#R. Makmun Ibnu Fuad Alias Momon menjabat Bupati Bangkalan Tahun 2014 - 2019, sedangkan Terdakwa R. Abudul Latif Amin Imron tahun 2014 - 2019 menjabat Wakil Ketua DPRD dan tahun 2019 - 2024 menjadi Bupati yang saat sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi Suap “jual beli” jabatan dan Fee Proyek. Sementara Penganggaran untuk pembelian Kambing Etawa di 273 Desa tahun 2017 tidak masuk dalam pembahasan TAPD maupun Banggar DPRD hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427 berdasarkan hasil audit PBKP Perwakilan Jatim Nomor : SR-436/PWl3/S/2019 tanggal 01 Juli 2019#
BERITAKORUPSI.CO -“Bangkai yang sudah terkubur dalam-dalam baunya tetap tercium”. Kalimat inilah yang mungkin tepat terkait “hitam putihnya” proses hukum dalam kasus perkara Korupsi ‘Kambing Etawa’ di Kabupaten Bangkalan tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427 berdasarkan hasil audit PBKP Perwakilan Jatim Nomor : SR-436/PWl3/S/2019 tanggal 01 Juli 2019 yang terungkap dari keterangan Muhammad Sodiq selaku Wartwan (saat ini menjabata Komisioner Kmisi Informasi) di Kabupaten Bangkalan sebagai orang kepercayaan Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, pada Jumat, 26 Mei 2023
Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati diadili karena diduga penerima uang suap hasil “jual beli” jabatan, seoran dan fee proyek sejak tahun 2020 - 2022 baik langsung maupun melalui Erwin Yoesoef selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkab Bangkalan yang totalnya sebesar Rp15.661.323.263
Sedangkan Muhammad Sodiq adalah salah satu Wartawan di Madura sebagai orang kepercayaan Bupati Bangkalan sejak dijabata Alm. Fuad Amin tahun 2003 - 2008 dan 2008 - 2013 dan kemudian sebagai orang kepercayaan Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati sejak 2019 - 2024
M. Sodiq saat ini mejabat Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan yang dilantik oleh Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan adalah salah “pemeran utama” dalam kasus Korupsi yang menyeret Bupati Bangkalan yaitu R. Abdul Latif Amin Imron dan lima Terdakwa sebelumnya selaku Kepala Dinas yang sudah dijatuhi hukuman (Vonis) penjara bagai pemberi suap karena M. Sodiq mendapat tugas penting dari Terdakwa selaku Bupati untuk mengatur proses lelang proyek APBD Kabupaten Bangkalan dan mengumpulakan fee proyek dari para kontraktor
Baca juga:
Dua Terdakwa Korupsi ‘Kambing Etawa’ Divonis 4.6 Thn Penjara http://www.beritakorupsi.co/2020/04/dua-terdakwa-korupsi-kambing-etawa_30.html Lalu apa “hitam putihnya” kasus perkara Korupsi kambing etawa di Kabupaten Bangkalan tahun 2017 yang merugikan keuangan/perekonomian negara c/q. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp8.4 miliar yang diungkap M. Sodiq di persidangan dalam perkara dugaan Korupsi Terdawka R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan?
Ada hubungan apakah antara M. Sodiq dengan kasus perkara Korupsi kambing etawa di Kabupaten Bangkalan tahun 2017 yang sudah “terkubur dalam-dalam” namun terungkap lagi di persidangan pada Jumat, 26 Mei 2023?
Baca juga:
Dua Terdakwa Korupsi ‘Kambing Etawa’ Divonis 4.6 Thn Penjara http://www.beritakorupsi.co/2020/04/dua-terdakwa-korupsi-kambing-etawa_30.html Lalu apa “hitam putihnya” kasus perkara Korupsi kambing etawa di Kabupaten Bangkalan tahun 2017 yang merugikan keuangan/perekonomian negara c/q. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp8.4 miliar yang diungkap M. Sodiq di persidangan dalam perkara dugaan Korupsi Terdawka R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan?
Ada hubungan apakah antara M. Sodiq dengan kasus perkara Korupsi kambing etawa di Kabupaten Bangkalan tahun 2017 yang sudah “terkubur dalam-dalam” namun terungkap lagi di persidangan pada Jumat, 26 Mei 2023?
Kasus Korupsi kambing etawa sudah “terkubur dalam-dalam” alias sudah di
daidili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan dua Terdakwa yaitu
Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD dan Mulyanto Dahlan, S.H.,
M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dan dinyatakan bersalah
serta dijatuhi hukuman (Vonis) pidana penjara masing-masing selama empat
(4) tahun dan enam (6) bulan
Yang menjadi pertanyaannya adalah, kemana dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan/perekonomian negara c/q. Kabupaten Bangkalan sebesar Rp8.413.781.427? Karena Kedua Terpidana ini (Ir. Syamsul Arifin, MM dan Mulyanto Dahlan, S.H., M.H) tidak dihukum untuk membayar uang pengganti
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah yang terlibat dan bersalah hanya Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD dan Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan?
“Hitam Putinya” perkra Korupsi Kambing Etawa
Pengalokasian anggaran untuk Bantuan Keuangan Khusus kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di 273 Desa se-Kabupaten Bangkalan dilakukan secara rekayasa karena proses pengalokasian anggaran tersebut yang sejak awal tidak tercantum dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2017
Bahkan didalam penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran - Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) juga tidak pernah diusulkan.
Rekayasa penganggaran dana bantuan keuangan khusus kepada Bumdes di 273 desa se-Kabupaten Bangkalan dilakukan dengan cara memasukkan program tersebut pada saat adanya hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur tentang RAPBD Kabupaten Bangkalan Tahun anggaran 2017.
Selain itu, dalam proses penyusunan anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes tersebut tidak pernah melibatkan Tim Anggaran (TAPD) Kabupaten Bangkalan. Sehingga penganggaran dana sebesar Rp3.753.750.000 yang diperuntukan bagi 273 Desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Bumdes yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.0302.02000051 kode rekening l.7.04.03
Tanggapan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan M. Iqbal Firdaozi, SH., MH (4 Mei 2020)
“Kemungkinan besar akan ada penyidikan baru tapi setelah kami menerima dan membaca putusan Majelis Hakim secara lengkap, yang rencanaya hari Senin (4 Mei 2020) baru bisa di peroleh,” kata M. Iqbal Firdaozi, SH., MH, Kamis, 30 April 2020
Saat ditanya kembali, apakah mantan Bupati Bangkalan, R. Makmun Ibnu Fuad atau Momon, tim TAPD, Tim Banggar (Badan Anggaran) PPRD, para Kepala Desa selaku penerima, Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa dan Roby Henryawan, S.E (mantan pegawai Bank BRI yang sekarang di Bank Mega) bisa jadi tersangka?
Dengan tegas, M. Iqbal Firdaozi, SH., MH selaku Kasi Pidsus Kejari Bangkalan mengatakan, semua yang terlibat termasuk Bupati dan juga berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. “Kalau kita bahas mekanisme, semuanya masuk sampai kepada penerima bantuan termasuk Bupati. Dalam persidangan kan sudah terungkap jelas dan saya tidak akan mengulangi lagi untuk menjelaskannya karena menurut ahli mengatakan, disini ada cacat prosedur dan cacat hukum. Jadi untuk penyidikan baru, saya jawab, kemungkinan besar ada,” jawab Iqbal dengan tegas.
Kasus Korupsi Kambing Etawan “Terkubur Dalam-dalam” setelah M. Iqbal Firdaozi, SH., MH Pindah Tugas Ke Jawa Barat tahun 2021
Seiring dengan waktu, berpindahnya tugas M. Iqbal Firdaozi, SH., MH selaku Kasi Pidsus Kejari Bangkalan ke Jawa Barat tahun 2021, disaat itupulah penyidikan baru yang ditegaskan M. Iqbal Firdaozi, SH., MH untuk kasus Korupsi kambing etawa “terkubur dalam-dalam” alias tak ada lagi kelanjutanya
Dengaan berpindahnya M. Iqbal Firdaozi, SH., MH selaku Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, nama R. Makmun Ibnu Fuad atau Momon selaku Bupati Bangkalan, tim TAPD, Tim Banggar PPRD, para Camat dan ratusan Kepala Desa selaku penerima termasuk Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa serta Roby Henryawan, S.E (mantan pegawai Bank BRI) bernafas lega dan tidur nyenyak
Namun pertanyaannya adalah, apakah M. Iqbal Firdaozi, SH., MH tidak membuat laporan pertanggung jawaban terkait pengembangan baru kasus perkara Korupsi kambing etawa kepada Kepala Kejaksaan dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan yang menggantikannya? Atau memang....??? Terungkapnya “hitam putih” Kasus Korupsi Kambing Etawan adanya aliran uang Rp1.5 M ke Jaksa untuk menyelamatkan mantan Bupati R. Makmun Ibnu Fuad atau Momon dari keterangan M. Sodiq (Jumat, 26 Mei 2023)
“Bangkai yang sudah terkubur dalam-dalam baunya tetap tercium”. Kalimat inilah yang mungkin tepat terkait terungkapnya “hitam putih” proses hukum dalam kasus perkara Korupsi ‘Kambing Etawa’ di Kabupaten Bangkalan tahun 2017 dari keterangan Muhammad Sodiq selaku Wartwan (saat ini menjabata Komisioner Kmisi Informasi) di Kabupaten Bangkalan sebagai orang kepercayaan Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, pada Jumat, 26 Mei 2023
Terungkapnya “hitam putih” proses hukum dalam kasus perkara Korupsi kambing etawa di Kabupaten Bangkalan tahun 2017 adalah dari keterangan M. Sodiq di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 26 Mei 2023) yaitu adanya aliran uang sebesar Rp1.5 M ke Jaksa untuk menyelamatkan mantan Bupati R. Makmun Ibnu Fuad atau Momon
Dihadapan Majelis Hakim, M Sodiq menjelaskan terkait fee proyek yang diterimnya dari para kontraktor, ada yang diantarkannya ke Kasi Pidus Kejari Bangkalan yaitu M. Iqbal yang totalnya sebesar Rp1.5 miliar untuk mengamankan mantan Bupati Bangkalan R. Makmun Ibnu Fuad atau Momon dalam kasus Korupsi kambing etawa M. Sodiq menjelaskan kepada Majelis Hakim, uang yang disetorkan kepada oknum jaksa itu terkumpul serkitar Rp 1,5 miliar dan sebesar 1 miliar rupiah ditukarkan dalam bentuk Dollar karena permintaan Jaksa lalu setelah ditukar dalam bentuk dollar dimasukkan dalam tiga kain batik yang kemudian dimasukkan dalam kotak
“Saat itu ada kasus Korupsi kambing etwa. Untuk mengamankan mantan Bupati atas nama R. Makmun Ibnu Fuad. Uang itu dari Pak Fahad dimasukkan dalam tas besar. Satu miliar saya serahkan ke Jaksa. Jaksanya itu namanya Iqbal saya serahkan di rumahnya hanya ada saya dan Jaksa Iqbal. Saya disuruh menukarkan ke Dollar,” kata M. Sodiq kepada Majelis Hakim
Nah, pertanyaanya dari keterangan M. Sodiq ini adalah, apakah ada kaitannya uang yang diserahkan M. Sodiq ke Kasi Pidsus M. Iqbal dengan tidak adanya lagi pengembangan baru atau penetapan Tersangka baru dalam kasus Korupsi kambing etawa?
Terkait pengakuan M. Sodiq selaku saksi hidup yang menyerahkan sejumlah uang, mantan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan M. Iqbal tak bersedia memberikan komentar apapun saat beritakorupsi.co mengirimkan cuplikan video pengakuan M. Sodiq dalam persidangan.
Sementara hingga berita ini ditanyangkan, dua pejabat Kejaksaan Agung RI yaitu Wakil Jaksa Agung dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan yang dihubungi beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp belum memberikan tanggapan sama sekali. (Jnt)
Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawan (kiri) Foto. Dok. BK |
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah yang terlibat dan bersalah hanya Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD dan Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan?
“Hitam Putinya” perkra Korupsi Kambing Etawa
Dua Terpidana Kasus Korupsi Kambing Etawa yaitu Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD dan Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan |
Bahkan didalam penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran - Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) juga tidak pernah diusulkan.
Rekayasa penganggaran dana bantuan keuangan khusus kepada Bumdes di 273 desa se-Kabupaten Bangkalan dilakukan dengan cara memasukkan program tersebut pada saat adanya hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur tentang RAPBD Kabupaten Bangkalan Tahun anggaran 2017.
Selain itu, dalam proses penyusunan anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan BUMDes tersebut tidak pernah melibatkan Tim Anggaran (TAPD) Kabupaten Bangkalan. Sehingga penganggaran dana sebesar Rp3.753.750.000 yang diperuntukan bagi 273 Desa dengan nama Program Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk pengembangan Bumdes yang penganggarannya melekat pada BPKAD Kabupaten Bangkalan dengan Belanja Tidak Langsung Nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) : 4.0302.02000051 kode rekening l.7.04.03
Tanggapan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan M. Iqbal Firdaozi, SH., MH (4 Mei 2020)
“Kemungkinan besar akan ada penyidikan baru tapi setelah kami menerima dan membaca putusan Majelis Hakim secara lengkap, yang rencanaya hari Senin (4 Mei 2020) baru bisa di peroleh,” kata M. Iqbal Firdaozi, SH., MH, Kamis, 30 April 2020
Saat ditanya kembali, apakah mantan Bupati Bangkalan, R. Makmun Ibnu Fuad atau Momon, tim TAPD, Tim Banggar (Badan Anggaran) PPRD, para Kepala Desa selaku penerima, Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa dan Roby Henryawan, S.E (mantan pegawai Bank BRI yang sekarang di Bank Mega) bisa jadi tersangka?
Dengan tegas, M. Iqbal Firdaozi, SH., MH selaku Kasi Pidsus Kejari Bangkalan mengatakan, semua yang terlibat termasuk Bupati dan juga berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. “Kalau kita bahas mekanisme, semuanya masuk sampai kepada penerima bantuan termasuk Bupati. Dalam persidangan kan sudah terungkap jelas dan saya tidak akan mengulangi lagi untuk menjelaskannya karena menurut ahli mengatakan, disini ada cacat prosedur dan cacat hukum. Jadi untuk penyidikan baru, saya jawab, kemungkinan besar ada,” jawab Iqbal dengan tegas.
Kasus Korupsi Kambing Etawan “Terkubur Dalam-dalam” setelah M. Iqbal Firdaozi, SH., MH Pindah Tugas Ke Jawa Barat tahun 2021
Seiring dengan waktu, berpindahnya tugas M. Iqbal Firdaozi, SH., MH selaku Kasi Pidsus Kejari Bangkalan ke Jawa Barat tahun 2021, disaat itupulah penyidikan baru yang ditegaskan M. Iqbal Firdaozi, SH., MH untuk kasus Korupsi kambing etawa “terkubur dalam-dalam” alias tak ada lagi kelanjutanya
Dengaan berpindahnya M. Iqbal Firdaozi, SH., MH selaku Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, nama R. Makmun Ibnu Fuad atau Momon selaku Bupati Bangkalan, tim TAPD, Tim Banggar PPRD, para Camat dan ratusan Kepala Desa selaku penerima termasuk Hadi Wiyono selaku penyedia Kambing Etawa serta Roby Henryawan, S.E (mantan pegawai Bank BRI) bernafas lega dan tidur nyenyak
Namun pertanyaannya adalah, apakah M. Iqbal Firdaozi, SH., MH tidak membuat laporan pertanggung jawaban terkait pengembangan baru kasus perkara Korupsi kambing etawa kepada Kepala Kejaksaan dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan yang menggantikannya? Atau memang....??? Terungkapnya “hitam putih” Kasus Korupsi Kambing Etawan adanya aliran uang Rp1.5 M ke Jaksa untuk menyelamatkan mantan Bupati R. Makmun Ibnu Fuad atau Momon dari keterangan M. Sodiq (Jumat, 26 Mei 2023)
“Bangkai yang sudah terkubur dalam-dalam baunya tetap tercium”. Kalimat inilah yang mungkin tepat terkait terungkapnya “hitam putih” proses hukum dalam kasus perkara Korupsi ‘Kambing Etawa’ di Kabupaten Bangkalan tahun 2017 dari keterangan Muhammad Sodiq selaku Wartwan (saat ini menjabata Komisioner Kmisi Informasi) di Kabupaten Bangkalan sebagai orang kepercayaan Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, pada Jumat, 26 Mei 2023
Terungkapnya “hitam putih” proses hukum dalam kasus perkara Korupsi kambing etawa di Kabupaten Bangkalan tahun 2017 adalah dari keterangan M. Sodiq di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 26 Mei 2023) yaitu adanya aliran uang sebesar Rp1.5 M ke Jaksa untuk menyelamatkan mantan Bupati R. Makmun Ibnu Fuad atau Momon
Dihadapan Majelis Hakim, M Sodiq menjelaskan terkait fee proyek yang diterimnya dari para kontraktor, ada yang diantarkannya ke Kasi Pidus Kejari Bangkalan yaitu M. Iqbal yang totalnya sebesar Rp1.5 miliar untuk mengamankan mantan Bupati Bangkalan R. Makmun Ibnu Fuad atau Momon dalam kasus Korupsi kambing etawa M. Sodiq menjelaskan kepada Majelis Hakim, uang yang disetorkan kepada oknum jaksa itu terkumpul serkitar Rp 1,5 miliar dan sebesar 1 miliar rupiah ditukarkan dalam bentuk Dollar karena permintaan Jaksa lalu setelah ditukar dalam bentuk dollar dimasukkan dalam tiga kain batik yang kemudian dimasukkan dalam kotak
“Saat itu ada kasus Korupsi kambing etwa. Untuk mengamankan mantan Bupati atas nama R. Makmun Ibnu Fuad. Uang itu dari Pak Fahad dimasukkan dalam tas besar. Satu miliar saya serahkan ke Jaksa. Jaksanya itu namanya Iqbal saya serahkan di rumahnya hanya ada saya dan Jaksa Iqbal. Saya disuruh menukarkan ke Dollar,” kata M. Sodiq kepada Majelis Hakim
Nah, pertanyaanya dari keterangan M. Sodiq ini adalah, apakah ada kaitannya uang yang diserahkan M. Sodiq ke Kasi Pidsus M. Iqbal dengan tidak adanya lagi pengembangan baru atau penetapan Tersangka baru dalam kasus Korupsi kambing etawa?
Terkait pengakuan M. Sodiq selaku saksi hidup yang menyerahkan sejumlah uang, mantan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan M. Iqbal tak bersedia memberikan komentar apapun saat beritakorupsi.co mengirimkan cuplikan video pengakuan M. Sodiq dalam persidangan.
Sementara hingga berita ini ditanyangkan, dua pejabat Kejaksaan Agung RI yaitu Wakil Jaksa Agung dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan yang dihubungi beritakorupsi.co melalui pesan WhastApp belum memberikan tanggapan sama sekali. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :