretaris di Badan Penelitan dan Pengembangan Daerah untuk menjadi peserta pendamping dalam seleksi JPT Kepala Dinas Ketahanan Pangan,

AGUS EKA LEANDY meminta bantuan DONNY DWI PUJIANTORO dan SUMRIYAH untuk menjadi peserta pendamping dalam seleksi JPT Kepala BKPSDA dan WILDAN YULIANTO meminta bantuan ALIFIN RUDIANSYAH selaku Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan dan IKHTIARINI MASISWANTI selaku Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan guna memenuhi syarat minimal 4 peserta dalam proses seleksi JPT Pratama.

Bahwa untuk memenuhi uang komitmen fee untuk mengisi salah satu jabatan dalam seleksi JPT Pratama, MOHNI menghubungi ROOSLI SOELIHARJONO untuk meminta uang dari ACHMAD MUSTAQIM terkait adanya kebutuhan Terdakwa membayar survey elektabilitas. Kemudian ROOSLI SOELIHARJONO menghubungi ACHMAD MUSTAQIM agar menyiapkan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Selanjutnya ACHMAD MUSTAQIM menyerahkan uang sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada ROOSLI SOELIHARJONO di ruang kerjanya di Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan di Jalan Soekarno-Hatta No. 15 Bangkalan. Uang tersebut kemudian oleh ROOSLI SOELIHARJONO diberikan kepada R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH di ruangan Sekda yang digunakan untuk kebutuhan Terdakwa membayar survey elektabilitas.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2021, Panitia Seleksi mengumumkan pelaksanaan pendaftaran seleksi JPT Pratama sebagaimana Surat Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bangkalan Nomor:04/PANSEL-JPT/BKL/XII/2021. Kemudian pada tanggal 16 Desember 2021,

Panitia Seleksi mengumumkan hasil seleksi administrasi sebagaimana Surat Pengumuman Panitia Seleksi JPT Pratama Nomor:09/JPT-BKL/XII/2021, dimana ACHMAD MUSTAQIM dinyatakan lolos untuk seleksi JPT Pratama Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, AGUS EKA LEANDY dinyatakan lolos untuk seleksi JPT Pratama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan dan WILDAN YULIANTO dinyatakan lolos untuk seleksi JPT Pratama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan.

Bahwa pada tahap seleksi kompetensi, penulisan makalah dan wawancara, Panitia Seleksi JPT Pratama menentukan 3 nama yang akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk direkomendasikan sebagai calon 3 (tiga) peserta terbaik.

Kemudian pada tanggal 6 Januari 2022, WILDAN YULIANTO dihubungi oleh DIANA KUSUMAWATI selaku salah satu pengusaha/kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan serta mempunyai kedekatan dengan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH. 
Pada saat itu DIANA KUSUMAWATI menyampaikan kepada WILDAN YULIANTO bahwa calon peserta lainnya yakni ARY SUHARJA dan MOHAMMAD HASAN FAISOL sudah siap untuk memberikan uang kepada Terdakwa agar dapat terpilih sebagai Kepala Dinas PUPR, sehingga DIANA KUSUMAWATI menyarankan kepada WILDAN YULIANTO agar segera berkoordinasi dengan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH untuk merealisasikan komitmen fee kepada Terdakwa.

Atas penyampaian dari DIANA KUSUMAWATI tersebut, WILDAN YULIANTO mempersiapkan uang komitmen fee dengan cara memerintahkan GUNTUR SETIADI selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan untuk mengambil uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diambil dari “dana operasional” yang diperoleh dan dikelola GUNTUR SETIADI dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan.

Kemudian pada tanggal 11 Januari 2022, WILDAN YULIANTO bersama dengan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH menemui Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan Jalan Letnan Abdullah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan. Pada pertemuan tersebut, R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH menyampaikan bahwa WILDAN YULIANTO sebagai calon Kepala Dinas PUPR dan menceritakan profil serta latar belakang WILDAN YULIANTO.

Selanjutnya Terdakwa menanyakan kesiapan WILDAN YULIANTO untuk menjabat, termasuk kesiapan uang komitmen fee. Atas pertanyaan dari Terdakwa tersebut, WILDAN YULIANTO menjawab ”saya siap bapak”. Atas jawaban kesiapan dari WILDAN YULIANTO, lalu Terdakwa menyampaikan agar uang komitmen fee dari WILDAN YULIANTO diberikan melalui ERWIN YOESOEF selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bangkalan.

Setelah mendapatkan arahan dari Terdakwa, kemudian pada hari yang sama WILDAN YULIANTO langsung menghubungi ERWIN YOESOEF dan menyuruhnya untuk menemui WILDAN YULIANTO di ruang kerjanya pada Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan.

Kemudian ERWIN YOESOEF langsung menemui WILDAN YULIANTO bersama GUNTUR SETIADI. Selanjutnya WILDAN YULIANTO memberikan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibungkus dalam paperbag kepada ERWIN YOESOEF sambil berkata “ini Mas Erwin, titipan buat bapak 150”. Setelah menerima paperbag berisikan uang tersebut, selanjutnya ERWIN YOESOEF membawanya ke Pendopo Agung Bangkalan dan diterima oleh Terdakwa. 
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2022, Terdakwa dan Panitia Seleksi JPT Pratama menerima hasil rekomendasi hasil seleksi JPT Pratama dari KASN sebagaimana surat dari Ketua KASN nomor: B-131/KASN/1/2022 yang pada pokoknya menyetujui 3 (tiga) nama terbaik hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Bangkalan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, yaitu EDY SUHARTO W, ACHMAD MUSTAQIM dan R. FELGIE SURYA PRAMANA,

Untuk jabatan Kepala BKPSDA, yaitu AGUS EKA LEANDY, DONNY DWI PUJIANTORO dan SUMRIYAH dan untuk jabatan Kepala Dinas PUPR, yakni ALIFIN RUDIANSYAH, WILDAN YULIANTO dan MOHAMMAD HASAN FAISOL.

Bahwa selanjutnya R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO menghadap kembali kepada Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan dengan menanyakan “Pak, kapan teman teman bisa menghadap”, dan dijawab oleh Terdakwa “yaudah terserah, yang itu uangnya nanti pelan pelan saja”.

Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2022, AGUS EKA LEANDY bersama-sama dengan SALMAN HIDAYAT sebagai calon Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta RIZAL MORIS sebagai calon Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menemui Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan.

Dalam pertemuan tersebut, AGUS EKA LEANDY mengatakan “mohon izin Bapak untuk pertemuan selanjutnya nanti kami bertiga akan menghadap Bapak secara pribadi” dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “ya sudah”, maksud pembicaraan tersebut adalah mereka akan menemui Terdakwa dan memberikan komitmen fee jika mereka terpilih sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi JPT Pratama yang diikuti.

Bahwa pada tanggal 14 Februari 2022, ACHMAD MUSTAQIM menghadap kepada Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan, saat itu ACHMAD MUSTAQIM diantarkan oleh ROOSLI SOELIHARJONO yang menyampaikan kepada Terdakwa “Ada Pak Takim Pak mau menghadap”, lalu Terdakwa mengatakan “Ya toren (dipersilahkan)”,

Kemudian ACHMAD MUSTAQIM menemui Terdakwa, namun sebelum ACHMAD MUSTAQIM menyampaikan maksudnya, Terdakwa mengatakan kepada ACHMAD MUSTAQIM ”sudah nanti komunikasi dan serahkan ke ERWIN saja”.

Bahwa selanjutnya ACHMAD MUSTAQIM menemui ERWIN YOESOEF selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bangkalan yang juga berada di Pendopo Agung Bangkalan tersebut, dengan mengatakan “Ayo win ikut, ada buat bapak”.  
Kemudian ACHMAD MUSTAQIM mengajak ERWIN YOESOEF untuk mengikutinya menuju tempat parkir, setelah itu ACHMAD MUSTAQIM mengambil uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang disimpannya dalam mobil dan memberikannya kepada ERWIN YOESOEF dengan mengatakan “Win, ini nitip”.

Selanjutnya ERWIN YOESOEF membawa uang tersebut masuk ke Pendopo dan melaporkannya kepada Terdakwa, dengan mengatakan “Pak mohon izin ini dari Pak. MUSTAQIM”, kemudian uang tersebut diterima oleh Terdakwa.

Bahwa kemudian pada tanggal 16 Februari 2022, AGUS EKA LEANDY membawa uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dimasukkan kedalam goodie bag warna coklat menuju Pendopo Agung Bangkalan dan menemui Terdakwa di Pringgitan Pendopo Agung Bangkalan sambil mengatakan “mohon izin Pak Bupati, saya ingin menyampaikan sesuatu terkait assestmen kemarin”, kemudian Terdakwa menjawab “ya sudah langsung ke ERWIN saja”.

Kemudian AGUS EKA LEANDY menemui ERWIN YOESOEF selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bangkalan di sekitar Bank BRI Jalan Letnan Singosastro Nomor 14 Bangkalan. Lalu AGUS EKA LEANDY menyerahkan goodie bag berisi uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada ERWIN YOESOEF dengan mengatakan “ini mas yang tadi” dan ERWIN YOESOEF mengiyakan.

Setelah menerima hasil rekomendasi dari KASN, kemudian sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Terdakwa selaku Bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kewenangannya memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon peserta yang telah disetujui oleh KASN untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama termasuk untuk jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala BKPSDA dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan.

Atas dasar tersebut serta atas pemberian komitmen fee dari ACHMAD MUSTAQIM, AGUS EKA LEANDI dan WILDAN YULIANTO yang sudah diterima oleh Terdakwa, maka Terdakwa memilih dan mengangkat ACHMAD MUSTAQIM sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, AGUS EKA LEANDY sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan dan WILDAN YULIANTO sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan. 
Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2022, Terdakwa melantik ACHMAD MUSTAQIM sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, AGUS EKA LEANDY sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan dan WILDAN YULIANTO sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan sebagaimana Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 821.2/085/433.202/2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 22 Februari 2022.

Bahwa perbuatan Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari ACHMAD MUSTAQIM, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari AGUS EKA LEANDY dan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari WILDAN YULIANTO

Dengan total sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan maksud supaya Terdakwa selaku Bupati Bangkalan dapat memilih, mengangkat dan melantik ACHMAD MUSTAQIM sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, AGUS EKA LEANDY sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan dan WILDAN YULIANTO sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2021/2022,

Hal itu bertentangan bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Bupati Bangkalan yang merupakan Penyelenggara Negara sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan b  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
ATAU KEDUA :
Bahwa Terdakwa R. ABDUL LATIF AMIN IMRON selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Bupati Bangkalan periode Tahun 2018 sampai dengan periode Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-6073 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Bupati Bangkalan Provinsi Jawa Timur tanggal 14 September 2018, pada bulan Desember 2021, bulan Februari 2022, bulan Maret 2022, pada tanggal 7 Juli 2022 dan tanggal 15 Juli 2022

Atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Ruangan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta No. 15 Bangkalan, Ruang Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta No. 35 Bangkalan, Kantor Bupati Kabupaten Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta No. 35 Bangkalan, Pendopo Agung Bangkalan di Jalan Letnan Abdullah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, Jalan Letnan Singosastro nomor 14 Bangkalan, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dan di parkiran mobil Masjid Pemkab Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan

Atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,

Yaitu menerima hadiah atau janji yaitu Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari ACHMAD MUSTAQIM, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Dari AGUS EKA LEANDY, sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari WILDAN YULIANTO, secara bertahap sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari SALMAN HIDAYAT dan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari HOSIN JAMILI dengan total sejumlah Rp575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah),  
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yaitu bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan karena Terdakwa selaku Bupati Bangkalan memiliki kewenangan untuk memilih, mengangkat dan melantik;

1. ACHMAD MUSTAQIM sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, 2. AGUS EKA LEANDY sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan,
3. WILDAN YULIANTO sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan,
4. SALMAN HIDAYAT sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan dan
5. HOSIN JAMILI sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2021/2022,

Atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu menurut pikiran ACHMAD MUSTAQIM, AGUS EKA LEANDY, WILDAN YULIANTO, SALMAN HIDAYAT dan HOSIN JAMILI bahwa Terdakwa memiliki pengaruh jabatan dalam memilih, mengangkat dan melantik dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2021/2022 yang dapat memenuhi apa yang diharapkan, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa selaku Bupati Bangkalan masa jabatan Tahun 2018-2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-6073 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Bupati Bangkalan Provinsi Jawa Timur tanggal 14 September 2018. Dengan jabatan sebagai Bupati, maka Terdakwa sekaligus juga merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang dapat memilih, mengangkat, melantik dan memberhentikan pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Bahwa pada bulan Mei 2021 terdapat kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Pemkab Bangkalan. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, ROOSLI SOELIHARJONO selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) beserta R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH selaku Sekretaris Daerah Pemkab Bangkalan melapor kepada Terdakwa agar dilakukan lelang jabatan atau seleksi JPT Pratama.  
Kemudian Terdakwa memerintahkan ROOSLI SOELIHARJONO dan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH untuk mempersiapkan proses pelaksanaan seleksi JPT Pratama, selain itu juga memerintahkan ROOSLI SOELIHARJONO dan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH untuk mencari “calon pengantin” sebagai istilah untuk calon peserta lelang jabatan dan untuk menyiapkan uang untuk Terdakwa, sebagaimana seleksi JPT pada tahun-tahun sebelumnya.

Bahwa kemudian untuk melaksanakan seleksi JPT Pratama, pada tanggal 31 Mei 2021, Terdakwa membentuk Panita Seleksi JPT Pratama sebagaimana Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 188.45/137/Kpts/433.013/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/170/Kpts/433.013/2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan,

Dengan menetapkan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH selaku Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Kabupaten Bangkalan dan Surat Keputusan Bupati Nomor: 188.45/138/Kpts/433.013/2021 tentang Pembentukan Sekretariat Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan menetapkan ROOSLI SOELIHARJONO sebagai Ketua Sekretariat Panitia Seleksi.

Bahwa karena adanya wabah Covid-19, proses persiapan pelaksanaan lelang jabatan untuk seleksi JPT Pratama tertunda. Hingga kemudian pada sekitar awal Desember 2021, ROOSLI SOELIHARJONO dan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH melapor kembali kepada Terdakwa untuk melaksanakan kembali proses seleksi JPT Pratama di Pemkab Bangkalan

Karena pada saat itu terdapat kekosongan 6 (enam) jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Bangkalan, yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Penanaman Modal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa meminta agar segera dilakukan seleksi JPT Pratama.

Atas permintaan Terdakwa tersebut, kemudian R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO mengumpulkan nama-nama “calon pengantin” termasuk memasukan nama ACHMAD MUSTAQIM, AGUS EKA LEANDY, WILDAN YULIANTO, SALMAN HIDAYAT dan HOSIN JAMILI. Setelah nama-nama ”calon pengantin” tersebut dikumpulkan, selanjutnya R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO menghadap kepada Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan di Jalan Letnan Abdullah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan membahas mengenai nama-nama calon yang akan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kemudian Terdakwa mengusulkan nama SALMAN HIDAYAT untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta HOSIN JAMILI sebagai Kepala Dinas PMD. Lalu R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH mengusulkan nama WILDAN YULIANTO untuk mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR sekaligus menyampaikan usulan dari MOHNI selaku Wakil Bupati Bangkalan untuk jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan diisi oleh ACHMAD MUSTAQIM, sedangkan ROOSLI SOELIHARJONO mengusulkan nama AGUS EKA LEANDY untuk mengisi jabatan Kepala BKPSDA. Atas nama-nama “calon pengantin” yang diusulkan tersebut, Terdakwa menyetujuinya.
 
Kemudian R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO menghubungi masing-masing “calon pengantin” tersebut untuk menyatakan kesiapannya dalam proses seleksi JPT serta kesiapan menyiapkan komitmen fee untuk diberikan kepada Terdakwa.

Agar memenuhi persyaratan pendaftaran dan memudahkan para “calon pengantin” memenangkan seleksi JPT Pratama, R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO meminta kepada para “calon pengantin” untuk mencari peserta pendamping untuk didaftarkan. 
Bahwa untuk memenuhi permintaan MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO tersebut, ACHMAD MUSTAQIM meminta bantuan kepada R. FELGIE SURYA PRAMANA selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Bangkalan, AGUNG FIRMANSYAH selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Bangkalan dan HARI CAHYONO selaku Sekretaris di Badan Penelitan dan Pengembangan Daerah untuk menjadi peserta pendamping dalam seleksi JPT Kepala Dinas Ketahanan Pangan,

AGUS EKA LEANDY meminta bantuan DONNY DWI PUJIANTORO dan SUMRIYAH untuk menjadi peserta pendamping dalam seleksi JPT Kepala BKPSDA dan WILDAN YULIANTO meminta bantuan ALIFIN RUDIANSYAH selaku Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan dan IKHTIARINI MASISWANTI selaku Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan,

SALMAN HIDAYAT meminta bantuan kepada JEMMI TRIA SUKMANA untuk menjadi peserta pendamping dalam seleksi JPT Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan HOSIN JAMILI meminta bantuan ABDUL AZIS serta HERI ARIFIN untuk menjadi peserta pendamping dalam seleksi JPT Kepala Dinas PMD guna memenuhi syarat minimal 4 peserta dalam proses seleksi JPT Pratama.

Bahwa untuk memenuhi uang komitmen fee untuk mengisi salah satu jabatan dalam seleksi JPT Pratama, MOHNI menghubungi ROOSLI SOELIHARJONO untuk meminta uang dari ACHMAD MUSTAQIM terkait adanya kebutuhan Terdakwa membayar survey elektabilitas. Kemudian ROOSLI SOELIHARJONO menghubungi ACHMAD MUSTAQIM agar menyiapkan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya ACHMAD MUSTAQIM menyerahkan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada ROOSLI SOELIHARJONO di ruang kerjanya di Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan di Jalan Soekarno-Hatta No. 15 Bangkalan. Uang tersebut kemudian oleh ROOSLI SOELIHARJONO diberikan kepada R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH di ruangan Sekda yang digunakan untuk kebutuhan Terdakwa membayar survey elektabilitas.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2021, Panitia Seleksi mengumumkan pelaksanaan pendaftaran seleksi JPT Pratama sebagaimana Surat Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bangkalan Nomor:04/PANSEL-JPT/BKL/XII/2021.

Kemudian pada tanggal 16 Desember 2021, Panitia Seleksi mengumumkan hasil seleksi administrasi sebagaimana Surat Pengumuman Panitia Seleksi JPT Pratama Nomor:09/JPT-BKL/XII/2021, dimana ACHMAD MUSTAQIM dinyatakan lolos untuk seleksi JPT Pratama Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, AGUS EKA LEANDY dinyatakan lolos untuk seleksi JPT Pratama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan dan

WILZAN YULIANTO dinyatakan lolos untuk seleksi JPT Pratama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, SALMAN HIDAYAT dinyatakan lolos untuk seleksi JPT Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan dan HOSIN JAMILI dinyatakan lolos untuk seleksi JPT Pratama Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangkalan.
Bahwa pada tahap seleksi kompetensi, penulisan makalah dan wawancara, Panitia Seleksi JPT Pratama menentukan 3 nama yang akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk direkomendasikan sebagai calon 3 (tiga) peserta terbaik.

Kemudian pada tanggal 6 Januari 2022, WILDAN YULIANTO dihubungi oleh DIANA KUSUMAWATI selaku salah satu pengusaha/kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan serta mempunyai kedekatan dengan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH. Pada saat itu DIANA KUSUMAWATI menyampaikan kepada WILDAN YULIANTO bahwa calon peserta lainnya yakni ARY SUHARJA dan MOHAMMAD HASAN FAISOL sudah siap untuk memberikan uang kepada Terdakwa agar dapat terpilih sebagai Kepala Dinas PUPR,

Sehingga DIANA KUSUMAWATI menyarankan kepada WILDAN YULIANTO agar segera berkoordinasi dengan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH untuk merealisasikan komitmen fee kepada Terdakwa.

Atas penyampaian dari DIANA KUSUMAWATI tersebut, WILDAN YULIANTO mempersiapkan uang komitmen fee dengan cara memerintahkan GUNTUR SETIADI selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan untuk mengambil uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diambil dari “dana operasional” yang diperoleh dan dikelola GUNTUR SETIADI dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan.

Kemudian pada tanggal 11 Januari 2022, WILDAN YULIANTO bersama dengan R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH menemui Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan Jalan Letnan Abdullah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan. Pada pertemuan tersebut, R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH menyampaikan bahwa WILDAN YULIANTO sebagai calon Kepala Dinas PUPR dan menceritakan profil serta latar belakang WILDAN YULIANTO.

Selanjutnya Terdakwa menanyakan kesiapan WILDAN YULIANTO untuk menjabat, termasuk kesiapan uang komitmen fee. Atas pertanyaan dari Terdakwa tersebut, WILDAN YULIANTO menjawab ”saya siap bapak”. Atas jawaban kesiapan dari WILDAN YULIANTO, lalu Terdakwa menyampaikan agar uang komitmen fee dari WILDAN YULIANTO diberikan melalui ERWIN YOESOEF selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bangkalan. 
Setelah mendapatkan arahan dari Terdakwa, kemudian pada hari yang sama WILDAN YULIANTO langsung menghubungi ERWIN YOESOEF dan menyuruhnya untuk menemui WILDAN YULIANTO di ruang kerjanya pada Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan.

Kemudian ERWIN YOESOEF langsung menemui WILDAN YULIANTO bersama GUNTUR SETIADI. Selanjutnya WILDAN YULIANTO memberikan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dibungkus dalam paperbag kepada ERWIN YOESOEF sambil berkata “ini Mas Erwin, titipan buat bapak 150”. Setelah menerima paperbag berisikan uang tersebut, selanjutnya ERWIN YOESOEF membawanya ke Pendopo Agung Bangkalan dan memberikannya kepada Terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Januari 2022, Terdakwa dan Panitia Seleksi JPT Pratama menerima hasil rekomendasi hasil seleksi JPT Pratama dari KASN sebagaimana surat dari Ketua KASN nomor: B-131/KASN/1/2022 yang pada pokoknya menyetujui 3 (tiga) nama terbaik hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Bangkalan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, yaitu ;

EDY SUHARTO W, ACHMAD MUSTAQIM dan R. FELGIE SURYA PRAMANA, untuk jabatan Kepala BKPSDA, yaitu AGUS EKA LEANDY, DONNY DWI PUJIANTORO dan SUMRIYAH dan untuk jabatan Kepala Dinas PUPR, yakni ALIFIN RUDIANSYAH, WILDAN YULIANTO dan MOHAMMAD HASAN FAISOL, untuk jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, yaitu SALMAN HIDAYAT, MASYHUDUNNURY dan JEMMI TRIA SUKMANA dan untuk jabatan Kepala Dinas PMD, yaitu HOSIN JAMILI, ABDUL AZIS dan HERI ARIFIN.

Bahwa selanjutnya R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH dan ROOSLI SOELIHARJONO menghadap kembali kepada Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan dengan menanyakan “Pak, kapan teman teman bisa menghadap”, dan dijawab oleh Terdakwa “yaudah terserah, yang itu uangnya nanti pelan pelan saja”.

Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2022, AGUS EKA LEANDY bersama-sama dengan SALMAN HIDAYAT sebagai calon Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta RIZAL MORIS sebagai calon Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menemui Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan.
Dalam pertemuan tersebut, AGUS EKA LEANDY mengatakan “mohon izin Bapak untuk pertemuan selanjutnya nanti kami bertiga akan menghadap Bapak secara pribadi” dan dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan “ya sudah”, maksud pembicaraan tersebut adalah mereka akan menemui Terdakwa dan memberikan komitmen fee jika mereka terpilih sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi JPT Pratama yang diikuti.

Bahwa pada tanggal 14 Februari 2022, ACHMAD MUSTAQIM menghadap kepada Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan, saat itu ACHMAD MUSTAQIM diantarkan oleh ROOSLI SOELIHARJONO yang menyampaikan kepada Terdakwa “Ada Pak Takim Pak mau menghadap”, lalu Terdakwa mengatakan “Ya toren (dipersilahkan)”, k

Kemudian ACHMAD MUSTAQIM menemui Terdakwa, namun sebelum ACHMAD MUSTAQIM menyampaikan maksudnya, Terdakwa mengatakan kepada ACHMAD MUSTAQIM ”sudah nanti komunikasi dan serahkan ke ERWIN saja”.

Bahwa selanjutnya ACHMAD MUSTAQIM menemui ERWIN YOESOEF selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bangkalan yang juga berada di Pendopo Agung Bangkalan tersebut, dengan mengatakan “Ayo win ikut ada buat bapak”.

Kemudian ACHMAD MUSTAQIM mengajak ERWIN YOESOEF untuk mengikutinya menuju tempat parkir, setelah itu ACHMAD MUSTAQIM mengambil uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), yang disimpannya dalam mobil dan memberikannya kepada ERWIN YOESOEF dengan mengatakan “Win, ini nitip”.

Selanjutnya ERWIN YOESOEF membawa uang tersebut masuk ke Pendopo dan melaporkannya kepada Terdakwa, dengan mengatakan “Pak mohon izin ini dari Pak. MUSTAQIM”, kemudian uang tersebut diterima oleh Terdakwa.

Bahwa kemudian pada tanggal 16 Februari 2022, AGUS EKA LEANDY membawa uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dimasukkan kedalam goodie bag warna coklat menuju Pendopo Agung Bangkalan dan menemui Terdakwa di Pringgitan Pendopo Agung Bangkalan sambal mengatakan “mohon izin Pak Bupati, saya ingin menyampaikan sesuatu terkait assestmen kemarin”, kemudian Terdakwa menjawab “ya sudah langsung ke ERWIN saja”. 
Kemudian AGUS EKA LEANDY menemui ERWIN YOESOEF selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bangkalan di sekitar Bank BRI Jalan Letnan Singosastro Nomor 14 Bangkalan. Lalu AGUS EKA LEANDY menyerahkan goodie bag berisi uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada ERWIN YOESOEF dengan mengatakan “ini mas yang tadi” dan ERWIN YOESOEF mengiyakan.

Setelah menerima hasil rekomendasi dari KASN, kemudian sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Terdakwa selaku Bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kewenangannya memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon peserta yang telah disetujui oleh KASN untuk diangkat sebagai Pimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama termasuk untuk jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala BKPSDA, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangkalan.

Atas dasar tersebut serta atas pemberian komitmen fee dari ACHMAD MUSTAQIM, AGUS EKA LEANDI dan WILDAN YULIANTO yang sudah diterima oleh Terdakwa, maka Terdakwa memilih dan mengangkat ACHMAD MUSTAQIM sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, AGUS EKA LEANDY sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan dan WILDAN YULIANTO sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, SALMAN HIDAYAT sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan HOSIN JAMILI sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangkalan.

Bahwa setelah SALMAN HIDAYAT mendapatkan kepastian menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, yakni dengan telah diterimanya surat undangan pelantikan, kemudian SALMAN HIDAYAT menemui Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan. Pada pertemuan tersebut, SALMAN HIDAYAT menyampaikan bahwa belum bisa memenuhi komitmen fee kepada Terdakwa dan akan dipenuhi nantinya. Atas penyampaian tersebut, Terdakwa menyetujuinya

Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2022, Terdakwa melantik ACHMAD MUSTAQIM sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, AGUS EKA LEANDY sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, WILDAN YULIANTO sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, SALMAN HIDAYAT sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan dan HOSIN JAMILI sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangkalan.sebagaimana Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 821.2/085/433.202/2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 22 Februari 2022.
Bahwa setelah dilantik, SALMAN HIDAYAT dan HOSIN JAMILI mulai mengumpulkan uang untuk pemberian komitmen fee tersebut, dengan cara SALMAN HIDAYAT mengajukan pinjaman ke Bank Jawa Barat (BJB) Kantor Cabang Perak Surabaya untuk mendapatkan uang sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah) dan pinjaman tunai dari ISMET EFFENDI selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangkalan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan HOSIN JAMILI meminjam uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada JAYUS SALAM selaku Kepala Desa Aeng Taber dan sisanya dari uang tabungan milik HOSIN JAMILI.

Setelah uang tersebut terkumpul, selanjutnya pada sekitar bulan Maret 2022, HOSIN JAMILI menemui Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan di Jalan Letnan Abdullah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan.

Pada pertemuan tersebut, HOSIN JAMILI menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa ia hanya memliki uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “iya gak apa-apa, kasih ke ERWIN”.

Selanjutnya pada hari itu juga, HOSIN JAMILI yang didampingi oleh HERY LIANTO PUTRA selaku staf Terdakwa di Dinas PMD, menemui ERWIN YOESOEF di parkiran mobil Masjid Pemkab Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan. Pada pertemuan tersebut HOSIN JAMILI memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dibungkus kantong kresek warna hitam kepada ERWIN YOESOEF dengan berkata “Ini Win, titipan buat Bapak, tadi sudah konfirmasi ke Bapak”.

Kemudian ERWIN YOESOEF membawa kantong kresek warna hitam berisi uang tersebut kepada Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan dengan mengatakan “Pak ini titipan dari HOSIN” dan diterima oleh Terdakwa.

Selanjutnya SALMAN HIDAYAT memberikan uang tersebut kepada Terdakwa dalam dua tahap, yang pertama pada tanggal 7 Juli 2022 SALMAN HIDAYAT menemui Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan sambil membawa uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibungkus dalam kantong kertas kecil. Pada pertemuan tersebut, SALMAN HIDAYAT berkata kepada Terdakwa “Pak ini ada komitmen dari saya, ini kami titip melalui Pak ERWIN” dan dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “iya”.

Selanjutnya SALMAN HIDAYAT menyerahkan uang yang dibungkus dalam kantong kertas kecil tersebut kepada ERWIN YOESOEF selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bangkalan di parkiran Pendopo Agung Bangkalan dengan berkata “WIN, ini ya 75”. Setelah menerima uang dari SALMAN HIDAYAT,

Kemudian ERWIN YOESOEF memberikan uang tersebut kepada Terdakwa di Pringgittan Pendopo dengan berkata “Pak, Ini dari Pak SALMAN”, lalu dijawab oleh Terdakwa, “berapa itu WIN?”, kemudian ERWIN YOESOEF menjawab “75 pak informasinya” dan ditanggapi Terdakwa dengan mengatakan “saya ambil 55 WIN, sisanya tolong buat bayar credit card”.

Kemudian pada tanggal 15 Juli 2022, SALMAN HIDAYAT menemui Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan sambil membawa uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dibungkus dalam kantong kresek warna hitam.

Pada pertemuan tersebut, SALMAN HIDAYAT berkata kepada Terdakwa “Pak ini ada komitmen dari saya, ini kami titip melalui Pak ERWIN” dan dijawab oleh Terdakwa dengan berkata “iya”. Selanjutnya SALMAN HIDAYAT menyerahkan uang yang dibungkus dalam kantong kresek warna hitam tersebut kepada ERWIN YOESOEF di parkiran Pendopo Agung Bangkalan dengan berkata “ini titip untuk Bapak, 50”.

Setelah menerima uang dari SALMAN HIDAYAT, kemudian ERWIN YOESOEF memberikan uang tersebut kepada Terdakwa di Pringgittan Pendopo dengan berkata “Pak ini titipan dari Pak SALMAN”. Kemudian Terdakwa menyuruh ERWIN YOESOEF mengambil sebagian uang tersebut untuk membayar tagihan kartu kreditnya.

Bahwa perbuatan Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Rp75.000.000,00

Dari ACHMAD MUSTAQIM, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari AGUS EKA LEANDY, sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari WILDAN YULIANTO, secara bertahap sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan jumlah keseluruhan sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)

Dari SALMAN HIDAYAT dan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari HOSIN JAMILI dengan total sejumlah Rp575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) karena Terdakwa selaku Bupati Bangkalan memiliki kewenangan untuk memilih, mengangkat dan melantik ACHMAD MUSTAQIM sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan,

AGUS EKA LEANDY sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, WILDAN YULIANTO sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan, SALMAN HIDAYAT sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan

Dan HOSIN JAMILI sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2021/2022 atau menurut pikiran ACHMAD MUSTAQIM, AGUS EKA LEANDY, WILDAN YULIANTO, SALMAN HIDAYAT dan HOSIN JAMILI bahwa Terdakwa memiliki pengaruh jabatan dalam memilih, mengangkat dan melantik dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2021/2022 yang dapat memenuhi apa yang diharapkan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
DAN KETIGA
Bahwa Terdakwa R. ABDUL LATIF AMIN IMRON selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 berdasarkan berdasarkan Keputusan Mendagri No 131.35-6073 Tahun 2018 tanggal 14 September 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara 2020 sampai dengan bulan Agustus 2022

Atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Pendopo Agung Bangkalan di Jalan Letnan Abdullah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dan di Rumah Dinas Wakil Bupati Bangkalan di Jalan Veteran Nomor 3 Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,

Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp15.661.323.263,00 (lima belas miliar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu;

Berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Bupati Bangkalan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa R. ABDUL LATIF AMIN IMRON merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-6073 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Bupati Bangkalan Provinsi Jawa Timur tanggal 14 September 2018. Sebagaimana Pasal 25 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Terdakwa selaku Bupati mempunyai tugas, fungsi dan wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan kabupaten berdasarkan kebijakan yang telah disepakati bersama dengan DPRD.

Bahwa sebagaimana Pasal 65 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Terdakwa selaku kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Bahwa dengan jabatannya selaku Bupati, sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Terdakwa juga menjabat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Bahwa dangan tugas dan kewenangannya dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta dengan kewenangan Terdakwa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Terdakwa telah memanfaatkan tugas dan kewenangannya tersebut untuk menerima gratifikasi berupa uang, dengan uraian sebagai berikut:

1. DARI SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI, PROMOSI DAN MUTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BANGKALAN.

Bahwa dengan kewenangannya dalam sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Terdakwa memerintahkan ROOSLI SOELIHARJONO selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) untuk melakukan pengaturan dan mengumpulkan uang komitmen jabatan dari para "calon pengantin" sebagai istilah bagi calon peserta seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kabupaten Bangkalan, yang dipilih, diangkat dan dilantik Terdakwa sebagai pejabat pimpinan tinggi serta dari pejabat yang mendapat promosi dan mutasi di Pemkab Bangkalan.

Kemudian dari hasil pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi di Pemkab Bangkalan serta dari pelaksanaan promosi dan mutasi pejabat tersebut, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa telah menerima uang komitmen jabatan, dengan uraian sebagai berikut:

A. Terkait Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tahun 2019/2020.
Bahwa pada tahun 2019-2020 Pemkab Bangkalan melaksanakan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan. Pada seleksi jabatan ini, Terdakwa memilih, mengangkat dan melantik R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan.

Bahwa dari seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya tersebut, Terdakwa menerima uang komitmen jabatan dari R. MOH. TAUFAN ZAIRINSJAH sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui ERWIN YOESOEF di Pendopo Agung Bangkalan di Jalan Letnan Abdullah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan. 
B. Terkait Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2019/2020
Bahwa pada tahun 2019-2020 Pemkab Bangkalan melaksanakan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk 9 (sembilan) jabatan yakni Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Pelnelitian dan Pengembangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan.

Bahwa dari hasil pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut, Terdakwa menerima uang komitmen jabatan sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari para pejabat yang dipilh dan dilantik Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
1) Menerima uang dari MOAWI ARIFIN yang dipilih dan dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan, sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

2) Menerima uang dari WIBAGIO SUHARTA yang dipilih dan dilantik
sebagai Kepala Dinas Sosial, sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

3) Menerima uang dari ANANG YULIANTO yang dipilih dan dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

4) Menerima uang dari ISKANDAR AHADIYAT yang dipilih dan dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

5) Menerima uang dari ANDANG PRADANA yang dipilih dan dilantik sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

6) Menerima uang dari ABDUL AZIS yang dipilih dan dilantik sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

7) Menerima uang dari EKO SETIAWAN yang dipilih dan dilantik sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

8) Menerima uang dari NUNUK KRISTIANI yang dipilih dan dilantik sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

9) Menerima uang dari AHMAD RONIYUN HAMID yang dipilih dan dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
 
Bahwa uang dari pejabat yang terpilih dan dilantik dari hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut, diterima Terdakwa melalui ROOSLI SOELIHARJONO di Rumah Dinas Wakil Bupati Bangkalan di Jalan Veteran No 3 Bangkalan.

Kemudian uang tersebut diberikan kepada MUHAMMAD FAHAD selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan sebagai pembayaran hutang kampanye Terdakwa sewaktu Pilkada Kabupaten Bangkalan Tahun 2018.

Bahwa pada sekitar bulan Desember 2021, Terdakwa menerima uang dari JUPRIANTO calon peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Uang tersebut digunakan untuk keperluan membiayai survey elektabilitas Terdakwa.
 
C. Terkait Promosi dan Mutasi Pejabat Eselon 3 dan Eselon 4 Tahun 2020
Bahwa pada tahun 2020, Pemkab Bangkalan melaksanakan proses promosi/mutasi jabatan untuk eselon 3 dan eselon 4 sebanyak 48 kali.

Dari pelaksanaan promosi/mutasi jabatan tersebut, Terdakwa menerima uang komitmen jabatan dari para pejabat yang mendapatkan promosi dan mutasi jabatan sejumlah Rp1.120.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh juta rupiah), yakni sebagai berikut: 


Bahwa untuk penerimaan uang komitmen jabatan tersebut, Terdakwa memerintahkan ROOSLI SOELIHARJONO untuk menerima dan mengumpulkannya. Selanjutnya, ROOSLI SEOLIHARJONO menyerahkan uang itu secara bertahap kepada Terdakwa, baik secara langsung maupun melalui ERWIN YOESOEF di Pendopo AgungBangkalan.

D. Terkait Promosi dan Mutasi Pejabat Eselon 3 dan Eselon 4 Tahun 2021
Bahwa pada tahun 2021, Pemkab Bangkalan melaksanakan proses promosi/mutasi jabatan untuk eselon 3 dan eselon 4 sebanyak 45 kali. Dari pelaksanaan mutasi jabatan tersebut, Terdakwa menerima uang komitmen jabatan dari para pejabat yang mendapatkan promosi dan mutasi jabatan sejumlah Rp960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta rupiah), yakni sebagai berikut:















 Bahwa untuk penerimaan uang komitmen jabatan tersebut, Terdakwa memerintahkan ROOSLI SOELIHARJONO untuk menerima dan mengumpulkannya. Selanjutnya, ROOSLI SEOLIHARJONO menyerahkan uang itu secara bertahap kepada Terdakwa, baik secara langsung maupun melalui ERWIN YOESOEF di Pendopo Agung Bangkalan.

2. DARI UANG SETORAN JASA PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SYARIFAH AMBAMI RATO EBU BANGKALAN.
Bahwa dengan tugas Terdakwa dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 Terdakwa telah menerima uang setoran dari jasa pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan, dengan uraian sebagai berikut:

Bahwa setelah Terdakwa mengangkat dan melantik NUNUK KRISTIANI sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan, pada sekitar bulan Mei 2020 Terdakwa memanggil NUNUK KRISTIANI ke ruangan kerja Bupati Bangkalan. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa menyuruh NUNUK KRISTIANI untuk memberikan setoran rutin setiap bulan kepada Terdakwa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Bahwa kemudian dari Mei 2020 hingga tahun 2022, Terdakwa telah menerima setoran rutin tiap bulan dari NUNUK KRISTIANI sejumlah Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah), dengan cara memerintahkan ERWIN YOESOEF untuk mengambil uang tersebut dari NUNUK KRISTIANI setiap bulannya, kemudian ERWIN YOESOEF membawa uang tersebut ke Pendopo Agung Bangkalan dan kemudian diterima oleh Terdakwa.

Bahwa uang setoran rutin yang diterima Terdakwa dari NUNUK KRISTIANI tersebut, diambil NUNUK KRISTIANI dari uang pribadi hasil jasa pelayanan rumah sakit yang diperoleh NUNUK KRISTIANI dan para Wakil Direktur RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan setiap bulannya.

3. DARI SETORAN FEE PARA KONTRAKTOR/REKANAN YANG MELAKSANAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI PEMKAB BANGKALAN.
Bahwa dengan tugas Terdakwa dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 Terdakwa juga menerima fee dari para kontraktor/rekanan yang melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Bangkalan, dengan uraian sebagai berikut:

Bahwa pada tahun 2020, Terdakwa menyuruh M. SODIQ yang merupakan wartawan di Bangkalan untuk menjadi orang kepercayaan Terdakwa dalam mengatur pelaksanaan lelang Pengadaan Barang dan Jasa pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bangkalan, diluar paket pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan.

Dari lelang pengadaan barang dan jasa paket konstruksi, Terdakwa menyuruh M. SODIQ untuk menerima jatah fee dari para kontraktor/rekanan pemenang lelang dengan nilai 5% hingga 10% dari nilai kontrak, dengan rincian anggaran proyek sebagai berikut

Dari nilai anggaran 12 dinas tersebut, Terdakwa mendapatkan jatah fee sebesar 5% dari seluruh nilai kontrak proyek, sehingga total penerimaan Terdakwa dari anggaran proyek Pengadaan Barang dan Jasa pada 12 dinas tersebut adalah sejumlah Rp11.514.323.263,00 (sebelas miliar lima ratus empat belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

4. DARI SETORAN PARA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI PEMKAB BANGKALAN.
Bahwa selama menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Terdakwa juga menerima setoran dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan uraian sebagai berikut:

1. Pada tahun 2020 hingga tahun 2021, Terdakwa menerima uang setoran dari AHMAD RONIYUN HAMID selaku Sekretaris DPRD Kabupaen Bangkalan yang bersumber dari alokasi anggaran pada Sekretariat DPRD sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) yang diterima langsung oleh Terdakwa di Pendopo Agung Bangkalan.

2.Pada tahun 2020 sampai dengan 2022, Terdakwa menerima uang setoran dari ISKANDAR AHADIYAT selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangkalan, yang bersumber dari uang operasional dinas yang tidak terdapat Laporan Pertanggungjawabannya (LPJ) sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diterima Terdakwa melalui ERWIN YOESOEF.

3. Pada tahun 2020, Terdakwa menerima setoran dari MOAWI ARIFIN selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui ERWIN YOESOEF di Pendopo Agung Bangkalan, yang bersumber dari fee proyek yang dikerjakan H. MUNIF dan dari setoran fee kontraktor/rekanan paket pekerjaan Pengadaan Langsung di Dinas Perhubungan.

Bahwa dengan demikian total penerimaan gratifikasi Terdakwa berupa uang yang berasal dari Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, Promosi dan Mutasi Pejabat di Lingkungan Pemkab Bangkalan, dari uang setoran jasa pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan,

Dari setoran para kontraktor/rekanan yang mendapatkan paket proyek dari lelang pengadaan barang dan jasa, serta dari setoran para Kepala SKPD di Pemkab Bangkalan, adalah sejumlah Rp15.661.323.263,00 (lima belas miliar enam ratus enam puluh satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah). Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.

Bahwa perbuatan Terdakwa R. ABDUL LATIF AMIN IMRON menerima gratifikasi tersebut, haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa sebagai Bupati Bangkalan periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; serta Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top