“Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan bahwa yang bertanggungjawab untuk dana hibah pokir adalah Eksekutif. Sedangkan anak Terdakwa Abdul Hamid, Dimas Idam Ali mengakui menyerahkan uang 1 miliar rupiah kepada Terdakwa Eeng untuk Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak”
Selain Dimas Idam Ali dan Kusnaidi, JPU KPK juga menghadirkan Maya Diah Ayu Kusuma Dewi, Penyelia Bank Jatim Cab. Sampang; Rini Muji Rahayu pegawai PT Sakro Money Changer; Herma, Staf Biro Perekonomian Pemprov Jatim dan Tersangka Rusdi, Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak serta Tersangka Sahat Tua P Simanjuntak sendiri kedua mengikuti sidang secara daring (Zoom) dari gedung merah putih KPK Jakarta. Sementara satu orang saksi dari BRI Cabang Sampang tidak hadir
Baca juga:
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Pejabat Pemprov, Anggota DPRD dan Sekwan - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd.html
Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Kepala Bapeda Jatim Sebagai Saksi - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua.html
Kasus Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak, JPU KPK Arif Suhermanto: Kemungkinan ada Pengembangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/kasus-korupsi-suap-ott-wakil-ketua-dprd.html
Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 11 April 2023) dengan agenda mendengarkan keterangan 8 orang saksi dalam perkara Korupsi suap "uang ijon" hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Jatim Tahaun Anggaran (TA) 2020, 2021, 2022 dan 2023 untuk Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak (Keduanya sebagai Tersangka penerima suap) dengan Terdakwa Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) dan Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas yang dihadirkan JPU KPK ke hadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Dr. Emma Eliyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri langsung oleh oleh Kedua Terdakwa (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng) dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya dari Jakarta
Baca juga:
Dua Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Di Adili - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/dua-terdakwa-penyuap-wakil-ketua-dprd.html
Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan 2 Pejabat Pemprov Jatim dan 13 Ketua Pokmas - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua_27.html Dihadapan Majelis Hakim, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim mengatakan, bahwa yang bertanggungjawab untuk dana hibah pokir adalah Eksekutif sedangkan DPRD berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, yang menurut Kusnadi, sejak dirinya menjadi anggota DPRD Jatim sejak 2004 lalu bahwa alokasi dana hibah itu sudah ada
“Yang bertanggung jawab untuk dana hibah itu adalah eksekutif tapi Dewan berhak untuk menyalurkan dan itu secara legal formal dibenarkan,” kata Kusnadi
Kusnadi menjelaskan, bahwa proposal dari Pokmas sudah masuk sebelum Muserbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dan dikumpukan ke Zaenal Afif Subekti lalu diserahkan ke Biro Ummum yaitu Sekda
Menjawab pertanyaan JPU KPK maupun Majelis Hakim terkait ada tidaknya proposal yang ditolak, Kusndai menjelaskan “ada”. Menurut Kusnadi, alasan ditolaknya proposal itu salah satunya adalah anggaran yang sudah habis atau tidak mencukupi.
“Banyak, salah satu karena anggaran tidak ada,” kata Kusnadi Ada yang menggelitik dan sekaligus menjadi pertanyaan terkait keterangan Ketua DPRD Jatim ini yang menjelaskan bahwa banyak proposal yang ditolak karena anggaran yang tidak cukup. Disisinya lain, Kusnadi mengatakan, bahwa proposal sudah masuhk sebelum Muserbang dimulai.
Pertanyaannya adalah, apakah ada kaitannya permintaan ijon dari Koordinator Pokmas untuk pencairan dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini? Apakah proposal yang ditolak karena tidak bersedia memberikan uang ijon?
Sementara saksi Dimas Idam Ali selaku anak Terdakwa Abdul Hakim mengakui terus terang bahwa dirinya diperintah Bapaknya untuk mengambil uang sebesar 1 miliar rupiah di Bank BRI Cabang Sampang dengan menerim
“Saya disuruh mengambil uang satu miliar di Bank BRI. Ada surat surat kuasa. Saya bersama Eeng. Uang itu saya serahkan ke Eeng. Di mobil baru saya tau kalau uang itu ke Sahat, ada supir saya duduk di depan Eeng dibelakang. Saya ikut ke Surabaya tapi saya nunggu di Kenjeran,” kata Dimas Idam Ali yang baru lulusan S1 Sarjana Hukum
Dimas Idam Ali mengakui, Terdakwa Abdul Hamid adalah Kepala Desa sejak tahun 2016 sampai 2021, dan setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa, Bapaknya masih mengerjakan pekerjaannya seperti membuat proposal dirumah bersama Eeng.
Dimas Idam Ali awalnya tidak mengkui propsal apa yang dimaksunya, namun setelah Majelis Hakim dan JPU KPK berkali-kali mengingatkannya, barulah berterus terang kalau propsal itu adalah untuk Pokmas
Tidak hanya itu, Dimas Idam Ali juga mengakui kadang membantu Eeng atas inisiatifnya sendiri untuk mem-foto cpoy KTP orang-orang dan Eeng memberikan uang sebesar sertaus ribu rupiah. (Jnt)
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Pejabat Pemprov, Anggota DPRD dan Sekwan - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd.html
Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Kepala Bapeda Jatim Sebagai Saksi - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua.html
Kasus Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak, JPU KPK Arif Suhermanto: Kemungkinan ada Pengembangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/kasus-korupsi-suap-ott-wakil-ketua-dprd.html
Dimas Idam Ali, anak Terdakwa Abdul Hamid |
Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 11 April 2023) dengan agenda mendengarkan keterangan 8 orang saksi dalam perkara Korupsi suap "uang ijon" hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Jatim Tahaun Anggaran (TA) 2020, 2021, 2022 dan 2023 untuk Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak (Keduanya sebagai Tersangka penerima suap) dengan Terdakwa Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) dan Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas yang dihadirkan JPU KPK ke hadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Dr. Emma Eliyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Irawan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri langsung oleh oleh Kedua Terdakwa (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng) dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya dari Jakarta
Baca juga:
Dua Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Di Adili - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/dua-terdakwa-penyuap-wakil-ketua-dprd.html
Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan 2 Pejabat Pemprov Jatim dan 13 Ketua Pokmas - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua_27.html Dihadapan Majelis Hakim, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim mengatakan, bahwa yang bertanggungjawab untuk dana hibah pokir adalah Eksekutif sedangkan DPRD berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, yang menurut Kusnadi, sejak dirinya menjadi anggota DPRD Jatim sejak 2004 lalu bahwa alokasi dana hibah itu sudah ada
“Yang bertanggung jawab untuk dana hibah itu adalah eksekutif tapi Dewan berhak untuk menyalurkan dan itu secara legal formal dibenarkan,” kata Kusnadi
Kusnadi menjelaskan, bahwa proposal dari Pokmas sudah masuk sebelum Muserbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dan dikumpukan ke Zaenal Afif Subekti lalu diserahkan ke Biro Ummum yaitu Sekda
Menjawab pertanyaan JPU KPK maupun Majelis Hakim terkait ada tidaknya proposal yang ditolak, Kusndai menjelaskan “ada”. Menurut Kusnadi, alasan ditolaknya proposal itu salah satunya adalah anggaran yang sudah habis atau tidak mencukupi.
“Banyak, salah satu karena anggaran tidak ada,” kata Kusnadi Ada yang menggelitik dan sekaligus menjadi pertanyaan terkait keterangan Ketua DPRD Jatim ini yang menjelaskan bahwa banyak proposal yang ditolak karena anggaran yang tidak cukup. Disisinya lain, Kusnadi mengatakan, bahwa proposal sudah masuhk sebelum Muserbang dimulai.
Pertanyaannya adalah, apakah ada kaitannya permintaan ijon dari Koordinator Pokmas untuk pencairan dana hibah Pokir yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini? Apakah proposal yang ditolak karena tidak bersedia memberikan uang ijon?
Sementara saksi Dimas Idam Ali selaku anak Terdakwa Abdul Hakim mengakui terus terang bahwa dirinya diperintah Bapaknya untuk mengambil uang sebesar 1 miliar rupiah di Bank BRI Cabang Sampang dengan menerim
“Saya disuruh mengambil uang satu miliar di Bank BRI. Ada surat surat kuasa. Saya bersama Eeng. Uang itu saya serahkan ke Eeng. Di mobil baru saya tau kalau uang itu ke Sahat, ada supir saya duduk di depan Eeng dibelakang. Saya ikut ke Surabaya tapi saya nunggu di Kenjeran,” kata Dimas Idam Ali yang baru lulusan S1 Sarjana Hukum
Dimas Idam Ali mengakui, Terdakwa Abdul Hamid adalah Kepala Desa sejak tahun 2016 sampai 2021, dan setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa, Bapaknya masih mengerjakan pekerjaannya seperti membuat proposal dirumah bersama Eeng.
Dimas Idam Ali awalnya tidak mengkui propsal apa yang dimaksunya, namun setelah Majelis Hakim dan JPU KPK berkali-kali mengingatkannya, barulah berterus terang kalau propsal itu adalah untuk Pokmas
Tidak hanya itu, Dimas Idam Ali juga mengakui kadang membantu Eeng atas inisiatifnya sendiri untuk mem-foto cpoy KTP orang-orang dan Eeng memberikan uang sebesar sertaus ribu rupiah. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :