#Dalam kasus ini, Tersangka Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, dan Rusdi (Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak) akan diadili pada tanggal 23 Mei 2023 mendatang. Dan bagaimana ‘nasib’ Ketua dan 3 Wakil Ketua serta ratusan anggota DPRD Jatim lainnya termasuk para Koordinator Pokmas di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur???#
BERITAKORUPSI.CO -Uang tak selamanya membawa kebahagiaan dan kesuksesan bagi setiap orang. Tetapi sebaliknya, uang dapat membahwa seseoarang ke dalam penderitaan kalau cara memperolehnya dengan hawa nafsu serta ambisi apalagi dengan cara melanggar hukum seperti yang dialami oleh Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng (Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 - 2024 dari Fraksi Golkar dan Rusdi, staf Sahat Tua P Simanjuntak)
Abdul Hamid adalah mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dan Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sedangkan Ilham Wahyudi alias Eeng adik ipar Abdul Hamid selaku Koordiinator Lapangan untuk Pokmas di Kabupaten Sampang
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, terseret ke lingkaran ‘hitam’ kasus Korupsi suap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi sebesar Rp39.5 miliar tahun 2020 - 2023 sebagai uang “ijon atau uang muka” untuk mendapatkan dana hibah Pokir (pokok pikiran) milik anggota DPRD Jawa Timur (Sahat Tua P Simanjuntak) yang akan disalurkan ke Pokmas-Pokmas di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tahun anggaran 2019 - 2022 dan 2023 - 2024
Baca juga:
Dua Terdakwa Korupsi Pemberi Suap Kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/dua-terdakwa-korupsi-pemberi-suap.html
Kasus Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak, JPU KPK Arif Suhermanto: Kemungkinan ada Pengembangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/kasus-korupsi-suap-ott-wakil-ketua-dprd.html
Dua Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Di Adili - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/dua-terdakwa-penyuap-wakil-ketua-dprd.html
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Anak Terdakwa dan Ketua DPRD Jatim - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd_10.html
Kasus yang menyeret Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng adalah berawal pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB saat Tim penyidik KPK melakukan tangkap tangan atau OTT terhadap Ilham Wahyudi alias Eeng dan Rusdi di sekitar Jembatan Merah Plaza (JMP) Surabaya dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp1 miliar rupiah
Setelah Tim KPK mengamankan Ilham Wahyudi alias Eeng dan Rusdi, di hari yang sama Tim KPK kemudian mengamankan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dan Abdul Hamid Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa uang sebesar satu miliar rupiah yang diamankan KPK sebagai barang bukti pada saat melakukan tangkap tangan, ternyata sisa dari Rp2.5 miliar yang diberikan oleh Abdul Hamid melalui Ilham Wahyudi alias Eeng kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi sebagai fee atau istilah Ijon atau uang muka untuk mendapatkan dana hibah Pokir milik Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2024.
Anehnya, tahaun 2023 belum berlalu, Pemprov Jatim dan DPRD Jatim pun belum membahas APBD tahun anggaran 2024, namun karena “kerakusan, nafsu dan ambisi untuk mendapatkan uang”, sehingga Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak meminta uang ijon sebesar Rp2.5 miliar yang di turuti oleh Abdul Hamid walaupun Abdul Hamid belum mengetahui berapa dana hibah Pokir milik Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak yang akan diterimanya.
Baca juga:
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Pejabat Pemprov, Anggota DPRD dan Sekwan - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd.html
Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan 2 Pejabat Pemprov Jatim dan 13 Ketua Pokmas - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua_27.html
Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Kepala Bapeda Jatim Sebagai Saksi - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua.html Andai saja, permintaan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak tidak dituruti oleh Abdul Hamid, “dana hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari keringat masyarakat Jawa Timur “akan tetap menjadi bisnis yang menggiurkan” yang tidak tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Namun karena “kerakusan, nafsu dan ambisi untuk mendapatkan uang” sehingga membawa Abdul Hamid, Ilham Wahyudi, Sahat Tua P Simanjutak dan Rusdi menjadi penghuni rumah tahanan negara alias penjara di gedung merah putih milik KPK dengan menyandang “gelar Tersangka, Terdakwa dan Koruptor”
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pemberi suap diadili terlebih dahulu. Sedangkan Sahat Tua P Simanjutak dan Rusdi akan diadili pada tanggal 23 Mei 2023 mendatang. Lalu bagaiamana ‘nasib’ Ketua dan 3 Wakil Ketua DPRD Jatim yang saat ini masuk dalam daftar cekal oleh KPK?
Sebab dana hibah Pokir sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023 yang totalnya kurang lebih sebesar 9 triliun rupiah bukan hanya milik Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, melainkan seluruh anggota DPRD Jatim yang berjumlah 120 orang termasuk Ketua DPRD Jatim Kusaini yang membagaikan dana Pokir miliknya untuk Pokmas di Kabupaten Sidoarjo seperti yang diakuinya di persidangan.
Tidak hanya itu. Dana hibah Pokir tahun anggaran 2019 hingga 2023 yang totalnya kurang lebih sebesar 9 triliun rupiah ternyata bukan hanya milik 120 anggota DPRD Jatim melainkan sejumlah 132 orang. Lalu siapa “siluman” yang 12 orang?
Apakah 132 orang termasuk 119 anggota DPRD Jatim yang mendapat dana hibah Pokir yang disalukan untuk Pokmas-Pokmas di Kabupaten/Kota di Jawa Timur murni menyalurkannya tanpa ada “embel-embel” atau sama dengan yang dilakukan oleh Sahat Tua P Simanjutak?
“Bisa jadi ada pengembangan, ikuti aja persidangan," ucap JPU KPK Arif Suhermanto
JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa Abdul Hamid kepada Sahat Tua P Simanjuntak adalah sebagai Ijon atas penyaluran dana hibah setiap tahun
"Pemberian ijon tahun 2019 untuk dana hibah tahun 2020. Pemberian ijon tahun 2020 untuk hibah tahun 2021. Pemberian ijon tahun 2021 untuk dana hibah tahun 2022. Pemberian ijon tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023. Jadi lebih dulu diberikan ijon. Dan ini sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023," kata JPU KPK Arif Suhermanto seusai persidangan (Selasa, 07 Maret 2023) Sementara berdasarkan fakta dipersidangan baik keterangan saksi-saksi termasuk Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi serta alat bukti, Majelisa Hakim mengatakan bahwa perbuatan Teradkwa I Abdul Hamid dan Terdakwa II Ilham Wahyudi terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi memberikan uang suap sebesar Rp39.5 milar kepada Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim melalui stafnya yaitu Rusdi sebagai uang ijon atau uang muka mendapatkan dana hibah Pokir milik Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
Sekalipun Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng dinyatakan Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mengabulkan permohonan kedua Terdakwa, yaitu menjadi JC (Justice Collaborator) selaku pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap kasus yang menjeratnya
Hal itu disampaikan pula oleh Terdakwa Abdul Hamim kepada beritakorupsi.co sebelum persidaangan dimulai. “Ya, saya akan berkata jujur kalau nanti saya menjadi saksi karena saya sudah mengajukan JC,” kata Terdakwa (Selasa, 16 Mei 2023)
Selain permohonan kedua Terdakwa yang dikabulkan menjadi JC, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan kedua Terdakwa untuk membuka blokir rekening dengan memerintahkan JPU KPK agar membuka blokir terhadap beberapa rekening Bank kedua Terdakwa
Namun Majelis Hakim mengatakan, sekalipun menjadi JC, tidaklah menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Hamid dan Terdakwa II Iham Wahyudi dan haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya Hal itu diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 16 Mei 2023) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Irwan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum kedua Terdakwa maupun Tim JPU KPK
Dalam putusan Majelis Hakim dijelaskan, bahwa uang fee ijon penyaluran dana hibah APBD untuk Pokmas di Kabupaten Sampang yang diberikan oleh Terdakwa Abdul Hamid melalui Muhammad Chosin (tahn 2020 - 2022) dan tahun 2022 - 2023 melaui Ilham Wahyudi terhadap Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sejak 2020 hingga 2022 adalah sebesar Rp39.500.000.000 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) atau 25 persen dari total dana hibah pokir yang disalurkan Sahat Tua P Simanjuntak sejak tahun 2020 - 2023 sebesar Rp270.479.066.000 (dua ratus tujuh puluh miliar emapt ratus tujuh puluh sembilan juta enaam puluh enam ribuh rupiah),
Majelis Hakim mengatakan, bahwa setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah Pokir. Adapun jatah alokasi dana hibah Pokir milik Sahat Tua P Siamnjuntak adalah sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp98.003.172.000,00 (sembilan puluh delapan miliar tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk 490 (empat ratus sembilan puluh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo;
b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp66.322.500.000,00 (enam puluh enam miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung;
c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp77.598.394.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk 655 (enam ratus lima puluh lima) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep;
d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp28.555.000.000,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk 151 (seratus lima puluh satu) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep;
Bahwa untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR TA 2020-2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK mengusulkan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui ZAENAL AFIF SUBEKI selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah.
Setelah proses administrasi dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas untuk dapat dilaksanakan pencairan dana hibah POKIR ke rekening Pokmas.
Sedangkan untuk TA 2022-2023 penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang mana pada bulan Januari-April masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau username untuk melakukan input data program POKIR dalam bentuk proyek-proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.
Kemudian usulan Pokmas yang disetujui sebagai Pokmas penerima dana hibah POKIR ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur untuk dasar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas. Selanjutnya dana hibah POKIR dapat dilakukan pencairan ke rekening masing-masing Pokmas.
Untuk menyalurkan jatah alokasi dana hibah POKIR miliknya, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menggunakan orang kepercayaannya yaitu pada tahun 2019-2022 melalui MUHAMMAD CHOZIN dan tahun 2022-2023 melalui RUSDI untuk mencari Pokmas-Pokmas yang dapat digunakan sebagai penerima dana hibah POKIR dengan syarat memberi fee terlebih dahulu (ijon fee) untuk SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK.
Bahwa Terdakwa I. ABDUL HAMID yang mengetahui adanya jatah alokasi dana hibah tersebut, menemui MUHAMMAD CHOZIN untuk menjadi koordinator pengusulan dan pelaksanaan dana hibah POKIR milik SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK dan Terdakwa I. ABDUL HAMID sanggup membayar uang ijon fee kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jatah alokasi dana hibah POKIR tersebut sebagaimana disampaikan oleh MUHAMAD CHOZIN.
Sedangkan Terdakwa I. ABDUL HAMID akan mengambil keuntungan sebesar 5% (lima persen) dari pencairan dana hibah POKIR yang dikelolanya.
Bahwa setiap awal tahun 2020-2022, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui MUHAMMAD CHOZIN menyampaikan kepada Terdakwa I. ABDUL HAMID jumlah jatah dana hibah POKIR miliknya yang dapat dikelola Terdakwa I. ABDUL HAMID dengan imbalan uang ijon fee diberikan terlebih dahulu.
Atas penyampaian tersebut, Terdakwa I. ABDUL HAMID setuju memberikan uang ijon fee kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK. Untuk memenuhi persyaratan formalitas permintaan dana hibah POKIR, Terdakwa I. ABDUL HAMID selaku koordinator meminta kepada Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG dan MISNAWI alias GONDRONG selaku koordinator lapangan (koorlap) untuk membuat Pokmas dan menyusun proposal permohonan dana hibah POKIR.
Adapun Pokmas-Pokmas tersebut dibuat dengan meminjam KTP warga setempat untuk dijadikan Ketua Pokmas dan dijanjikan pemberian uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kemudian masing-masing Pokmas dibukakan rekening tabungan di Bank Jatim, namun buku tabungannya dibawa oleh Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG, sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) Pokmas,
b. Kecamatan Kedundung sebanyak 13 (tiga belas) Pokmas,
c. Kecamatan Ketapang sebanyak 24 (dua puluh empat) Pokmas,
Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Kumis Manja, Pokmas Dadakan, Pokmas Tinta Hitam, Pokmas Jaka Tingkir, Pokmas Belluk Ennem, Pokmas Pujasera, Pokmas Tenda Biru, Pokmas Rondo Ayu, Pokmas Dor Tudor, Pokmas Panggilan, Pokmas Delapan Enam, Pokmas Telo Ungu, Pokmas Narasumber, Pokmas Motorola, Pokmas Sadis, dan Pokmas Berfantasi.
2. Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 31 (tiga puluh satu) Pokmas,
b. Kecamatan Ketapang sebanyak 3 (tiga) Pokmas,
Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Baling Bambu, Pokmas Hujan Berkah, Pokmas Al Fathir, dan Pokmas Kacong.
3. Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Pokmas,
b. Kecamatan Kedundung sebanyak 13 (tiga belas) Pokmas,
c. Kecamatan Ketapang sebanyak 24 (dua puluh empat) Pokmas, Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Long Molong, Pokmas Rondong, Pokmas Mawar Melati, Pokmas Muhaddidah, Pokmas Cahaya Berlian, Pokmas Asirotul, Pokmas Subadra Jaya, Pokmas Lidah Buaya, Pokmas Saur Sepuh, Pokmas Albadadi, Pokmas Syariah, Pokmas Buntu Bersatu, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Tak Mampu, Pokmas Staples, Pokmas Peterpan, Pokmas Tenang Aja, Pokmas Gembel Elite, Pokmas Fatamorgana, Pokmas Hiperbola, Pokmas Suneo, Pokmas Tong Bajil, Pokmas Giant, Pokmas Nobita, Pokmas Tutur Tinular, Pokmas Putri Sakaw, Pokmas Tersayang, Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Gagal Paham, Pokmas Jujur, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Pokmas Salam Rindu, dan Pokmas Terpesona.
Bahwa pada saat pencairan dana hibah POKIR ke rekening tabungan masing-masing Pokmas, Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG mengajak Ketua Pokmas untuk mencairkan dana di Bank Jatim secara tunai. Selanjutnya Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG mengambil seluruh dana tersebut,
Sedangkan Ketua Pokmas hanya diberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Bendahara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan masing-masing anggota sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian pelaksanaan kegiatan proyek pekerjaan akan dilakukan oleh para Terdakwa.
Adapun pemberian uang ijon fee oleh Terdakwa I. ABDUL HAMID dan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK sebesar Rp39.500.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) sebagai berikut:
1. Dana Hibah POKIR TA 2021
Bahwa para Terdakwa mendapatkan plafon dana hibah POKIR TA 2021 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta uang fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) melalui MUHAMAD CHOZIN dengan rincian:
a. pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan
b. pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagai pelunasan uang ijon fee. 2. Dana Hibah POKIR TA 2022
Bahwa para Terdakwa mendapatkan jatah dana hibah POKIR TA 2022 sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).
Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta uang fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) melalui MUHAMAD CHOZIN.
Namun jumlah keseluruhan uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian:
a. bulan Agustus 2021 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),
b. bulan September 2021 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),
c. bulan Oktober 2021 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan
d. bulan Desember 2021 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa adanya kebijakan refocusing, realisasi dana hibah POKIR yang dicairkan hanya sebesar Rp44.000.000.000,00 (empat puluh empat miliar rupiah) sehingga seharusnya nilai fee hanya sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah).
Atas kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) tersebut diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah tahun anggaran berikutnya.
3. Dana Hibah POKIR yang akan dianggarkan TA 2023
Bahwa para Terdakwa mendapatkan jatah dana hibah POKIR TA 2023 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta uang ijon fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu yakni sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan memperhitungkan kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) yang telah diserahkan sebelumnya, Sehingga sisa uang ijon fee yang harus diserahkan sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Pada bulan Februari 2022 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) secara tunai melalui MUHAMMAD CHOZIN. Namun, tak lama kemudian MUHAMMAD CHOZIN meninggal dunia. Selanjutnya SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menyampaikan kepada para Terdakwa agar penyerahan uang ijon fee dilakukan melalui RUSDI dan besarannya sebesar 20% (dua puluh persen).
b. Pada bulan April 2022 sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK secara tunai melalui RUSDI dan diserahkan secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor 72201004485 atas nama RUSDI sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
c. Pada bulan Agustus 2022 para Terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui RUSDI.
4. Dana Hibah POKIR yang akan dianggarkan TA 2024
Pada tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG menyampaikan kepada Terdakwa I. ABDUL HAMID bahwa SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui RUSDI meminta uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk proyeksi dana hibah POKIR TA 2024, namun belum dipastikan besaran yang akan dialokasikan. Terdakwa I. ABDUL HAMID menyanggupinya dan berencana menemui SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura No.1 Surabaya untuk meminta jatah dana hibah POKIR TA 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pada tanggal 12 Desember 2022 Terdakwa I. ABDUL HAMID menghubungi SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui whatsapp untuk bertemu esok harinya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sekira pukul 11.00 WIB;
Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2022 bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Terdakwa I. ABDUL HAMID menemui SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK membicarakan jatah dana hibah POKIR TA 2024 untuk Terdakwa I. ABDUL HAMID. Pada saat itu SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menyetujuinya dengan meminta Terdakwa I. ABDUL HAMID segera memberikan uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Atas permintaan tersebut, Terdakwa I. ABDUL HAMID menyanggupi akan menyerahkan secara bertahap ijon fee tersebut yakni:
a. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada tanggal 14 Desember 2022,
b. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada tanggal 16 Desember 2022, dan
c. sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Januari 2023.
Atas hal tersebut, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menyetujuinya. Kemudian SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta RUSDI berkoordinasi dengan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG untuk mengambil uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Terdakwa I. ABDUL HAMID tersebut. Selanjutnya SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta RUSDI untuk menukarkan sebagian uang tersebut ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura sebesar Rp750.000.000,00. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya pada hari yang sama tanggal 13 Desember 2022 Terdakwa I. ABDUL HAMID menghubungi FAHRU ROSI selaku pegawai Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk menyiapkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang akan diambil tanggal 14 Desember 2022, dan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang akan diambil tanggal 16 Desember 2022. Selain itu Terdakwa I. ABDUL HAMID juga meminta Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG untuk menyerahkan uang ijon fee tersebut kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui RUSDI .
Kemudian sekira pukul 19.00 WIB RUSDI menghubungi Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG menanyakan penyerahan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK yang disepakati penyerahannya besok harinya di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 14 Desember 2022 Terdakwa I. ABDUL HAMID meminta anaknya (DHIMAS IDAM ALI) mengambil uang di Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG.
Masih pada hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui RUSDI di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.
Selanjutnya sesuai arahan SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK, dari sejumlah uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut, RUSDI menukarkan uang sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura di Money Changer PT Arifin Saiboo. Kemudian bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, RUSDI melaporkan kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK ”Pak, yang dari EENG sudah selesai”, sambil menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang hasil penukaran dengan rincian USD19.100 (sembilan belas ribu seratus Dollar Amerika Serikat), SGD37.000 (tiga puluh tujuh ribu Dollar Singapura), serta sisa uang penukaran sebesar Rp1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada RUSDI dan meminta untuk ditukarkan lagi ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan menyetorkan ke rekening Bank BCA Nomor 7220102747 atas nama RUSDI untuk operasional SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kemudian sekira pukul 20.15 WIB RUSDI kembali menghadap SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan uang hasil penukaran tersebut sebesar USD3.100 (tiga ribu seratus dolar Amerika Serikat) dan sisa uang penukaran sebesar Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), serta melaporkan jika uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) telah disetorkan ke rekening BCA Nomor 7220102747 atas nama RUSDI. Tidak lama kemudian, sekira pukul 20.20 WIB Petugas KPK menangkap SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK dan RUSDI beserta mengamankan barang bukti uang tersebut.
5. Selain itu, Terdakwa I. ABDUL HAMID dan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG juga pernah mendapatkan jatah alokasi Dana Hibah POKIR TA 2020 dengan cara yang sama yaitu memberikan uang ijon fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) melalui MUHAMMAD CHOZIN yang mengurusi dana hibah POKIR milik anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar.
Para Terdakwa diberi alokasi jatah dana hibah POKIR milik SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) oleh MUHAMMAD CHOZIN yang pencairannya TA 2020.
Atas perolehan jatah dana hibah POKIR tersebut, para Terdakwa telah memberikan ijon fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) kepada MUHAMMAD CHOZIN sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun 2019.
Bahwa perbuatan Terdakwa I. ABDUL HAMID bersama-sama dengan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG memberikan uang seluruhnya sebesar Rp39.500.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK untuk mendapatkan jatah alokasi dana hibah POKIR pada APBD TA 2020-2022 dan yang akan dianggarkan pada APBD TA 2023-2024 Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa I. ABDUL HAMID dan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Abdul Hamid dan Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
2. Menghukum Terdakwa I Abdul Hamid dan Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng dengan pidana penjara masing-masing selama dua (2) tahun dan enam (6) bulan serta denda masing-masing sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda terbut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan;
3. Memerintahkan KPK untuk membuka blokir rekening (Terdakwa I dan Terdakwa II) ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar para Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara,” ucap Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH
Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa I Abdul Hamid dan Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng menerima. Sedangkan JPU KPK masih pikir-pikir. (Jnt)
Dua Terdakwa Korupsi Pemberi Suap Kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara - http://www.beritakorupsi.co/2023/05/dua-terdakwa-korupsi-pemberi-suap.html
Kasus Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjutak, JPU KPK Arif Suhermanto: Kemungkinan ada Pengembangan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/kasus-korupsi-suap-ott-wakil-ketua-dprd.html
Dua Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Di Adili - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/dua-terdakwa-penyuap-wakil-ketua-dprd.html
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Anak Terdakwa dan Ketua DPRD Jatim - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd_10.html
Kasus yang menyeret Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng adalah berawal pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB saat Tim penyidik KPK melakukan tangkap tangan atau OTT terhadap Ilham Wahyudi alias Eeng dan Rusdi di sekitar Jembatan Merah Plaza (JMP) Surabaya dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp1 miliar rupiah
Setelah Tim KPK mengamankan Ilham Wahyudi alias Eeng dan Rusdi, di hari yang sama Tim KPK kemudian mengamankan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dan Abdul Hamid Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa uang sebesar satu miliar rupiah yang diamankan KPK sebagai barang bukti pada saat melakukan tangkap tangan, ternyata sisa dari Rp2.5 miliar yang diberikan oleh Abdul Hamid melalui Ilham Wahyudi alias Eeng kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi sebagai fee atau istilah Ijon atau uang muka untuk mendapatkan dana hibah Pokir milik Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2024.
Anehnya, tahaun 2023 belum berlalu, Pemprov Jatim dan DPRD Jatim pun belum membahas APBD tahun anggaran 2024, namun karena “kerakusan, nafsu dan ambisi untuk mendapatkan uang”, sehingga Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak meminta uang ijon sebesar Rp2.5 miliar yang di turuti oleh Abdul Hamid walaupun Abdul Hamid belum mengetahui berapa dana hibah Pokir milik Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak yang akan diterimanya.
Baca juga:
Sidang Korupsi Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Pejabat Pemprov, Anggota DPRD dan Sekwan - http://www.beritakorupsi.co/2023/04/sidang-korupsi-suap-wakil-ketua-dprd.html
Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan 2 Pejabat Pemprov Jatim dan 13 Ketua Pokmas - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua_27.html
Sidang Korupsi Suap OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, JPU KPK Menghadirkan Kepala Bapeda Jatim Sebagai Saksi - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sidang-korupsi-suap-ott-wakil-ketua.html Andai saja, permintaan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak tidak dituruti oleh Abdul Hamid, “dana hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari keringat masyarakat Jawa Timur “akan tetap menjadi bisnis yang menggiurkan” yang tidak tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Namun karena “kerakusan, nafsu dan ambisi untuk mendapatkan uang” sehingga membawa Abdul Hamid, Ilham Wahyudi, Sahat Tua P Simanjutak dan Rusdi menjadi penghuni rumah tahanan negara alias penjara di gedung merah putih milik KPK dengan menyandang “gelar Tersangka, Terdakwa dan Koruptor”
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pemberi suap diadili terlebih dahulu. Sedangkan Sahat Tua P Simanjutak dan Rusdi akan diadili pada tanggal 23 Mei 2023 mendatang. Lalu bagaiamana ‘nasib’ Ketua dan 3 Wakil Ketua DPRD Jatim yang saat ini masuk dalam daftar cekal oleh KPK?
Sebab dana hibah Pokir sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023 yang totalnya kurang lebih sebesar 9 triliun rupiah bukan hanya milik Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, melainkan seluruh anggota DPRD Jatim yang berjumlah 120 orang termasuk Ketua DPRD Jatim Kusaini yang membagaikan dana Pokir miliknya untuk Pokmas di Kabupaten Sidoarjo seperti yang diakuinya di persidangan.
Tidak hanya itu. Dana hibah Pokir tahun anggaran 2019 hingga 2023 yang totalnya kurang lebih sebesar 9 triliun rupiah ternyata bukan hanya milik 120 anggota DPRD Jatim melainkan sejumlah 132 orang. Lalu siapa “siluman” yang 12 orang?
Apakah 132 orang termasuk 119 anggota DPRD Jatim yang mendapat dana hibah Pokir yang disalukan untuk Pokmas-Pokmas di Kabupaten/Kota di Jawa Timur murni menyalurkannya tanpa ada “embel-embel” atau sama dengan yang dilakukan oleh Sahat Tua P Simanjutak?
“Bisa jadi ada pengembangan, ikuti aja persidangan," ucap JPU KPK Arif Suhermanto
JPU KPK Arif Suhermanto menjelaskan, bahwa uang yang diberikan oleh Terdakwa Abdul Hamid kepada Sahat Tua P Simanjuntak adalah sebagai Ijon atas penyaluran dana hibah setiap tahun
"Pemberian ijon tahun 2019 untuk dana hibah tahun 2020. Pemberian ijon tahun 2020 untuk hibah tahun 2021. Pemberian ijon tahun 2021 untuk dana hibah tahun 2022. Pemberian ijon tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023. Jadi lebih dulu diberikan ijon. Dan ini sudah berlangsung dari tahun 2019 sampai tahun 2022 untuk dana hibah tahun 2023," kata JPU KPK Arif Suhermanto seusai persidangan (Selasa, 07 Maret 2023) Sementara berdasarkan fakta dipersidangan baik keterangan saksi-saksi termasuk Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi serta alat bukti, Majelisa Hakim mengatakan bahwa perbuatan Teradkwa I Abdul Hamid dan Terdakwa II Ilham Wahyudi terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi memberikan uang suap sebesar Rp39.5 milar kepada Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim melalui stafnya yaitu Rusdi sebagai uang ijon atau uang muka mendapatkan dana hibah Pokir milik Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
Sekalipun Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng dinyatakan Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mengabulkan permohonan kedua Terdakwa, yaitu menjadi JC (Justice Collaborator) selaku pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap kasus yang menjeratnya
Hal itu disampaikan pula oleh Terdakwa Abdul Hamim kepada beritakorupsi.co sebelum persidaangan dimulai. “Ya, saya akan berkata jujur kalau nanti saya menjadi saksi karena saya sudah mengajukan JC,” kata Terdakwa (Selasa, 16 Mei 2023)
Selain permohonan kedua Terdakwa yang dikabulkan menjadi JC, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan kedua Terdakwa untuk membuka blokir rekening dengan memerintahkan JPU KPK agar membuka blokir terhadap beberapa rekening Bank kedua Terdakwa
Namun Majelis Hakim mengatakan, sekalipun menjadi JC, tidaklah menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa I Abdul Hamid dan Terdakwa II Iham Wahyudi dan haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya Hal itu diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 16 Mei 2023) dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Irwan Djatmiko, SH., MH yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum kedua Terdakwa maupun Tim JPU KPK
Dalam putusan Majelis Hakim dijelaskan, bahwa uang fee ijon penyaluran dana hibah APBD untuk Pokmas di Kabupaten Sampang yang diberikan oleh Terdakwa Abdul Hamid melalui Muhammad Chosin (tahn 2020 - 2022) dan tahun 2022 - 2023 melaui Ilham Wahyudi terhadap Sahat Tua P Simanjutak selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sejak 2020 hingga 2022 adalah sebesar Rp39.500.000.000 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) atau 25 persen dari total dana hibah pokir yang disalurkan Sahat Tua P Simanjuntak sejak tahun 2020 - 2023 sebesar Rp270.479.066.000 (dua ratus tujuh puluh miliar emapt ratus tujuh puluh sembilan juta enaam puluh enam ribuh rupiah),
Majelis Hakim mengatakan, bahwa setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah Pokir. Adapun jatah alokasi dana hibah Pokir milik Sahat Tua P Siamnjuntak adalah sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp98.003.172.000,00 (sembilan puluh delapan miliar tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) untuk 490 (empat ratus sembilan puluh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo;
b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp66.322.500.000,00 (enam puluh enam miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung;
c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp77.598.394.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) untuk 655 (enam ratus lima puluh lima) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep;
d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp28.555.000.000,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) untuk 151 (seratus lima puluh satu) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep;
Bahwa untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR TA 2020-2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK mengusulkan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui ZAENAL AFIF SUBEKI selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah.
Setelah proses administrasi dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas untuk dapat dilaksanakan pencairan dana hibah POKIR ke rekening Pokmas.
Sedangkan untuk TA 2022-2023 penyaluran jatah alokasi dana hibah POKIR telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang mana pada bulan Januari-April masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau username untuk melakukan input data program POKIR dalam bentuk proyek-proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.
Kemudian usulan Pokmas yang disetujui sebagai Pokmas penerima dana hibah POKIR ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur untuk dasar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas. Selanjutnya dana hibah POKIR dapat dilakukan pencairan ke rekening masing-masing Pokmas.
Untuk menyalurkan jatah alokasi dana hibah POKIR miliknya, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menggunakan orang kepercayaannya yaitu pada tahun 2019-2022 melalui MUHAMMAD CHOZIN dan tahun 2022-2023 melalui RUSDI untuk mencari Pokmas-Pokmas yang dapat digunakan sebagai penerima dana hibah POKIR dengan syarat memberi fee terlebih dahulu (ijon fee) untuk SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK.
Bahwa Terdakwa I. ABDUL HAMID yang mengetahui adanya jatah alokasi dana hibah tersebut, menemui MUHAMMAD CHOZIN untuk menjadi koordinator pengusulan dan pelaksanaan dana hibah POKIR milik SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK dan Terdakwa I. ABDUL HAMID sanggup membayar uang ijon fee kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jatah alokasi dana hibah POKIR tersebut sebagaimana disampaikan oleh MUHAMAD CHOZIN.
Sedangkan Terdakwa I. ABDUL HAMID akan mengambil keuntungan sebesar 5% (lima persen) dari pencairan dana hibah POKIR yang dikelolanya.
Bahwa setiap awal tahun 2020-2022, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui MUHAMMAD CHOZIN menyampaikan kepada Terdakwa I. ABDUL HAMID jumlah jatah dana hibah POKIR miliknya yang dapat dikelola Terdakwa I. ABDUL HAMID dengan imbalan uang ijon fee diberikan terlebih dahulu.
Atas penyampaian tersebut, Terdakwa I. ABDUL HAMID setuju memberikan uang ijon fee kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK. Untuk memenuhi persyaratan formalitas permintaan dana hibah POKIR, Terdakwa I. ABDUL HAMID selaku koordinator meminta kepada Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG dan MISNAWI alias GONDRONG selaku koordinator lapangan (koorlap) untuk membuat Pokmas dan menyusun proposal permohonan dana hibah POKIR.
Adapun Pokmas-Pokmas tersebut dibuat dengan meminjam KTP warga setempat untuk dijadikan Ketua Pokmas dan dijanjikan pemberian uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kemudian masing-masing Pokmas dibukakan rekening tabungan di Bank Jatim, namun buku tabungannya dibawa oleh Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG, sebagai berikut:
1. Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) Pokmas,
b. Kecamatan Kedundung sebanyak 13 (tiga belas) Pokmas,
c. Kecamatan Ketapang sebanyak 24 (dua puluh empat) Pokmas,
Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Kumis Manja, Pokmas Dadakan, Pokmas Tinta Hitam, Pokmas Jaka Tingkir, Pokmas Belluk Ennem, Pokmas Pujasera, Pokmas Tenda Biru, Pokmas Rondo Ayu, Pokmas Dor Tudor, Pokmas Panggilan, Pokmas Delapan Enam, Pokmas Telo Ungu, Pokmas Narasumber, Pokmas Motorola, Pokmas Sadis, dan Pokmas Berfantasi.
2. Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 31 (tiga puluh satu) Pokmas,
b. Kecamatan Ketapang sebanyak 3 (tiga) Pokmas,
Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Baling Bambu, Pokmas Hujan Berkah, Pokmas Al Fathir, dan Pokmas Kacong.
3. Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Pokmas,
b. Kecamatan Kedundung sebanyak 13 (tiga belas) Pokmas,
c. Kecamatan Ketapang sebanyak 24 (dua puluh empat) Pokmas, Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Long Molong, Pokmas Rondong, Pokmas Mawar Melati, Pokmas Muhaddidah, Pokmas Cahaya Berlian, Pokmas Asirotul, Pokmas Subadra Jaya, Pokmas Lidah Buaya, Pokmas Saur Sepuh, Pokmas Albadadi, Pokmas Syariah, Pokmas Buntu Bersatu, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Tak Mampu, Pokmas Staples, Pokmas Peterpan, Pokmas Tenang Aja, Pokmas Gembel Elite, Pokmas Fatamorgana, Pokmas Hiperbola, Pokmas Suneo, Pokmas Tong Bajil, Pokmas Giant, Pokmas Nobita, Pokmas Tutur Tinular, Pokmas Putri Sakaw, Pokmas Tersayang, Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Gagal Paham, Pokmas Jujur, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Pokmas Salam Rindu, dan Pokmas Terpesona.
Bahwa pada saat pencairan dana hibah POKIR ke rekening tabungan masing-masing Pokmas, Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG mengajak Ketua Pokmas untuk mencairkan dana di Bank Jatim secara tunai. Selanjutnya Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG mengambil seluruh dana tersebut,
Sedangkan Ketua Pokmas hanya diberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Bendahara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan masing-masing anggota sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian pelaksanaan kegiatan proyek pekerjaan akan dilakukan oleh para Terdakwa.
Adapun pemberian uang ijon fee oleh Terdakwa I. ABDUL HAMID dan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK sebesar Rp39.500.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) sebagai berikut:
1. Dana Hibah POKIR TA 2021
Bahwa para Terdakwa mendapatkan plafon dana hibah POKIR TA 2021 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta uang fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) melalui MUHAMAD CHOZIN dengan rincian:
a. pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan
b. pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagai pelunasan uang ijon fee. 2. Dana Hibah POKIR TA 2022
Bahwa para Terdakwa mendapatkan jatah dana hibah POKIR TA 2022 sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah).
Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta uang fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) melalui MUHAMAD CHOZIN.
Namun jumlah keseluruhan uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian:
a. bulan Agustus 2021 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah),
b. bulan September 2021 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),
c. bulan Oktober 2021 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan
d. bulan Desember 2021 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa adanya kebijakan refocusing, realisasi dana hibah POKIR yang dicairkan hanya sebesar Rp44.000.000.000,00 (empat puluh empat miliar rupiah) sehingga seharusnya nilai fee hanya sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah).
Atas kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) tersebut diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah tahun anggaran berikutnya.
3. Dana Hibah POKIR yang akan dianggarkan TA 2023
Bahwa para Terdakwa mendapatkan jatah dana hibah POKIR TA 2023 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta uang ijon fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu yakni sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan memperhitungkan kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) yang telah diserahkan sebelumnya, Sehingga sisa uang ijon fee yang harus diserahkan sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Pada bulan Februari 2022 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) secara tunai melalui MUHAMMAD CHOZIN. Namun, tak lama kemudian MUHAMMAD CHOZIN meninggal dunia. Selanjutnya SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menyampaikan kepada para Terdakwa agar penyerahan uang ijon fee dilakukan melalui RUSDI dan besarannya sebesar 20% (dua puluh persen).
b. Pada bulan April 2022 sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK secara tunai melalui RUSDI dan diserahkan secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor 72201004485 atas nama RUSDI sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
c. Pada bulan Agustus 2022 para Terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui RUSDI.
4. Dana Hibah POKIR yang akan dianggarkan TA 2024
Pada tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG menyampaikan kepada Terdakwa I. ABDUL HAMID bahwa SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui RUSDI meminta uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk proyeksi dana hibah POKIR TA 2024, namun belum dipastikan besaran yang akan dialokasikan. Terdakwa I. ABDUL HAMID menyanggupinya dan berencana menemui SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura No.1 Surabaya untuk meminta jatah dana hibah POKIR TA 2024 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pada tanggal 12 Desember 2022 Terdakwa I. ABDUL HAMID menghubungi SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui whatsapp untuk bertemu esok harinya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sekira pukul 11.00 WIB;
Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2022 bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Terdakwa I. ABDUL HAMID menemui SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK membicarakan jatah dana hibah POKIR TA 2024 untuk Terdakwa I. ABDUL HAMID. Pada saat itu SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menyetujuinya dengan meminta Terdakwa I. ABDUL HAMID segera memberikan uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Atas permintaan tersebut, Terdakwa I. ABDUL HAMID menyanggupi akan menyerahkan secara bertahap ijon fee tersebut yakni:
a. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada tanggal 14 Desember 2022,
b. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pada tanggal 16 Desember 2022, dan
c. sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bulan Januari 2023.
Atas hal tersebut, SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menyetujuinya. Kemudian SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta RUSDI berkoordinasi dengan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG untuk mengambil uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Terdakwa I. ABDUL HAMID tersebut. Selanjutnya SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK meminta RUSDI untuk menukarkan sebagian uang tersebut ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura sebesar Rp750.000.000,00. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya pada hari yang sama tanggal 13 Desember 2022 Terdakwa I. ABDUL HAMID menghubungi FAHRU ROSI selaku pegawai Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk menyiapkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang akan diambil tanggal 14 Desember 2022, dan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang akan diambil tanggal 16 Desember 2022. Selain itu Terdakwa I. ABDUL HAMID juga meminta Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG untuk menyerahkan uang ijon fee tersebut kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui RUSDI .
Kemudian sekira pukul 19.00 WIB RUSDI menghubungi Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG menanyakan penyerahan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK yang disepakati penyerahannya besok harinya di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.
Bahwa keesokan harinya pada tanggal 14 Desember 2022 Terdakwa I. ABDUL HAMID meminta anaknya (DHIMAS IDAM ALI) mengambil uang di Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG.
Masih pada hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK melalui RUSDI di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.
Selanjutnya sesuai arahan SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK, dari sejumlah uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut, RUSDI menukarkan uang sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura di Money Changer PT Arifin Saiboo. Kemudian bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, RUSDI melaporkan kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK ”Pak, yang dari EENG sudah selesai”, sambil menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan uang hasil penukaran dengan rincian USD19.100 (sembilan belas ribu seratus Dollar Amerika Serikat), SGD37.000 (tiga puluh tujuh ribu Dollar Singapura), serta sisa uang penukaran sebesar Rp1.475.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Selanjutnya SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada RUSDI dan meminta untuk ditukarkan lagi ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan menyetorkan ke rekening Bank BCA Nomor 7220102747 atas nama RUSDI untuk operasional SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kemudian sekira pukul 20.15 WIB RUSDI kembali menghadap SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan uang hasil penukaran tersebut sebesar USD3.100 (tiga ribu seratus dolar Amerika Serikat) dan sisa uang penukaran sebesar Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), serta melaporkan jika uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) telah disetorkan ke rekening BCA Nomor 7220102747 atas nama RUSDI. Tidak lama kemudian, sekira pukul 20.20 WIB Petugas KPK menangkap SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK dan RUSDI beserta mengamankan barang bukti uang tersebut.
5. Selain itu, Terdakwa I. ABDUL HAMID dan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG juga pernah mendapatkan jatah alokasi Dana Hibah POKIR TA 2020 dengan cara yang sama yaitu memberikan uang ijon fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) melalui MUHAMMAD CHOZIN yang mengurusi dana hibah POKIR milik anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar.
Para Terdakwa diberi alokasi jatah dana hibah POKIR milik SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) oleh MUHAMMAD CHOZIN yang pencairannya TA 2020.
Atas perolehan jatah dana hibah POKIR tersebut, para Terdakwa telah memberikan ijon fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) kepada MUHAMMAD CHOZIN sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun 2019.
Bahwa perbuatan Terdakwa I. ABDUL HAMID bersama-sama dengan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG memberikan uang seluruhnya sebesar Rp39.500.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) kepada SAHAT TUA P. SIMANDJUNTAK untuk mendapatkan jatah alokasi dana hibah POKIR pada APBD TA 2020-2022 dan yang akan dianggarkan pada APBD TA 2023-2024 Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa I. ABDUL HAMID dan Terdakwa II. ILHAM WAHYUDI alias EENG terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Abdul Hamid dan Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
2. Menghukum Terdakwa I Abdul Hamid dan Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng dengan pidana penjara masing-masing selama dua (2) tahun dan enam (6) bulan serta denda masing-masing sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda terbut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan;
3. Memerintahkan KPK untuk membuka blokir rekening (Terdakwa I dan Terdakwa II) ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar para Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara,” ucap Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH
Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa I Abdul Hamid dan Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng menerima. Sedangkan JPU KPK masih pikir-pikir. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :