#Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak diadili bersama-sama dengan stafnya yaitu Terdakwa Rusdi selaku penerima suap sebesar Rp39.5 M dari Abdul Hamid mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator Lapangan sejak tahun 2020 - 2024 yang sudah terlebih dahulu diadili dan di Vonis pidana penjara selama 2.6 Tahun. Lalu bagaimana dengan anggota DPRD Jatim lainnya???#
Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dan Terdakwa Rudi |
“Dalam tembok derita jauh dari orang tua - Dalam tembok derita tak akan dapat ku lupa - Tobat tujuh turunan semoga takkan terulang - Kalau bebas ingin sadar kembali ke jalan yang benar”. Ini adalah sebahagian dari lirik lagu yang berjudul “Tembok Derita”
Mungkin seperti lirik lagu inipulalah yang ada di benak Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 dari Fraksi Golkar dan Rusdi, selaku Stafnya yang saat ini berada dalam jeruji besi alias penjara di rumah tahanan negara gedung merah putih milik KPK sejak Kamis, 15 Desember 2022 sampai dengan sekarang setelah tertangkap tangan atau OTT KPK pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB
Nama Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, warga Jalan Manyar Kertoadi VI/49 Surabaya (dan Jalan Kertajaya Indah V No.20 Surabaya), bukanlah nama asing di masyarakat Jawa Timur khususnya Surabaya apalagi dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) maupun dilakalangan Partai Politik terutama Partai Golongan Karya (Golkar) dimana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak adalah Sekretaris Partai Golkar dan Ketua DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Jawa Timur periode periode 2022-2027 Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak menjadi anggota DPRD Jatim dari Partai Golkar untuk pertama kalinya adalah tahun 2009 - 2014. Berlanjut untuk periode kedua dari Partai yang sama tahun 2014 - 2019. Sukses menjadi anggota Dewan yang terhormat di Jawa Timur selama 2 periode atau 10 tahun, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak kembali terpilih menjadi anggota DPRD Jatim untuk ketiga kalinya juga dari Partai sama yaitu periode 2019 - 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 9 yang meliputi Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi. Seperti dilansir dari situs KPU Jatim. Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 pada 31 Agustus 2019
Namun nasib Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 “hancur berkeping-keping” sebelum akhir periode tiba karena Sahat Tua P Simanjuntak berasama stafnya, Rusdi dan Abdul Hamid mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang serta Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator Lapangan tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB
Saat itu (Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB), KPK melakukan tangkap tangan atau OTT terhadap Ilham Wahyudi alias Eeng dan Rusdi di sekitar Jembatan Merah Plaza (JMP) Surabaya dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp1 miliar rupiah Baca juga:
Terbukti Menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak Rp39.5 M, Dua Terdakwa Di Vonis Masing-Masing 2.6 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/terbukti-menyuap-wakil-ketua-dprd-jatim.html
Dua Terdakwa Korupsi Pemberi Suap Kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/dua-terdakwa-korupsi-pemberi-suap.html
Kasus Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak, JPU KPK Arif Suhermanto: Kemungkinan ada Pengembangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/kasus-korupsi-suap-ott-wakil-ketua-dprd.html
Dua Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Di Adili - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/dua-terdakwa-penyuap-wakil-ketua-dprd.html
Setelah Tim KPK mengamankan Ilham Wahyudi alias Eeng dan Rusdi, di hari yang sama Tim KPK kemudian mengamankan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dan Abdul Hamid
Uang sebesar satu miliar rupiah yang diamankan KPK sebagai barang bukti pada saat melakukan tangkap tangan itu, ternyata sisa dari Rp2.5 miliar yang diberikan oleh Abdul Hamid melalui Ilham Wahyudi alias Eeng kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi sebagai fee atau istilah Ijon atau uang muka untuk mendapatkan dana hibah Pokir milik Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2024.
Terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng |
Dana hibah pokir milik Sahat Tua P Simanjuntak sejak tahun 2020 hingga 2023 adalah kurang lebih sebesar Rp270 miliar yang disalurkan ke Pokmas di Kabupaten Sampang melalui Abdul Hamid selaku Kepala Desa Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan Koordinator Sampang dengan meminta fee atau ijon untuk istilah uang muka sebesar 25 persen dari jumlah anggaran setiap tahun yang dibayar terlebih dahulu
Namun anehnya, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bukan terpilih sebagai anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024 dari Kabupaten Sampang melainkan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 9 yang meliputi Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi
Lalu pertanyaannya adalah, apakah karena fee atau ijon untuk istilah uang muka pencairan dana hibah pokir milik Sahat Tua Simanjutak lebih besar dari Abdul Hamid sehingga Pokmas di Dapil 9 tidak disalurkan???
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah hanya Sahat Tua P Simanjuntak yang “memperjual belikan” dana hibah pokir miliknya atau seluruh anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024?. “Bisa jadi ada pengembangan, ikuti aja persidangan," ucap JPU KPK Arif Suhermanto
JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa Abdul Hamid kepada Sahat Tua P Simanjuntak adalah sebagai Ijon atas penyaluran dana hibah setiap tahun
"Pemberian ijon tahun 2019 untuk dana hibah tahun 2020. Pemberian ijon tahun 2020 untuk hibah tahun 2021. Pemberian ijon tahun 2021 untuk dana hibah tahun 2022. Pemberian ijon tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023. Jadi lebih dulu diberikan ijon. Dan ini sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023" kata JPU KPK Arif Suhermanto seusai persidangan (Selasa, 07 Maret 2023)
“Untuk selanjutkan kita ikuti fakta persidangan dalam perkara ini (Sahat Tua P Simanjuntak),” ucap JPU KPK Arif Suhermanto (Selasa, 23 Mei 2023)
Baca juga:
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Pejabat Pemprov, Anggota DPRD dan Sekwan - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd.html
Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan 2 Pejabat Pemprov Jatim dan 13 Ketua Pokmas - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua_27.html
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Anak Terdakwa dan Ketua DPRD Jatim - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd_10.html Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Kepala Bapeda Jatim Sebagai Saksi - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua.html
Yang lebih anehnya lagi adalah, tahaun 2023 belum berlalu, Pemprov Jatim dan DPRD Jatim pun belum membahas anggaran APBD tahun 2024, namun karena “kerakusan, nafsu dan ambisi untuk mendapatkan uang”, sehingga Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim meminta uang ijon sebesar Rp2.5 miliar yang di turuti oleh Abdul Hamid walaupun Abdul Hamid belum mengetahui berapa dana hibah Pokir milik Sahat Tua P Simanjuntak yang akan diterima Abdul Hakim
Andai saja permintaan Sahat Tua P Simanjuntak tidak dituruti oleh Abdul Hamid, maka dana hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari keringat masyarakat Jawa Timur “akan tetap menjadi bisnis yang menggiurkan” yang tidak tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Namun karena “kerakusan, nafsu dan ambisi untuk mendapatkan uang” sehingga membawa Sahat Tua P Simanjutak bersama Rusdi dan Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi alias Eeng menjadi penghuni rumah tahanan negara alias penjara di gedung merah putih milik KPK dengan menyandang “gelar Tersangka, Terdakwa dan Koruptor”
Ibarat ucapan yang seringkali diungkapkan masyarakat bahwa “uang tak selamanya membawa kebahagiaan dan kesuksesan bagi setiap orang. Tetapi sebaliknya, uang dapat membahwa seseoarang ke dalam penderitaan kalau cara memperolehnya dengan hawa nafsu serta ambisi apalagi dengan cara melanggar hukum” Dan karena uang pulalah, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bersama stafnya, Rusdi dan Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi diadili sebagai Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp39.5 miliar sebagai uang “ijon atau uang muka” untuk pencairan dana hibah pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020 - 2022 dan 2023 - 2024
Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi selaku pemberi uang suap sudah terlebih dahulu diadili dan oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I Abdul Hamid dan Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng terbukti bersalah melakukan Tindak Pidaa Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Tentan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhui hukuman pidana penjara masing-masing selaka 2 tahun dan 6 bulan.
Dan saat ini, tibalah giliran Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bersama stafnya, Rusdi untuk diadili dalam berkas perkara penuntutan terpisah sebagai Terdakwa penerima suap yang didakwa oleh JPU KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Tentan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
huruf a berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; Sedangkan Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan secara langsung oleh JPU KPK Arif Suhermanto dkk dalam persidangan di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 23 Mei 2023) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Dewa Gede Suartha, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Hakim Ad Hoc Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) H. Usman, SH., M.Hum dan Dhany Eko Prasetyo, SE., SH., MM., M.Hum yang dihadiri oleh Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dan Terdakwa Rusdi dengan diampingi Tim Penasehat Hukumnya
Persidangan berlangsung dalam dua session, yang pertama dalah dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Rusdi selaku staf Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim, dan kemudian dilanjutkan dengan dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 20124
Dalam surat dakwaan JPU KPK dijelaskan;
Yang lebih anehnya lagi adalah, tahaun 2023 belum berlalu, Pemprov Jatim dan DPRD Jatim pun belum membahas anggaran APBD tahun 2024, namun karena “kerakusan, nafsu dan ambisi untuk mendapatkan uang”, sehingga Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim meminta uang ijon sebesar Rp2.5 miliar yang di turuti oleh Abdul Hamid walaupun Abdul Hamid belum mengetahui berapa dana hibah Pokir milik Sahat Tua P Simanjuntak yang akan diterima Abdul Hakim
Andai saja permintaan Sahat Tua P Simanjuntak tidak dituruti oleh Abdul Hamid, maka dana hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari keringat masyarakat Jawa Timur “akan tetap menjadi bisnis yang menggiurkan” yang tidak tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Namun karena “kerakusan, nafsu dan ambisi untuk mendapatkan uang” sehingga membawa Sahat Tua P Simanjutak bersama Rusdi dan Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi alias Eeng menjadi penghuni rumah tahanan negara alias penjara di gedung merah putih milik KPK dengan menyandang “gelar Tersangka, Terdakwa dan Koruptor”
Ibarat ucapan yang seringkali diungkapkan masyarakat bahwa “uang tak selamanya membawa kebahagiaan dan kesuksesan bagi setiap orang. Tetapi sebaliknya, uang dapat membahwa seseoarang ke dalam penderitaan kalau cara memperolehnya dengan hawa nafsu serta ambisi apalagi dengan cara melanggar hukum” Dan karena uang pulalah, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bersama stafnya, Rusdi dan Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi diadili sebagai Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp39.5 miliar sebagai uang “ijon atau uang muka” untuk pencairan dana hibah pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020 - 2022 dan 2023 - 2024
Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi selaku pemberi uang suap sudah terlebih dahulu diadili dan oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa I Abdul Hamid dan Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng terbukti bersalah melakukan Tindak Pidaa Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Tentan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhui hukuman pidana penjara masing-masing selaka 2 tahun dan 6 bulan.
Dan saat ini, tibalah giliran Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bersama stafnya, Rusdi untuk diadili dalam berkas perkara penuntutan terpisah sebagai Terdakwa penerima suap yang didakwa oleh JPU KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Tentan Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
huruf a berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; Sedangkan Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan secara langsung oleh JPU KPK Arif Suhermanto dkk dalam persidangan di ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 23 Mei 2023) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Dewa Gede Suartha, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Arwana, SH., MH dan Hakim Ad Hoc Darwin Panjaitan, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) H. Usman, SH., M.Hum dan Dhany Eko Prasetyo, SE., SH., MM., M.Hum yang dihadiri oleh Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak dan Terdakwa Rusdi dengan diampingi Tim Penasehat Hukumnya
Persidangan berlangsung dalam dua session, yang pertama dalah dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Rusdi selaku staf Sahat Tua P Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim, dan kemudian dilanjutkan dengan dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 20124
Dalam surat dakwaan JPU KPK dijelaskan;
Posting Komentar
Tulias alamat email :